#Terdakwa Sumitro Sitorus selaku Direktur Utama PT. Anugrah Bersama Berkah Abadi (PT Agra) tidak melaksanakan perjanjian kerjasama dengan 8 Ansuransi yaitu Aspan, Askrida, Askrindo, Jamkrida, Jamkrido, Mega Insurance, Pan Pasific dan SLU tentang Restitusi Premi atau Refund Premi dan Resturno (fee base) serta tidak mengembalikan Resturno (fee base) 10 % kepada 10 kantor cabang PT. BPD Jatim, Tbk hingga merugikan keuangan negara c/q. PT. BPD Jatim atau Bank Jatim sebesar Rp6.366.608.917#
BERITAKORUPSI.co -
Tim JPU Kejari Surabaya, Jumat, 16 Pebruari 2024 menuntut Terdakwa Sumitro Sitorus selaku Direktur Utama PT. Anugrah Bersama Berkah Abadi (PT Agra) dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan selama 6 (enam) dan membayar uang pengganti sebesar Rp6.366.608.917 (enam puluh satu miliar dua ratus juta tujuh puluh dua juta empat ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu) subsider pidana penjara selama 6 (enam) tahun karena dianggap melakukan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan uang premi kepada Asuransi Askrida Cabang Surabaya, tidak meneruskan restitusi atau refund premi serta tidak mengembalikan resturno atau fee base sebesar 10% kepada 10 kantor cabang PT. BPD Jatim (PT Bank Pembangunan - Jawa Timur), Tbk atau Bank Jatim hingga merugikan keuangan negara c/q. Bank Jatim sebesar Rp6.366.608.917 (enam puluh satu miliar dua ratus juta tujuh puluh dua juta empat ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu) berdasarkan Laporan Progres Permasalahan Pialang Asuransi PT. Agra Divisi Audit Internal PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk, Nomor : 059/22/AUI/SAA/SPC/NOTA Tanggal 18 Agustus 2020
Tim JPU Kejari Surabaya, Jumat, 16 Pebruari 2024 menuntut Terdakwa Sumitro Sitorus selaku Direktur Utama PT. Anugrah Bersama Berkah Abadi (PT Agra) dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan selama 6 (enam) dan membayar uang pengganti sebesar Rp6.366.608.917 (enam puluh satu miliar dua ratus juta tujuh puluh dua juta empat ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu) subsider pidana penjara selama 6 (enam) tahun karena dianggap melakukan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan uang premi kepada Asuransi Askrida Cabang Surabaya, tidak meneruskan restitusi atau refund premi serta tidak mengembalikan resturno atau fee base sebesar 10% kepada 10 kantor cabang PT. BPD Jatim (PT Bank Pembangunan - Jawa Timur), Tbk atau Bank Jatim hingga merugikan keuangan negara c/q. Bank Jatim sebesar Rp6.366.608.917 (enam puluh satu miliar dua ratus juta tujuh puluh dua juta empat ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu) berdasarkan Laporan Progres Permasalahan Pialang Asuransi PT. Agra Divisi Audit Internal PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk, Nomor : 059/22/AUI/SAA/SPC/NOTA Tanggal 18 Agustus 2020
Baca juga :
Sumitro Sitorus, Direktur Utama PT. Agra Diadili Karena Dugaan Korupsi Sebesar Rp6.366 M - https://www.beritakorupsi.co/2023/10/sumitro-sitorus-direktur-utama-pt-agra.html
Terdakwa Sumitro Sitorus selaku Direktur Utama PT. Anugrah Bersama Berkah Abadi (PT Agra) tidak melaksanakan perjanjian kerjasama dengan 8 Ansuransi yaitu Aspan, Askrida, Askrindo, Jamkrida, Jamkrido, Mega Insurance, Pan Pasific dan SLU tentang Restitusi Premi atau Refund Premi dan Resturno (fee base) serta tidak mengembalikan Resturno (fee base) 10 % kepada 10 kantor cabang PT. BPD Jatim, Tbk hingga merugikan keuangan negara c/q. PT. BPD Jatim atau Bank Jatim sebesar Rp6.366.608.917
Terdakwa Soemitro Sitorus selaku Direktur Utama PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI tidak melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf a dan b dalam perjanjian kerjasama yang dibuat antara PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk dengan PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI Tentang Jasa Konsultasi dan Pialang Asuransi Kredit Multiguna yang berbunyi :
a. Kewajiban pihak pertama (PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI) adalah menyerahkan premi yang diterima dari pemegang polis, tertanggung atau peserta kepada perusahaan asuransi paling lama 1 hari kerja sejak premi diterima oleh pihak pertama;
b. Kewajiban pihak pertama (PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI) melaporkan kepada pihak kedua (PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk) evaluasi performa dan kinerja serta hasi - hasil pelaksanaan tugas dan kewajibannya berdasarkan perjanjian kerjasama ini setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Bahwa terdakwa SUMITRO SITORUS selaku Direktur Utama PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI juga tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 11 dan pasal 22 ayat 2 perjanjian kerjasama antara PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI dengan 8 asuransi yaitu ASPAN, ASKRIDA, ASKRINDO, JAMKRIDA, JAMKRINDO, MEGA INSURANCE, PAN PASIFIC dan SLU tentang restitusi premi atau refund premi dan resturno (fee base) yaitu tidak meneruskan restitusi premi atau refund premi serta tidak mengembalikan resturno (fee base) 10 % kepada 10 kantor cabang PT. BPD Jatim, Tbk.
Selain itu, Terdakwa juga tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian baik Perjanjian Kerjasama antara PT. Anugerah Bersama Berkah Abadi dengan PT. BPD Jatim, Tbk pasal 3 ayat 2 huruf a dan b maupun Perjanjian Kerjasama antara PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI dengan para pihak asuransi pasal 11 dan pasal 22 ayat 2, yaitu:
a. Tidak menyerahkan premi; b. Tidak melaporkan kepada pihak kedua (Bank Jatim, Tbk) evaluasi performa dan kinerja serta hasil - hasil pelaksanaan tugas;
c. Tidak meneruskan Restitusi atau Refund Premi kepada 10 kantor cabang Bank Jatim, Tbk; d. Tidak mengembalikan pembayaran Resturno 10 % (Fee Base) kepada 10 kantor cabang Bank Jatim
Hal ini sebagaimana yang diungkapkan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dihadapan Majelis Hakim pada Jumat, 16 Pebruari 2024
Tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa Sumitro Sitorus selaku Direktur Utama PT. Anugrah Bersama Berkah Abadi (PT Agra) dibacakan Tim JPU Kejari Surabaya secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra gedung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raaya Juanda Sidarjo, Jawa Timur (Jumat, 16 Pebruari 2024) dengan agenda tuntutan dihadapan Majelis Hakim yang diketui Hakim Tongani, SH., MH dan dibantu dua hakim anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Penganti (PP) Irawan Djatmiko, SH., MH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa dan dihadiri pula oleh Terdakwa Sumitro Sitorus melalui Virtual (Zoom) dari Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cabang Surabaya
Dalam surat tuntutannya JPU mengatakan, bahwa Sumitro Sitorus selaku Direktur Utama PT. Anugrah Bersama Berkah Abadi (PT Agra) terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Atau Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas tuntutan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim Tongani, SH., MH memberikan kesempatan terhadap Terdakwa Sumitro Sitorus maupun melalui Tim Penasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pledoi atau Pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan yang akan digelar pekan depan. (Jnt)
Sumitro Sitorus, Direktur Utama PT. Agra Diadili Karena Dugaan Korupsi Sebesar Rp6.366 M - https://www.beritakorupsi.co/2023/10/sumitro-sitorus-direktur-utama-pt-agra.html
Terdakwa Sumitro Sitorus selaku Direktur Utama PT. Anugrah Bersama Berkah Abadi (PT Agra) tidak melaksanakan perjanjian kerjasama dengan 8 Ansuransi yaitu Aspan, Askrida, Askrindo, Jamkrida, Jamkrido, Mega Insurance, Pan Pasific dan SLU tentang Restitusi Premi atau Refund Premi dan Resturno (fee base) serta tidak mengembalikan Resturno (fee base) 10 % kepada 10 kantor cabang PT. BPD Jatim, Tbk hingga merugikan keuangan negara c/q. PT. BPD Jatim atau Bank Jatim sebesar Rp6.366.608.917
Terdakwa Soemitro Sitorus selaku Direktur Utama PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI tidak melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf a dan b dalam perjanjian kerjasama yang dibuat antara PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk dengan PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI Tentang Jasa Konsultasi dan Pialang Asuransi Kredit Multiguna yang berbunyi :
a. Kewajiban pihak pertama (PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI) adalah menyerahkan premi yang diterima dari pemegang polis, tertanggung atau peserta kepada perusahaan asuransi paling lama 1 hari kerja sejak premi diterima oleh pihak pertama;
b. Kewajiban pihak pertama (PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI) melaporkan kepada pihak kedua (PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk) evaluasi performa dan kinerja serta hasi - hasil pelaksanaan tugas dan kewajibannya berdasarkan perjanjian kerjasama ini setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Bahwa terdakwa SUMITRO SITORUS selaku Direktur Utama PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI juga tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 11 dan pasal 22 ayat 2 perjanjian kerjasama antara PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI dengan 8 asuransi yaitu ASPAN, ASKRIDA, ASKRINDO, JAMKRIDA, JAMKRINDO, MEGA INSURANCE, PAN PASIFIC dan SLU tentang restitusi premi atau refund premi dan resturno (fee base) yaitu tidak meneruskan restitusi premi atau refund premi serta tidak mengembalikan resturno (fee base) 10 % kepada 10 kantor cabang PT. BPD Jatim, Tbk.
Selain itu, Terdakwa juga tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian baik Perjanjian Kerjasama antara PT. Anugerah Bersama Berkah Abadi dengan PT. BPD Jatim, Tbk pasal 3 ayat 2 huruf a dan b maupun Perjanjian Kerjasama antara PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI dengan para pihak asuransi pasal 11 dan pasal 22 ayat 2, yaitu:
a. Tidak menyerahkan premi; b. Tidak melaporkan kepada pihak kedua (Bank Jatim, Tbk) evaluasi performa dan kinerja serta hasil - hasil pelaksanaan tugas;
c. Tidak meneruskan Restitusi atau Refund Premi kepada 10 kantor cabang Bank Jatim, Tbk; d. Tidak mengembalikan pembayaran Resturno 10 % (Fee Base) kepada 10 kantor cabang Bank Jatim
Hal ini sebagaimana yang diungkapkan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dihadapan Majelis Hakim pada Jumat, 16 Pebruari 2024
Tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa Sumitro Sitorus selaku Direktur Utama PT. Anugrah Bersama Berkah Abadi (PT Agra) dibacakan Tim JPU Kejari Surabaya secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra gedung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raaya Juanda Sidarjo, Jawa Timur (Jumat, 16 Pebruari 2024) dengan agenda tuntutan dihadapan Majelis Hakim yang diketui Hakim Tongani, SH., MH dan dibantu dua hakim anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Penganti (PP) Irawan Djatmiko, SH., MH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa dan dihadiri pula oleh Terdakwa Sumitro Sitorus melalui Virtual (Zoom) dari Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cabang Surabaya
Dalam surat tuntutannya JPU mengatakan, bahwa Sumitro Sitorus selaku Direktur Utama PT. Anugrah Bersama Berkah Abadi (PT Agra) terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Atau Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas tuntutan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim Tongani, SH., MH memberikan kesempatan terhadap Terdakwa Sumitro Sitorus maupun melalui Tim Penasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pledoi atau Pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan yang akan digelar pekan depan. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :