Kasus dugaan Korupsi Emas PT Antam (Aneka Tambang, Tbk), salah satu perusahaan BUMN yang terjadi pada tahun 2018 lalu yang merugikan negara seberat 1.136 Kg atau sebesar Rp1,2 triliun tetap berlanjut ke pengadilan Tipikor setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksa Selatan (PN Jaksel), Senin, 18 Maret 2024, menolak Praperadilan yang diajukan oleh Tersangka Konglomerat Surabaya Budi Said terhadap Kejaksaan Agung RI atas penetapannya sebagai Tersangka
Tersangka Budi Said dalam sidang praperadilan didampingi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, namun hasilnya gagal untuk bebas dari balik jeruji besi alias penjara sejak Budi Said ditetapkan sebagai Tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung RI beberapa waktu lalu.
Pertimbangan Majelis Hakim, sesuai Pasal 1 angka 10 KUHAP jo. Pasal 77 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 mengatur dengan jelas Objek Praperadilan.
Pertimbangan Majelis Hakim menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Pengggugat Budi Said, karena Sprindik yang dikeluarkan oleh Tergugat yaitu Kejaksaan Agung RI bukanlah Objek Praperadilan
Baca juga:
Terbukti Korupsi Emas Antam Sebesar Rp87,067 M, Eksi Anggraeni Broker PT Antam Surabaya 01 Divonis 7 Tahun Penjara (Dalam Tahanan Kota) - https://www.beritakorupsi.co/2023/12/terbukti-korupsi-emas-antam-sebesar.html
Terbukti Korupsi Emas Antam Sebesar Rp87,067 M, Eksi Anggraeni Broker PT Antam Surabaya 01 Divonis 7 Tahun Penjara (Dalam Tahanan Kota) - https://www.beritakorupsi.co/2023/12/terbukti-korupsi-emas-antam-sebesar.html
Sebelumnya, keterlibatan konglomerat Surabaya Budi Said dalam kasus perkara Korupsi Emas PT Antam disebutkan dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dengan Terdakwa Eksi Anggraini selaku Broker penjualan emas Butik emas logam mulia (Belm) PT Antam, Tbk Surabaya 01; Endang Komara (Kepala Belm PT Antam Tbk Surabaya 01); Ahmad Purwanto selaku General Traiding and Manufakturing Service PT. Antam Pulo Gadung dan Misdianto (Bagian Administrasi Back Ofice UBPP Belm PT Antam, Tbk Surabaya 01)
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa Budi Said bersama Terdakwa Eksi Anggraeni membeli emas Antam dibawah harga resmi PT Antam, yaitu sebesar Rp530.000.000 (lima ratus tiga puluh juta rupiah) per kg dimana harga emas Antam saat itu sebesar Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah) sampai dengan Rp650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah) per Kg.
Majelis Hakim mengatakaan, “Diperoleh fakta hukum, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa ada kerja sama yang sedemikian rupa dan berkesesuaian dengan kesaksian oleh Terdakwa Eksi Anggraini, Saksi Budi Said bersama-sama dengan Saksi Endang Komaro, Saksi Misdianto dan Saksi Ahmad Purwanto sesuai fakta-fakta hukum timbulnya suatu peristiwa yang menyebabkan kerugian keuangan negara”. (*)
Posting Komentar
Tulias alamat email :