0
#Apakah kasus Korupsi Kredit Macet hanya menjerat pihak Debitur sementara Kreditur atau pihak Bank hanya cukup sebagai penonton alias saksi?#   
BERITAKORUPSI.CO -
Lagi lagi.... Bank Jatim  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur(PT BPD Jatim) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Cabang Utama Surabaya di Jalan Basuki Rachmat No 98- 104 Surabaya kembali terjerat hukum dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Kredit Macet sebesar Rp20 miliar pada tahun 2012 kepada perusahaan PT Semesta Eltrido Pura yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7.552.800.498.

Akibatnya, dua Tersangka yaitu berinisial BK selaku Direktur Utama (Dirut) PT Semesta Eltrindo Putra (PT  SEP) yang bergerak di bidang Manufactur/ Pabrik produk Kubikel/Panel tegangan menengah (medium Voltage) dan tegangan rendah (Low Voltage), dan HK selaku Komisaris PT SEP ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada Kamis, 5 Oktober 2023. Hal itu disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra, SH., MH dalam Press Releasenya

Dalam Press Release, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra, SH., MH menjelasakan bahwa BK ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1364/M.5.43/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: 03/M.3.45/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023, dan terhadap HK ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1363/M.5.43/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: 04/M.3.45/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama terkait pemberian Kredit oleh PT Bank BPD Jatim Cabang Utama Kepada PT Semesta Eltrido Pura

Tersangka BK merupakan Direktur Utama PT Semesta Eltrido Pura, dan HK merupakan Komisaris PT Semesta Eltrido Pura. PT Semesta Eltrido Pura merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Manufactur/ Pabrik produk kubikel/Panel tegangan menengah (medium Voltage) dan tegangan rendah (Low Voltage);


Pada Tahun 2011, PT Semesta Eltrido Pura mendapatkan Proyek berupa Pekerjaan Pengadaan Panel MVD, LVD, MCC, VVVF, SCP, LCP dan Capacitor Bank untuk Proyek ICA Chemical Grade Alumina, Tayan, Kalimantan Barat dari PT. Wijaya Karya (WIKA)

Pada Tahun 2012, PT. Semesta Eltrindro Pura mengajukan Permohonan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada Bank Jatim Cabang Utama. Permohonan Kredit Modal Kerja PT Semesta Eltrido Pura disetuji oleh Bank Jatim berdasarkan Surat Nomor : 050/254/KMK Tanggal 23 April 2012 dengan jenis Kredit Modal Kerja Pola Keppres dengan limit maksimal / Plafond sebesar Rp20.000.000.000 (dua puluh milyar rupiah) dengan jangka waktu 10 bulan, sektor Pengadaan dengan suku bunga 12,25 %

Bahwa PT. Wijaya Karya (WIKA) telah melakukan pembayaran proyek pekerjaan tersebut kepada PT Semesta Eltrindo Pura, namun PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim

PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pelunasan kredit sebagaimana seharusnya, maka hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.552.800.498 (tujuh milyar lima ratus lima puluh dua juta delapan ratus ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah)

Sehingga berdasarkan hal tersebut diatas, perbuatan para Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi

Ada yang menggelitik dan menjadi pertanyaan dari penjelasan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra, SH., MH melalui Press Release terkait penetapan dan penahanan Tersangka yang hanya dari pihak Debitur yaitu BK dan HK

Pertanyaannya adalah, apakah kasus Korupsi Kredit Macet hanya menjerat Dirut dan Komisaris PT Semesta Eltrido Pura sebagai Debitur. Sementara Kreditur atau pihak Bank Jatim Cabang Utama Surabaya yang menyetujui dan memberikan kredit kepada Debitur hanya cukup sebagai penonton alias saksi?. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top