0

JPU KPK Wawan Yunarwanto : “Kita belum bisa memberikan kepastian karena itu masih ranah penyelidikan. Penyelidikan sifatnya rahasia kita tidak bisa menyampaikan ke media”.

BERITAKORUPSI.co -
“Mimpi tak selamanya indah, hayalan tak selamanya menjadi kenyataan dan harapan tak selalu tergapai”. Kalimat inilah yang mungkin ada dibenak Puji Triasmoro selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bondowoso yang saat ini terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap sebesar Rp775 juta yang Tertangkap Tangan atau OTT (Operasi Tangkap Tangan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 15 November 2023 lalu

Kasus yang menimpa Puji Triasmoro dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen yang tertangkap tangan KPK pada Rabu, 15 November 2023 lalu, bukan hanya mempermalukan keluarganya, melainkan mencoreng wajah lembaga Adiyaksa di tanah air selaku aparat penegak hukum namun terjerat hukum yang terjadi untuk kedua kalinya di Jawa Timur

Andai saja Lembaga Adiyaksa yang mengetaahui perbuatan Puji Triasmoro dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen yang menerima duit haram sebesar Rp775 juta dari Andhika Imam Wijaya selaku Direktur CV. Wijaya Gemilang dan Yossy Sandra Setiawan selaku Direktur CV. Yoko serta dari Tjahjono Tommy Gunawan selaku Direktur PT. Citra Pembangunan, bisa jadi ceritanya berbeda

Atau bisa juga kasus ini tak sampai ke persidangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor seperti yang menimpa Ivan Kusumayuda selaku Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto yang di OTT Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) RI  di ruang kerja di lantai dua Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, pada Senin, 11 Oktober 2021 lalu

Atau seperti yang dialami Ahmad Fauzi (mantan narapidana Korupsi) salah seorang Jaksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) Kejaksaan Agung RI, pada Rabu, 24 November 2016 seusai menerima duit haram dari  dari Abdul Manaf (juga mantan narapidana) sebesar Rp1,5 M agar tidak dijadikan Tersangka Korupsi TKD di Kabupaten Sumenep yang saat itu penyidik Kejati Jatim melakukan penyelidikan/penyidikan 
Anehnya dalam kasus ini adalaha, mungkinkah duit sebesar Rp1,5 miliar itu hanya untuk dinikmati Ahmad Fauzi? Sebab duit tidak “mengalir” ke bawah melainkan ke atas, berbeda dengan air yang selalu mengalir dari atas (ketinggian) ke bawah (rendah)

Yang lebih anehnya lagi adalah, yang diadili hanyalah Ahmad Fauzi dan Abdul Manaf, sedangkan Abdullah salah seorang staf Intel di Kejati Jatim yang menjadi awal mula tawar menawar duit haram itu adalah antara Abdullah dengan Abdul Manaf dan kemudian Abdullah ke Ahmad Fauzi.

Nah. Puji Triasmoro dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen pun tak pernah bermimpi, berhayal bahkan berharap untuk duduk di kursi pesakitan dan diadili sebagai Terdakwa, apalagi menjadi warga penghuni kamar Hotel Prodeo alias penjara dengan merasakan angin malam yang berbeda karena bukan hembusan udara dari  Air Conditioner (AC) saat merebahkan tubuhnya alias tidur yang tidak lagi di Kasur Spring Bed

Yang jelas, Puji Triasmoro dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen berharap,  bahwa bintang bisa menempel dipundaknya dan menduduki jabatan tertinggi di lembaga Adiyaksa dengan segudang pengalaman menangani kasus pidana umum maupun pidana Korupsi di berbagai wilayah di Indonesia dengan menyeret puluhan bahkan ratusan Tersangka untuk diadili di Pengadilan

Namun nyatanya saat ini, Puji Triasmoro selaku Kajari Bondowoso dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso harus merasakan panasnya kursi pesakitan sebagai akibat dari perbuatannya menerima duit haram dari Andhika Imam Wijaya selaku Direktur CV. Wijaya Gemilang dan Yossy Sandra Setiawan selaku Direktur CV. Yoko serta dari Tjahjono Tommy Gunawan selaku Direktur PT. Citra Pembangunan sebesar Rp775 juta   
Duit sebesar Rp775 juta yang diterima Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso itu adalah agar tidak melanjutkan Penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pekerjaan Pembangunan Gedung dan Bangunan Rehabilitasi Puskesmas Wringin Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso dan Pembangunan Gedung Kantor Puskesmas Botolinggo Tahun Anggaran 2020,

Pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Krajan - Andungsari Tahun Anggaran 2021 di Dinas PUPR Kabupaten Bondowoso;

Pengadaan Belanja Benih dan Asam Humad untuk Kawasan Bawang Putih Kegiatan Peningkatan Produksi Sayuran dan Tanaman Obat Program Peningkatan Produksi dan Nilai Tambah Hortikultura Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2019 Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;

Dan Pekerjaan Peningkatan Jembatan Blimbing (Widuri) Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Bondowoso yang ditangani Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bondowoso
Padahal, Puji Triasmoro selaku Kajari Bondowoso telah menerbitkan sebanyak 4 (empat) Surat Perintah Penyelidikan, yaitu ;

1. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-195/M.5.17/Fd.1/08/2023 untuk melaksanakan pengumpulan data dan keterangan terkait dengan Pekerjaan Kegiatan Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Rehabilitasi Puskesmas Wringin Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2019;

2. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-193/M.5.17/Fd.1/08/2023 untuk melaksanakan pengumpulan data dan keterangan terkait dengan kegiatan Pengadaan Pembangunan Gedung Kantor - Puskesmas Botolinggo (DAK-AFIRMASI) tahun anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso;

3. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-197/M.5.17/Fd.1/08/2023 untuk melaksanakan pengumpulan data dan keterangan terkait dengan kegiatan Rekonstruksi Jalan Krajan - Andungsari Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2021, pada Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso.

4. Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRIN-178/M.5.17/Fd.1/08/2023 tanggal 11 Agustus 2023 terkait dengan Pekerjaan Peningkatan Jembatan Blimbing (Widuri) Tahun Anggaran 2018, serta menunjuk Terdakwa selaku Jaksa Penyelidik.

Itulah sebabnya, Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupi (JPU KPK) Wawan Yunarwanto, Ariawan Agustiartono, Nur Haris Arhadi, Rio Frandy, Arjuna Budi S. Tambunan, Yoga Pratomo, Arif Rahman Irsandy dan Sandy Septi Murhanta Hidayat menyeret Puji Triasmoro selaku Kajari Bondowoso dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jaawa Timur, pada Senin, 19 Pebruari 2024) untuk diadili sebagai Terdakwa Korupsi Penerima Suap

Sedangkan Dua Terdakwa lain yaitu  yaitu Andhika Imam Wijaya selaku Direktur CV. Wijaya Gemilang dan Yossy Sandra Setiawan selaku Direktur CV. Yoko juga diadili sebagai Terdakwa Korupsi Pemberi Suap. Hal itu terungkap dari surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan dalam persidangan di hadapan Majelis Hakim, Senin, 19 Pebruari 2024 
Namun yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana dengan Tjahjono Tommy Gunawan selaku Direktur PT. Citra Pembangunan yang juga memberikan duit haram sebesar Rp300 juta kepada Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso? Atau Tjahjono Tommy Gunawan akan segera menyusul ? Lalu apakah yang diadili dalam kasus ini hanya keempat Terdakwa, atau ada pihak lain?

Menanggapi pertanyaan beritakorupsi.co, JPU KPK Wawan Yunarwanto mejelaskan bahwa untuk perkara Terdakwa Puji (Puji Triasmoro) adalah komulatif selain pemberian dari Andhika Imam Wijaya selaku Direktur CV. Wijaya Gemilang dan Yossy Sandra Setiawan selaku Direktur CV. Yoko, tapi juga ada orang lain yang menjadi fakta dalam dakwaan dan akan dibuktikan dalam persidangan

“Untuk perkara Pak Puji (Terdakwa Puji Triasmoro) adalah komulatif karena selain pemberian dari dua Terdakwa tadi (Andhika Imam Wijaya dan Yossy Sandra Setiawan) juga ada orang lain yang menjadi fakta dalam dakwaan yang akan kita buktikan dalam persidangan. Jadi apakah nanti ada pengembangan dilihat dari fakta persidangan. Itu yang pertama,” ucap JPU KPK Wawan Yunarwanto

Dan yang kedua, lanjut JPU KPK Wawan Yunarwanto. Untuk nama-nama tersebut sengaja kita samapaikan disitu (dakwaan) karena rangkaian perbuatan tidak akan ada tanpa orang-orang tersebut

“Makanya kita juncktokan pasal 55 ini terkait dengan PSD proyek strategis daerah itu kan ada selain pemberi yang tadi ada juga dari pihak dinas, Kadisnya dan Plt Kadis itu juga bagian dari rangkaian. Kalau nanti terbukti dalam persidangan akan kita kembaangkan mengenai proses selanjutnya,” ungkap JPU KPK Wawan Yunarwanto 
Saat ditanya terkait penyelidikan kasus dugaan Korupsi beberapa proyek yang ditangani Kejari Bondowoso, JPU KPK Wawan Yunarwantomengatakan bahwa itu adalah kewenangan Kejari Bondowoso apakah akan dilanjutkan atau tidak

“Yang kita tangani adalah suap, ingat ya suapnya. Sedangkan perkara pokoknya sudah ada Sprindiknya oleh Kejari Bondowoso. Apakah kemudian akan dikembangkan atau tidak itu menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Bondowoso,” tegas JPU KPK Wawan Yunarwanto

Terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Tim penyidik KPK beberapa waktu lalu di rumah dinas Bupati Bondowoso yang menemukan dan menyita sejumlah uang dan catatan aliran uang, JPU KPK Wawan Yunarwanto menjelaskan masih dilakukan penyelidikan

“Kita belum bisa memberikan kepastian karena itu masih ranah penyelidikan. Penyelidikan sifatnya rahasia kita tidak bisa menyampaikan ke media,” terangnya

Sementara surat dakwaan JPU KPK terhadap Terdakwa Puji Triasmoro selaku Kajari Bondowoso dan Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso (perkara terpisah) serta Terdakwa Andhika Imam Wijaya selaku Direktur CV. Wijaya Gemilang bersama Yossy Sandra Setiawan selaku Direktur CV. Yoko (dalam satu perkara) dibacakan Tim JPU KPK secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra gedung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raaya Juanda Sidarjo, Jawa Timur (Senin, 19 Pebruari 2024) dihadapan Majelis Hakim yang diketui Hakim Ni Putu Sri Indayani, SH., MH dengan dibantu dua Hakim anggota yaitu Athoillah, SH dan Ibnu Abas Ali, SH selaku Hakim Ad Hock serta Panitra Pengganti (PP) Muliani Buraera, SH, Didik Dwi Riyanto, SH., MH dan Eni Fauzi, SH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum masing-masing Terdakwa, dan dihadiri pula oleh para Terdakwa melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) gedung merah putih milik KPK di Jakarta  
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan berlangsung dalam III session, yang pertama adalah tuntutan JPU KPK dalam perkara Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby dengan Terdakwa Puji Triasmoro

Dalam session kedua, dakwaan JPU KPK dalam perkara Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby dengan Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen dan terakhir dakwaan dalam perkara Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby dengan Terdakwa Andhika Imam Wijaya bersama Yossy Sandra Setiawan

Atas dakwaan dari JPU KPK, para Terdakwa melalui masing-masing Penasehat Hukum-nya tidak keberatan atau tidak akan meyampaikan Eksepsi sehingga persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan atau mendengarkan keterangan saksi-saksi

Namun Penasehat Hukum Terdakwa termasuk Terdakwa Puji Triasmoro mengajukan persidangan secara Offlaine. Salah satu alasan Terdakwa adalah pada pendengaran. Dan hal itupun dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim dengan pertimbangan lain yaitu terkadang andanya ganguan pada jaringan internet

Lebih lanjut JPU KPK menjelaskan dalam surat dakwaannya,  bahwa Terdakwa  ALEXANDER KRISTIAN DILIYANTO SILAEN selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-252/C.4/06/2023 tanggal 22 Juni 2023, tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, dalam jabatan struktural Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso bersama-sama dengan PUJI TRIASMORO selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso (dilakukan penuntutan terpisah). pada waktu antara bulan September 2023 sampai dengan bulan November 2023  
Atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Bank JATIM Cabang Bondowoso, Jl. Letnan Karsono No.1, Purbosari, Blindungan, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur; di Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 82, Penatu, Nangkaan, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso;

Atau setidak tidaknya di tempat-tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp775.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah)

Dengan rincian sebesar Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari ANDHIKA IMAM WIJAYA selaku Direktur CV. WIJAYA GEMILANG dan YOSSY SANDRA SETIAWAN selaku Direktur CV. YOKO serta sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dari TJAHJONO TOMMY GUNAWAN selaku Direktur PT. CITRA PEMBANGUNAN, padahal diketahui atau patut  diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya

Agar Terdakwa  ALEXANDER KRISTIAN DILIYANTO SILAEN dan PUJI TRIASMORO menghentikan atau tidak melanjutkan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rehabilitasi Puskesmas Wringin Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso;  
Pengadaan Pembangunan Gedung Kantor Puskesmas Botolinggo (DAK-AFIRMASI) Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso; Pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Krajan - Andungsari Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bondowoso;

Pengadaan Belanja Benih dan Asam Humad untuk Kawasan Bawang Putih Kegiatan Peningkatan Produksi Sayuran dan Tanaman Obat Program Peningkatan Produksi dan Nilai Tambah Hortikultura Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2019 Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;

Dan Pekerjaan Peningkatan Jembatan Blimbing (Widuri) Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Bondowoso yang ditangani Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bondowoso,

Hal itu bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa ALEXANDER KRISTIAN DILIYANTO SILAEN selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso dan PUJI TRIASMORO selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,  

Pasal 23 huruf d, e, dan f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 7 Ayat (1) huruf b Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Kode Etik Perilaku Jaksa, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Kepala Seksi TIndak Pidana Khusus pada  Kejaksaan Negeri Bondowoso berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-252/C.4/06/2023 tanggal 22 Juni 2023,  tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, dalam jabatan struktural Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, dengan kewenangan diantaranya melaksanakan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi;

Bahwa PUJI TRIASMORO diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso berdasarkan  Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-171/C/02/2022 Tanggal 18 Februari 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia,

Dalam jabatan struktural Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso di Bondowoso, dengan kewenangan diantaranya menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum; mengendalikan, mengontrol perkara; memimpin ekspose perkara; menandatangani, menyetujui surat perintah penyelidikan, penyidikan, penuntutan; dan menetapkan tersangka atas perkara melalui ekspose perkara hasil penyidikan.

Bahwa dalam kurun waktu antara bulan September 2023 sampai dengan bulan November 2023, Terdakwa dan PUJI TRIASMORO telah menerima uang dari ANDHIKA IMAM WIJAYA, YOSSY SANDRA SETIAWAN dan TJAHJONO TOMMY GUNAWAN  terkait penyelidikan perkara Rehabilitasi Puskesmas Wringin Tahun Anggaran 2019,  
Pengadaan Pembangunan Gedung Kantor Puskesmas Botolinggo (DAK-AFIRMASI) Tahun Anggaran 2020, Pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Krajan - Andungsari Tahun Anggaran 2021,

Pengadaan Belanja Benih dan Asam Humad untuk Kawasan Bawang Putih Kegiatan Peningkatan Produksi Sayuran dan Tanaman Obat Program Peningkatan Produksi dan Nilai Tambah Hortikultura Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2019,

Dan  Pekerjaan Peningkatan Jembatan Blimbing (Widuri) Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Tahun Anggaran 2018, yaitu sebagai berikut:

A. Terkait Penyelidikan Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rehabilitasi Puskesmas Wringin Tahun Anggaran 2019, Pengadaan Pembangunan Gedung Kantor Puskesmas Botolinggo (DAK-AFIRMASI) Tahun Anggaran 2020, dan Pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Krajan-Andungsari Tahun Anggaran 2021.

Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2023, PUJI TRIASMORO menerima laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bondowoso Sejahtera dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Hukum Kabupaten Bondowoso terkait dengan pekerjaan yang dilaksanakan oleh ANDHIKA IMAM WIJAYA dan YOSSY SANDRA SETIAWAN, yaitu:

1. Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rehabilitasi Puskesmas Wringin Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak Rp3.044.761.481,00 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso yang dikerjakan dengan menggunakan  CV. MAJU.

2. Pengadaan Pembangunan Gedung Kantor Puskesmas Botolinggo (DAK-AFIRMASI) Tahun Anggaran 2020 dengan nilai kontrak Rp2.688.230.245,00 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso yang dikerjakan dengan menggunakan  CV. MAJU.

3. Pekerjaan Rekonstruksi ruas Jalan Krajan-Andungsari Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp1.701.866.000,00 pada Dinas PUPR Kabupaten Bondowoso yang dikerjakan dengan menggunakan  CV. DWI KARYA. 
Bahwa atas laporan pengaduan tersebut, PUJI TRIASMORO memerintahkan Terdakwa untuk membuat telaah. Kemudian Terdakwa melaporkan kepada PUJI TRIASMORO berdasarkan nota dinas nomor ND-30/M.5.17/Fd.1/08/2023, ND-33/M.5.17/Fd.1/08/2023,

Dan ND-34/M.5.17/Fd.1/08/2023, tanggal 28 Agustus 2023 terkait dengan pembangunan puskesmas Wringin, puskesmas Botolinggo (DAK AFIRMASI) dan Rekonstruksi Ruas Jalan Krajan - Andungsari, dengan pendapat agar diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan.

Atas Nota Dinas tersebut, PUJI TRIASMORO setuju untuk menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan berdasarkan Nota Agenda/Registrasi Nomor 56 dan 59   tanggal 28 Agustus 2023 dengan disposisi “ACC. Terbitkan SP. Penyelidikan”.

Bahwa sebagai tindak lanjut disposisi nota dinas, pada tanggal 30 Agustus 2023, PUJI TRIASMORO menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan, yaitu:
a. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-195/M.5.17/Fd.1/08/2023 untuk melaksanakan pengumpulan data dan keterangan terkait dengan Pekerjaan Kegiatan Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Rehabilitasi Puskesmas Wringin Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2019;

b. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-193/M.5.17/Fd.1/08/2023 untuk melaksanakan pengumpulan data dan keterangan terkait dengan kegiatan Pengadaan Pembangunan Gedung Kantor - Puskesmas Botolinggo (DAK-AFIRMASI) tahun anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso;

c. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-197/M.5.17/Fd.1/08/2023 untuk melaksanakan pengumpulan data dan keterangan terkait dengan kegiatan Rekonstruksi Jalan Krajan - Andungsari Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2021, pada Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso. 
Dalam Surat Perintah Penyelidikan tersebut PUJI TRIASMORO menunjuk Terdakwa selaku Jaksa Penyelidik.

Sebagai tindak lanjut atas dikeluarkannya Surat Perintah Penyelidikan tersebut, kemudian masih di hari yang sama PUJI TRIASMORO menerbitkan Surat Permintaan Keterangan kepada Direktur CV. MAJU dan CV. DWI KARYA yaitu:

1. Surat Permintaan Keterangan Nomor : R-116/M.5.17/Fd.1/08/2023, yang ditujukan kepada Direktur CV. MAJU untuk hadir pada tanggal 4 September 2023;

2. Surat Permintaan Keterangan Nomor R-110/M.5.17/Fd.1/08/2023 yang ditujukan kepada Direktur CV. MAJU untuk hadir pada tanggal 6 September 2023;

3. Surat Permintaan Keterangan Kejaksaan Negeri Bondowoso Nomor R-124/M.5.17/Fd.1/08/2023, yang ditujukan kepada Direktur CV. DWI KARYA untuk hadir pada tanggal 7 September 2023.

Bahwa pada tanggal 4 September 2023 bertempat di Kejaksaan Negeri Bondowoso, ANDHIKA IMAM WIJAYA dan YOSSY SANDRA SETIAWAN ikut mendampingi SUHARTONO selaku Direktur CV. MAJU memenuhi panggilan permintaan keterangan terkait Pekerjaan Kegiatan Belanja Modal Gedung dan Bangunan-Rehabilitasi Puskesmas Wringin Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2019.

Pada kesempatan tersebut Terdakwa yang sedang melakukan permintaan keterangan kepada SUHARTONO menyampaikan kepada ANDHIKA IMAM WIJAYA akan melakukan pemeriksaan lapangan atas pekerjaan yang dilakukan ANDHIKA IMAM WIJAYA dan YOSSY SANDRA SETIAWAN

Selanjutnya pada tanggal 6 September 2023 bertempat di Kejaksaan Negeri Bondowoso, ANDHIKA IMAM WIJAYA kembali mendampingi SUHARTONO selaku Direktur CV. MAJU memenuhi panggilan permintaan keterangan terkait Pengadaan Pembangunan Gedung Kantor - Puskesmas Botolinggo (DAK-AFIRMASI) Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso.

Dalam kesempatan tersebut Terdakwa kembali menyampaikan kepada ANDHKA IMAM WIJAYA bahwa  pada tanggal 11 September 2023 Terdakwa akan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap ketiga proyek yang dikerjakan oleh ANDHIKA IMAM WIJAYA dan YOSSY SANDRA SETIAWAN.  
Setelah selesai dilakukan permintaan keterangan, ANDHIKA IMAM WIJAYA menghubungi YOSSY SANDRA SETIAWAN dan menyampaikan akan memberikan uang kepada Terdakwa dan PUJI TRIASMORO, agar pemeriksaan proyek tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Atas penyampaian dari ANDHIKA IMAM WIJAYA tersebut YOSSY SANDRA SETIAWAN menyetujuinya.

Selanjutnya pada tanggal 7 September 2023 bertempat di Kejaksaan Negeri Bondowoso, ANDHIKA IMAM WIJAYA dan YOSSY SANDRA SETIAWAN mendampingi SANUSI selaku Direktur CV. DWI KARYA memenuhi panggilan permintaan keterangan terkait pekerjaan Rekonstruksi Jalan Krajan - Andungsari Tahun Anggaran 2021 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bondowoso.

Dalam permintaan keterangan tersebut, ANDHIKA IMAM WIJAYA menyampaikan kepada Terdakwa agar terhadap ketiga proyek yang dikerjakan CV. MAJU dan CV.DWI KARYA tidak dilanjutkan pemeriksaannya ke tahap penyidikan dengan menjanjikan uang sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Menanggapi permintaan ANDHIKA IMAM WIJAYA, Terdakwa meminta agar nilainya dinaikkan, selanjutnya Terdakwa I merespon dengan menaikkan nilai uang pemberian menjadi sejumlah Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah). Atas penyampaian ANDHIKA IMAM WIJAYA, Terdakwa meminta persetujuan PUJI TRIASMORO yang kemudian disepakati penerimaan uang untuk Terdakwa dan PUJI TRIASMORO sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).  

Bahwa pada tanggal 8 September 2023 bertempat di Bank JATIM Cabang Bondowoso, ANDHIKA IMAM WIJAYA menarik uang sebesar Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah).  Kemudian bertempat di Kejaksaan Negeri Bondowoso, ANDHIKA IMAM WIJAYA menyerahkan uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa.

Atas penerimaan uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut, selanjutnya bertempat di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Terdakwa menyerahkan kepada PUJI TRIASMORO sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) menjadi bagian Terdakwa.

Bahwa setelah adanya penerimaan uang tersebut kepada Terdakwa dan PUJI TRIASMORO, Direktur CV. MAJU dan Direktur CV. DWI KARYA tidak lagi dipanggil oleh PUJI TRIASMORO untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan ketiga proyek di atas.  

B. Terkait penyelidikan Pekerjaan Peningkatan Jembatan Blimbing (Widuri) Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2018.

Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2023, PUJI TRIASMORO menerima laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Peduli Rakyat Bondowoso (FOMAPRA) terkait dengan pekerjaan yang dilaksanakan oleh TJAHJONO TOMMY GUNAWAN yaitu Pekerjaan Peningkatan Jembatan Blimbing (Widuri) Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2018 Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bondowoso dengan nilai kontrak Rp14.680.000.000,00 (empat belas miliar enam ratus delapan puluh juta rupiah).

Bahwa atas laporan pengaduan tersebut, PUJI TRIASMORO memerintahkan Terdakwa untuk membuat telaah. Kemudian Terdakwa melaporkannya kepada PUJI TRIASMORO berdasarkan nota dinas nomor ND-26/M.5.17/Fd.1/08/2023 tanggal 11 Agustus 2023 terkait dengan pekerjaan Peningkatan Jembatan Blimbing (Widuri) Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2018 dengan pendapat agar diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan.

Atas nota dinas tersebut, PUJI TRIASMORO setuju untuk menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan berdasarkan Nota Agenda/Registrasi Nomor 1565 tanggal 11 Agustus 2023 dengan disposisi “ACC. Terbitkan SP. Penyelidikan”.

Bahwa sebagai tindak lanjut disposisi nota dinas, masih di hari yang sama, PUJI TRIASMORO menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRIN-178/M.5.17/Fd.1/08/2023 tanggal 11 Agustus 2023 terkait dengan Pekerjaan Peningkatan Jembatan Blimbing (Widuri) Tahun Anggaran 2018, serta menunjuk Terdakwa selaku Jaksa Penyelidik.

Sebagai tindak lanjut atas dikeluarkannya Surat Perintah Penyelidikan tersebut, kemudian masih di hari yang sama PUJI TRIASMORO menerbitkan Surat Permintaan Keterangan Nomor R-75/M.5.17/Fd.1/08/2023 yang ditujukan kepada Direktur PT. CITRA PEMBANGUNAN.

Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2023 bertempat di Kejaksaan Negeri Bondowoso, TJAHJONO TOMMY GUNAWAN selaku Direktur PT. CITRA PEMBANGUNAN memenuhi panggilan permintaan keterangan terkait Pekerjaan Peningkatan Jembatan Blimbing (Widuri) Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2018. Kemudian Terdakwa melakukan permintaan keterangan kepada TJAHJONO TOMMY GUNAWAN.

Dalam pemeriksaan tersebut Terdakwa menyampaikan kepada TJAHJONO TOMMY GUNAWAN akan melakukan pemeriksaan lapangan atas pekerjaan yang dilakukan.  
Atas penyampaian tersebut, TJAHJONO TOMMY GUNAWAN menyampaikan kepada Terdakwa agar proyek pekerjaan Peningkatan Jembatan Blimbing (Widuri) Tahun Anggaran 2018 tidak dilanjutkan pemeriksaannya ke tahap penyidikan dengan menjanjikan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Disamping itu TJAHJONO TOMMY GUNAWAN juga menyampaikan agar terkait penyelidikan atas pekerjaan yang lain yaitu Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Grujugan dan Jembersari serta Proyek Jalan Sukorejo – Puloagung juga tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menjanjikan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sehingga nilai keseluruhan sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Selanjutnya Terdakwa meminta persetujuan PUJI TRIASMORO dan PUJI TRIASMORO menyetujui dan disepakati penerimaan uang dari TJAHJONO TOMMY GUNAWAN untuk Terdakwa dan PUJI TRIASMORO sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Bahwa pada bulan September 2023 bertempat di ruang kerja Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dari TJAHJONO TOMMY GUNAWAN.
Selanjutnya bertempat di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, PUJI TRIASMORO menerima uang sebesar Rp150.000.000,00 (serratus lima puluh juta rupiah) dari Terdakwa sedangkan sisa uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) menjadi bagian Terdakwa.

Bahwa setelah adanya penerimaan uang tersebut kepada Terdakwa dan PUJI TRIASMORO, Direktur PT. CITRA PEMBANGUNAN tidak lagi dipanggil oleh PUJI TRIASMORO untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan proyek di atas.

C. Terkait penyelidikan Pengadaan Belanja Benih dan Asam Humad Untuk Kawasan Bawang Putih Kegiatan Peningkatan Produksi Sayuran dan Tanaman Obat Program Peningkatan Produksi dan Nilai Tambah Hortikultura Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur.

Bahwa pada tanggal 6 November 2023, PUJI TRIASMORO menerima laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Hukum Kota Bontang dengan nomor surat: 71/LSM.IN/II/2023 terkait dengan pekerjaan yang dilaksanakan oleh ANDHIKA IMAM WIJAYA yaitu Pengadaan Belanja Benih dan Asam Humad Untuk Kawasan Bawang Putih Kegiatan Peningkatan Produksi Sayuran dan Tanaman Obat Program Peningkatan Produksi dan Nilai Tambah Hortikultura Kabupaten Bondowoso tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur.

Bahwa atas laporan pengaduan tersebut, PUJI TRIASMORO memerintahkan Terdakwa untuk membuat telaah. Kemudian Terdakwa melaporkannya kepada PUJI TRIASMORO berdasarkan nota dinas nomor: ND-56/M.5.17/Fd.1/11/2023 tanggal 07 November 2023 terkait dengan Pengadaan Belanja Benih dan Asam Humad Untuk Kawasan Bawang Putih Kegiatan Peningkatan Produksi Sayuran dan Tanaman Obat Program Peningkatan Produksi dan Nilai Tambah Hortikultura Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, dengan pendapat agar diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan.  
Atas nota dinas tersebut, PUJI TRIASMORO setuju untuk menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan berdasarkan Nota Agenda/Registrasi Nomor 93 tanggal 7 November 2023 dengan disposisi “ACC. Terbitkan SP. Penyelidikan”.

Bahwa sebagai tindak lanjut disposisi nota dinas, pada tanggal 09 November 2023, PUJI TRIASMORO menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-275/M.5.17/Fd.1/11/2023 untuk melaksanakan pengumpulan data dan keterangan terkait dengan Pengadaan Belanja Benih dan Asam Humad untuk Kawasan Bawang Putih Kegiatan Peningkatan Produksi Sayuran dan Tanaman Obat Program Peningkatan Produksi dan Nilai Tambah Hortikultura Kabupaten Bondowoso Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019,

Serta menunjuk Terdakwa, DWI DUTHA ARIE SAMPURNA, DIAN PRANATA DEPARI, YUSUFI FITROHANSYAH, APPRY M. SILABAN selaku Jaksa Penyelidik.

Sebagai tindak lanjut atas dikeluarkannya Surat Perintah Penyelidikan tersebut, kemudian masih di hari yang sama PUJI TRIASMORO menerbitkan Surat Permintaan Keterangan Nomor: R-276/M.5.17/Fd.1/11/2023 yang ditujukan kepada Direktur CV. WIJAYA GEMILANG.

Bahwa pada tanggal 13 November 2023 bertempat di Kejaksaan Negeri Bondowoso, ANDHIKA IMAM WIJAYA bersama sama dengan NISA RUSMITA selaku Direktur CV. WIJAYA GEMILANG sekaligus isteri dari ANDHIKA IMAM WIJAYA memenuhi panggilan permintaan keterangan terkait Pengadaan Belanja Benih dan Asam Humad untuk Kawasan Bawang Putih Kegiatan Peningkatan Produksi Sayuran dan Tanaman Obat Program Peningkatan Produksi dan Nilai Tambah Hortikultura Kabupaten Bondowoso Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah Provinsi  Jawa Timur Tahun Anggaran 2019.

Pada kesempatan tersebut ANDHIKA IMAM WIJAYA menyampaikan kepada Terdakwa agar penyelidikan terhadap proyek pengadaan belanja benih dan asam humad dihentikan dan menjanjikan akan memberikan uang sejumlah Rp150.000.000,00(seratus lima puluh juta rupiah).

Menanggapi penyampaian ANDHIKA IMAM WIJAYA, Terdakwa meminta agar jumlah uang pemberiannya dinaikkan menjadi Rp300.000.00,00 (tiga ratus juta rupiah). Akhirnya disepakati penerimaan uang dari ANDHIKA IMAM WIJAYA kepada Terdakwa dan PUJI TRIASMORO sebesar Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) yang akan diserahkan pada tanggal 15 November 2023.

Setelah itu Terdakwa melaporkan kepada PUJI TRIASMORO dan PUJI TRIASMORO menyetujuinya dengan mengatakan, “kalo memang bisa dibantu ya dibantu “.

Bahwa pada tanggal 14 November 2023, ANDHIKA IMAM WIJAYA menghubungi YOSSY SANDRA SETIAWAN dan menyampaikan jika Terdakwa dan PUJI TRIASMORO menyetujui agar proyek Pengadaan Belanja Benih dan Asam Humad untuk Kawasan Bawang Putih Kegiatan Peningkatan Produksi Sayuran dan Tanaman Obat Program Peningkatan Produksi dan Nilai Tambah Hortikultura Kabupaten Bondowoso Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan memberikan uang sejumlah Rp225.000.000,00. (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).

Atas penyampaian ANDHIKA IMAM WIJAYA tersebut, YOSSY SANDRA SETIAWAN menyetujuinya. 
Untuk merealisasikan kesepakatan tersebut, pada tanggal 15 November 2023 bertempat di Bank JATIM Cabang Bondowoso, ANDHIKA IMAM WIJAYA melakukan penarikan uang dari rekening Nomor: 0312608383 atas nama ANDHIKA IMAM WIJAYA sebesar Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).

Selanjutnya bertempat di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Terdakwa menerima uang sebesar Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dari ANDHIKA IMAM WIJAYA. Setelah penerimaan uang tersebut, Terdakwa, PUJI TRIASMORO, ANDHIKA IMAM WIJAYA, dan YOSSY SANDRA SETIAWAN diamankan oleh Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahwa Terdakwa dan PUJI TRIASMORO mengetahui atau patut menduga perbuatannya menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya sebesar Rp775.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan rincian;

sebesar Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari ANDHIKA IMAM WIJAYA selaku Direktur CV. WIJAYA GEMILANG dan YOSSY SANDRA SETIAWAN selaku Direktur CV. YOKO dan sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)

Dari TJAHJONO TOMMY GUNAWAN selaku Direktur PT. CITRA PEMBANGUNAN dimaksudkan  agar Terdakwa dan PUJI TRIASMORO menghentikan atau tidak melanjutkan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rehabilitasi Puskesmas Wringin Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso;

Pengadaan Pembangunan Gedung Kantor Puskesmas Botolinggo (DAK-AFIRMASI) Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso;  
Pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Krajan - Andungsari Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bondowoso; Pengadaan Belanja Benih dan Asam Humad untuk Kawasan Bawang Putih Kegiatan Peningkatan Produksi Sayuran dan Tanaman Obat Program Peningkatan Produksi dan Nilai Tambah Hortikultura Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2019 Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;

Dan Pekerjaan Peningkatan Jembatan Blimbing (Widuri) Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR)  Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2018 yang ditangani Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bondowoso, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso dan PUJI TRIASMORO selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso,

Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 23 huruf d, e, dan f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara serta Pasal 7 Ayat (1) huruf b Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Kode Etik Perilaku Jaksa.

Bahwa perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12  huruf a Atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top