0
BERITAKORUPSI.CO -
Dua Terdakwa di Vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dengan pidana penjara selama dua (2) hingga (2) tahun dan enam (6) bulan karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Kerjasama Pembelian dan Penjualan Ikan Tenggiri Steak dengan PT. Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Surabaya pada tahun 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp567.568.000 berdasarkan Berita Acara Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Penyidik Tanggal 30 Maret 2023

Kedua Terdakwa itu adalah Sugiyato Bin Marjuni alias Sugiyato selaku Direktur PT Ikan Laut Indonesia (PT ILI) di Vonis pidana penjara selama dua (2) tahun dan enam (6) bulan denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama enam (6) bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp567.568.000 subsider pidana penjara selama satu (1) tahun

Dan Terdakwa Ahmad Rif’an selaku Marketing Spv PT. Perikanan Nusantara Cabang Surabaya, di Vonis pidana penjara selama dua (2) tahun denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama enam (6) bulan tanpa membayar uang pengganti karena tidak menikmati uang Korupsi

Baca juga:
Direktur PT. ILI Diadili Karena Dugaan Korupsi “Ikan” Sebesar Rp567.568 Juta - http://www.beritakorupsi.co/2023/07/direktur-pt-ili-diadili-karena-dugaan.html


Hukuman pidana penjara terhadap Kedua Terdakwa (Sugiyato Bin Marjuni alias Sugiyato dan Ahmad Rif’an) dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra gedung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 03 Oktober 2023) dengan agenda putusan yang diketuai Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha, SH., MH dengan dibantu dua Hakim anggota yaitu Arwana, SH., MH dan Hakim Ad Hoc Darwin Panjaitan, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Sjahrizal, SH., MH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa serta dihadiri pula oleh Terdakwa melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cabang Surabaya

Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa Sugiyato Bin Marjuni alias Sugiyato dan Terdakwa Ahmad Rif’an terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaiamana dalam dakwaan Subsider Jaksa Pnuntut Umum yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP  
Oleh karena Terdakwa bersalah maka haruslah dihukum sesuai dengan perbuatannya. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan Korupsi. Hal-hal yang meringankan, Terdakwa tulang punggung keluarga, Terdakwa sopan dalam persidangan

“MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Sugiyato Bin Marjuni alias Sugiyato terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1

2. Menghukum Terdakwa Sugiyato Bin Marjuni alias Sugiyato dengan pidana penjara selama  dua (2) tahun dan enam (6) bulan

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar Terdakwa tetap dalam tahanan;

4. Menghukung Terdakwa Sugiyato Bin Marjuni alias Sugiyato untuk membayar denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketntuan apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam (6) bulan;

5. Menghukum Terdakwa Sugiyato Bin Marjuni alias Sugiyato untuk membayar uang pengganti sebesar Rp567.568.000 (lima ratus enam puluh tujuh juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apa bila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu (1) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengaan pidana penjara selama satu (1) tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha, SH., MH

Sementara untuk Terdakwa Ahmad Rif’an juga dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sama seperti Terdakwa Sugiyato Bin Marjuni alias Sugiyato. Yang membedakan adalah hukuman pidana

Sebab Terdakwa Ahmad Rif’an dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua (2) tahun denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketntuan apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam (6) bulan

Atas putusan dari Majelis Hakim tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukum-nya maupun JPU sama-sama mengatakan "pikir-pikir". (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top