0
JPU KPK Arif Suhermanto : “Kami masih menunggu putusan Inkrah, dan tidak menutup kemungkinan ada pengembangan adanya tindak pidana lain terkait manupulasi data pembelian tanah sesuai fakta persidangan”
BERITAKORUPSI.CO -
“Berakit-rakit ke hulu, berenang-renang ke tepian. Bersakit-sakit dahulu, bersenang-senang kemudian”.

Peribasa diatas sepertinya tidak berlaku bagi Saiful Ilah atau Abah Ipul mantan Bupati Sidoarjo periode 2010 – 2015 dan 2015 – 2020 (Bupati 2 Periode) yang sebelumnya mejabat sebagai Wakil Bupati Sidoarjo periode 2000 - 2005 dan 2005 – 2010 mendampingi Win Hendarso sebagai Bupati

Sebab diusia 74 tahun, Abah Ipul bukannya menghabiskan waktu tuanya hidup  bersama keluarganya sambil bercanda ria dengan anak cucu-cucunya. Melainkan jauh dari hati yang bembira.

Karena sejak Selasa, 07 Maret 2023 hingga hari ini (Senin, 11 Desember 2023), Abah Ipul hidup dibalik terali besi alias penjara sebagai Terdakwa Korupsi Gratifikasi sebesar Rp44.212.802.754,24 yang bermula dari kasus Korupsi Suap Tangkap Tangan atau OTT KPK pada Senin, 5 Oktober 2020 (Saiful Ilah mantan narapidana dalam kasus OTT KPK)

Baca juga:
Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 600 Juta - http://www.beritakorupsi.co/2020/10/bupati-sidoarjo-saiful-ilah-divonis-3.html  
 
Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Suarabaya, Senin, 11 Desember 2023, menjatuhkan hukuman terhadap Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp44.212.802.754,24 subsider pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama 3 (tiga) tahun setelah Terpidana selesai menjalani hukuman penjara
Baca juga:
Saiful Ilah Selaku (Mantan) Bupati Sidoarjo Yang Juga Mantan Narapidana Koruptor Dituntut Pidana Penjara 5.6 Tahun Korupsi Sebesar Rp44.2 M - https://www.beritakorupsi.co/2023/11/saiful-ilah-selaku-mantan-bupati.html

Saiful Ilah, Mantan Bupati Sidoarjo Yang Juga Mantan Narapidana Koruptor Kembali Diadili Dalam Perkara Korupsi Gratifikasi Sebesar Rp44.2 M - https://www.beritakorupsi.co/2023/08/saiful-ilah-mantan-bupati-sidoarjo-yang.html

Sidang Korupsi Terdakwa Saiful Ilah Selaku Bupati Sidoarjo, Puluhan Pejabat Mengaku Memberikan Sejumlah Uang - https://www.beritakorupsi.co/2023/09/sidang-korupsi-terdakwa-saiful-ilah.html


Menururut Majelis Hakim, bahwa uang sejumlah Rp44.212.802.754,24 ini, berasal dari para Kepala SKPD/OPD atau Kepala Dinas, Kepala Bagian (Kabag) di Sekretariat Daerah, para Camat, dan para Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Sidoarjo dan dari beberapa pengusaha  
Alim Markus Komisaris sekaligus Presiden Direktur PT Mas Pion
Para pengusaha yang memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa Saiful Ilah, diantaranya TRI SULOWATI alias CIN CIN selaku Direktur PT Kiani Realty Tiga Bersaudara dan Direktur PT Dipta Wimala Bahagia ; NJO ANDY SURYO selaku Direktur PT Trimitra Manunggal Jaya ; SOETARTO selaku Direktur Utama PT GM Jaya Mandiri ; HENRY JOCOSITY GUNAWAN (Alm) selaku Pemilik PT Galabumi Perkasa, PT Benteng Tunggal, PT Surya Inti Permata, PT Kerta Bakti Raharja sekaligus Ketua Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Jawa Timur ;  

Dari HALIM RUSLI selaku Direktur Utama PT Integra Indocabinet ; MOCHAMAD ILYAS selaku Direktur PT Chalidana Inti Permata ; MOCH. TURINO JUNAEDI selaku Komisaris PT Indraco, Komisaris PT Indo Purnama Investama, dan Komisaris PT Purnama Indo Investama ; BOY TAUFIK ARIFIN selaku Direktur Utama PT Mutiara Mansyhur Sejahtera ; Dari PT Mutiara Andalan Sejahtera

Dari ALIM MARKUS selaku Direktur Utama PT Maspion ; Dari PT Indal Aluminium Industry ; Dari GAGAH EKO WIBOWO selaku Direktur Utama PT Gentayu Cakra Wibowo ; Dari JOHAN TEDJA SURYA selaku Komisaris PT Griya Prima Amanda ; Dari WIDJAJA SUGIHARTO alias GLEN TJANDRA selaku Direktur PT Pondok Tjandra Indah; dari SOEDOMO MERGONOTO selaku Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi ; BUDI SANTOSO selaku Direktur PT Sipoa Group ; SUGIONO selaku Direktur PT Sarana Dwi Makmur ; dari PT Mutiara Masyhur     
Selain uang sebesar Rp44.212.802.754,24, Terdakwa Saiful Ilah juga menerima beberapa barang berharga dari beberapa pengusaha, yaitu berupa Hand Phone Samsung Galaxy Note8, jam tangan Merk Chopard, handphone Samsung note9, HP Samsung A6+, HP Samsung J6, Jam Tangan Patek Philipe Genve, Tas wanita merk Michael Kors, Tas merk Tumi Bravo, Tas merk Coach dan berupa 1 (satu) keping emas seberat 50 grm

Menurut Majelis Haki, bahwa penerimaan hadiah oleh Terdakwa Saiful Ilah berupa uang yang dianggap suap adalah bertentangan dengan Undang-Undang tentang PNS/ASN maupun tentang pejabata penyelenggara negara yang dilarang menerima Uang, barang,  hadiah, diskon, tiket perjalanan dan lain-lain di dalam maupun di luar negeri

Itulah sebabnya Majelis Hakim menyatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Saiful Ilah sebagaiamana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP 
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan berupa keterangan saksi, ahli, barang bukti dan alat bukti serta keterangan Terdakwa Saiful Ilah, Majelis Hakim menyatakan dalam Putusan Nomor: 70/Pid.SUS-TPK/2023/PN.Sby tanggal 11 Desember 2023, dengan amar sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa Saiful Ilah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan tunggal;

2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Saiful Ilah selama 5 (lima) tahun pidana, dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan;

3.Menetapkan lamanya penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

5. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Saiful Ilah membayar uang pengganti kepada Negara sejumlah Rp44.468.802.754,24 (empat puluh empat miliar empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus dua ribu tujuh ratus lima puluh empat koma dua puluh empat rupiah) dukurangi dengan jumlah uang atau aset terdakwa yang disita, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun;

6. Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak Terdakwa SAIFUL ILAH untuk menduduki dalam jabatan publik selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan; 
Atas putusan tersebut, Terdakwa keberatan dan langsung mengatakan banding. Hal ini disampaikan oleh Mustofa, salah seorang Penasehat Hukum Terdakwa saat dihubungi beritakorupsi.co

Menurut Mustofa, bahwa putusan Majelis Hakim diangap tidak mempertimbangkan fakta-fakat dalam persidangan. Mutofa menuding, bahwa putusan Majelis Hakim sama persis dengan tuntutan JPU KPK

“Kami langsung mengatakan banding karena putusan Majelis Hakim tidak tidak mempertimbangkan fakta-fakat dalam persidangan. Putusannya sama persis dengan tuntutan Jaksa,” kata Mustofa

Fakta-fakata yang terungkap dalam persidangan yang dikatakan Mustofa adalah, terkait para pejabat Pemda Kabupaten Sidoarjo maupun para pengusaha yang mengatakan “tidak keberatan dan iklas memberikan uang kepada Terdakwa Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo

Apa yang disampaikan oleh para saksi (pejabat dan pengusaha) dalam persidangan terkait tidak keberatan memberikan uang puluhan hingga ratusan juta kepada Terdakwa.

Masalahnya, uang puluhan hingga ratusan juta maupun barang berharga yang diterima Terdakwa Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo dari para pejabat Kabupaten Sidoarjo dan para pengusaha, tidak melapokannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 C UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001

Pasal 12 C ayat (1) : Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 C ayat (2) : Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima  
Peratanyaannya adalah, apakah setiap penerimaan uang maupun barang berharga oleh Terdakwa Saiful Ilah selaku Bupati dari para pejabat Kabupaten Sidoarjo dan para pengusaha sudah melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi?

Tidak hanya dalam UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 diatur, tetapi juga diatur;
1. Pasal 5 angka 4 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang berbunyi “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk: Tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme”.

2. Pasal 28 huruf d UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU RI Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang berbunyi “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan”.

3. Pasal 76 ayat (1) huruf e UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan”.

Nah. Hal inilah yang disampaikan JPU KPK Arif Suhermanto kepada beritakorupsi.co terkait apa yang disampaikan oleh para saksi maupun Penasehat Hukum Terdakwa

“Sudah jelas diatur dalam pasal 12 C Undang-Undang tentang pemberantasan Korupsi, setiap gratifikasi wajib dilaporkan ke kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima,”
kata JPU KPK Arif Suhermanto

JPU KPK Arif Suhermanto melanjutkan, selain itu, juga diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan”.

Yang menjadi pertanyaannya adalah terkait pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian uang dan barang berharga terhadap Terdakwa Saiful Ilah, yaitu para Kepala Dinas dan Direktur Utama BUMD di Kabupaten Sidoarjo termasuk para pengusaha diantaranaya adalah Alim Markus selaku Komisaris sekaligus Presiden Direktur PT Mas Pion

Menanggapi hal ini, JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan, masih menunggu putusan inkrah karena Terdakwa melakukan upaya banding. Namun tidak menutup kemungkinan karena ada dugaan tidak pidana lain berupa manipulasi data terkait pembelian tanah oleh Terdakwa sesuai fakta dalam persidangan

“Kami masih menunggu putusan Inkrah, dan tidak menutup kemungkinan ada pengembangan adanya tindak pidana lain terkait manupulasi data pembelian tanah sesuai fakta persidangan,” kata JPU KPK Arif Suhermanto kepada beritakorupsi.co, Senin, 11 Desember 2023. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top