#Demi memenuhi gaya hidup, Medina Gemala Binti Agus Lukito selaku Staff Service Assitance (SSA) atau Staff pelayanan nasabah Bank Jatim, Tbk Cabang Dr. Soetomo Surabaya menguras duit sebesar 837.138.805 milik 298 nasabah#
BERITAKORUPSI.CO -
Di suatu masa tak bersua - Hanya pasrah pada Tuhan - Dosa ku lalui singgah sana-sini - Tak bergerak mau ke mana aku. Hanya penyesalan ketuturkan - Hati sanubari mengutuk - Mengapa tak berpikir sebelumnya - Enak dirasa kepahitan bertahun tersiksa - Di hadapan mahkamah tak berkutip - Sungguh penyesalan terukir dalam neraka - Selamat menikmati bara api tak putus-putusnya
Kalimat diatas adalah syair puisi yang berjudul “Penyesalan, Oleh Siamir Marulafau. Dan mungkin seperti syair puisi inilah yang ada dibenak seorang ibu muda berusia 34 tahun warga Kiriman Dalam Rt. 001 Rw. 001, Kelurahan/Desa Kepuhkiriman, Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, yakni Medina Gemala Binti Agus Lukito selaku Staff Service Assitance (Staff pelayanan nasabah)
Sebab saat ini, Medina Gemala hanya bisa menyesal dan pasrah dibalik jeruji besi alias penjara untuk menjalani hidup selama 4 (empat) tahun akibat perbuatannya yang menguras duit dari mesin ATM milik 289 nasabah Bank Jatim Cabang Dr. Soetomo Surabaya pada Februari 2019 sampai dengan Maret 2022 sebesar Rp837.138.805
Baca juga:
Medina Gemala Selaku SSA Bank Jatim Cabang Dr. Soetomo Surabaya Dituntut 7.6 Tahun Penjara - https://www.beritakorupsi.co/2024/01/medina-gemala-selaku-ssa-bank-jatim.html Terdakwa Medina Kumala menjalani hidup selama 4 (empat) tahun, tertuang dalam putusan perkara Nomor 136/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby yang dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Selasa, 06 Pebruari 2024
Majelis Hakim mengatakan, bahwa Terdakwa Medina dengan cara menyalahgunakan Modul CAM (Card Accsess Management) dan pendebetan rekening nasabah Bank Jatim Cabang Dr. Soetomo Surabaya secara tidak sah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp837.138.805
Penyalahgunaan Modul CAM (Card Access Management) dan Pendebetan Rekening nasabah secara tidak sah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa timur Tbkatau Bank Jatim Cabang Dr Soetomo yang dilakukan oleh terdakwa Medina Gemala Binti Agus Lukito, yang pada akhirnya menyebabkan dana dalam rekening nasabah sebesar Rp837.138.805 beralih ke rekening pribadi terdakwa Medina Gemala Binti Agus Lukito,
Akibatnya, Majelis Hakim pun mengatakan bahwa perbuatan Medina Gemala terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Majelis Hakim pun menjatuhkan hukuman (Vonis) terhadap Terdakwa Medina Gemala dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun denda sebesar Rp300 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp837.138.805 subsider Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan
Namun dalam putusan Majelis Hakim ada Dissenting Opinion atau perbedaan pendapat antara Ketua Majelis Hakim Arwana, SH., MH dan Hakim anggota 2 selaku Hakim Ad Hock yaitu Athoillah, SH dengan Hakim anggota 1 yang juga Hakim Ad Hock yakni Ibnu Abas Ali, SH., MH
Menurut Hakim anggota 1, Ibnu Abas Ali, SH., MH, tidak sependapat dengan Ketua Majelis Hakim yang mengatakan bahwa Terdakwa Medina Gemala melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menurut Hakim anggota 1, Ibnu Abas Ali, SH., MH, bahwa perbuatan Terdakwa Medina Gemala menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Namun apa dikata, karena berbedaan suara saat mengambil keputusan oleh Majelis Hakim yaitu 2 : 1 (dua banding satu), maka Terdakwa Medina Gemala tetap dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Hukuman (Vonis) pidana penjara terhadap Terdakwa Medina Gemala dibacakan oleh Majelis Hakim secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra gedung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raaya Juanda Sidarjo, Jawa Timur (Selasa, 06 Pebruari 2024) dengan agenda putusan yang diketuai Hakim Arwana, SH., MH dengan dibantu dua Hakim anggota yaitu Athoillah, SH dan Ibnu Abas Ali, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Sunarah, SH yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa, Tim JPU Kejari Surabaya dan dihadiri pula oleh Terdakwa melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cabang Surabaya
Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, oleh karena Terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi haruslah dihukum sesuia dengan perbuatannya “Mengadili: 1. Menyatakan Terdakwa Medina Gemala Binti Agus Lukito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menuruut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primer;
2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp837.138.805 dalam waktu satu (1) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Dan jika Terpidana tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan
Atas putusan tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukum-nya maupun Jaksa Penuntut umum sama-sama mengatakan pikir-pikir. (Jnt)
BERITAKORUPSI.CO -
Di suatu masa tak bersua - Hanya pasrah pada Tuhan - Dosa ku lalui singgah sana-sini - Tak bergerak mau ke mana aku. Hanya penyesalan ketuturkan - Hati sanubari mengutuk - Mengapa tak berpikir sebelumnya - Enak dirasa kepahitan bertahun tersiksa - Di hadapan mahkamah tak berkutip - Sungguh penyesalan terukir dalam neraka - Selamat menikmati bara api tak putus-putusnya
Kalimat diatas adalah syair puisi yang berjudul “Penyesalan, Oleh Siamir Marulafau. Dan mungkin seperti syair puisi inilah yang ada dibenak seorang ibu muda berusia 34 tahun warga Kiriman Dalam Rt. 001 Rw. 001, Kelurahan/Desa Kepuhkiriman, Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, yakni Medina Gemala Binti Agus Lukito selaku Staff Service Assitance (Staff pelayanan nasabah)
Sebab saat ini, Medina Gemala hanya bisa menyesal dan pasrah dibalik jeruji besi alias penjara untuk menjalani hidup selama 4 (empat) tahun akibat perbuatannya yang menguras duit dari mesin ATM milik 289 nasabah Bank Jatim Cabang Dr. Soetomo Surabaya pada Februari 2019 sampai dengan Maret 2022 sebesar Rp837.138.805
Baca juga:
Medina Gemala Selaku SSA Bank Jatim Cabang Dr. Soetomo Surabaya Dituntut 7.6 Tahun Penjara - https://www.beritakorupsi.co/2024/01/medina-gemala-selaku-ssa-bank-jatim.html Terdakwa Medina Kumala menjalani hidup selama 4 (empat) tahun, tertuang dalam putusan perkara Nomor 136/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby yang dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Selasa, 06 Pebruari 2024
Majelis Hakim mengatakan, bahwa Terdakwa Medina dengan cara menyalahgunakan Modul CAM (Card Accsess Management) dan pendebetan rekening nasabah Bank Jatim Cabang Dr. Soetomo Surabaya secara tidak sah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp837.138.805
Penyalahgunaan Modul CAM (Card Access Management) dan Pendebetan Rekening nasabah secara tidak sah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa timur Tbkatau Bank Jatim Cabang Dr Soetomo yang dilakukan oleh terdakwa Medina Gemala Binti Agus Lukito, yang pada akhirnya menyebabkan dana dalam rekening nasabah sebesar Rp837.138.805 beralih ke rekening pribadi terdakwa Medina Gemala Binti Agus Lukito,
Akibatnya, Majelis Hakim pun mengatakan bahwa perbuatan Medina Gemala terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Majelis Hakim pun menjatuhkan hukuman (Vonis) terhadap Terdakwa Medina Gemala dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun denda sebesar Rp300 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp837.138.805 subsider Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan
Namun dalam putusan Majelis Hakim ada Dissenting Opinion atau perbedaan pendapat antara Ketua Majelis Hakim Arwana, SH., MH dan Hakim anggota 2 selaku Hakim Ad Hock yaitu Athoillah, SH dengan Hakim anggota 1 yang juga Hakim Ad Hock yakni Ibnu Abas Ali, SH., MH
Menurut Hakim anggota 1, Ibnu Abas Ali, SH., MH, tidak sependapat dengan Ketua Majelis Hakim yang mengatakan bahwa Terdakwa Medina Gemala melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menurut Hakim anggota 1, Ibnu Abas Ali, SH., MH, bahwa perbuatan Terdakwa Medina Gemala menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Namun apa dikata, karena berbedaan suara saat mengambil keputusan oleh Majelis Hakim yaitu 2 : 1 (dua banding satu), maka Terdakwa Medina Gemala tetap dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Hukuman (Vonis) pidana penjara terhadap Terdakwa Medina Gemala dibacakan oleh Majelis Hakim secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra gedung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raaya Juanda Sidarjo, Jawa Timur (Selasa, 06 Pebruari 2024) dengan agenda putusan yang diketuai Hakim Arwana, SH., MH dengan dibantu dua Hakim anggota yaitu Athoillah, SH dan Ibnu Abas Ali, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Sunarah, SH yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa, Tim JPU Kejari Surabaya dan dihadiri pula oleh Terdakwa melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cabang Surabaya
Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, oleh karena Terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi haruslah dihukum sesuia dengan perbuatannya “Mengadili: 1. Menyatakan Terdakwa Medina Gemala Binti Agus Lukito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menuruut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primer;
2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp837.138.805 dalam waktu satu (1) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Dan jika Terpidana tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan
Atas putusan tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukum-nya maupun Jaksa Penuntut umum sama-sama mengatakan pikir-pikir. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :