Penasehat Hukum Terdakwa juga mengungkap bahwa uang sebesar Rp400 juta yang disita sebagai barang bukti diperhitungkan sebagai pengurangan pembayaran uang pengganti sebesar Rp8.270.966.811,04. Lalu mau dikemanakan uang sebesar Rp400 juta tersebut???
Sidang perkara Korupsi Mark Up Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2018 sebesar Rp8,270 M akan di Putus (Vonis) pada tanggal 19 Desember 2023#
BERITAKORUPSI.CO -
Dr. Samsul Ma’arif dkk, selaku Penasehat Hukum Terdakwa Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd selaku Kepala Sekolah SMK Baitur Rohmah Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember dan Terdakwa Dr. Saiful Rachman, M.M. M.Pd. Bin Sjarif (berkas perkara penuntutan terpisah) selaku (mantan) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadispendikbud) Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun 2015 - 2019 menyebutkan bahwa perkara Korupsi
Pengadaan Material Atap dan Meubelair Pelaksanaan Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Subidang Pendidikan SMK berupa pembangunan Ruang Khusus Praktek Siswa SMK Negeri dan Swasta pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur TA 2018 yang merugikan keuangan negera senilai Rp8.270.966.811,04 adalah cacat hukum
Hal itu diungkapkan Dr. Samsul Ma’arif dkk selaku Penasehat Hukum Terdakwa saat membacakan Pldoi atau Pembelaannya atas tuntutan JPU, dihadapan Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 5 Desember 2023) yang diketuai Hakim Arwana, SH., MH dengan dibantu dua Hakim anggota yaitu Darwin Panjaitan, SH., MH dan Dr. AgusKasyanto, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta Panitra Pengganti (PP) Dhany Eko Prasetyo, SE., SH., MM., M.Hum dan Andi Setiawan, SH yang dihadiri JPU Nur Rachmansyah, S.H., M.H dkk dari Kejari Surabaya
Baca juga:
Mantan Kadispendikbud Pemprov Jatim Dr. Saiful Rachman Dituntut 9 Tahun Penjara Karena Dianggap Melakukan Korupsi DAK Sebesar Rp8,270 M - https://www.beritakorupsi.co/2023/11/mantan-kadispendikbud-pemprov-jatim-dr.html
Baca juga:
Mantan Kadispendikbud Pemprov Jatim Saiful Rachman Diadili Karena Diduga Korupsi Korupsi DAK Sebesar Rp8.270.966.811,04 - https://www.beritakorupsi.co/2023/08/mantan-kadispendikbud-pemprov-jatim.html
Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim Sebesar Rp8.270 M, Ada Yang Mencabut BAP dan Ada Yang Tidak Jujur - https://www.beritakorupsi.co/2023/10/sidang-korupsi-dak-dispendik-jatim.html
Apa yang diungkapkan Tim Penasehat Hukum Terdakwa bhawa ‘perkara cacat hukum’ bukan tidak beralasan. Sebab Tim Penasehat Hukum Terdakwa menyebutkan, bahwa Terdakwa Eny Rustiana tidak didampingi Pengacara atau Penasehat Hukum pada saat dilakukan pemeriksaan di penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 56 dan 114
“Perkara ini cacat hukum karena Terdakwa Eny Rustiana tidak didampingi penasehat hukum pada tingkap penyidikan sebagaimana diamanatkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 56 dan 114,” ucap Tim Penasehat Hukum Terdakwa Dalam Pasal 56 KUHAP ayat (1) berbunyi: Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai Penasihat Hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
Pasal 114 KUHAP berbunyi: Dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56. Tentang Penasehat Hukum yang wajib mendampingi Tersangka pada saat penyidikan seperti yang disampiakan Tim Penasehat Hukum Terdakwa, juga diatur dalam UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP, hak-hak tersangka dan terdakwa diatur dalam Pasal 54, 55 dan 56
Dalam Pasal 54 berbunyi: Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Pasal 55 berbunyi: Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.
Pasal 56 ayat (1) berbunyi: Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. Tidak hanya itu. Dalam UUD 1945 Pasal 28 D ayat (1) menyatakan, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
UUD 1945 Pasal 28 G ayat (1) menyatakan: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
Selain menyebut cacat hukum, Tim Penasehat Hukum Terdakwa juga mengungkap terkait uang sebesar Rp400 juta yang disira dan dijadikan sebagai barang bukti namun tidak diperhitungkan sebagai penguranagan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp8.270.966.811,04 yang dibebankan kepada Terdakwa Eny Rustiana
Yang menarik perhatian pengunjung dalam persidangan kali ini adalah, saat Dr. Samsul Ma’arif membacakan Pledoi atas nama Terdakwa Dr. Saiful Rachman, M.M. M.Pd. Bin Sjarif (berkas perkara penuntutan terpisah) selaku (mantan) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadispendikbud) Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun 2015 - 2019 Dan hal ini adalah untuk pertama kalinya, dimana Penasehat Hukum Terdakwa berlinang air mata saat membacakan Pembelaan untuk kliennya. Dengan suara yang terbata-bata diiringi tetesan air mata, Dr. Samsul Ma’arif tak mampu melanjutkan untuk membacakan Pledoinya hingga diserahkan ke Tim lainnya yang duduk disebelah kirinya
Beberapa pengunjung sidang mengira, kalau Dr. Samsul Ma’arif ada hubungan saudara atau keluarga dekat dengan Tedakwa Dr. Saiful Rachman. Ternyata tidak ada sama sekali
Pengakuan Dr. Samsul Ma’arif saat dihubungi beritakorupsi.co melalui telepon seusai persidangan mengatakan, persaan sedih karena tidak kuat melihat kehadiran istri Terdakwa di ruang sidang duduk di kursi roda mengikuti jalannya persidangan
“Bukan saudara tetapi karena saya tidak kuta melihat istri Pak Saiful, duduk di kursi roda mengikuti persidangan,” ucap Dr. Samsul Ma’arif Disinggung terkait ucapan “cacat hukum” dalam Pledoi dan uang sebesar Rp400 juta, Dr. Samsul Ma’arif menjelaskan, bahwa pada saat Terdakwa Eny Rustiana diperiksa di penyidik (Polda Jatim), tidak didampingi Penasehat Hukum
“Tidak didampingi Penasehat Hukum. Kami tau dari keterangan saksi,” kata Dr. Samsul Ma’arif
Sementara perkara ini akan diputus (Vonis) oleh Majelis Hakim pada tanggal 19 Desember mendatang karena alasan masa penahanan yang hampir habis. Hal itu diucapkan Ketua Majelis Hakim Arwana, SH., MH. (Jnt)
Sidang perkara Korupsi Mark Up Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2018 sebesar Rp8,270 M akan di Putus (Vonis) pada tanggal 19 Desember 2023#
BERITAKORUPSI.CO -
Dr. Samsul Ma’arif dkk, selaku Penasehat Hukum Terdakwa Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd selaku Kepala Sekolah SMK Baitur Rohmah Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember dan Terdakwa Dr. Saiful Rachman, M.M. M.Pd. Bin Sjarif (berkas perkara penuntutan terpisah) selaku (mantan) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadispendikbud) Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun 2015 - 2019 menyebutkan bahwa perkara Korupsi
Pengadaan Material Atap dan Meubelair Pelaksanaan Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Subidang Pendidikan SMK berupa pembangunan Ruang Khusus Praktek Siswa SMK Negeri dan Swasta pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur TA 2018 yang merugikan keuangan negera senilai Rp8.270.966.811,04 adalah cacat hukum
Hal itu diungkapkan Dr. Samsul Ma’arif dkk selaku Penasehat Hukum Terdakwa saat membacakan Pldoi atau Pembelaannya atas tuntutan JPU, dihadapan Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 5 Desember 2023) yang diketuai Hakim Arwana, SH., MH dengan dibantu dua Hakim anggota yaitu Darwin Panjaitan, SH., MH dan Dr. AgusKasyanto, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta Panitra Pengganti (PP) Dhany Eko Prasetyo, SE., SH., MM., M.Hum dan Andi Setiawan, SH yang dihadiri JPU Nur Rachmansyah, S.H., M.H dkk dari Kejari Surabaya
Baca juga:
Mantan Kadispendikbud Pemprov Jatim Dr. Saiful Rachman Dituntut 9 Tahun Penjara Karena Dianggap Melakukan Korupsi DAK Sebesar Rp8,270 M - https://www.beritakorupsi.co/2023/11/mantan-kadispendikbud-pemprov-jatim-dr.html
Baca juga:
Mantan Kadispendikbud Pemprov Jatim Saiful Rachman Diadili Karena Diduga Korupsi Korupsi DAK Sebesar Rp8.270.966.811,04 - https://www.beritakorupsi.co/2023/08/mantan-kadispendikbud-pemprov-jatim.html
Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim Sebesar Rp8.270 M, Ada Yang Mencabut BAP dan Ada Yang Tidak Jujur - https://www.beritakorupsi.co/2023/10/sidang-korupsi-dak-dispendik-jatim.html
Apa yang diungkapkan Tim Penasehat Hukum Terdakwa bhawa ‘perkara cacat hukum’ bukan tidak beralasan. Sebab Tim Penasehat Hukum Terdakwa menyebutkan, bahwa Terdakwa Eny Rustiana tidak didampingi Pengacara atau Penasehat Hukum pada saat dilakukan pemeriksaan di penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 56 dan 114
“Perkara ini cacat hukum karena Terdakwa Eny Rustiana tidak didampingi penasehat hukum pada tingkap penyidikan sebagaimana diamanatkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 56 dan 114,” ucap Tim Penasehat Hukum Terdakwa Dalam Pasal 56 KUHAP ayat (1) berbunyi: Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai Penasihat Hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
Pasal 114 KUHAP berbunyi: Dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56. Tentang Penasehat Hukum yang wajib mendampingi Tersangka pada saat penyidikan seperti yang disampiakan Tim Penasehat Hukum Terdakwa, juga diatur dalam UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP, hak-hak tersangka dan terdakwa diatur dalam Pasal 54, 55 dan 56
Dalam Pasal 54 berbunyi: Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Pasal 55 berbunyi: Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.
Pasal 56 ayat (1) berbunyi: Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. Tidak hanya itu. Dalam UUD 1945 Pasal 28 D ayat (1) menyatakan, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
UUD 1945 Pasal 28 G ayat (1) menyatakan: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
Selain menyebut cacat hukum, Tim Penasehat Hukum Terdakwa juga mengungkap terkait uang sebesar Rp400 juta yang disira dan dijadikan sebagai barang bukti namun tidak diperhitungkan sebagai penguranagan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp8.270.966.811,04 yang dibebankan kepada Terdakwa Eny Rustiana
Yang menarik perhatian pengunjung dalam persidangan kali ini adalah, saat Dr. Samsul Ma’arif membacakan Pledoi atas nama Terdakwa Dr. Saiful Rachman, M.M. M.Pd. Bin Sjarif (berkas perkara penuntutan terpisah) selaku (mantan) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadispendikbud) Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun 2015 - 2019 Dan hal ini adalah untuk pertama kalinya, dimana Penasehat Hukum Terdakwa berlinang air mata saat membacakan Pembelaan untuk kliennya. Dengan suara yang terbata-bata diiringi tetesan air mata, Dr. Samsul Ma’arif tak mampu melanjutkan untuk membacakan Pledoinya hingga diserahkan ke Tim lainnya yang duduk disebelah kirinya
Beberapa pengunjung sidang mengira, kalau Dr. Samsul Ma’arif ada hubungan saudara atau keluarga dekat dengan Tedakwa Dr. Saiful Rachman. Ternyata tidak ada sama sekali
Pengakuan Dr. Samsul Ma’arif saat dihubungi beritakorupsi.co melalui telepon seusai persidangan mengatakan, persaan sedih karena tidak kuat melihat kehadiran istri Terdakwa di ruang sidang duduk di kursi roda mengikuti jalannya persidangan
“Bukan saudara tetapi karena saya tidak kuta melihat istri Pak Saiful, duduk di kursi roda mengikuti persidangan,” ucap Dr. Samsul Ma’arif Disinggung terkait ucapan “cacat hukum” dalam Pledoi dan uang sebesar Rp400 juta, Dr. Samsul Ma’arif menjelaskan, bahwa pada saat Terdakwa Eny Rustiana diperiksa di penyidik (Polda Jatim), tidak didampingi Penasehat Hukum
“Tidak didampingi Penasehat Hukum. Kami tau dari keterangan saksi,” kata Dr. Samsul Ma’arif
Sementara perkara ini akan diputus (Vonis) oleh Majelis Hakim pada tanggal 19 Desember mendatang karena alasan masa penahanan yang hampir habis. Hal itu diucapkan Ketua Majelis Hakim Arwana, SH., MH. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :