0
#Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso H. Munandar, SP., MM Diduga terlibat dalam kasus dugaan perkara Korupsi penyimpangan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) dari DirjenSarpras Kementan RI melalui Dinas Pertanian  Kabupaten Bodowoso kepada Pokmas. Apakah penyidik Kejari Bondowoso akan melaksanakan perintah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor?#
BERITAKORUPSI.CO -
Penegakan hukum memang tidak selalu ‘apa’ bunyi Undang-Undang tetapi tergantung dari penyidik untuk menetapkan siapa yang akan menjadi Tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, sekalipun dalam dakwaan disebutkan dengan jelas adanya keterlibatan pihak lain seperti dalam kasus Korupsi kredit macet Bank Jatim cabang Kepanjen tahun 2017 – 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp179.372.617.545,5

Dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Malang maupun putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya menyebutkan, bahwa kasus Korupsi kredit macet Bank Jatim cabang Kepanjen Kabupaten Malang tahun 2017 – 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp179.372.617.545,5 melibatkan 10 Debitur termasuk Kepala Cabang dan penyelian Bank Jatim cabang Kepanjen.

Nyatanya, penyidik Kejati Jatim dibawah pimpinan Kepala Kejaksaan Tingg Jawa Timur Dr. Mia Amiati, hanya menyeret 6 dari dari 10 Debitur yang saat ini ke 6 orang tersebut sudah berstatus narapidana.

Sedangkan 3 debitur (1 orang meninggal), hingga hari ini (12 Oktober 2023) ibarat “melecehkan hukum” dan bebas melenggak lenggok menikmati alam bebas karena penyidik Kejati Jatim “membiarkannya” karena dianggap tidak terlibat walaupun dalam putusan Hakim sangat jelas menyebutkan “melakukan Tindak Pidana Korupsi secara “bersama-sama” termasuk 3 Debitur yang masih bebas yang salah satunya adalah pengusha mebel terbesar di Kota Malang yang kredit macetnya terbesar yaitu sebesar Rp30.383.266.151,33

Apalagi adanya keterlibatan pihak lain hanya terungkap di persidangan, seperti dalam kasus dugaan Korupsi penyimpangan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) dari DirjenSarpras Kementan RI melalui Dinas Pertanian  Kabupaten Bodowoso kepada Pokmas tahun 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp329.069.620. Apa mungkin JPU dan penyidik akan menjalankan perintah Majelis Hakim yang diucapkan dalam persidangan???  
Dalam kasus perkara dugaan Korupsi penyimpangan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) roda 4 dari Rirektorat Jenderal (Dirjen) Sarana dan Prasarana (Sarpras Kemeterian Pertanian (Kementan) RI melalui Dinas Pertanian  Kabupaten Bodowoso kepada Pokmas (Kelompok Masyarakat) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp30.383.266.151,33 berdasarkan hasil audit Jaksa Penyidik Kejari Bondowoso Wahyu Satriyo, S.H, tanggal 21 Juli 2023

Dalam kasus perkara ini terungkap dari keterangan saksi-sakai bahwa tidak dilakukannya verifikasi kelapangan. Tetapi Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso H. Munandar, SP., MM “mengatkan dilakukan berdasarkan laporan” anak buahnya.

Selain itu, H. Munandar, SP., MM juga tidak tau siapa yang datang pada saat diadakannya pertemuan Ketua Pokmas di Dinas Pertanian dan siapa yang menerima Alisintan roda 4 berupa Merk Yanmmar Type EF 393T

Yang datang adalah Kelompok Tani Remang Jaya II Sumito Hartono, tetapi yang menerima Masyadi melalui Terdakwa Perta Bagus Legowo selaku Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di daerah lain yang bukan merupakan PPL di Daerah Cindogo Kec. Tapen.

“Dilakukan, saya tau dari Kabid Hendrik,” kata Munandar menjawab pertanyaan Majelis Hakim. Munandar juga lebih banyak menjawab lupa. Entah lupa benaran atau pura-pura lupa

Itulah sebabnya anggota Majelis Hakim Abdul Gani, SH., MH memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memeriksa H. Munandar, SP., MM selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso dalam perkara dugaan Korupsi penyimpangan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) dari DirjenSarpras Kementan RI melalui Dinas Pertanian  Kabupaten Bodowoso kepada Pokmas tahun 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp329.069.620

“Periksa ini (H. Munandar, SP., MM),” ucap anggota Majelis Hakim Abdul Gani, SH., MH. Namun JPU kejari Bondowoso hanya diam saja dan tidak memberi reaksi.

Pertanyaannya adalah, apakah penyidik Kejari Bondowoso akan melaksanakan perintah Majelis Hakim? Atau......???  
H. Munandar, SP., MM selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso bersama dua saksi lainnya dihadirkan JPU Kejari Bondowoso sebagai saksi dalam perkara dugaan Korupsi penyimpangan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) dari DirjenSarpras Kementan RI melalui Dinas Pertanian  Kabupaten Bodowoso kepada Pokmas tahun 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp329.069.620 dengan Terdakwa Perta Bagus Legowo selaku Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Dinas Pertanian  Kabupaten Bodowoso

Dalam persidangan yang berlasung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya adalah agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU dengan Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Pengganti (PP) Eni Fauzi, SH yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa dan dihadiri pula oleh Terdakwa melalui virtual (Zoom) dari Rutan Kabupaten Bodowoso

Lebih lanjut dalam dakwaan JPU dijelaskan, bahwa Terdakwa PERTA BAGUS LEGOWO Bin Alm SAMUJI EKO PRAMONO secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di kantor Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso jalan Mastrip Nomor 1 Kelurahan Nangkaan Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso, Dusun Campoan Rt. 029 Rw. 012 Desa Cindogo Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso

Atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain  
Atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu secara melawan hukum telah menerima 1 (satu) unit Traktor Roda 4 dengan merk YANMAR Type EF 393 T dengan Nomor Rangka 8310/17210 dan nomor mesin 04643A Implemen 1 Rotare Model YRH 170 disc plough Model DLC 262 yang bukan merupakan kewenangannya dan selanjutnya menyerahkan traktor tersebut kepada saksi MASYADI yang bukan termasuk sebagai kelompok penerima bantuan Alsintan Traktor roda 4 APBN Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Bondowoso

Sehingga bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 59 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Usaha Pelayanan Jasa Alsintan dan menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp329.069.620 (tiga ratus dua puluh sembilan juta enam puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang ditetapkan oleh Saudara Wahyu Satriyo, S.H. selaku Penyidik Kejaksaan Negeri Bondowoso pada Tanggal 21 Juli 2023 dan perbuatan dilakukan oleh Terdakwa PERTA BAGUS LEGOWO Bin Alm SAMUJI EKO PRAMONO dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa Terdakwa PERTA BAGUS LEGOWO merupakan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di Wilayah Kecamatan Cermee, Kec. Botolinggo, Kec. Klabang, dan Kec. Prajekan Kab. Bondowoso dengan SK Nomor : 188.45/709/430.4.2/ 2017 Tanggal 07 September 2017;

Bahwa dasar diberikannya bantuan traktor tersebut adalah dengan pengajuan proposal yang diajukan oleh Kelompok Tani kepada Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso dan diperkuat dengan keterangan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) daerah setempat yang menyatakan bahwa Kelompok Tani yang mengajukan proposal masih aktif dan sudah terdaftar dalam Surat Keputusan Bupati, kemudian Kelompok Tani mengajukan bantuan traktor kepada Dinas Pertanian, setelah itu diverifikasi oleh Kepala Bidang Prasarana dan Sarana,

Kemudian kelompok tani diberikan sosialisasi mengenai pendistribusian traktor dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso ke kelompok tani dalam sosialisasi tersebut juga turut disampaikan bahwa Ketika Kelompok Tani sudah menerima bantuan traktor roda 4 tersebut tidak boleh traktor tersebut dipindah tangankan ke pihak lain.

Bahwa dalam rangka pemanfaatan bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) berupa Traktor Roda 4 bagi Kelompok Tani/Gapoktan/Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian (UPJA) di Kabupaten Bondowoso dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017   
Selanjutnya Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso menetapkan Kelompok Tani/Gapoktan/UPJA dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso Nomor : 521.31/405/430.9.16/2017, tanggal 20 Maret 2017 Tentang Penetapan Kelompok Tani/Gapoktan/UPJA Penerima Bantuan Alsintan Traktor Roda 4 dari Kementerian Pertanian RI Dana APBN Tahun Anggaran 2017 di Kabupaten Bondowoso yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso atas nama H.Munandar, SP., MM.

Bahwa didalam Surat Keputusan tersebut terdapat 5 (lima) kelompok Penerima Bantuan Alsintan berupa Traktor Roda 4 APBN Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut:   

No

NAMA POKTAN/GAPOKTAN

NAMA KETUA

DESA

KECAMATAN

JUMLAH (UNIT)

1.

Gapoktan

Sulek Raya

Mustofa

Sulek

Tlogosari

1

2.

Kelompok Tani

Remang Jaya II

Sumito Hartono

Cindogo

Tapen

1

3.

Kelompok Tani

Karya Tani 2

Buharto

Karang Melok

Tamanan

1

4.

Kelompok Tani

Tani Mandiri I

Mulyono

Lombok Kulon

Wonosari

1

5.

Kelompok Tani

Rukun Tani IV

Suhartono

Petemon

Pakem

1

Total

5

Bahwa berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian memberikan SK Penetapan CPCL (Calon Petani Calon Lokasi) Nomor : 167/SR.430/13.6/01/2017 tanggal 31 januari 2017 yang menyatakan bahwa Dinas Pertanian Kab. Bondowoso mendapatkan bantuan Alsintan berupa 5 Unit Traktor Roda 4.

Kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan SK Kepala Dinas untuk menentukan Kelompok Tani dan Gapoktan penerima, dimana Kelompok Tani Remang Jaya II termasuk sebagai penerima bantuan Traktor roda 4.

Kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan distribusi bantuan 1 (satu) Unit Traktor roda 4 dengan merk YANMAR Type EF 393 T dengan Nomor Rangka 8310/17210 dan nomor mesin 04643A Implemen 1 Rotare Model YRH 170 disc plough Model DLC 262 1 unit dengan nilai total Rp326.069.620 (tiga ratus dua puluh enam juta enam puluh Sembilan ribu enam ratus dua puluh rupiah) kepada Kelompok “REMANG JAYA II” Desa Cindogo, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso pada hari Senin, 10 April 2017

Yang tertulis sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 521.31/481.P/430.9.16/2017 tanggal 10 April 2017 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok tani “REMANG JAYA II” atas nama Sdr. Sumito Hartono sebagai penerima/ pihak kedua, dan Pihak Kesatu (Yang Menyerahkan) adalah Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian yaitu atas nama HENDRI WIDOTONO, SPt., MP dan diketahui oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso yaitu Sdr. H. Munandar SP.MM.

Proses pengambilan barang dengan membawa KTP Asli, membawa materai dan melampirkan foto copy KTP penerima. Kemudian dilanjutkan penandatanganan Pakta Integritas oleh Ketua Kelompok Tani penerima bantuan alsintan atas berkas yang disodorkan/atau disiapkan oleh Sdr. Imam Zarkasyi selaku Kasi Pupuk, Pestisida dan Alsintan (PPA) dan Sdr. Ihsan selaku staf Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian. 
Bahwa Ketua Kelompok Tani “Remang Jaya II” atas nama Sumito Hartono tidak pernah menandatangani berita acara serah terima barang Kegiatan Bantuan Alat dan Mesin Pertanian TA. 2017 Nomor : 521.31/481.b/430.9.16/2017 tertanggal 10 April Tahun 2017 tentang penyerahan barang berupa 1 (satu) unit traktor roda 4 merk YANMAR EF 393T dengan nomor rangka 8310-17210; nomor engine 04643 A yang ditandatangani oleh pihak Kesatu atas nama Hendri Widotono, SPt., MP dan pihak kedua atas nama Sumito Hartono.

Pada tahun 2017, Ketua Kelompok Tani “Remang Jaya II” atas nama Sumito Hartono ditelfon oleh Terdakwa Perta Bagus Legowo yang merupakan PPL daerah lain yang bukan merupakan PPL di Daerah Cindogo Kec. Tapen. Kemudian mengatakan “kak kesini, sampean mendapatkan bantuan 1 (satu) unit traktor roda 4”.

Karena mendengar informasi tersebut, Sumito Hartono langsung menjawab “kok bisa? Tunggu, saya kesana”. Setelah itu Sumito Hartono menemui terdakwa Perta Bagus Legowo di pinggir jalan masuk wilayah  Desa Cindogo, kemudian masuk di rumah Terdakwa Perta Bagus Legowo untuk menunggu bantuan Traktor tersebut datang

Kemudian setelah 1 Unit Traktor dengan Merk Yanmar berwarna Merah datang,  lalu Terdakwa PERTA BAGUS LEGOWO memberitahukan kepada Sumito Hartono bahwa Traktor tersebut merupakan bantuan untuk Kelompok Tani “Remang Jaya II”

Namun selanjutnya Terdakwa Perta Bagus Legowo tidak menyerahkan kepada Sumito Hartono selaku Ketua Kelompok Tani “Remang Jaya II” tetapi Terdakwa menyerahkan Traktor Roda 4 tersebut kepada saksi MASYADI untuk digunakan menggarap lahan pertanian di Desa Ramban Wetan.

Bahwa terdapat Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Sumito Hartono selaku Ketua Kelompok Tani “Remang Jaya II” pada tanggal 10 April 2017 yang isinya, sebagai berikut :

1. Bantuan Alsintan dari Direktorat Alat dan Mesin Pertanian, Ditjen PSP, Kementerian Pertanian RI TA 2016 berupa 1 (satu) Unit Traktor Roda 4 Merk YANMAR TYPE EF 393T, akan dikelola dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya yaitu sebagai sarana mekanisasi pengolahan lahan bagi Kelompok Tani “Remang Jaya II” Desa Cindogo Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso;

2. Tidak memberikan/menjanjikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada pihak manapun untuk mendapatkan bantuan Mesin Traktor Roda 4 Merk YANMAR TYPE EF 393T tersebut;

3. Akan melaksanakan tugas/pekerjaan secara professional dengan menggunakan sumberdaya optimal untuk memberikan hasil kerja terbaik;

4. Apabila bantuan Traktor Roda 4 Merk YANMAR TYPE EF 393T yang diterima mengalami kerusakan atau hilang baik disengaja atau tidak disengaja, maka akan mengganti barang yang rusak atau hilang dengan spesifikasi atau merk yang sama sehingga Traktor Roda 4 Merk YANMAR TYPE EF 393T tersebut dapat berfungsi kembali sebagaimana mestinya

5. Pakta integritas ini berlaku sejak tanggal ditandangani;
6. Apabila melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam Pakta Integritas ini, bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  
Bahwa Pakta Integritas tersebut bukan merupakan suatu ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Tujuan dari dibuatkan Pakta Integritas hanya digunakan untuk tidak mengabaikan tanggungjawab terhadap bantuan traktor roda 4 yang diterima oleh Kelompok Tani “Remang Jaya II”.

Setelah saksi MASYADI menerima traktor pada tahun 2017 kemudian saksi MASYADI menyimpannya di rumah Bpk Haedar (Operator) untuk digunakan apabila ada yang menyewakan kemudian uang hasil sewa Traktor tersebut digunakan untuk operasional seperti ganti oli, membeli solar, memperbaiki traktor, membayar jasa dari operator traktor dan sisa keuangannya dipergunakan untuk keperluan pribadi saksi Masyadi.

Bahwa saksi MASYADI pernah memberikan uang senilai Rp2.000.000 (dua juta rupiah) kepada Terdakwa Perta Bagus Legowo dan selanjutnya terdakwa Perta Bagus Legowo mendatangi rumah saksi SUMITO dan memberikan uang Rp2.000.000 (dua juta rupiah) tersebut dan mengatakan kepada SUMITO “sudah pakai saja uang ini”.

Pada tanggal 18 Januari 2023, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Bondowoso mendatangi rumah saksi SUMITO dan menanyakan perihal keberadaan Traktor Roda 4 dengan merk YANMAR Type EF 393 T dengan Nomor Rangka 8310/17210 dan nomor mesin 04643A Implemen 1 Rotare Model YRH 170 disc plough Model DLC 262 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima.

Bahwa pada tanggal 20 Januari 2023 sekira pukul 16.00 wib saksi MASYADI mengantarkan 1 (satu) unit Traktor Roda 4 merk Yanmar kerumah saksi SUMITO bersama dengan 3 (tiga) orangnya.

Bahwa pada tanggal 10 Mei 2023 penyidik pada Kejaksaan Negeri Bondowoso melakukan penggeledahan dan penyitaan dirumah saksi SUMITO di Dusun Campoan RT. 029 RW. 012 Desa Cindogo Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso terhadap 1 (satu) unit Traktor Roda 4 merk YANMAR EF 393 T, warna MERAH, No.Rangka.8310-17210, No. Engine 03045 A, ROTARI Model YRH 170, Implamen Bajak Piringan (disc plow) Model DLJ 262 sehingga terdapat perbedaan Nomor Mesin dari Traktor roda 4 yang tercatat dalam Berita Acara Serah Terima.

Bahwa penyerahan Alsintan dari awal sudah direncanakan atau dirancang sedemikian rupa oleh Terdakwa PERTA BAGUS LEGOWO yang berakibat bantuan tidak sampai kepada penerima yang berhak yakni Kelompok Tani “Remang Jaya II” sehingga para petani yang tergabung pada Kelompok Tani Remang Jaya II tidak merasakan bantuan Traktor Roda 4.

Sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian bantuan alsintan sebagaimana disampaikan di dalam Pedoman Pelaksanaan Pengadaan dan Penyaluran Bantuan Alat dan Mesin Pertanian TA. 2017 khususnya Traktor Roda 4 bagi Kelompok Tani di Kabupaten Bondowoso adalah membantu mengatasi permasalahan tenaga kerja pertanian yang semakin berkurang serta mempercepat kegiatan olah tanah sehingga siap ditanami.

Dengan pemberian Bantuan Traktor Roda 4 ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani serta mendukung pencapaian program swasembada pangan nasional.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian tujuan Penumbuhan dan Pengembangan Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian (UPJA) ialah untuk mendorong dan memotivasi perkembangan dan kemajuan kinerja Lembaga UPJA, meningkatkan dan mengoptimalkan pemanfaatan Alsintan dari aspek teknis, ekonomis organisasi dan aspek penunjang untuk menuju kearah UPJA Profesional. 
Bahwa perbuatan terdakwa Perta Bagus Legowo jelas tidak dapat dibenarkan karena bantuan Traktor Roda 4 dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian TA.2007 kepada Kelompok Tani Penerima Bantuan yang disalurkan melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso sesuai dengan bukti Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) Nomor: 521.31/481.b/430.9.16/2017 adalah untuk Kelompok Tani “Remang Jaya II” Desa Cindogo, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso dialihkan kepada pihak lain

Dan hal tersebut juga bertentangan dengan tugas-tugas PPL sebagaimana diatur didalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya Pasal 4 tugas pokok penyuluh pertanian adalah melakukan kegiatan persiapan penyuluhan pertanian, pelaksanaan penyuluhan pertanian evaluasi dan pelaporan, serta pengembangan penyuluhan pertanian.

Bahwa perbuatan terdakwa yang memindahtangankan, memperjualbelikan dan menyewakan bantuan alsintan tersebut, jelas tidak dapat dibenarkan karena dapat menghambat pelaksanaan program swasembada pangan nasional. Bantuan Traktor Roda 4 dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian yang disalurkan melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso harus dimanfaatkan secara optimal oleh kelompok tani penerima bantuan untuk mempercepat kegiatan olah lahan dalam rangka mendukung pencapaian program swasembada pangan nasional.

Bahwa perbuatan Terdakwa PERTA BAGUS LEGOWO sebagaimana telah diuraikan diatas bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi, ”Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan”.

2. Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 59 ayat (1) menyebutkan “Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”;

3. Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Usaha Pelayanan Jasa Alsintan;

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PERTA BAGUS LEGOWO telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 329.069.620,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta enam puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh rupiah) atas Tindak Pidana Korupsi Bantuan Traktor Roda 4 Dari Kementerian Pertanian Tahun 2017 Melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso Kepada Kelompok Tani “Remang Jaya II” Desa Cindogo Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso yang ditetapkan oleh Saudara Wahyu Satriyo, S.H. selaku Penyidik Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Bahwa Terdakwa PERTA BAGUS LEGOWO telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dikarenakan melakukan penyimpangan bantuan alat dan mesin pertanian dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian yang disalurkan melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso karena hal tersebut dapat menghambat pencapaian program swasembada pangan nasional.

Sesuai ketentuan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan dan Penyaluran Bantuan Alsintan TA.2017 bahwa bantuan alsintan harus dimanfaatkan secara optimal oleh kelompok tani penerima bantuan untuk mempercepat proses olah lahan pertanian dalam rangka mendukung pencapaian program swasembada pangan nasional

Perbuatan Terdakwa PERTA BAGUS LEGOWO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top