0
#Selain Terdakwa Dr. Saiful Rachman, Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd selaku Kepala Sekolah SMK Baitur Rohmah Wringinagung Kabupaten Jember dengan pidana penjara selama 7 tahun dan membaya uang pengganti sebesar Rp8.270.966.811,04. Lalu bagaimana pihak lain?#  
BERITKORUPSI.CO -
Masa pensiun bagi seorang pejabat pemerintah ataupun pegawai negeri, biasanya dihabiskan untuk menikmati masa tuanya bersama keluarganya dan atau ada juga yang menggeluti kegiatan lain selagi kesehatan dan tenaga serta modal yang mendukung, tetapi tidak demikian bagi Dr. Saiful Rachman, M.M. M.Pd. Bin  Sjarif mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadispendikbud) Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun 2015 - 2019 ini

Sebab mantan orang nomor satu di Dinas Pendidikan Pemprov Jatim ini, akan menghabiskan masa hidupnya di balik jeruji besi alias penjara, bersama Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd selaku Kepala Sekolah SMK Baitur Rohmah Wringinagung, Kecamatan Jombang,  Kabupaten Jember untuk beberapa tahun kedepan karena kasus pidana Korupsi

Baca juga:
Mantan Kadispendikbud Pemprov Jatim Dr. Saiful Rachman Dituntut 9 Tahun Penjara Karena Dianggap Melakukan Korupsi DAK Sebesar Rp8,270 M - https://www.beritakorupsi.co/2023/11/mantan-kadispendikbud-pemprov-jatim-dr.html

Mantan Kadispendikbud Pemprov Jatim Saiful Rachman Diadili Karena Diduga Korupsi Korupsi DAK Sebesar Rp8.270.966.811,04 - https://www.beritakorupsi.co/2023/08/mantan-kadispendikbud-pemprov-jatim.html

Dr. Saiful Rachman, M.M. M.Pd. Bin  Sjarif bersama Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd (berkas perkara penuntutan terpisah) diadili sebagai Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Subidang Pendidikan SMK untuk pelaksanaan kegiatan Pembangunan Ruang Khusus Praktek siswa SMK Negeri dan Swasta pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur TA 2018 dengan total anggaran sebesar Rp119.550.000.000 yang merugikan keuangan negera senilai Rp.8.270.966.811,04 sesuai hasil penghitungan BPK RI/BPKP/Inspektor Nomor : SR-55/PW13/5/2021 Tanggal 11 Pebruari 2021

Pada tahun anggaran 2018, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mendapat alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan SMK senilai Rp119.550.000.000 (seratus sembilan belas milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) yang tercantum dalam dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA) kode 1.01.0100.34.017.5.2 
Dari nilai tersebut, terdapat belanja fisik Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK senilai Rp49.283.590.465,00 (empat puluh Sembilan milyar dua ratus delpan puluh tiga juta lima ratus Sembilan puluh ribu empat ratus enam puluh lima rupiah), yaitu untuk SMK Negeri senilai Rp35.322.786.359 (tiga puluh lima milyar tiga ratus dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus lima puluh Sembilan rupiah) dan untuk SMK Swasta senilai Rp13.960.804.106 (tiga belas milyar Sembilan ratus enam puluh juta delapan ratus empat ribu seratus enam rupiah)  

Bahwa sekitar bulan Mei 2018 atau kurang lebih satu minggu sebelum dilaksanakan Sosialisasi/Bimtek terhadap  penerima bantuan DAK SMK Tahun 2018, Terdakwa  Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd selaku Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung Jombang yang juga sebagai penerima bantuan DAK tahun 2018 menghadap saksi Hudiyono selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan SMK menyampaikan keinginannya untuk mengerjakan pengadaan dan pemasangan material kontruksi atap dan perabot/meubelair bagi SMK penerima DAK tahun anggaran 2018

Dan saksi Hudiyono menyampaikan, tidak berani memberikan ijin ataupun persetujuan kepada  Terdakwa Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd karena pengadaan material kontruksi atap dan perabot/meubeleir merupakan hak setiap SMK penerima DAK Fisik Sub bidang Pendidikan dilaksanakan secara swakelola.

Baca juga:
Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim Sebesar Rp8.270 M, Ada Yang Mencabut BAP dan Ada Yang Tidak Jujur - https://www.beritakorupsi.co/2023/10/sidang-korupsi-dak-dispendik-jatim.html

Dr. Saiful Ma’arif Selaku PH Terdakwa Menyebut “Perkara Korupsi DAK Dispendik Jatim Cacat Hukum” - https://www.beritakorupsi.co/2023/12/dr-saiful-maarif-selaku-ph-terdakwa.html
 
Selanjutnya Terdakwa Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd mengajak saksi Agus Karyanto selaku Tim Tehnis Bantuan Sarana dan Prasarana SMK Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2018  menghadap Terdakwa Dr. Saiful Rachman, M.M. M.Pd diruang kerjanya, yang pada saat itu Terdakwa Dr. Saiful Rachman, M.M. M.Pd memberikan petunjuk dan memerintah saksi Agus Karyanto untuk menyampaikan secara langsung kepada setiap SMK penerima DAK fisik Sub Bidang Pendidikan SMK melalui sela-sela pelaksanaan kegiatan Bimtek perihal penyerahan urusan pengadaan dan pemasangan materi kontruksi atap serta pengadaan perabot/meubelair kepada Terdakwa Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd  

Sebagai  tindak lanjut surat Keputusan Nomor; 188.4/149/101.3/2018 tanggal 08 Januari 2018 tersebut, Tim Teknis melaksanakan sosialisasi/bimbingan Teknis (Bimtek) terhadap 60 SMK  penerima bantuan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS), sesuai surat undangan Terdakwa Dr. Saiful Rachman, M.M. M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur

Yang menjadi pertanyaannya adalah, apakah yang terlibat dalam perkara ini hanya Terdakwa Dr. Saiful Rachman, M.M. M.Pd dan Terdakwa Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd? Atau masih ada yang lain?

Lalu bagaiamana dengan Sri Suarni selaku  Kasubsi Sarana dan Prasarana SMK pada bidang Pembinaan pendidikan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Aguus Karyanto selaku Tim Teknis DAK Fisik Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan Prov. Jatim termasuk Hendro Handoko maupun Lusianawati selaku hononer pada cabang dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur?

Bagaimana pula dengan pihak PT. Baja Mas Inti Surabaya selaku penyedia matrial, dan  Sholikur Rosyid selaku pengrajin kayu di Jombang?  
Sebab JPU menjelaskan, untuk pembelian material atap tersebut, dilakukan oleh Terdakwa Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd sendiri dibantu oleh saksi Hendro Handoko dan saksi Lusianawati (masing masing hononer pada cabang dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur) di PT. Baja Mas Inti Surabaya, dan berdasarkan nota penjualan terdapat 83 nota senilai Rp4.991.770.878,96 (termasuk PPN)

Material tersebut dikirim ke SMK penerima DAK tahun 2018 dengan menggunakan truk yang dipesan oleh saksi Terdakwa Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd dan berdasarkan dokumen surat jalan pengiriman material atap ke SMK penerima DAK yang dikeluarkan oleh PT. Baja Mas Inti Surabaya sebanyak 44 kali pengiriman dengan biaya jasa pengiriman sejumlah Rp97.800.000,00.

Sedangkan untuk pemasangan atap terhadap pembangunan RPS pada SMK penerima DAK tahun 2018 dilakukan dua cara, yaitu dipasang oleh SMK secara mandiri dan dipasang oleh tukang yang dibayar oleh Terdakwa Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd, dari 60 SMK penerima DAK 18 SMK melakukan pemasangan atap secara mandiri, sedangkan 42 SMK pemasangan atap dilakukan oleh tukang yang dikoordinir/dibayar oleh Terdakwa Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd sejumlah Rp1.091.800.000.00.

Selain pemasangan atap, ada juga biaya untuk pembelian material penunjang atap, dari 60 SMK penerima DAK ada 5 SMK membeli secara mandiri sedangkan 55 SMK melalui Terdakwa Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd dengan nilai Rp458.262.110

Kemudian pelaksanaan Pengadaan meubelair untuk SMK pnerima DAK tahun anggaran 2018 berupa; meja kursi siswa, meja kursi guru, meja kursi komputer, meja kursi server dan Almari diperuntukkan 59 SMK yang dibeli dari saksi Sholikur Rasyid pengrajin kayu di Jombang, masing masing SMK senilai Rp22.800.000 x 59 SMK = Rp1.345.200.000.00 termasuk ongkos kirim. 
Pada bulan Desember 2018, saksi Sri Suarni    mendapatkan keluhan dari beberpa Kepala Sekolah SMK yang mendapatkan bantuan DAK masalah kwalitas dan keterlambatan material kontruksi atap maupun perabot/meubelair yang dikoordinir oleh Terdakwa Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd, selanjutnya  saksi Sri Suarni langsung melaporkan permasalahan tersebut kepada Terdakwa Dr. Saiful Rahan, M.M. M.Pd

Kemudian Terdakwa Terdakwa Dr. Saiful Rahan, M.M. M.Pd memerintahkan saksi Sri Suarni dan saksi Agus Karyanto, ST untuk menghubungi setiap Kepala SMK penerima DAK Fisik Sub Bidang Pendidikan SMK Tahun Anggaran 2018 melalui aplikasi Whatsapp Group supaya Kepala SMK penerima DAK tahun 2018 dikumpulkan pada hari Minggu tanggal 13 Januari 2019 di Hotel Halogen Juanda Sidoarjo dengan tujuan memastikan proses pembayaran atas pengadaan material konstruksi atap dan perabot/meubelair dari para Kepala SMK penerima DAK Fisik Sub Bidang Pendidikan SMK Tahun Anggaran 2018 kepada Terdakwa Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd

Menurut JPU maupun Majelis Hakim, sesuai fakta persidangan, baik keterangan saksi, ahli, keterangan terdakwa, barang bukti dan alat bukti lainnya terungkap bahwa Terdakwa Dr. Saiful Rachman, M.M. M.Pd. Bin  Sjarif dan Terdakwa Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 aya (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum 
Itulah sebanya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman (Vonis) terhadap Terdakwa Dr. Saiful Rachman, M.M. M.Pd. Bin  Sjarif dan Terdakwa Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd masing-masing dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun denda masing-masing sebesar Ro500 juta, dan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan

Khusus untuk Terdakwa Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp.8.270.966.811,04 dalam waktu satu (1) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Dan jika Terpidana tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.

Hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Terdakwa Dr. Saiful Rachman, M.M. M.Pd. Bin  Sjarif dan Terdakwa Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd (berkas perkara penuntutan terpisah) dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 19 Desember 2023) yang diketuai Hakim Arwana, SH., MH dengan  dibantu dua Hakim anggota yaitu Darwin Panjaitan, SH., MH dan Dr. AgusKasyanto, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta serta Panitra Pengganti (PP) Dhany Eko Prasetyo, SE., SH., MM., M.Hum dan Andi Setiawan, SH dengan dihadiri Tim Penasehat Hukum Kedua Terdakwa, Dr. Saiful Ma’arif dkk maupun Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan dihadiripula oleh Kedua Terdakwa melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cabang Surabaya

Atas putusan dari Majelis Hakim tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukum-nya maupun JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir. (Jn)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top