#Kasus ini menyeret sebayak 5 Tersangka, yaitu Akhmad Zainal selaku Direktur Operasional PT. Sumekar; Asrawiadi, S.H selaku Satuan Pengawas Internal (SPI) yang juga Manager Keuangan PT. Sumekar; Muhammad Syafi’ie selaku Direktur Utama PT. Sumekar (meninggal setelah Tersangka); dan 2 dari Bos PT Fajar Indah Lines. Lalu bagaiman dengan Andre Wahyudi selaku Manager Keuangan PT Sumekar, Hanga Akuba selaku Kepala Cabang PT Fajar Indah Lines, Bupati (mantan) Drs. K.H. A Busyro Karim, M.Si, Sekda dan pihak DPRD Kabupaten Sumenep?#
BERITAKORUPSI.co -
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Jumat, 27 Oktober 2023), menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Akhmad Zainal selaku Direktur Operasional PT. Sumekar (perusahaan milik Pemkab Sumenep) dengan pidana penjara selama 3 (tiga) dan 6 (enam) bulan tahun denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama dua (2) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp103.200.00 subsider pidana penjara selama 1 (satu) tahun karena terbuti melakukan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Kapal Tongkang, Kapal Cepat Sumber Bangka 7 dan Biaya Docking pada tahun 2019 yang tidak melalui mekanisme pelelangan sesuai peraturaan perundang-undangan yang berlaku hingga merugikan keuangan/perekonomian negara sebesar Rp5.809.000.000
Menurut Majelis Hakim, bahwa pembelian atau pengadaan kapal tongkag, kapal cepat Sumber Bangka 7 oleh PT Sumekar dari PT Fajar Indah Lines tanpa melalui prosedur sesuai perturan pemerintah tentang pengadaan barang/jasa milik pemerintah karena tidak membuat HPS (harga perkiraan sendiri) dan tidak melibatkan Apraisal serta tidak melalui lelang, sebab PT Sumekar adalah BUMD milik Pemerintah Kabupaten Sumenep
Majelis Hakim mengatakan, bahwa rencana pembelian kapal tersebut oleh PT Sumekar diberitahukan oleh Hanga Akuba kepada Suprawaty Kosasi selaku Komisaris PT Fajar Indah Lines dan Hanny Mirawan selaku direktur utama PT Fajar Indah Lines tentang rencana pembelian kapal cepat Sumber Bangka 7 milik PT Fajar Indah Lines oleh PT Sumekar,
Lalu Suprawaty Kosasi selaku Komisaris PT Fajar Indah Lines dan Hanny Mirawan selaku direktur utama PT Fajar Indah Lines semestinya memeriksa profile company dari PT Sumekar sebelum menerima penawaran karena PT Sumekar adalah merupakan BUMD Pemerintah Kabupaten Sumenep yang tunduk dalam peraturan pengadaan barang jasa
Terdakwa Akhmad Zainal selaku Direktur Operasional PT. Sumekar |
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Jumat, 27 Oktober 2023), menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Akhmad Zainal selaku Direktur Operasional PT. Sumekar (perusahaan milik Pemkab Sumenep) dengan pidana penjara selama 3 (tiga) dan 6 (enam) bulan tahun denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama dua (2) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp103.200.00 subsider pidana penjara selama 1 (satu) tahun karena terbuti melakukan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Kapal Tongkang, Kapal Cepat Sumber Bangka 7 dan Biaya Docking pada tahun 2019 yang tidak melalui mekanisme pelelangan sesuai peraturaan perundang-undangan yang berlaku hingga merugikan keuangan/perekonomian negara sebesar Rp5.809.000.000
Menurut Majelis Hakim, bahwa pembelian atau pengadaan kapal tongkag, kapal cepat Sumber Bangka 7 oleh PT Sumekar dari PT Fajar Indah Lines tanpa melalui prosedur sesuai perturan pemerintah tentang pengadaan barang/jasa milik pemerintah karena tidak membuat HPS (harga perkiraan sendiri) dan tidak melibatkan Apraisal serta tidak melalui lelang, sebab PT Sumekar adalah BUMD milik Pemerintah Kabupaten Sumenep
Majelis Hakim mengatakan, bahwa rencana pembelian kapal tersebut oleh PT Sumekar diberitahukan oleh Hanga Akuba kepada Suprawaty Kosasi selaku Komisaris PT Fajar Indah Lines dan Hanny Mirawan selaku direktur utama PT Fajar Indah Lines tentang rencana pembelian kapal cepat Sumber Bangka 7 milik PT Fajar Indah Lines oleh PT Sumekar,
Lalu Suprawaty Kosasi selaku Komisaris PT Fajar Indah Lines dan Hanny Mirawan selaku direktur utama PT Fajar Indah Lines semestinya memeriksa profile company dari PT Sumekar sebelum menerima penawaran karena PT Sumekar adalah merupakan BUMD Pemerintah Kabupaten Sumenep yang tunduk dalam peraturan pengadaan barang jasa
Baca juga :
Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Tongkang Di Kabupaten Sumenep Sebesar Rp5.809 M, Terdakwa Asrawiadi Selaku SPI PT Sumekar Di Vonis 3 Tahun Penjara - https://www.beritakorupsi.co/2023/10/kasus-korupsi-pengadaan-kapal-tongkang.html Tetapi justru menerima langsung penawaran pembelian kapal cepat Sumber Bangka 7 dari PT Sumekar dengan harga Rp9.000.000.000 (sembilan milyar rupiah), dan Suprawaty Kosasi mengatakan kepada Hanga Akuba agar perwakilan PT Sumekar membayar uang muka pembelian kapal yang disepakati sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), dan penawaran harga kapal tersebut dari PT Sumekar diwakili oleh Muhammad Syafiie selaku Direktur Utama PT. Sumekar dan Akhmad Zaenal selaku Direktur Operasional PT. Sumekar.
Bahwa Muhammad Syafiie selaku Direktur Utama PT. Sumekar dan Akhmad Zaenal selaku Direktur Operasional PT. Sumekar mengetahui bahwa dalam RKA (Rencana Kerja Anggaran) PT Sumekar tahun 2019 tidak terdapat ada kegiatan pengadaan atau pembelian kapal langsung
Tetapi justru melakukan pemembayaran uang muka pembelian kapal cepat Sumber Bangka 7 milik Fajar Indah Line dengan cara Muhammad Syafiie menghubungi Andre Wahyudi selaku Manager Keuangan PT Sumekar untuk mentransfer uang sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dari Kas PT Sumekar ke rekening Bank BRI No.Rekening : 002701071907502 an. Suprawaty Kosasih dan bukan rekening PT Fajar Indah Lines,
Sehingga Majelis Hakim mengatakan, perbuatan Terdakwa Akhmad Zainal selaku Direktur Operasional PT. Sumekar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo UU No. 20/2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Sebelumnya, pada tahun lalu (Jumat, 27 Oktober 2023) Majelis Hakim juga sudah menghukum Terdakwa /Terpidana Asrawiadi, S.H. Bin Munaim selaku Satuan Pengawas Internal (SPI) yang juga Manager Keuangan PT. Sumekar dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp705 juta subsider pidana penjara selama 1 (satu) tahun
Kasus ini menyeret sebayak 5 (lima) Tersangka, yaitu Asrawiadi, S.H. Bin Munaim selaku Satuan Pengawas Internal (SPI) yang juga Manager Keuangan PT. Sumekar; Akhmad Zainal selaku Direktur Operasional PT. Sumekar; Muhammad Syafi’ie selaku Direktur Utama PT. Sumekar (telah meninggal); dan 2 (dua) dari pihak penjual (swasta)
Sedangkan 2 (dua) Tersangka dari PT Fajar Indah Lines akan segera menyusul untuk diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Pertanyaannya adalah, apakah karena Muhammad Syafi’ie selaku Direktur Utama PT. Sumekar telah meninggal sehingga yang dianggap besalah dan diadili hanya Asrawiadi, S.H selaku Satuan Pengawas Internal (SPI) yang juga Manager Keuangan PT. Sumekar dan Akhmad Zainal selaku Direktur Operasional PT. Sumekar?
Lalu bagaimana dengan Andre Wahyudi selaku Manager Keuangan PT Sumekar, Hanga Akuba selaku Kepala Cabang PT Fajar Indah Lines? Dan bagaimana pula dengan Bupati Drs. K.H. A. Busyro Karim, M Si (Bupati Sumenep periode 2010 - 2021), Sekda dan DPRD Kab. Sumenep terkait dana APBD yang digunakan untuk pembelian kapal tersebut?
Sementara hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Akhmad Zainal selaku Direktur Operasional PT. Sumekar, tertuang dalam putusan perkara Nomor 107/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby yang dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra gedung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Jumar, 16 Pebruari 2024) dengan agenda pembacaan surat putusan yang diketuai Darwanto, SH., MH dengan dibantu dua Hakim anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Ale Cahyono, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta serta Panitra Pengganti (PP) Wenny Rosalina Anas, S.Sos., SH., MH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa, JPU dari Kejari Sumenep dan dihadiri pula oleh Terdakwa dari Rutan (rmah tahanan negara) Kejaksaan Tinggi - Jawa Timur Cabang Surabaya
Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, oleh karena Terdakwa terbukti bersalah, haruslah dihukum sesuai dengan perbuatannya dan dijatuhui hukuman tambahan berupa membayar denda dan uang pengganti “MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Akhmad Zainal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
2. Menghukum Terdakwa Akhmad Zainal dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
4. Menghukum Terdakwa Akhmad Zainal untuk membayar denda sebesar lima puluh juta rupiah (Rp50.000.000) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua (2) bulan;
5. Menghukum Terdakwa Akhmad Zainal untuk membayar uang pengganti sebesar seratus tiga juta dua ratus ribu rupiah (Rp103.200.000.000) dengan ketentuan apa bila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu (1) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengaan pidana penjara selama satu (1) tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Darwanto, SH., MH
Sementara kapal yang disita oleh Kejaksaan sebagai barang bukti, Ketua Majelis Darwanto, SH., MH dalam putusannya, memerintahkan JPU untuk menjual kapal dan hasilnya diperhitungkan sebagai uang pengganti
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukum-nya maupun JPU sama-sama mengatakan "pikir-pikir".
Lalu terdapat penawaran kapal kepada Mohammad Syafi’i S.Sos yakni Kapal Cepat Sumber Bangka 8 yang ada di Palembang, kemudian Mohammad Syafi’i S.Sos mengajak Asrawiadi, S.H. Bin Munaim untuk melakukan survey atas kapal tersebut di pelabuhan Palembang dengan mengajak Lianto selaku bagian tekhnik mesin PT. Sumekar,
Setelah sampai di pelabuhan Palembang, Mohammad Syafi’i S.Sos, Asrawiadi, S.H. Bin Munaim serta Lianto mencoba Kapal Cepat Sumber Bangka 8 dan hasilnya Mohammad Syafi’i S.Sos, Asrawiadi, S.H. Bin Munaim serta Lianto tidak cocok dengan Kapal Cepat Sumber Bangka 8 karena mesinnya berisik,
Selanjutnya pada sekitar awal bulan Juli 2019, Mohammad Syafi’i S.Sos dan Asrawiadi, S.H. Bin Munaim serta Andre Wahyudi selaku Manager Keuangan bertemu dengan Terdakwa Akhmad Zainal, S.Sos selaku Direktur Operasional di Upnormal café di sekitar jalan KH. Mansyur, Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kab. Sumenep
Dimana dalam pertemuan tersebut, Muhammad Syafiie selaku Direktur Utama PT. Sumekar, dan Terdakwa Akhmad Zainal, S.Sos selaku Direktur Operasional PT Sumekar setuju serta sepakat akan tetap membeli kapal cepat yakni Kapal cepat Sumber Bangka 7 ke pada PT Fajar Indah Line. Selain itu, Asrawiadi, S.H. Bin Munaim dan Andre Wahyudi juga ikut menyetujui rencana pembelian kapal cepat tersebut.
Masih di bulan Juli 2019, Muhammad Syafiie selaku Direktur Utama PT. Sumekar, dan Terdakwa Akhmad Zainal, S.Sos selaku Direktur Operasional PT Sumekar mengajak Asrawiadi, S.H. Bin Munaim menuju ke Sorong untuk melakukan survey atas kapal Cepat Sumber Bangka 7 milik PT Fajar Indah Line, Setelah sampai di Sorong, yakni pada tanggal 17 Juli 2019, Muhammad Syafiie selaku Direktur Utama PT. Sumekar, Terdakwa Akhmad Zainal, S.Sos selaku Direktur Operasional PT Sumekar, Asrawiadi, S.H. Bin Munaim dan Lianto serta Subur bertemu dengan Hanga Akuba selaku Kepala Cabang PT Fajar Indah Lines dan langsung mencoba Kapal Cepat Sumber Bangka 7, lalu Muhammad Syafiie selaku Direktur Utama PT. Sumekar dan Akhmad Terdakwa Zaenal selaku Direktur Operasional PT. Sumekar tertarik untuk melakukan pembelian kapal cepat sumber bangka 7 milik PT Fajar Indah Lines.
Setelah melakukan pemeriksaan dan mencoba kapal cepat Sumber Bangka 7 tersebut, Muhammad Syafiie selaku Direktur Utama PT. Sumekar, Terdakwa Akhmad Zainal, S.Sos selaku Direktur Operasional PT Sumekar, Asrawiadi, S.H. Bin Munaim dan Lianto serta Subur menuju ke kantor Cabang Fajar Indah Line di Sorong,
Lalu Muhammad Syafiie selaku Direktur Utama PT. Sumekar dan Terdakwa Akhmad Zainal, S.Sos selaku Direktur Operasional PT Sumekar yang mengetahui dan menyadari bahwa dalam RKA (Rencana Kerja Anggaran) PT Sumekar tahun 2019 tidak terdapat rencana kegiatan pengadaan atau pembelian kapal langsung membeli kapal cepat Sumber Bangka 7 milik PT Fajar Indah Lines tersebut,
Dan Hanga Akuba memberitahukan hal tersebut kepada Suprawaty Kosasi selaku Komisaris PT Fajar Indah Lines dan Hanny Mirawan selaku direktur utama PT Fajar Indah Lines tentang rencana pembelian kapal cepat Sumber Bangka 7 milik PT Fajar Indah Lines oleh PT Sumekar,
Lalu Suprawaty Kosasi selaku Komisaris PT Fajar Indah Lines dan Hanny Mirawan selaku direktur utama PT Fajar Indah Lines yang semestinya memeriksa profile company dari PT Sumekar yang merupakan BUMD dan tunduk dalam peraturan pengadaan barang jasa dalam pengadaan barangnya langsung menerima tawaran pembelian kapal cepat Sumber Bangka 7 dari PT Sumekar, dengan harga Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah)
Dan Suprawaty Kosasi mengatakan kepada Hanga Akuba agar perwakilan PT Sumekar membayar uang muka pembelian kapal yang disepakati sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), dan penawaran harga kapal tersebut dari PT Sumekar diwakili oleh Muhammad Syafiie selaku Direktur Utama PT. Sumekar dan Akhmad Zaenal selaku Direktur Operasional PT. Sumekar. Selanjutnya Muhammad Syafiie selaku Direktur Utama PT. Sumekar dan Terdakwa Akhmad Zainal, S.Sos selaku Direktur Operasional PT Sumekar, yang mengetahui dalam RKA (Rencana Kerja Anggaran) PT Sumekar tahun 2019 tidak terdapat kegiatan pengadaan atau pembelian kapal langsung justru membayar uang muka pembelian kapal cepat Sumber Bangka 7 milik Fajar Indah Line
Pembayaran dilakukan dengan cara Muhammad Syafiie menghubungi Andre Wahyudi dan meminta agar Andre Wahyudi mentransfer uang sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dari Kas PT Sumekar ke rekening Bank BRI No.Rekening : 002701071907502 an. Suprawaty Kosasih dan bukan rekening PT Fajar Indah Lines,
Selain itu, pengadaan atau pembelian kapal cepat Sumber Bangka 7 dari PT Fajar Indah Lines dengan cara pembayaran uang muka tersebut, Muhammad Syafiie selaku Direktur Utama PT. Sumekar dan Terdakwa Akhmad Zaenal selaku Direktur Operasional PT. Sumekar melakukan pembelian dengan cara langsung dan tanpa melalui tahapan proses pengadaan barang jasa sebagaimana ketentuan pengadaan barang jasa pemerintah pada Perseroan Terbatas di BUMD,
Selain itu, Asrawiadi, S.H. Bin Munaim yang pada waktu itu ikut ke Sorong juga menyaksikan pembelian kapal tersebut, Asrawiadi tidak melarang Muhammad Syafiie selaku Direktur Utama PT. Sumekar serta Terdakwa Akhmad Zaenal selaku Direktur Operasional PT. Sumekar untuk membayar uang muka pembelian kapal cepat Sumber Bangka 7
Karena Asrawiadi selaku SPI (Satuan Pengawas Internal) PT Sumekar yang mempunyai tugas dan kewajiban melakukan pengawasan internal terhadap kinerja PT Sumekar, malah ikut menyetujui pembelian kapal cepat tersebut dari PT Fajar Indah Lines,
Selain itu, dalam pembelian atau pengadaan kapal cepat Sumber Bangka 7 dari PT Fajar Indah Lines dengan pembayaran uang muka sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tersebut, Muhammad Syafiie selaku Direktur Utama PT. Sumekar dan Terdakwa Akhmad Zaenal selaku Direktur Operasional PT. Sumekar tidak membuat perkiraan harga barang dan tidak melibatkan pihak Apraisal namun Muhammad Syafiie selaku Direktur Utama PT. Sumekar dan Terdakwa Akhmad Zaenal selaku Direktur Operasional PT. Sumekar langsung memutuskannya secara sendiri. Setelah itu pembayaran uang muka tersebut dibuatkan bukti penerimaan uang tertanggal 17 Juli 2019 yang ditandatangani Muhammad Syafiie (PT Sumekar) dan Hanga Akuba (dari PT Fajar Indah Lines), dengan keterangan pelunasan, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung tanggal 18 Juli 2019 sampai dengan tanggal 26 Juli 2019 dengan pembayaran pelunasan di depan notaris senilai Rp8.500.000.000 (delapan mliyard lima ratus juta rupiah), dan apabila pada tanggal tersebut pembeli tidak dapat melunasi pembayaran tersebut, maka pihak penjual akan mengembalikan uang DP 100 %,
Selain biaya pembelian uang muka kapal cepat Sumber bangka 7 milik PT Fajar Indah Lines tersebut, pada tanggal 4 Juli 2019, Muhammad Syafiie, S.Sos. selaku direktur Utama PT. Sumekar dan Direktur Operasional yaitu Terdakwa H. Akhmad Zaenal, S.Sos meminta Andre Wahyudi untuk melakukan pembayaran kekurangan pembelian kapal cepat sumber bangka milik PT Fajar Indah Lines sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) yang disetorkan kepada Bank BRI No. Rekening: 002701071907502 an. Suprawaty Kosasih.
Selanjutnya, sebelum tanggal 29 Juli 2019, Asrawiadi menghubungi Hanny Mirawan yang pada intinya PT Sumekar meminta perpanjangan waktu untuk pelunasan kapal cepat Sumber Bangka 7 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2019 dan Hanny Wirawan menyepakati permintaan PT Sumekar dari Asrawiadi tersebut,
Kemudian pada tanggal 18 Agustus 2019, PT Sumekar juga belum melunasi kapal cepat Sumber Bangka 7 tersebut, dan Hanny Mirawan menyatakan jual beli kapal dinyatakan batal, namun Asrawiadi meminta agar jual beli kapal cepat Sumber Bangka 7 tetap dilanjutkan dan tidak dibatalkan, dan Asrawiadi meminta agar dilakukan pertemuan di Surabaya untuk membahas pelunasan pembayaran pembelian kapal cepat Sumber Bangka 7,
Selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2019, Muhhamad Syafii bersama dengan Asrawiadi selaku Manager keuangan bertemu dengan Hanny Mirawan di Surabaya lalu Muhhamad Syafii dan Asrawiadi meminta waktu pelunasan pembelian kapal cepat sumber Bangka 7 serta Muhhamad Syafii dan Asrawiadi berjanji akan melunasi kapal tersebut,
Selanjutnya pada tanggal 3 September 2019, Muhhamad Syafii dan Asrawiadi dan Terdakwa Akhmad zaenal mentrasfer uang muka pembelian kapal cepat Sumber Bangka 7 sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada PT Fajar Indah Lines, Pada tanggal 08 Oktober 2019, Muhammad Syafiie, S.Sos. selaku direktur Utama PT. Sumekar dan Direktur Operasional yaitu Trdakwa H. Akhmad Zaenal, S.Sos serta Asrawiadi selaku Manager Keuangan PT Sumekar melakukan pembayaran kekurangan pembelian kapal cepat sumber bangka milik PT Fajar Indah Lines sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) yang disetorkan kepada Bank BRI No. Rekening: 002701071907502 an. Suprawaty Kosasih,
Pada tanggal 30 Oktober 2019, Muhammad Syafiie, S.Sos. selaku direktur Utama PT. Sumekar dan Terdakwa Akhmad Zainal, S.Sos selaku Direktur Operasional PT Sumekar serta serta Asrawiadi selaku Manager Keuangan PT Sumekar melakukan pembayaran kekurangan pembelian kapal cepat sumber bangka milik PT Fajar Indah Lines sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang disetorkan kepada Bank BRI No. Rekening: 002701071907502 an. Suprawaty Kosasih,
Selanjutnya pada sekira tanggal 11 Desember 2020, PT. Fajar Indah Lines memberi teguran tertulis kepada PT Sumekar yang pada intinya meminta PT Sumekar untuk segera melunasi sisa pembayaran pembelian kapal cepat Sumber Bangka 7 dari PT Fajar Indah Lines.
Bahwa PT Fajar Indah Lines telah menjual kapal cepat Sumber Bangka 7 kepada PT Budiman Indah sekirtar bulan Oktober 2021 sebesar Rp5.750.000.000 karena PT Sumekar tidak dapat melunasi pembayaran pembalian kapal cepat Sumber Bangka 7 tersebut.
Bahwa samapi dengan tanggal 31 Desember 2019, kapal cepat Sumber Bangka 7 dari PT Fajar Indah Lines tidak pernah masuk ke dalam kekayaan PT Sumekar karena belum di lunasi sisa pembayaran seluruhnya.
Pada bulan Januari 2019, Rencana Kerja Anggaran (RKA) PT Sumekar tidak mengadakan kegiatan pembelian atau pengadaan kapal tongkang, lalu terdapat rencana pengerjaan kapal tongkang oleh PT Sumekar untuk mengurangi kemacetan penyeberangan Kalianget-Talango,
Kemudian Muhhamad Syafii yang merupakan direktur utama PT Sumekar dan mengetahui di dalam RKA PT Sumekar tahun 2019 tidak terdapat kegiatan pengadaan kapal tongkang, langsung mengadakan kerjasama dengan PT WUS (Wira Usaha Sumekar/BUMD) dengan nomor perjanjian kerjsama No.101.030/51/435.403/2019 - Nomor : 1.020/05/PKS/435.402/2019 tanggal 11 Februari 2019 yang ditandatangani oleh saksi Mohammad Reza, S.T. sebagai Dirut PT. WUS dan Muhammad Syafi’i sebagai Dirut PT. Sumekar dengan nilai Rp1.000.000.000 (satu milliar rupiah) berdasarkan kontrak kerja denggan rincian yakni Proyek pengadaan / pembuatan Kapal Tongkang beserta surat-surat Dan dokumen kapal yaitu sebesar Rp980.000.000 (Sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) dan biaya pengurusan ijin pelayaran serta biaya awal operasional adalah sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah),
Selanjutnya Muhammad Syafii mengajak Asrawiadi dan Terdakwa Akhmad Zaenal selaku direktur operasional PT Sumekar untuk ikut dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan kapal tongkang tersebut,
Terdakwa Akhmad Zaenal dan Asrawiadi menyetujui dan bersedia ikut serta dengan Muhammad Syafii dalam pengadaan kapal tongkang untuk PT Sumekar tahun 2019 yakni sejak tanggal 11 Februari 2019.
Pada sekitar bulan Pebruari 2019, Asrawiadi mengajak Umar ke Kantor PT Sumekar dan bertemu dengan Mohammad Syafii, dan Terdakwa Akhmad Zainal, serta yang lain termasuk Umar tidak kenal,
Lalu Terdakwa Akhmad Zainal mengatakan kepada Umar, bahwa saudara Umar mendapat pekerjaan pembuatan Kapal Tongkang panjang 23 m lebar 9 m ketebalan kayu lambung (papan) 4 cm dengan waktu pelaksanaan 120 hari, yang mana seharusnya dalam pengadaan kapal tongkang tersebut semestinya dilakukan dengan cara ketentuan yakni melalui mekanisme pelelalangan,
Namun Muhammad Syafii bersama dengan Akhmad zaenal dan Asrawiadi langsung melakukan pengadaan kapal tongkang tersebut secara langsung dengan bekerja sama dengan Umar, selang beberapa hari kemudian Asrawiadi bertemu dengan Umar dan membawa berkas kontrak untuk Umar tandatangani,
Pada tanggal 15 Februari 2019, PT Wira Usaha Sumekar membayar uang pembayaran pembuatan kapal tongkang kepada saudara Umar dengan cara transfer ke rekening bank BRI Cabang Sumenep dengan nomor : 009501016075509 pada tanggal 15 Februari 2019 sebesar Rp392.000.000 (tiga ratus sembilan puluh dua juta rupiah) dan yang memberitahu pembayaran uang tersebut ialah Asrawiadi, Selanjutnya pada hari yang sama tanggal 15 Februari 2019, Asrawiayadi menghubungi Umar melalui telephone yang pada intinya Asrawiadi meminjam uang dari uang transfer PT. Wira Usaha Sumekar sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan alasan pekerjaan kapal tongkang belum dikerjakan dan uang yang dipinjam Asrawiadi tersebut untuk kepentingan Busyro Karim kemudian Umar mentrasfer uang sebesar Rp100.000.000 kepada Asrawiadi,
Selanjutnya, dalam perjalanan pembuatan kapal tongkang tersebut, Umar menyatakan tidak jadi melaksanakan pembuatan kapal tongkang karena ada permintaan perubahan ketebalan kapal dari 5 cm menjadi 7 cm, sehingga Umar tidak menyelesaikan pembuatan kapal tongkang tersebut dan kapal tongkang tersebut tidak selesai dikerjakan.
Bahwa selanjutnya untuk mengatasi pembuatan kapal tongkang yang tidak selesai tersebut, Asrawiadi bertemu dengan Taufek di rumah Asrawiadi, lalu Asrawiyadi menawarkan kepada Taufek jika PT. Sumekar memiliki pekerjaan yaitu pembuatan kapal tongkang tapi mangkrak di pulau Mamburid setelah sebelumnya ada kerja sama dengan Umar terkait pembuatan kapal tongkang tersebut,
Kemudian Taufeq menyanggupi penawaran Asrawiyadi untuk melanjutkan pembuatan kapal tongkang milik PT. Sumekar tersebut, selanjutnya kurang lebih satu minggu kemudian Taufeq melakukan survey pada kapal tongkat tersebut di pulau Mamburid bersama Asrawiyadi,
Setelah itu Asrawiyadi mengatakan jika kontrak kapal tongkang sebesar 1 milyar namun Taufeq tidak berani dengan harga tersebut kemudian terjadi kesepakatan jika harga disesuaikan saja dengan perincian biaya yang Taufeq keluarkan dalam pembuatan kapal tongkang hingga selesai. Selanjutnya untuk melanjutkan kegiatan pembuatan kapal tongkang yang tidak selesai tersebut, dan setelah ada pemberitahuan dari Asrawiadi, Muhammad Syafii dan Asrawiadi yang mengetahui di dalam RKA PT Sumekar tahun 2019 tidak terdapat kegiatan pengadaan kapal tongkang serta seharusnya dalam pengadaan kapal tongkang tersebut semestinya dilakukan dengan cara ketentuan yakni melalui mekanisme pelelalangan,
Namun Muhammad Syafii bersama dengan Asrawiadi langsung melakukan pengadaan kapal tongkang tersebut secara langsung dengan mengadakan kerjasama dengan Taufek untuk pembuatan kapal tongkang dengan Kontrak Nomor : 1.02.050 / 136 / 435.403 / 2019 tanggal 05 Mei 2019 tentang Pembuatan Kapal Tongkang Tahun 2019 untuk PT. Sumekar yang ditandatangani oleh Mohammad Syafiie, S.Sos selaku pihak pertama (pemesan kapal) dan saksi Taufeq selaku Pihak Kedua (Pembuat Kapal) dengan Nilai Kontrak sebesar Rp1.803.000.000 (satu milyar delapan ratus tiga juta rupiah) menggunakan keuangan yang berasal dari PT. Sumekar salah satu BUMD kab. Sumenep,
Namun dalam kenyataannya, Taufek tidak pernah menandatangai surat pernjanjian pembuatan kapal tongkang dan tidak pernah mengetahui kontrak tersebut, dan Taufek hanya mengerjakan pembuatan kapal tongkang atas permintaan dari Muhammad Syafii dan Asrawiadi,
Sedangkan surat perjanjian tersebut yang mengurus adalah Asrawiadi, selain itu Asrawiadi juga melakukan pembayaran pembuatan kapal tongkang dengan nilai total sebesar Rp1.803.000.000 (satu milyar delapan ratus tiga juta rupiah) kepada Taufek sejak bulan Juli 2019 dan bulan Agustus 2019,
Dimana Taufeq mengerjakan pembuatan kapal tongkang tersebut hingga selesai yakni mulai tanggal 20 Juli 2019 hingga tanggal 15 Februari 2020 dan Taufek hanya menghabiskan biaya untuk penyelesaian kapal tersebut sebesar Rp860.000.000 (delapan ratus enam puluh juta rupiah)
Sehingga terdapat penggunaan keuangan PT Sumekar tahun 2019 yang tidak sesuai ketentuan dalam pengadaan kapal tongkang yakni pengadaan kapal tongkang yang tidak terdapat dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) PT Sumekar, Lalu pengadaan kapal tongkang tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme pelelangan sebagaimana yang ditentukan perundang-undangan, serta tanpa dilakukan proses Appraisal terlebih dahulu mengenai kebutuhan nilai kapal tongkang tersebut oleh karenanya pengeluaran keuangan PT Sumekar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa selain itu, dalam Rencana Kerja Anggaran PT Sumekar tahun 2019, juga tidak terdapat kegiatan pembiayaan docking namun dalam pelaksanaannya pada tahun 2019, Muhaamad Syafii bersama dengan Terdakwa Akhmad Zaenal dan Asrawiadi mengadakan kegiatan biaya docking kapal sebesar Rp1.326.000.000 yang berasal dari keuangan PT Sumekar.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 31 Desember 2019, Asrawiadi selaku manager keuangan PT Sumekar membuat laporan keuangan PT Sumekar kemudian laporan keuangan tersebut ditandatangani oleh Muhammad Syafii selaku Direktur Utama PT Sumekar, dimana dalam laporan keuangan tersebut, memasukkan penggunaan uang kas PT Sumekar tahun 2019 untuk kegiatan pengadaan kapal tongkang sebesar Rp1.803.000.000, pembayaran uang muka kapal cepat Sumber Bangka 7 sebesar Rp2.680.000.000 dan biaya docking sebesar Rp1.326.000.000 dengan total penggunaan uang kas PT Sumekar tahun 2019 yakni sebesar Rp. 5.809.000.000
Selanjutnya laporan keuangan tersebut dibawa ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dalam RUPS tersebut menolak laporan keuangan PT Sumekar tahun 2019 terkait dengan penggunaan uang kas PT Sumekar tahun 2019 untuk kegiatan pengadaan kapal tongkang sebesar Rp1.803.000.000, pembayaran uang muka kapal cepat Sumber Bangka 7 sebesar Rp2.680.000.000 dan biaya docking sebesar Rp1.326.000.000 dengan total penggunaan uang kas PT Sumekar tahun 2019 yakni sebesar Rp5.809.000.000 karena kegiatan tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) maupun Rencana Kegiatan Anggaran Perubahan (RKAP) PT Sumekar tahun 2019. Bahwa perbuatan Muhammad Syafiie selaku Direktur Utama PT. Sumekar dan Terdakwa Akhmad Zaenal selaku Direktur Operasional PT. Sumekar serta Asrawiadi dalam melakukan pengadaan kapal tongkang, kapal cepat Sumber bangka 7 dari PT Fajar Indah Lines dan biaya doking yang tidak terdapat dalam RKA (Rencana Kerja Anggaran) perusahaan PT Sumekar tahun 2019 serta tanpa dilakukan dengan adanya Apraisal dan juga ketentua pengadaan barang jasa pada BUMD dilaksanakan tidak sesuai dengan:
1. Pasal 93 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, bahwa pengadaan barang dan jasa BUMD dilaksanakan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi, pada ayat (2) ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh peraturan Kepala daerah dan semua perencanaan hingga pelaksanaan harus dituangkan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA), adapun RKA itu yang membuat adalah DIREKSI, disetujui KOMISARIS dan disahkan RUPS
2. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 pada pasal 91 ayat (1) yakni operasional BUMD dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur dan ayat (4) standar operasional prosedur pada ayat (3) paling sedikit memuat aspek yang salah satunya adalah pengadaan barang dan jasa, Peraturan Kepala Daerah tentang pengadaan barang dan jasa BUMD dan tata caranya itu harus dibuatkan Standar Operasional Prosedur
Bahwa perbuatan Muhammad Syafiie selaku Direktur Utama PT. Sumekar dan Terdakwa Akhmad Zaenal selaku Direktur Operasional PT. Sumekar serta Asrawiadi dalam melakukan pengadaan kapal tongkang, kapal cepat Sumber bangka 7 dari PT Fajar Indah Lines dan biaya doking yang tidak terdapat dalam RKA (Rencana Kerja Anggaran) perusahaan PT Sumekar tahun 2019
Serta tanpa dilakukan oleh Apraisal dan juga ketentua pengadaan barang jasa pada BUMD yang tidak sesuai dengan prosedur sebenarnya telah mengakibatkan kerugian negara pada PT Sumekar yang merupakan BUMD Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep sebesar Rp5.809.000.000 (lima milyar delapan ratus sembilan juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar itu dengan perincian sebagai berikut :
Uang muka kapal cepat : Rp2.680.000.000,-
Uang muka biaya docking : Rp1.326.000.000,-
Uang muka kapal tongkang : Rp1.803.000.000,-
Rp5.809.000.000,-
Perbuatan Terdakwa Akhmad Zaenal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Jnt)
Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Tongkang Di Kabupaten Sumenep Sebesar Rp5.809 M, Terdakwa Asrawiadi Selaku SPI PT Sumekar Di Vonis 3 Tahun Penjara - https://www.beritakorupsi.co/2023/10/kasus-korupsi-pengadaan-kapal-tongkang.html Tetapi justru menerima langsung penawaran pembelian kapal cepat Sumber Bangka 7 dari PT Sumekar dengan harga Rp9.000.000.000 (sembilan milyar rupiah), dan Suprawaty Kosasi mengatakan kepada Hanga Akuba agar perwakilan PT Sumekar membayar uang muka pembelian kapal yang disepakati sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), dan penawaran harga kapal tersebut dari PT Sumekar diwakili oleh Muhammad Syafiie selaku Direktur Utama PT. Sumekar dan Akhmad Zaenal selaku Direktur Operasional PT. Sumekar.
Bahwa Muhammad Syafiie selaku Direktur Utama PT. Sumekar dan Akhmad Zaenal selaku Direktur Operasional PT. Sumekar mengetahui bahwa dalam RKA (Rencana Kerja Anggaran) PT Sumekar tahun 2019 tidak terdapat ada kegiatan pengadaan atau pembelian kapal langsung
Tetapi justru melakukan pemembayaran uang muka pembelian kapal cepat Sumber Bangka 7 milik Fajar Indah Line dengan cara Muhammad Syafiie menghubungi Andre Wahyudi selaku Manager Keuangan PT Sumekar untuk mentransfer uang sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dari Kas PT Sumekar ke rekening Bank BRI No.Rekening : 002701071907502 an. Suprawaty Kosasih dan bukan rekening PT Fajar Indah Lines,
Sehingga Majelis Hakim mengatakan, perbuatan Terdakwa Akhmad Zainal selaku Direktur Operasional PT. Sumekar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo UU No. 20/2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Sebelumnya, pada tahun lalu (Jumat, 27 Oktober 2023) Majelis Hakim juga sudah menghukum Terdakwa /Terpidana Asrawiadi, S.H. Bin Munaim selaku Satuan Pengawas Internal (SPI) yang juga Manager Keuangan PT. Sumekar dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp705 juta subsider pidana penjara selama 1 (satu) tahun
Kasus ini menyeret sebayak 5 (lima) Tersangka, yaitu Asrawiadi, S.H. Bin Munaim selaku Satuan Pengawas Internal (SPI) yang juga Manager Keuangan PT. Sumekar; Akhmad Zainal selaku Direktur Operasional PT. Sumekar; Muhammad Syafi’ie selaku Direktur Utama PT. Sumekar (telah meninggal); dan 2 (dua) dari pihak penjual (swasta)
Sedangkan 2 (dua) Tersangka dari PT Fajar Indah Lines akan segera menyusul untuk diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Pertanyaannya adalah, apakah karena Muhammad Syafi’ie selaku Direktur Utama PT. Sumekar telah meninggal sehingga yang dianggap besalah dan diadili hanya Asrawiadi, S.H selaku Satuan Pengawas Internal (SPI) yang juga Manager Keuangan PT. Sumekar dan Akhmad Zainal selaku Direktur Operasional PT. Sumekar?
Lalu bagaimana dengan Andre Wahyudi selaku Manager Keuangan PT Sumekar, Hanga Akuba selaku Kepala Cabang PT Fajar Indah Lines? Dan bagaimana pula dengan Bupati Drs. K.H. A. Busyro Karim, M Si (Bupati Sumenep periode 2010 - 2021), Sekda dan DPRD Kab. Sumenep terkait dana APBD yang digunakan untuk pembelian kapal tersebut?
Sementara hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Akhmad Zainal selaku Direktur Operasional PT. Sumekar, tertuang dalam putusan perkara Nomor 107/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby yang dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra gedung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Jumar, 16 Pebruari 2024) dengan agenda pembacaan surat putusan yang diketuai Darwanto, SH., MH dengan dibantu dua Hakim anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Ale Cahyono, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta serta Panitra Pengganti (PP) Wenny Rosalina Anas, S.Sos., SH., MH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa, JPU dari Kejari Sumenep dan dihadiri pula oleh Terdakwa dari Rutan (rmah tahanan negara) Kejaksaan Tinggi - Jawa Timur Cabang Surabaya
Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, oleh karena Terdakwa terbukti bersalah, haruslah dihukum sesuai dengan perbuatannya dan dijatuhui hukuman tambahan berupa membayar denda dan uang pengganti “MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Akhmad Zainal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
2. Menghukum Terdakwa Akhmad Zainal dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
4. Menghukum Terdakwa Akhmad Zainal untuk membayar denda sebesar lima puluh juta rupiah (Rp50.000.000) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua (2) bulan;
5. Menghukum Terdakwa Akhmad Zainal untuk membayar uang pengganti sebesar seratus tiga juta dua ratus ribu rupiah (Rp103.200.000.000) dengan ketentuan apa bila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu (1) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengaan pidana penjara selama satu (1) tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Darwanto, SH., MH
Sementara kapal yang disita oleh Kejaksaan sebagai barang bukti, Ketua Majelis Darwanto, SH., MH dalam putusannya, memerintahkan JPU untuk menjual kapal dan hasilnya diperhitungkan sebagai uang pengganti
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukum-nya maupun JPU sama-sama mengatakan "pikir-pikir".
Lalu terdapat penawaran kapal kepada Mohammad Syafi’i S.Sos yakni Kapal Cepat Sumber Bangka 8 yang ada di Palembang, kemudian Mohammad Syafi’i S.Sos mengajak Asrawiadi, S.H. Bin Munaim untuk melakukan survey atas kapal tersebut di pelabuhan Palembang dengan mengajak Lianto selaku bagian tekhnik mesin PT. Sumekar,
Setelah sampai di pelabuhan Palembang, Mohammad Syafi’i S.Sos, Asrawiadi, S.H. Bin Munaim serta Lianto mencoba Kapal Cepat Sumber Bangka 8 dan hasilnya Mohammad Syafi’i S.Sos, Asrawiadi, S.H. Bin Munaim serta Lianto tidak cocok dengan Kapal Cepat Sumber Bangka 8 karena mesinnya berisik,
Selanjutnya pada sekitar awal bulan Juli 2019, Mohammad Syafi’i S.Sos dan Asrawiadi, S.H. Bin Munaim serta Andre Wahyudi selaku Manager Keuangan bertemu dengan Terdakwa Akhmad Zainal, S.Sos selaku Direktur Operasional di Upnormal café di sekitar jalan KH. Mansyur, Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kab. Sumenep
Dimana dalam pertemuan tersebut, Muhammad Syafiie selaku Direktur Utama PT. Sumekar, dan Terdakwa Akhmad Zainal, S.Sos selaku Direktur Operasional PT Sumekar setuju serta sepakat akan tetap membeli kapal cepat yakni Kapal cepat Sumber Bangka 7 ke pada PT Fajar Indah Line. Selain itu, Asrawiadi, S.H. Bin Munaim dan Andre Wahyudi juga ikut menyetujui rencana pembelian kapal cepat tersebut.
Masih di bulan Juli 2019, Muhammad Syafiie selaku Direktur Utama PT. Sumekar, dan Terdakwa Akhmad Zainal, S.Sos selaku Direktur Operasional PT Sumekar mengajak Asrawiadi, S.H. Bin Munaim menuju ke Sorong untuk melakukan survey atas kapal Cepat Sumber Bangka 7 milik PT Fajar Indah Line, Setelah sampai di Sorong, yakni pada tanggal 17 Juli 2019, Muhammad Syafiie selaku Direktur Utama PT. Sumekar, Terdakwa Akhmad Zainal, S.Sos selaku Direktur Operasional PT Sumekar, Asrawiadi, S.H. Bin Munaim dan Lianto serta Subur bertemu dengan Hanga Akuba selaku Kepala Cabang PT Fajar Indah Lines dan langsung mencoba Kapal Cepat Sumber Bangka 7, lalu Muhammad Syafiie selaku Direktur Utama PT. Sumekar dan Akhmad Terdakwa Zaenal selaku Direktur Operasional PT. Sumekar tertarik untuk melakukan pembelian kapal cepat sumber bangka 7 milik PT Fajar Indah Lines.
Setelah melakukan pemeriksaan dan mencoba kapal cepat Sumber Bangka 7 tersebut, Muhammad Syafiie selaku Direktur Utama PT. Sumekar, Terdakwa Akhmad Zainal, S.Sos selaku Direktur Operasional PT Sumekar, Asrawiadi, S.H. Bin Munaim dan Lianto serta Subur menuju ke kantor Cabang Fajar Indah Line di Sorong,
Lalu Muhammad Syafiie selaku Direktur Utama PT. Sumekar dan Terdakwa Akhmad Zainal, S.Sos selaku Direktur Operasional PT Sumekar yang mengetahui dan menyadari bahwa dalam RKA (Rencana Kerja Anggaran) PT Sumekar tahun 2019 tidak terdapat rencana kegiatan pengadaan atau pembelian kapal langsung membeli kapal cepat Sumber Bangka 7 milik PT Fajar Indah Lines tersebut,
Dan Hanga Akuba memberitahukan hal tersebut kepada Suprawaty Kosasi selaku Komisaris PT Fajar Indah Lines dan Hanny Mirawan selaku direktur utama PT Fajar Indah Lines tentang rencana pembelian kapal cepat Sumber Bangka 7 milik PT Fajar Indah Lines oleh PT Sumekar,
Lalu Suprawaty Kosasi selaku Komisaris PT Fajar Indah Lines dan Hanny Mirawan selaku direktur utama PT Fajar Indah Lines yang semestinya memeriksa profile company dari PT Sumekar yang merupakan BUMD dan tunduk dalam peraturan pengadaan barang jasa dalam pengadaan barangnya langsung menerima tawaran pembelian kapal cepat Sumber Bangka 7 dari PT Sumekar, dengan harga Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah)
Dan Suprawaty Kosasi mengatakan kepada Hanga Akuba agar perwakilan PT Sumekar membayar uang muka pembelian kapal yang disepakati sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), dan penawaran harga kapal tersebut dari PT Sumekar diwakili oleh Muhammad Syafiie selaku Direktur Utama PT. Sumekar dan Akhmad Zaenal selaku Direktur Operasional PT. Sumekar. Selanjutnya Muhammad Syafiie selaku Direktur Utama PT. Sumekar dan Terdakwa Akhmad Zainal, S.Sos selaku Direktur Operasional PT Sumekar, yang mengetahui dalam RKA (Rencana Kerja Anggaran) PT Sumekar tahun 2019 tidak terdapat kegiatan pengadaan atau pembelian kapal langsung justru membayar uang muka pembelian kapal cepat Sumber Bangka 7 milik Fajar Indah Line
Pembayaran dilakukan dengan cara Muhammad Syafiie menghubungi Andre Wahyudi dan meminta agar Andre Wahyudi mentransfer uang sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dari Kas PT Sumekar ke rekening Bank BRI No.Rekening : 002701071907502 an. Suprawaty Kosasih dan bukan rekening PT Fajar Indah Lines,
Selain itu, pengadaan atau pembelian kapal cepat Sumber Bangka 7 dari PT Fajar Indah Lines dengan cara pembayaran uang muka tersebut, Muhammad Syafiie selaku Direktur Utama PT. Sumekar dan Terdakwa Akhmad Zaenal selaku Direktur Operasional PT. Sumekar melakukan pembelian dengan cara langsung dan tanpa melalui tahapan proses pengadaan barang jasa sebagaimana ketentuan pengadaan barang jasa pemerintah pada Perseroan Terbatas di BUMD,
Selain itu, Asrawiadi, S.H. Bin Munaim yang pada waktu itu ikut ke Sorong juga menyaksikan pembelian kapal tersebut, Asrawiadi tidak melarang Muhammad Syafiie selaku Direktur Utama PT. Sumekar serta Terdakwa Akhmad Zaenal selaku Direktur Operasional PT. Sumekar untuk membayar uang muka pembelian kapal cepat Sumber Bangka 7
Karena Asrawiadi selaku SPI (Satuan Pengawas Internal) PT Sumekar yang mempunyai tugas dan kewajiban melakukan pengawasan internal terhadap kinerja PT Sumekar, malah ikut menyetujui pembelian kapal cepat tersebut dari PT Fajar Indah Lines,
Selain itu, dalam pembelian atau pengadaan kapal cepat Sumber Bangka 7 dari PT Fajar Indah Lines dengan pembayaran uang muka sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tersebut, Muhammad Syafiie selaku Direktur Utama PT. Sumekar dan Terdakwa Akhmad Zaenal selaku Direktur Operasional PT. Sumekar tidak membuat perkiraan harga barang dan tidak melibatkan pihak Apraisal namun Muhammad Syafiie selaku Direktur Utama PT. Sumekar dan Terdakwa Akhmad Zaenal selaku Direktur Operasional PT. Sumekar langsung memutuskannya secara sendiri. Setelah itu pembayaran uang muka tersebut dibuatkan bukti penerimaan uang tertanggal 17 Juli 2019 yang ditandatangani Muhammad Syafiie (PT Sumekar) dan Hanga Akuba (dari PT Fajar Indah Lines), dengan keterangan pelunasan, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung tanggal 18 Juli 2019 sampai dengan tanggal 26 Juli 2019 dengan pembayaran pelunasan di depan notaris senilai Rp8.500.000.000 (delapan mliyard lima ratus juta rupiah), dan apabila pada tanggal tersebut pembeli tidak dapat melunasi pembayaran tersebut, maka pihak penjual akan mengembalikan uang DP 100 %,
Selain biaya pembelian uang muka kapal cepat Sumber bangka 7 milik PT Fajar Indah Lines tersebut, pada tanggal 4 Juli 2019, Muhammad Syafiie, S.Sos. selaku direktur Utama PT. Sumekar dan Direktur Operasional yaitu Terdakwa H. Akhmad Zaenal, S.Sos meminta Andre Wahyudi untuk melakukan pembayaran kekurangan pembelian kapal cepat sumber bangka milik PT Fajar Indah Lines sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) yang disetorkan kepada Bank BRI No. Rekening: 002701071907502 an. Suprawaty Kosasih.
Selanjutnya, sebelum tanggal 29 Juli 2019, Asrawiadi menghubungi Hanny Mirawan yang pada intinya PT Sumekar meminta perpanjangan waktu untuk pelunasan kapal cepat Sumber Bangka 7 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2019 dan Hanny Wirawan menyepakati permintaan PT Sumekar dari Asrawiadi tersebut,
Kemudian pada tanggal 18 Agustus 2019, PT Sumekar juga belum melunasi kapal cepat Sumber Bangka 7 tersebut, dan Hanny Mirawan menyatakan jual beli kapal dinyatakan batal, namun Asrawiadi meminta agar jual beli kapal cepat Sumber Bangka 7 tetap dilanjutkan dan tidak dibatalkan, dan Asrawiadi meminta agar dilakukan pertemuan di Surabaya untuk membahas pelunasan pembayaran pembelian kapal cepat Sumber Bangka 7,
Selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2019, Muhhamad Syafii bersama dengan Asrawiadi selaku Manager keuangan bertemu dengan Hanny Mirawan di Surabaya lalu Muhhamad Syafii dan Asrawiadi meminta waktu pelunasan pembelian kapal cepat sumber Bangka 7 serta Muhhamad Syafii dan Asrawiadi berjanji akan melunasi kapal tersebut,
Selanjutnya pada tanggal 3 September 2019, Muhhamad Syafii dan Asrawiadi dan Terdakwa Akhmad zaenal mentrasfer uang muka pembelian kapal cepat Sumber Bangka 7 sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada PT Fajar Indah Lines, Pada tanggal 08 Oktober 2019, Muhammad Syafiie, S.Sos. selaku direktur Utama PT. Sumekar dan Direktur Operasional yaitu Trdakwa H. Akhmad Zaenal, S.Sos serta Asrawiadi selaku Manager Keuangan PT Sumekar melakukan pembayaran kekurangan pembelian kapal cepat sumber bangka milik PT Fajar Indah Lines sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) yang disetorkan kepada Bank BRI No. Rekening: 002701071907502 an. Suprawaty Kosasih,
Pada tanggal 30 Oktober 2019, Muhammad Syafiie, S.Sos. selaku direktur Utama PT. Sumekar dan Terdakwa Akhmad Zainal, S.Sos selaku Direktur Operasional PT Sumekar serta serta Asrawiadi selaku Manager Keuangan PT Sumekar melakukan pembayaran kekurangan pembelian kapal cepat sumber bangka milik PT Fajar Indah Lines sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang disetorkan kepada Bank BRI No. Rekening: 002701071907502 an. Suprawaty Kosasih,
Selanjutnya pada sekira tanggal 11 Desember 2020, PT. Fajar Indah Lines memberi teguran tertulis kepada PT Sumekar yang pada intinya meminta PT Sumekar untuk segera melunasi sisa pembayaran pembelian kapal cepat Sumber Bangka 7 dari PT Fajar Indah Lines.
Bahwa PT Fajar Indah Lines telah menjual kapal cepat Sumber Bangka 7 kepada PT Budiman Indah sekirtar bulan Oktober 2021 sebesar Rp5.750.000.000 karena PT Sumekar tidak dapat melunasi pembayaran pembalian kapal cepat Sumber Bangka 7 tersebut.
Bahwa samapi dengan tanggal 31 Desember 2019, kapal cepat Sumber Bangka 7 dari PT Fajar Indah Lines tidak pernah masuk ke dalam kekayaan PT Sumekar karena belum di lunasi sisa pembayaran seluruhnya.
Pada bulan Januari 2019, Rencana Kerja Anggaran (RKA) PT Sumekar tidak mengadakan kegiatan pembelian atau pengadaan kapal tongkang, lalu terdapat rencana pengerjaan kapal tongkang oleh PT Sumekar untuk mengurangi kemacetan penyeberangan Kalianget-Talango,
Kemudian Muhhamad Syafii yang merupakan direktur utama PT Sumekar dan mengetahui di dalam RKA PT Sumekar tahun 2019 tidak terdapat kegiatan pengadaan kapal tongkang, langsung mengadakan kerjasama dengan PT WUS (Wira Usaha Sumekar/BUMD) dengan nomor perjanjian kerjsama No.101.030/51/435.403/2019 - Nomor : 1.020/05/PKS/435.402/2019 tanggal 11 Februari 2019 yang ditandatangani oleh saksi Mohammad Reza, S.T. sebagai Dirut PT. WUS dan Muhammad Syafi’i sebagai Dirut PT. Sumekar dengan nilai Rp1.000.000.000 (satu milliar rupiah) berdasarkan kontrak kerja denggan rincian yakni Proyek pengadaan / pembuatan Kapal Tongkang beserta surat-surat Dan dokumen kapal yaitu sebesar Rp980.000.000 (Sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) dan biaya pengurusan ijin pelayaran serta biaya awal operasional adalah sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah),
Selanjutnya Muhammad Syafii mengajak Asrawiadi dan Terdakwa Akhmad Zaenal selaku direktur operasional PT Sumekar untuk ikut dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan kapal tongkang tersebut,
Terdakwa Akhmad Zaenal dan Asrawiadi menyetujui dan bersedia ikut serta dengan Muhammad Syafii dalam pengadaan kapal tongkang untuk PT Sumekar tahun 2019 yakni sejak tanggal 11 Februari 2019.
Pada sekitar bulan Pebruari 2019, Asrawiadi mengajak Umar ke Kantor PT Sumekar dan bertemu dengan Mohammad Syafii, dan Terdakwa Akhmad Zainal, serta yang lain termasuk Umar tidak kenal,
Lalu Terdakwa Akhmad Zainal mengatakan kepada Umar, bahwa saudara Umar mendapat pekerjaan pembuatan Kapal Tongkang panjang 23 m lebar 9 m ketebalan kayu lambung (papan) 4 cm dengan waktu pelaksanaan 120 hari, yang mana seharusnya dalam pengadaan kapal tongkang tersebut semestinya dilakukan dengan cara ketentuan yakni melalui mekanisme pelelalangan,
Namun Muhammad Syafii bersama dengan Akhmad zaenal dan Asrawiadi langsung melakukan pengadaan kapal tongkang tersebut secara langsung dengan bekerja sama dengan Umar, selang beberapa hari kemudian Asrawiadi bertemu dengan Umar dan membawa berkas kontrak untuk Umar tandatangani,
Pada tanggal 15 Februari 2019, PT Wira Usaha Sumekar membayar uang pembayaran pembuatan kapal tongkang kepada saudara Umar dengan cara transfer ke rekening bank BRI Cabang Sumenep dengan nomor : 009501016075509 pada tanggal 15 Februari 2019 sebesar Rp392.000.000 (tiga ratus sembilan puluh dua juta rupiah) dan yang memberitahu pembayaran uang tersebut ialah Asrawiadi, Selanjutnya pada hari yang sama tanggal 15 Februari 2019, Asrawiayadi menghubungi Umar melalui telephone yang pada intinya Asrawiadi meminjam uang dari uang transfer PT. Wira Usaha Sumekar sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan alasan pekerjaan kapal tongkang belum dikerjakan dan uang yang dipinjam Asrawiadi tersebut untuk kepentingan Busyro Karim kemudian Umar mentrasfer uang sebesar Rp100.000.000 kepada Asrawiadi,
Selanjutnya, dalam perjalanan pembuatan kapal tongkang tersebut, Umar menyatakan tidak jadi melaksanakan pembuatan kapal tongkang karena ada permintaan perubahan ketebalan kapal dari 5 cm menjadi 7 cm, sehingga Umar tidak menyelesaikan pembuatan kapal tongkang tersebut dan kapal tongkang tersebut tidak selesai dikerjakan.
Bahwa selanjutnya untuk mengatasi pembuatan kapal tongkang yang tidak selesai tersebut, Asrawiadi bertemu dengan Taufek di rumah Asrawiadi, lalu Asrawiyadi menawarkan kepada Taufek jika PT. Sumekar memiliki pekerjaan yaitu pembuatan kapal tongkang tapi mangkrak di pulau Mamburid setelah sebelumnya ada kerja sama dengan Umar terkait pembuatan kapal tongkang tersebut,
Kemudian Taufeq menyanggupi penawaran Asrawiyadi untuk melanjutkan pembuatan kapal tongkang milik PT. Sumekar tersebut, selanjutnya kurang lebih satu minggu kemudian Taufeq melakukan survey pada kapal tongkat tersebut di pulau Mamburid bersama Asrawiyadi,
Setelah itu Asrawiyadi mengatakan jika kontrak kapal tongkang sebesar 1 milyar namun Taufeq tidak berani dengan harga tersebut kemudian terjadi kesepakatan jika harga disesuaikan saja dengan perincian biaya yang Taufeq keluarkan dalam pembuatan kapal tongkang hingga selesai. Selanjutnya untuk melanjutkan kegiatan pembuatan kapal tongkang yang tidak selesai tersebut, dan setelah ada pemberitahuan dari Asrawiadi, Muhammad Syafii dan Asrawiadi yang mengetahui di dalam RKA PT Sumekar tahun 2019 tidak terdapat kegiatan pengadaan kapal tongkang serta seharusnya dalam pengadaan kapal tongkang tersebut semestinya dilakukan dengan cara ketentuan yakni melalui mekanisme pelelalangan,
Namun Muhammad Syafii bersama dengan Asrawiadi langsung melakukan pengadaan kapal tongkang tersebut secara langsung dengan mengadakan kerjasama dengan Taufek untuk pembuatan kapal tongkang dengan Kontrak Nomor : 1.02.050 / 136 / 435.403 / 2019 tanggal 05 Mei 2019 tentang Pembuatan Kapal Tongkang Tahun 2019 untuk PT. Sumekar yang ditandatangani oleh Mohammad Syafiie, S.Sos selaku pihak pertama (pemesan kapal) dan saksi Taufeq selaku Pihak Kedua (Pembuat Kapal) dengan Nilai Kontrak sebesar Rp1.803.000.000 (satu milyar delapan ratus tiga juta rupiah) menggunakan keuangan yang berasal dari PT. Sumekar salah satu BUMD kab. Sumenep,
Namun dalam kenyataannya, Taufek tidak pernah menandatangai surat pernjanjian pembuatan kapal tongkang dan tidak pernah mengetahui kontrak tersebut, dan Taufek hanya mengerjakan pembuatan kapal tongkang atas permintaan dari Muhammad Syafii dan Asrawiadi,
Sedangkan surat perjanjian tersebut yang mengurus adalah Asrawiadi, selain itu Asrawiadi juga melakukan pembayaran pembuatan kapal tongkang dengan nilai total sebesar Rp1.803.000.000 (satu milyar delapan ratus tiga juta rupiah) kepada Taufek sejak bulan Juli 2019 dan bulan Agustus 2019,
Dimana Taufeq mengerjakan pembuatan kapal tongkang tersebut hingga selesai yakni mulai tanggal 20 Juli 2019 hingga tanggal 15 Februari 2020 dan Taufek hanya menghabiskan biaya untuk penyelesaian kapal tersebut sebesar Rp860.000.000 (delapan ratus enam puluh juta rupiah)
Sehingga terdapat penggunaan keuangan PT Sumekar tahun 2019 yang tidak sesuai ketentuan dalam pengadaan kapal tongkang yakni pengadaan kapal tongkang yang tidak terdapat dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) PT Sumekar, Lalu pengadaan kapal tongkang tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme pelelangan sebagaimana yang ditentukan perundang-undangan, serta tanpa dilakukan proses Appraisal terlebih dahulu mengenai kebutuhan nilai kapal tongkang tersebut oleh karenanya pengeluaran keuangan PT Sumekar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa selain itu, dalam Rencana Kerja Anggaran PT Sumekar tahun 2019, juga tidak terdapat kegiatan pembiayaan docking namun dalam pelaksanaannya pada tahun 2019, Muhaamad Syafii bersama dengan Terdakwa Akhmad Zaenal dan Asrawiadi mengadakan kegiatan biaya docking kapal sebesar Rp1.326.000.000 yang berasal dari keuangan PT Sumekar.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 31 Desember 2019, Asrawiadi selaku manager keuangan PT Sumekar membuat laporan keuangan PT Sumekar kemudian laporan keuangan tersebut ditandatangani oleh Muhammad Syafii selaku Direktur Utama PT Sumekar, dimana dalam laporan keuangan tersebut, memasukkan penggunaan uang kas PT Sumekar tahun 2019 untuk kegiatan pengadaan kapal tongkang sebesar Rp1.803.000.000, pembayaran uang muka kapal cepat Sumber Bangka 7 sebesar Rp2.680.000.000 dan biaya docking sebesar Rp1.326.000.000 dengan total penggunaan uang kas PT Sumekar tahun 2019 yakni sebesar Rp. 5.809.000.000
Selanjutnya laporan keuangan tersebut dibawa ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dalam RUPS tersebut menolak laporan keuangan PT Sumekar tahun 2019 terkait dengan penggunaan uang kas PT Sumekar tahun 2019 untuk kegiatan pengadaan kapal tongkang sebesar Rp1.803.000.000, pembayaran uang muka kapal cepat Sumber Bangka 7 sebesar Rp2.680.000.000 dan biaya docking sebesar Rp1.326.000.000 dengan total penggunaan uang kas PT Sumekar tahun 2019 yakni sebesar Rp5.809.000.000 karena kegiatan tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) maupun Rencana Kegiatan Anggaran Perubahan (RKAP) PT Sumekar tahun 2019. Bahwa perbuatan Muhammad Syafiie selaku Direktur Utama PT. Sumekar dan Terdakwa Akhmad Zaenal selaku Direktur Operasional PT. Sumekar serta Asrawiadi dalam melakukan pengadaan kapal tongkang, kapal cepat Sumber bangka 7 dari PT Fajar Indah Lines dan biaya doking yang tidak terdapat dalam RKA (Rencana Kerja Anggaran) perusahaan PT Sumekar tahun 2019 serta tanpa dilakukan dengan adanya Apraisal dan juga ketentua pengadaan barang jasa pada BUMD dilaksanakan tidak sesuai dengan:
1. Pasal 93 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, bahwa pengadaan barang dan jasa BUMD dilaksanakan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi, pada ayat (2) ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh peraturan Kepala daerah dan semua perencanaan hingga pelaksanaan harus dituangkan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA), adapun RKA itu yang membuat adalah DIREKSI, disetujui KOMISARIS dan disahkan RUPS
2. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 pada pasal 91 ayat (1) yakni operasional BUMD dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur dan ayat (4) standar operasional prosedur pada ayat (3) paling sedikit memuat aspek yang salah satunya adalah pengadaan barang dan jasa, Peraturan Kepala Daerah tentang pengadaan barang dan jasa BUMD dan tata caranya itu harus dibuatkan Standar Operasional Prosedur
Bahwa perbuatan Muhammad Syafiie selaku Direktur Utama PT. Sumekar dan Terdakwa Akhmad Zaenal selaku Direktur Operasional PT. Sumekar serta Asrawiadi dalam melakukan pengadaan kapal tongkang, kapal cepat Sumber bangka 7 dari PT Fajar Indah Lines dan biaya doking yang tidak terdapat dalam RKA (Rencana Kerja Anggaran) perusahaan PT Sumekar tahun 2019
Serta tanpa dilakukan oleh Apraisal dan juga ketentua pengadaan barang jasa pada BUMD yang tidak sesuai dengan prosedur sebenarnya telah mengakibatkan kerugian negara pada PT Sumekar yang merupakan BUMD Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep sebesar Rp5.809.000.000 (lima milyar delapan ratus sembilan juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar itu dengan perincian sebagai berikut :
Uang muka kapal cepat : Rp2.680.000.000,-
Uang muka biaya docking : Rp1.326.000.000,-
Uang muka kapal tongkang : Rp1.803.000.000,-
Rp5.809.000.000,-
Perbuatan Terdakwa Akhmad Zaenal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :