0
#Bagaimana Nasib 8 Kepala Desa di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro Termasuk Camat Padangan Heru Sugiato? Apakah penyidik Kejari Bojonegoro akan menyeretnya sebagai Tersangka?#  
BERITAKORUPSI.CO -
Bambang Soedjatmiko,ST Bin Soedardono, warga Dusun Ngumpakdalem RT 006 RW 002 Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, pensiunan Pegawai Negeri Spil (PNS) atau ASN (Aparatur Negara Spil) adalah Terdakwa dalam kasus dugaan perkara Korupsi pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa di 8 Desa (Desa Cendono, Desa Kebonagung, Desa Kendung, Desa Kuncen, Desa Dengok, Desa Prangi, Desa Purworejo dan Desa Tebon) Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro TA 2021 yaang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.696.099.743,48 sesuai dengan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Nomor : X.700/1747/412.100/2022 tanggal 14 November 2022

Dalam kasus ini, Bambang Soedjatmiko,ST dituntut pidana penjara selama 8 (delapan) tahun denda sebesar Rp500 juta dan jika Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Selain tuntutan pidana badan (pidana pokok), Bambang Soedjatmiko,ST juga dituntut untuk membayar uang penggaanti sebesar Rp1.696.099.743,48 (Satu milyar enam ratus Sembilan puluh enam juta Sembilan puluh Sembilan ribu tujuh ratus empat puluh tigarupiah koma empat puluh delapan sen) dan jika Terdakwa/Terpidana tidak membayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan

 Anehnya adalah, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bojonegoro hanya menyeret Terdakwa Bambang Soedjatmiko,ST seorang pensiunan PNS atau ASN Dinas PU Provinsi Jawa Timur yang tidak punya kewenangan atau kekuasaan unutuk mengelola ataupun menggunanakan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2021 untuk desa-desa di wilayah Kabupaten Bojonegoro yang akan dipergunakan untuk pembangunan di bidang infrastruktur sebagai usaha pemerataan dan percepatan pembangunan desa

Sementara dalam dakwaan maupun tuntutan JPU dijelaskan, bahwa terdakwa Bambang Soedjatmiko,ST Bin Soedardono sebagai pelaksana Pembangunan Jalan Desa di Desa Cendono, di Desa Kebonagung, di Desa Kendung dan di Desa Kuncen Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro dan sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan jalan beton desa di Desa Dengok, di Desa Prangi, di Desa Purworejo dan di Desa Tebon Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi Purnomo, SH selaku Kepala Desa Cendono, Saksi Abu Ali selaku Kepala Desa Kebonagung, saksi Pujiono selaku Kepala Desa Kendung,  saksi Mohammad Syaifudin,S.Sos selaku Kepala Desa Kuncen, saksi Supriyanto selaku Kepala Desa Dengok,  Sahid selaku Kepala Desa Prangi (telah meninggal dunia),  saksi Sakri selaku Kepala Desa Purworejo dan saksi Wasito selaku Kepala Desa Tebon
   
Bahwa antara bulan November 2021sampai dengan Juli 2022, atau setidak tidaknya pada waktu-waktu tertentu lainnya di tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Desa Cendono, Desa Kebonagung, di Desa Kendung,  Desa Kuncen,  Desa Dengok , Desa Prangi,  Desa Purworejo  dan Desa Tebon yang berada di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro,

Atau setidak-tidaknya  di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang Undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri
Atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

JPU menjelaskan, bahwa terdakwa Bambang Soedjatmiko,S.T. setelah mengetahui adanya bantuan keuangan khusus dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro dari media cetak sekitar bulan Nopember 2021 lalu menemui saksi Heru Sugiharto yang saat itu menjabat sebagai Camat Padangan Kabupaten Bojonegoro dan menyampaikan bahwa terdakwa Bambang Soedjatmiko,S.T mempunyai produk aspal dan beton,

Kemudian oleh saksi Heru Sugiarto, terdakwa Bambang Soedjatmiko,ST  diarahkan untuk menemui para kepala desa penerima bantuan keuangan khusus yang saat itu berada di kantor Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, yaitu saksi Purno Sulastyo yaitu kepala Desa Cendono, saksi Abu Ali yaitu Kepala Desa Kebonagung, saksi M. Syaifuddin yaitu Kepala Desa Kuncen,saksi Pujiono yaitu Kepala Desa Kendung, saksi Supriyanto yaitu Kepala Desa Dengok, Sahid (almarhum) yaitu kepala Desa Prangi ketika itu, saksi Sakri yaitu Kepala Desa Purworejo dansaksi Wasito yaitu kepala Desa Tebon) serta Tim Pelaksana Kegiatan masing masing Desa untuk mendengarkan pemaparan dari terdakwa Bambang Soedjatmiko S.T. mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan di masing-masing desa penerima bantuan.  

Setelah pertemuan pertama tersebut, saksi Heru Sugiharto mengundang lagi para kepala desa penerima bantuan keuangan Khusus  dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan disepakati kalau untuk pekerjaan jalan aspal desa dan pembangunan rigid beton desa dilaksanakan oleh terdakwa Bambang Soedjatmiko,ST

Dan  sebelum melaksanakan pekerjaan jalan aspal Desa dan jalan rigid beton desa, terdakwa Bambang Soedjatmiko, ST membuat RAB (Rencana Anggaran Biaya) untuk masing masing Desa di sebuah warung makan dekat Stadion Bojonegoro ;

JPU menjelaskan, bahwa dalam proses pengadaan barang dan Jasa tahap I di 8 (delapan) Desa (Cendono, Kebonagung, Kuncen, Kendung, Dengok, Prangi, Purworejo dan Tebon) Kec. Padangan, Kab. Bojonegoro tahun anggaran 2021, terdakwa Bambang Soedjatmiko, ST tidak pernah memasukkan penawaran selaku pelaksana pekerjaan

Yang kemudian Terdakwa Bambang Soedjatmiko, ST ditunjuk langsung tanpa perjanjian oleh 8 (Delapan) orang Kepala Desa (Purnomo, SH selaku Kepala Desa Cendono, Saksi Abu Ali selaku Kepala Desa Kebonagung, saksi Pujiono selaku Kepala Desa Kendung,  saksi Mohammad Syaifudin,S.Sos selaku Kepala Desa Kuncen, saksi Supriyanto selaku Kepala Desa Dengok,  Sahid selaku Kepala Desa Prangi (telah meninggal dunia),  saksi Sakri selaku Kepala Desa Purworejo dan saksi Wasito selaku Kepala Desa Tebon) Kec. Padangan, Kab. Bojonegoro 
Pertanyaannya adalah, bagaimana nasib 8 Kepala Desa (Purnomo, SH selaku Kepala Desa Cendono, Saksi Abu Ali selaku Kepala Desa Kebonagung, saksi Pujiono selaku Kepala Desa Kendung,  saksi Mohammad Syaifudin,S.Sos selaku Kepala Desa Kuncen, saksi Supriyanto selaku Kepala Desa Dengok,  Sahid selaku Kepala Desa Prangi (telah meninggal dunia),  saksi Sakri selaku Kepala Desa Purworejo dan saksi Wasito selaku Kepala Desa Tebon) di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro Termasuk Camat Padangan Heru Sugiato?

Apakah penyidik dan JPU Kejari Bojonegoro hanya menyeret Terdakwa Bambang Soedjatmiko, ST sebagai orang satu-satunya yang bertanggung jawab dalam perkara Korupsi pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa di 8 Desa (Desa Cendono, Desa Kebonagung, Desa Kendung, Desa Kuncen, Desa Dengok, Desa Prangi, Desa Purworejo dan Desa Tebon) Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro TA 2021 yaang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.696.099.743,48 sesuai dengan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Nomor : X.700/1747/412.100/2022 tanggal 14 November 2022?

Kalau JPU menjelaskan dalam dakwaan maupun tuntutannya, bahwa Terdakwa Bambang Soedjatmiko, ST bersama-sama dengan 8 Kepala Desa (Purnomo, SH selaku Kepala Desa Cendono, Saksi Abu Ali selaku Kepala Desa Kebonagung, saksi Pujiono selaku Kepala Desa Kendung,  saksi Mohammad Syaifudin,S.Sos selaku Kepala Desa Kuncen, saksi Supriyanto selaku Kepala Desa Dengok,  Sahid selaku Kepala Desa Prangi (telah meninggal dunia), saksi Sakri selaku Kepala Desa Purworejo dan saksi Wasito selaku Kepala Desa Tebon) di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro Termasuk Camat Padangan Heru Sugiato

Apakah penyidik dan JPU akan menyeret ke 8 Kepala Desa termasuk Camat Padangan Heru Sugiato sebagai Tersangka dalam perkara Korupsi pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa di 8 Desa (Desa Cendono, Desa Kebonagung, Desa Kendung, Desa Kuncen, Desa Dengok, Desa Prangi, Desa Purworejo dan Desa Tebon) Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro TA 2021 yaang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.696.099.743,48?   
Sementara dalam surat dakwaan maupun tuntutan JPU dijelaskan, bahwa terdakwa BAMBANG SOEDJATMIKO,ST BIN SOEDARSONO sebagai pelaksana Pembangunan Jalan Desa di Desa Cendono, di Desa Kebonagung, di Desa Kendung dan di Desa Kuncen Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro dan sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan jalan beton desa di Desa Dengok, di Desa Prangi, di Desa Purworejo dan di Desa Tebon Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi PURNO SULASTYO, SH selaku Kepala Desa Cendono, Saksi ABU ALI selaku Kepala Desa Kebonagung, saksi PUJIONO selaku Kepala Desa Kendung,  saksi MOHAMMAD SYAIFUDIN,S.Sos  selaku Kepala Desa Kuncen, saksi SUPRIYANTO  selaku Kepala Desa Dengok,  SAHID selaku Kepala Desa Prangi (telah meninggal dunia),  saksi SAKRI  selaku Kepala Desa Purworejo dan saksi WASITO selaku Kepala Desa Tebon, 

Bahwa ntara bulan November 2021sampai dengan Juli 2022atau setidak tidaknya pada waktu-waktu tertentu lainnya di tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Desa Cendono, Desa Kebonagung, di Desa Kendung,  Desa Kuncen,  Desa Dengok , Desa Prangi,  Desa Purworejo  dan Desa Tebon yang berada di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, atau setidak-tidaknya  di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang Undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukummelakukan perbuatan memperkaya diri sendiri
     
Atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang dilakukan dengan cara-cara  sebagai berikut :    

Bahwa pada tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memberikan Bantuan Keuangan Kepada Desa yang bersifat Khusus atau Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk desa-desa di wilayah Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur bagi pembangunan atau penyediaan di bidang infrastruktur sebagai usaha pemerataan dan percepatan pembangunan desa dan mendukung pelaksanaan tugas di wilayah Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

Bahwa Bantuan Keuangan Kepada Desa yang bersifat Khusus atau Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Pemerintah Desa adalah berupa uang yang penggunaannya telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro. Adapun Mekanisme penyaluran bantuan keuangan Desa khusus (BKK) di Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2021 sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 45 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro nomor 87 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan kepada desa yang bersifat khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bojonegoro adalah sebagai berikut :

(a)    Pemerintah desa menyampaikan permohonan bantuan keuangan khusus secara tertulis disertai
(b)    proposal bantuan dengan mempedomani petunjuk teknis kepada Bupati Bojonegoro melalui Camat;
(c)    Permohonan dan sistematika proposal bantuan keuangan khusus, meliputi:

(1)    latar belakang;
(2)    maksud dan tujuan;
(3)    uraian program  dan kegiatan yang akan dilaksanakan;
(4)    kebutuhan anggaran disertai rencana anggaran biaya (RAB) (data kualitatif dan     kuantitatif);
(5)    ketersediaan dan kejelasan status tanah;
(6)    peta atau denah lokasi yang jelas; dan
(7)    data pendukung yang dianggap perlu.

(d)    Proposal permohonan bantunan keuangan khusus ditandatangani oleh Kepala Desa dan diketahui oleh Camat;
(e)    Bupati menunjuk Dinas PU. Bina Marga dan Penataan Ruang Kab. Bojonegoro untuk melakukan verifikasi permohonan dan proposal;
(f)    Verifikasi yang dilaksanakan oleh Dinas PU. Bina Marga dan Penataan ruang Kab. Bojonegara, berkaitan dengan:

(1)    Keterkaitan usulan kegiatan dengan program pemerintah daerah;
(2)    Kelengkapan persyaratan administrasi berdasarkan petunjuk teknis yang ditetapkan;
(3)    Besaran bantuan yang diusulkan.

(g)   Dinas PU. Bina Marga dan Penataan Ruang Kab. Bojonegoro menyampaikan hasil verifikasi berupa rekomendasi kepada Bupati Bojonegoro melalui TPAPD;
(h)    TPAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi dan menjadi dasar Bupati Bojonegoro dalam persetujuan atas penolakan atas permohonan bantuan;
(i)    Persetujuan Bupati menjadi dasar pencatuman bagi TPAPD untuk menuangkan dalam rancangan KUA dan PPAS tekait bantuan keuangan khusus dicantumkan dalam RKA – PPKD yang dilaksanakan penyusunannya dan menjadi dasar penganggaran bantuan keuangan dalam APBD yang ditetapkan dalam Peraturan daerah; 
(j)   BPKAD memberikan informasi secara tertulis terkait penerima bantuan keuangan khusus melalui Dinas PU. Bina Marga dan Penataan Ruang Kab. Bojonegoro juga disampaikan secara tertulis kepada Desa melalui Camat dengan tembusan DPMD, sebagai dasar perencanaan penganggaran Pemerintah Desa dalam penyusunan RKP Desa dan APBDesa;
(k) Bupati menetapkan daftar penerima bantuan keuangan khusus beserta besaran uang dengan Keputusan Bupati berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD;

(l)   Berdasarkan keputusan bupati tentang penerima bantuan keuangan khusus, BPKAD menyampaikan kepada Camat untuk diteruskan kepada Desa dengan tembusan DPMD dan Dinas PU. Bina Marga dan Penataan Ruang Kab. Bojonegoro;
(m)    Pemerintah desa mengajukan permohonan dan proposal penyaluran kepada Bupati berdasarkan Keputusan Bupati tentang penetapan penerima dan petunjuk teknis, melalui perangkat daerah yang membidangi dengan tembusan DPMD;

(n)    Dinas PU. Bina Marga dan Penataan Ruang Kab. Bojonegoro melakukan verifikasi administrasi atas permohonan penyaluran dan proposal dari pemerintah desa (Cendono, Kebonagung, Kendung, Kuncen, Dengok, Prangi, Purworejo dan Tebon) Kec. Padangan Kab. Bojonegoro, dan pencairan keuangan khusus dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
(o)    Penyaluran bantuan keuangan khusus dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa dilakukan setelah Penandatanganan Naskah Perjanjian Bantuan Keuangan Khusus, melalui transfer dari rekening kas daerah ke rekening kas desa penerima bantuan;
(p)    Pemerintah Desa mengajukan permohonan pencairan, dilampiri:

(1)    Perencanaan teknis atau kerangka acuan kerja;
(2)    Rencana anggaran biaya penggunaan bantuna keuangan khusus yagn nsudah     disahkan dan diketahui oleh Camat; dan
(3)    Nomor pokok wajib pajak pemerintah Desa
(q)    Penyaluran bantuan keuangan khusus dilaksanakan dalam 2 tahap, dengan ketentuan:
(r)    Pencairan tahap kedua bantuan keuangan khusus, dilaksanakan setelah pekerjaan tahap I telah selesai dilaksanakan 100%
 
Bahwa desa-desa yang mendapatkan Bantuan KeuanganKhusus (BKK) pada     tahun     2021     di Kabupaten Bojonegoro ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 188/398/KEP/412.013/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penerimaan bantuan Keuangan Khusus kepada Desa yang bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2021 ; 
 
Bahwa desa-desa penerima Bantuan KeuanganKhusus di Kabupaten Bojonegoro tersebut diantaranya adalah  Desa Cendono, Desa Kebonagung, Desa Kendung,  Desa Kuncen yang masing-masing ditetapkan menerima bantuan keuangan untuk pembangunan jalan aspal, kemudian Desa Dengok, Desa Prangi, Desa Purworejo dan Desa Tebon untuk pembangunan rigid jalan beton yang mana semua desa tersebut berada di wilayah Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro ; 

Bahwa proses pengajuan sampai dengan pencairan dana Bantuan Keuangan Khusus dan pencairan pada Desa Cendono, Desa Kebonagung, Desa      Kendun,Desa Kuncen,  Desa Dengok,  Desa Prangi,  Desa Purworejo  dan Desa Tebon adalah sebagai berikut :       

1. Desa Cendono Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro
Bahwa kepala desa Cendono yaitu saksi Purno Sulastyo S.H. memperoleh informasi dari Kecamatan Padangan bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan memberikan Bantuan Keuangan Daerah (BKD) kepada Desa-Desa yang berada di wilayah Kab. Bojonegoro, sehingga untuk mendapatkan BKD dimaksud, Desa - Desa di wilayah Kab. Bojonegoro (termasuk Desa Cendono) diminta untuk segera melakukan pembuatan/penyusunan proposal dengan penanggalan mundur, yaitu tanggal 30 September 2020;

Bahwa pada tanggal 23 s.d. 24 Februari 2021, Pemerintah Desa Cendono membuat/menyusun proposal pengaspalan jalan poros desa dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp. 1.337.500.000,00 (satu milyar tiga ratus tiga puluh tuju juta lima ratus ribu rupiah) dengan volume 1.250 meter yang diajukan kepada Bupati Bojonegoro dengan tembusan Kepala Bappeda Kab. Bojonegoro dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bojonegoro pada tanggal 24 Februari 2021 dengan cara dikumpulkan di Kecamatan Padangan;  

Bahwa pada tanggal 25 Maret 2021 Tim dari Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bojonegoro yang didampingi Tim dari Kecamatan Padangan melakukan klarifikasi kelayakan status jalan di Desa Cendono;

Bahwa pada bulan September 2021, Kecamatan Padangan memberikan informasi bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan segera mencairkan BKK, sehingga Pemerintah Desa Cendono diminta untuk segera melakukan pembuatan/penyusunan proposal pencairan BKK;

Bahwa pada tanggl 15 November 2021, Pemerintah Desa Cendono membuat/menyusun Proposal Pencairan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2021 dengan surat pengantar tertanggal 15 November 2021 dengan kebutuhan dana sebesar Rp. 1.739.100.000,00 yang dikirim/diajukan kepada Bupati Bojonegoro dengan tembusan Kepala Bappeda Kab. Bojonegoro dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bojonegoro pada tanggal 15 November 2021;

Bahwa desa - desa yang pernah mengajukan proposal untuk memperoleh BKD diundang ke Aula Pendopo Kabupaten Bojonegoro dan menerima sosialisasi bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan memberikan BKK kepada Desa - Desa yang sebelumnya telah mengajukan proposal untuk memperoleh BKD, namun belum terealisasi;

Bahwa pada tanggal 9 November 2021, Bupati Bojonegoro menerbitkan Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 188/398/KEP/412.013/2021 tentang Penerima Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Yang Bersumber Dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2021, dimana Desa Cendono tertera sebagai penerima BKK sebesar Rp. 1.739.100.000,00;

Bahwa pada tanggal 10 November 2021, Sekretaris Daerah Kab. Bojonegoro mengundang semua Desa di Kab. Bojonegoro yang menerima BKK di Aula Dinas PU BMPR Kab. Bojonegoro dalam rangka persiapan pelaksanaan Bantuan Keuangan Desa (BKD);

Bahwa pada tanggal 26 November 2021 Desa Cendono menerima BKK Tahap I senilai Rp. 869.550.000,00 (delapan ratus enam pululh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) melalui Rekening Kas Desa Cendono.

2.    Desa Kebonagung Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro
Bahwa pada awal Tahun 2021, kepala desa Kebonagung yaitu saksi ABU ALI memperoleh informasi dari Sdr. HERU SUGIARTO (Camat Padangan) bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan memberikan Bantuan Keuangan Daerah (BKD) kepada Desa-Desa yang berada di wilayah Kab. Bojonegoro, sehingga untuk mendapatkan BKD dimaksud, Desa - Desa di wilayah Kab. Bojonegoro (termasuk Desa Kebonagung) diminta untuk segera melakukan pembuatan/penyusunan proposalNomor: 141/ 995/ 412.51.15.008/ 2020tanggal 17 September 2020 perihal permohonan Bantuan Pengaspalan jalan poros Desa Kebonagung Tahun 2021;     

Bahwa kemudian pemerintah Desa Kebonagung membuat/menyusun proposal pengaspalan jalan poros desa dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp. 535.000.000,00 yang diajukan kepada Bupati Bojonegoro dengan tembusan Kepala Bappeda Kab. Bojonegoro dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bojonegoro pada tanggal dengan cara dikumpulkan di Kecamatan Padangan;  

Bahwa pada sekira bulan Februari 2021 Tim dari Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bojonegoro yang didampingi Tim dari Kecamatan Padangan melakukan klarifikasi kelayakan status jalan di Desa Kebonagung, kemudian pada bulan Oktober juga melakukan klarifikasi kelayakan status jalan di Desa Kebonagung;

Bahwa pada bulan September 2021, Kecamatan Padangan memberikan informasi bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan segera mencairkan BKK, sehingga Pemerintah Desa Kebonagung diminta untuk segera melakukan pembuatan/ penyusunan proposal pencairan BKK;

Bahwa pada awal bulan November 2021, Desa - Desa yang pernah mengajukan proposal untuk memperoleh BKD diundang ke Aula Pendopo Kabupaten Bojonegoro dan menerima sosialisasi bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan memberikan BKK kepada Desa - Desa yang sebelumnya telah mengajukan proposal untuk memperoleh BKD, namun belum terealisasi;

Bahwa pada tanggal 9 November 2021, Bupati Bojonegoro menerbitkan Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor: 188/ 398/ KEP/ 412.013/ 2021 tentang Penerima Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Yang Bersumber Dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Bojonegoro T.A. 2021, dimana Desa Kebonagung tertera sebagai penerima BKK sebesar Rp. 668.910.000,00;

Bahwa pada tanggal 10 November 2021, Sekretaris Daerah Kab. Bojonegoro mengundang semua Desa di Kab. Bojonegoro yang menerima BKK di Aula Dinas PU BMPR Kab. Bojonegoro dalam rangka persiapan pelaksanaan Bantuan Keuangan Desa (BKD);

Bahwa pada tanggal 16 November 2021, Pemerintah Desa Kebonagung membuat/menyusun Proposal Pencairan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2021 Tahap I dengan surat pengantar tertanggal 16 November 2021 dengan kebutuhan dana sebesar Rp. 334.455.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah)yang dikirim/diajukan kepada Bupati Bojonegoro dengan tembusan Kepala Bappeda Kab. Bojonegoro dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bojonegoro;

Bahwa pada tanggal 26 November 2021 Desa Kebonagung menerima BKK Tahap I senilaiRp. 334.455.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) melalui Rekening Kas Desa Kebonagung;

3.    Desa Kendung Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro
Bahwa pada sekira awal Tahun 2021, Kepala Desa Kendung saksi PUJIONO memperoleh informasi dari staf Kecamatan Padangan bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan memberikan Bantuan Keuangan Daerah (BKD) kepada Desa-Desa yang berada di wilayah Kab. Bojonegoro, sehingga untuk mendapatkan BKD dimaksud, Desa - Desa di wilayah Kab. Bojonegoro (termasuk Desa Kendung) diminta untuk segera melakukan pembuatan/penyusunan proposalNomor: 141/47/412.51.15/007/2020 tanggal 28 Agustus 2020 peirhal permohonan Bantuan Keuangan Desa Pembangunan jalan Aspal Poros Desa T.A. 2021;

Bahwa pemerintah Desa Kendung membuat/menyusun proposal pengaspalan jalan poros desa dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp. 535.000.000,00 (lima ratus tiga puluh lima juta rupiah) dengan panjang 500m dan lebar 3,90m yang diajukan kepada Bupati Bojonegoro dengan tembusan Kepala Bappeda Kab. Bojonegoro dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bojonegoro pada tanggal dengan cara dikumpulkan di Kecamatan Padangan;

Bahwa pada sekira awal Tahun 2021 Tim dari Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bojonegoro yang didampingi Tim dari Kecamatan Padangan melakukan klarifikasi kelayakan status jalan di Desa Kendung;

Bahwa pada bulan September 2021, Kecamatan Padangan memberikan informasi bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan segera mencairkan BKK, sehingga Pemerintah Desa Kendung diminta untuk segera melakukan pembuatan/ penyusunan proposal pencairan BKK;

Bahwa pada awal bulan November 2021, Desa - Desa yang pernah mengajukan proposal untuk memperoleh BKD diundang ke Aula Pendopo Kabupaten Bojonegoro dan menerima sosialisasi bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan memberikan BKK kepada Desa - Desa yang sebelumnya telah mengajukan proposal untuk memperoleh BKD, namun belum terealisasi;  

Bahwa  pada tanggal 9 November 2021, Bupati Bojonegoro menerbitkan Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 188/ 398/KEP/412.013/2021 tentang Penerima Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Yang Bersumber Dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2021, dimana Desa Kendung tertera sebagai penerima BKK sebesar Rp.594.550.000,00 (lima ratus sembilan puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);

Bahwa sekira bulan November 2021, Sekretaris Daerah Kab. Bojonegoro mengundang semua Desa di Kab. Bojonegoro yang menerima BKK di Aula Dinas PU BMPR Kab. Bojonegoro dalam rangka persiapan pelaksanaan Bantuan Keuangan Desa (BKD);

Bahwa pada tanggal 15 November 2021, Pemerintah Desa Kendung membuat/menyusun Proposal Pencairan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2021 Tahap I dengan surat pengantar tertanggal 15 November 2021 dengan kebutuhan dana sebesar Rp. 594.550.000,00 (lima ratus sembilan puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)yang dikirim/diajukan kepada Bupati Bojonegoro dengan tembusan Kepala Dinas DPMD Kab. Bojonegoro;

Bahwa pada tanggal 26 November 2021 Desa Kendung menerima BKK Tahap I (50%) senilai Rp. 297.275.000,00 (dua ratus smebilan puluh tujuh juta duda ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) melalui Rekening Kas Desa Kendung;

Bahwa pada tanggal 26 November 2021, Camat Padangan mengundang semua Desa di wilayah Kecamatan Padangan yang menerima BKK di Pendopo Kecamatan Padangan dalam rangka Rapat Koordinasi Bantuan Keuangan Desa (BKD) Jalan Aspal dan Beton tahun 2021.

Bahwa yang telah melakukan pembuatan/penyusunan proposal pencairan anggaran BKK Tahap I (50%) dimaksud adalah Pemerintah Desa,  namun untuk RAB dan gambar dari tersangka Sdr. BAMBANG SOEJATMIKO,

4.    Desa KuncenKecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro
Bahwa pada sekira awal Tahun 2021, kepala desa Kuncen yaitu saksi MOHAMMAD SYAIFUDIN S.Sos memperoleh informasi dari staf Kecamatan Padangan bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan memberikan Bantuan Keuangan Daerah (BKD) kepada Desa-Desa yang berada di wilayah Kab. Bojonegoro, sehingga untuk mendapatkan BKD dimaksud, Desa - Desa di wilayah Kab. Bojonegoro (termasuk Desa Kuncen) diminta untuk segera melakukan pembuatan/penyusunan proposalNomor: 141/1535/51.51.010/2020 tanggal 30 September 2020 perihal permohonan Bantuan Pengaspalan jalan poros Desa Kuncen Tahun 2021;

Bahwa kemudian pemerintah Desa Kuncen membuat/menyusun proposal pengaspalan jalan poros desa dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp. 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) yang diajukan kepada Bupati Bojonegoro dengan tembusan Kepala Bappeda Kab. Bojonegoro dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bojonegoro pada tanggal dengan cara dikumpulkan di Kecamatan Padangan;

Bahwa pada sekira bulan Januari 2021 Tim dari Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bojonegoro yang didampingi Tim dari Kecamatan Padangan melakukan klarifikasi kelayakan status jalan di Desa Kuncen;

Bahwa pada bulan September 2021, Kecamatan Padangan memberikan informasi bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan segera mencairkan BKK, sehingga Pemerintah Desa Kuncen diminta untuk segera melakukan pembuatan/penyusunan proposal pencairan BKK;  

Bahwa pada awal bulan November 2021, Desa - Desa yang pernah mengajukan proposal untuk memperoleh BKD diundang ke Aula Pendopo Kabupaten Bojonegoro dan menerima sosialisasi bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan memberikan BKK kepada Desa - Desa yang sebelumnya telah mengajukan proposal untuk memperoleh BKD, namun belum terealisasi;

Bahwa pada tanggal 9 November 2021, Bupati Bojonegoro menerbitkan Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 188/398/KEP/412.013/2021 tentang Penerima Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Yang Bersumber Dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2021, dimana Desa Kuncen tertera sebagai penerima BKK sebesar Rp.1.189.000.000,00 (satu miliar seratus delapan puluh sembilan juta rupiah);

Bahwa pada tanggal 10 November 2021, Sekretaris Daerah Kab. Bojonegoro mengundang semua Desa di Kab. Bojonegoro yang menerima BKK di Aula Dinas PU BMPR Kab. Bojonegoro dalam rangka persiapan pelaksanaan Bantuan Keuangan Desa (BKD);

Bahwa pada tanggal 15 November 2021, Pemerintah Desa Kuncen membuat/menyusun Proposal Pencairan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2021 Tahap I dengan surat pengantar tertanggal 15 November 2021 dengan kebutuhan dana sebesar Rp. 594.550.000,00 (lima ratus sembilan puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)yang dikirim/diajukan kepada Bupati Bojonegoro dengan tembusan Kepala Dinas DPMD Kab. Bojonegoro;

Bahwa pada tanggal 26 November 2021 Desa Kuncen menerima BKK Tahap I (50%) senilai Rp. 594.550.000,00 melalui Rekening Kas Desa Kuncen;

5.    Desa Dengok Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro
Bahwa pada sekira awal Tahun 2021, saksi SUPRIYANTO yaitu kepala Desa Dengok memperoleh informasi dari pihak Kecamatan Padangan bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan memberikan Bantuan Keuangan Daerah (BKD) kepada Desa-Desa yang berada di wilayah Kab. Bojonegoro, sehingga untuk mendapatkan BKD dimaksud, Desa - Desa di wilayah Kab. Bojonegoro (termasuk Desa Dengok) diminta untuk segera melakukan pembuatan/penyusunan proposal Nomor: 141/1334/51.15.016/2020 tanggal 29 September 2020 perihal permohonan Bantuan Pengaspalan Jalan Poros Desa Dengok Tahun 2021;

Bahwa pemerintah Desa Dengok membuat/menyusun proposal pengaspalan jalan poros desa dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp. 1.070.000.000,00 (satu milyar tujuh puluh juta rupiah) dengan panjang 1.000m dan lebar 3,90m yang diajukan kepada Bupati Bojonegoro dengan tembusan Kepala Bappeda Kab. Bojonegoro dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bojonegoro pada tanggal dengan cara dikumpulkan di Kecamatan Padangan, adapun saksi menyusun proposal dimaksud atas perintah dari pihak kecamatan untuk dibuat berlaku mundur tahun 2020;

Bahwa pada sekira bulan Juli Tahun 2021 Tim dari Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bojonegoro yang didampingi Tim dari Kecamatan Padangan melakukan klarifikasi kelayakan status jalan di Desa Dengok;

Bahwa pada bulan September 2021, Kecamatan Padangan memberikan informasi bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan segera mencairkan BKK, sehingga Pemerintah Desa Dengok diminta untuk segera melakukan pembuatan/penyusunan proposal pencairan BKK;   

Bahwa pada awal bulan November 2021, Desa - Desa yang pernah mengajukan proposal untuk memperoleh BKD diundang ke Aula Pendopo Kabupaten Bojonegoro dan menerima sosialisasi bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan memberikan BKK kepada Desa - Desa yang sebelumnya telah mengajukan proposal untuk memperoleh BKD, namun belum terealisasi;

Bahwa pada tanggal 9 November 2021, Bupati Bojonegoro menerbitkan Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 188/398/KEP/412.013/2021 tentang Penerima Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Yang Bersumber Dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2021, dimana Desa Dengok tertera sebagai penerima BKK sebesar Rp. 1.726.230.000,00 (satu miliar tujuh ratus dua puluh enam juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah);

Bahwa sekira bulan November 2021, Sekretaris Daerah Kab. Bojonegoro mengundang semua Desa di Kab. Bojonegoro yang menerima BKK di Aula Dinas PU BMPR Kab. Bojonegoro dalam rangka persiapan pelaksanaan Bantuan Keuangan Desa (BKD);

Bahwa pada tanggal 15 November 2021, Pemerintah Desa Dengok membuat/menyusun Proposal Pencairan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2021 Tahap I dengan surat pengantar tertanggal 15 November 2021 dengan kebutuhan dana sebesar Rp. 863.115.000,00 yang dikirim/diajukan kepada Bupati Bojonegoro dengan tembusan Kepala Dinas DPMD Kab. Bojonegoro;

Bahwa pada tanggal 1 Desember 2021 Desa Dengok menerima BKK Tahap I (50%) senilai Rp. 863.115.000,00 (delapan ratus enam puluh tiga juta seratus lima belas ribu rupiah) melalui Rekening Kas Desa Dengok;

Bahwa pada tanggal 26 November 2021, Camat Padangan mengundang semua Desa di wilayah Kecamatan Padangan yang menerima BKK di Pendopo Kecamatan Padangan dalam rangka Rapat Koordinasi Bantuan Keuangan Desa (BKD) Jalan Aspal dan Beton tahun 2021.

6.    Desa Prangi Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro
Bahwa pada bulan Agustus 2020, saksi FARIDA AGUSTI EKOWATI yaitu Sekretaris Desa Prangi diperintah Kepala Desa untuk melakukan pembuatan/penyusunan proposal Nomor: 141/99/412.51.15.002/2020 tanggal 9 Agustus 2020 perihal permohonan Bantuan Keuangan Desa Pembangunan jalan beton poros Desa Tahun 2021;

Bahwa pemerintah Desa Prangi membuat/menyusun proposal pembangunan beton jalan poros desa dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp. 3.668.500.000,00 (tiga miliar enam ratus enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan panjang 1.150m dan lebar 4m yang diajukan kepada Bupati Bojonegoro dengan tembusan Kepala Bappeda Kab. Bojonegoro dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bojonegoro pada tanggal dengan cara dikumpulkan di Kecamatan Padangan, adapun saksi menyusun proposal dimaksud atas perintah dari pihak kecamatan untuk dibuat berlaku mundur tahun 2020;

Bahwa pada sekira bulan Oktober Tahun 2021 Tim dari Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bojonegoro yang didampingi Tim dari Kecamatan Padangan melakukan klarifikasi kelayakan status jalan di Desa Prangi;

Bahwa pada tanggal 9 November 2021, Bupati Bojonegoro menerbitkan Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 188/398/KEP/412.013/2021 tentang Penerima Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Yang Bersumber Dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2021, dimana Desa Prangi tertera sebagai penerima BKK sebesar Rp. 2.330.350.000,00 (dua miliar tiga ratus tiga puluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);  
Bahwa pada tanggal 15 November 2021, Pemerintah Desa Prangi membuat/menyusun Proposal Pencairan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2021 Tahap I dengan surat pengantar tertanggal 15 November 2021 dengan kebutuhan dana sebesar Rp. 1.165.175.000,00 (satu miliar seratus enam puluh lima juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang dikirim/diajukan kepada Bupati Bojonegoro dengan tembusan Kepala Dinas DPMD Kab. Bojonegoro;

Bahwa pada tanggal 1 Desember 2021 Desa Prangi menerima BKK Tahap I (50%) senilai Rp. 1.165.175.000,00 melalui Rekening Kas Desa Prangi.

7.    Desa Purworejo Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro
Bahwa pada tanggal 23 Februari 2021, saksi SAKRI yaitu Kepala Desa Purworejo memperoleh informasi dari Staf Kecamatan Padangan bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan memberikan Bantuan Keuangan Daerah (BKD) kepada Desa-Desa yang berada di wilayah Kab. Bojonegoro, sehingga untuk mendapatkan BKD dimaksud, Desa - Desa di wilayah Kab. Bojonegoro (termasuk Desa Purworejo) diminta untuk segera melakukan pembuatan/penyusunan proposal Nomor: 141/56/412.51.15.003/2020 tanggal 20 September 2020 perihial permohonan Bantuan Keuangan Desa Pembangunan jalan beton T.A. 2021 dengan penanggalan mundur, yaitu tanggal 30 September 2020;

Bahwa pada tanggal 23 s.d. 25 Februari 2021, Pemerintah Desa Purworejo membuat/menyusun Proposal BKD terkait pembangunan beton jalan poros desa dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp. 3.859.900.000,00 (tiga milyar delapan ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) yang diajukan kepada Bupati Bojonegoro melalui Dinas pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro pada tanggal 25 Februari 2021 dengan cara dikumpulkan di Kecamatan Padangan;

Bahwa pada bulan Maret 2021 Tim dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro melakukan pengukuran jalan poros di Desa Purworejo;

Bahwa pada bulan September 2021, oleh karena Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan segera mencairkan BKK, sehingga Pemerintah Desa Purworejo diminta untuk segera melakukan pembuatan/penyusunan proposal pencairan BKK;

Bahwa pada bulan November 2021, Pemerintah Desa Purworejo membuat/menyusun Proposal Pencairan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2021 dengan surat pengantar tertanggal 15 November 2021 dengan kebutuhan dana sebesar Rp. 1.262.305.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh dua juta tiga ratus lima ribu rupiah) yang dikirim/diajukan kepada Bupati Bojonegoro melalui Dinas pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro pada tanggal 15 November 2021;

Bahwa pada awal bulan November, Desa - Desa yang pernah mengajukan proposal untuk memperoleh BKD diundang ke Aula Pendopo Kabupaten Bojonegoro dan menerima sosialisasi bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan memberikan BKK kepada Desa - Desa yang sebelumnya telah mengajukan proposal untuk memperoleh BKD, namun belum terealisasi;  
Bahwa pada tanggal 9 November 2021, Bupati Bojonegoro menerbitkan Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 188/398/KEP/412.013/2021 tentang Penerima Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Yang Bersumber Dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2021, dimana Desa Purworejo tertera sebagai penerima BKK sebesar Rp. 2.524.610.000,00 (dua milyar lima ratus dua puluh empat juta enam ratus sepuluh ribu rupiah);

Bahwa pada tanggal 10 November 2021, Sekretaris Daerah Kab. Bojonegoro mengundang semua Desa di Kab. Bojonegoro yang menerima BKK di Aula Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro dalam rangka persiapan pelaksanaan Bantuan Keuangan Desa (BKD);

Bahwa pada tanggal 26 November 2021, Camat Padangan mengundang semua Desa di wilayah Kecamatan Padangan yang menerima BKK di Pendopo Kecamatan Padangan dalam rangka Rapat Koordinasi Bantuan Keuangan Desa (BKD) Jalan Aspal dan Beton tahun 2021.

Bahwa pada tanggal 7 Desember 2021 Desa Purworejo menerima BKK Tahap I senilai Rp. 1.262.305.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) melalui Rekening Kas Desa Purworejo.

8. Desa Tebon Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro
Bahwa pada sekira awal Tahun 2021, saksi WASITO yaitu Kepala Desa Tebon memperoleh informasi dari pihak Kecamatan Padangan bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan memberikan Bantuan Keuangan Daerah (BKD) kepada Desa-Desa yang berada di wilayah Kab. Bojonegoro, sehingga untuk mendapatkan BKD dimaksud, Desa - Desa di wilayah Kab. Bojonegoro (termasuk Desa Tebon) diminta untuk segera melakukan pembuatan/penyusunan proposal Nomor: 141/82/412.50.15.002/2020 tanggal 9 Agustus 2020 perihal permohonan Bantuan Keuangan Desa Pembangunan Jalan beton poros Desa T.A. 2021;

Bahwa Pemerintah Desa Tebon membuat/menyusun proposal pembangunan beton jalan poros desa dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp. 3.190.000.000,00 (tiga miliar seratus sembilan puluh juta rupiah) dengan panjang 1.000m dan lebar 4m yang diajukan kepada Bupati Bojonegoro dengan tembusan Kepala Bappeda Kab. Bojonegoro dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bojonegoro pada tanggal dengan cara dikumpulkan di Kecamatan Padangan, adapun saksi menyusun proposal dimaksud atas perintah dari pihak kecamatan untuk dibuat berlaku mundur tahun 2020;

Bahwa pada bulan September 2021, Kecamatan Padangan memberikan informasi bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan segera mencairkan BKK, sehingga Pemerintah Desa Tebon diminta untuk segera melakukan pembuatan/penyusunan proposal pencairan BKK;

Bahwa pada awal bulan November 2021, Desa - Desa yang pernah mengajukan proposal untuk memperoleh BKD diundang ke Aula Pendopo Kabupaten Bojonegoro dan menerima sosialisasi bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan memberikan BKK kepada Desa - Desa yang sebelumnya telah mengajukan proposal untuk memperoleh BKD, namun belum terealisasi;  
Bahwa pada tanggal 9 November 2021, Bupati Bojonegoro menerbitkan Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 188/398/KEP/412.013/2021 tentang Penerima Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Yang Bersumber Dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2021, dimana Desa Tebon tertera sebagai penerima BKK sebesar Rp. 1.941.940.000,00 (satu miliar sembilan ratus empat puluh satu juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);

Bahwa sekira bulan November 2021, Sekretaris Daerah Kab. Bojonegoro mengundang semua Desa di Kab. Bojonegoro yang menerima BKK di Aula Dinas PU BMPR Kab. Bojonegoro dalam rangka persiapan pelaksanaan Bantuan Keuangan Desa (BKD);

Bahwa pada tanggal 15 November 2021, Pemerintah Desa Tebon membuat/menyusun Proposal Pencairan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2021 Tahap I dengan surat pengantar tertanggal 15 November 2021 dengan kebutuhan dana sebesar Rp. 970.970.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah) yang dikirim/diajukan kepada Bupati Bojonegoro dengan tembusan Kepala Dinas DPMD Kab. Bojonegoro;

Bahwa pada tanggal 15 Desember 2021 Desa Tebon menerima BKK Tahap I (50%) senilai Rp. 970.970.000,00 melalui Rekening Kas Desa Tebon;

Bahwa pada tanggal 26 November 2021, Camat Padangan mengundang semua Desa di wilayah Kecamatan Padangan yang menerima BKK di Pendopo Kecamatan Padangan dalam rangka Rapat Koordinasi Bantuan Keuangan Desa (BKD) Jalan Aspal dan Beton tahun 2021.

Bahwa pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKK Desa) Tahun 2021 tersebut didasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 45 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro nomor 87 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan kepada desa yang bersifat khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bojonegoro dan Keputusan Bupati Bojonegoro No.188/398/KEP/412.013/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Desa yang bersumber dari APBD Perubahan Kab. Bojonegoro TA. 2021 dengan anggaran Bantuan Keuangan Khusus tahap I diantaranya untuk 8 (delapan) Desa (Cendono, Kebonagung, Kuncen, Kendung, Dengok, Prangi, Purworejo dan Tebon) Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2021 sebesar Rp6.357.395.000,00 (Enam milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), yang mana uang BKK tahap I tersebut dicairkan dan langsung ditransfer masuk ke rekening masing-masing Desa sebagai berikut :

1. Desa Cendono melalui rekening Desa Nomor 14820033563 di Bank Jatim Cabang Pembantu Padangan  tanggal 26 Nopember 2021,
2.  Desa Kebonagung melalui rekening Desa Nomor 148200108 yang berada di Bank Jatim Cabang Pembantu Padangan tanggal 26 Nopember 2021,
3.  Desa Kendung ditransfer ke rekening Desa Nomor 1482003831 yang  berada  di Bank Jatim Cabang Pembantu Padangan  tanggal 26 Nopember 2021 ,
4.  Desa  Kuncen ditransfer melalui rekening Desa Nomor 1482002451 yang berada di Bank Jatim cabang Pembantu Padangan,
5.  Desa Dengok ke rekening desa Dengok yang berada di Bank Jatim Cabang Pembantu Padangan No rek 00829006185  tanggal 01 Desember 2021,    
6.  Desa Prangi transfer ke rekening desa  yang beradadi Bank Jatim Cabang Pembantu Padangan No rek 1482002753  tanggal 01 Desember 2021,
7.  Desa Purworejo melalui     transfer ke rekening desa yang beradadi Bank Jatim Cabang Pembantu Padangan No rek 1482003571  tanggal 07 Desember 2021
8.  Desa   Tebon ditransfer melalui rekening Desa     yang berada di Bank Jatim Cabang Pembantu Padangan No rek 1482003083  tanggal 15  Desember 2021.  


Selanjutnya oleh Desa dalam pengelolaan keuangan Desa dimasukkan dalam APBDesa, yang diperuntukan untuk pembangunan jalan aspal dan pembangunan jalan rigid beton, dengan uraian anggaran dana sebagai berikut:

No

Desa

Tahap I

(Rp)

1

Cendono

Rp 869.550.000,00

2.

Kebonagung

Rp 334.455.000,00

3.

Kuncen

Rp 594.550.000,00

4.

Kendung

Rp 297.275.000,00

5.

Dengok

Rp 863.115.000,00

6.

Prangi

Rp 1.165.175.000,00

7.

Purworejo

Rp 1.262.305.000,00

8.

Tebon

Rp 970.970.000,00

 

 Total

Rp 6.357.395.000,00


Bahwa terdakwa Bambang Soedjatmiko,S.T. setelah mengetahui adanya bantuan keuangan khusus dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro dari media cetak,sekitar bulan Nopember 2021 menemui saksi Heru Sugiharto yang saat itu menjabat sebagai Camat Padangan Kabupaten Bojonegoro dan menyampaikan bahwa terdakwa Bambang Soedjatmiko,S.T,mempunyai produk aspal dan beton, kemudian oleh saksi Heru Sugiarto, terdakwa Bambang Soedjatmiko,ST  diarahkan untuk menemui para kepala desa penerima bantuan keuangan khusus yang saat itu berada di kantor Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro yaitu saksi Purno Sulastyo yaitu kepala Desa Cendono, saksi Abu Ali yaitu Kepala Desa Kebonagung, saksi M. Syaifuddin yaitu Kepala Desa Kuncen,saksi Pujiono yaitu Kepala Desa Kendung, saksi Supriyanto yaitu Kepala Desa Dengok, Sahid (almarhum) yaitu kepala Desa Prangi ketika itu, saksi Sakri yaitu Kepala Desa Purworejo dansaksi Wasito yaitu kepala Desa Tebon) serta Tim Pelaksana Kegiatan masing masing Desa untuk mendengarkan pemaparan dari terdakwa Bambang Soedjatmiko S.T. mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan di masing-masing desa penerima bantuan.  

Bahwa setelah pertemuan pertama tersebut saksi Heru Sugiharto mengundang lagi para kepala desa penerima bantuan keuangan Khusus  dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan disepakati kalau untuk pekerjaan jalan aspal desa dan pembangunan rigid beton desa dilaksanakan oleh terdakwa Bambang Soedjatmiko,ST.,  dan  sebelum melaksanakan pekerjaan jalan aspal Desa dan jalan rigid beton desa terdakwa Bambang Soedjatmiko, ST membuat RAB (Rencana Anggaran Biaya) untuk masing masing Desa di sebuah warung makan dekat Stadion Bojonegoro ;
pelaksana pekerjaan di masing-masing desa, kemudian terdakwa membuat RAB dan gambar fisik pekerjaan yang akan dilaksanakan sebagai kelengkapan pengajuan proposal pencairan BKK tahun 2021 Tahap I (50%).

Bahwa setelah uang BKK tahun 2021 tahap I (50%) cair dan ditempatkan ke rekening masing-masing desa, uang bantuan keuangan khusus tersebut diserahkan oleh saksi Purno Sulastyo S.H. (Kades Cendono), saksi Abu Ali (Kades Kebonagung), saksi M. Syaifuddin, S.Sos (Kades Kuncen), saksi Pujiono (Kades Kendung), saksi Supriyanto (Kades Dengok), Sdr. Sahid (Kades Prangi), Sakri (Kades Purworejo) dan saksi  Wasito (Kades Tebon) kepada terdakwa Bambang Soedjatmiko,S.T. untuk pelaksanaan pembangunan jalan aspal desa dan pembangunan jalan rigid beton desa, dengan uraian sebagai berikut :
 
1. Saksi. Purno Sulastyo S.H. (Kades Cendono) menyerahkan anggaran dana sebesar Rp800.000.000,00, dengan uraian tanggal 10 Desember 2021 senilai Rp. 650.000.000,00 dan tanggal 24 Desember 2021 senilai Rp. 150.000.000,00 di Desa Cendono
2.    Saksi. Abu Ali (Kades Kebonagung) menyerahkan anggaran dana sebesar Rp. 200.000.000,00 dengan uraian tanggal 15 Desember 2021 senilai Rp. 150.000.000,00 dan tanggal 5 Januari 2022 senilai Rp. 50.000.000,00; di Desa Kebonagung
3.    Saksi M. Syaifuddin, S.Sos (Kades Kuncen) menyerahkan anggaran dana sebesar Rp. 551.000.000,00, dengan uraian tanggal 11 Desember 2021 senilai Rp. 300.000.000,00 dan tanggal 21 Desember 2021 senilai Rp.200.000.000,00 dan tanggal 29 Januari 2022 senilai Rp. 51.000.000,00; di Desa Kuncen :
4.    Saksi Pujiono (Kades Kendung) menyerahkan anggaran dana sebesar Rp. 200.000.000,00 tanggal 15 Desember 2021 di desa Kendung ;
5.    Saksi Supriyanto (Kades Dengok) menyerahan anggaran dana sebesar Rp. 500.000.000,00, dengan uraian tanggal 6 Desember 2021 senilai Rp. 300.000.000,00 dan tanggal 8 Januari 2022 senilai Rp. 200.000.000,00 di desa Dengok ;
6.    Saksi Sahid (Kades Prangi) menyerahkan anggaran dana sebesar Rp. 700.000.000,00, dengan uraian tanggal 20 Desember 2021 senilai Rp. 300.000.000,00 dan tanggal 8 Januari 2022 senilai Rp. 400.000.000,00 di Desa Prangi
7.    Sakri (Kades Purworejo) menerahkan anggaran dana sebesar Rp. 600.000.000,00, dengan uraian tanggal 24 Desember 2021 senilai Rp. 300.000.000,00 dan tanggal 10 Januari 2022 senilai Rp. 300.000.000,00; di desa Purworejo ;
8.    Saksi Wasito (Kades Tebon) menyerahkan anggaran dana sebesar Rp. 600.000.000,00, dengan uraian tanggal 23 Desember 2021 senilai Rp. 300.000.000,0 dan tanggal 10 Januari 2022 senilai Rp. 300.000.000,00 di desa Tebon: .  
Bahwapengadaan barang dan jasa di 8 Desa (Cendono, Kebonagung, Kuncen, Kendung, Dengok, Prangi, Purworejo dan Tebon) Kec. Padangan Kab. Bojonegoro dari dana bantuan keuangan khusus,  seharusnya mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai pengadaan barang/ jasa di Desa dan terkait perkerjaan jalan aspal dan pembangunan rigid jalan beton di desa-desa  yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2021 adalah sebagai berikut :
1.    Pasal 1 ayat 1 Perpres No. 12 tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2.    Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:“
3.    Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
4.    Peraturan Bupati Bojonegoro No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
5.    Petunjuk Teknis Kegiatan Bantuan Keuangan Desa Khusus Yang Bersumber dari Anggaran pendapatan dan belanja Daerah Bojonegoro yang diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Kabupaten Bojonegoro.

Bahwa dalam ketentuan Pasal 1 ayat 1 Perpres No. 12 tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :  “Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yangselanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalahkegiatan Pengadaan Barang/Jasa olehKementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah yangdibiayai, oleh APBN/ APBD yang prosesnya sejakidentifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terimahasil pekerjaan”.

Bahwa dalam ketentuan Pasal 1 ayat 28, Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:“Pengadaan barang/jasa Desa yang selanjutnya disebutdengan pengadaanbarang/jasa adalah kegiatan untukmemperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baikdilakukan melalui swakelola dan/atau penyediabarang/jasa”.

Bahwa dalam ketentuan Pasal 1 ayat 7, Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa: : “Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang selanjutnyadisebut Pengadaan adalah kegiatan untuk memperolehbarang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukanmelalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa”.

Bahwa   dalam proses pengadaan barang dan Jasa tahap I di 8 (delapan) Desa (Cendono, Kebonagung, Kuncen, Kendung, Dengok, Prangi, Purworejo dan Tebon) Kec. Padangan Kab. Bojonegoro tahun anggaran 2021, terdakwa BAMBANG SOEDJATMIKO, S.T. tidak pernah memasukkan penawaran selaku pelaksana pekerjaan yang kemudian ditunjuk langsung tanpa perjanjian oleh 8 (Delapan) orang Kepala Desa (Sdr. PURNO SULASTYO, S.H. selaku Kepala Desa Cendono; Sdr. ABU ALI selaku Kepala Desa Kebonagung; Sdr. MOHAMMAD SYAIFUDIN, S.Sos selaku Kepala Desa Kuncen; Sdr. PUJIONO selaku Kepala Desa Kendung; Sdr. SUPRIYANTO selaku Kapala Desa Dengok; Sdr. SAHID selaku Kepala Desa Prangi; Sdr. SAKRI selaku Kepala Desa Purworejo; dan Sdr. WASITO selaku Kepala Desa Tebon) dengan Sdr. BAMBANG SOEDJATMIKO 

Bahwa dalam pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) telah ditetapkan di 8 Desa (Cendono, Kebonagung, Kuncen, Kendung, Dengok, Prangi, Purworejo dan Tebon) Kec. Padangan Kab. Bojonegoro tahun anggaran 2021, namun tidak difungsikan dalam proses pengadaan sehingga tahapan pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa tidak dilaksanakan;

Bahwa dalam ketentuan pasal 23 ayat (1) dan (2) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang tata cara pengadaan barang/jasa telah diatur bahwa :
(1)    Lelang dilaksanakan untuk pengadaan diatas Rp. 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah)
(2)    Lelang dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut :
a.    Pengumuman Lelang
b.    Pendaftaran dan pengambilan dokumen lelang
c.    Pemasukan dokumen penawaran
d.    Evaluasi penawaran
e.    Negosiasi
f.    Penetapan pemenang

Bahwa pada pelaksanaannya  8 (delapan) orang Kepala Desa yaitu saksi PURNO SULASTYO, S.H. selaku Kepala Desa Cendono; saksi ABU ALI selaku Kepala Desa Kebonagung; saksi MOHAMMAD SYAIFUDIN, S.Sos selaku Kepala Desa Kuncen; saksi PUJIONO selaku Kepala Desa Kendung; saksi SUPRIYANTO selaku Kapala Desa Dengok; saksi SAHID selaku Kepala Desa Prangi; saksi SAKRI selaku Kepala Desa Purworejo dan saksi . WASITO selaku Kepala Desa Tebon menunjuk langsung terdakwa BAMBANG SOEDJATMIKO S.T. untuk pelaksanaan pekerjaan jalan aspal dan pekerjaan rigid jalan beton pada 8 Desa tanpa melalui proses lelang, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor: 11 tahun 2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang tata cara pengadaan barang/ jasa di Desa, telah mengatur cara pengadaan di desa yaitu dengan Swakelola dan Penyedia. Pengadaan yang menggunakan Penyedia diatur dengan cara:
1.    Pembelian Langsung;
2.    Permintaan Penawaran, dan;
3.    Lelang.

Sedangkan dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor: 11 tahun 2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang tata cara pengadaan barang/ jasa di Desa sebagaimana tersebut diatas tidak dikenal cara penunjukan Langsung, oleh karena itu dari besaran nilai pengadaan pada masing-masing desa tersebut seharusnya mengacu pada ketentuan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor: 11 tahun 2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang tata cara pengadaan barang/ jasa di Desa yaitu Pelaksanaan Pengadaan dilakukan dengan Penyedia yang menggunakan mekanisme Lelang

Bahwa demikian juga prosedur pengajuan pembayaran tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, dimana Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dibuat tanpa prosedur pengajuan oleh PPKD bidang terkait ketika barang/jasa diterima atau sebagai panjar kegiatan, namun dilakukan pada awal kegiatan dengan SPP dibuat dengan nilai keseluruhan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Pembayaran kepada terdakwa Bambang Soedjatmiko S.T. dilakukan sendiri oleh masing-masing Kepala Desa dengan cara tunai

Bahwa pembayaran terhadap prestasi kerja terhadap penyedia barang/ jasa di desa, sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (1) dan (2)  Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor: 11 tahun 2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang tata cara pengadaan barang/ jasa di Desa, dengan uraian:
(1). Pembayaran atas prestasi pekerjaan diberikan kepada penyedia barang/jasa setelah pekerjaan selesai sesuai dengan perjanjian
(2) Pembayaran prestasi pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada penyedia barang/jasa setelah TPK melakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa dan Berita Acara serah terima barang/jasa. 
Bahwa penggunaan bantuan BKK 2021 untuk 8 Desa (Cendono, Kebonagung, Kuncen, Kendung, Dengok, Prangi, Purworejo dan Tebon) Kec. Padangan Kab. Bojonegoro tahun anggaran 2021Kecamatan Padangan seharusnya dilaksanakan sesuai dengan rencana penggunaan (RAB) sebagai berikut :
I.    Desa Cendono Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegorodengan  pekerjaanPembangunan Jalan Aspal Poros Desa, seharusnya dilaksanakan sesuai dengan rencana penggunaan (RAB) sebagai berikut :

No

Uraian

Volume

Satuan

Harga Satuan

   Durasi

       Jumlah

1

Umum

 

 

 

 

 

 

Mobilisasi Bongkar Paving

1

Ls

Rp. 10.400.000,00

 

Rp. 10.400.000

 

JUMLAH

Rp. 10.400.000

 

 

 

 

 

 

 

1.

Pengadaan Bahan Material

 

 

 

 

 

 

a.   Agregat Kelas A

586,50

Rp. 285.000,00

 

Rp. 167.152.500,00

 

b.   Agregat Kelas B

105,5

Rp. 210.000,00

 

22.155.000,00

 

c.    Lapis Perekat Aspal Emulsi

1.233,50

Liter

Rp. 12.125,00

 

Rp. 14.956.187,50

 

d.   Latastos Lapis Aus (AC-WC)

403,185

Ton

Rp. 1.015.000,00           

 

Rp. 409.232.775,00

 

JUMLAH

Rp. 613.496.462,50

2.

Pengadaan/sewa peralatan :

 

 

 

 

 

 

a.   Tandem roller

2

Unit

Rp.415.000,00

12,5

Rp. 10.375.000,00

 

b.   Motor Grader

2

Unit

Rp. 940.000,00

12,5

Rp. 23.500.000,00

 

c.    Vibratory Roller

2

Unit

Rp. 525.000,00

12,5

Rp. 13.125.000,00

 

d.   Wheel Louder

2

Unit

Rp. 774.000,00

12,5

Rp. 19.350.000,00

 

e.   Water Tanker

2

Unit

Rp324.000,00

12,5

Rp. 8.100.000,00

 

f.    Dump truck

20

Unit

Rp. 462.000,00

12,5

Rp. 115.604.512,50

 

g.   Ashpalt sprayer

1

Unit

Rp. 144.000,00

9

Rp. 1.299.381,00

 

h.   Ashpalt Finisher

1

Unit

Rp. 536.000,00

9

Rp. 4.831.636,50

 

i.     P. Tyre Roller

1

Unit

Rp. 528.667,50

9

Rp. 4.758005,50

 

j.     Mobilisasi & Demobilisasi

1

Ls

Rp. 11.110.000,00

 

Rp. 11.110.000,00

 

JUMLAH

Rp. 212.053.537,50

3.

Upah Tenaga Kerja

 

 

 

 

 

 

Pembongkaran paving

 

 

 

 

 

 

a.   Pekerja

15

OH

Rp. 80.000,00

20

Rp. 24.000.000

 

b.   Hansip

6

OH

Rp. 80.000,00

20

Rp. 9.600.000

Rp. 33.600.000

 

 

 

 

 

 

Rp. 869.550.000

 

JUMLAH          BANTUAN

Rp

1.739.100.000,00

 

JUMLAH TOTAL PENGGUNAAN

Rp

1.739.100.000,00

 

SISA

Rp

   869.550.000,00


Bahwa dalam pelaksanaannya,  Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahap I diterima sebesar Rp869.500.000,00 pada tanggal 26 Nopember 2021 dipergunakan oleh Desa sebagai berikut:
a.    Pekerjaan swakelola sebesar Rp69.550.051,00 (enam puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh Timlak desa Cendono dan telah dipertanggungjawabakan seluruhnya meliputi:
a)    Pembongkaran Paving sepanjang 1.250 m dan lebar 4,51 m dan penyiapan badanjalan;
b)    Mobilisasi paving ke lokasi hasil bongkaran;
c)    Pembelian peralatan Keselamatan Kerja (K3).
b.    Terdakwa BAMBANG SOEDJATMIKO, S.T.. dengan anggaran sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), mengerjakan pekerjaan :
a)    Penghamparan Agregat kelas A (Base course) sepanjang 1.250 m dengan lebar 4,7 m    dan tebal rerata 8,23 cm dengan volume  482,74m²;
b)    Pemadatan dan penyiraman air;
c)    Penghamparan Aspal AC – WC sepanjang 1.250 m dengan lebar 4,51 m dan tebal rerata 5,89 cm dengan volume 587,11 Ton.
c.    Bentuk pekerjaan telah dilaksanakan sepanjang 1.250 meter dan lebar 4,51 meter, namun demikian dimensi ketebalan base course/agregat dan hasil uji density (kepadatan) Aspal tidak memenuhi standar petunjuk teknis yaitu prosentase kepadatan 97,29% dari standar 98,00% dan terdapat selisih kepadatan (Density) Aspal sebesar 0,71%, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sdr. Bambang Soedjatmiko, ST. sebesar Rp3.233.426,83, meliputi pekerjaan sebagai berikut:

NO

URAIAN

Terpasang

Volume

Satuan

Harga Satuan

Jumlah

1.

Pengadaan bahan/material

Agregat Kelas A

482,74

M3

     285.000,00

137.581.323,17

Lapis Perekat Emulsi

2.150,00

L

       10.000,00

       21.500.000,00

Lataston Lapis Aus (AC- WC)

587,11

Ton

  1.050.000,00

616.460.250,00

Jumlah I

775.541.573,17

2.

Sewa Peralatan

Vibratory Roller

25,00

Jam

525.000,00

       13.125.000,00

Water Tank

25,00

jam

324.000,00

8.100.000,00

 

 

 

 

21.225.000,00

Jumlah II

21.225.000,00

Total Jumlah I + II

796.766.573,17



       













II.  Desa Kebonagung Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro     dengan  pekerjaanPembangunan Jalan Aspal Poros Desa, seharusnya dilaksanakan sesuai dengan rencana penggunaan (RAB) sebagai berikut :

No

Uraian

Volume

  Satuan

   Harga Satuan

Durasi

       Jumlah

1

Umum

 

 

 

 

 

 

a.    Mobilisasi

1,00

LS

Rp.     8.785.438,00

 

Rp.   8.785.438,00

 

 

  JUMLAH

 

 

 

Rp.   8.785.438,00

 

 

 

 

 

 

 

1.

Pengadaan Bahan Material

 

 

 

 

 

 

a.   Agregat Kelas A

265,57

Rp. 250.000,00

 

Rp.   66.391.639,00

 

b.   Agregat Kelas B

57,60

Rp.295.000,00

 

Rp.   16.992.000,00

 

c.    Aspal Emulsi

515,90

Kg

Rp.             9.350,00

 

Rp.     4.823.665,00

 

d.   Agregat kasar

76,23

Rp.       280.000,00

 

Rp.   21.344.400,00

 

e.   Agregat halus

35,09

Rp.        212.500,00

 

Rp.     7.456.625,00

 

f.    Filler semen

3.388,00

Kg

Rp.     1.500,00

 

Rp.     5.082.000,00

 

g.   Aspal

9.702,00

Kg

Rp.            7.745,00

 

Rp.   75.141.990,00

 

JUMLAH

 

Rp. 197.232.319,00

2.

Pengadaan/sewa peralatan :

 

 

 

 

 

 

a.   Tandem roller

12,95

Jam

Rp.          231.181,00

 

Rp.     2.993.887,97

 

b.   Water Tank Truck

16,64

Jam

Rp.          180.000,00

 

Rp.     2.994.997,00

 

c.    Wheel Loader

4,29

Jam

Rp.          430.000,00

 

Rp.      1.843.645,30

 

d.   Dump Truck 3-4 m

106,40

Jam

Rp.          256.900,00

 

Rp.    27.335.158,54

 

e.   Motor Grader

1,34

Jam

Rp.          523.476,00

 

Rp.          701.126,02

 

f.    Vibratory Roller

0.39

Jam

Rp.          296.912,00

 

Rp.          114.472,50

 

g.   Ashpalt sprayer

0,57

Jam

Rp.            80.209,00

 

Rp.            45.332,92

 

h.   Pick Up

0,57

Jam

Rp.            45.011,00

 

Rp.            25.433,93

 

i.     Compressor

2,35

Jam

Rp.          153.498,00

 

Rp.   359.952,81

 

j.     Ashpalt Mixing Plant

4,64

Jam

Rp.    5.849.931,00

 

Rp.   27.135.222,11

 

k.    Ashpalt Finisher

4,64

Jam

Rp.298.249,00

 

Rp.      1.383.444.16 

 

l.     Dump truck 3-4 m

48,70

Jam

Rp.       310.000,00

 

Rp.   15.098.493,98

 

m.  P. Tyre Roller

3,23

Jam

Rp.          293.704,00

 

Rp.        949.073,70

 

n.   Alat Bantu

1,00

Ls

Rp. 208.011,90

 

Rp.        208.011,90

 

JUMLAH

 

Rp.     81.188.243,00

 

a.   JUMLAH I

 

Rp.   287.206.000,00

 

b.   PPN 10 %

 

Rp.     28.720.600,00

 

c.   JUMLAH TOTAL I (a+b)

 

Rp.   315.926.600.00

3.

Upah Tenaga Kerja

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

a.   Pekerja

9,00

OH

Rp. 81.500,00

22,00

Rp.  16.137.000,00

 

b.   Mandor

1,00

OH

Rp. 108.700,00

22,00

Rp.    2.391.400,00

 

JUMLAH TOTAL

 

Rp.  18.528.400,00

 

 

 

JUMLAH          BANTUAN

Rp.              1.739.100.000,00

 

JUMLAH TOTAL PENGGUNAAN

Rp.                 344.455.000,00

 

SISA

Rp.             344.455.000,00

  
Bahwa Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahap I diterima sebesar Rp334.455.000,00 pada tanggal 26 Nopember 2021 dan dipergunakan oleh Desa sebagai berikut:
a.    Pekerjaan yang dikerjakan oleh timlak desa secara swakelola sebesar Rp34.455.000,00     , meliputi :
1)    Pembongkaran paving sepanjang 674,90 meter dan lebar 3,8 meter serta penyiapan     badan jalan;
2)    Mobilisasi paving ke lokasi hasil bongkaran;
3)    Pemadatan dan penyiraman air
b.    Terdakwa Bambang Soedjatmiko, ST. dengan anggaran sebesar Rp200.000.000,00  tidak dapat menyelesaikan pekerjaan dan untuk pekerjaan hanya dapat diterima pertanggungjawabannya sebesar Rp115.832.526,49 sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp84.167.473,51 dengan penjelasan sebagai berikut:

NO

 URAIAN

Terpasang

VOLUME

HARGA SATUAN

JUMLAH

Agregat kelas A

406,43

m3

285.000,00

 115.832.526,49

JUMLAH

 115.832.526,49







c.    Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Anugerah Jaya dengan anggaran sebesar Rp100.000.000,00, meliputi :
1)    Lapis Perekat Emulsi dengan volume 500 liter;
2)    Penghamparan aspal AC- WC sepanjang 328,70 meter dan lebar 3,8 meter serta tinggi rerata 5,7 cm dengan volume 148,50 ton;
3)    Mobilisasi dan demobilisasi
d.    Terhadap pekerjaan yang dikerjakan oleh terdakwa Bambang Soedjatmiko, ST. dengan anggaran sebesar Rp200.000.000,00 meliputi penghamparan Agregat kelas A sepanjang 674,90 meter dengan  lebar 3,8 meter dengan ketebalan rerata 15,5 cm, berdasarkan perhitungan volume fisik yang terpasang sebesar Rp115.832.526,49 sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh terdakwa Bambang Soedjatmiko, ST. sebesar Rp84.167.473,51.

III.    Desa Kendung Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro dengan  pekerjaanPembangunan Jalan Aspal Poros Desa, seharusnya dilaksanakan sesuai dengan rencana penggunaan (RAB) sebagai berikut :

No

Uraian

Volume

  Satuan

Harga Satuan

Jumlah

No

a

b

c

d

e = b x d

1

UMUM

 

 

 

 

 

Mobilisasi

1,00

LS

Rp.   13.000.000,00

Rp.13.000.000,00

 

 

 

 

 

 

                                                                                SUB TOTAL I

  Rp.13.000.000,00

1.

BAHAN

 

 

 

 

 

a.   Agregat Kelas A

187,00

Rp.          325.000,00

   Rp. 60.775.000,00

 

b.   Agregat Kelas B

41,50

Rp. 243.750,00

   Rp. 10.115.625,00

 

c.    Lapis Perekat - Aspal Emulsi

416,50

Liter

Rp.            17.900,00

   Rp.  7.455.350,00

 

d.   Latastos Lapis Aus (AC-WC)

136,50

Ton

Rp.      1.173.000,00           

     Rp. 160.114.500,00

 

 

 

 

 

 

                                                                                                           SUB TOTAL

     Rp. 238.460.475,00

2.

Pengadaan/sewa peralatan :

 

 

 

 

 

a.   Tandem roller

7,00

Jam

Rp.          416.000,00

Rp. 2.912.000,00

 

b.   Motor Grader

7,00

Jam

Rp.          942.000,00

Rp. 6.594.000,00

 

c.    Vibratory Roller

7,00

Jam

Rp.          534.000,00

Rp. 3.738.000,00

 

d.   Water Tanker

10,00

Jam

Rp.          324.000,00

Rp. 3.240.050,00

 

e.   Ashpalt sprayer

4,00

Jam

Rp.          144.000,00

Rp. 576.000,00

 

f.    Ashpalt Finisher

7,00

Jam

Rp.          536.000,00

 Rp. 3.752.000,00

 

g.   P. Tyre Roller

7,00

Jam

Rp.          528.925,00

Rp. 3.702.475,00

 

h.   Mobilisasi & Demobilisasi

1,00

Ls

Rp.   15.000.000,00

Rp.   15.000.000,00

                                                                                              SUB TOTAL 3

Rp. 39.514.525,00

 

 

3.

UPAH

 

 

 

 

 

Pembongkaran paving

 

 

 

 

 

Upah Kerja 14  orang

5,00

Hari

Rp. 90.000,00

Rp. 6.300.000,00

 

 

 

 

 

 

                                                                                                            SUB TOTAL

Rp. 6.300.000,00

 

Rp. 594.550.000,00

 

                                                TOTAL BIAYA (Sub total 1 +2+3+4)

Rp. 297.275.000,00

 

                                                                                                SISA

Rp. 297.275.000,00


2.   



















 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Bahwa Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahap I diterima sebesar Rp297.273.000,00 pada tanggal 26 Nopember 2021 dan dipergunakan oleh Desa sebagai berikut:
a.    Pekerjaan yang dikerjakan oleh desa secara swakelola sebesar Rp47.275.000,00, meliputi:
1)    Pembongkaran paving sepanjang 595 meter dan lebar 3,9 meterdanpenyiapan badan jalan;
2)    Mobilisasi paving ke lokasi hasil bongkaran
b.    Terdakwa  Bambang Soedjatmiko, ST. dengan anggaran sebesar Rp200.000.000 untuk pekerjaan Jalan Aspal Poros Desa tidak dapat diselesaikan dan  hanya dapat diterima pertanggungjawabannya sebesar Rp173.803.946,00 sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp26.196.054,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

NO

URAIAN

Terpasang

VOLUME

Satuan

HARGA SATUAN

JUMLAH

1.

Pengadaan bahan/material

Agregat Kelas A

315,72

M3

285.000,00

89.978.946,00

Lapis Perekat Emulsi

100,00

L

         10.000,00

1.000.000,00

Lataston Lapis Aus (AC- WC)

78,88

Ton

    1.050.000,00

82.825.000,00

Jumlah

173.803.946,00



 
 
 
 
 
 
 
 
 
c. Pekerjaan telah dilaksanakan oleh CV. Goro Bangun Persada sebesar Rp50.000.000,00, meliputi Penghamparan Aspal AC – WC sepanjang 190,2 m dengan lebar 4,03 m dengan volume 47,62 Ton;
d.    Terhadap pekerjaan yang dikerjakan oleh Sdr. Bambang Soedjatmiko, ST. dengan anggaran sebesar Rp200.000.000,00 meliputi penghamparan Agregat kelas A sepanjang 523,7 meter dengan  lebar  3,73 meter, Penghamparan Aspal AC – WC sepanjang 126,5 m dengan lebar 3,73 m dan Lapis Perekat Emulsi 39,90 L dan hasil uji laboratorium atas Kepadatan (Density) Aspal terpasang rerata 2,19 cm3 dengan prosentase kepadatan 94,37% dari standar 98,00% dan terdapat selisih Kepadatan (Density) pekerjaan Aspal sebesar 3,63%, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh terdakwa Bambang Soedjatmiko, ST. sebesar Rp26.196.054,00.

IV.    Desa Kuncen Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro dengan  pekerjaanPembangunan Jalan Aspal Poros Desa, seharusnya dilaksanakan sesuai dengan rencana penggunaan (RAB) sebagai berikut :

No

Uraian

Volume

Satuan

Harga Satuan

Durasi

Jumlah

1

Umum

 

 

 

 

 

 

a.    Mobilisasi

1,00

LS

Rp. 9.179.258,00

 

Rp. 9.179.258,00

 

 

  JUMLAH

 

 

 

Rp. 9.179.258,00

 

 

 

 

 

 

 

1.

Pengadaan Bahan Material

 

 

 

 

 

 

a.   Agregat Kelas A

477,64

Rp. 250.000,00

 

Rp. 119.410.544,00

 

b.   Agregat Kelas B

104,40

Rp. 295.000,00

 

Rp.  30.798.000,00

 

c.    Aspal Emulsi

927,85

kg

Rp. 9.350,00

 

Rp.   8.675.397,50

 

d.   Agregat Kasar

137,12

Rp. 280.000,00

 

Rp.   38.392.200,00

 

e.   Agregat Halus

63,12

Rp. 212.000,00

 

Rp.   13.412.241,07

 

f.    Filter Semen

6.094,00

Kg

Rp. 1.500,00

 

Rp. 9.141.000,00

 

g.   Aspal

17.451,00

Kg

Rp. 7.745,00

 

Rp. 135.157.995,00

 

JUMLAH

 

Rp. 354.987.387,57

2.

Pengadaan/sewa peralatan :

 

 

 

 

 

 

a.   Tandem roller

23,29

Jam

Rp. 231.181,00

 

Rp.  5.384.758,50

 

b.   Water Tank Truck

29,93

Jam

Rp. 180.000,00

 

Rp. 5.387.291,57

 

c.    Wheel Loader

7,71

Jam

Rp. 430.000,00

 

Rp. 3.316.072,31

 

d.   Dump Truck 3-4 m

191,38

Jam

Rp. 256.900,00

 

Rp. 49.164.420,22

 

e.   Motor Grader

2,42

Jam

Rp. 523.476,00

 

Rp. 1.264.241,09

 

f.    Vibratory Roller

0.70

Jam

Rp. 296.912,00

 

Rp.   207.480,67

 

g.   Ashpalt Sprayer

1,02

Jam

Rp. 80.209,00

 

Rp81.513,60

 

h.   Pick Up

1,02

Jam

Rp. 45.011,00

 

Rp 45.743,11

 

i.     Copressor

4,22

Jam

Rp.  153.498,00

 

Rp.647.377,82

 

j.     Ashpalt Mixing Plant

8,34

Jam

Rp5.849.931,00

 

Rp.  48.808.159,25.

 

k.    Ashpalt Finisher

8,34

Jam

Rp. 298.249,00

 

Rp. 2.488.402,80

 

l.     Dump truck 3-4 m³

87,61

Jam

Rp 310.000,00

 

Rp.  27.157.680,72

 

m.  P.Tyre roller

5,81

Jam

Rp. 293.704,00

 

Rp. 1.707.100,09

 

n.   Alat Bantu

1,00

Ls

Rp. 418.567,23

 

Rp 418.567,23

 

JUMLAH

 

Rp.  146.590.808,98

 

JUMLAH I (1+2+3)

 

Rp.510.245.454,55

 

PPN 10 %

 

Rp. 51.024.545,45

 

JUMLAH TOTAL I (a+b)

 

Rp. 561.270.000.00

3.

Upah Tenaga Kerja

 

 

 

 

 

 

a.   Pekerja

15,00

OH

Rp.         81.500,00

    25,00

Rp. 30..562.500,00

 

b.   Mandor

1,00

OH

Rp.       108.700,00

    25,00

Rp. 2.717.500,00

 

JUMLAHTOTAL II

 

Rp. 33.280.000,00

 

JUMLAH SUB TOTAL (I+II)

 

Rp.594.550.000,00

 

 

 

JUMLAH          BANTUAN

Rp.             1.189.100.000,00

 

JUMLAH TOTAL PENGGUNAAN

Rp.              594.550.000,00

 

SISA

Rp.              594.550.000,00


Bahwa Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahap I diterima sebesar Rp594.550.000,00 pada tanggal 26 Nopember 2021 dan dipergunakan oleh Desa sebagai berikut:
a.    Pekerjaan yang dikerjakan oleh desa secara swakelola sebesar Rp30.468.000,00 dan telah dipertanggungjawabkan seluruhnya, meliputi :
1)    Mobilisasi paving ke lokasi hasil bongkaran
2)    Penyiapan badan jalan
b.    Terdakwa  Bambang Soedjatmiko, ST. dengan anggaran sebesar Rp551.000.000,00 untuk pekerjaan Jalan Aspal Poros Desahanya dapat diterima pertanggungjawabannya sebesar Rp363.456.562,50 sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp187.543.437,50 dengan penjelasan sebagai berikut:

NO

URAIAN

Terpasang

VOLUME

Satuan

HARGA SATUAN

JUMLAH

1.

Pengadaan bahan/material

Agregat Kelas A

240,26

M3

250.000,00

60.065.562,00

Lapis Perekat Emulsi

1000,00

L

         10.000,00

10.000.000,00

Lataston Lapis Aus (AC- WC)

279,42

Ton

    1.050.000,00

293.391.000,00

Jumlah

363.456.562,50

   
c.    Pekerjaan telah dilaksanakan sepanjang 758,50 m dengan lebar 2,95 m, namun demikian dimensi ketebalan base course/agregat dan hasil uji density (kepadatan) Aspal tidak memenuhi standar petunjuk teknis yaitu prosentase kepadatan 95,41% dari standar 98,00% dan terdapat selisih Kepadatan (Density) Aspal sebesar 2,59%, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang dilaksanakan Sdr. Bambang Soedjatmiko, ST. sebesar Rp187.543.437,50

V.    Desa Dengok Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro dengan  pekerjaanPembangunan pekerjaan pembangunan jalan beton poros desa seharusnya dilaksanakan sesuai dengan rencana penggunaan (RAB) sebagai berikut :

No

Uraian

Volume

Satuan

Harga Satuan

Durasi

Jumlah

1

Umum

 

 

 

 

 

 

a. Mobilisasi

1,00

LS

Rp.      8.827.180,00

 

Rp.     8.827.180,00

 

 

JUMLAH

 

 

 

Rp.     8.827.180,00

 

 

 

 

 

 

 

1.

Pengadaan Bahan Material

 

 

 

 

 

 

a.   Agregat Kelas A

291,37

Rp.          250.000,00

 

Rp.   72.842.011,00

 

b.   Agregat Kelas B

60,60

Rp. 295.000,00

 

Rp.   17.877.000,00

 

c.    Beton Fc’20 Mpa

315,65

Rp.     1.026.701,56

 

Rp. 324.919.482,00

 

d.   Beton Fc’10 Mpa

73,50

Rp.         884.063,13

 

Rp.   64.978.639,69

 

e.   Besi Beton Polos

7.222,53

Kg

Rp.           12.000,00

 

Rp.   86.670.366,38

 

f.    Besi Beton Ulir

302,50

Kg

Rp. 12.000,00

 

Rp.     3.630.000,00

 

g.   Kawat Beton

38,89

Kg

Rp.           11.000,00

 

Rp.        427.790,00

 

h.   Besi Beton ulir (Wiremesh) 

8.204,35

Kg

Rp.           12.000,00

 

Rp.   98.452.200,00

 

JUMLAH

 

Rp.  668.953.826,97

2.

Pengadaan/sewa peralatan :

 

 

 

 

 

 

a.   Tandem roller

9,74

Jam

Rp.          231.181,00

 

Rp.        2.251.848,40

 

b.   Water Tank Truck

39,27

Jam

Rp.          180.000,00

 

Rp.        7.068.989,75

 

c.    Wheel Loader

6,43

Jam

Rp.          430.000,00

 

Rp.        2.765.571,60

 

d.   Dump Truck 3-4 m

116,74

Jam

Rp.          256.900,00

 

Rp.      29.990.944,09

 

e.   Motor Grader

1,45

Jam

Rp.          523.476,00

 

Rp.           758.848,63

 

f.    Vibratory Roller

0.41

Jam

Rp.          296.912,00

 

Rp.           120.434,18

 

g.   Concrete Vibrator

14,76

Jam

Rp.            40.000,00

 

Rp.           590.361,45

 

h.   Batching Plant

14,76

Jam

Rp.          345.000,00

 

Rp.        5.091.867,47

 

i.     Concrete Truk Mixer

134,80

Jam

Rp.          200.000,00

 

Rp.      26.959.839,36

 

j.     Concrete Vibrator

14,76

Jam

Rp.          40.000,00

 

Rp.           590.362.45

 

k.    Bore Pile Machine

0,73

Jam

Rp.         291.000,00

 

Rp.           213.304,46

 

l.     Concrete Pump

3,26

Jam

Rp.          244.030,00

 

Rp.           795.579,58

 

m.  Alat Bantu

1,00

Ls

Rp.      3.392.863,31

 

Rp.        3.392.863,31

 

JUMLAH

 

Rp.   80.590.810,71

 

JUMLAH I (1+2+3)

 

Rp.758.371.818,18

 

PPN 10 %

 

Rp.      75.837.181,82

 

JUMLAH TOTAL I (a+b)

 

Rp.    834.209.000.00

3.

Upah Tenaga Kerja

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

a.   Pekerja

14,00

OH

Rp.         81.500,00

    20,00

Rp.      22.820.000,00

 

b.   Tukang

2,00

OH

Rp.         97.800,00

    20,00

Rp.        3.912.000,00

 

c.    Mandor

  1,00

OH

Rp.       108.700,00

    20,00

Rp.        2.174.000,00

 

JUMLAHTOTAL II

 

Rp.      28.906.000,00

 

JUMLAH SUB TOTAL (I+II)

 

Rp.863.115.000,00

 

 

 

JUMLAH          BANTUAN

Rp.              1.726.230.000,00

 

JUMLAH TOTAL PENGGUNAAN

Rp.               863.115.000,00

 

SISA

Rp.              863.115.000,00


Bahwa Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahap I diterima sebesar Rp863.115.00,00 pada tanggal 1 Desember 2021 dan dipergunakan oleh Desa sebagai berikut:
a.    Pekerjaan yang dikerjakan oleh desa secara swakelola sebesar Rp124.115.000,00, dan telah dipertanggungjawabkan seluruhnya, meliputi :
1)    Pembongkaran Paving sepanjang 769 m dan lebar 4 m;
2)    Mobilisasi paving ke lokasi hasil bongkaran;
3)    Penambahan Agregat kelas A;
4)       Pembelian pudel, koral, semen dan pasir yang digunakan untuk Strous 559 m dengan kedalaman 50 cm dan lantai kerja kiri dan kanan sepanjang 559 m dan lebar     60cm;
5)    Sewa alat berat (water tank, molen dan Plat besi);
6)    Upah tenaga kerja
b.    Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sdr. Bambang Soedjatmiko, ST. dengan anggaran sebesar Rp500.000.000,00 tidak dapat diselesaikan dan untuk pekerjaan hanya dapat diterima pertanggungjawabannya sebesar Rp162.297.239,38sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp337.702.760,62  dengan penjelasan sebagai berikut:

NO

URAIAN

Terpasang

VOLUME

Satuan

HARGA SATUAN

JUMLAH

1.

Pengadaan bahan/material

Agregat Kelas A

535,46

M3

250.000,00

133.866.037,50

Besi beton polos

2.369,27

kg

   12.000,00

28.431.201,88

Jumlah

162.297.239,38

  
c.  Pekerjaan dilanjutkan yang dilaksanakan oleh CV. Jaya Karya sebesar Rp109.000.000,00, meliputi :
1)    Pembetonan Fc 20 Mpa sepanjang 217,70 meter dan lebar rerata 4,4 meter dengan volume 267,30 m3
2)    Besi beton ulir (wiremesh) dengan volume 6.196,60 Kg
d.    Terhadap pekerjaan yang dikerjakan oleh terdakwa Bambang Soedjatmiko, ST. dengan anggaran sebesar Rp500.000.000,00 meliputi Penghamparan Agregat kelas A (Base course) sepanjang 769 m dengan  lebar  4  m  dan  tebal  rerata  17,25 cm dan pekerjaan Strous dan pembesian sepanjang
210 m dengan kedalaman 50 cm, dan berdasarkan perhitungan volume fisik yang terpasang sebesar Rp162.297.239,38, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sdr. Bambang Soedjatmiko, ST. sebesar Rp337.702.760,62 
Uang sisa anggaran sebesar Rp. 130.000.000,- dimasukkan ke rekening kas desa.

VI.    Desa Prangi Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro dengan  pekerjaanPembangunan pekerjaan pembangunan jalan beton poros desa seharusnya dilaksanakan sesuai dengan rencana penggunaan (RAB) sebagai berikut :

No

Uraian

Volume

Satuan

Harga Satuan

Durasi

Jumlah

1

Umum

 

 

 

 

 

 

a. Mobilisasi

1,00

LS

Rp.    8.829.291,00

 

Rp.     8.829.291,00

 

 

  JUMLAH

 

 

 

Rp.     8.829.291,00

 

 

 

 

 

 

 

1.

Pengadaan Bahan Material

 

 

 

 

 

 

a.   Agregat Kelas A

396,46

Rp.          250.000,0

 

Rp.   99.115.480,00

 

b.   Agregat Kelas B

66,00

Rp. 295.000,00

 

Rp.   19.470.000,00

 

c.    Beton Fc’20 Mpa

429,45

Rp.    1.026.701,56

 

Rp. 440.919.482,00

 

d.   Beton Fc’10 Mpa

100,00

Rp.       884.063,13

 

Rp.   88.406.312,50

 

e.   Besi Beton Polos

9.826,56

Kg

Rp.         12.000,00

 

Rp. 117.918.776,03

 

f.    Besi Beton Ulir

411,40

Kg

Rp.    12.000,00

 

Rp.     4.936.800,00

 

g.   Kawat Beton

52,91

Kg

Rp.           12.000,00

 

Rp.        582.010,00

 

h.   Besi Beton ulir (Wiremesh) 

11.162,25

Kg

Rp.           11.000,00

 

Rp. 133.947.000,00

 

JUMLAH

 

Rp.  905.295.860,72

2.

Pengadaan/sewa peralatan :

 

 

 

 

 

 

a.   Tandem roller

13,25

Jam

Rp.          231.181,0

 

Rp.       3.063.844,58

 

b.   Water Tank Truck

53,35

Jam

Rp.          180.000,0

 

Rp.       9.602.891,57

 

c.    Wheel Loader

8,75

Jam

Rp.          430.000,0

 

Rp.       3.762.806,69

 

d.   Dump Truck 3-4 m

158,85

Jam

Rp.          256.900,0

 

Rp.     40.808.412,04

 

e.   Motor Grader

1,85

Jam

Rp.          523.476,0

 

Rp.          966.654,55

 

f.    Vibratory Roller

0.44

Jam

Rp.          296.912,0

 

Rp.          131.165,94

 

g.   Concrete Vibrator

20,08

Jam

Rp.            40.000,00

 

Rp.          803.212,85

 

h.   Batching Plant

20,08

Jam

Rp.          345.000,0

 

Rp.       6.927.710,85

 

i.     Concrete Truk Mixer

183,40

 

Jam

Rp.              200.000,0

 

Rp.     36.680.053,55

 

j.     Concrete Vibrator

20,08

Jam

Rp.       298.249,00

 

Rp.          803.212.85 

 

k.    Bore Pile Machine

0,99

Jam

Rp.       310.000,00

 

Rp.          290.210,98

 

l.     Concrete Pump

4,44

Jam

Rp.          293.704,0

 

Rp.       1.082.421,20

 

m.  Alat Bantu

1,00

Ls

Rp. 208.011,90

 

Rp.       3.279.524,18

 

JUMLAH

 

Rp.  108.202.121,00

 

JUMLAH I (1+2+3)

 

Rp.1.022.327.272,72

 

PPN 10 %

 

Rp.   102.232.727,27

 

JUMLAH TOTAL I (a+b)

 

Rp.1.124.560.000.00

3.

Upah Tenaga Kerja

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

a.   Pekerja

15,00

OH

Rp.         81.500,00

    25,00

Rp.     30.562.500,00

 

b.   Tukang

  3,00

OH

Rp.         97.800,00

    25,00

Rp.       7.355.000,00

 

c.    Mandor

  1,00

OH

Rp.       108.700,00

    25,00

Rp.       2.717.500,00

 

JUMLAHTOTAL II

 

Rp.     40.615.000,00

 

JUMLAH SUB TOTAL (I+II)

 

Rp.1.165.175.000,00

 

 

 

JUMLAH          BANTUAN

Rp.               2.330.350.000,00

 

JUMLAH TOTAL PENGGUNAAN

Rp.               1.165.175.000,00

 

SISA

Rp.               1.165.175.000,00




































 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahap I diterima sebesar Rp1.165.175.00,00 pada tanggal 1 Desember 2021 dan dipergunakan oleh Desa sebagai berikut:

No

Uraian

Volume

Satuan

Harga Satuan

Durasi

Jumlah

1

Umum

 

 

 

 

 

 

a. Mobilisasi

1,00

LS

Rp.      8.800.939,50

 

Rp.     8.800.939,50

 

 

  JUMLAH

 

 

 

Rp.     8.800.939,50

1.

Pengadaan Bahan Material

 

 

 

 

 

 

a.   Agregat Kelas A

431,07

Rp.          250.000,00

 

Rp.  107.768.418,00

 

b.   Agregat Kelas B

96,60

Rp. 295.000,00

 

Rp.   28..497.000,00

 

c.    Beton Fc’20 Mpa

461,66

Rp.     1.026.701,56

 

Rp.  73..919.433,21

 

d.   Beton Fc’10 Mpa

107,50

Rp.         884.063,13

 

Rp.  95.036.785,94

 

e.   Besi Beton Polos

10.563,80

Kg

Rp.           12.000,00

 

Rp.  126.765.654,23

 

f.    Besi Beton Ulir

442,20

Kg

Rp. 12.000,00

 

Rp.    5.306.400,00

 

g.   Kawat Beton

56,88

Kg

Rp.           11.000,00

 

Rp.       625.680,00

 

h.   Besi Beton ulir (Wiremesh) 

11.999,35

Kg

Rp.           12.000,00

 

Rp.  143.992.200,00

 

JUMLAH

 

Rp.  981.980.582,26

2.

Pengadaan/sewa peralatan :

 

 

 

 

 

 

a.   Tandem roller

14,30

Jam

Rp.          231.181,00

 

Rp.      3.305.625,40

 

b.   Water Tank Truck

57,53

Jam

Rp.          180.000,00

 

Rp.    10.356.090,36

 

c.    Wheel Loader

9,44

Jam

Rp.          430.000,00

 

Rp.      4.059.172,36

 

d.   Dump Truck 3-4 m

172,72

Jam

Rp.          256.900,00

 

Rp.44.371.051,19

 

e.   Motor Grader

2,20

Jam

Rp.          523.476,00

 

Rp.      1.150.506,85

 

f.    Vibratory Roller

0.65

Jam

Rp.          296.912,00

 

Rp.         191.979,24

 

g.   Concrete Vibrator

21,59

Jam

Rp.            40.000,00

 

Rp.         863.453,82

 

h.   Batching Plant

21,59

Jam

Rp.          345.000,00

 

Rp.      7.447.289,16

 

i.     Concrete Truk Mixer

197,16

Jam

Rp.          200.000,00

 

Rp.    39.431.057,56

 

j.     Concrete Vibrator

21,59

Jam

Rp.          40.000,00

 

Rp.         863.453.82

 

k.    Bore Pile Machine

1,07

Jam

Rp.        291.000,00

 

Rp.         311.975,91

 

l.     Concrete Pump

4,77

Jam

Rp. 244..030,00

 

Rp.      1.163.602,79

 

m.  Alat Bantu

1,00

Ls

Rp.      4.251.038,12

 

Rp.      4.251.038,12

 

JUMLAH

 

Rp.  117.776,296,42

 

JUMLAH I (1+2+3)

 

Rp.1.108.547.818,18

 

PPN 10 %

 

Rp.   110.854.781,82

 

JUMLAH TOTAL I (a+b)

 

Rp.1.219.402.600.00

3.

Upah Tenaga Kerja

 

 

 

 

 

 

a.   Pekerja

17,00

OH

Rp.         81.500,00

    24,00

Rp.     33.352.000,00

 

b.   Tukang

3,00

OH

Rp.         97.800,00

    24,00

Rp.      7.041.600,00

 

c.    Mandor

  1,00

OH

Rp.       108.700,00

    24,00

Rp.      2.608.800,00

 

JUMLAHTOTAL II

 

Rp. 42.902.400,00

 

JUMLAH SUB TOTAL (I+II)

 

Rp.1.262.305.000,00

 

 

 

JUMLAH          BANTUAN

Rp.               2.524.610.000,00

 

JUMLAH TOTAL PENGGUNAAN

Rp.                 1..262.305.000,00

 

SISA

Rp.                1..262.305.000,00


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 a.    Pekerjaan yang dikerjakan oleh desa secara swakelola sebesar Rp24.470.000,00, dan telah dipertanggungjawabkan seluruhnya, meliputi :

1)    Pembongkaran Paving sepanjang 1.003 m dan lebar 4 m;
2)    Penyiapan badan jalan;
3)    Mobilisasi paving ke lokasi hasil bongkaran
b.    Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sdr. Bambang Soedjatmiko, ST. dengan anggaran sebesar Rp700.000.000 untuk pekerjaan hanya dapat diterima pertanggungjawabannya sebesar Rp405.886.174,41 sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp294.113.825,59 dengan penjelasan sebagai berikut:

NO

URAIAN

Terpasang

VOLUME

SATUAN

HARGA SATUAN

JUMLAH

1.

Pengadaan bahan/material

Agregat Kelas A

443,64

250.000,00

110.911.157,50

Beton Fc 20 Mpa

234,27

615.971,69

144.304.770,13

Beton Fc. 10 Mpa

22,55

676.599,00

15.253.924,46

Besi Beton Polos

3.044,35

Kg

12.000,00

36.532.168,44

Besi Beton Ulir (Wiremesh)

8.240,35

kg

12.000,00

98.884.153,88

Jumlah

405.886.174,41

 

 


   
c.    Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sdr. Edwin secara keseluruhan sebesar Rp240.000.000,00, meliputi :

1)    Pekerjaan beton lantai kerja (fc 10 Mpa) sepanjang 300 m dengan lebar 4 meter;
2)    Pekerjaan beton (Fc 20 Mpa) dengan Wiremesh sepanjang  488 m
d.    Terhadap pekerjaan yang dikerjakan oleh terdakwa Bambang Soedjatmiko, ST. dengan anggaran sebesar Rp700.000.000,00 meliputi Penghamparan Agregat kelas A (Base course) sepanjang 1.003 m dengan  lebar  4  m  dan  tebal  rerata  11 cm dan pekerjaan Strous dan pembesian sepanjang 1.003 m dengan kedalaman 50 cm, dan Hasil uji laboratorium tidak memenuhi standar petunjuk teknis mutu beton yaitu K 177,256 Mpa dari standar K 250 Mpa dan terdapat selisih K 72,74 Mpa, sehingga mengakibatkankelebihan pembayaran atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sdr. Bambang Soedjatmiko, ST. sebesar Rp294.113.825,59.
    Uang sisa anggaran sebesar Rp. 200.705.000,- dimasukkan ke rekening kas desa.

VII.    Desa Purworejo Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro dengan  pekerjaanPembangunan pekerjaan pembangunan jalan beton poros desa seharusnya dilaksanakan sesuai dengan rencana penggunaan (RAB) sebagai berikut :

Bahwa Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahap I diterima sebesar Rp1.262.305.000,00 pada tanggal 7 Desember 2021 dan dipergunakan oleh Desa sebagai berikut:
a.    Pekerjaan yang dikerjakan oleh desa secara swakelola sebesar Rp562.280.000,00, seluruhnya, meliputi :
1)    Pembongkaran Paving sepanjang 853 m dan lebar 4 m;
2)    Mobilisasi paving ke lokasi hasil bongkaran;
3)    Penambahan Agregat kelas A (Pemeliharaan)
4)    Pekerjaan Strous dan pembesian sebanyak 703 m dengan kedalaman 50 cm;
5)    Pekerjaan beton lantai kerja (fc 10 Mpa) sepanjang 545 m dan lebar 4m;
6)    Pekerjaan beton dengan Wire mesh sepanjang 251,5 m  
b. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh terdakwa Bambang Soedjatmiko, ST. dengan anggaran sebesar Rp600.000.000 untuk pekerjaan hanya dapat diterima pertanggungjawabannya sebesar Rp229.670.629,71 sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp370.329.370,29 dengan penjelasan sebagai berikut:

NO

URAIAN

Terpasang

VOLUME

Satuan

HARGA SATUAN

JUMLAH

1.

Pengadaan bahan/material

Agregat Kelas A

293,73

  250.000,00

Rp.73.432.926,67

Beton Fc 20 Mpa

131,71

725.272,47

Rp.95.523.874,73

Besi Beton Polos

483,09

kg

           12.000,00

Rp.  5.797.137,13

Besi Beton Ulir (Wiremesh)

4.576,39

kg

12.000,00

Rp.54.916.691,19

Jumlah

Rp.229.670.629,71

 
c.    Terhadap pekerjaan yang dikerjakan oleh terdakwa Bambang Soedjatmiko, ST. dengan anggaran sebesar Rp600.000.000,00 meliputi penghamparan Agregat kelas A sepanjang 853 meter dengan  lebar  4 meter, Pekerjaan Strous dan pembesian sebanyak 150 m dan pekerjaan beton dengan Wiremesh sepanjang 161,8 m dan hasil uji laboratorium tidak memenuhi standar petunjuk teknis mutu beton yaitu K 208,709 Mpa dari standar K 250 Mpa dan terdapat selisih K 41,291 Mpa, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sdr. Bambang Soedjatmiko, ST. sebesar Rp370.329.370,29
Uang sisa anggaran sebesar Rp. 100.025.000,- dimasukkan ke rekening kas desa.

VIII.    Desa Tebon Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro dengan  pekerjaanPembangunan pekerjaan pembangunan jalan beton poros desa seharusnya dilaksanakan sesuai dengan rencana penggunaan (RAB) sebagai berikut :

No

Uraian

Volume

Satuan

Harga Satuan

Durasi

Jumlah

1

Umum

 

 

 

 

 

 

a.    Mobilisasi

1,00

LS

Rp.      8.810.029,50

 

Rp.     8.810.029,50

 

 

  JUMLAH

 

 

 

Rp.     8.810.029,50

 

 

 

 

 

 

 

1.

Pengadaan Bahan Material

 

 

 

 

 

 

a.   Agregat Kelas A

331,01

Rp.          250.000,00

 

Rp.    82.753.559,60

 

b.   Agregat Kelas B

44,40

Rp. 295.000,00

 

Rp.   13..098.000,00

 

c.    Beton Fc’20 Mpa

358,59

Rp.     1.026.701,56

 

Rp.  368.167.767,52

 

d.   Beton Fc’10 Mpa

85,50

Rp.         884.063,13

 

Rp.  73.819.270,94

 

e.   Besi Beton Polos

8.204,97

Kg

Rp.           12.000,00

 

Rp.    98.459.603,98

 

f.    Besi Beton Ulir

343,75

Kg

Rp. 12.000,00

 

Rp.    4.125.000,00

 

g.   Kawat Beton

44,18

Kg

Rp.           11.000,00

 

Rp.       485.980,00

 

h.   Besi Beton ulir (Wiremesh) 

9.320,30

Kg

Rp.           12.000,00

 

Rp.  111.843.600,00

 

JUMLAH

 

Rp.  752.752.782,04

2.

Pengadaan/sewa peralatan :

 

 

 

 

 

 

a.   Tandem roller

11,07

Jam

Rp.          231.181,00

 

Rp.      2.558.232,85

 

b.   Water Tank Truck

44,49

Jam

Rp.          180.000,00

 

Rp.      8.008.673,49

 

c.    Wheel Loader

7,31

Jam

Rp.          430.000,00

 

Rp.      3.141.852,27

 

d.   Dump Truck 3-4 m

132,63

Jam

Rp.          256.900,00

 

Rp.    34.071.785,29

 

e.   Motor Grader

1,46

Jam

Rp.          523.476,00

 

Rp.         764.213,62

 

f.    Vibratory Roller

16.77

Jam

Rp.          296.912,00

 

Rp.   88.238,91

 

g.   Concrete Vibrator

16.77

Jam

Rp.            40.000,00

 

Rp.        670.682,73

 

h.   Batching Plant

153,14

Jam

Rp.          345.000,00

 

Rp.     5.784.638,55

 

i.     Concrete Truk Mixer

16,77

Jam

Rp.              200.000,00

 

Rp.   30.627.844,71

 

j.     Concrete Vibrator

21,59

Jam

Rp.          40.000,00

 

Rp.        670.682.73

 

k.    Bore Pile Machine

0,83

Jam

Rp.        291.000,00

 

Rp.        242.325,48

 

l.     Concrete Pump

3,70

Jam

Rp. 244..030,00

 

Rp.        903.821,70

 

m.  Alat Bantu

1,00

Ls

Rp.      4.456.196,12

 

Rp.     4.456.196,12

 

JUMLAH

 

Rp.    91.989,188,46

 

a.   JUMLAH I (1+2+3)

 

Rp.  53..522.000,00

 

b.   PPN 10 %

 

Rp.    85.355.200,00

 

c.   JUMLAH TOTAL I (a+b)

 

Rp.  938.907.200.00

3.

Upah Tenaga Kerja

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

a.   Pekerja

15,00

OH

Rp.         81.500,00

    21,00

Rp.    25.672.500,00

 

b.   Tukang

2,00

OH

Rp.         97.800,00

    21,00

Rp.      4.107.600,00

 

c.    Mandor

  1,00

OH

Rp.       108.700,00

    21,00

Rp.      2.282.700,00

 

JUMLAHTOTAL II

 

Rp.    32.062.800,00

 

JUMLAH SUB TOTAL (I+II)

 

Rp.970.970.000,00

 

 

 

JUMLAH          BANTUAN

Rp.              970.970.000,00

 

JUMLAH TOTAL PENGGUNAAN

Rp.               970.970.000,00

 

SISA

Rp                                   -

                                  -
Bahwa Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahap I diterima sebesar Rp970.970.00,00 pada tanggal 15 Desember 2021 dan dipergunakan oleh Desa sebagai berikut:
a.    Pekerjaan yang dikerjakan oleh desa secara swakelola sebesar Rp73.670.000,00, dan telah dipertanggungjawabkan seluruhnya, meliputi :
1)    Pembongkaran paving sepanjang 837,8 meter dan lebar 4 meter,  
2)    Mobilisasi paving ke lokasi hasil bongkaran;
3)    Penyiraman air;
4)    Sewa alat berat
b.    Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sdr. Bambang Soedjatmiko, ST. dengan anggaran sebesar Rp600.000.000 untuk pekerjaan hanya dapat diterima pertanggungjawabannya sebesar Rp207.186.604,87 sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp392.813.395,13 dengan penjelasan sebagai berikut:

NO

URAIAN

Terpasang

VOLUME

Satuan

HARGA SATUAN

JUMLAH

1.

Pengadaan bahan/material

 

Agregat Kelas A

367,33

M3

275.000,00

 101.016.666,67

 

Beton Fc 20 Mpa

60,22

M3

746.073,71

   44.926.034,46

 

Beton Fc 10 Mpa

42,84

M3

676.599,00

   28.988.592,77

 

Besi beton polos

226,45

Kg

13.200,00

     2.989.148,83

 

Besi beton ulir (Wiremesh)

2217,13

Kg

13.200,00

   29.266.162,14

Jumlah

207.186.604,87

  
c.    Terhadap pekerjaan yang dikerjakan oleh terdakwa Bambang Soedjatmiko, ST. dengan anggaran sebesar Rp600.000.000,00 meliputi penghamparan Agregat kelas A sepanjang 835 meter dengan lebar 4 meter, pekerjaan lantai kerja dengan panjang 200 meter dan lebar 4 meter, Pekerjaan Strous dan pembesian sebanyak 835 m dan pekerjaan beton dengan Wiremesh sepanjang 78 m serta hasil uji laboratorium tidak memenuhi standar petunjuk teknis mutu beton yaitu K 214,695 Mpa dari standar K 250 Mpa sehingga terdapat selisih K 35,305 Mpa, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh terdakwa Bambang Soedjatmiko, ST. sebesar Rp392.813.395,13.
    Uang sisa anggaran sebesar Rp. 297.300.000,- masih berasda pada kepala desa Tebon.

Bahwa seharusnya sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK)
didapatkan standar kualitas yang harus dicapai, dengan rincian sebagai berikut:
-    Rigid beton dengan standar kualitas fc 20 atau k250
-    Aspal dengan standar kualitas density sebesar 98%
-     Bahwa hasil penghitungan fisik terpasang dihubungkan dengan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahap I yang diserahkan kepada terdakwa Bambang Soedjatmiko S.T. adalah sebagai berikut:
1.    Desa Cendono:

No

Uraian

Hasil Penghitungan

Volume

Harga Satuan

(Rp)

Jumlah

(Rp)

1.

Agregat kelas A

482,74 m³

    285.000,00

137.581.323,17

2.

Lapis Perekat Emulsi

2.150,00 l

      10.000,00

21.500.000,00

3.

Lataston Lapis Aus (AC- WC)

587,11 ton

 1.050.000,00

616.460.250,00

4.

Sewa Vibrator Roller

25,00 jam

    525.000,00

13.125.000,00

5.

Sewa water Tanker

25,00 jam

    324.000,00

8.100.000,00

 

Jumlah

796.766.573,17


Bahwa anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahap I yang diserahkan kepada terdakwa Bambang Soedjatmiko S.T. sebesar Rp800.000.000,00 dikurangi dengan harga yang terpasang sebesar Rp796.766.573,17, sehingga terdapat selisih pembayaran sebesar Rp3.233.426,83.
 
2.    Desa Kebonagung:

No

Uraian

Hasil Penghitungan

Volume

Harga Satuan

(Rp)

Jumlah

(Rp)

1.

Agregat kelas A

406,43 m³

    285.000,00

115.832.526,49

 

Jumlah

115.832.526,49


Bahwa keuangan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahap I yang diserahkan kepada terdakwa Bambang Soedjatmiko S.T. sebesar Rp200.000.000,00 dikurangi dengan harga yang terpasang sebesar Rp115.832.526,49 sehingga terdapat selisih pembayaran sebesar Rp84.167.473,51.

3.    Desa Kuncen

No

Uraian

Hasil Penghitungan

Volume

Harga Satuan

(Rp)

Jumlah

(Rp)

1.

Agregat kelas A

    240,26 m³

250.000,00

60.065.562,50

2.

Lapis Perekat Emulsi

 1.000,00 l

10.000,00

10.000.000,00

3.

Aspal

   279,42 ton

1.050.000,00

293.391.000,00

 

Jumlah

363.456.562,50


Bahwa keuangan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahp I yang diserahkan kepada Sdr. Bambang Soedjatmiko sebesar Rp551.000.000,00 dikurangi dengan harga yang terpasang sebesar Rp363.456.562,50 sehingga terdapat selisih pembayaran sebesar Rp187.543.437,50.
 
4.    Desa Kendung

No

Uraian

Hasil Penghitungan

Volume

Harga Satuan

(Rp)

Jumlah

(Rp)

1.

Agregat kelas A

  315,72 m³

    285.000,00

89.978.946,00

2.

Lapis Perekat Emulsi

  100,00 l

      10.000,00

1.000.000,00

3.

Lataston Lapis Aus (AC- WC)

    78,88 l

 1.050.000,00

82.825.000,00

 

Jumlah

173.803.946,00


Bahwa keuangan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahap I yang diserahkan kepada terdakwa Bambang Soedjatmiko S.T. sebesar Rp200.000.000,00 dikurangi dengan harga yang terpasang sebesar Rp173.803.946,00 sehingga terdapat selisih pembayaran sebesar Rp26.196.054,00.

5.    Desa Dengok:

No

Uraian

Hasil Penghitungan

Volume

Harga Satuan

(Rp)

Jumlah

(Rp)

1.

Agregat kelas A

    535,46 m³

   250.000,00

133.866.037,50

2.

Besi beton polos

  2.369,27 kg

     12.000,00

28.431.201,88

 

Jumlah

162.297.239,38


Bahwa keuangan Batuan Keuangan Khusus (BKK) tahap I yang diserahkan kepada terdakwa Bambang Soedjatmiko S.T. sebesar Rp500.000.000,00 dikurangi dengan harga yang terpasang sebesar Rp162.297.239,38 sehingga terdapat selisih pembayaran sebesar Rp337.702.760,62.
 
6.    Desa Prangi:

No

Uraian

Hasil Penghitungan

Volume

Harga Satuan

(Rp)

Jumlah

(Rp)

1.

Beton Fc 20 Mpa 

    443,64 m³

   250.000,00

110.911.157,50

2.

Beton Fc 10 Mpa 

    234,27 m³

   615.971,69

144.304.770,13

3.

Besi beton polos 

      22,55 m³

   676.599,00

15.253.924,46

4.

Besi beton ulir (Wiremesh) 

3.044,35 kg

     12.000,00

36.532.168,44

5.

Beton Fc 20 Mpa 

  8.240,35 kg

     12.000,00

98.884.153,88

 

Jumlah

405.886.174,41


Bahwa keuangan Batuan Keuangan Khusus (BKK) tahap I yang diserahkan kepada Sdr. Bambang Soedjatmiko sebesar Rp700.000.000,00 dikurangi dengan harga yang terpasang sebesar Rp405.886.174,41 sehingga terdapat selisih pembayaran sebesar Rp294.113.825,59.
 
7.    Desa Purworejo:

No

Uraian

Hasil Penghitungan

Volume

Harga Satuan

(Rp)

Jumlah

(Rp)

1.

Agregat Kelas A 

    293,73 m³

   250.000,00

73.432.926,67

2.

Beton Fc 20 Mpa 

    131,71 m³

   725.272,47

95.523.874,73

3.

Besi beton polos 

    483,09 kg

     12.000,00

5.797.137,13

4.

Besi beton ulir (Wiremesh) 

 4.576,39 kg

     12.000,00

54.916.691,19

 

Jumlah

229.670.629,71


Bahwa keuangan Batuan Keuangan Khusus (BKK) tahap I yang diserahkan kepada terdakwa  Bambang Soedjatmiko sebesar Rp600.000.000,00 dikurangi dengan harga yang terpasang sebesar Rp229.670.629,71 sehingga terdapat selisih pembayaran sebesar Rp370.329.370,29.
 
8.    Desa Tebon:

No

Uraian

Hasil Penghitungan

Volume

Harga Satuan

(Rp)

Jumlah

(Rp)

1.

Agregat Kelas A 

    367,33 m³

   275.000,00

101.016.666,67

2.

Beton Fc 20 Mpa 

      60,22 m³

   746.073,71

44.926.034,46

3.

Beton Fc 10 Mpa 

      42,84 m³

   676.599,00

28.988.592,77

4.

Besi beton polos 

    226,45 m³

     13.200,00

2.989.148,83

5.

Besi beton ulir (Wiremesh) 

  2.217,13 kg

     13.200,00

29.266.162,14

 

Jumlah

207.186.604,87


Bahwa keuangan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahap I yang diserahkan kepada terdakwa Bambang Soedjatmiko S.T.  sebesar Rp600.000.000,00 dikurangi dengan harga yang terpasang sebesar Rp207.186.604,87 sehingga terdapat selisih pembayaran sebesar Rp392.813.395,13.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Bambang Soedjatmiko ,ST secara melawan hukum dalam pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahap I pada 8 Desa (Cendono, Kebonagung, Kuncen, Kendung, Dengok, Prangi, Purworejo dan Tebon) Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2021 terdapat kerugian keuangan negara serta bertambahnya kekayaan dari terdakwa Bambang Soedjatmiko,ST sebesar Rp1.696.099.743,48 (Satu milyar enam ratus Sembilan puluh enam juta Sembilan puluh Sembilan ribu tujuh ratus empat puluh tigarupiah koma empat puluh delapan sen), dengan rincian:

No

Desa

Jumlah diterima (Rp)

Hasil Perhitungan

Dipertanggungjawabkan

Tidak dapat dipertanggung  jawabkan

1

Cendono

800.000.000

796.765.573,16

3.233.426,83

2.

Kebonagung

200.000.000

115.832.526,49

84.167.473,51

3.

Kuncen

551.000.000

363.456.562,50

187.543.437,50

4.

Kendung

200.000.000

173.803.946,00

26.196.054,00

5.

Dengok

500.000.000

162.297.239,38

337.702.760,62

6.

Prangi

700.000.000

405.886.174,41

294.113.825,59

7.

Purworejo

600.000.000

229.670.629,71

370.329.370,29

8.

Tebon

600.000.000

207.186.604,87

392.813.395,13

JUMLAH TOTAL

Rp. 2.454.900.256,52

Rp. 1.696.099.743,48


Sebagaimana surat nomor : X.700/1747/412.100/2022 tanggal 14 November 2022 tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Pengelolaan bantuan Keuangan Khusus Desa (BKK Desa Tahap I) pada 8 Desa di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro T.A 2021  dari Inspektorat Pemerintah KabupatenBojonegoro

Perbuatan terdakwa  Bambang Soedjatmiko S.T.  sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joPasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top