0

#Sementara Terdakwa Akhmad Zainal selaku Direktur Operasional PT. Sumekar tinggal menunggu Vonis. Sedangkan Muhammad Syafi’ie selaku Direktur Utama PT. Sumekar telah meninggal. Lalu bagaimana dengan Lianto selaku bagian tekhnik mesin PT. Sumekar dan Andre Wahyudi selaku Manager Keuangan PT Sumekar? Bagaimana pula dengan Suprawaty Kosasi selaku Komisaris PT Fajar Indah Lines, Hanny Mirawan selaku Dirut PT Fajar Indah Lines dan Hanga Akuba selaku Kepala Cabang PT Fajar Indah Lines serta Lianto dan Subur?#

BERITAKORUPSI.O -
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Jumat, 27 Oktober 2023), menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Asrawiadi, S.H. Bin Munaim selaku Satuan Pengawas Internal (SPI) yang juga Manager Keuangan PT. Sumekar dengan pidana penjara selama tiga (3) tahun denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama dua (2) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah 705 juta subsider pidana penjara selama satu (1) tahun karena terbuti melakukan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Kapal Tongkang, Kapal Cepat Sumber Bangka 7 dan Biaya Docking pada tahun 2019 yang tidak melalui mekanisme pelelangan sesuai peraturaan perundang-undangan yang berlaku hingga merugikan keuangan/perekonomian negara sebesar Rp5.809.000.000

Menurut Majelis Hakim, bahwa pembelian atau pengadaan kapal tongkag, kapal cepat Sumber Bangka 7 oleh PT Sumekar dari  PT Fajar Indah Lines tanpa melalui prosedur sesuai perturan pemerintah tentang pengadaan barang/jasa milik pemerintah karena tidak membuat HPS (harga perkiraan sendiri) dan tidak melibatkan Apraisal serta tidak melalui lelang, sebab PT Sumekar adalah BUMD milik Pemerintah Kabupaten Sumenep

Baca juga:
Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Tongkang Di Kabupaten Sumenep Rp5.809 M, Asrawiadi Selaku SPI PT Sumekar Diadili - http://www.beritakorupsi.co/2023/06/kasus-korupsi-pengadaan-kapal-tongkang.html 
Sehingga Majelis Hakim mengatakan, perbuatan Terdakwa Asrawiadi, S.H. Bin Munaim sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Selain Terdakwa Asrawiadi, S.H. Bin Munaim, Akhmad Zainal selaku Direktur Operasional PT. Sumekar tinggal menunggu Vonis dari Majelis Hakim setelah Terdakwa Akhmad Zainal dituntut pidana penjara selama enam (6) tahun).

Namun yang menjadi pertanyaan adalah, kalau pembelian atau pengadaan kapal tongkag, kapal cepat Sumber Bangka 7 oleh PT Sumekar dari  PT Fajar Indah Lines tanpa melalui prosedur sesuai perturan pemerintah tentang pengadaan barang/jasa milik pemerintah karena tidak membuat HPS (harga perkiraan sendiri) dan tidak melibatkan Apraisal serta tidak melalui lelang, sebab PT Sumekar adalah BUMD milik Pemerintah Kabupaten Sumenep, apakah yang bersalah dan diadili hanya Terdakwa Asrawiadi, S.H. Bin Munaim selaku Satuan Pengawas Internal (SPI) yang juga Manager Keuangan PT. Sumekar dan Akhmad Zainal selaku Direktur Operasional PT. Sumekar ?

Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah karena Muhammad Syafi’ie selaku Direktur Utama PT. Sumekar telah meninggal sehingga yang dianggap besalah dan diadili hanya Asrawiadi, S.H selaku Satuan Pengawas Internal (SPI) yang juga Manager Keuangan PT. Sumekar dan Akhmad Zainal selaku Direktur Operasional PT. Sumekar? Lalu bagaimana dengan Lianto selaku bagian tekhnik mesin PT. Sumekar dan Andre Wahyudi selaku Manager Keuangan PT Sumekar? 
Pertanyaan yang tak kalah menarik adalah, bagaiamana dengan pihak penyedia kapal, diantaranya Suprawaty Kosasi selaku Komisaris PT Fajar Indah Lines; Hanny Mirawan selaku Dirut PT Fajar Indah Lines; Hanga Akuba selaku Kepala Cabang PT Fajar Indah Lines; Lianto dan Subur? Apakah mereka ini tidak dianggap terlibat???


Sementara hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Asrawiadi, SH Bin Munaim yang didampingi Penasehat Hukumnya dari LBH Legundi, tertuang dalam putusan perkara Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby yang dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Sari lantai 3 gedung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Jumar, 27 Oktober 2023) dengan agenda pembacaan surat putusan yang diketuai Hakim A.A. Gd. Agung Pranata, SH., CN dengan dibantu dua Hakim anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Ale Cahyono, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta serta Panitra Pengganti (PP) Hery Marsudi, SH dan dihadiri JPU dari Kejari Kabupaten Sumenep

Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, oleh karena Terdakwa terbukti bersalah, haruslah dihukum sesuai dengan perbuatannya dan dijatuhui hukuman tambahan berupa membayar denda dan uang pengganti

“MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Asrawiadi, SH Bin Munaim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

2. Menghukum Terdakwa Asrawiadi, SH Bin Munaim dengan pidana penjara selama  tiga (3) tahun;

3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar Terdakwa tetap dalam tahanan;

4. Menghukum Terdakwa Asrawiadi, SH Bin Munaim untuk membayar denda sebesar lima puluh juta rupiah (Rp50.000.000) dengan ketntuan apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua (2) bulan;

5. Menghukum Terdakwa Asrawiadi, SH Bin Munaim untuk membayar uang pengganti sebesar tujuh raatus lima juta rupiah (Rp705.000.000) dengan ketentuan apa bila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu (1) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengaan pidana penjara selama satu (1) tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim A.A. Gd. Agung Pranata, SH., CN

Atas putusan dari Majelis Hakim tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukum-nya maupun JPU sama-sama mengatakan "pikir-pikir". (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top