#Dua Terdakwa/Terpidana sebelumnya sudah didiadili yaitu Ir. Dwi Fendi Pamungkas, M.T, selaku Direktur Utama PT. Sier Puspa Utama dan Agung Budhi Satriyo, S.T., M.T., selaku Kepala Biro Teknik PT. Sier Puspa Utama. Lalu apakah tidak ada lagi pihak lain yang terlibat?# BERITAKORUPSI.CO -
Untuk pertamakalinya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, mengadili sidang perkara Koneksitas atau peradilan yang diterapkan atas suatu tindak pidana, dimana Terdakwa terjadi penyertaan turut serta (deelneming) atau secara bersama-sama (Mede dader) antara orang sipil dengan orang yang berstatus militer (prajurit TNI)
Dalam sidang Koneksitas kali ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya bersama Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya dengan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejasaan Tinggi - Jawa Timur (Kejati Jatim) bersama Oditur Militer Tinggi (Odmilti)/III-12 Surabaya mengadili 2 (dua) Terdakwa dan divonis pidana penjara yang berbeda pada Jumat, 19 Januari 2024, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dana yang dikeluarkan oleh PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU), salah satu anak perusahaan milik negara (BUMN) yaitu PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT. SIER) untuk proyek pekerjaan pembangunan perumahan prajurit (TNI) Setara Tower 6 lantai di Cijantung Jakarta Timur dan pekerjaan pembangunan perumahan prajurit setara tower 6 lantai pada tahun 2018 yang tidak pernah ada atau fiktif dan merugikan keuangan negara sebesar Rp1.260.000.000 (satu milyar dua ratus enam puluh juta rupiah)
Baca juga:
Sidang Perkara Koneksitas, Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Fiktif Rumah Prajurit TNI Sebesar Rp1.260 M Dituntut Berbeda - https://www.beritakorupsi.co/2023/12/sidang-perkara-koneksitas-dua-terdakwa.html
Sidang Perkara Koneksitas, Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Fiktif Rumah Prajurit TNI Sebesar Rp1.330 M Diadili - https://www.beritakorupsi.co/2023/10/sidang-perkara-koneksitas-dua-terdakwa.html Kedua Terdakwa itu adalah Letkol CZI (sudah diberhentikan dengan tidak hormat) Didin Kamludin, S.I.P., MM, yang divonis pidana penjara selama 6 (enam) tahun denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 4 (empat) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp1.160.000.000 (satu milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) subsider pidana penjara selama 2 (dua) tahun
Dan Terdakwa kedua adalah Ikhwan Nursyujoko, S.Ag (Wiraswasta) divonis pidana penjara selama 5 (lima) tahun denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 4 (empat) bulan
Menurut Majelis Hakim, bahwa perbuatan Kedua Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primer. Majelis Hakim mengatakan, bahwa Terdakwa Dindin Kamaludin, S.I.P., M.M, pada waktu itu masih menjadi Anggota TNI AD aktif, berpangkat Letnan Kolonel CZI NRP. 11960052900775 dengan mengatasnamakan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa untuk Pembangunan Perumahan Prajurit Setara Tower 6 Lantai bersama-sama dengan Terdakwa Ikhwan Nursyujoko, S.Ag yang saat itu mengatasnamakan sebagai perwakilan PT. Neocelindo Inti Beton (PT NIB), dan saksi Ir. Dwi Fendi Pamungkas, M.T, selaku Direktur Utama PT. Sier Puspa Utama (diajukan dalam penuntutan terpisah dan sidah diadili) serta saksi Agung Budhi Satriyo, S.T., M.T., selaku Kepala Biro Teknik PT. Sier Puspa Utama (diajukan dalam penuntutan terpisah juga sudah diadili).
Sehingga dalam kasus perkara ini, yang diseret ke Pengadilan Tipikor adalah sebanyak 4 (empat) orang (Letkol CZI Dindin Kamaludin, S.I.P., M.M, Ikhwan Nursyujoko, S.Ag, Ir. Dwi Fendi Pamungkas, M.T dan Agung Budhi Satriyo, S.T., M.T)
Pertanyaannya adalah, apakah yang terlibat dalam kasus perkara ini hanya keempat orang atau masih ada pihak lain yang belum terungkap?
Untuk pertamakalinya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, mengadili sidang perkara Koneksitas atau peradilan yang diterapkan atas suatu tindak pidana, dimana Terdakwa terjadi penyertaan turut serta (deelneming) atau secara bersama-sama (Mede dader) antara orang sipil dengan orang yang berstatus militer (prajurit TNI)
Dalam sidang Koneksitas kali ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya bersama Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya dengan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejasaan Tinggi - Jawa Timur (Kejati Jatim) bersama Oditur Militer Tinggi (Odmilti)/III-12 Surabaya mengadili 2 (dua) Terdakwa dan divonis pidana penjara yang berbeda pada Jumat, 19 Januari 2024, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dana yang dikeluarkan oleh PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU), salah satu anak perusahaan milik negara (BUMN) yaitu PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT. SIER) untuk proyek pekerjaan pembangunan perumahan prajurit (TNI) Setara Tower 6 lantai di Cijantung Jakarta Timur dan pekerjaan pembangunan perumahan prajurit setara tower 6 lantai pada tahun 2018 yang tidak pernah ada atau fiktif dan merugikan keuangan negara sebesar Rp1.260.000.000 (satu milyar dua ratus enam puluh juta rupiah)
Baca juga:
Sidang Perkara Koneksitas, Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Fiktif Rumah Prajurit TNI Sebesar Rp1.260 M Dituntut Berbeda - https://www.beritakorupsi.co/2023/12/sidang-perkara-koneksitas-dua-terdakwa.html
Sidang Perkara Koneksitas, Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Fiktif Rumah Prajurit TNI Sebesar Rp1.330 M Diadili - https://www.beritakorupsi.co/2023/10/sidang-perkara-koneksitas-dua-terdakwa.html Kedua Terdakwa itu adalah Letkol CZI (sudah diberhentikan dengan tidak hormat) Didin Kamludin, S.I.P., MM, yang divonis pidana penjara selama 6 (enam) tahun denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 4 (empat) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp1.160.000.000 (satu milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) subsider pidana penjara selama 2 (dua) tahun
Dan Terdakwa kedua adalah Ikhwan Nursyujoko, S.Ag (Wiraswasta) divonis pidana penjara selama 5 (lima) tahun denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 4 (empat) bulan
Menurut Majelis Hakim, bahwa perbuatan Kedua Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primer. Majelis Hakim mengatakan, bahwa Terdakwa Dindin Kamaludin, S.I.P., M.M, pada waktu itu masih menjadi Anggota TNI AD aktif, berpangkat Letnan Kolonel CZI NRP. 11960052900775 dengan mengatasnamakan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa untuk Pembangunan Perumahan Prajurit Setara Tower 6 Lantai bersama-sama dengan Terdakwa Ikhwan Nursyujoko, S.Ag yang saat itu mengatasnamakan sebagai perwakilan PT. Neocelindo Inti Beton (PT NIB), dan saksi Ir. Dwi Fendi Pamungkas, M.T, selaku Direktur Utama PT. Sier Puspa Utama (diajukan dalam penuntutan terpisah dan sidah diadili) serta saksi Agung Budhi Satriyo, S.T., M.T., selaku Kepala Biro Teknik PT. Sier Puspa Utama (diajukan dalam penuntutan terpisah juga sudah diadili).
Sehingga dalam kasus perkara ini, yang diseret ke Pengadilan Tipikor adalah sebanyak 4 (empat) orang (Letkol CZI Dindin Kamaludin, S.I.P., M.M, Ikhwan Nursyujoko, S.Ag, Ir. Dwi Fendi Pamungkas, M.T dan Agung Budhi Satriyo, S.T., M.T)
Pertanyaannya adalah, apakah yang terlibat dalam kasus perkara ini hanya keempat orang atau masih ada pihak lain yang belum terungkap?
Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, berawal pada saat Terdakwa Ikhwan Nursyujoko, S.Ag menawarkan pekerjaan kepada saksi H. Hendi Hartubianadi untuk melaksanakan Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower 6 Lantai di Cijantung Jakarta Timur,
Akan tetapi, karena bukan bidangnya, maka saksi H. Hendi Hartubianadi meneruskannya kepada adik kandungnya yang bernama saksi Agus Hendardi yang pada saat itu selaku salah satu Direktur Operasi PT SIER
Pada saat menawarkan Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower 6 Lantai di Cijantung Jakarta Timur, menurut Terdakwa Ikhwan Nursyujoko, S.Ag, telah terdapat pemenuhan administrasi dan MoU (Letter Of Agreement) terkait pengerjaan proyek dimaksud antara pihak TNI yang diwakili Terdakwa Letkol CZI Dindin Kamaludin, S.IP., M.M.
Selanjutnya saksi Agus Hendardi (Direktur Operasi PT SIER) menghubungi saksi Ir. Dwi Fendi Pamungkas selaku Dirut PT. SPU (anak perusahaan PT SIER) terkait adanya potensi keuntungan di proyek Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower 6 Lantai di Cijantung Jakarta Timur.
Setelah itu, saksi Agus Hendardi memerintahkan saksi Ir. Dwi Fendi Pamungkas agar segera berangkat ke Jakarta untuk bertemu dengan pihak TNI-AD selaku pemilik proyek Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower 6 Lantai di Cijantung Jakarta Timur dengan ditemani terdakwa Ikhwan Nursyujoko, S.Ag.
Dalam pertemuan, itu saksi Ir. Dwi Fendi Pamungkas dan saksi Agung Budhi Satriyo, S.T. mendapatkan penjelasan terkait proyek Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower 6 Lantai di Cijantung Jakarta Timur dari saudara Julian,
Dalam pertemuan tersebut, saudara Julian menyampaikan proyek Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower 6 Lantai di Cijantung Jakarta Timur tidak fiktif dan dikenakan 5% dari total nilai Proyek sama seperti kontrak yang dibuat antara Terdakwa Ikhwan Nursyujoko, S.Ag. dengan Terdakwa Dindin Kamaluddin, S.IP., M.M.
Bahwa Terdakwa Dindin Kamaludin, S.I.P., M.M., dengan tanpa dasar telah meminta pembayaran sejumlah uang kepada PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU) untuk pekerjaan yang tidak pernah ada/fiktif, yaitu pekerjaan pemborongan untuk pembangunan perumahan prajurit setara tower 6 lantai di Cijantung Jakarta Timur dan pekerjaan pembangunan perumahan prajurit setara tower 6 lantai.
Bahwa PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU) tidak pernah mengerjakan pekerjaan Pembangunan Perumahan Prajurit Setara Tower 6 Lantai, baik pekerjaan yang didasarkan pada Perjanjian Kerjasama Pembangunan Perumahan Prajurit Setara Tower 6 Lantai Cijantung Jakarta Timur Nomor : 1.001/DIR.1/PKS-NIB/SPU/I/2018 tanggal 8 Januari 2018 maupun yang didasarkan pada Letter Of Agreement (LOA) Nomor : RS 041/1-TNI/2018 tanggal 24 Januari 2018,
Karena memang pekerjaan Pembangunan Perumahan Prajurit Setara Tower 6 Lantai tersebut tidak pernah ada/fiktif, akan tetapi PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU) tetap mengeluarkan uang total sebesar Rp.1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
Hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Letkol CZI Didin Kamludin, S.I.P., MM dan Terdakwa Ikhwan Nursyujoko, S.Ag, dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat, 19 Januari 2024 dengan Ketua Hakim I Dewa Gede Suarditha, SH., MH dengan dibantu 4 anggota Majelis Hakim yaitu Hj. Halima Umaternate, SH., MH, Kolonel Chk Dr. Esron Sinambela, S.S,. SH., MH dan 2 Hakim Ad Hock yakni Darwin Panjitan, SH., MH serta Dr. H. Agus Kasiyanto, SH., MH serta Panitra Pembantu (PP) Sunarah, SH yang dihadiri langsung oleh Kedua Terdakwa yang didampingi Tim Penasehat Hukum-nya maupun Tim JPU Joni Samsuri dkk dari Kejati Jatim bersama Odmilti/III-12 Surabaya, Kol. Laut (H) Surnaryadi
Atas vonis tersebut, Tim JPU maupun Penasehat Hukum Kedua Terdakwa maupun Terdakwa sendiri mengatakan pikir-pikir
"Masih kita pikir, nanti sama tim PH saya," kata Terdakwa Didin dan Terdakwa Ikhwan kepada beritakorupsi.co seusai pertandingan. (Jn)
Posting Komentar
Tulias alamat email :