BERITAKORUPSI.CO -
Di suatu masa tak bersua - Hanya pasrah pada Tuhan - Dosaku lalui singgah sana-sini - Tak bergerak mau ke mana aku
Hanya penyesalan ketuturkan - Hati sanubari mengutuk - Mengapa tak berpikir sebelumnya - Enak dirasa kepahitan bertahun tersiksa - Di hadapan mahkamah tak berkutip - Sungguh penyesalan terukir dalam neraka - Selamat menikmati bara api tak putus-putusnya
Kalimat diatas adalah syair puisi yang berjudul “Penyesalan, Oleh Siamir Marulafau. Dan mungkin seperti syair puisi inilah yang ada dibenak seorang ibu muda berusia 34 tahun warga Kiriman Dalam Rt. 001 Rw. 001, Kelurahan/Desa Kepuhkiriman, Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, yakni Medina Gemala Binti Agus Lukito selaku Staff Service Assitance (Staff pelayanan nasabah)
Sebab saat ini, Medina Gemala hanya bisa menyesal dan pasrah dibalik jeruji besi alias penjara untuk beberapa tahun kedepan atas perbuatannya yang menguras duit nasabah Bank Jatim Cabang Dr. Soetomo Surabaya sejak Februari 2019 sampai dengan Maret 2022 sebesar Rp837.210.889 yang ada di mesin ATM Bank jatim Cabang Dr. Soetomo Surabaya secara tidak sah atau tanpa sepengetahuan sebanyak 298 nasabah Bank jatim Cabang Dr. Soetomo Surabaya Akibat perbuatannya, Medina Gemala pun diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Surabaya dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp837.210.889 subsider pidana penjara selama 4 (empat) tahun
Menurut JPU, perbuatan Medina Gemala sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa Medina Gemala dibacakan oleh JPU Eko Saputro dkk dari Kejaksaan Negeri Surabaya secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Kartika lantai 2 gedung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raaya Juanda Sidarjo, Jawa Timur (Selasa, 09 Januari 2024) dengan agenda tuntutan dihadapan Majelis Hakim yang diketui Hakim Arwana, SH., MH dengan dibantu dua Hakim anggota yaitu Athoillah, SH dan Ibnu Abas Ali, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Sunarah, SH yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa, dan ihadiri pula oleh Terdakwa melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cabang Surabaya Atas tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pledoi atau Pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan dihadapan Majelis Hakim pada persidangan pekan depan
Lebih lanjut dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, bahwa terdakwa Medina Gemala Binti Agus Lukito selaku Staff Service Assitance (Staff pelayanan nasabah) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. Cabang Dr Soetomo berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. Nomor : 056/012/KEP/DIR/SDM tanggal 27 Januari 2017,
Pada kurun waktu antara bulan Februari 2019 sampai dengan bulan Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2019 s/d tahun 2022, bertempat di Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. Cabang Dr Soetomo di Jalan Airlangga Nomor 1-9, Airlangga, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya
Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan Undang-undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, , secara melawan hukum yaitu sebagai berikut : Bahwa pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa timur, Tbk cabang Dr. Soetomo dalam rangka pelaksanaan proses bisnis Bank dan percepatan distribusi ATM kepada nasabah, maka pada akhir tahun 2018 sampai dengan awal tahun 2019 melakukan peralihan (migrasi sistem) dari penggunaan aplikasi CMS (Card Management System) menjadi CAM (Card Access Management) yang dilakukan oleh Divisi Dana Jasa & E-Banking/DJE (sekarang Divisi Operasi).
Perubahan aplikasi ini juga menjadi awal proses pendaftaran kartu ATM yang semula berada di Kantor Pusat beralih kepada petugas di Kantor Cabang Bank Jatim.
Dalam pengoperasian modul CAM (Card Access Management) diperlukan user maker dan user checker yang hanya bisa diakses jaringan intranet di wilayah kerja Bank Jatim;
Bahwa adapun fungsi user maker dan user checker adalah sebagai berikut :
a. User maker berfungsi sebagai user input yang dapat melakukan aktifitas permintaan ATM instan atau reguler, aktivasi ATM, link account, delete account, block card, close card, reissue PIN, change primary account, change card type dan
b. user checker sendiri berfungsi sebagai otorisasi kartu ATM melalui modul CAM yang sudah dilaksanakan oleh user maker;
Bahwa terdakwa Medina Gemala Binti Agus Lukito selaku Staff Service Assitance (Staff pelayanan nasabah) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. Cabang Dr Soetomo dan juga sebagai salah satu pemegang user maker,
Bahwa Terdakwa secara melawan hukum telah melakukan penyimpangan transaksi dengan modul CAM (Card Access Management) menggunakan user maker yang dimilikinya (JTM032CAM26) dan user maker yang dimiliki orang lain (JTM032CAM02 dan JTM032CAM04, JTM032CAM07, JTM032CAM09, dan JTM032CAM27), yang kemudian di otentikasi dengan user checker orang lain (JTM032CAM01) tanpa seijin dari pemiliknya. Bahwa modus operandi Penyimpangan terkait Penyalahgunaan Modul CAM (Card Access Management) dan Pendebetan Rekening Nasabah Secara Tidak Sah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa timur Tbk Cabang Dr Soetomo, adalah sebagai berikut :
1. Melakukan penyimpangan transaksi modul CAM (Card Access Management) yaitu dengan cara menggunakan user CAM yaitu user maker (JTM032CAM02 dan JTM032CAM04, JTM032CAM07, JTM032CAM09, JTM032CAM26 dan JTM032CAM27) dan user checker (JTM032CAM01), untuk aktivitas link dan unlink kurang lebih terhadap 298 (dua ratus sembilan puluh delapan) rekening nasabah bermutasi pasif (rekening bersaldo namun tidak aktif bertransaksi dalam periode tertentu) yang tidak mengajukan permohonan fasilitas kartu ATM di cabang dr Soetomo terhadap 25 (dua puluh lima) kartu ATM instant yang diambil dari persediaan kartu ATM/PIN, dalam kurun waktu Februari 2019 s/d Maret 2022 .
2. Penarikan tunai secara tidak sah atau tanpa sepengetahuan nasabah sebanyak 298 (dua ratus sembilan puluh delapan) rekening, pada mesin ATM Bank jatim dengan nomor kartu ATM yang sama yang kemudian dibawa tunai/disetor kedalam rekening pribadi terdakwa Medina Gemala Binti Agus Lukito sendiri.
3. Dana dari hasil penyalahgunaan user CAM dan melakukan transaksi penarikan tunai secara tidak sah tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan gaya hidup dari terdakwa Medina Gemala Binti Agus Lukito sendiri.
Bahwa penyalahgunaan Modul CAM (Card Access Management) Dan Pendebetan Rekening Nasabah Secara Tidak Sah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa timur Tbk Cabang Dr Soetomo yang dilakukan oleh terdakwa Medina Gemala Binti Agus Lukito, pada akhirnya menyebabkan dana dalam rekening nasabah sebesar Rp.837.210.889 (delapan ratus tiga puluh juta dua ratus sepuluh ribu delapan ratus delapan puluh sembilan) beralih ke rekening pribadi terdakwa Medina Gemala Binti Agus Lukito, sebagaimana dimaksud dalam Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor : 061/12/AUI/SAA/SPC/NOTA tertanggal 03 Agustus 2022. Tindakan terdakwa Medina Gemala Binti Agus Lukito tersebut dapat dikategorikan sebagai fraud, Dimana berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen pasal 29, berakibat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa timur Tbk. wajib melakukan pengganti seluruh kerugian finansial kepada nasabah atas tindakan fraud yang telah dilakukan oleh terdakwa Medina Gemala Binti Agus Lukito saat masih aktif sebagai Pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Jawa timur Tbk.
Sehingga total kerugian yang dialami oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa timur Tbk. Adalah sejumlah dana yang telah diambil oleh terdakwa Medina Gemala Binti Agus Lukito yaitu sejumlah Rp.837.210.889,- (delapan ratus tiga puluh juta dua ratus sepuluh ribu delapan ratus delapan puluh sembilan).
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Medina Gemala Binti Agus Lukito dengan melakukan penyalahgunaan Modul CAM (Card Access Management) Dan Pendebetan Rekening Nasabah Secara Tidak Sah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa timur Tbk Cabang Dr Soetomo, merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu :
1). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Perbankan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
2). POJK no. 1/POJK.07/2013 perihal Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
3). Buku Pedoman Pelaksanaan (BPP) Nomor : 041/194/KEP/DIR tanggal 8 Desember 2003 Perihal Pedoman Kerja Tabungan
4). Surat Keputusan Direksi Nomor : 058/158/DIR/PRS/KEP tanggal 17 Juni 2019 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.
5). Surat Keputusan Direksi Nomor : 059/273/DIR/DJE/KEP tanggal 13 Oktober 2020 Perihal Pedoman Pelaksanaan Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Perbuatan terdakwa Medina Gemala Binti Agus Lukito secara melawan hukum tersebut telah memperkaya dirinya sendiri yaitu terdakwa Medina Gemala Binti Agus Lukito, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara cq. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. Cabang Dr Soetomo sebesar Rp.837.210.889 (delapan ratus tiga puluh juta dua ratus sepuluh ribu delapan ratus delapan puluh sembilan), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa Medina Gemala Binti Agus Lukito dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (“Bank Jatim”) didirikan dengan nama PT Bank Pembangunan Daerah Djawa Timur pada tanggal 17 Agustus 1961 dengan akta yang dibuat oleh Notaris Anwar Mahajudin, No. 91 tanggal 17 Agustus 1961. Dengan adanya Undang-Undang No. 13 tahun 1962 tentang Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah, yang mengharuskan Bank Pembangunan Daerah didirikan dengan Peraturan Pemerintah Daerah,
Maka Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur mengeluarkan Peraturan Daerah No. 2 tahun 1976. Atas dasar peraturan daerah tersebut, nama PT Bank Pembangunan Daerah Djawa Timur diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur. Peraturan Pemerintah Daerah tersebut disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam Surat Keputusan No. Pem.10/5/26-18 tanggal 31 Januari 1977
Dan diumumkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Tahun 1977 Seri C No. I/c tanggal 1 Februari 1977. Peraturan Daerah tersebut mengalami beberapa kali perubahan, dan yang terakhir diubah dengan Peraturan Daerah No. 11 tahun 1996, tanggal 30 Desember 1996 yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan No. 584.35-280 tanggal 21 April 1997. Dengan pengesahan Peraturan Daerah No. 1 tahun 1999 oleh DPRD Propinsi Jawa Timur tanggal 20 Maret 1999, dan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan No. 584.35-317 tanggal 14 April 1999, maka bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur diubah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas.
Perubahan status bentuk hukum tersebut sesuai dengan akta No. 1 tanggal 1 Mei 1999 yang dibuat oleh Notaris R. Sonny Hidayat Julistyo, S.H., dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2.8227.HT.01.01.TH.99 tanggal 5 Mei 1999 serta diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia tanggal 25 Mei 1999 No. 42, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3008/1999.
Seiring dengan perkembangan perekonomian dan dalam rangka memenuhi persyaratan sebagai BPD Regional Champion yang salah satunya parameternya adalah untuk memperkuat permodalan, maka dilakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Perseroan Terbatas Nomor 89 tanggal 25 April 2012, dibuat oleh Notaris Fathiah Helmi, S.H., di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-22728.AH.01.02.Tahun 2012 tanggal 30 April 2012,
Telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan Undang Undang Perseroan Terbatas dengan Nomor AHU-0038044.AH.01.09 Tahun 2012 Tanggal 30 April 2012 serta berdasarkan Surat Keputusan Bapepam tanggal 29 Juni 2012 dinyatakan efektif untuk pernyataan pendaftaran dan berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. dan mulai melakukan kegiatan operasional sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. BUM 9-4-5 pada tanggal 15 Agustus 1961. Bahwa pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa timur, Tbk cabang Dr. Soetomo dalam rangka pelaksanaan proses bisnis Bank dan percepatan distribusi ATM kepada nasabah, maka pada akhir tahun 2018 sampai dengan awal tahun 2019 melakukan peralihan (migrasi sistem) dari penggunaan aplikasi CMS (Card Management System) menjadi CAM (Card Access Management) yang dilakukan oleh Divisi Dana Jasa & E-Banking/DJE (sekarang Divisi Operasi).
Perubahan aplikasi ini juga menjadi awal proses pendaftaran kartu ATM yang semula berada di Kantor Pusat beralih kepada petugas di Kantor Cabang Bank Jatim.
Bahwa modul CAM (Card Access Management) adalah sistem online yang menghubungkan antara rekening nasabah dengan Kartu ATM apabila Nasabah menghendaki memiliki Kartu ATM. Sehingga, aktivasi ATM tersebut harus melalui modul CAM. Sedangkan terkait dengan pengaksesan dan/atau penggunaan CAM tersebut merupakan wewenang dari 2 (dua) petugas yakni :
a. Checker adalah Penyelia Pelayanan Nasabah atau Penyelia lainnya yang mana dasar dari pelaksanaan tugas Penyelia tersebut didasarkan pada Buku Pedoman Pelaksanaan (BPP) Anjungan Tunai Mandiri Nomor : 059/273/DIR/DJE/KEP tanggal 13 Oktober 2020.
b. Maker adalah Staff Service Assistant (SA) yang melakukan tugas menghubungkan antara rekening nasabah dengan kartu ATM yang mana aktivasi ATM membutuhkan otorisasi dari User Checker.
Sehingga didalam sistem CAM memiliki unsur User dan Password yang keduanya dimiliki oleh Checker dan Maker.
Bahwa dalam pengoperasian modul CAM (Card Access Management) diperlukan user maker dan user checker yang hanya bisa diakses jaringan intranet di wilayah kerja Bank Jatim, dimana keduanya memiliki fungsi sebagai berikut :
a. User maker berfungsi sebagai user input yang dapat melakukan aktifitas permintaan ATM instan atau reguler, aktivasi ATM, link account, delete account, block card, close card, reissue PIN, change primary account, change card type dan
b. User checker sendiri berfungsi sebagai otorisasi kartu ATM melalui modul CAM yang sudah dilaksanakan oleh user maker; Bahwa pemegang user CAM (Card Access Management) periode dari tahun 2019 s.d Maret 2022 adalah sebagai berikut :
User CAM |
Nama Pemegang User |
|||
2019 |
2020 |
2021 |
Maret 2022 |
|
JTM032CAM01 |
s.d April : Rully R. Apr – Aug : Eriet E. s.d Des : Yuan Erma |
Yuan Erma |
s.d Mar : Yuan Erma Apr – Mei : Putu Dody Mei – Des : Febri Arya Budi L |
Febri Arya Budi |
JTM032CAM02 |
Ria Dyah |
Ria Dyah |
Ria Dyah |
Ria Dyah |
JTM032CAM03 |
Eriska Dona |
Eriska Dona |
Eriska Dona |
Eriska Dona |
JTM032CAM04 |
s.d Aug : Unit PN dan SA Aug s.d Des : Putri Kristi |
Putri Kristi |
s.d Mei :Putri Kristi Mei – Des : Putu Doddy |
Putu Doddy |
JTM032CAM07 |
Indah S. L |
Indah S. L |
Indah S. L |
Indah S. L |
JTM032CAM09 |
Nur Anisah |
s.d Juni : Nur Anisah Juni s.d Des : Faradita |
Faradita |
Faradita |
JTM032CAM26 |
Medina Gemala |
Medina Gemala |
Medina Gemala |
Medina Gemala |
JTM032CAM27 |
Auda Yasmine |
s.d Juni: Auda Yasmine Juli – Des: Medina Gemala |
s.d Des : Medina Gemala Mei – Des : Aud Yasmine |
Auda Yasmine |
Dan user maker yang dimilikinya orang lain (JTM032CAM02 dan JTM032CAM04, JTM032CAM07, JTM032CAM09, dan JTM032CAM27), yang kemudian di otentikasi dengan user checker orang lain (JTM032CAM01) tanpa seijin dari pemiliknya untuk :
a. Melakukan penyimpangan transaksi dengan modul CAM (Card Access Management) yaitu dengan cara link dan unlink rekening nasabah bermutasi pasif (rekening bersaldo namun tidak aktif bertransaksi dalam periode tertentu) Cabang Dr. Soetomo ke kartu ATM yang sama.
b. Melakukan penarikan tunai di mesin ATM Bank lain secara tidak sah atau tanpa sepengetahuan nasabah sebanyak 298 rekening.
c. Menyalahgunakan 25 kartu ATM/PIN instant yang diambil dari persediaan kartu ATM/PIN. Bahwa terdakwa Medina Gemala Binti Agus Lukito yang bertugas sebagai Staff Service Assitance (Staff pelayanan nasabah) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. Cabang Dr Soetomo mempunyai User Maker JTM032CAM26 dan kemudian terdakwa Medina Gemala Binti Agus Lukito mencari target rekening nasabah di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. Cabang Dr Soetomo.
Untuk pemilihan nomor rekening, terdakwa Medina Gemala Binti Agus Lukito memilih nomor-nomor rekening lama dengan pembukaan rekening di tahun-tahun lama, dimana kemudian terdakwa Medina Gemala Binti Agus Lukito dengan menggunakan User Estim JTM032PN06 melihat satu persatu saldo rekening nasabah PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. Cabang Dr. Soetomo yang bermutasi pasif (rekening bersaldo namun tidak aktif bertransaksi dalam periode tertentu) dan tidak memiliki fasilitas kartu ATM.
Bahwa setelah target rekening nasabah diketemukan, terdakwa Medina Gemala Binti Agus Lukito membuka modul CAM (Card Access Management) dan login menggunakan User Maker (seperti JTM032CAM26) masuk ke menu link account untuk menginput nomor kartu ATM dan nomor rekening tujuan, kemudian log out. Untuk melakukan approval, terdakwa Medina Gemala Binti Agus Lukito login dengan menggunakan user checker JTM032CAM01,
Kemudian masuk menu link account dan melakukan approval kemudian log out. Setelah kartu ATM tersebut aktif, terdakwa Medina Gemala Binti Agus Lukito melakukan transaksi penarikan tunai di ATM Bank lain (seperti Bank BCA, Bukopin, mesin EDC dan lain – lain). Jika saldo sudah habis dan untuk mengganti dengan nomor rekening lainnya,
Maka terdakwa Medina Gemala Binti Agus Lukito melakukan login pada CAM (Card Access Management) menggunakan User Maker (seperti JTM032CAM26) kemudian masuk pada menu delete account kemudian login dengan user checker JTM032CAM01 untuk approval. Bahwa kemudian ketika kartu ATM sudah terlalu banyak ter-link-kan dengan nomor rekening nasabah, terdakwa Medina Gemala Binti Agus Lukito melakukan login dengan User Maker JTM032CAM26 kemudian melakukan aktivitas “close ATM”. Aktivitas tersebut adalah aktivitas menutup kartu ATM dan tidak dapat di-link-kan kembali dengan rekening. Setelah log out, kemudian terdakwa Medina Gemala Binti Agus Lukito login dengan user checker untuk melakukan approval.
Bahwa untuk melakukan aktivitas link dan unlink lagi, terdakwa Medina Gemala Binti Agus Lukito kemudian mengambil kartu ATM instan yang baru dari persediaan kartu ATM/PIN. Aktivitas link dan unlink dengan modul CAM dilakukan oleh terdakwa Medina Gemala Binti Agus Lukito hingga berulang – ulang dan dengan cara yang sama.
Selain itu, terdakwa Medina Gemala Binti Agus Lukito juga menyalahgunakan persediaan kartu ATM untuk melakukan transaksi penarikan tunai secara tidak sah pada ATM Bank lain. Total kartu ATM yang disalahgunakan adalah sebanyak 25 (dua puluh lima) ATM instant dan dari 25 kartu ATM tersebut bahwa tidak semua kartu ATM dilakukan close card, namun ada beberapa kartu ATM yang setelah digunakan oleh terdakwa Medina Gemala Binti Agus Lukito kemudian diserahkan kepada nasabah lain yang mengajukan fasilitas kartu ATM.
Bahwa adapun cara terdakwa Medina Gemala Binti Agus Lukito mendapatkan user checker dari penyelia adalah dengan melihat nomor user dari penyelia dengan password mengunakan kombinasi password bulan dan tahun sehingga mudah ditebak oleh terdakwa Medina Gemala Binti Agus Lukito selain itu juga menggunakan komputer dari pegawai lainnya yang mempunyai otoritas dalam Modul CAM (Card Access Management) yang dimana didalam komputer tersebut apabila telah dimasukkan id user maker telah tersimpan password user maker otomatis.
Bahwa perbuatan terdakwa Medina Gemala Binti Agus Lukito dalam penyalahgunaan user CAM (Card Access Management) yaitu JTM032CAM01, JTM032CAM02, JTM032CAM03, JTM032CAM04, JTM032CAM07, JTM032CAM09, JTM032CAM26, dan JTM032CAM27 Untuk aktivitas link dan unlink kurang lebih terhadap 298 (dua ratus sembilan puluh delapan) rekening nasabah bermutasi pasif (rekening bersaldo namun tidak aktif bertransaksi dalam periode tertentu) yang tidak mengajukan permohonan fasilitas kartu ATM di Cabang Dr. Soetomo terhadap 25 (dua puluh lima) kartu ATM instan dalam kurun waktu Februari 2019 s.d Maret 2022 dengan total kerugian sebesar Rp.859.625.005,- (Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Lima Rupiah),
Dimana terdakwa Medina Gemala Binti Agus Lukito telah mengembalikan sebagai berikut :
a. Mas Agus Mardyanto (0322603983) sebesar Rp.8.563.700,- (delapan juta lima ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah);
b. Peck Dijono (0322674473) sebesar Rp.13.922.500,- (tiga belas juta sembilan ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah); dan
c. Eni Sumarliyah (0326101664) sebesar Rp.7.144.000,- namun dana tersebut diambilkan dari rekening nasabah a.n Saiful Anwar (0322603959).
Sehingga total dana yang belum dikembalikan oleh terdakwa Medina Gemala Binti Agus Lukito adalah sebesar Rp.837.210.889,- (Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah). Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Medina Gemala Binti Agus Lukito tidak sesuai dengan:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Perbankan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, pasal 49 ayat 1 huruf a menyatakan ”Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja, membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank”.
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen pasal “29” Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan/atau pihak ketiga yang berkerja untuk kepentingan Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
3. Buku Pedoman Pelaksanaan (BPP) Nomor : 041/194/KEP/DIR tanggal 8 Desember 2003 Perihal Pedoman Kerja Tabungan, secara singkat mekanisme pembukaan rekening tabungan sebagai berikut :
a. Nasabah melakukan pengisian aplikasi pembukaan rekening;
b. Mengisi slip setoran awal dan speciment tanda tangan;
c. Memperlihatkan identitas nasabah;
d. Staff Service Assitance melakukan penelitian terhadap identitas nasabah;
e. Nasabah membubuhkan tanda tangan di buku tabungan yang dilakukan di depan pejabat Bank atau Staff Service Assitance, yang selanjutnya di tempel spectro line (hologram) untuk pengamanan.
f. Dilakukan setoran awal pembukaan rekening tabungan di unit Teller.
g. Staff Service Assitance melakukan pencatatan di buku register tabungan (nomor rekening, nama nasabah, tanggal penyerahan dan tanda tangan nasabah).
h. Staff Service Assitance menyerahkan buku tabungan kepada nasabah.
4. SK Direksi nomor 058/158/DIR/PRS/KEP tanggal 17 Juni 2019 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk BAB XXV Cabang Kelas 2A, hal. XXV-32 poin 25.2.1.3 Staf Service Assistance:
• Tanggung jawab umum nomor 1 “Mematuhi dan menjalankan seluruh ketentuan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku”.
• Tanggung jawab khusus nomor 2 “Melayani transaksi beserta pelaksanaan administrasi dari aktivitas operasional pelayanan”.
5. SK Direksi nomor 059/273/DIR/DJE/KEP tanggal 13 Oktober 2020 mengenai Pedoman Pelaksanaan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) poin 5.1 Service Assistant, merupakan petugas utama ATM Cabang/Capem yang melaksanakan fungsinya dalam:
• Kewenangan dan tanggung jawab sebagai pemegang user dengan hak akses sebagai Maker pada aplikasi ATM.
• Bertanggung jawab terhadap persediaan kartu ATM instant. Bahwa penyalahgunaan Modul CAM (Card Access Management) Dan Pendebetan Rekening Nasabah Secara Tidak Sah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa timur Tbk Cabang Dr Soetomo yang dilakukan oleh terdakwa Medina Gemala Binti Agus Lukito, yang pada akhirnya menyebabkan dana dalam rekening nasabah sebesar Rp.837.210.889 (delapan ratus tiga puluh juta dua ratus sepuluh ribu delapan ratus delapan puluh sembilan) beralih ke rekening pribadi terdakwa Medina Gemala Binti Agus Lukito, hal ini sebagaimana Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor : 061/12/AUI/SAA/SPC/NOTA tertanggal 03 Agustus 2022.
Tindakan terdakwa Medina Gemala Binti Agus Lukito tersebut dapat dikategorikan sebagai merupakan perbuatan melawan hukum (fraud), dimana berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen pasal 29, berakibat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa timur Tbk. wajib melakukan pengganti seluruh kerugian finansial kepada nasabah atas tindakan fraud yang telah dilakukan oleh terdakwa Medina Gemala Binti Agus Lukito saat masih aktif sebagai Pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Jawa timur Tbk.
Sehingga total kerugian yang dialami oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa timur Tbk. adalah sejumlah dana yang telah diambil oleh terdakwa Medina Gemala Binti Agus Lukito secara melawan hukum yaitu sejumlah Rp.837.210.889,- (delapan ratus tiga puluh juta dua ratus sepuluh ribu delapan ratus delapan puluh sembilan).
Perbuatan terdakwa Medina Gemala Binti Agus Lukito sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :