#Dalam perkara ini, akan menyeret Ir. Dwi Fendi Pamungkas, M.T selaku Direktur Utama PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU) dan Agung Budhi Satriyo, S.T., M.T selaku Kepala Biro Teknik PT. SPU. Lalu apakah masih ada pihak lain yang akan menjadi Tersangka?#
BERITAKORUPSI.CO -Untuk pertamakalinya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, menggelar sidang Koneksitas atau peradilan yang diterapkan atas suatu tindak pidana, dimana Terdakwa terjadi penyertaan turut serta (deelneming) atau secara bersama-sama (Mede dader) antara orang sipil dengan orang yang berstatus militer (prajurit TNI)
Awalnya, pada tanggal 12 Juni 2023, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim menerbitkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Tim Tetap Koneksitas yang beranggotakan Jaksa pada Bidang Pidana Militer, penyidik pada Pomdam V/Brawijaya dan Oditur pada Odmilt/III-III Surabaya.
Pada Kamis, 19 Oktober 2023, Dua Terdakwa dalam perkara Koneksitas dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dana yang dikeluarkan oleh PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU), salah satu anak perusahaan milik negara (BUMN) yaitu PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT. SIER) untuk proyek pekerjaan pembangunan perumahan prajurit (TNI) Setara Tower 6 lantai di Cijantung Jakarta Timur dan pekerjaan pembangunan perumahan prajurit setara tower 6 lantai pada tahun 2018 yang tidak pernah ada atau fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.330.000.000 (satu milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah) diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur
Kedua Terdakwa yang dimaksud adalah Didin Kamludin, S.I.P., MM mantan anggota TNI berpangkat Letkol CZI (Diberhentikan dengan tidak hormat) dan Terdakwa Ikhwan Nursyujoko, S.Ag (Wiraswasta) Dalam sidang yang berlangsug di ruang Sidang Cakra Peangadilan Tipikor pada PN Surabaya (Kamis, 19 Oktober 2023), Kedua Terdakwa ini (Didin Kamludin, S.I.P., MM dan Ikhwan Nursyujoko, S.Ag), kembali mendengarkan surat dakwaan yang sama untuk kedua kalinya yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joni Samsuri dkk dari Kejasaan Tinggi - Jawa Timur (Kejati Jatim) bersama Oditur Militer Tinggi (Odmilti)/III-12 Surabaya, Kol. Laut (H) Surnaryadi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yaitu I Dewa Gede Suarditha, SH., MH (selaku Ketua Majelis Hakim), Hj. Halima UmaternateSH., MH dan 2 Hakim Ad Hock yaitu Darwin Panjitan, SH., MH serta Dr. H. Agus Kasiyanto, SH., MH bersama Majelis Hakim dari Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Kolonel Chk Dr. Esron Sinambela, S.S,. SH., MH serta Panitra Pembantu (PP) Sunarah, SH yang dihadiri Kedua Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukum-nya.
Dan kali ini, Terdakwa melalui Penasehat Hukum-nya tidak keberatan atau tidak mengajukan Eksepsi atas surat dakwaan dari JPU Kejati Jatim dan Odmil/III-12 Surabaya tersebut
Sebelumnya, pada Selasa, 03 Oktober 2023, surat dakwaan tersebut sudah dibacakan oleh JPU dari Kejati Jatim. Dan pada Kamis, 12 Oktober 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (tanpa Majelis Hakim dari Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya) mengabulkan Eksepsi atau keberatan Terdakwa melalui Penasehat Hukum-nya atas surat dakwaan JPU.
Dalam putusan selanya Majelis Hakim menyatakan, “Surat Dakwaan dengan Nomor Registrasi Perkara KEP-431/M.5/PMPT.1/09/2023 tertanggal 18 September 20223 atas nama Terdakwa Didin Kamaludin dan Surat Dakwaan dengan Nomer Registrasi 432/M.5/PMPT.1/09/2023 tertanggal 18 September 2023 atas nama Terdakwa Ikhwan Nursyujoko batal demi hukum” Pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan selanya mengatakan, bahwa surat dakwaan Nomer register perkara KEP-431/M.5/PMPT.1/09/2023 tertanggal 18 September 20223 atas nama Terdakwa Didin Kamludin, S.I.P., MM seharusnya disusu dan ditandatangani oleh Jaksa Oditur Militer juga ikut menyusun surat dakwaan dan menandatangani surat dakwaan, sehingga perkara a quo menjadi lebih jelas dan tidak kabur
Hanya berselang beberapa hari setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya mengabulkan Eksepsi atau keberatan Terdakwa melalui Penasehat Hukum-nya (Kamis, 12 Oktober 2023), JPU kembali melimpahkam perkara kedua Terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya setelah mempebaiki surat dakwaan
Selain surat dakwaan yang sudah ditandatangani Odmilti/III-12 Surabaya, susunan Majelis Hakim pun turut berubah dari 3 orang Hakim menjadi 5, yang terdiri dari 4 Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya termasuk 2 Hakim Ad Hock dan 1 Hakim dari Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya
Namun dalam perkara ini, selain kedua Terdakwa (Didin Kamludin, S.I.P., MM dan Ikhwan Nursyujoko, S.Ag), masih ada 2 orang Tersangka yang akan menyusul untuk diadili, yaitu Ir. Dwi Fendi Pamungkas, M.T., selaku Direktur Utama PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU) dan Agung Budhi Satriyo, S.T., M.T, selaku Kepala Biro Teknik PT. SPU Karena dalam surat dakwaan JPU disebutkan, bahwa Terdakwa Dindin Kamaludin, S.I.P., M.M, pada waktu itu masih menjadi Anggota TNI AD aktif, berpangkat Letnan Kolonel CZI NRP. 11960052900775 dengan mengatasnamakan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa untuk Pembangunan Perumahan Prajurit Setara Tower 6 Lantai bersama-sama dengan terdakwa Ikhwan Nursyujoko, S.Ag, dimana pada waktu itu mengatasnamakan sebagai perwakilan PT. Neocelindo Inti Beton, dan saksi Ir. Dwi Fendi Pamungkas, M.T, selaku Direktur Utama PT. Sier Puspa Utama (diajukan dalam penuntutan terpisah) serta saksi Agung Budhi Satriyo, S.T., M.T., selaku Kepala Biro Teknik PT. Sier Puspa Utama (diajukan dalam penuntutan terpisah).
Namun yang menjadi pertanyaannya adalah, apakah yang terlibat dalam perkara ini hanya Kedua Terdaka (Didin Kamludin, S.I.P., MM dan Ikhwan Nursyujoko, S.Ag) dan Ir. Dwi Fendi Pamungkas, M.T., selaku Direktur Utama PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU) serta Agung Budhi Satriyo, S.T., M.T, selaku Kepala Biro Teknik PT. SPU, atau ada pihak lain?
Sebab JPU menjelaskan dalam surat dakwaannya, berawal pada saat Terdakwa Ikhwan Nursyujoko, S.Ag menawarkan pekerjaan kepada saksi H. Hendi Hartubianadi untuk melaksanakan Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower 6 Lantai di Cijantung Jakarta Timur, akan tetapi karena bukan bidangnya, maka saksi H. Hendi Hartubianadi meneruskannya kepada adik kandungnya yang bernama saksi Agus Hendardi yang pada saat itu selaku salah satu Direktur Operasi PT SIER
Pada saat menawarkan Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower 6 Lantai di Cijantung Jakarta Timur, menurut Terdakwa Ikhwan Nursyujoko, S.Ag, telah terdapat pemenuhan administrasi dan MoU (Letter Of Agreement) terkait pengerjaan proyek dimaksud antara pihak TNI yang diwakili Terdakwa Letkol CZI Dindin Kamaludin, S.IP., M.M. Dan pihak PT Neocelindo Inti Beton diwakili oleh Syamsu R Djunaedi. Dan kemudian dokumen tersebut diterima oleh saksi H. Hendi Hartubianadi lewat pesan whatsapp dari Terdakwa Ikhwan Nursyujoko, S.Ag.
Sedangkan Terdakwa Ikhwan Nursyujoko, S.Ag menerangkan bahwa dirinya sebagai pihak dari PT. Neocelindo Bandung, dimana data kontrak yang diberikan oleh Terdakwa Ikhwan Nursyujoko, S.Ag. adalah:
1. Letter Of Agreement (LOA) antara terdakwa Dindin Kamaluddin, S.IP., M.M., Letnan Kolonel CZI NRP. 11960052900775 yang mengaku selaku Panitia Pengadaan Barang dan Jasa untuk Pembangunan Perumahan Prajurit Setara Tower 6 Lantai, dan Syamsu R Djunaedi selaku Direktur PT. Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung Nomor : RS/V-TNI.AD/2017 tanggal 29 Mei 2017 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp27.890.450.000 (dua puluh tujuh milyar delapan ratus sembilan puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pekerjaan struktur, Arsitektur dan M/E Perumahan Prajurit setara tower 6 lantai.
2. Akta Notaris Nomor : 14 tanggal 22 Februari 2013 yang dibuat dihadapan Notaris H. Iwan Yusuf Anwari, SH tentang Pendirian Cabang dengan Kuasa.
3. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor : 510/2-1825-BPPT.
4.Tanda Daftar Perusahaan Nomor : 101114618848 .
5. RAB dan Gambar Teknik Proyek Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower 6 Lantai di Cijantung Jakarta Timur. Selanjutnya saksi Agus Hendardi (Direktur Operasi PT SIER), menghubungi saksi Ir. Dwi Fendi Pamungkas selaku Dirut PT. SPU (anak perusahaan PT SIER), terkait adanya potensi keuntungan di proyek Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower 6 Lantai di Cijantung Jakarta Timur.
Setelah itu saksi Agus Hendardi memerintahkan saksi Ir. Dwi Fendi Pamungkas agar segera berangkat ke Jakarta untuk bertemu dengan pihak TNI-AD selaku pemilik proyek Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower 6 Lantai di Cijantung Jakarta Timur dengan ditemani terdakwa Ikhwan Nursyujoko, S.Ag.
Dalam pertemuan, itu saksi Ir. Dwi Fendi Pamungkas dan saksi Agung Budhi Satriyo, S.T. mendapatkan penjelasan terkait proyek Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower 6 Lantai di Cijantung Jakarta Timur dari saudara Julian, dalam pertemuan tersebut saudara Julian menyampaikan proyek Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower 6 Lantai di Cijantung Jakarta Timur tidak fiktif dan dikenakan 5% dari total nilai Proyek sama seperti kontrak yang dibuat antara terdakwa Ikhwan Nursyujoko, S.Ag. dengan terdakwa Dindin Kamaluddin, S.IP., M.M.
Lebih lanjut dalam surat dakwaan JPU menguraikan secar jelas dan lengkap, mengatakan, bahwa ia terdakwa Dindin Kamaludin, S.I.P., M.M, dimana pada waktu itu masih menjadi Anggota TNI AD aktif dan pada saat ini telah diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Keprajuritan Angkatan Darat berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/988/XI/2022 tanggal 23 November 2022 dan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/305/II/2023 tanggal 21 Maret 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Keprajuritan Tentara Nasional Indonesia, Baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dan bersekutu dengan terdakwa Ikhwan Nursyujoko, S.Ag., saksi Ir. Dwi Fendi Pamungkas, M.T., dan saksi Agung Budhi Satriyo, S.T., M.T., pada waktu antara bulan Januari tahun 2018 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU), Jalan Rungkut Industri Raya No. 10 Surabaya Jawa Timur
Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan Ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Keputusan Panglima Kodam III/Siliwangi Selaku Perwira Penyerah Perkara Nomor : KEP/1119/IX/2023 tanggal 18 September 2023 tentang Penyerahan Perkara serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 185/KMA/SK/IX/2023 tanggal 14 September 2023 tentang Penunjukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya
Untuk Memeriksa dan Mengadili Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower Lantai 6 Tahun 2018 yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Dindin Kamaludin, S.I.P., M.M, pada waktu itu masih menjadi Anggota TNI AD aktif, pangkat Letnan Kolonel CZI NRP. 11960052900775 dengan mengatasnamakan Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa untuk Pembangunan Perumahan Prajurit Setara Tower 6 Lantai bersama-sama dengan terdakwa Ikhwan Nursyujoko, S.Ag. Dimana pada waktu itu mengatasnamakan sebagai perwakilan PT. Neocelindo Inti Beton, dan saksi Ir. Dwi Fendi Pamungkas, M.T., selaku Direktur Utama PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU) berdasarkan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Sier Puspa Utama Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Direksi PT. Sier Puspa Utama Nomor : 001/RIS-SPU/SIER-PIER/X/2017 garis bawah 004/KS-SIER/X/2017 yang kemudian dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Sier Puspa Utama Nomor 31 Tanggal 11 Oktober 217 yang dibuat oleh dan dihadapan Wachid Hasyim, S.H., Notaris di Surabaya (diajukan dalam penuntutan terpisah) serta saksi Agung Budhi Satriyo, S.T., M.T., selaku Kepala Biro Teknik PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU) berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tanggal 04 Oktober 2017 (diajukan dalam penuntutan terpisah).
Bahwa PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT. SIER) yang beralamat di Jalan Rungkut Industri Raya No. 10 Surabaya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan pada tanggal 28 Februari 1974 di Surabaya dengan pemegang saham adalah Kementrian BUMN sebesar 50 % (lima puluh persen), Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dan Pemerintah Kota Surabaya sebesar 25 % (dua puluh lima persen)
Bahwa PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT. SIER) memiliki anak perusahan yaitu PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU) yang bergerak di bidang usaha Kontruksi, Pengadaan Barang dan Perdagangan, dimana dalam operasionalnya PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU) juga mendapatkan fasilitas maupun dukungan finansial dari PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT. SIER). Bahwa pendirian PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU) berdasarkan Akta No. 65 tanggal 24 Juli 2014 oleh Notaris Wachid Hasyim, S.H., dengan Modal Dasar sebesar Rp. 1.940.000.000,- (satu milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah) / 99 % (sembilan puluh sembilan persen) milik PT. SIER (Surabaya Industrial Estate Rungkut) dan sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupaih) / 1% (satu persen) milik Koperasi karyawan PT. SIER (Surabaya Industrial Estate Rungkut).
Bahwa susunan Direksi dan Komisaris PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU) pada periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, adalah sebagai berikut :
• Akta Nomor 31 tanggal 11 Oktober 2017, yang dibuat dihadapan Wachid Hasyim, S.H., Notaris di Surabaya
- Direktur Utama : Ir. Dwi Fendi Pamungkas, M.T.
- Direktur : Setiyo, S.E.
- Komisaris Utama : Ir. Wahyudi Syahrul Ramadhani
- Komisaris : Teguh Rudi Siswanto
• Akta Nomor 40 tanggal 19 September 2019, yang dibuat dihadapan Wachid Hasyim, S.H., Notaris di Surabaya :
- Direktur Utama : Setiyo, S.E.
- Direktur : Ir. Dwi Fendi Pamungkas, M.T.
- Komisaris Utama : Harmijan
- Komisaris : Rizka Syafitri Siregar
• Akta Nomor 26 tanggal 24 Februari 2021 yang dibuat dihadapan Moch. Ali Imam, S.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten Pasuruan, yaitu :
- Komisaris Utama : Harmijan
- Komisaris : Riska Syafittri Siregar
- Direktur : Sebastian Bayu Prakoso, S.T.
• Akta Nomor 66 tanggal 26 Oktober 2021 yang dibuat dihadapan Wachid Hasyim, S.H. Notaris di Surabaya, yaitu
- Komisaris : Harmijan
- Direktur : Sebastian Bayu Prakoso, S.T. Bahwa berawal terdakwa Ikhwan Nursyujoko, S.Ag. menawarkan pekerjaan kepada saksi H. Hendi Hartubianadi untuk melaksanakan Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower 6 Lantai di Cijantung Jakarta Timur, akan tetapi karena bukan bidangnya, maka saksi H. Hendi Hartubianadi meneruskannya kepada kepada adik kandungnya yang bernama saksi Agus Hendardi yang pada saat itu selaku salah satu Direktur Operasi PT SIER, dimana kemungkinan dapat dilakukan oleh PT SIER ataupun anak perusahaannya.
Bahwa pada saat menawarkan Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower 6 Lantai di Cijantung Jakarta Timur, menurut terdakwa Ikhwan Nursyujoko, S.Ag. telah terdapat pemenuhan administrasi dan MoU (Letter Of Agreement) terkait pengerjaan proyek dimaksud antara pihak TNI yang diwakili oleh dengan terdakwa Letkol CZI Dindin Kamaludin, S.IP., M.M.,
Dan pihak PT Neocelindo Inti Beton yang diwakili oleh Syamsu R Djunaedi, dan kemudian dokumen tersebut diterima oleh saksi H. Hendi Hartubianadi lewat pesan whatsapp dari terdakwa Ikhwan Nursyujoko, S.Ag.
Sedangkan Terdakwa Ikhwan Nursyujoko, S.Ag. menerangkan bahwa dirinya sebagai pihak dari PT. Neocelindo Bandung, dimana data kontrak yang diberikan oleh Terdakwa Ikhwan Nursyujoko, S.Ag. adalah sebagai berikut :
1. Letter Of Agreement (LOA) antara Terdakwa Dindin Kamaluddin, S.IP., M.M., Letnan Kolonel CZI NRP. 11960052900775 yang mengaku selaku Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa untuk Pembangunan Perumahan Prajurit Setara Tower 6 Lantai dan Syamsu R Djunaedi selaku Direktur PT. Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung Nomor : RS/V-TNI.AD/2017 tanggal 29 Mei 2017 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 27.890.450.000 (dua puluh tujuh milyar delapan ratus sembilan puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pekerjaan struktur, Arsitektur dan M/E Perumahan Prajurit setara tower 6 lantai.
2. Akta Notaris Nomor : 14 tanggal 22 Februari 2013 yang dibuat dihadapan Notaris H. Iwan Yusuf Anwari, SH tentang Pendirian Cabang dengan Kuasa.
3. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor : 510/2-1825-BPPT.
4.Tanda Daftar Perusahaan Nomor : 101114618848 .
5. RAB dan Gambar Teknik Proyek Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower 6 Lantai di Cijantung Jakarta Timur. Bahwa selanjutnya saksi Agus Hendardi (Direktur Operasi PT SIER), menghubungi saksi Ir. Dwi Fendi Pamungkas selaku Dirut PT. SPU (anak perusahaan PT SIER), terkait adanya potensi keuntungan di proyek Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower 6 Lantai di Cijantung Jakarta Timur. Setelah itu saksi Agus Hendardi memerintahkan saksi Ir. Dwi Fendi Pamungkas agar segera berangkat ke Jakarta untuk bertemu dengan pihak TNI-AD selaku pemilik proyek Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower 6 Lantai di Cijantung Jakarta Timur dengan ditemani terdakwa Ikhwan Nursyujoko, S.Ag.
Bahwa dalam pertemuan itu saksi Ir. Dwi Fendi Pamungkas dan saksi Agung Budhi Satriyo, S.T. mendapatkan penjelasan terkait proyek Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower 6 Lantai di Cijantung Jakarta Timur dari saudara Julian, dalam pertemuan tersebut saudara Julian menyampaikan proyek Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower 6 Lantai di Cijantung Jakarta Timur tidak fiktif dan dikenakan 5% dari total nilai Proyek sama seperti kontrak yang dibuat antara Terdakwa Ikhwan Nursyujoko, S.Ag. dengan terdakwa Dindin Kamaluddin, S.IP., M.M.
Selanjutnya saksi Ir. Dwi Fendi Pamungkas menyepakati dana komando yang disampaikan oleh saudara Julian sebagai syarat untuk mendapatkan kontrak dari terdakwa Dindin Kamaluddin, S.IP., M.M.,
Saat itu mengaku selaku Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa untuk Pembangunan Perumahan Prajurit Setara Tower 6 Lantai, kemudian disepakati keesokan harinya bertemu dengan terdakwa Dindin Kamaluddin, S.IP., M.M. guna menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) guna mendapatkan kontrak tersendiri antara PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU) dengan terdakwa Dindin Kamaluddin, S.IP., M.M Bahwa Terdakwa Dindin Kamaluddin, S.IP., M.M., saat itu mengaku selaku Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa untuk Pembangunan Perumahan Prajurit Setara Tower 6 Lantai dan saksi Agung Budi Satrio, S.T.,
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU) telah mengadakan Letter Of Agreement (LOA) Nomor : RS 041/1-TNI/2018 tanggal 24 Januari 2018 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 27.890.450.000 (dua puluh tujuh milyar delapan ratus sembilan puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pekerjaan struktur, Arsitektur dan M/E Perumahan Prajurit setara tower 6 lantai, dimana kemudian terungkap bahwa :
1. Saksi Agung Budi Satrio, S.T., selaku Kepala Biro Tehnik PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU) tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan bertindak untuk dan atas nama PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU) menandatangani Letter Of Agreement (LOA) Nomor : RS 041/1-TNI/2018 tanggal 24 Januari 2018 pekerjaan Pembangunan Perumahan Prajurit Setara Tower 6 Lantai,
Dimana yang berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan adalah Direktur Utama dan jika Direktur Utama berhalangan, maka salah seorang anggota Direksi lainya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Rapat Umum Para Pemegang Saham maupun dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ART) PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU).
Bahwa saksi Agung Budi Satrio, S.T., dalam bertindak untuk dan atas nama PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU) menandatangani Letter Of Agreement (LOA) Nomor : RS 041/1-TNI/2018 tanggal 24 Januari 2018 pekerjaan Pembangunan Perumahan Prajurit Setara Tower 6 Lantai tanpa dilengkapi dengan Surat Kuasa dari Direktur Utama kepada saksi Agung Budi Satrio, S.T.
2. Terdakwa Dindin Kamaluddin, S.IP., M.M., pangkat Letnan Kolonel CZI NRP. 11960052900775 bukanlah sebagai Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa untuk Pembangunan Perumahan Prajurit Setara Tower 6 Lantai. Bahwa Terdakwa Dindin Kamaludin, S.I.P., M.M., dengan tanpa dasar telah meminta pembayaran sejumlah uang kepada PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU) untuk pekerjaan yang tidak pernah ada/fiktif, yaitu pekerjaan pemborongan untuk pembangunan perumahan prajurit setara tower 6 lantai di Cijantung Jakarta Timur dan pekerjaan pembangunan perumahan prajurit setara tower 6 lantai.
Bahwa PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU) tidak pernah mengerjakan pekerjaan Pembangunan Perumahan Prajurit Setara Tower 6 Lantai, baik pekerjaan yang didasarkan pada Perjanjian Kerjasama Pembangunan Perumahan Prajurit Setara Tower 6 Lantai Cijantung Jakarta Timur Nomor : 1.001/DIR.1/PKS-NIB/SPU/I/2018 tanggal 8 Januari 2018 maupun yang didasarkan pada Letter Of Agreement (LOA) Nomor : RS 041/1-TNI/2018 tanggal 24 Januari 2018,
Karena memang pekerjaan Pembangunan Perumahan Prajurit Setara Tower 6 Lantai tersebut tidak pernah ada/fiktif, akan tetapi PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU) tetap mengeluarkan uang total sebesar Rp.1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa pada tahun 2018 PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU) melakukan perjanjian pemborongan untuk pembangunan perumahan prajurit setara tower 6 lantai di Cijantung Jakarta Timur dengan PT. Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Pembangunan Perumahan Prajurit Setara Tower 6 Lantai Cijantung Jakarta Timur Nomor : 1.001/DIR.1/PKS-NIB/SPU/I/2018 tanggal 8 Januari 2018, yang ditandatangani oleh saksi Ir. Dwi Fendi Pamungkas selaku Direktur Utama PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU) dan M. Ade Supriatna selaku Kepala Cabang PT. Neocelindo Inti Beton Bandung dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 23.707.000.000,- (dua puluh tiga milyar tujuh ratus tujuh juta rupiah) tidak termasuk PPN 10% untuk pekerjaan struktur, arsitektur dan MEP Perumahan Prajurit setara tower 6 lantai,
Namun pada kenyataanya M. Ade Supriatna bukanlah Kepala Cabang PT. Neocelindo Inti Beton Bandung bahkan PT. Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung sendiri adalah perusahaan fiktif. Bahwa pada kenyataannya PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU) tidak pernah mengerjakan pekerjaan Pembangunan Perumahan Prajurit Setara Tower 6 Lantai, baik pekerjaan yang didasarkan pada Perjanjian Kerjasama Pembangunan Perumahan Prajurit Setara Tower 6 Lantai Cijantung Jakarta Timur Nomor : 1.001/DIR.1/PKS-NIB/SPU/I/2018 tanggal 8 Januari 2018
Maupun yang didasarkan pada Letter Of Agreement (LOA) Nomor : RS 041/1-TNI/2018 tanggal 24 Januari 2018, karena memang pekerjaan Pembangunan Perumahan Prajurit Setara Tower 6 Lantai tersebut tidak pernah ada/fiktif, akan tetapi PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU) sudah mengeluarkan dana dengan total sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), hal tersebut berdasarkan Surat Permintaan Uang Muka (SPUM) Biro Teknik PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU) yaitu
1. Surat Permintaan Uang Muka (SPUM) Nomor : 1.06/UM-BT/I/2018 tanggal 22 Januari 2018 dengan nilai sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) didasarkan pada surat fiktif yang selanjutnya terbit Surat Perintah Pembayaran Uang (SPPU) Nomor 0034 tanggal 23 Januari 2018 dengan nilai sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan tujuan penggunaan dana sebagai uang muka ke-1 proyek Pembangunan Perumahan Prajurit Setara Tower 6 Lantai Cijantung Jakarta Timur.
Pembayaran dilakukan dengan menggunakan Cek Bank Mandiri No. 347449 ke rekening Bank Mandiri KCP Surabaya Rungkut norek. 142-05-0503030-0 atas nama saksi Agung Budi Satriyo, S.T
2. Surat Permintaan Uang Muka (SPUM) Nomor : 1.07/UM-BT/I/2018 tanggal 26 Januari 2018 dengan nilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) didasarkan pada surat fiktif yang selanjutnya terbit Surat Perintah Pembayaran Uang (SPPU) Nomor 0041 tanggal 26 Januari 2018 dengan nilai sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan tujuan penggunaan dana sebagai uang muka ke-2 proyek Pembangunan Perumahan Prajurit Setara Tower 6 Lantai Cijantung Jakarta Timur.
Pembayaran dilakukan menggunakan Cek Bank Mandiri No. 347450 ke rekening Bank Mandiri KCP Surabaya Rungkut norek. 142-05-0503030-0 atas nama saksi Agung Budi Satriyo, S.T
3. Selain itu PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU) juga telah mengeluarkan dana sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) kepada seseorang yang bernama Julian, yang disebut sebagai penghubung antara PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU) dengan terdakwa Dindin Kamaluddin, S.IP., M.M., dengan tujuan agar PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU) mendapatkan proyek pekerjaan Pembangunan Perumahan Prajurit Setara Tower 6 Lantai yang kenyataannya tidak pernah ada/fiktif. Sehingga total dana yang telah dikeluarkan oleh PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU) untuk mendapatkan proyek pekerjaan Pembangunan Perumahan Prajurit Setara Tower 6 Lantai yang tidak pernah ada/fiktif, seluruhnya sebesar Rp 1.330.000.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah).
Bahwa Biro Teknik PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU) mengajukan Surat Permintaan Uang Muka (SPUM) Nomor : 1.06/UM-BT/I/2018 tanggal 22 Januari 2018 dengan nilai sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan Surat Permintaan Uang Muka (SPUM) Nomor : 1.07/UM-BT/I/2018 tanggal 26 Januari 2018 dengan nilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), didasarkan pada surat fiktif, yaitu :
1. Surat Kepala Cabang Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung M. Ade Supriatna tanggal 24 Januari 2018 perihal permohonan dana untuk keperluan persiapan biaya pembebasan/relokasi di lokasi pekerjaan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),
Dimana surat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat dari Kepala Sekretariat Umum Markas Besar Angkatan Darat Nomor : B/034/I/2018 tanggal 24 Januari 2018 perihal permohonan dana, yang ditandatangani oleh Kukuh Surya S.S., M.Tr. (Han) Kolonel Kav. NRP 32724.
2. Surat dari Kepala Sekretariat Umum Markas Besar Angkatan Darat Nomor : B/034/I/2018 tanggal 24 Januari 2018 perihal permohonan dana untuk keperluan persiapan biaya pembebasan/relokasi di lokasi pekerjaan sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Kukuh Surya S.S., M.Tr. (Han) Kolonel Kav. NRP 32724.
Bahwa terdakwa Dindin Kamaluddin, S.IP., M.M., melalui saksi Agung Budhi Satriyo, S.T., M.T., pernah mengembalikan sebagian uang yang dia terima dari PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU), total sebesar Rp. 350.000.000 (Tiga ratus lima puluh juta rupiah), akan tetapi uang tersebut tidak pernah diterima oleh PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU), dimana menurut keterangan saksi Agung Budhi Satriyo, S.T., M.T., uang tersebut digunakan untuk :
1. Sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dikembalikan kepada terdakwa Dindin Kamaluddin, S.IP., M.M.
2. Sebesar Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) digunakan untuk mengganti uang yang sudah diserahkan kepada Julian.
3. Sebesar Rp70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) digunakan untuk keperluan lainya. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2019, dilakukan audit atas Penerapan Prosedur Yang Disepakati Terhadap Beberapa Kegiatan PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU) oleh Kantor Akuntan Publik Budiman, Wawan, Pamudji dan Rekan terhadap PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU) atas permintaan pemegang saham terhadap seluruh proyek periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018,
Dalam audit tersebut termasuk mengaudit proyek pembangunan rumah prajurit setara tower 6 lantai di Cijantung Jakarta Timur, dimana dengan hasil audit adalah sebagai berikut :
1. Sumber pembiayaan serta dokumen anggaran tidak jelas tetapi perjanjian kerjasama dan Letter Of Agreement sudah dibuat
2. Sampai dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir tidak ada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari pemilik pekerjaan.
3. Ada pengeluaran uang kepada pemilik pekerjaan (proyek) yang tidak ada dasarnya.
4.Kesulitan/hambatan untuk klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
5. Tidak ada PT. Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung
Bahwa penggunaan dana atas Surat Perintah Pembayaran Uang (SPPU) Nomor 0034 tanggal 23 Januari 2018 dengan nilai sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan Surat Perintah Pembayaran Uang (SPPU) Nomor 0041 tanggal 26 Januari 2018 dengan nilai sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang sudah ditransfer ke rekening Bank Mandiri KCP Surabaya Rungkut norek. 142-05-0503030-0 atas nama saksi Agung Budi Satriyo, S.T., Didasarkan pada kuitansi tertanggal 24 Januari 2018, oleh saksi Agung Budi Satriyo, S.T., sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta) diberikan kepada terdakwa Dindin Kamaluddin, S.IP., M.M., dan berdasarkan kuitansi tanpa tanggal sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) diberikan kepada terdakwa Ikhwan Nursyujoko dari PT. Neocelindo Inti Beton
Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana dijelaskan tersebut di atas merupakan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, yaitu :
1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, dalam pasal 3 ayat (1) menyatakan : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”
2. Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-01/MBU/2011 tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2012 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-01/MBU/2011 tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara, Dalam Pasal 3 (Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik) yaitu prinsip Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
3. Keputusan Direksi PT. SIER Puspa Utama (SPU) Nomor : 042.2/KD/SPU-04/VII/2018 tanggal 30 Juli 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Perusahaan.
Pasal 6 ayat (1) dan (2) yaitu : 1). “Setiap pengeluaran harus sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) yang telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (untuk selanjutnya disebut RUPS)“.
2). “Anggaran pengeluaran memperhatikan azas skala prioritas hemat, tidak mewah berdaya guna, berhasil guna, terarah dan terkendali sesuai dengan rencana dan program dan atau kegiatan”.
Pasal 17 ayat (5) dan (6) yaitu : (5) . “Untuk keperluan pengeluaran uang yang bersifat segera atau yang bersifat rutin, dimana bukti-bukti penggunaan uang tersebut baru dapat diterima setelah pembayaran dilakukan mekanisme melalui pengajuan SPUM yang ditandatangani oleh Kepala Unit dan / atau kepada Divisi dan / atau kepada Departemen Perusahaan, atau Direktur Perusahaan bilamana jumlah nominal di atas Rp. 1.000.000.000,- atau lebih”.
(6). “Tenggang waktu pertanggungjawaban SPUM adalah 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penyerahan uang sebagaimana tercantum dalam Surat Permintaan Uang Muka (SPUM) tersebut, pertanggungjawaban harus mendapat persetujuan dari kepala Departemen Perusahaan dan atau Direksi Perusahaan yang bersangkutan dengan dilampiri bukti-bukti penggunaan”. -
1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, dalam pasal 3 ayat (1) menyatakan : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”
2. Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-01/MBU/2011 tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2012 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-01/MBU/2011 tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara, Dalam Pasal 3 (Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik) yaitu prinsip Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
3. Keputusan Direksi PT. SIER Puspa Utama (SPU) Nomor : 042.2/KD/SPU-04/VII/2018 tanggal 30 Juli 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Perusahaan.
Pasal 6 ayat (1) dan (2) yaitu : 1). “Setiap pengeluaran harus sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) yang telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (untuk selanjutnya disebut RUPS)“.
2). “Anggaran pengeluaran memperhatikan azas skala prioritas hemat, tidak mewah berdaya guna, berhasil guna, terarah dan terkendali sesuai dengan rencana dan program dan atau kegiatan”.
Pasal 17 ayat (5) dan (6) yaitu : (5) . “Untuk keperluan pengeluaran uang yang bersifat segera atau yang bersifat rutin, dimana bukti-bukti penggunaan uang tersebut baru dapat diterima setelah pembayaran dilakukan mekanisme melalui pengajuan SPUM yang ditandatangani oleh Kepala Unit dan / atau kepada Divisi dan / atau kepada Departemen Perusahaan, atau Direktur Perusahaan bilamana jumlah nominal di atas Rp. 1.000.000.000,- atau lebih”.
(6). “Tenggang waktu pertanggungjawaban SPUM adalah 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penyerahan uang sebagaimana tercantum dalam Surat Permintaan Uang Muka (SPUM) tersebut, pertanggungjawaban harus mendapat persetujuan dari kepala Departemen Perusahaan dan atau Direksi Perusahaan yang bersangkutan dengan dilampiri bukti-bukti penggunaan”. -
Bahwa perbuatan terdakwa Dindin Kamaludin, S.I.P. bersama-sama dengan terdakwa Ikhwan Nursyujoko, S.Ag. dan saksi Ir. Dwi Fendi Pamungkas, M.T. serta saksi Agung Budhi Satriyo, S.T., M.T. mengakibatkan kerugian keuangan Negara cq. PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU), seluruhnya sebesar Rp1.330.000.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa Dindin Kamaludin, S.I.P., M.T., dan terdakwa Ikhwan Nursyujoko, S.Ag., sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 2 ayat (1) Atau Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH. Pidana. (Jnt)
Perbuatan terdakwa Dindin Kamaludin, S.I.P., M.T., dan terdakwa Ikhwan Nursyujoko, S.Ag., sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 2 ayat (1) Atau Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH. Pidana. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :