#Belum jelas alasan banding Terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak mantan Wakil Ketua DPRD Jatim. Namun yang masih pertanyaan adalaha, bagaimana nasib Zaenal Afif Subeki selaku Kasubag Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim salah satu saksi kunci pembuka kontak pandora kasus Korupsi uang ijon dana hibah Pokir DPRD Jatim sebesar Rp8.3 T yang bersumber dari keringat rakyat lewat APBD Pemprov Jatim?#
“Hidup bagaikan seekor burung - Dalam sangkar yang terkekang - Biar sangkarku terbuat dari emas - Lebih baik ku hidup di hutan luas”. Ini adalah sebagian penggalan lirik lagu yang berjudul ‘Hidup Terkekang’
Mungkin seperti penggalan lirik lagu diataslah yang ada dibenak Terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim perioed 2019 - 2024 dari F.Golkar yang di Vonis pidana penjara selama sembilan (9) tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Selasa, 25 September 2023) karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Suap “jual beli atau yang disebut dengan uang ijon” sebesar Rp39.5 miliar
Baca juga:
Sahat Tua P Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim Di Vonis 9 Tahun Penjara Karena Korupsi Rp39.5 M - http://www.beritakorupsi.co/2023/09/sahat-tua-p-simanjuntak-wakil-ketua.html
Korupsi Dana Hibah Pokir Jatim Rp39.5 M, Sahat Tua P Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim Dituntut 12 Tahun Penjara - http://www.beritakorupsi.co/2023/09/korupsi-dana-hibah-pokir-jatim-rp395-m.html
Sahat Tua P Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim Diadili Karena Diduga Korupsi Suap Rp39.5 M - http://www.beritakorupsi.co/2023/05/sahat-tua-p-simanjuntak-wakil-ketua.html
Misteri Perkara Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim Belum Terungkap, Apakah Anggota DPRD dan Beberapa Pejabat Pemprov Jatim Bisa Jadi Tersangka? - http://www.beritakorupsi.co/2023/07/misteri-perkara-korupsi-dana-hibah.html Sebab saat ini Terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Jawa Timur. Namuna, apa alasan Terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak untuk banding, belum jelas.
Sementara Bobby wijanarko selaku penasehat Hukum Terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak, yang dihubungi bertakorupsi.co beberapa kali melalui pesan WhatsApp maupun telepon, namun tak ada tanggapan
Informasi yang menyebutkan bahwa Terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak melakukan upaya hukum banding diperoleh beritakorupsi.co dari Panmud Pengadilan Tipikor Akhmad Nur, SH., MH dan di “Ya-kan” JPU KPK Arif Suhermanto
“Ya, banding. Tapi masih sebatas menyatakan banding, kalau memori bandingnya belum,” kata Akhmad Nur, SH., MH
Baca juga:
Kasus Korupsi Suap OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjutak, JPU KPK Arif Suhermanto: Kemungkinan ada Pengembangan - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/kasus-korupsi-suap-ott-wakil-ketua-dprd.html
Ribuan Pokmas Penerima Dana Hibah APBD Jatim Tidak Sesuai Prosedur? - http://www.beritakorupsi.co/2023/06/ribuan-pokmas-penerima-dana-hibah-apbd.html
Sidang Korupsi Suap Sahat Tua Parulian Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim, Wakil Ketua DPRD Jatim Hj. Anik Maslachah “Berbohong” - http://www.beritakorupsi.co/2023/06/sidang-korupsi-suap-sahat-tua-parulian.html
Sahat Tua P Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim Diadili Karena Diduga Korupsi Suap Rp39.5 M - http://www.beritakorupsi.co/2023/05/sahat-tua-p-simanjuntak-wakil-ketua.html Pertanyaannya dalah, apakah banding yang dilakukan Terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak karena hukuman pidana penjara sembilan (9) tahun denda satu (1) miliar rupiah subsider enam (6) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp39.5 miliar subsider empat (4) tahun penjara serta pencabutan hak politik selama empat (4) tahin yang dijatuhkan Majelis Hakim masih dianggap terlalu ringan atau berat???
Padahal vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak termasuk ringan, karena tuntutan tuntutan JPU KPK adalah pidana penjara selama dua belas (12) tahun denda sebesar satu (1) miliar rupiah subsider pidana kurungan selam enam (6) bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp39.5 miliar subsider pidana penjara selama enam (6) tahun serta pencabutan hak politik selama lima (5) tahun.
Atau karena ada sesuatu hal yang tidak tercapai kesepakatan antara Terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak dengan pihak-pihak lain terkait dengan jumlah uang pengganti sebesar Rp39.5 miliat yang wajib di bayar???.
Sebab beritakorupsi.co sempat mendengar informasi yang beredar di Pengadilan Tipikor saat persidangan awal Terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak diadili pada Mei 2023, yang menyebutkan bahwa Sahat Tua P Simanjuntak tidak akan terbuka atau tidak akan jujur di persidangan asalkan para anggota DPRD Jatim periode 2019 - 2024 mau membantu terkait uang pengganti sebesar Rp39.5 miliar yang akan dibebankan kepada Terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak
Kusnadi - Ketua DPRD Jatim/PDIP |
“Tergantung. Kalau yang lain (para anggota DPRD) mau membantu untuk uang pengganti Sahat tidak akan membuka tapi kalau tidak ada maka akan dibuka semua nanti waktu banding atau kasasi,” kata sumber tersebut
Bahkan disinggung juga terkait permohonan pengalihan penahanan Terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak dari Rutan/Lapas Sidoarjo ke Rutan Medaeng atau Rutan Kejaksaan Tinggi Jatim Cabang Surabaya, dimana awalnya KPK menjebloskan Sahat Tua P Simanjuntak di Rutan Kejaksaan Tinggi Jatim Cabang Surabaya. Namun kemudian dipindah ke Rutan/Lapas Sidoarjo
“Kalau bisa dipindah ke Kejati atau ke Medaeng berapapun diabayar,” kata sumber tersebut
Nah, dari infomasi tersebut dengan fakta persidangan salaing berkaitan, bahwa Terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak memang tidak jujur. Ketidak jujuran Terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak di persidangan diantaranya, Terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak mengatakan tidak mengenal Muhammad Chozin pegawai di Biro Administrasi Pembangunan (AP) Pemprov Jatim yang membatu Terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak untuk menyalurkan dana hibah Pokir tahun 2019 hingga Pebruari 2022 sebelum Muhammad Chozim meninggal Padahal faktanya, pada tahun 2019, Muhammad Chozim lah yang menghubungi Abdul Hamid (terpidana 2.6 tahun penjara dalam kasus yang sama) mantan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang selaku Koordinator Pokmas di Kabupatan Sampang
Selain itu, pada bulan Pebruari 2022, saat Muhammad Chozim meninggal dunia, Terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak mengerimkan karangan bunga. Dan posisi Muhammad Choim barulah digantikan oleh Rusi yang semula sebagai OB (Office Boy)
Ketidak jujuran lainnya oleh Terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak, yaitu tidak mengakui menerima uang ijon fee atau uang muka pencairan dana hibah Pokir dari Muhammad Chizim.
Padahal faktanya, JPU KPK telah memperlihatkan bikti dalam persidangan terkait hasil percakapan anatara Terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak dengan Muhammad Chozim temasuk aliran duit. Dan JPU KPK juga menghadirkan Denik Khoirunnisa, istri Almarhum Muhammad Chozim
Yang tidak kalah menariknya adalah bahwa Terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak tidak mengakui menerima uang ijon fee atau uang muka pencairan dana hibah Pokir dari Muhammad Chizim dan Abdul Hamid yang totalnya sebesar tiga puluh lima miliar lima ratus juta rupiah (Rp39.5 M)
Terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak hanya mengakui menerima sebesar Rp2.7 miliar. Sehingga ada selisih dari bukti yang dimiliki KPK sebesar Rp36 miliar
Ketidak jujuran Terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak inilah yang menjadi salah satu pertimbangan memberatkan saat JPU KPK membacakan surat tuntutannya termasuk dalam putusan Majelis Hakim
Saksi Kunci Pembuka Kotak Pandora kasus Korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim Pertanyaan yang tak kalah menarik adalah, bagaimana nasib Zaenal Afif Subeki selaku Kasubag Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim salah satu saksi kunci pembuka kontak pandora kasus Korupsi uang ijon dana hibah Pokir DPRD Jatim sebesar Rp8.3 T yang bersumber dari keringat rakyat lewat APBD Pemprov Jatim???
Apakah penyidik KPK akan menjadikan Zaenal Afif Subeki sebagai Tersangka kasus Korupsi menerima hadiah atau janji yang dianggap Suap sebesar Rp1.4 miliar dari para anggota DPRD Jatim dan bisa membukan lebih terang benderang kasus perkara Korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim untuk menyeret yang lainnya
Karena fakta yang terungkap dalam persidangan adalah, bahwa penyidik KPK telah menyita uang sebesar Rp1.4 miliar dari lemari di rumah Zaenal Afif, dan itu diakuinya berasal dari para anggota DPRD Jatim periode 2019 - 2024 termasuk dari Terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak dan juga diakui beberapa saksi dari anggota DPRD yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan nilai berfariasi antara 5 - 50 juta
Uang sebesar Rp1.4 miliar itupun kini dirampas untuk negara sesuai dengan tuntutan terutama dalam putusan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Sahat Tua P Simanjutak dan Terdakwa Rusdi, selaku staf Sahat Tua P Simanjuntak
Selain itu, keterlibatan Zaenal Afif Subeki terurai dalam surat dakwaan dan tuntutan JPUKPK maupun putusan Majelis Hakim disebutkan, bahwa untuk penyaluran jatah alokasi dana hibah Pokir TA 2020 - 2021 dengan mekanisme pengusulannya secara manual menggunakan rekapan data proposal usulan aspirator (dewan) yang berisi nama-nama Pokmas, kegiatan, nilai anggaran, dan alamat Pokmas kepada Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur melalui Zaenal Afif selaku Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah. Setelah proses administrasi dilakukan hingga Pokmas disetujui sebagai penerima dana hibah berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur, selanjutnya dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Ketua Pokmas agar dapat dilaksanakan pencairan Dana Hibah Pokir ke rekening Pokmas.
Bahwa dana hibah Pokir DPRD Jatim periode 2019 - 2024 yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim tahun anggaran 2020 - 2023 adalah sebesar Rp8.369.720.515.064 (delapan triliun tiga ratus enam puluh sembilan miliar tujuh ratus dua puluh juta lima ratus lima belas ribu enam puluh empat rupiah) dengan rincian;
a. Dana hibah Pokir TA 2020 sebesar Rp2.822.936.367.500 (dua triliun delapan ratus dua puluh dua miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
b. Dana hibah Pokir TA 2021 sebesar Rp1.993.243.057.000 (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh tiga miliar dua ratus empat puluh tiga juta lima puluh tujuh ribu rupiah);
c. Dana hibah Pokir TA 2022 sebesar Rp2.136.928.840.564 (dua triliun seratus tiga puluh enam miliar sembilan ratus dua puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu lima ratus enam puluh empat rupiah); dan
d. Dana hibah Pokir TA 2023 sebesar Rp1.416.612.250.000 (satu triliun empat ratus enam belas miliar enam ratus dua belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa setiap anggota DPRD Provinsi Jawa Timur memiliki jatah alokasi dana hibah Pokir sebagaimana telah disepakati Pimpinan dengan para Ketua Fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur. Penyaluran jatah alokasi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim TA 2022 - 2023 menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Masing-masing Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur memiliki password dan username melakukan input data program Pokir dalam masa bulan Januari—April berupa usulan-usulan Pokmas yang akan dipergunakan untuk penganggaran tahun berikutnya
Selain Zaenal Afif Subeki, ada Edy Tambeng Widjaja selaku Kepala Dinas PU Bina Marga Jatim dan Baju Trihaksoro - Kepala Dinas PU Sumber Daya Air Jatim yang hanya melakukan verifikasi data terhadap ribuan Pokmas selaku penerima dana hibah Pokir.
Peran saksi kunci dalam Kasus perkara Korupsi dana hinah Pokir DPRD Jatim yang bersumber dari APBD Pmprov Jatim TA 2020 - 2023 tidak jauh beda dengan saksi kunci dalam perkara Korupsi Suap dan Gratifikasi DPRD Kota Malang periode 2014-2019 dan saksi kundi dalam perkara Korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKK-BI) dari APBD Provinsi Jawa Timur ke Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015 - 2018
Dalam Perkara Korupsi Suap “uang ketuk palu” pembahasan APBD-Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015, uang “Pokir” dan uang “Sampah” sebesar Rp4.5 miliar yang menyeret 42 dari 45 jumlah anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019 hingga Wali Kota periode 2014 - 219, Sekda dan Kepala Dinas PU Kota Malang, ada saksi kunci sebanyak tiga (3) orang selaku anggota DPRD periode 2014 - 2019 yang salah satunya adalah “ST”
Kasus yang menyeret 42 anggota DPRD Kota Malang (sekarang sudah mantan narapidana) adalah berawal dari ketidak jujuran saat memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim dalam persidangan. Ketidak jujuran para mantan narapidana Koruptor itu adalah tidak mengakui menerima “uang ketuk palu” pembahasan APBD-Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dan uang “Pokir” serta uang “Sampah” Namun, berkat kejujuran dan keterus terangan ketiga saksi kunci tersebut, KPK pun akhirnya hanya dalam wakti singkat, seluruh anggota Dewan yang terhormat itu ditetapkan menjadi Tersangka
Anehnya, sudah berstatus Terdakwa pun masih kekeh tidak mengakui, bahkan ada yang bersumpah dengan meletakan kitab suci di atas kepalanya. Namun menjelang tuntutan dari JPU KPK, para Terdakwa (mantan Napi) itu antri di persidangan untuk menitipkan duit Korupsi ke JPU KPK.
Tidak hanya itu. Putusan dari Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penjara ke masing-masing Terdakwa, tak satupun yang melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi atau Kasasi ke MA RI. Artinya, para Terdakwa menerima
Sementara dalam perkara Korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKK-BI) dari APBD Provinsi Jawa Timur ke Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015 - 2018 yang menyeret Dr. Ir. Budi Setiawan (sudah di vonis), M.MT selaku Kepala BPKAD Pemprov Jatim tahun 2014 - 2016 dan Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Pemprov Jatim periode tahun 2016 - 2018, saksi salah satu saksi kuncinya adalah (Alamarhum) Budi Juniarto selaku Kabid Fisik Prasarana Bapeda Jatim tahun 2014 - 2017
Pada tahun 2021, KPK menetapkan Budi Juniarto sebagai Tersangka. Namun sayang, kabar mengejutkan banyak pihak termasuk KPK bahwa Budi Juniarto dikabarkan meninggal “mendadak”.
Sekalipun Budi Juniarto telah meninggal, bukan berarti kasus Korupsi dana bantuan keuangan Pemprov Jatim ke Tulungagung berakhir seperti kasus P2SEM Pemprov Jatim tahun 2008 sebesar Rp277 M yang dihentikan oleh Kejati Jatim dengan alasan, dr. Bagus meninggal (berstatus terpidana) yang sudah sempat diperiksa sebanyak dua kali termasuk beberapa mantan anggota DPRD Jatim periode 2004 - 2008. Pada hal, beberapa orang dalam kasus tersebut sudah berstatus Terpidana. Aneh bukan?
Beda Kejaksaan beda pula KPK walaupun penyidik dan Jaksa di KPK berasalah dari Kepolisian dan Kejaksaan. Namun dalam penangan perkara, jelas jauh berbeda. Buktinya, dalam kasus perkara Korupsi dana bantuan keuangan Pemprov Jatim ke Tulungagung sekalipun saksi kuncinya telah menggal pada tahun 2021, dan pada tahun 2022, KPK menetapkan Tersangka baru, yaitu Dr. Ir. Budi Setiawan (sudah di vonis), M.MT selaku Kepala BPKAD Pemprov Jatim tahun 2014 - 2016 dan Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Pemprov Jatim periode tahun 2016 - 2018
Lalu bagaimana dengan saksi kunci dalam kasus perkara Korupsi dana Hhibah Pokir DPRD Jatim, yang kabarnya baru-baru ini sudah mengundurkan diri sebagai ASN
Beberapa anggota DPRD Jatim periode 2019 - 2024 dan pejabat Pemprov Jatim serta Ketua Pokmas yang dihadirkan JPU KPK ke persidangan sebagai saksi dalam perkara Korupsi dana hibah Pokir ditantaranya;
I. Dari DPRD Jatim:
1. Kusnadi - Ketua DPRD Jatim dari F-PDIP
2. Achmad Iskandar - Wakil Ketua DPRD Jatim dari F-Demokrat
3. Hj. Anik Maslachah - Wakil Ketua DPRD Jatim dari F-PKB
4. Anwar Sadad – Wakil Ketua DPRD Jatim dari F-Gerindra
5. Achmad Silahuddin - Ketua Fraksi PPP DPRD Jatim
6. Suyatni Priasmoro - Ketua Fraksi Nasdem DPRD Jatim
7. Reno Zuilkarnaen - Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim
8. Blegur Prijanggono – Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim
9. Sri Untari – Ketua Fraksi PDIP DPRD Jatim
10. Abdul Halim - Ketua Komisi C DPRD Jatim dari F-Gerindra
11. Gigih Budoyo - Staf Sekretariat DPRD Jatim.
11. Zaenal Afif Subeki - Kasubag Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim
Dari antara anggota Dewan ini, ada sebanyak empat (4) orang yang dicekal oleh KPK agar tidak bebepergian ke luar negeri “termasuk ke luar angkasa”, yaitu Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim dari F-PDIP; Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim dari F-Demokrat); Hj. Anik Maslachah (Wakil Ketua DPRD Jatim dari F-PKB) dan Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim dari F-Gerindra)
Dari fakta persidangan, para anggota Dewan yang terhormat ini memberikan keterangan untuk Terdakwa Sahat Sahat tua P Simanjuntak dan sepertinya juga bersaksi untuk dirinya masing-masing
Namun sepertinya para wakil rakyat Jatim itu tak satupun yang jujur termasuk Terdakwa Sahat Tua Simanjuntak. Ketidak jujuran alias “berbohong, mungkin dianggap sebagai salah satu cabang bela diri gara tidak masuk penjara” II. Beberapa pejabat Pemprov Jatim;
1. Adhy Karyono - Sekda Pemprov Jatim
2. Mohammad Yasin – Kepala Bappeda Jatim
3. Edy Tambeng Widjaja - Kepala Dinas PU Bina Marga Pemprov Jatim
4. Baju Trihaksoro - Kepala Dinas PU Sumber Daya Air Pemprov Jatim
5. Ikmal Putra - Kabid Randalev Bappeda Pemprov Jatim
6. Rusmin - Sub Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Pemprov Jatim
7. Imam Hidayat - Kabiro Kesra Pemprov Jatim
8. Saiful Anam - Kabid Perbendaharaan BPKAD Pemprov Jatim
9. Aryo Dwi Wiratno - PPKom PU Bina Marga Pemprov Jatim
10. Heru Tjahjono – Mantan Sekda Pemprov Jatim
III. Ketua Pokmas (Kelompok Masyarakat) Kabupaten Sampang;
1. Abdul Rahman, 2. Abdul Halim, 3. Musawi, 4. Mat Dasir, 5. Ruspandi, 6. Rubai, 7. Moch Awaludin Susanto, 8. Mat Hodari, 9. Supriyadi, 10. Nurul Huda Hidayat, 11. Musnawi alias Gondrong, 12. H. Samsuri, dan 13. Ahmad Firdaus,
Dari fakta persidangan terungkap, bahwa terhadap ribuan Pokmas (sebanyak 4.500 Pokmas) di Jawa Timur hanya dilakukan verifikasi data dengan alasan waktu tidak cukup. Hal ini dikaui oleh Edy Tambeng Widjaja, ST., M.Si selaku Kepala Dinas PU Bina Marga Pemrov Jatim dan Ir. Baju Trihaksoro selaku Kepala Dinas PU Sumber Daya Air Pemrov Jatim Timur
Kejanggalan yang terungkap dalam persidangan yang tidak dapat dijelaskan oleh Baju Trihaksoro selaku Kepala Dinas PU Sumber Daya Air Pemprov Jatim atas pertanyaan JPU KPK terkait nilai nominal pencairan dana hibah Pokir antara 60 - 70 miliar rupiah ke 40 Pokmas, dimana Dinas PU SDA adalah salah satu aspirator Terdakwa Sahat Tua Parulian Simanjuntak
Hal lain yang terungkap adalah adanya aliran uang kepada Dinas PU SDA Pemprov Jatim dari Ilaham Wahyudi alias Eeng selaku Korlap Pokmas melalui Sherlita Ratna Dewi sebesar Rp50 juta dan melalui Citra BS sebesar Rp75.5 juta. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :