Sulaisi Abdurrazaq Selaku Penasehat Hukum Tersangka H. Sugianto : “Saya tidak tau kalau DPO dan saya tidak tau keberadaannya sekarang karena sering berpindah-pindah”
Ahli Hukum Pidana Dr. Solahudin SH., MH : Undang-Undang yang digunakan yang menguntungkan Tersangka atau Terdakwa, bisa Undang-Undang No 3 tahun 1971 atau No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
BERITAKORUPSI.CO -
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jatim, saat sedang melakukan penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Tukar Guling Tanah Kas Desa (TKD) yang diduga fiktif di Tiga Desa Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur pada tahun 1997, yaitu Desa Kolor, Kecamatan Sumenep Kota, Desa Cabbiya dan Desa Talango, Kecamatan Talango untuk program pembangunan rumah sederhana (RS) dan rumah sangat sederhana (RSS) oleh PT. Sinar Mega Indah Persada selaku pengembang hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 114 miliar rupiah
Dalam kasus ini, Penyidik Dit Reskrimsus Polda Jatim telah menetapkan 3 orang Tersangka, salah satunya adalah H. Sugianto (63) Direktur PT. Sinar Mega Indah Persada selaku pengembang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jatim. Hal itu disampaikan sumber beritakorupsi.co pada Sabtu, 03 Pebruari 2024
Sumber mengatakan, bahwa saat ini H. Sugianto beralamat di Jalan Dr. Cipto No 15i Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan surat Nomor : DPO/I/I/RES.3.5./2024/Ditreskrimsus tertanggal 29 Januari 2024, dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur
“Ada tiga Tersangka salah satunya H. Sugianto sudah masuk dalam daftar DPO yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur tapi tidak tau apakah ini di umumkan untuk umum atau tidak. Karena informasinya di Polres Sumenep juga tidak tau. Kalau Sugiarto ada di Sumenep tapi pindah-pindah,” kata sumber yang minta namanya tidak di sebut
Sumber juga mengatakan, bahwa penetapan Tersangka H. Sugianto oleh Polda Jatim sempat di praperadilkan di Pengadilan Negeri Surabaya karena kasus ini tahun 1997 dianggap sudah kedaluarsa tetapi ditolak
“Sempat di pra (praperadilkan) di PN Surabaya karena dianggap kedaluarsa tapi di tolak,” lanjut sumber
Terkait nama Tersangka H. Sugianto masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Polda Jatim, apakah di umumkan untuk publik atau hanya untuk penyidik saja?, beritakorupsi.co mengkonfirmasi kepada Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto melalui pesan WhastApp pada Senin, 05 Pebruari 2024 namun hingga hari ini tak ada tanggapan.
Terpisah. Apa yang dikatakan sumber beritakorupsi.co terkait praperadilan penetapan Tersangka H. Sugianto, diakui oleh Sulaisi Abdurrazaq selaku Kuasa Hukum Tersangka H. Sugianto saat dihubungi beritakorupsi.co pada Senin, 05 Pebruari 2024
“Kasus ini kan tahun 1997 sudah kedaluarsa tapi ditolak,” ujarnya
Saat ditanya terkait status Tersangka H. Sugianto yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan juga keberadaan Tersangka, Suliasih menjawab tidak tau
“Saya tidak tau kalau DPO dan saya juga tidak tau dimana sekarang (Tersangka H. Sugianto) kalau saya tau sudah saya beritau. Sudah nggak pernah kontak. Dia pindah-pindah rumahnya kan banyak,” kata Suliasi
Disinggung terkait lokasi tanah sebagai pengganti tanah kas Desa (TKD) yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada setifikat, Suliasi membatah dan mengatakan bahwa lokasi tanah sesuai dengan yang ada pada Setifikat
“Ada tanahnya dan lokasinya sesui dengan yang ada di sertifikat tetapi ada orang lain yang mengklaim bahwa itu tanahnya,”
Sementra ahli hukum pidana, filsafat hukum dan kriminologi dari Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (FH Ubhara) Surabaya Dr. M. Sholehuddin, SH, MH menanggapi kasus dugaan Korupsi Tukar guling TKD di Kabupaten Sumenep pada tahun 1997
Kepada beritakorupsi.co, Dr. Solahudin SH., MH mengatakan, bahwa kasus dugaan Korupsi yang terjadi tahun 1997 di Kabupaten Sumenep tetap bisa dilakukan dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan di sidangkan di Pengadilan Tipikor, dimana salah satu Undag-Undang tersebut yang menguntungkan Tersangka atau Terdakwa
“Tetap bisa dengan undang-undang Nomor 3 tahun 1971 atau Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Dimana yang menguntungkan Tersangka atau Terdakwa itulah yang dipakai,” kata Dr. Solahudin SH., MH
Dr. Solahudin SH., MH menjelaskan, kalau Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 lebih memberatkan Tersangka atau Terdakwa maka yang dipakai adalah Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, dan kalau Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 lebih memberatkan maka yang dipakai adalah Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971
“Jadi yang dipakai adalah Undang-Undang yang menguntungkan Tersangka atau Terdakwa dan tetap diadili di Pengadilan Tipikr,” ujarnya. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :