#Lalu bagaimana dengan nasib Ke- 8 Kepala Desa di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro Termasuk Camat Padangan Heru Sugiato? Apakah penyidik Kejari Bojonegoro akan menyeretnya sebagai Tersangka?# BERITAKORUPSI.CO -
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Bambang Soedjatmiko,ST Bin Soedardono, warga Dusun Ngumpakdalem RT 006 RW 002 Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp1.696.099.743,48 subsider pidana penjara selama 2 (dua) tahun karena Terdakwa Bambang Soedjatmiko,ST Bin Soedardono terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa di 8 Desa (Desa Cendono, Desa Kebonagung, Desa Kendung, Desa Kuncen, Desa Dengok, Desa Prangi, Desa Purworejo dan Desa Tebon) Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro TA 2021 yaang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.696.099.743,48 sesuai dengan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Nomor : X.700/1747/412.100/2022 tanggal 14 November 2022
Dalam tuntutan JPU Kejari Bojonegoro, Terdakwa Bambang Soedjatmiko,ST dituntut pidana penjara selama 8 (delapan) tahun denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan membayar uang pengganti Rp1.696.099.743,48 subsider pidana penjara selama selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan Menurut Majelis Hakim, bahwa perbuatan Terdakwa Bambang Soedjatmiko,ST Bin Soedardono sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joPasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana
Baca juga:
Terdakwa Bambang Soedjatmiko Dituntut 8 Tahun Penjara Dalam Perkara Korupsi BBK Desa Sebesar Rp1,696 M - https://www.beritakorupsi.co/2023/11/terdakwa-bambang-soedjatmiko-dituntut-8.html
Anehnya dalam perkara ini adalah, JPU menjelaskan bahwa terdakwa Bambang Soedjatmiko,S.T. setelah mengetahui adanya bantuan keuangan khusus dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro dari media cetak sekitar bulan Nopember 2021 lalu menemui saksi Heru Sugiharto yang saat itu menjabat sebagai Camat Padangan Kabupaten Bojonegoro dan menyampaikan bahwa terdakwa Bambang Soedjatmiko,S.T mempunyai produk aspal dan beton,
Kemudian oleh saksi Heru Sugiarto mengarahkan terdakwa Bambang Soedjatmiko,ST untuk menemui para Kepala Desa selaku penerima bantuan keuangan khusus yang saat itu berada di kantor Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, yaitu saksi Purno Sulastyo yaitu kepala Desa Cendono, saksi Abu Ali yaitu Kepala Desa Kebonagung, saksi M. Syaifuddin yaitu Kepala Desa Kuncen,saksi Pujiono yaitu Kepala Desa Kendung, saksi Supriyanto yaitu Kepala Desa Dengok, Sahid (almarhum) yaitu kepala Desa Prangi ketika itu, saksi Sakri yaitu Kepala Desa Purworejo dansaksi Wasito yaitu kepala Desa Tebon) serta Tim Pelaksana Kegiatan masing masing Desa untuk mendengarkan pemaparan dari terdakwa Bambang Soedjatmiko S.T. mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan di masing-masing desa penerima bantuan. JPU juga menjelaskan, setelah pertemuan pertama tersebut, saksi Heru Sugiharto mengundang lagi para Kepala Desa selaku penerima bantuan keuangan Khusus dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan disepakati kalau untuk pekerjaan jalan aspal desa dan pembangunan rigid beton desa dilaksanakan oleh Terdakwa Bambang Soedjatmiko,ST
Dan sebelum melaksanakan pekerjaan jalan aspal Desa dan jalan rigid beton desa, terdakwa Bambang Soedjatmiko, ST membuat RAB (Rencana Anggaran Biaya) untuk masing masing Desa di sebuah warung makan dekat Stadion Bojonegoro ;
JPU menjelaskan, bahwa dalam proses pengadaan barang dan Jasa tahap I di 8 (delapan) Desa (Cendono, Kebonagung, Kuncen, Kendung, Dengok, Prangi, Purworejo dan Tebon) Kec. Padangan, Kab. Bojonegoro tahun anggaran 2021, terdakwa Bambang Soedjatmiko, ST tidak pernah memasukkan penawaran selaku pelaksana pekerjaan
Yang kemudian Terdakwa Bambang Soedjatmiko, ST ditunjuk langsung tanpa perjanjian oleh 8 (Delapan) orang Kepala Desa (Purnomo, SH selaku Kepala Desa Cendono, Saksi Abu Ali selaku Kepala Desa Kebonagung, saksi Pujiono selaku Kepala Desa Kendung, saksi Mohammad Syaifudin,S.Sos selaku Kepala Desa Kuncen, saksi Supriyanto selaku Kepala Desa Dengok, Sahid selaku Kepala Desa Prangi (telah meninggal dunia), saksi Sakri selaku Kepala Desa Purworejo dan saksi Wasito selaku Kepala Desa Tebon) Kec. Padangan, Kab. Bojonegoro Pertanyaannya adalah, bagaimana nasib ke- 8 Kepala Desa (Purnomo, SH selaku Kepala Desa Cendono, Saksi Abu Ali selaku Kepala Desa Kebonagung, saksi Pujiono selaku Kepala Desa Kendung, saksi Mohammad Syaifudin,S.Sos selaku Kepala Desa Kuncen, saksi Supriyanto selaku Kepala Desa Dengok, Sahid selaku Kepala Desa Prangi (telah meninggal dunia), saksi Sakri selaku Kepala Desa Purworejo dan saksi Wasito selaku Kepala Desa Tebon) di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro Termasuk Camat Padangan Heru Sugiato?
Apakah penyidik dan JPU Kejari Bojonegoro hanya mengganggap bahwa Terdakwa Bambang Soedjatmiko, ST satu-satunya orang yang bertanggung jawab dalam perkara Korupsi pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa di 8 Desa (Desa Cendono, Desa Kebonagung, Desa Kendung, Desa Kuncen, Desa Dengok, Desa Prangi, Desa Purworejo dan Desa Tebon) Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro TA 2021 yaang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.696.099.743,48 sesuai dengan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Nomor : X.700/1747/412.100/2022 tanggal 14 November 2022???
Disisi lalin, JPU menjelaskan dalam dakwaan maupun tuntutannya, bahwa Terdakwa Bambang Soedjatmiko, ST bersama-sama dengan 8 Kepala Desa (Purnomo, SH selaku Kepala Desa Cendono, Saksi Abu Ali selaku Kepala Desa Kebonagung, saksi Pujiono selaku Kepala Desa Kendung, saksi Mohammad Syaifudin,S.Sos selaku Kepala Desa Kuncen, saksi Supriyanto selaku Kepala Desa Dengok, Sahid selaku Kepala Desa Prangi (telah meninggal dunia), saksi Sakri selaku Kepala Desa Purworejo dan saksi Wasito selaku Kepala Desa Tebon) di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro Termasuk Camat Padangan Heru Sugiato Pertanyaannya adalah, apakah penyidik dan JPU akan menyeret ke- 8 Kepala Desa termasuk Camat Padangan Heru Sugiato sebagai Tersangka dalam perkara Korupsi pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa di 8 Desa (Desa Cendono, Desa Kebonagung, Desa Kendung, Desa Kuncen, Desa Dengok, Desa Prangi, Desa Purworejo dan Desa Tebon) di Kecamatan Padangan termasuk Heru Sugiarto selaku Camat (mantan) Padangan, Kabupaten Bojonegoro???
Sementara hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Bambang Soedjatmiko, ST Bin Soedarsono dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Jumat, 8 Desember 2023) yang diketuai Hakim Hj. Halimah Umaternate, SH., MH dengan dibantu dua Hakim anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta Panitra Pengganti (PP) Hj. Erna Puji Lestari, SH., MH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa maupun JPU dari Kejari Bojonegoro
Atas putusan dari Majelis Hakim tersebut, Terdakwa melalui Tim Penasehat Hukum-nya maupun JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir. Dan Ketua Majelis Hakim pun memberikan waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau banding. Dan jika dalam waktu 7 hari tidak menentukan sikap, maka putusan dianggap inkrah atau berkekuatan hukum tetap. (Jnt)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Bambang Soedjatmiko,ST Bin Soedardono, warga Dusun Ngumpakdalem RT 006 RW 002 Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp1.696.099.743,48 subsider pidana penjara selama 2 (dua) tahun karena Terdakwa Bambang Soedjatmiko,ST Bin Soedardono terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa di 8 Desa (Desa Cendono, Desa Kebonagung, Desa Kendung, Desa Kuncen, Desa Dengok, Desa Prangi, Desa Purworejo dan Desa Tebon) Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro TA 2021 yaang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.696.099.743,48 sesuai dengan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Nomor : X.700/1747/412.100/2022 tanggal 14 November 2022
Dalam tuntutan JPU Kejari Bojonegoro, Terdakwa Bambang Soedjatmiko,ST dituntut pidana penjara selama 8 (delapan) tahun denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan membayar uang pengganti Rp1.696.099.743,48 subsider pidana penjara selama selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan Menurut Majelis Hakim, bahwa perbuatan Terdakwa Bambang Soedjatmiko,ST Bin Soedardono sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joPasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana
Baca juga:
Terdakwa Bambang Soedjatmiko Dituntut 8 Tahun Penjara Dalam Perkara Korupsi BBK Desa Sebesar Rp1,696 M - https://www.beritakorupsi.co/2023/11/terdakwa-bambang-soedjatmiko-dituntut-8.html
Anehnya dalam perkara ini adalah, JPU menjelaskan bahwa terdakwa Bambang Soedjatmiko,S.T. setelah mengetahui adanya bantuan keuangan khusus dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro dari media cetak sekitar bulan Nopember 2021 lalu menemui saksi Heru Sugiharto yang saat itu menjabat sebagai Camat Padangan Kabupaten Bojonegoro dan menyampaikan bahwa terdakwa Bambang Soedjatmiko,S.T mempunyai produk aspal dan beton,
Kemudian oleh saksi Heru Sugiarto mengarahkan terdakwa Bambang Soedjatmiko,ST untuk menemui para Kepala Desa selaku penerima bantuan keuangan khusus yang saat itu berada di kantor Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, yaitu saksi Purno Sulastyo yaitu kepala Desa Cendono, saksi Abu Ali yaitu Kepala Desa Kebonagung, saksi M. Syaifuddin yaitu Kepala Desa Kuncen,saksi Pujiono yaitu Kepala Desa Kendung, saksi Supriyanto yaitu Kepala Desa Dengok, Sahid (almarhum) yaitu kepala Desa Prangi ketika itu, saksi Sakri yaitu Kepala Desa Purworejo dansaksi Wasito yaitu kepala Desa Tebon) serta Tim Pelaksana Kegiatan masing masing Desa untuk mendengarkan pemaparan dari terdakwa Bambang Soedjatmiko S.T. mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan di masing-masing desa penerima bantuan. JPU juga menjelaskan, setelah pertemuan pertama tersebut, saksi Heru Sugiharto mengundang lagi para Kepala Desa selaku penerima bantuan keuangan Khusus dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan disepakati kalau untuk pekerjaan jalan aspal desa dan pembangunan rigid beton desa dilaksanakan oleh Terdakwa Bambang Soedjatmiko,ST
Dan sebelum melaksanakan pekerjaan jalan aspal Desa dan jalan rigid beton desa, terdakwa Bambang Soedjatmiko, ST membuat RAB (Rencana Anggaran Biaya) untuk masing masing Desa di sebuah warung makan dekat Stadion Bojonegoro ;
JPU menjelaskan, bahwa dalam proses pengadaan barang dan Jasa tahap I di 8 (delapan) Desa (Cendono, Kebonagung, Kuncen, Kendung, Dengok, Prangi, Purworejo dan Tebon) Kec. Padangan, Kab. Bojonegoro tahun anggaran 2021, terdakwa Bambang Soedjatmiko, ST tidak pernah memasukkan penawaran selaku pelaksana pekerjaan
Yang kemudian Terdakwa Bambang Soedjatmiko, ST ditunjuk langsung tanpa perjanjian oleh 8 (Delapan) orang Kepala Desa (Purnomo, SH selaku Kepala Desa Cendono, Saksi Abu Ali selaku Kepala Desa Kebonagung, saksi Pujiono selaku Kepala Desa Kendung, saksi Mohammad Syaifudin,S.Sos selaku Kepala Desa Kuncen, saksi Supriyanto selaku Kepala Desa Dengok, Sahid selaku Kepala Desa Prangi (telah meninggal dunia), saksi Sakri selaku Kepala Desa Purworejo dan saksi Wasito selaku Kepala Desa Tebon) Kec. Padangan, Kab. Bojonegoro Pertanyaannya adalah, bagaimana nasib ke- 8 Kepala Desa (Purnomo, SH selaku Kepala Desa Cendono, Saksi Abu Ali selaku Kepala Desa Kebonagung, saksi Pujiono selaku Kepala Desa Kendung, saksi Mohammad Syaifudin,S.Sos selaku Kepala Desa Kuncen, saksi Supriyanto selaku Kepala Desa Dengok, Sahid selaku Kepala Desa Prangi (telah meninggal dunia), saksi Sakri selaku Kepala Desa Purworejo dan saksi Wasito selaku Kepala Desa Tebon) di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro Termasuk Camat Padangan Heru Sugiato?
Apakah penyidik dan JPU Kejari Bojonegoro hanya mengganggap bahwa Terdakwa Bambang Soedjatmiko, ST satu-satunya orang yang bertanggung jawab dalam perkara Korupsi pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa di 8 Desa (Desa Cendono, Desa Kebonagung, Desa Kendung, Desa Kuncen, Desa Dengok, Desa Prangi, Desa Purworejo dan Desa Tebon) Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro TA 2021 yaang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.696.099.743,48 sesuai dengan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Nomor : X.700/1747/412.100/2022 tanggal 14 November 2022???
Disisi lalin, JPU menjelaskan dalam dakwaan maupun tuntutannya, bahwa Terdakwa Bambang Soedjatmiko, ST bersama-sama dengan 8 Kepala Desa (Purnomo, SH selaku Kepala Desa Cendono, Saksi Abu Ali selaku Kepala Desa Kebonagung, saksi Pujiono selaku Kepala Desa Kendung, saksi Mohammad Syaifudin,S.Sos selaku Kepala Desa Kuncen, saksi Supriyanto selaku Kepala Desa Dengok, Sahid selaku Kepala Desa Prangi (telah meninggal dunia), saksi Sakri selaku Kepala Desa Purworejo dan saksi Wasito selaku Kepala Desa Tebon) di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro Termasuk Camat Padangan Heru Sugiato Pertanyaannya adalah, apakah penyidik dan JPU akan menyeret ke- 8 Kepala Desa termasuk Camat Padangan Heru Sugiato sebagai Tersangka dalam perkara Korupsi pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa di 8 Desa (Desa Cendono, Desa Kebonagung, Desa Kendung, Desa Kuncen, Desa Dengok, Desa Prangi, Desa Purworejo dan Desa Tebon) di Kecamatan Padangan termasuk Heru Sugiarto selaku Camat (mantan) Padangan, Kabupaten Bojonegoro???
Sementara hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Bambang Soedjatmiko, ST Bin Soedarsono dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Jumat, 8 Desember 2023) yang diketuai Hakim Hj. Halimah Umaternate, SH., MH dengan dibantu dua Hakim anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta Panitra Pengganti (PP) Hj. Erna Puji Lestari, SH., MH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa maupun JPU dari Kejari Bojonegoro
Atas putusan dari Majelis Hakim tersebut, Terdakwa melalui Tim Penasehat Hukum-nya maupun JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir. Dan Ketua Majelis Hakim pun memberikan waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau banding. Dan jika dalam waktu 7 hari tidak menentukan sikap, maka putusan dianggap inkrah atau berkekuatan hukum tetap. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :