#Menurut JPU KPK, bahwa Terdakwa Saiful Ilah selaku (mantan) Bupati Sidoarjo periode 2010 – 2015 dan 2015 – 2020 yang juga mantan narapidana Koruptor ini dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi menerima hadiah berupa uang asing maupun rupiah sebesar Rp44.212.802.754,24 serta sejumlah barang berupa Hand Phone, Jam Tangan, Tas berbagai Merek dan kepingan Emas. Tapi aneh, KPK tidak menyeret para pemberi uang haram itu salah satunya Alim Markus selaku Komisaris yang juga Presiden Direktur PT Mas Pion#
BERITAKORUPSI.CO -“Berakit-rakit ke hulu berenang-renang ketepian. Bersakit-sakit dahulu bersenang-senang kemudian”. Mungkin seperti bunyi Peribahasa inilah yang dialami Saiful Ilah atau yang lebih tenar dengan panggilan Abah Ipul
Saiful Ilah atau Abah Ipul adalah Bupati Sidoarjo periode 2010 – 2015 dan 2015 – 2020 (Bupati 2 Periode) yang sebelumnya mejabat sebagai Wakil Bupati Sidoarjo periode 2000 - 2005 dan 2005 – 2010 (Wakil Bupati 2 Periode) mendampingi Bupati Sidoarjo saat itu dijabat oleh Win Hendarso
Sebelum menduduki jabatan politik sebagai Wakil Bupati dan kemudian menjadi Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah adalah seorang pengusaha sukses. Jabatan penting diberbagai perusahaanpun digenggamnya, diantaranya Direktur Utama PT Mitralam Kalimantan Persada (Dirut PT MKP), Presiden Direktur PT Hexamitra Charcoalindo (Presdir PT HC), Presiden Direktur PT Mustika Light Metal (Presdir PT MLM) dan Dirut PT Gresik Mustika Timur. Baca juga:
Saiful Ilah, Mantan Bupati Sidoarjo Yang Juga Mantan Narapidana Koruptor Kembali Diadili Dalam Perkara Korupsi Gratifikasi Sebesar Rp44.2 M - https://www.beritakorupsi.co/2023/08/saiful-ilah-mantan-bupati-sidoarjo-yang.html
Sidang Korupsi Terdakwa Saiful Ilah Selaku Bupati Sidoarjo, Puluhan Pejabat Mengaku Memberikan Sejumlah Uang - https://www.beritakorupsi.co/2023/09/sidang-korupsi-terdakwa-saiful-ilah.html
Saiful Ilah sukses sebagai pengusaha, sukses pula sebagi Wakil Bupati Sidoarjo selama 10 tahun, namun tak sukses sebagai Bupati Sidoarjo untuk periode kedua
Sebab Abah Ipul diakhir jabatannya “terjun bebas ke lubang tikus berdasi” alias Korupsi menerima uang suap sebesar Rp600 juta dari pengusaha kontraktor yaitu Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi. Selain dari kedua pengusaha kontraktor itu, Abah Ipul juga menerima uang dari Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto (Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo dan Sanadjitu Sangadji (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa) Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo
Dan uang suap sebesar Rp600 juta itulah yang mengantarkan Abah Ipul, Ibnu Gofur, M. Totok Sumedi, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjitu Sangadji menjalani hidup beberapa tahun dibalik jeruji besi alias penjara, berawal dari kegiatan tangkap tangan atau yang lebih dikenal masyarakat adalah OTT KPK Selasa tanggal 7 Januari 2020 Yang dialami Abah Ipul bukan lagi seperti Peribahasa “Berakit-rakit ke hulu berenang-renang ketepian. Bersakit-sakit dahulu bersenang-senang kemudian”, namu kebalikannya
Sebab, sebelum akhir jabatannya tahun 2020 lalu, Saiful Ilah tertangkap tangan atau OTT KPK pada Selasa, tanggal 7 Januari 2020 karena menerima uang Suap sebesr Rp600 juta. Akibatnya, Saiful Ilah pun dijebloskan ke penjara untuk menjalani proses hukum. Selain di jebloskan ke penjara oleh KPK, Saiful Ilah pun diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati oleh pemerintah
Tertangkap Tangan atau OTT KPK, diberhentikan dari jabatan Bupati sebelum masa jabatanya berakhr, dihukum pula untuk hidup dipenjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Ternyata tidak berhenti sampai disitu walaupun Saiful Ilah sudah bebas menjalani hidup dimasa tuanya bersama keluarganya tapi ternyata tidak demikian.
Sebab masih ada perkara lanjutan sebagai pengembagan dari perkara yang pertama Kasus Korupsi Suap OTT KPK pada Selasa, tanggal 7 Januari 2020, yaitu perkara Korupsi Gratifikasi penerimaan hadiah berupa uang dalam bentuk rupiah maupuan mata uang asing yang totalnya sebesar Rp44.212.802.754,24 dan beberapa barang berharga
Dari fakta yang terungkap di persidangan sejak Saiful Ilah diadili dalam perkara kedua ini (Rabu, 09 Agustus 2023), bahwa bang sejumlah Rp44.212.802.754,24 ini, berasal dari para Kepala SKPD/OPD atau Kepala Dinas, Kepala Bagian (Kabag) di Sekretariat Daerah, para Camat, dan para Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Sidoarjo dan dari beberapa pengusaha
Alim Markus selaku Komisaris yang juga Presiden Direktur PT Mas Pion/Foto BK |
Dan dari HALIM RUSLI selaku Direktur Utama PT Integra Indocabinet ; MOCHAMAD ILYAS selaku Direktur PT Chalidana Inti Permata ; MOCH. TURINO JUNAEDI selaku Komisaris PT Indraco, Komisaris PT Indo Purnama Investama, dan Komisaris PT Purnama Indo Investama ; BOY TAUFIK ARIFIN selaku Direktur Utama PT Mutiara Mansyhur Sejahtera ; Dari PT Mutiara Andalan Sejahtera
Serta dari ALIM MARKUS selaku Direktur Utama PT Maspion ; Dari PT Indal Aluminium Industry ; Dari GAGAH EKO WIBOWO selaku Direktur Utama PT Gentayu Cakra Wibowo ; Dari JOHAN TEDJA SURYA selaku Komisaris PT Griya Prima Amanda ; Dari WIDJAJA SUGIHARTO alias GLEN TJANDRA selaku Direktur PT Pondok Tjandra Indah; dari SOEDOMO MERGONOTO selaku Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi ; BUDI SANTOSO selaku Direktur PT Sipoa Group ; SUGIONO selaku Direktur PT Sarana Dwi Makmur ; dari PT Mutiara Masyhur Selain uang sebesar Rp44.212.802.754,24, Saiful Ilah atau Abah Ipul juga menerima beberapa barang berharga dari beberapa pengusaha, yaitu berupa Hand Phone Samsung Galaxy Note8, jam tangan Merk Chopard, handphone Samsung note9, HP Samsung A6+, HP Samsung J6, Jam Tangan Patek Philipe Genve, Tas wanita merk Michael Kors, Tas merk Tumi Bravo, Tas merk Coach dan berupa 1 (satu) keping emas seberat 50 grm
Menurut JPU KPK Arif Suheramnto dkk saat membacakan surat tuntutannya terhadap Terdakwa Saiful Ilah pada Kamis, 30 November 2023, bahwa berdasarkan saksi-saksi sebanyak 93 orang, barang bukti, alat bukti berupa surat dan lainnya, Terdakwa Saiful Ilah telah menerima uang sebesar Rp44.212.802.754,24 dan beberapa barang berharga adalah Gratifikasi karena bertentangan dengan jabatan Terdakwa Saiful Ilah sebagai Bupati
Menurut JPU KPK Arif Suheramnto dkk, bahwa perbuatan Terdakwa Saiful Ilah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana
Selain Undang-Undang Tentang Pemberantasan Korupsi, perbuatan Terdakwa Saiful Ilah juga bertentangan dengan Undang-Undang tentang PNS/ASN maupun tentang pejabata penyelenggara negara yang dilarang menerima Uang, barang, hadiah, diskon, tiket perjalanan dan lain-lain di dalam negeri maupun di luar negeri
“Berakit-rakit ke hulu berenang-renang ketepian. Bersakit-sakit dahulu bersenang-senang kemudian”. Bukan lagi seperti Peribahasa ini yang jalani Terdakwa Saiful Ilah Sebab Terdakwa Saiful Ilah atau Abah Ipul yang saat ini berusia 74 tahun, sepetinya akan menjalani masa tuanya hidup di balik jeruji besi alias penjara untuk beberapa tahun kedepan atasperkara Korupsi Gratifikasi yang dilakukannya.
Dalam tuntutan JPU KPK Arif Suhermanto dkk, masih berbelas kasih karena usai Terdakwa Saiful Ilah yang sudah 74 tahun bila dibandingkan dengan Terpidana Korupsi KH. R. Abdul Litif Amin Imron Selaku Bupati Bangkalan selaku Bupati Bangkalan periode 2018 - 2023 maupun Terdakwa Sahat Tua P Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019 - 2024 maupun Terdakwa/Terpidana lainnya selaku Bupati/Wali Kota di Jawa Timur yang diseret KPK ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya
Terdakwa Saiful Ilah dituntut ringan, yakni 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp44.212.802.754,24 subsider 4 (empat) tahun penjara. Tuntutan ini sedikit lebih berat dari tuntutan dalam perkara pertama yaitu selama 3 (tiga) tahun penjara
Tuntuntan ini sangat jauh dibawah tuntutan JPU KPK terhadap Terdakwa/Terpidana Korupsi KH. R. Abdul Litif Amin Imron dan Terdakwa Sahat Tua P Simanjutak yakni masing-masing selama 12 (dua belas) tahun penjara. Membayar uang pengganti untuk Terdakwa/Terpidana Korupsi KH. R. Abdul Litif Amin Imron sebesar Rp9,7 miliar subsider 5 (lima) tahun. Dan tuntutan JPU KPK Terdakwa Sahat Tua P Simanjutak untuk membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar subsider seama 6 (enam) tahun penjara. Lalu berapa putusan (Vonis) Majelis Hakim???
Anehnya memang, KPK hanya memenjarakan sebanyak 17 dari 38 Kepala Daerah (Bupati/Walikota) di Jawa Timur yang terseret Perkara Korupsi Suap dan Gratifikasi serta TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), Yang lebih anehnya lagi adalah, bahwa KPK tidak menyeret para pejabat maupun para pengusaha yang memberikan uang haram kepada 17 Terdakwa/Terpidana/mantan Terpidana selaku Kepala Daerah (Bupati/Walikota) sekalipun sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengapa, apakah perbuatan mereka-mereka itu dianggap sah atau tidak melanggar Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ?
Sementara surat tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa Saiful Ilah, dibacakan oleh Tim JPU Arif Suhermanto dkk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan berlangsung di ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Kamis, 30 November 2023) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim I Ketut Suarta, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Pengganti (PP) Mohammad Tohir, SH yang dihadiri oleh Terdakwa Saiful Ilah dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya, Mustofa dkk
Dalam surat tuntutannya JPU KPK mengatakan, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, “kami (JPU KPK) beranggapan bahwa Terdakwa Saiful Ilah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana dalam dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ucap JPU KPK Arif Suhermanto JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan, “Sampailah kami pada tuntutan pidana. Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Suarabaya menjatuhkan hukuman:
1. Menyatakan Terdakwa Saiful Ilah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP;
2. Menghukum Terdakwa Saiful Ilah dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
3. Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa Saiful Ilah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.212.802.754,24 (empat puluh empat miliar dua ratus dua belas juta delapan ratus dua ribu tujuh ratus lima puluh empat koma dua puluh empat rupiah) dengan ketentuan apa bila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu (1) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengaan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
4. Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa Saiful Ilah berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak Terpidana selesai menjalani hukuman,” ucap JPU KPK Arif Suhermanto
Atas tuntutan JPU KPK tersebut, Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH., MH memberikan kesempatan kepada Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa untuk menyampaikan Pledoi atau pembelaannya pada persidangan yang akan berlangsung pekan depan. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :