0

#Selain Terdakwa Dr. Saiful Rachman, JPU juga menuntut Terdakwa Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd selaku Kepala Sekolah SMK Baitur Rohmah Wringinagung Kabupaten Jember dengan pidana penjara selama 9 tahun dan membaya uang pengganti sebesar Rp8.270.966.811,04. Lalu bagaimana pihak lain?# 

BERITAKORUPSI.CO -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachmansyah, S.H., M.H dkk dari Kejaksaan Negeri Surabaya (Selasa, 21 November 2023), menuntut Terdakwa Dr. Saiful Rachman, M.M. M.Pd. Bin  Sjarif selaku (mantan) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadispendikbud) Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun 2015 - 2019, dan Terdakwa Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd selaku Kepala Sekolah SMK Baitur Rohmah Wringinagung, Kecamatan Jombang,  Kabupaten Jember (berkas perkara penuntutan terpisah) dengan pidana penjara masing-masing selama sembilan (9) tahun dan denda sebesar Rp500 juta Subsider pidana kurungan selama enam (6) bulan karena kedua Terdakwa dianggap melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pengadaan material atap dan meubelair pelaksanaan Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Subidang Pendidikan SMK berupa pembangunan Ruang Khusus Praktek Siswa SMK Negeri dan Swasta pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur TA 2018 yang merugikan keuangan negera senilai Rp8.270.966.811,04 sesuai hasil penghitungan BPK RI/BPKP/Inspektor Nomor : SR-55/PW13/5/2021 Tanggal 11 Pebruari 2021

Selain tuntutan pidana pokok (penjara badan) dan pidana denda, Terdakwa Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp8.270.966.811,04 subsider pidana penjara selama enam (6) tahun

Baca juga:
Mantan Kadispendikbud Pemprov Jatim Saiful Rachman Diadili Karena Diduga Korupsi Korupsi DAK Sebesar Rp8.270.966.811,04 - https://www.beritakorupsi.co/2023/08/mantan-kadispendikbud-pemprov-jatim.html

Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim Sebesar Rp8.270 M, Ada Yang Mencabut BAP dan Ada Yang Tidak Jujur - https://www.beritakorupsi.co/2023/10/sidang-korupsi-dak-dispendik-jatim.html

Menurut JPU, bahwa perbuatan kedua Terdakwa (Dr. Saiful Rachman, M.M. M.Pd. Bin  Sjarif dan Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd) ini sebagaimana diantur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Ataua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 aya (1) ke 1 KUHPidana

Pada sidang sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, bahwa pada tahun anggaran 2018, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mendapat alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan SMK senilai Rp119.550.000.000 (seratus sembilan belas milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) yang tercantum dalam dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA) kode 1.01.0100.34.017.5.2

Dari nilai tersebut, terdapat belanja fisik Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK senilai Rp49.283.590.465,00 (empat puluh Sembilan milyar dua ratus delpan puluh tiga juta lima ratus Sembilan puluh ribu empat ratus enam puluh lima rupiah), yaitu untuk SMK Negeri senilai Rp35.322.786.359 (tiga puluh lima milyar tiga ratus dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus lima puluh Sembilan rupiah) dan untuk SMK Swasta senilai Rp13.960.804.106 (tiga belas milyar Sembilan ratus enam puluh juta delapan ratus empat ribu seratus enam rupiah)  
JPU menyebutkan, bahwa sekitar bulan Mei 2018 atau kurang lebih satu minggu sebelum dilaksanakan Sosialisasi/Bimtek terhadap  penerima bantuan DAK SMK Tahun 2018, Terdakwa  Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd selaku Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung Jombang yang juga sebagai penerima bantuan DAK tahun 2018 menghadap saksi Hudiyono selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan SMK menyampaikan keinginannya untuk mengerjakan pengadaan dan pemasangan material kontruksi atap dan perabot/meubelair bagi SMK penerima DAK tahun anggaran 2018

Dan saksi Hudiyono menyampaikan, tidak berani memberikan ijin ataupun persetujuan kepada  Terdakwa Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd karena pengadaan material kontruksi atap dan perabot/meubeleir merupakan hak setiap SMK penerima DAK Fisik Sub bidang Pendidikan dilaksanakan secara swakelola.

Selanjutnya Terdakwa Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd mengajak saksi Agus Karyanto selaku Tim Tehnis Bantuan Sarana dan Prasarana SMK Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2018  menghadap Terdakwa Dr. Saiful Rachman, M.M. M.Pd diruang kerjanya, yang pada saat itu Terdakwa Dr. Saiful Rachman, M.M. M.Pd memberikan petunjuk dan memerintah saksi Agus Karyanto untuk menyampaikan secara langsung kepada setiap SMK penerima DAK fisik Sub Bidang Pendidikan SMK melalui sela sela pelaksanaan kegiatan Bimtek perihal penyerahan urusan pengadaan dan pemasangan materi kontruksi atap serta pengadaan perabot/meubelair kepada Terdakwa Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd  
Sebagai  tindak lanjut surat Keputusan Nomor; 188.4/149/101.3/2018 tanggal 08 Januari 2018 tersebut, Tim Teknis melaksanakan sosialisasi/bimbingan Teknis (Bimtek) terhadap 60 SMK  penerima bantuan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS), sesuai surat undangan Terdakwa Dr. Saiful Rachman, M.M. M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur

Yang menjadi pertanyaannya adalah, apakah yang terlibat dalam perkara ini hanya Terdakwa Dr. Saiful Rachman, M.M. M.Pd dan Terdakwa Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd? Atau masih ada yang lain?

Bagaiamana dengan Sri Suarni selaku  Kasubsi Sarana dan Prasarana SMK pada bidang Pembinaan pendidikan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Aguus Karyanto selaku Tim Teknis DAK Fisik Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan Prov. Jatim termasuk Hendro Handoko maupun Lusianawati selaku hononer pada cabang dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur?

Bagaimana pula dengan pihak PT. Baja Mas Inti Surabaya selaku penyedia matrial, dan  Sholikur Rosyid selaku pengrajin kayu di Jombang?

Sebab JPU menjelaskan, untuk pembelian material atap tersebut, dilakukan oleh Terdakwa Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd sendiri dibantu oleh saksi Hendro Handoko dan saksi Lusianawati (masing masing hononer pada cabang dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur) di PT. Baja Mas Inti Surabaya, dan berdasarkan nota penjualan terdapat 83 nota senilai Rp4.991.770.878,96 (termasuk PPN)

Kemudian JPU juga mejelaskan, material tersebut dikirim ke SMK penerima DAK tahun 2018 dengan menggunakan truk yang dipesan oleh saksi Terdakwa Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd dan berdasarkan dokumen surat jalan pengiriman material atap ke SMK penerima DAK yang dikeluarkan oleh PT. Baja Mas Inti Surabaya sebanyak 44 kali pengiriman dengan biaya jasa pengiriman sejumlah Rp97.800.000,00. 
Sedangkan untuk pemasangan atap terhadap pembangunan RPS pada SMK penerima DAK tahun 2018 dilakukan dua cara, yaitu dipasang oleh SMK secara mandiri dan dipasang oleh tukang yang dibayar oleh Terdakwa Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd, dari 60 SMK penerima DAK 18 SMK melakukan pemasangan atap secara mandiri, sedangkan 42 SMK pemasangan atap dilakukan oleh tukang yang dikoordinir/dibayar oleh Terdakwa Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd sejumlah Rp1.091.800.000.00.

Selain pemasangan atap, ada juga biaya untuk pembelian material penunjang atap, dari 60 SMK penerima DAK ada 5 SMK membeli secara mandiri sedangkan 55 SMK melalui Terdakwa Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd dengan nilai Rp458.262.110

Kemudian pelaksanaan Pengadaan meubelair untuk SMK pnerima DAK tahun anggaran 2018 berupa; meja kursi siswa, meja kursi guru, meja kursi komputer, meja kursi server dan Almari diperuntukkan 59 SMK yang dibeli dari saksi Sholikur Rasyid pengrajin kayu di Jombang, masing masing SMK senilai Rp22.800.000 x 59 SMK = Rp1.345.200.000.00 termasuk ongkos kirim.

Pada bulan Desember 2018, saksi Sri Suarni    mendapatkan keluhan dari beberpa Kepala Sekolah SMK yang mendapatkan bantuan DAK masalah kwalitas dan keterlambatan material kontruksi atap maupun perabot/meubelair yang dikoordinir oleh Terdakwa Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd, selanjutnya  saksi Sri Suarni langsung melaporkan permasalahan tersebut kepada Terdakwa Dr. Saiful Rahan, M.M. M.Pd

Kemudian Terdakwa Terdakwa Dr. Saiful Rahan, M.M. M.Pd memerintahkan saksi Sri Suarni dan saksi Agus Karyanto, ST untuk menghubungi setiap Kepala SMK penerima DAK Fisik Sub Bidang Pendidikan SMK Tahun Anggaran 2018 melalui aplikasi Whatsapp Group supaya Kepala SMK penerima DAK tahun 2018 dikumpulkan pada hari Minggu tanggal 13 Januari 2019 di Hotel Halogen Juanda Sidoarjo dengan tujuan memastikan proses pembayaran atas pengadaan material konstruksi atap dan perabot/meubelair dari para Kepala SMK penerima DAK Fisik Sub Bidang Pendidikan SMK Tahun Anggaran 2018 kepada Terdakwa Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd
Sementara surat tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa  Dr. Saiful Rachman, M.M. M.Pd. Bin  Sjarif selaku (mantan) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Terdakwa Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd selaku Kepala Sekolah SMK Baitur Rohmah Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember (berkas perkara penuntutan terpisah) dibacakan Tim JPU Nur Rachmansyah, S.H., M.H dkk dari Kejari Surabaya dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 21 November 2023) dihadapan Mejelis Hakim yang diketuai Hakim Arwana, SH., MH dengan  dibantu dua Hakim anggota yaitu Darwin Panjaitan, SH., MH dan Dr. AgusKasyanto, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta serta Panitra Pengganti (PP) Dhany Eko Prasetyo, SE., SH., MM., M.Hum dan Andi Setiawan, SH dengan dihadiri Tim Penasehat Hukum Kedua Terdakwa, Dr. Saiful Maarif dkk dan dihadiripula oleh Kedua Terdakwa melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cabang Surabaya  

Persidangan berlangsung dalam II Session dengan waktu kurang lebih 30 menit, yang pertama adalah tuntutan JPU terhadap Dr. Saiful Rachman, MM. M.Pd. Bin  Sjarif dan kemudian dilanjutkan dengan tuntutan terhadap Terdakwa Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd

Menurut JPU, bahwa perbuatan Dr. Saiful Rachman, MM. M.Pd. Bin  Sjarif dan Terdakwa Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd (berkas perkara penuntutan terpisah) dalam pengadaan material atap dan meubelair pelaksanaan Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Subidang Pendidikan SMK berupa pembangunan Ruang Khusus Praktek Siswa SMK Negeri dan Swasta pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur TA 2018 yang tidak sesuai aturan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 aya (1) ke 1 KUHPidana 
“MENUNTUT: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya menjatuhkan pidana sebagai berikut:
1. Menyatakan Dr. Saiful Rachman, MM. M.Pd. Bin  Sjarif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 aya (1) ke 1 KUHPidana

2. Menjatuhkan hukuman terhadap Dr. Saiful Rachman, MM. M.Pd. Bin  Sjarif dengan pidana penjara selama  sembilan (9) tahun dikurangkan dengan pidana yang dijalaninya dan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam (6) bulan kurungan” ucap JPU Nur Rachmansyah, SH., MH

Selanjutnya dalam persidangan session kedua, JPU membacakan surat tuntutan terhadap Terdakwa Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd yang dituntut dengan pidana yang sama dengan Terdakwa Dr. Saiful Rachman, MM. M.Pd. Bin  Sjarif

Yang membedakan adalah tuntutan tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp8.270.966.811,04 (delapan milyar dua ratus tujuh puluh juta sembilan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus sebelas rupiah komah nol empat sen) subsider pidana kurungan selama enam (6) tahun

“Menghukum Terdakwa Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8.270.966.811,04 (delapan milyar dua ratus tujuh puluh juta sembilan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus sebelas rupiah komah nol empat sen) dengan ketentuan apa bila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu (1) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengaan pidana penjara selama enam (6) tahun,” ucap JPU Nur Rachmansyah, SH., MH diakhir tuntutannya

Atas tuntutan JPU tersebut, Terdakwa Dr. Saiful Rachman, MM. M.Pd. Bin  Sjarif menyampaikan kepada Majelis Hakim “tidak menerimanya”. Dan Ketua Majelis Hakim Arwana, SH., MH memberikan kesempatan kepada Kedua Terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pledoi atau pembelaan pada persidangan berikutnya yang akan berlangsung pekan depan

“Sidang kita tunda seminggu dengan agenda pledoi, sidang di tutup,” ucap Ketua Majelis Hakim Arwana, SH., MH. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top