0

#Terdakwa Cristopher O Dewabra yang sempat menjadi burunan di beberapa Kejaksaan Tinggi, selain melakukan Tindak Pidana Korupsi di Jawa Timur, juga melakukan perbuatan yang sama di beberapa daaerah dan sedang menjalani hukuman pidana penjara# 

BERITAKORUPSI.CO -
Ternyata tak semua pengsaha muda menghabiskan masa mudanya untuk mengelola perusahaannya sambil menimmati harta  dengan melangak lenggok merasakan indahnya alam ciptaan Tuhan

Buktinya, Cristopher O Dewabra selaku Direktur PT.Karimun Megah Abadi yang masih berusia 40 tahun, warga Ngagel Tama 16A, RT 004, RW 002 Desa/Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur yang saat ini meringkuk dibalik jeruji besi alias penjara karena perbuatannya melakukan tindak pidana Korupsi hingga ratusan miliar di berbagai daerah, diantaranaya Bengkulu, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau dan Surabaya

Akibatnya, Cristopher O Dewabrata yang sempat menjadi buronan di beberapa Kejaksaan Tinggi, akan menghabiskan masa mudanya selama puluhan tahun di balik jeruji besi sebagai narapidana Koruptor

Di Surabaya, Cristopher O Dewabrata dituntut 16 (enam belas) tahun penjara denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp40.357.821.648 subsider pidana penjara selama 8 (delapan) tahun karena dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Kredit Bank Jatim pada tahun 2013 hingga 2015 untuk Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres dan Standby Loan tidak sesuai dengan tujuan penggunaan kredit untuk kebutuhan proyek berdasarkan Kontrak Kerja.

Jadi total hukuman penjara yang dituntut JPU Kejari Surabaya terhadap Terdakwa Cristopher O Dewabrata adalah selama 24 (dua puluh empat) tahun dan 6 (enam) bulan) belum termasuk di beberapa daerah

Menurut JPU, bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  

Tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa Cristopher O Dewabrata dibacakan oleh JPU Eko Saputro dkk dari Kejaksaan Negeri Surabaya secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raaya Juanda Sidarjo, Jawa Timur (Selasa, 09 Januari 2024) dengan agenda tuntutan dihadapan Majelis Hakim yang diketui Hakim Darwanto, SH., MH dengan dibantu dua Hakim anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Prastahana Yustianto, SE., SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa, dan ihadiri pula oleh Terdakwa melalui Teleconference (Zoom) dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Tanjung Pinang karena Terdakwa sedang mejalani hukuman pidana penjara

Atas tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pledoi atau Pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan dihadapan Majelis Hakim pada persidangan pekan depan

Lebih lanjut dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, bahwa terdakwa Cristopher O Dewabrataselaku Direktur PT.Karimun Megah Abadi yang diangkat berdasarkanAkta Pendirian PT. Karimun Megah Abadi Nomor 44 Tahun 2012 tanggal 24 Juli 2012 yang dibuat dihadapan Zulkhainen,SH., Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Karimun, dan sebagaimana Surat Keputusan Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Nomor : AHU-56691.AH.01.01. Tahun 2012 Tanggal 6 November 2012 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan dan juga sebagai Debitur PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk,

Yang telah menerima Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres berdasarkan Akta Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang Nomor : 231 tanggal 21 Juni 2013 yang dibuat oleh Notaris Yatiningsih,  SH.MH, dan juga telah menerima Kredit Modal Kerja (KMK) Standby Loan berdasarkan Akta Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang Nomor : 76  tanggal 12 Nopember 2013 yang dibuat oleh Notaris Yatiningsih, SH.MH, sejak bulanApril2013 sampai dengan bulan Nopember 2015,

Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2015, bertempat di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk.,di Jalan Basuki Rahmat Nomor 98-104 Surabaya, atausetidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor : 46 Tahun 2009masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,secara melawan hukumtelah :

Menggunakan uang Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres dan Standby Loan  tidak sesuai dengan tujuan penggunaan kredit yaitu tidak digunakan untuk kebutuhan proyek berdasarkan Kontrak Kerja.

Melakukan pengalihan pembayaran termin proyek yang telah dilakukan pengikatan  cessie sebagai jaminan utama pembayaran kredit sehingga  tidak masuk  ke rekening terdakwaCristopher O Dewabrata di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., Cabang Utama Surabayaatas nama PT. Karimun Megah Abadi  nomor : 0011252699.

Tidak melunasi pinjaman Uang Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres dan Standby Loan.
Sehingga melanggar ketentuan :
1. UU Nomor : 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 :
a) Pasal 1 butir 11 bahwa yang dimaksud dengan kredit dalam undang-undang ini adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

2. Surat Keputusan Direksi (SK) Nomor : 043/031/KEP/ Dir/ KRD tanggal 28 Februari 2005,perihal Buku Pedoman Pelaksanaan (BPP) Kredit Menegah dan Korporasi,Bab VIII Kredit Modal Kerja Pola Keppres, hal  159Butir 3.2  yaitu besarnya angsuran kredit dihitung secara proporsional dengan termin proyek yang turun dan harus sudah lunas pada saat pencairan termin terakhir (sebelum termin pemeliharaan) walaupun kredit belum jatuh tempo. 
3. Surat Edaran Direksi  Nomor : 045/039/KEP/ Dir/ KRD tanggal 13 Desember 2007, perihal Buku Pedoman Pelaksanaan (BPP) Kredit Menegah dan Korporasi, Bab VIII Kredit Modal Kerja Pola Keppres, hal  151,angka 8 yaitu Kredit Modal Kerja Pola Keppres adalah Fasilitas Kredit Modal Kerja  kepada Kontraktor untuk menyelesaikan suatu pekerjaan berdasarkan Kontrak Kerja dengan Plafon tertentu yang pelunasan kreditnya bersumber dari pembayaran termin proyek.

4. Surat Keputusan Direksi (SK) Nomor : 043/031/KEP/ Dir/ KRD tanggal 28 Februari 2005, perihal Buku Pedoman Pelaksanaan (BPP) Kredit Menegah dan Korporasi, Bab VII Standby Loan, hal  149 Butir 3.2 angsuran kredit yaitu :

Ayat 1   Bahwa angsuran kredit per proyek adalah proporsional dengan termin proyek yang turun dan kartu kendali untuk proyek yang bersangkutan harus sudah bersaldo nihil pada saat pencairan termin terakhir (sebelum termin pemeliharaan).

Ayat 2    Bahwa angsuran kredit sebagaimana ayat (1) diatas tidak dapat diterik kembali untuk proyek yang bersangkutan yang telah memperoleh pembayaran fasilitas kredit.

5. Surat Edaran Direksi Nomor : 048/DIR/KMK tanggal 9 Maret 2010, perihal Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi, Bab VII Standby loan yaitu :

 Butir 1 :
 Pengertian Umum angka (8) menyatakan bahwa KMK Stanby Loan adalah fasilitas kredit modal kerja yang diberikan kepada kontraktor termasuk pula grup usaha nasabah yang dapat dicairkan secara revolving per proyek apabila debitur memperoleh pekerjaan untuk menyelesaikan proyek konstruksi/ pengadaan barang atau jasa lainnya berdasarkan kontrak kerja yang sumber pembayaran kreditnya terutama berasal dari termin proyek yang bersangkutan, termasuk juga untuk penerbitan Bank Garansi serta membiayai pembukaan L/C dan atau SKBDN untuk mengimpor/ membeli barang-barang atau mesin/peralatan yang terkait dengan proyek yang sedang / akan memperoleh pembiayaan kredit dari Bank.  
 Butir 2.7 jaminan kredit huruf (a)
Bahwa jaminan utama adalah berupa tagihan proyek yang pengikatannya harus dengan cessie dan apabila karena suatu hal pemberi kerja tidak bersedia menandatangani akta/surat cessie maka kredit tetap dapat diproses dengan ketentuan sebagai berikut :

(1) Pembayaran dana proyek sudah melalui Bank atau pada kontrak kerja dicantumkan klausul bahwa pembayaran termin proyek dilewatkan PT Bank Jatim dengan menunjuk nomor rekening debitur dan

(2) Dilengkapi dengan surat pernyataan debitur yang memuat :
a. Tidak akan mencairkan  tunai secara langsung dari pemberi kerja/bendahara proyek.
b. Tidak akan memindahkan ke rekening lain atau cabang lain atau ke bank lain.
c. Tidak akan mengajukan permintaan perubahan klausul kontrak kerja mengenai pembayaran termin.

(3) Bank menyampaikan surat pernyataan debitur sebagaimana huruf a.2) diatas kepada pemberi kerja disertai dengan surat bank tentang permintaan pengamanan pembayaran termin proyek sesuai pernyataan debitur sebagaimana hurup a.2).

6. Akta Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang No. 231 tanggal 21 Juni 2013 yang dibuat oleh Notaris Yatiningsih, SH. MH.
 Pasal 1 (Struktur Kredit) :
 Huruf d  (Tujuan penggunaan kredit)

Tambahan modal kerja untuk Pekerjaan Pengadaan Material Lokal dan Pekerjaan Reklamasi Jalan, Drainase dan Pekerjaan Seawall Pada Proyek Jalan dan Jembatan Pesisir Karimun sesuai kontrak Nomor :062/SPPM/WK/D.III/2013 dan Nomor 063/SPPP/WK/D.III/2013 tanggal 30 April 2013

 Huruf f (Pola/Mekanisme Pengembalian Kredit) yang menyatakan bahwa
 Dipotong langsung secara proporsional dari hasil pencairan termin proyek dengan dibebani bunga harian efektif selama hari bunga penggunaan  dana pinjaman.
 Kredit harus lunas paling lambat pada saat jatuh tempo kecuali telah dilakukan perpanjangan.

 Angsuran kredit adalah proporsional dengan termin yang turun dan harus sudah lunas pada saat pencairan termin terakhir (sebelum termin pemeliharaan) walaupun kredit belum jatuh tempo.

 Pasal 2 Huruf a (Jangka Waktu kredit)
Selama 12 bulan terhitung sejak tanggal ditandatangani akta ini tanggal 21-6-2013 sehingga kredit/hutang ini akan berakhir selambat-lambatnya pada tanggal 21-06-2014.  
7. Akta Perjanjian perpanjangan jangka waktu kredit No. 81 tanggal 19 Juni 2015 yang dibuat oleh Notaris Yatiningsih, SH. MH.
 Pasal 2 Huruf a (Jangka Waktu kredit)
Selama 12 bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo kredit tanggal 30-11-2014 sampai dengan 30-11-2015.
 
8. Akta Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang No. 76 tanggal 12 Nopember 2013 yang dibuat oleh Notaris Yatiningsih, SH. MH.

 Pasal 1 (Struktur Kredit ) Huruf d (Tujuan Penggunaan Kredit)
Tambahan modal kerja untuk kegiatan operasional pelaksanaan proyek pemerintah yang sedang dikerjakan dan atau proyek akan dikerjakan yang sumber dana proyeknya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Propinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah yang sehat dan Swasta Bonafide yang diproleh debitur dan group (kelompok perorangan atau badan usaha yang satu sama lain mempunyai keterkaitan dengan debitur dalam hal kepemilikan, kepengurusan dan atau hubungan keuangan ) berdasarkan kontrak kerja.

 Huruf f (Pola/Mekanisme Pengembalian Kredit)
 Dipotong langsung secara proporsional dari hasil pencairan termin proyek sebagai angsuran pokok kredit dengan dibebani bunga efektif harian selama hari bunga dari dana pinjaman yang digunakan dan harus sudah lunas pada saat pencairan termin terakhir (sebelum termin pemeliharaan) walaupun kredit belum jatuh tempo.

 Kredit harus lunas paling lambat pada saat jatuh tempo kecuali telah dilakukan perpanjangan.
 Pasal 2 Huruf a (Jangka Waktu kredit)
Selama 12 bulan terhitung sejak tanggal ditandatangani akta ini tanggal 12-11-2013 sehingga kredit/hutang ini akan berakhir selambat-lambatnya pada tanggal 21-11-2014.

9. Akta penambahan plafon dan perubahan jangka waktu kredit No. 91 tanggal 10 September 2014 yang dibuat oleh Notaris Yatiningsih, SH. MH.
 Pasal 1 Huruf d ( Tujuan Penggunaan Kredit)
Tambahan modal kerja untuk kegiatan operasional pelaksanaan proyek pemerintah yang sedang dikerjakan dan atau proyek akan dikerjakan yang sumber dana proyeknya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Propinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/kota serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN),   
Badan Usaha Milik Daerahyang sehat dan swasta Bonafide yang diproleh debitur dan group (kelompok perorangan atau badan usaha yang satu sama lain mempunyai keterkaitan dengan debitur dalam hal kepemilikan, kepengurusan dan atau hubungan keuangan) berdasarkan kontrak kerja.

 Huruf f (Pola/Mekanisme Pengembalian Kredit), angka 1 dan 3, yang menyatakan bahwa :
1. Dipotong langsung secara proporsional dari hasil pencairan termin proyek sebagai angsuran pokok kredit dengan dibebani bunga efektif harian selama hari bunga dari dana pinjaman yang digunakan dan harus sudah lunas pada saat pencairan termin terakhir (sebelum termin pemeliharaan) walaupun kredit belum jatuh tempo.

3. Kredit harus lunas paling lambat pada saat jatuh tempo kecuali telah dilakukan perpanjangan.
 Dan pasal 2 Huruf a (Jangka Waktu kredit)
Selama 12 bulan terhitung sejak tanggal ditandatangani akta ini tanggal 10-09-2014 sehingga kredit/hutang ini akan berakhir selambat-lambatnya pada tanggal 10-09-2015.

 Telah memperkaya dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi,yaitu memperkaya terdakwa Cristopher O Dewabrata sebesar adalah Rp. 40.357.821.648,- (empat puluh miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh satu ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah), yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian NegarasebesarRp. 40.357.821.648,- (empat puluh miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh satu ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah)

Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Nota Audit Tematik Terkait Penyelesaian Kredit Macet PT. Karimun Megah AbadiNomor : 062/1070/AUI/AAKP/Nota Tanggal : 10 Oktober 2023, yang dilakukan oleh terdakwa Cristopher O Dewabrata dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., memiliki sumber dana dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar 51,7 % dan sisanya dari Pemerintah Kabupen/Kota sebesar 30 % dan ada juga dari kepemilikan pihak swasta sebesar ± 20 %.

Bahwa tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 pada Divisi Kredit Menengah dan Korporasi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., terdapat jenis Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres dan Standby Loan.

Bahwa Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres adalah Fasilitas Kredit Modal Kerja  kepada Kontraktor untuk menyelesaikan suatu pekerjaan berdasarkan Kontrak Kerja dengan plafon tertentu yang pelunasan kreditnya bersumber dari pembayaran termin proyek. 
Bahwa Kredit Modal Kerja (KMK) Standby Loan adalah Fasilitas Kredit Modal Kerja yang diberikan kepada kontraktor termasuk pula grup usaha nasabah yang dapat dicairkan secara revolving per proyek apabila debitur memperoleh pekerjaan untuk menyelesaikan proyek konstruksi/ pengadaan barang atau jasa lainnya berdasarkan kontrak kerja yang sumber pembayaran kreditnya terutama berasal dari termin proyek yang bersangkutan, termasuk juga untuk penerbitan Bank Garansi serta membiayai pembukaan L/C dan atau SKBDN untuk mengimpor/membeli barang-barang atau mesin/peralatan yang terkait dengan proyek yang sedang/akan memperoleh pembiayaan kredit dari Bank.

Bahwa Jaminan Utama dan Jaminan Tambahan atas pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres dan Kredit Modal Kerja (KMK) Standby Loan adalah :
1. Jaminan Utama adalah Pembayaran Termin Proyek yang dibiayai oleh Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres dan Standby Loan yang diberikan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk kepada Debitur.

2. Jaminan Tambahan berupa Asset bergerak maupun tidak bergerak.
 Bahwa Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres dan Kredit Modal Kerja (KMK) Standby Loan harus dilakukan pengikatan cessie oleh pelaksana proyek atau debituruntuk pengamanan pembayaran kredit melalui termin proyek sebagai jaminan utama.

 Bahwa terdakwa Cristopher O Dewabrata selaku Direktur PT. Karimun Megah Abadi yang diangkat berdasarkan Akta pendirian Perseroan Nomor  44 tanggal 24 Juli 2012 dibuat oleh Notaris Zulkhainen, SH, berkedudukan di Kabupaten Karimun, dan sebagaimana Surat Keputusan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM nomor : AHU-56691.AH.01.01.Tahun 2012 Tanggal 6 November 2012 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan dengan susunan pengurus sebagai berikut :
- Direktur : Terdakwa Cristopher O Dewabrata.
- Komisaris : Tanto Kuswanto.
- Kepala Cabang Surabaya : Rudyanto Nitihardjo.

Bahwa terdakwa Cristopher O Dewabrata selaku Direktur PT. Karimun Megah Abadi adalah Debitur PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., yang pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 telah menerima Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres dan Kredit Modal Kerja (KMK) Standby Loan. 
Bahwa terdakwa Cristopher O Dewabrata selaku Direktur PT. Karimun Megah Abadijuga sebagai Direktur Utama PT.Beringin Bangun Utama berdasarkan Akta Pendirian No. 181 Tanggal 15 April 2011 yang dibuat dihadapan Buntario Tigris, SH.SE.MH.,Notaris yang berkedudukan di Kotamadya Jakarta Pusat dan sebagaimana Surat Keputusan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Nomor : AHU- 23060.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 6 Mei 2011 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan.

Bahwa terdakwa Cristopher O Dewabrata mendapatkan  Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres melalui Surat Permohonan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres Nomor : 010/KMA/Kredit/V/2013 tanggal 17 April 2013, dengan Plafon Fasilitas sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) yang ditujukan Kepada Pimpinan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., Cabang Utama Surabaya untuk membiayai dua paket pekerjaan yaitu :

Proyek Pengadaan Material Lokal Pada Proyek Jalan Dan Jembatan Pesisir Karimun. Sesuai Surat Perjanjian Pemesanan Material (SPPM) No. 062/SPPM/WK/D.III/2013 tanggal 30 April 2013 dengan nilai kontrak Rp. 25.903.359.393,- (dua puluh lima miliar sembilan ratustiga juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah).

Proyek Pekerjaan Reklamasi Jalan, Drainase dan Pekerjaan Seawal  Pada Proyek Jalan Dan Jembatan Pesisir Karimun sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) No. 063/SPPP/WK/D.III/2013 tanggal 30 April 2013 dengan nilai kontrak Rp. 22.527.852.840,- (dua puluh dua miliar lima ratus duapuluh tujuh juta delapan ratus lima puluh dua ribu delapan ratus empat puluh  rupiah).

Bahwa selanjutnya permohonan tersebut melalui surat Nomor : 051/360/Ops.Krd/CU tanggal 7 Mei 2013 diteruskan kepada Pemimpin Divisi Kredit Menengah & Korporasi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., karena plafon fasilitas yang dimohonkan melebihi kewengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., Cabang Utama Surabaya.

Bahwa terdakwa Cristopher O Dewabrata atas permohonan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres melampirkan :
1. Biodata PT. Karimun Megah Abadi :
2. Foto Copy 2 (dua) Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan.
3. Curicullum Vitae Christopher O Dewabrata.

Bahwa atas permohonan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres sebelum disetujui dilakukan kunjungan ke lokasi proyek oleh Firman Iswahyudi dan Suyatno selaku Tim Analis bersama Alm Hadi Santososelaku PemimpinPT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., Cabang Utama Surabaya dengan tujuan untuk memastikan kebenaran 2 (dua) proyek tersebut. 
Bahwa untuk pengamanan pembayaran termin proyek sebagai jaminan utama, terdakwa Cristopher O Dewabratatelah melampirkan pengikatan cessie berupa :

No

Dokumen Cessie

1

 

Surat permohonan pelimpahan termijn proyek dari PT. Karimun Megah Abadi No. 011/KMA/V/2013 tgl. 15 Mei 2013

Yang isinya agar setiap pembayaran termin proyek :

1.          Proyek Pengadaan Material Lokal Pada Proyek Jalan DanJembatan Pesisir Karimun.

2.          Proyek Pekerjaan Reklamasi Jalan Drainase dan Pekerjaan Seawal  Pada Proyek Jalan Dan Jembatan Pesisir Karimun.

 yang diterima oleh PT. Karimun Megah Abadi agar kesemuanya dilimpahkan ke rekening nomor : 0011252699 atas nama PT. Karimun Megah Abadi di PT. Bank Jatim, Tbk Cabang Utama Surabaya. 

2.

 

Surat Kuasa tanggal 15 Mei 2013 oleh Christopher O Dewabrata selaku Direktur PT Karimun Megah Abadi yang isinya memberi kuasa penuh kepada  PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., Cabang Utama Surabaya untuk menerima atau memetong serta memblokir pembayaran-pembayaran berdasarkan termin yang diterima dari Devisi III PT. Waskita Karya (persero) yang berkedudukan di Pekanbaru. Dan untuk mendebet/kredit atas rekening nomor 0011252699 atas nama PT. Karimun Megah abadi sebagai kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi untuk kepentingan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk, atas proyek :

1.        Proyek Pengadaan Material Lokal Pada Proyek Jalan DanJembatan Pesisir Karimun.

2.        Proyek Pekerjaan Reklamasi Jalan Drainase dan Pekerjaan Seawal  Pada Proyek Jalan Dan Jembatan Pesisir Karimun.

3.

 

Surat pernyataan Nomor : 012/KMA/V/2013 tanggal 15 Mei 2013 perihal Pernyataan dari Christopher O Dewabrata selaku Direktur PT Karimun Megah Abadi yang pada pokoknya menyatakan hasil termin ke dua proyek tersebut dilewatkan di Rekening atas nama PT. Karimun Megah Abadi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Cabang Utama Surabaya dengan nomor rekening : 0011252699.


 
 
 
 
 


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa Firman Iswahyudi dan Suyatno selaku Tim Analis untuk penegasan pengikatan cessie yang dilampirkan oleh terdakwa Cristopher O Dewabrata menerbitkan surat nomor : 051/394/KMK tanggal 16 Mei 2013 dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., kepada Kepala Divisi III PT. Waskita Karya (Persero) perihal Pelimpahan Pembayaran Termin Proyek :
1. Pengadaan Material Lokal Pada Proyek Jalan DanJembatan Pesisir Karimun.
2. Pekerjaan Reklamasi Jalan Drainase dan Pekerjaan Seawal  Pada Proyek Jalan Dan Jembatan Pesisir Karimun.

Yang ditandatangani oleh Wonggo Prayitno sebagai Pemimpin Divisi Kredit Menengah Dan Korporasi dan Arya Lelana sebagai Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah Dan Korporasi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., dan juga mengetahui/menyetujui Sapto Santoso selaku Kepala Divisi III PT. Waskita Karya (Persero), dan M. Yusrial Mahyudin dari PT. Waskita Karya.Yang isinya agar setiap realisasi pembayaran termin proyek yang diterima oleh PT. Karimun Megah Abadi agar kesemuanya dilimpahkan ke rekening atas nama PT. Karimun Megah Abadi di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Cabang Utama Surabaya dengan nomor rekening : 0011252699.

Bahwa jaminan tambahan yang diberikan oleh terdakwa Christoper O Dewabrata atas permohonan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres yang diikat secara fiducia adalah :

No

Jenis & Pengikatan Dokumen

Jaminan Kredit

1

1 (satu) bangunan rumah tempat tinggal yang berdiri diatas sebidang tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Surabaya seluas 235 m2 an. RUDYANTO NITIHARDJO yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kec. Gubeng, Kel. Pucang Sewu, diikat secara fidusia dengan nilai penjaminan sebesar Rp. 425.100.000,-.

 

Kredit Keppres

2

1 (satu) unit excavator Komatsu model PC200-7, nomor seri C76594, yang dimiliki oleh PT. Karimun Megah Abadi, diikat fidusia sebesar Rp. 724.300.000,-.

3

1 (satu) unit excavator Komatsu model PC200-7, nomor seri C74840, yang dimiliki oleh PT. Karimun Megah Abadi,diikat fidusia sebesar Rp. 664.650.000,-.

4

1 (satu) unit excavator Komatsu model PC100L-6, nomor seri 15217, yang dimiliki oleh PT. Karimun Megah Abadi, diikat fidusia sebesar Rp. 397.100.000,-.

5

1 (satu) unit excavator Komatsu model PC200, nomor seri C76583, yang dimiliki oleh PT. Karimun Megah Abadi, diikat fidusia sebesar Rp. 724.300.000,-.

6

1 (satu) unit Bulldozer Caterpillar model D6D, yang dimiliki oleh PT. Karimun Megah Abadi, diikat fidusia sebesar Rp. 462.000.000,-.

7

1 (satu) unit Bulldozer Komatsu model D65PX-12, nomor seri 61677, yang dimiliki oleh PT. Karimun Megah Abadi, diikat fidusia sebesar Rp. 741.800.000,-.

8

1 (satu) unit Motor Grader Komatsu model GD511A-1, nomor seri 10377, yang dimiliki oleh PT. Karimun Megah Abadi, diikat fidusia sebesar Rp. 365.600.000,-.

9

1 (satu) unit Vibrator Roller Sakai model VSV18D yang dimiliki oleh PT. Karimun Megah Abadi, diikat fidusia sebesar Rp. 331.200.000,-.

10

1 (satu) unit Tire Roller Sakai model TS200 yang dimiliki oleh PT. Karimun Megah Abadi, diikat fidusia sebesar Rp. 534.500.000,-.

11

1 (satu) unit Tire Roller Dynapac, Svedala, model CC422 yang dimiliki oleh PT. Karimun Megah Abadi, diikat fidusia sebesar Rp. 728.400.000,-.

Bahwa atas permohonan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres yang dimohonkan oleh terdakwa Cristopher O Dewabrata dilakukan Penilaian oleh Firman Iswahyudi dan Suyatno selaku Tim Analis sebagimana tertuang dalam Dokumen Penilaian BPD 1.1 Keppres tanggal 28 Mei 2013, yang meliputi :
- Aspek umum manajemen,
- Aspek pemasaran,
- Aspek produksi,
- Aspek keuangan,
- Aspek agunan,
- Taksasi jaminan, dan Dengan hasil penilaian sebagimana tertuang dalam Dokumen BPD 1.1 Keppres tanggal 28 Mei 2013 adalah diusulkan untuk disetujui, yang selanjutnya dilakukan penilaian kembali oleh Kelompok Pemutus Kredit (KPK) yaitu :
1. Arya Lelana selaku Pimpinan Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi.
2. Wonggo Prayitno selaku Pimpinan Divisi Kredit Menegah dan Korporasi.
3. Hadi Sukriyanto selaku Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. 

Dengan hasil penilaian memutuskan menyetujui untuk   :
 Diberikan plafon Fasilitas Kerdit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres sebesar Rp. 23.900.000.000,- (dua puluh tiga miliar sembilan ratus juta rupiah) untuk :

 Pengadaan Material Lokal Pada Proyek Jalan DanJembatan Pesisir Karimunsesuai Surat Perjanjian Pemesanan Material (SPPM) No. 062/SPPM/WK/D.III/2013 tanggal 30 April 2013 dengan plafon sebesar Rp.15.500.000.000,-(lima belas miliar lima ratus juta rupiah), dan

 Proyek Pekerjaan Reklamasi Jalan, Drainase dan Pekerjaan Seawal  Pada Proyek Jalan Dan Jembatan Pesisir Karimun sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) No. 063/SPPP/WK/D.III/2013 tanggal 30 April 2013 dengan plafon sebesar Rp.8.400.000.000,- (delapan miliar empat ratus juta rupiah).

Bahwa permohonan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres diterbitkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) Modal Kerja Pola Keppres No. 051/433.1/KMK yang selanjutnya dituangkan dalam Akta Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang No. 231 tanggal 21 Juni 2013 yang dibuat oleh Notaris Yatiningsih SH, MH., dengan Plafon Fasilitas Kredit sebesar Rp. 23.900.000.000,- (dua puluh tiga miliar sembilan ratus juta rupiah)dengan jangka waktu kredit selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 21 Juni 2013 sampai dengan 21 Juni 2014.

Bahwa selanjutnya terdakwa Cristopher O Dewabrata setelah mendapatkan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres mengajukan permohonan pencairan 3 (tiga) tahap melalui Surat Permohonan Pencairan yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Analis yaitu tahap 1 dan 2 oleh Firman Iswahyudi dan Suyatno dan tahap III oleh Firman Iswahyudi dan Mahendra AP, yang hasil penilaian tersebut telah mendapatkan persetujuan oleh Arya Lelana selaku Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi dan Wonggo Prayitno selaku Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi untuk disetujui dicairkan sebagaimana tertuang dalam Memorandum Penilaian yang kemudian diterbitkan Surat Persetujuan Pencairan (SPP),

Untuk mebiayai 2 (dua) proyek yang dikerjakan oleh terdakwa Cristopher O Dewabrata, dengan jumlah total pencairan sebesar Rp. 23.900.000.000,- (dua puluh tiga miliar sembilan ratus juta rupiah), dengan rincian pencairan sebagai berikut  :

No

Nama Proyek

Jumlah Permohonan Pencairan

(Rp)

Jumlah Pencairan

(Rp)

Pemberi Kerja

Pelaksana Kerja

 

1.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.

 

 

Proyek Pengadaan Material Lokal Pada Proyek Jalan Dan Jembatan Pesisir Karimun. Sesuai Surat Perjanjian Pemesanan Material (SPPM) No. 062/SPPM/WK/D.III/2013 tanggal 30 April 2013 dengan nilai kontrak Rp. 25.903.359.393,-  dan

 

Proyek Pekerjaan Reklamasi Jalan Drainase dan Pekerjaan Seawal  Pada Proyek Jalan Dan Jembatan Pesisir Karimun. (Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) nomor 063 No. 063/SPPP/WK/D.III/2013 tanggal 30 April 2013 dengan nilai kontrak Rp. 22.527.852.840,-

 

             Tahap I

 

Rp.10.000.000.000,-

 

Surat Permohonan Pencairan nomor : 020/KMA/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tahap II

 

Rp.10.000.000.000,-

 

Surat Permohonan Pencairan nomor : 008/KMA/VII/2013 tanggal 15 Juli 2013. (sepuluh miliar rupiah).

 

 

 

 

Tahap III

Rp. 3.900.000.000,-

 

Surat permohonan pencairan nomor 004/KMA/IX/2013 tanggal 04 September 2013).

 

 

Tahap I

 

 

    Rp.10.000.000.000,-

 

Memorandum Usulan Pencairan Nomor  : 051/101.1/KMK tanggal 24 Juni 2013, dan

 

Surat Persetujuan Pencairan (SPP) KMK Pola Keppres Tahap I a.n PT. Karimun Megah Abadi  nomor : 051/377/KMK tanggal 24 Juni 2013.

 

Tahap II

 

 

Rp.10.000.000.000,-

 

Memorandum Usulan Pencairan Nomor  : 051/101.1/KMK tanggal 24 Juni 2013, dan

 

Surat Persetujuan Pencairan (SPP) KMK Pola Keppres Tahap II a.n PT. Karimun Megah Abadi No. 051/468/KMK tanggal 30 Juli 2013.

 

Tahap III

 

Rp. 3.900.000.000,-

 

Memorandum Nomor  : 051/058.4/KMK tanggal 11 September 2013), dan

 

Surat Persetujuan Pencairan (SPP) KMK Pola Keppres Tahap III a.n PT. Karimun Megah Abadi nomor : 051/559/KMK tanggal 11 September 2013.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PT.  Waskita Karya, Tbk berkedudukan di Pekanbaru.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PT. Karimun Megah Abadi

 

Bahwa Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres dilakukan Perpanjangan Waktu Kredit, Pengurangan Plafon dan Penarikan Sebagian Jaminan sebagaimana Surat Permohonan terdakwa Cristopher O Dewabrata Nomor : 001/KMA/SKT/V/2014 tanggal 8 Mei 2014 kepada Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., yang telah disetujui berdasarkan hasil penilaian dari Firman Iswahyudi dan Mahendra AP selaku Tim Analis yang telah mendapatkan keputusan dari Kelompok Pemutus Kredit (KPK), yaitu   :
 Arya Lelana selaku Pimpinan Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi.
 Wonggo Prayitno selaku Pimpinan Divisi Kredit Menegah dan Korporasi.
 Djoko Lesmono selaku Direktur Bisnis Menengah dan Korporasi.
 Hadi Sukriyanto selaku Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk.
Dengan keputusan :  
Plafon Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres menjadi sebesar   Rp.12.620.000.000,- (dua belas miliar enam ratus dua puluh juta rupiah) dari plafon awal sebesar Rp. 23.900.000.000,- (dua puluh tiga miliar sembilan ratus juta rupiah), dengan rincian :

 Pengadaan Material Lokal Pada Proyek Jalan Dan Jembatan Pesisir Karimun sebesar Rp.9.610.000.000,- (sembilan miliar enam ratus sepuluh juta rupiah, dan

 Proyek Pekerjaan Reklamasi Jalan, Drainase dan Pekerjaan Seawal  Pada Proyek Jalan Dan Jembatan Pesisir Karimun sesuai sebesar Rp.3.010.000.000,- (tiga miliar sepuluh juta rupiah).

 Diberikan perpanjangan jangka waktu kredit selama 6 (enam) bulan yaitu sejak tanggal 21 Juni 2014 s.d tanggal 30 November 2014.

 Dilakukan penarikan 4 (empat) agunan tambahan milik terdakwa Cristopher O Dewabrata yaitu :
1. 1 (satu) unit excavator Komatsu model PC100L-6, nomor seri 15217, yang dimiliki oleh PT. Karimun Megah Abadi, diikat fidusia sebesar Rp. 397.100.000,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta seratus ribu rupiah).

2. 1 (satu) unit Bulldozer Komatsu model D65PX-12, nomor seri 61677, yang dimiliki oleh PT. Karimun Megah Abadi, diikat fidusia sebesar Rp. 741.800.000,- (tujuh ratus empat puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah).

3. 1 (satu) unit Tire Roller Sakai model TS200 yang dimiliki oleh PT. Karimun Megah Abadi, diikat fidusia sebesar Rp. 534.500.000,- (lima ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).

4. 1 (satu) unit Tire Roller Dynapac, Svedala, model CC422 yang dimiliki oleh PT. Karimun Megah Abadi, diikat fidusia sebesar Rp. 728.400.000,- (tujuh ratus dua puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah).

Yang kemudian dituangkan dalam Akta Perpanjangan Jangka Waktu, Penurunan Plafon, dan Penarikan sebagian agunan tambahan nomor : 247 tanggal 23 Juli 2014 oleh Notaris Yatiningsih, SH.MH, di Surabaya, dengan waktu kredit diperpanjang selama 6 (enam) bulan yaitu sejak tanggal 21 Juni 2014 sampai dengan tanggal 30 November 2014.

Bahwa terdakwa Cristopher O Dewabrata pada tahun 2013 yang telah menerima Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres juga  mengajukan permohonan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Standby Loan sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) berdasarkan Surat Permohonan Fasilitas Kredit Standby Loan Nomor : 012/KMA/VII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., Cabang Utama Surabaya.

Bahwa Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Standby Loan yang dimohonkan oleh terdakwa Cristopher O Dewabrata melebihi kewenangan  PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., Cabang Utama Surabaya maka permohonan tersebut diteruskan ke kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., Kantor Pusat melalui surat Nomor : 051/881/Ops.Krd/CU tanggal 13 Agustus 2013.

Bahwa terdakwa Cristopher O Dewabrata atas permohonan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Standby Loan sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) melampirkan kembali data perusahaan PT. Karimun Megah Abadi, dan menyampaikan dalam surat permohonan proyek yang akan dikerjakan, serta menyerahkan jaminan tambahan  berupa :
Sebidang tanah dengan luas 375 m2 berikut bangunan rumah diatasnya terletak di Jl. Perum Galaxy Bumi Permai Blok E 1/26 Kelurahan Medokan Semampir Kec. Sukolilo Kota Surabaya sesuai SHM no.3805 tanggal 10-05-1996, nama pemegang Hak Cristopher Dewabrata diikat HT1 sebesar Rp. 3.400.000.000,- dan HT2 sebesar Rp. 2.000.000,000,- (dua miliar rupiah). 
Bahwa permohonan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Standby Loan sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) dilakukan penilaian oleh Tim Analis yaitu Firman Iswahyudi dan Mahendra A.P, dengan hasil penilaian yang dituangkan dalam Dokumen Penilaian Fasilitas Permohonan Kredit Modal Kerja Standby Loan atas nama PT. Karimun Megah Abadi tanggal   8 Oktober 2013 yaitu  diusulkan untuk disetujui, kemudian hasil penilaian Tim Analis tersebut dilakukan penilaian kembali oleh Kelompok Pemutus Kredit (KPK) yaitu :
1.   Arya Lelana selaku Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi.
2.   Wonggo Prayitno selaku Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi.
3.   Djoko Lesmono selaku direktur Bisnis Menengah dan Korporasi.
4.   Hadi Sukrianto selaku Direktur Utama.

Dengan hasil penilaian disetujui diberikan plafon Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Standby Loan kepada PT. Karimun Megah Abadi sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) berdasarkan Surat Persetujuan Permohonan Kredit Modal Kerja Standby Loan nomor : 051/909/KRD tanggal 28 Oktober 2013, yang kemudian dituangkan dalam Akta Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang Nomor : 76 tanggal 12 Nopember 2013 yang dibuat oleh Notaris Yatiningsih, SH. MH., dengan plafon sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) dengan jangka waktu kredit 12 (dua belas) bulan sejak penandatangan akta perjanjian kredit yaitu sejak tanggal 12 November 2103 sampai dengan tanggal 12 November 2014.

Bahwa terdakwa Cristopher O Dewabrata setelah mendapatkan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Standby Loan sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah), mengajukan permohonan pencairan Kredit Modal Kerja (KMK) Standby Loan berdasarkan surat permohonan pencairan yang telah dilakukan penilaian oleh Firman Iswahyudi dan Mahendra, AP selaku Tim Analis yang hasilnya diusulkan untuk disetujui sebagaimana tertuang dalam Memorandum Penilaian,

Dan telah mendapatkan persetujuan oleh Arya Lelana selaku Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi dan Wonggo Prayitno selaku Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi, yang kemudian diterbitkan Surat Persetujuan Pencairan Kredit Modal Kerja Standby Loan untuk membiayai 3 (tiga) proyek milik terdakwa Cristopher O Dewabrata yang pelaksana kerjanya adalah PT. Karya Citra Sejahtera,  PT. Beringin Bangun Utama dan PT. Sumber Alam Megah – PT Beringun Bangun Utama (KSO/Kerjasama Operasional) yang merupakan Group Usaha PT. Karimun Megah Abadi,dengan jumlah total pencairan sebesar Rp. 22.365.000.000,- (dua puluh dua miliar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :  

No

Nama Proyek

Jumlah Permohoan Pencairan

(Rp)

Jumlah Plafon Pencairan Yang Disetujui

(Rp)

Jumlah Pencairan

(Rp)

Pemberi Kerja/ Pelaksana Kerja

 

1

 

Pengadaan Material Pabrikan Proyek Jalan dan Jembatan Pesisir Karimun

sesuai Surat Perjanjian Pemesanan Material nomor : 064/SPPM/WK/D.III/2013 tanggal 30 April 2013 dengan nilai proyek sebesar Rp. 31.321.516.336,-

 

 

17.712.317.488,- berdasarkan Surat Permohonan Pencairan 001/KMA/SKT/XI/2013 tanggal 13 November 2013.

 

 

 

 

 

 

 

 

16.000.000.000,-

 

Memorandum   Usulan Pencairan  Kredit Nomor : 051/0642/KRD tanggal 25 November 2013, dan  Surat Persetujuan Pencairan Nomor : 051/1006.1/KMK tanggal 25 November 2013.

 

 

Tahap I

 

10.200.000.000,-

 

 

Tahap II 

 

4.265.000.000,- Memorandum Usulan Pencairan Kredit Nomor : 052/051/KRD tanggal 10 Januari 2014, dan Surat Persetujuan Pencairan No. 052/029/KMK  10 Januari 2014

 

          Total 

14.465.000.000,-

 

Pemberi Kerja

PT. Waskita Karya, (persero)

 

Pelaksana Kerja

PT. Karya Citra Sejahtera (Grup Usaha PT. Karimun Megah Abadi)

 

2

Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Sebelat – Ketahun & Ketahun – Ds Air Limas – Bintunan sesuai Surat Perjanjian Kerja No. KU.02.09/PJN-WIL.I/PPK1/71 tanggal 21 Maret 2014 dengan nilai proyek sebesar Rp. 11.169.838.000,-

6.143.410.900,-

 

Surat Permohonan Pencairan No. 001/KMA/SKT/IV/2014 tanggal 4 April 2014.

 

 

 

3.445.000.000,-

 

Memorandum Usulan Pencairan Kredit No : 052/063.1/Krd tanggal 24 April 2014,

dan Surat Persetujuan Pencairan No. 052/464/KRD/KMKorp tanggal 28 April 2014.

 

2.900.000.000,-

Pemberi Kerja

 

Direktorat Jenderal Bina Marga Kementrian PU Pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Wilayah I Provinsi Bengkulu.

 

Pelaksana Kerja

 

PT. Sumber Alam Megah – PT Beringun Bangun Utama (KSO)

3

Pembangunan Tanggul Tanjung Batu – Urung Tahap I

sesuai Surat Perjanjian No. 05/SP/FSK/PU-SDA/APBD/IV/2014 tanggal 25 April 2014 dengan nilai proyek sebesar Rp. 16.450.203.000,-

5.300.000.000,-Surat Permohonan Pencairan no. 002/KMA/SKT/VI/2014 tanggal 10 Juni 2014.

 

 

5.000.000.000,-

Memorandum Usulan Pencairan Kredit No : 052/089/Krd tanggal 12 Juni 2014,

dan Surat Persetujuan Pencairan No. 052/344/KRD/KMKorp tanggal 12   Juni 2014.

 5.000.000.000,-

Pemberi Kerja

 

Dinas PU Provinsi Kepri

 

Pelaksana Kerja

 

PT. Beringin Bangun Utama

 
 
 
 


Bahwa selanjutnya terdakwa Cristopher O Dewabrata melalui surat Nomor : 001/KMA/SKT/II/2014 tanggal 11 Februari 2014 mengajukan permohonan Peningkatan Plafon Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Stanby Loan dan Perubahan Jangka Waktu Kredit  yang ditujukan kepada Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi dengan plafon awal sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) menjadi Rp. 55.000.000.000,- (lima puluh lima miliar rupiah) untuk mendukung proyek-proyek lain yang akan dikerjakan oleh terdakwa Cristopher O Dewabrata. 
Bahwa atas permohonan Peningkatan Plafon Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Stanby Loan dan Perubahan Jangka Waktu Kredit telah melampirkan kembali data PT. Karimun Megah Abadi, dan menyerahkan jaminan tambahan berupa :

No

    Nama Proyek

                                     Dokumen Pengikatan Cessie

 

 

1.

 

Pengadaan Material Pabrikan Proyek Jalan dan Jembatan Pesisir Karimun

 

1.         Surat Kuasa dari PT. Karya Citra Sejahtera tertanggal 13 Nopember 2013 yang ditandatangani oleh direktur PT. Karya Citra Sejahtera a.n Rudyanto Nithardjo perihal menguasakan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk.

2.         Potong pembayaran berdasarkan termin yang diterima dari kepala Divisi III PT. Waskita Karya (persero), Tbk., memblokir dan mendebit/kredit  rekening AC Nomor : 0011251371 atas nama PT. Karya Citra Sejahtera untuk dilimpahkan ke rekening PT. Karimun Megah Abadi.

3.         Surat Kuasa dari PT. Karimun Megah Abadi tertanggal 13 Nopember 2013 yang ditandatangani oleh direktur PT. Karimun Megah Abadi  perihal menguasakan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., untuk menerima /memotong pembayaran berdasarkan termin yang diterima dari PT. Karya Citra Sejahtera dan memblokir dan mendebit/kredit  atas rekening PT. Karimun Megah Abadi AC Nomor 0011252699.

4.         Surat pernyataan tanggal 13 Nopember 2013 yang ditandatangani oleh Rudyanto Nitihardjo yang menyatakan 6 butir pernyataan diantaranya bahwa termin akan dilewatkan ke PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., atas nama rekening PT. Citra Karya Sejahtera Nomor : 0011251371 yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Ke PT. Karimun Megah Abadi.

 

5.         Surat dari PT. Karya Citra sejahtera Nomor 005/KLS/XI/13 tanggal 13 Nopember 2013 yang ditujukan kepada Kepala Divisi III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk., Perihal Pelimpahan pembayaran termin proyek yang ditandatangani oleh Rudyanto Nithardjo selaku direktur PT. Karya Citra Sejahtera.

 

6.         Surat dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. Nomor 051/969/KRD/KMKorp tanggal 13 Nopember 2013 yang ditujukan kepada Kepala Divisi III PT.Waskita Karya (Persero) Tbk., perihal pelimpahan pembayaran termin proyek yang ditandatangani oleh Wonggo Prayitno selaku Pimpinan Divisi Kredit Menegah dan Korporasi, Arya Lelana selaku Pimpinan Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi, yang mengetahui/menyetujui Ir. Sapto Santoso, MT selaku selaku Kepala Divisi III PT.Waskita Karya (Persero) Tbk., dan Rudyanto Nithardjo selaku direktur PT. Karya Citra Sejahtera.

 

2

 

Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Sebelt – Ketahun & Ketahun – Ds Air Limas – Bintunan

 

1.         Surat nomor : 002/IV/KSO/2014 tanggal 04 April 2014 PT. Sumber Alam Megah-PT. Beringin Bangun Utama (JO) Penyedia/kemitraan (KSO) yang ditandatangani oleh Direktur PT. Karimun Megah Abadi an. Christoper O Dewabrata bersurat kepada Pejabat Pembuat Komitmen I Pelaksana Preservasi dan Peningkatan Kapasitas Jalan Dan Jembatan Nasional Batas Propinsi Sumbar-Sebelat dan Sekitarnya Direktorat Jendral Bina Marga Nomor perihal Pelimpahan pembayaran termijn proyek yang pada pokoknya menjelaskan pelimpahan pembayaran termin dari Pejabat Pembuat Komitmen I Pelaksana Preservasi dan Peningkatan Kapasitas Jalan Dan Jembatan Nasional Batas Propinsi Sumbar-Sebelat dan Sekitarnya Direktorat Jendral Bina Marga ke rekening AC nomor 0011257879 atas nama PT. Sumber Alam Megah-PT. Beringin Bangun Utama (JO) di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., Cabang Utama Surabaya.

2.         Surat Kuasa tanggal 4 April 2013  yang isinya Direktur PT. Karimun Megah Abadi an. Christoper O Dewabrata selaku kuasa KSO yang juga bertindak untuk dan atas nama PT.Sumber Alam Megah-PT. Beringin Bangun Utama (JO) Penyedia Kemitraan (KSO) memberi kuasa khusus kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., untuk menerima/memotong pembayaran berdasarkan berdasarkan termyn yang diterima dari kepala Pejabat Pembuat Komitmen I Pelaksana Preservasi dan Peningkatan Kapasitas Jalan Dan Jembatan Nasional Batas Propinsi Sumbar-Sebelat dan Sekitarnya Direktorat Jendral Bina Marga dan memblokir dan mendebit/kredit rekening AC Nomor 0011257879 atas nama PT. Sumber Alam Megah-PT. Beringin Bangun Utama untuk dilimpahkan ke rekening AC Nomor 0011252699 atas nama
PT. Karimun Megah Abadi. Dan adanya Surat Pernyataan tanggal
4 April 2014 dari
Christoper O Dewabrata selaku kuasa KSO. Yang menyatakan pada pokoknya diantaranya pelimpahan hasil termin dari PT. Sumber Alam Megah - PT. Beringin Bangun Utama (KSO) ke PT. Karimun Megah Abadi melalui PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk.

 

3.         Surat nomor 052/416/krd/KMKorp tanggal 14 April 2014 perihal Surat pelimpahan pembayaran trmijn proyek atas paket pekerjaan Peningkatan struktur jalan Sebelat-Ketahun &Ketahun–Ds.Air Limas Bintunan yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen I Pelaksana Preservasi dan Peningkatan Kapasitas Jalan Dan Jembatan Nasional Batas Propinsi Sumbar-Sebelat dan Sekitarnya Direktorat Jendral Bina Marga Balai Besar PelaksanaanJalan Nasional III. Yang ditandatangani oleh Wonggo Prayitno selaku Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi dan Arya Lelana selaku Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi yang pada pokoknya pelimpahan rekening atas tagihan termin.

 

4.         Surat Pernyataan dari Sdr Christopher O Dewabratatanggal 4 April 2014 yang menyatakan bahwa  akan menarik termin sebanyak 2 kali sehingga plafon dihitung 55 % dari nilai kontrak sebesar Rp. 16.450.203.000,- (enam belas miliar empat ratus lima puluh juta dua ratus tiga ribu rupiah).

 

3

 

 

Pembangunan Tanggul Tanjung Batu – Urung Tahap I

 

1.        Surat  Pelimpahan Pembayaran Termin Proyek dari Bank Jatim yang ditujukan kepada KPA selaku PPK Dinas PU Provinsi Kepulauan Riau No: 052/820/KRD/KMKorp. Tanggal 11 Juni 2014 yang ditandatangani oleh Wonggo Prayitno sebagai Pemimpin Divisi dan Arya Lelana sebagai Pemimpin SDK Men. Dan Korp. Dan mengetahui Purwanta, S.T.sebagai selaku KPA dan juga selaku PPK Dinas PU Provinsi Kepulauan Riau yang pada pokoknya Bank Jatim memohon bantuan kepada PPK dari Dinas PU Provinsi Kepulauan Riau untuk melimpahkan tagihan termyn PT. Beringin Bangun Utama atas paket pekerjaan   pembangunan tanggul tanjung batu- Urung tahap I dengan nilai kontrak Rp.16.450.203.000,-agar dilimpahkan ke rekening AC Nomor 0011248063 a/n PT. Beringin Bangun Utama di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk.Cabang Utama Surabaya.

 

2.        Surat Kuasa tanggal 11 Juni 2014 yang isinya member kuasa kepada Bank Jatim untuk mendebet / kredit rekening PT. Beringin Bangun Utama AC Nomor : 0011248063 di Bank Jatim Cabang Utama Surabaya.

 

3.        Surat Pernyataan dari Sdr Christopher O Dewabratatanggal
11 Juni 2014 yang menyatakan bahwa akan menarik termin sebanyak 2 kali sehingga plafon dihitung 55 % dari nilai kontrak sebesar Rp. 16.450.203.000,- (enam belas miliar empat ratus lima puluh juta dua ratus tiga ribu rupiah).

 
Bahwa permohonan Peningkatan Plafon Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Stanby Loan dan Perubahan Jangka Waktu Kredit sebagaimana Surat Nomor : 001/KMA/SKT/II/2014 tanggal 11 Februari 2014 dilakukan penilaian oleh Firman Iswahyudi dan Mahendra AP selaku Tim Analis dengan hasil penilaian diusulkan untuk disetujui sebagaimana tertuang dalam Dokumen Penilaian Fasilitas Permohonan Penambahan Plafon dan Perubahan Jangka Waktu Kredit Modal Kerja Standby Loan atas nama PT. Karimun Megah Abadi  tanggal 8 Agustus 2014, dan telah mendapatkan persetujuan Kelompok Pemutus Kredit (KPK)  yaitu :

1. Arya Lelana selaku Pimpinan Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk.
2. Wonggo Prayitno selaku Pimpinan Divisi Kredit Menegah dan Korporasi. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk.
3. Djoko Lesmono selaku Direktur Bisnis Menengah dan Korporasi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk.
4. Hadi Sukriyanto selaku Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk.

Dengan keputusan diberikan penambahan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Standby Loan sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) include plafon lama sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) sebagaimana Surat Persetujuan Permohonan Penambahan Plafon dan Perubahan Jangka Waktu KMK Standby Loan (SPPK) PT Karimun Megah Abadi Nomor : 052/1108/KRD yang kemudian dituangkan dalam Akta Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang nomor : 91 tanggal 10 September 2014 yang dibuat oleh Notaris Yatiningsih, SH. MH., dengan jangka waktu kredit  12 bulan sejak tanggal 10 September 2014 sampai dengan 10 September 2015.

Bahwa terdakwa Cristopher O Dewabrata setelah mendapatkan penambahan  Plafon Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Standby Loan menjadi Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) mengajukan permohonan pencairan kredit berdasarkan Surat Permohonan Pencairan KMK Top Up Standby Loan PT. Karimun Megah Abdai Nomor : 003/KMA/SKT/VIII/2014 tanggal 26 Agustus 2014 yang telah dilakukan penilaian oleh Firman Iswahyudi dan Mahendra AP selaku Tim Analis

Yang hasilnya diusulkan untuk disetujui sebagaimana tertuang dalam Memorandum Penilaian Nomor : 052/145.3/Krd tanggal 12 September 2014, dan telah mendapatkan persetujuan oleh Arya Lelana selaku Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi dan Wonggo Prayitno selaku Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi, yang kemudian diterbitkan Surat Persetujuan Pencairan Kredit Modal Kerja Standby Loan Nomor : 052/1077/KRD/KMKorp tanggal 12 September 2014 yang ditujukan kepada Pemimpin Bank Jatim Cabang Utama untuk membiayai 4 (empat) proyek milik terdakwa Cristopher O Dewabrata dengan menggunakan PT. Beringin Bangun Utama sebagai pelaksana kerja yang merupakan Group Usaha PT. Karimun Megah Abadi, dengan jumlah total pencairan sebesar Rp. 6.350.000.000,- (enam miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah), yaitu  :

No

Jenis & Pengikatan Dokumen

Jaminan untuk Kredit

1

Sebidang tanah dengan luas 375m2 berikut bangunan rumah diatasnya terletak di Jl. Perum Galaxy Bumi Permai Blok E 1/26 Kelurahan Medokan Semampir Kec. Sukolilo Kota Surabaya sesuai SHM no.3805 tanggal 10-05-1996, nama pemegang Hak Christopher Dewabrata diikat HT1 sebesar Rp. 3.400.000.000,- dan HT2 sebesar Rp. 2.000.000,000,-.

Kredit Standby Loan

2

Sebidang tanah dengan luas 287m2, berikut bangunan diatasnya terletak di Kompleks Perumahan Villa Panbil Blok G No.12 A Kelurahan Muka Kuning kecamatan Sungai Beduk Kota Batam Kep. Riau sesuai SHGB No. 391 (berakhir 23-11-2028) tercatat atas nama Christopher O Dewabrata telah HT I sebesar Rp. 1.500.000.000,-.

Dan juga terdakwa Cristopher O Dewabrata mengajukan permohonan pencairan Kredit Modal Kerja Standby Loan untuk Pekerjaan Pembangunan Jalan Tanjung Batu – Urung (Multiyears). Dimana permohonan tersebut telah dilakukan penilaian oleh Firman Iswahyudi dan Mahendra AP selaku Tim Analis yang hasilnya diusulkan untuk disetujui sebagaimana tertuang dalam Memorandum Usulan Pencairan dan telah mendapatkan persetujuan oleh Arya Lelana selaku Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi dan Wonggo Prayitno selaku Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi, yang kemudian diterbitkan Surat Persetujuan Pencairan Kredit Modal Kerja Standby Loan dengan jumlah total pencairansebanyak 2 (dua) tahap yaitu sebesar Rp. 12.400.000.000,- (dua belas miliar empat ratus juta rupiah),  yaitu  :

No

Nama Proyek

Jumlah Permohonan Pencairan

(Rp)

Jumlah Plafon Pencairan yang Disetujui

(Rp)

Jumlah Pencairan

(Rp)

Pemberi Kerja/Pelaksana kerja

 

1

 

Pembangunan Jalan Gunung Selan – Giri Mulya sesuai Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No. 602.1/306/B.IV/DPU/2014 tanggal 26 Maret 2014 dengan nilai proyek sebesar Rp. 3.786.425.000,-

 

1.805.428.350,-

Surat Permohonan Pencairan 003/KMA/SKT/VIII/2014 tanggal 26 Agustus 2014.

 

1.150.000.000.,-

Memorandum   Usulan Pencairan  Kredit Nomor : No: 052/145.3/Krd tanggal 12 Sept 2014 dan  Surat Persetujuan Pencairan Nomor : 052/1077/KRD/KMKorp tanggal 12 September 2014.

 

1.150.000.000.,-

 

 

Pemberi Kerja

 

Dinas PU Provinsi Bengkulu

 

Pelaksana Kerja

 

PT. Beringin Bangun Utama

2

Pembangunan Jalan Giri Mulya – Atas Tebing,

 sesuai Perjanjian Kerja  No. 602.1/424/B.IV/DPU/2014 tanggal 15 April 2014 dengan nilai proyek sebesar Rp. 2.765.373.000,

1.323.230.980,-

 

Surat

Permohonan sama dengan proyek 1.

 

 

 

 

 

 

 

 

1.323.230.980,-

 

Memorandum dan Surat persetujuan Pencairan sama dengan proyek 1

850.000.000,-

Pemberi Kerja

Dinas PU Provinsi Bengkulu

 

Pelaksana Kerja

 PT. Beringin Bangun Utama

3

Pembangunan

Jalan Tugu Hiu – Simpang Kroya sesuai Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No. 602.1/478/B.IV/DPU/2014 tanggal 14 April 2014 dengan nilai proyek sebesar Rp. 3.789.142.500,

1. 813.104.686,-

 

Surat Permohonan sama dengan proyek 1

 

1. 813.104.686,-

 

Memorandum dan Surat persetujuan Pencairan sama dengan proyek 1

1.150.000.000,-

Pemberi Kerja

 

Dinas PU Provinsi Bengkulu

 

Pelaksana Kerja

 

PT. Beringin Bangun Utama

4

Pekerjaan Perbaikan Berat Talud di Dermaga Lokal Pelabuhan Bengkulu dan Pekerjaan Pembangunan Mooring Dolphin di Dermaga Samudera Pelabuhan Bengkulu   sesuai Surat Perjanjian No. PR.102/4/8/1/C.BKL-14 tanggal 4 Agustus 2014 dengan nilai proyek sebesar Rp. 8.389.752.000,-

4.014.496.332,-

 

Surat Permohonan sama dengan proyek 1

4.000.000.000,-

 

Memorandum dan Surat persetujuan Pencairan sama dengan proyek 1

3.200.000.000,-

Pemberi Kerja

PT. Pelabuhan Indonesia II (persero) Cabang Pelabuhan Bengkulu.

 

Pelaksana Kerja

PT. Beringin Bangun Utama

 
Bahwa sebelum dilakukan pencairan Kredit Modal Kerja (KMK) Standby Loan, Firman Iswahyudi dan Mahendra AP bersama Hadi Santoso (Alm) melakukan kunjungan ke lokasi  proyek tersebut, dan juga terdakwa Cristopher O Dewabrata melampirkan dokumen pengikatan cessie untuk pengamanan pembayaran kredit melalui termin proyek yang merupakan jaminan utama yaitu :

Nama Proyek

Permohonan Pencairan

(Rp)

Plafon Pencairan yang disetujui

(Rp)

Jumlah Pencairan

(Rp)

Pemberi Kerja / Pelaksana Kerja

 

Pekerjaan Pembangunan Jalan Tanjung Batu – Urung (Multiyears)

 

25.152.634.815,-

 

Surat Permohonan Pencairan Nomor : 005/KMA/SKT/VIII/2014 tanggal 15 September 2014)

 

22.800.000.000,-

 

Memorandum Usulan Pencairan Kredit No : 052/1551/Krd tanggal 22 September 2014,

dan Surat Persetujuan Pencairan No. 052/1102/KRD/KMKorp tanggal 23   September 2014.

 

            Tahap I

 

6.800.000.000,-

 

Tahap II

 

5.600.000.000,-

 

 

 

Pemberi Kerja

 

Dinas PU Provinsi Kepulauan Riau.

 

Pelaksana Kerja

 

PT. Beringin Bangun Utama.

 
Bahwa selain penerbitan cessie untuk pengaman termin proyek, Tim Analis yaitu Firman Iswahyudi dan Mahendra AP melakukan Standing Instruction kepada Bank BPD Bengkulu dan juga pemberitahuan kepada Pejabat Pembuat komitmen (PKK)   untuk pengamanan pelimpahan termin proyek agar masuk ke rekening PT. Karimun Megah Abaadi diPT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., nomor : 0011252699, melalui :

1. Surat pelimpahan Pembayaran Termin (Standing Instruction) dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. Kantor Pusat No: 052/1090/KRD/KMKorp tanggal 1 Sept 2014 ditandatangani oleh Wonggo Prayitno sebagai Pemimpin Divisi Kredit Men. Dan Korp. Dan Firman Iswahyudi sebagai RM Krd. Men. Dan Korp.

Yang ditujukan kepada  Pemimpin Kantor Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu Cabang Utama yang mengetahui atau menyetujui PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu Cabang Utama a/n Susulawati yang pokoknya isinya adalah pelimpahan pembayaran atas pekerjaan :
O Pembangunan jalan Tugu Hiu – Simpang Kroya Kabupaten Bengkulu Tengah Senilai Rp. 3.789.142.500
O Pembangunan jalan Gunung Selang – Giri Mulya senilai Rp 3.786.425.000
O Pembangunan jalan Giri Mulya – Atas Tebing Kabupaten Bengkulu Utara senailai Rp. 2.765.373.000,-.

Yang masuk ke Rekening AC Nomor : 001 01.07.06759-0 an PT Beringin Bangun Utama di PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu Cabang Utama di limpahkan/transfer ke rekening AC Nomor : 001.1248.063 an PT Beringin Bangun Utama di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Utama Surabaya.

2. Surat Pelimpahan Pembayaran Termin  dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. Kantor Pusat No: 052/1092/KRD/KMKorp tanggal 1 Sept 2014 ditandatangani oleh Wonggo Prayitno sebagai Pemimpin Divisi Kredit Men. Dan Korp. Dan Firman Iswahyudi sebagai RM Krd. Men. Dan Korp. Yang ditujukan kepada  Sdr Buyung Mutahan Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkuluyang pokoknya isinya adalah agar pembayaran termin atas paket pekerjaan :

o Pembangunan jalan Tugu Hiu – Simpang Kroya Kabupaten Bengkulu Tengah Senilai Rp3.789.142.500,-
o Pembangunan jalan Gunung Selang – Giri Mulya senilai Rp 3.786.425.000,-
o Pembangunan jalan Giri Mulya – Atas Tebing Kabupaten Bengkulu Utara senailai Rp. 2.765.373.000 agar dilimpahkan atau transfer ke rekening AC nomor : 001 01.07.06759-0 atas nama PT. Beringin Bangun Utama PT. Bank pembangunan Daerah Bengkulu Cabang Utama ( Bank Bengkulu) yang berkedudukan di Jl. Basuki Rahmat  No 6 Bengkulu. 
Bahwa untuk pengamanan cessie pada Pekerjaan Perbaikan Berat Talud di Dermaga Lokal Pelabuhan Bengkulu dan Pekerjaan Pembangunan Mooring Dolphin di Dermaga Samudera Pelabuhan Bengkulu, Tim Analis yaitu Firman Iswahyudi dan Mahendra AP juga menerbitkan Surat Pelimpahan Pembayaran Termin dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., Nomor : 052/1091/KRD/KMKorp tanggal 1 September 2014 tentang Pelimpahan pembayaran atas pekerjaan Pekerjaan Perbaikan Berat Talud di Dermaga Lokal Pelabuhan Bengkulu dan Pekerjaan Pembangunan Mooring Dolphin di Dermaga Samudera Pelabuhan Bengkulu agar dilimpahkan ke rekening AC Nomor : 00.11.24.80.63 atas nama PT. Beringin Bangun Utama di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk.

Bahwa terdakwa Cristopher O Dewabrata selaku Direktur PT. Karimun Megah Abadi  tidak dapat mengerjakan proyek sampai selesai dengan progress 100 % sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja,  yaitu :
1. Pekerjaan Reklamasi Jalan, Drainase dan Pekerjaan Seawal  pada Proyek Jalan Dan Jembatan Pesisir Karimun.
2. Pengadaan Material Lokal Pada Proyek Jalan DanJembatan Pesisir Karimun.
3. Pengadaan Material Pabrikan Pada Proyek Jalan DanJembatan Pesisir Karimun.
4. Pembangunan Tanggul Tanjung Batu – Urung Tahap I.

Sehingga terdakwaCristopher O Dewabrata tidak dapat melunasi  pembayaran Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres ke PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., melalui termin proyek sebagai jaminan utama pembayaran kredit.

Bahwa terdakwa Cristopher O Dewabrata telah dengan sengaja mengalihkan sebagian pembayaran termin proyek Pekerjaan Struktur Jalan Sebelat-Ketahun & Ketahun-Ds. Air Limas-Bintunan yang telah dilakukan pengikatan Cessie untuk kepentingan pribadi, yang proyeknya telah diselesaikan dengan progres 100 %  dan telah dibayarkan 100 %, sehingga terdakwa Cristopher O Dewabrata  juga tidak dapat melunasi  pembayaran Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres ke PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk.

Bahwa terdakwa Cristopher O Dewabrata juga telah dengan sengaja mengalihkan keseluruhan pembayaran termin proyekyang telah dilakukan pengikatan cessie untuk kepentingan pribadi, yang proyeknya telah diselesaikan dengan progres 100 %  dan telah dibayarkan 100 %, sehingga tidak ada pembayaran Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres ke PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk, yaitu :
1. Pembangunan jalan Tugu Hiu – Simpang Kroya Kabupaten Bengkulu Tengah.
2. Pembangunan jalan Gunung Selang – Giri Mulya.
3. Pembangunan jalan Giri Mulya – Atas Tebing Kabupaten Bengkulu Utara

Bahwa terdakwa Cristopher O Dewabrata yang telah menerima pencairan Kredit Modal Kerja (KMK) Standby Loan dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk untuk membiayai  proyek :
1. Perbaikan Talud dan Pemb. Mooring Dolphin di Dermaga Lokal Pelabuhan Bengkulu, dan  
2. Proyek Pemb. Jalan Tanjung Batu-Urung (multiyears), sehingga tidak ada pembayaran angsuran kredit ke PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk.  
Namun pada kenyataannya terdakwa Cristopher O Dewabrata tidak mengerjakan ke 2 (dua) proyek tersebut, sehingga tidak ada pembayaran angsuran Kredit ke PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur,  Tbk.

Bahwa oleh karena terdakwa Cristopher O Dewabrata selaku Direktur PT. Karimun Megah Abadi dan juga sebagai Debitur  PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur,  Tbk., sampai dengan jangka waktu kredit berakhir  tidak dapat menyelesaikan kewajiban pembayaran Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres dan Standby Loan yang diterima di tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 sehingga dinyatakan Kolektibilitas 5 (Macet).

Bahwa terdakwa Cristopher O Dewabrata yang telah menerima pencairan Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres sebesar Rp. 23.900.000.000,- (dua puluh tiga miliar sembilan ratus juta rupiah) untuk membiayai 2 (dua) proyek, dan juga telah menerima pencairan Kredit Modal Kerja (KMK) Standby Loan sebesar Rp. 41.115.000.000,- (empat puluh satu miliar seratus lima belas juta rupiah) untuk membiayai 8 (delapan) proyek,

Dengan jumlah keseluruhan pencairan kredit yang diterima oleh terdakwa Cristopher O Dewabrata adalah sebesar Rp. 65.015.000.000,- (enam puluh lima miliar lima belas juta rupiah) untuk membiayai 10 (sepuluh) proyek, namun terdakwa Cristopher O Dewabrata hanya membayar angsuran Kredit Modal Kerja Pola Keppres sebesar Rp. 11.280.000.000,- (sebelas miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah),

Dan Kredit Modal Kerja (KMK) Stanby Loan sebesar Rp. 8.337.500.000,- (delapan miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), sehingga jumlah keseluruhan  pembayaran sebesar Rp. 19.617.500.000,- (sembilan belas juta enam ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah), maka masih terdapat sisa pinjaman terdakwa Cristopher O Dewabrata sebesar Rp. 45.397.500.000,- (empat puluh lima miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian  sebagai berikut :

 

No

 

Nama Proyek

 

Dokumen Cessie

 

 

1.

 

Pembangunan Jalan Gunung Selan – Giri Mulya

 

Pembangunan Jalan Giri Mulya – Atas Tebing,

 

Pembangunan

Jalan Tugu Hiu – Simpang Kroya

 

 

1.      Surat Kuasa dari PT. Beringin Bangun Utama tanggal 28 Agustus 2014 ditandatangani oleh  Pemberi Kuasa Christopher O. Dewabrata sebagai Direktur Utama PT.Beringin Bangun Utama yang pada pokoknya PT. Beringin Bangun Kantor Cabang Utama Surabaya memberi kuasa kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. Cabang Utama Surabaya untuk melakukan tindakan :

1.        Menerima/memotong pembayaran-pembayaran berdasarkan termin yang diterima dari rekening PT Beringin Bangun Utama AC nomor : 001 01.07.06759-0 di PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu Cabang Utama (Bank Bengkulu) yang telah masuk ke Rekening AC Nomor 0011248063 atas nama PT Beringin Bangun Utama di Bank Jatim Cabang Utama Surabaya sebagai pemenuhan kewajiban-kewajiban yang harus diselesaikan untuk kepentingan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.

2.        Memblokir dan mendebet / kredit atas rekening kami AC Nomor : 0011248063 atas nama PT. Beringin Bangun Utama yang dilimpahkan ke rekening AC Nomor: 0011252699 atas nama PT. Karimun Megah Abadi sebagai pemenuhan kewajiban-kewajiban kami yang harus dipenuhi untuk kepentingan kepentingan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, atas biaya pelaksanaan :

o    Pembangunan jalan Tugu Hiu – Simpang Kroya Kabupaten Bengkulu Tengah Senilai Rp. 3.789.142.500,-

o    Pembangunan jalan Gunung Selang – Giri Mulya senilai
Rp 3.786.425.000,-

o    Pembangunan jalan Atas Tebing – Muara Aman Kabupaten Lebong Rp. 2.800.007.000,-

o    Pembangunan jalan Giri Mulya – Atas Tebing Kabupaten Bengkulu Utara senailai Rp. 2.765.373.000,-

2.      Surat Pelimpahan Pembayaran Termin Proyek Nomor: 007/BBU/VII/2014 tanggal 28 Agustus 2014 ditandatangi oleh Christopher O. Dewabrata sebagai Direktur Utama PT Beringin Bangun Utama dan Mengetahui Susilawati sebagai perwakilan Bank Bengkulu Cabang Utama yang pokoknya isinya adalah pelimpahan pembayaran atas pekerjaan :

o    Pembangunan jalan Tugu Hiu – Simpang Kroya Kabupaten Bengkulu Tengah Senilai Rp. 3.789.142.500,-

o    Pembangunan jalan Gunung Selang – Giri Mulya senilai
Rp 3.786.425.000,-

o    Pembangunan jalan Atas Tebing – Muara Aman Kabupaten Lebong Rp. 2.800.007.000,-

o    Pembangunan jalan Giri Mulya – Atas Tebing Kabupaten Bengkulu Utara senailai Rp. 2.765.373.000,-

Yang masuk ke rekening AC nomor: 001 01.07.06759-0 atas nama PT Beringin Bangun Utama di Bank Bengkulu Cabang Utama agar dilimpahkan atau transfer ke rekening AC nomor: 001.1248.063 atas nama PT Beringin Bangun Utama di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. Cabang Utama Surabaya.

 

3.      Surat Pelimpahan Pembayaran Termin Proyek Nomor : 006/BBU/VIII/2014 tanggal 28 Agustus 2014 ditandatangani oleh Christopher O. Dewabrata sebagai Direktur Utama PT Beringin Bangun Utama yang ditujukan kepada Sdr Buyung Mutahan Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu yang pokoknya isinya adalah agar pembayaran termin atas paket pekerjaan :

o    Pembangunan jalan Tugu Hiu – Simpang Kroya Kabupaten Bengkulu Tengah Senilai Rp. 3.789.142.500,-

o    Pembangunan jalan Gunung Selang – Giri Mulya senilai
Rp 3.786.425.000,-

o    Pembangunan jalan Atas Tebing – Muara Aman Kabupaten Lebong Rp. 2.800.007.000

o    Pembangunan jalan Giri Mulya – Atas Tebing Kabupaten Bengkulu Utara senailai Rp. 2.765.373.000,-.

Agar dilimpahkan atau transfer ke rekening AC nomor: 001 01.07.06759-0 atas nama PT. Beringin Bangun Utama PT. Bank pembangunan Daerah Bengkulu Cabang Utama (Bank Bengkulu) yang berkedudukan di Jl. Basuki Rahmat  No 6 Bengkulu.

4.      Surat Kuasa PT Karimun Megah Abadi tanggal 28 Agustus 2014 ditandatangani oleh Christopher O. Dewabrata sebagai Direktur Utama PT Karimun Megah Abadi sebagai Pemberi Kuasa memberi kuasa kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. Kantor Cabang Utama Untuk melakukan tindakan :

1.        menerima /memotong pembayaran-pembayaran berdasarkan termin yang diterima dari rekening PT Beringin Bangun Utama AC nomor: 0011248063 sebagai pemenuhan kewajiban-kewajiban yang harus diselesaikan untuk kepentingan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.

2.        untuk memblokir dan mendebet / kredit atas rekening kami  AC Nomor: 0011252699 atas nama PT. Karimun Megah Abadi sebagai pemenuhan kewajiban-kewajiban kami yang harus dipenuhi untuk kepentingan kepentingan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk., atas biaya pelaksanaan :

o      Pembangunan jalan Tugu Hiu – Simpang Kroya Kabupaten Bengkulu Tengah Senilai Rp. 3.789.142.500,-

o      Pembangunan jalan Gunung Selang – Giri Mulya senilai
Rp 3.786.425.000,-

o      Pembangunan jalan Atas Tebing – Muara Aman Kabupaten Lebong Rp. 2.800.007.000,-

o      Pembangunan jalan Giri Mulya – Atas Tebing Kabupaten Bengkulu Utara senailai Rp. 2.765.373.000,-

 

4

 

Pekerjaan Perbaikan Berat Talud di Dermaga Lokal Pelabuhan Bengkulu dan Pekerjaan Pembangunan Mooring Dolphin di Dermaga Samudera Pelabuhan Bengkulu

 

1.     Surat Pelimpahan Pembayaran Termin Proyek Nomor : 005/BBU/VIII/2014 tanggal 28 Agustus 2014 ditandatanagni ole Christopher O. Dewabrata sebagai Direktur Utama PT Beringin Bangun Utama dan Mengetahui E. Nurhikmat Kusuma sebagai General Manager cabang pelabuhan Bengkulu yang pada pokoknya menyatakan bahwa  agar pembayaran termin atas paket pekerjaan perbaikan berat talud di dermaga local pelabuhan Bengkulu dan pekerjaaan pembangunan moorindolphin di dermaga samudra pelabuhan Bengkulu senilai Rp 8.389.752.000 sesuai surat perjanjian nomor PR.102/4/8/1/C.BKL-14 dilimpahkan ke rekening AC nomor: 00.11.24.80.63 an PT Beringin Bangun Utama di PT bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Utama Surabaya.

2.     Surat pelimpahan Pembayaran Termin dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. Cabang Utama Surabaya No: 052/1091/KRD/KMKorp  tanggal 1 Sept 2014 ditandatangani oleh Wonggo Prayitno sebagai Pemimpin Divisi Kredit Men. Dan Korp. Dan Firman Iswahyudi sebagai RM Krd. Men. Dan Korp. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Dan Mengetahui atau menyetujui PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu Cabang Utama a/n E. Nurhikmat Kusuma yang pokoknya isinya adalah pelimpahan pembayaran atas pekerjaan :

·           Perbaikan berat talud di dermaga local pelabuhan bengkulu dan Pembangunan Mooring Dolphin di Dermaga Samudera Pelabuhan Bengkulu senilai Rp 8.389.752.000 (delapan milyar tiga ratus delapan puluh Sembilan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah) sesuai Surat perjanjian tersebut di atas agar dilimpahkan ke rekening AC Nomor : 00.11.24.80.63 atas nama PT Beringin Bangun Utama di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. Cabang Utama Surabaya.

 

3.     Surat Kuasa dari PT. Beringin Bangun Utama tanggal 28 Agustus 2014 ditandatangani oleh Pemberi Kuasa Christopher O. Dewabrata sebagai Direktur Utama PT. Beringin Bangun Utama yang pada pokoknya PT. Beringin Bangun Kantor Cabang Utama Surabaya memberi kuasa kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. Cabang Utama Surabaya untuk melakukan tindakan :

1.        Menerima/memotong pembayaran-pembayaran berdasarkan termin yang diterima dari General Manager Pelabuhan Cabang Bengkulu yang telah masuk ke rekening AC Nomor 0011248063 atas nama PT Beringin Bangun Utama di Bank Jatim Cabang Utama Surabaya sebagai pemenuhan kewajiban-kewajiban yang harus diselesaikan untuk kepentingan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.

2.        Memblokir dan mendebet / kredit atas rekening kami AC Nomor : 0011248063 atas nama PT. Beringin Bangun Utama yang dilimpahkan ke rekening AC Nomor: 0011252699 atas nama PT. Karimun Megah Abadi sebagai pemenuhan kewajiban-kewajiban kami yang harus dipenuhi untuk kepentingan kepentingan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, atas biaya pelaksanaan atas paket pekerjaan perbaikan berat talud di dermaga local pelabuhan Bengkulu dan pekerjaaan pembangunan moorindolphin di dermaga samudra pelabuhan Bengkulu.

 

4.     Surat Pernyataan dari Sdr Christopher O Dewabratatanggal 28 Agustus 2014 selaku Direktur Utama PT. Beringin Banun Utama atas paket pekerjaan perbaikan berat talud di dermaga local pelabuhan Bengkulu dan pekerjaaan pembangunan moorindolphin di dermaga samudra pelabuhan Bengkulu yang menyatakan bahwa  akan menarik termin sebanyak 2 kali sehingga plafon dihitung 55 % dari nilai kontrak.

5.     Surat Pernyataan dari Sdr Christopher O Dewabratatanggal 28 Agustus 2014 selaku Direktur Utama PT.Beringin Banun Utama yang menyatakan bahwa  akan menarik termin sebanyak 2 kali sehingga plafon dihitung 55 % dari nilai kontrak.

 

 

5

 

Pekerjaan Pembangunan Jalan Tanjung Batu – Urung (Multiyears)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.        Surat Kuasa Pengguna Anggaran selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerejaan Umum provinsi Kepulauan Riau  atas Paket Pembangunan Jalan tanjung batu-urung (multiyear) No. 052/1168/KRD/KMKorp tanggal 17 september 2014 perihal Pelimpahan pembayaran termin proyek yang pada pokoknya agar tagihan termin yang diterima oleh PT beringin Bangun Utama atas Paket Pembangunan Jalan tanjung batu-urung (multiyear) senilai Rp 52.565.590.000 agar dilimpahkan ke rekening AC atas nama PT Beringin Bnagun Utama di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. Cabang Utama Surabaya sebagai pemenuhan kewajiban kredit.

2.        Surat Pernyataan tanggal 15 september 2014 ditadatangani oleh Christopher O Dewabrata selaku Direktur Utama dan syarifuddin, ST. MT., selaku kuasa pengguna anggaran yang menyatakan bahwa :

1.        Hasil termin akan kami lewatkan di PT bank Pembangunan Jawa Timur Tbk. Cabang utama Surabaya dengan rekening AC nomor 0011248063 a. PT beringin bangun utama yang selanjutnya dilimpahkan ke rekening AC Nomor 0011252699 an PT Karimun Megah Abadi didebet sebagai kewajiban yang harus dipenuhi PT Karimun Megah Abadi kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.

2.        Tidak akan mencairkan tunai secara langsung hasil termin proyek dari pemberi kerja ataua bendahara proyek.

3.        Tidak akan memindahkan ke rekening lain atau ke PT bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tb. Cabang lain atau ke bank lain.

4.        Tidak akan mengajukan permintaan perubahan klausal kontrak kerja mengenai pembayaran termin proyek.

5.        Memberikan persetujuan untuk memblokir rekening giro kam atas pepmbayaran termin proyek tersebut diatas.

6.        Akan mengerjakan proyek ini sampai dengan selesai dan progress 100% dan melakukan penagihan pembayaan termin proyek sebanyak dua kali.

7.        Akan mengerjakan fisik proyek sampai dengan selesai 100%.

3.        Surat kuasa oleh PT. Beringin bangun utama Tanggal 15 September 2014 ditadatangani oleh Christopher O Dewabrata selaku Direktur Utama PT Beringin Bangun Utama memebrikan kuasa pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. Kantor Cabang Utama Surabaya untuk :

1.        Menerima/memotong pembayaran-pembayaran berdasarkan termin yang diterima dari  kuasa pengguna anggaran selaku pejabat pembuat komitmen dinas pekerjaan umum provinsi kepulauan Riau yang telah masuk ke rekening AC nomor: 0011248063 an PT Beringin Bangun Utama di di Bank Jatim Cabang Utama Surabaya sebagai pemenuhan kewajiban-kewajiban yang harus diselesaikan untuk kepentingan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.

2.        Untuk memblokir dan mendebet / kredit atas rekening kami AC Nomor: 0011248063 atas nama PT. Beringin Bangun Utama yang dilimpahkan ke rekening AC Nomor: 0011252699 atas nama PT. Karimun Megah Abadi sebagai pemenuhan kewajiban-kewajiban kami yang harus dipenuhi untuk kepentingan kepentingan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.

  
Bahwa sisa pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres dan Standby Loan atas namaterdakwa Cristopher O Dewabrata selaku Direktur PT. Karimun Megah Abadi sebesar Rp. 45.397.500.000,- (empat puluh lima miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dikurangkan dengan hasil lelang jaminan tambahan Kredit Modal Kerja (KMK) Standby Loan sebesar Rp. 5.039.678.352,- (lima miliar tiga puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah), dengan rincian hasil lelang jaminan tambahan sebagai berikut : 

No

Jamin Tambahan

Hasil Laku Lelang

1

Sebidang tanah dengan luas 375m2 berikut bangunan rumah diatasnya terletak di Jl. Perum Galaxy Bumi Permai Blok E 1/26 Kelurahan Medokan Semampir Kec. Sukolilo Kota Surabaya sesuai SHM no.3805 tanggal 10-05-1996, nama pemegang Hak Christopher Dewabrata diikat HT1 sebesar Rp. 3.400.000.000,- dan HT2 sebesar Rp. 2.000.000,000,-.

        Rp.3.596.333.352,-

2

Sebidang tanah dengan luas 287m2, berikut bangunan diatasnya terletak di Kompleks Perumahan Villa Panbil Blok G No.12 A Kelurahan Muka Kuning kecamatan Sungai Beduk Kota Batam Kep. Riau sesuai SHGB No. 391 (berakhir 23-11-2028) tercatat atas nama Christopher O Dewabrata telah HT I sebesar Rp. 1.500.000.000,-.

        Rp. 1.441.345.000,-

        Rp.         2.000.000,- +

 

        Rp.  1.443.345.000,-

 

                                 Total

 

Rp. 5.039.678.352,-

Sehingga sisa pinjaman terdakwa Cristopher O Dewabrata menjadi sebesar Rp. 40.357.821.648,- (empat puluh miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh satu ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah.

Bahwa perbuatan terdakwa Cristopher O Dewabrata selaku Direktur PT. Karimun Megah Abadi dan juga selaku Debitur PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., yang telah menerima Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres dan Standby Loante,telah melakukan perbuatan melawan hukumyaitu :

Menggunakan uang Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres dan Standby Loan  tidak sesuai dengan tujuan penggunaan kredit yaitu tidak dugunakan untuk kebutuhan proyek berdasarkan Kontrak Kerja.

Melakukan pengalihan pembayaran termin proyek yang telah dilakukan pengikatan  cessie sebagai jaminan utama pembayaran kredit sehingga  tidak masuk  ke rekening terdakwa Cristopher O Dewabrata di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., Cabang Utama Surabayaatas nama PT. Karimun Megah Abadi  nomor : 0011252699.

Tidak melunasi pinjaman Uang Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres dan Standby Loan.
Sehingga melanggar ketentuan :
1. UU Nomor : 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 :
a) Pasal 1 butir 11 bahwa yang dimaksud dengan kredit dalam undang-undang ini adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

2. Surat Keputusan Direksi (SK) Nomor : 043/031/KEP/ Dir/ KRD tanggal 28 Februari 2005, perihal Buku Pedoman Pelaksanaan (BPP) Kredit Menegah dan Korporasi, Bab VIII Kredit Modal Kerja Pola Keppres, hal  159Butir 3.2  yaitu besarnya angsuran kredit dihitung secara proporsional dengan termin proyek yang turun dan harus sudah lunas pada saat pencairan termin terakhir (sebelum termin pemeliharaan) walaupun kredit belum jatuh tempo.

3. Surat Edaran Direksi  Nomor : 045/039/KEP/ Dir/ KRD tanggal 13 Desember 2007, perihal Buku Pedoman Pelaksanaan (BPP) Kredit Menegah dan Korporasi, Bab VIII Kredit Modal Kerja Pola Keppres, hal  151,angka 8 yaitu Kredit Modal Kerja Pola Keppres adalah Fasilitas Kredit Modal Kerja  kepada Kontraktor untuk menyelesaikan suatu pekerjaan berdasarkan Kontrak Kerja dengan Plafon tertentu yang pelunasan kreditnya bersumber dari pembayaran termin proyek.

4. Surat Keputusan Direksi (SK) Nomor : 043/031/KEP/ Dir/ KRD tanggal 28 Februari 2005, perihal Buku Pedoman Pelaksanaan (BPP) Kredit Menegah dan Korporasi, Bab VII Standby Loan, hal  149 Butir 3.2 angsuran kredit yaitu

Ayat 1  Bahwa angsuran kredit per proyek adalah proporsional dengan termin proyek yang turun dan kartu kendali untuk proyek yang bersangkutan harus sudah bersaldo nihil pada saat pencairan termin terakhir (sebelum termin pemeliharaan).
Ayat 2  Bahwa angsuran kredit sebagaimana ayat (1) diatas tidak dapat diterik kembali untuk proyek yang bersangkutan yang telah memperoleh pembayaran fasilitas kredit.

5. Surat Edaran Direksi Nomor : 048/DIR/KMK tanggal 9 Maret 2010, perihal Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi, Bab VII Standby loan yaitu :
 Butir 1 :
Pengertian Umum angka (8) menyatakan bahwa KMK Stanby Loan adalah fasilitas kredit modal kerja yang diberikan kepada kontraktor termasuk pula grup usaha nasabah yang dapat dicairkan secara revolving per proyek apabila debitur memperoleh pekerjaan untuk menyelesaikan proyek konstruksi/ pengadaan barang atau jasa lainnya berdasarkan kontrak kerja yang sumber pembayaran kreditnya terutama berasal dari termin proyek yang bersangkutan, termasuk juga untuk penerbitan Bank Garansi serta membiayai pembukaan L/C dan atau SKBDN untuk mengimpor/ membeli barang-barang atau mesin/peralatan yang terkait dengan proyek yang sedang / akan memperoleh pembiayaan kredit dari Bank.  
 Butir 2.7 jaminan kredit huruf (a)
Bahwa jaminan utama adalah berupa tagihan proyek yang pengikatannya harus dengan cessie dan apabila karena suatu hal pemberi kerja tidak bersedia menandatangani akta/surat cessie maka kredit tetap dapat diproses dengan ketentuan sebagai berikut :
(1) Pembayaran dana proyek sudah melalui Bank atau pada kontrak kerja dicantumkan klausul bahwa pembayaran termin proyek dilewatkan PT Bank Jatim dengan menunjuk nomor rekening debitur dan

(2)  Dilengkapi dengan surat pernyataan debitur yang memuat :
a. Tidak akan mencairkan  tunai secara langsung dari pemberi kerja/bendahara proyek.
b. Tidak akan memindahkan ke rekening lain atau cabang lain atau ke bank lain.
c. Tidak akan mengajukan permintaan perubahan klausul kontrak kerja mengenai pembayaran termin.

(3) Bank menyampaikan surat pernyataan debitur sebagaimana huruf a.2) diatas kepada pemberi kerja disertai dengan surat bank tentang permintaan pengamanan pembayaran termin proyek sesuai pernyataan debitur sebagaimana hurup a.2).

6. Akta Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang No. 231 tanggal 21 Juni 2013 yang dibuat oleh Notaris Yatiningsih, SH. MH.
 Pasal 1 (Struktur Kredit) Huruf d  (Tujuan penggunaan kredit)
Tambahan modal kerja untuk Pekerjaan Pengadaan Material Lokal dan Pekerjaan Reklamasi Jalan, Drainase dan Pekerjaan Seawall Pada Proyek Jalan dan Jembatan Pesisir Karimun sesuai kontrak Nomor :062/SPPM/WK/D.III/2013 dan Nomor 063/SPPP/WK/D.III/2013 tanggal 30 April 2013.

 Huruf f (Pola/Mekanisme Pengembalian Kredit) yang menyatakan  bahwa :
 Dipotong langsung secara proporsional dari hasil pencairan termin proyek dengan dibebani bunga harian efektif selama hari bunga penggunaan  dana pinjaman.
 Kredit harus lunas paling lambat pada saat jatuh tempo kecuali telah dilakukan perpanjangan.

Angsuran kredit adalah proporsional dengan termin yang turun dan harus sudah lunas pada saat pencairan termin terakhir (sebelum termin pemeliharaan) walaupun kredit belum jatuh tempo.
 Pasal 2 Huruf a (Jangka Waktu kredit)
Selama 12 bulan terhitung sejak tanggal ditandatangani akta ini tanggal 21-6-2013 sehingga kredit/hutang ini akan berakhir selambat-lambatnya pada tanggal 21-06-2014.

7. Akta Perjanjian perpanjangan jangka waktu kredit No. 81 tanggal 19 Juni 2015 yang dibuat oleh Notaris Yatiningsih, SH. MH.

 Pasal 2 Huruf a (Jangka Waktu kredit)
Selama 12 bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo kredit tanggal 30-11-2014 sampai dengan 30-11-2015.

8. Akta Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang No. 76 tanggal 12 Nopember 2013 yang dibuat oleh Notaris Yatiningsih, SH. MH.
 Pasal 1 (Struktur Kredit ) Huruf d (Tujuan Penggunaan Kredit)
Tambahan modal kerja untuk kegiatan operasional pelaksanaan proyek pemerintah yang sedang dikerjakan dan atau proyek akan dikerjakan yang sumber dana proyeknya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Propinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota

Serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah yang sehat dan Swasta Bonafide yang diproleh debitur dan group (kelompok perorangan atau badan usaha yang satu sama lain mempunyai keterkaitan dengan debitur dalam hal kepemilikan, kepengurusan dan atau hubungan keuangan ) berdasarkan kontrak kerja.

 Huruf f (Pola/Mekanisme Pengembalian Kredit)  
Dipotong langsung secara proporsional dari hasil pencairan termin proyek sebagai angsuran pokok kredit dengan dibebani bunga efektif harian selama hari bunga dari dana pinjaman yang digunakan dan harus sudah lunas pada saat pencairan termin terakhir (sebelum termin pemeliharaan) walaupun kredit belum jatuh tempo.

Kredit harus lunas paling lambat pada saat jatuh tempo kecuali telah dilakukan perpanjangan.
 Pasal 2 Huruf a (Jangka Waktu kredit)
Selama 12 bulan terhitung sejak tanggal ditandatangani akta ini tanggal 12-11-2013 sehingga kredit/hutang ini akan berakhir selambat-lambatnya pada tanggal 21-11-2014.

9. Akta penambahan plafon dan perubahan jangka waktu kredit No. 91 tanggal 10 September 2014 yang dibuat oleh Notaris Yatiningsih, SH. MH.
 Pasal 1 Huruf d ( Tujuan Penggunaan Kredit)
Tambahan modal kerja untuk kegiatan operasional pelaksanaan proyek pemerintah yang sedang dikerjakan dan atau proyek akan dikerjakan yang sumber dana proyeknya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Propinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/kota serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah yang sehat dan swasta Bonafide yang diproleh debitur dan group (kelompok perorangan atau badan usaha yang satu sama lain mempunyai keterkaitan dengan debitur dalam hal kepemilikan, kepengurusan dan atau hubungan keuangan) berdasarkan kontrak kerja.

 Huruf f (Pola/Mekanisme Pengembalian Kredit), angka 1 dan 3, yang menyatakan bahwa :
1. Dipotong langsung secara proporsional dari hasil pencairan termin proyek sebagai angsuran pokok kredit dengan dibebani bunga efektif harian selama hari bunga dari dana pinjaman yang digunakan dan harus sudah lunas pada saat pencairan termin terakhir (sebelum termin pemeliharaan) walaupun kredit belum jatuh tempo.

3. Kredit harus lunas paling lambat pada saat jatuh tempo kecuali telah dilakukan perpanjangan.
 Dan pasal 2 Huruf a (Jangka Waktu kredit)
Selama 12 bulan terhitung sejak tanggal ditandatangani akta ini tanggal 10-09-2014 sehingga kredit/hutang ini akan berakhir selambat-lambatnya pada tanggal 10-09-2015.

Bahwa perbuatan terdakwa Cristopher O Dewabrata telah memperkaya diri terdakwa dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yaitu PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., sebesar adalah Rp. 40.357.821.648,- (empat puluh miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh satu ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah), sebagaimana berdasarkan Nota Audit Tematik Terkait Penyelesaian Kredit PT. Karimun Megah Abadi Nomor : 062/1070/AUI/AAKP/Nota Tanggal : 10 Oktober 2023.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top