0
#Apakah kehadiran Agus Karyanto selaku Tim Tehnis Bantuan Sarana dan Prasarana SMK Provinsi Jatim TA 2018 akan jujur dalam persidangan kasus dugaan Korupsi DAK Dispendik Jatim Sebesar Rp8.270.966.811,04?#  
BERITAKORUPSI.CO -
“Kau yang mulai, kau yang mengakhiri. Kau yang menjelaskan tapi kau pula yang mengingkarinya”. Kalimat inilah yang mungkin tepat bagi Ramliyanto selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Jatim) saat memberikan keterangan di persidangan dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Subidang Pendidikan SMK untuk pelaksanaan kegiatan Pembangunan Ruang Khusus Praktek siswa SMK Negeri dan Swasta pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim TA 2018 yang menelan anggaran sebesar Rp119.550.000.000 dan merugikan keuangan negera senilai Rp8.270.966.811,04 sesuai hasil penghitungan BPK RI/BPKP/Inspektor Nomor : SR-55/PW13/5/2021 Tanggal 11 Pebruari 2021

Sebab Ramliyanto, yang pernah memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di penyidik Polda Jatim, justru mencabutnya dipersidangan dihadapan Majelis Hakim, pada Selasa, 03 Oktober 2023

Sebab Ramliyanto, saat memberikan keterangannya dihadapam Majelis Hakim justru  mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di penyidik Polda Jatim. Alasannya

BAP Ramliyanto yang dicabut di persidangan adalah Nomor 32, 33 dan 34 terkait pertemuannya dengan Terdakwa Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd selaku Kepala Sekolah SMK Baitur Rohmah Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember di ruang kerja Terdakwa Dr. Saiful Rachman, M.M. M.Pd salaku Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur

Karena dalam pertemuan tersebut, Dr. Saiful Rachman, M.M. M.Pd salaku Kepala Dinas menyebut, nantinya proyek atap ruang praktik sekolah digarap oleh Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd, namun hal itu tidak diakui oleh Ramliyanto

Bahkan Ramliyanto tidak mengakui saat ditanya JPU Nur Rachmansyah terkait dirinya (Ramliyanto) pernah mengingatkan Terdakwa Dr. Saiful Rachman, M.M. M.Pd salaku Kepala Dinas, bahwa pelaksanaan proyek dilakukan secara swakelola

”Apakah saudara pernah mengingatkan Kepala Dinas agar pelaksanaan proyek dilakukan secara swakelola?” tanya JPU Nur Rachmansyah. Namun Ramliyanto mengelaknya

”Tidak spesifik ke proyek tertentu,” jawab Ramliyanto. Kemudian Ramliyanto mengatakan, "itu saya cabut, Yang Mulia”

"Kenapa dicabut?" tanya Ketua Majelis Hakim Arwana, SH., MH. Alasan Ramliyanto karena saat itu tidak fokus saat memeberikan keterangan di penyidik. Padahal BAP tersebut di paraf dan ditanda tangani oleh Ramliyanto

Baca juga:
Mantan Kadispendikbud Pemprov Jatim Saiful Rachman Diadili Karena Diduga Korupsi Korupsi DAK Sebesar Rp8.270.966.811,04 - http://www.beritakorupsi.co/2023/08/mantan-kadispendikbud-pemprov-jatim.html

Sementara saksi lainnya saat memberikan keterangan terkait pencairan DAK, sepertinya tidak jujur, sehingga Ketua Majelis Hakim Arwana, SH., MH merasa jegkel dan marah kepada para saksi karena dianggap menutup-nutupi fakta yang sesungguhnya

Sebab dalam MoU untuk pencairan DAK dilaksanakan sebanyak 3 termin, namun faktanya berubah menjadi 2 termin. Sedangkan untuk pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) dikerjakan oleh masing-masing penerima DAK.

Sementara untuk pengadaan dan pemasangan material kontruksi atap serta pengadaan perabot/meubelair dikerjakan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur

Namun saksi mengatakan kepada Majelis Hakim, tidak mengetahui peruntukan dana (DAK) tersebut. ”Logika saja. Bagian keuangan kok tidak tahu. Kenapa tidak jujur,” kata Ketua Majelis Hakim Arwana, SH., MH dengan nada tinggi

”Dalam MoU, seharusnya diberikan bertahap tiga kali,” ujar Retno

Ketua Majelis Hakim Arwana, SH., MH pun kemabali menanyakkan para saksi terkait jawab saksi Retno yang harusnya 3 kali (termin) namun menjadi 2  termin

“Bisa dua kali asalkan persyaratannya lengkap,” jawab saksi lainnya

Yang menarik dari keterangan para saksi adalah yang menyebutkan keterlibatan nama Agus Karyanto  selaku Tim Teknis DAK Fisik Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim

Selain disebutkan para saksi, dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, bahwa sekitar bulan Mei 2018, atau kurang lebih satu minggu sebelum dilaksanakan Sosialisasi/Bimtek terhadap  penerima bantuan DAK SMK Tahun 2018, Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd selaku Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung Jombang yang juga sebagai penerima bantuan DAK tahun 2018 menghadap saksi Hudiyono selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan SMK  menyampaikan keinginannya untuk mengerjakan pengadaan dan pemasangan material kontruksi atap dan perabot/meubelair bagi SMK penerima DAK tahun anggaran 2018

Dan saksi Hudiyono menyampaikan tidak berani memberikan ijin ataupun persetujuan kepada  Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd karena pengadaan material kontruksi atap dan perabot/meubeleir merupakan hak setiap SMK penerima DAK Fisik Sub bidang Pendidikan secara swakelola. 
Selanjutnya Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd mengajak Agus Karyanto  selaku Tim Teknis DAK Fisik Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim TA 2018 menghadap Terdakwa Dr. Saiful Rachman, M.M. M.Pd salaku Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur di ruang kerjanya

Pada pertemun tersebut, Terdakwa Dr. Saiful Rachman, M.M. M.Pd memberikan petunjuk dan memerintah Agus Karyanto untuk menyampaikan secara langsung kepada setiap SMK penerima DAK fisik Sub Bidang Pendidikan SMK melalui sela-sela pelaksanaan kegiatan Bimtek perihal penyerahan urusan pengadaan dan pemasangan materi kontruksi atap serta pengadaan perabot/meubelair kepada Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd

Selanjutnya atas perintah Dr. Saiful Rachman, M.M. M.Pd, intruksi tersebut diperjelas oleh Agus Karyanto selaku Tim Teknis yang menyampaikan bahwa ” untuk pelaksanaan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) dan perabot/meubelairnya, khusus pengadaan dan pemasangan material kontruksi atap dan pengadaan perabot/meubelairnya menjadi ranah/bagian dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur,

Sedangkan selebihnya menjadi ranah/bagian masing masing SMK penerima DAK. Sehingga, setiap SMK penerima DAK harus menyerahkan sebagian DAK yang diterima kepada orang yang akan ditunjuk Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur guna mengurus semua pengadaan material kontruksi atap dan pengadaan perabot/materialnya.

Peratanyaannya adalah, apakah kehadiran Agus Karyanto selaku Tim Tehnis Bantuan Sarana dan Prasarana SMK Provinsi Jatim TA 2018 akan jujur dalam persidangan sebagai saksi dalam perkara kasus dugaan Korupsi DAK Dispendik Jatim Sebesar Rp8.270.966.811,04?. (JnT)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top