#Kapan Kejari Bangkalan menyeret H. Moch. Suharsono, S.H sebagai Tersangka/Terdakwa dalam perkara Korupsi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pembangunan Kawasan Kaki Jembatan Suramadu Sisi Madura (Rest Area/Parkir Umum) Di Desa Sukolilo Barat, Kec. Labang, Kab. Bangkalan pada tahun 2017?#
BERITAKORUPSI.co -
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat, 15 Maret 2024 menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Hj. Ngatmisih, SH., M.Hum selaku Kepala Kantor Pertanahan Kab. Bangkalan Tahun 2017-2018 dengan pidana penjara selama 6 tahun denda sebesar 200 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pembangunan Kawasan Kaki Jembatan Suramadu Sisi Madura (Rest Area/Parkir Umum) Di Desa Sukolilo Barat, Kec. Labang, Kab. Bangkalan pada tahun 2017 hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.278.900.000
Pada sidang sebelumnya, JPU Kejari Bangkalan menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 4 (empat) bulan tanpa membayar uang pengganti. Sebab uang sebesar Rp1.278.900.000 yang menjadi kerugian negara di nikmati oleh H. Moch. Suharsono, S.H (berkas perkara penuntutan terpisah) selaku penerima ganti rugi tanah yang dibebani untuk mengembalikannya
Hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Hj. Ngatmisih, SH., M.Hum dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra gedung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, 13 Maret 2024 dengan Ketua Majelis Hakim Ferdinan Marcus Leander, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Abdul Gani, SH., MH dan Pultoni, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta Panitra Pembantu (PP) Yanid Indra, SH., MH yang dihadiri Terdakwa yang tidak ditahan sejak awal, dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya
Majelis Hakim mengatakan dalam putusannya, bahwa pelaksanaan Pengadaan Tanah Kab. Bangkalan, yang salah satunya dalam laporan tersebut dengan nomor urut 10 atas nama Suharsono dengan luas tanah 1.267 M² yang terletak di Desa Sukolilo Barat, Kec. Labang, Kab. Bangkalan, dengan nilai penggantian wajar sebesarbRp1.278.900.000 adalah merupakan bagian dari tanah milik PT. PKHI sesuai dengan peta bidang tanah Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 00491 seluas 80.700 M²
Baca juga:
Hj. Ngatmisih, SH., M.Hum Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan Diadili Karena Dugaan Korupsi Rp1.278 M - https://www.beritakorupsi.co/2023/11/hj-ngatmisih-sh-mhum-mantan-kepala.html
Meskipun tanpa adanya Penetapan Jasa Penilai dari Ketua Pelaksanaan Pengadaan Tanah Kab. Bangkalan, yang salah satunya dalam laporan tersebut dengan nomor urut 10 atas nama Suharsono dengan luas tanah 1.267 M² yang terletak di Desa Sukolilo Barat, Kec. Labang, Kab. Bangkalan, dengan nilai penggantian wajar sebesarbRp1.278.900.000 adalah merupakan bagian dari tanah milik PT. PKHI sesuai dengan peta bidang tanah Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 00491 seluas 80.700 M² yang ditandatangani oleh saksi Mohammad Wildan Basori, SH., MM selaku Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan / ketua Satuan Tugas Al pada tanggal 05 November 2015
Dengan dilakukannya pembayaran ganti kerugian kepada saksi H. Moch. Suharsono, SH pada tanggal 14 Desember 2017 sebesar Rp1.278.900.000, maka terjadilah dua kali pembayaran, karena sebelumnya telah dilakukan pemberian ganti rugi terhadap bidang yang sama kepada PT. PKHI senilai Rp39.544.100.000 sesuai dengan Penetapan Konsinyasi Nomor: 01/Pdt.P.CON/2017/PN. Bkl tanggal 08 Mei 2017,
Sehingga pembayaran kepada saksi H. Moch. Suharsono, SH sebesar Rp1.278.900.000 (satu miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) seharusnya tidak dilakukan
Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Hj. Ngatmisih, SH., M.Hum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum
“Menyatakan Terdakwa Hj. Ngatmisih, SH., M.Hum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum
Namun Terdakwa tidak dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1. 278.900.000, sebab yang menikmatinya adalah H. Moch. Suharsono, SH. Sehingga dibebani untuk membayar uang pengganti. Hal ini juga sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Bangkalan
Majelis Hakim mengatakan, oleh karena Terdakwa terbukti bersalah, haruslah dihukum sesuai dengan perbuatannya dan dijatuhui hukuman tambahan berupa membayar denda
“MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Hj. Ngatmisih, SH., M.Hum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primer;
2. Menghukum Terdakwa Hj. Ngatmisih, SH., M.Hum oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (tahun) tahun;
3. Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Ferdinan Marcus Leander, SH., MH
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukum-nya langsung mengatakan banding. Sementara JPU mengatakan "pikir-pikir".
Sekalipun Terdakwa dijatuhui (Vonis) hukuman pidana penjara, hingga saat ini Terdakwa masih bebas menghirup uadara segar dan menikmati indahnya Kota Pahlawan. Sebab Terdakwa sejak awal ditetapkan mejadi Tersangka belum menimati pengapnya udaha kamar Hotel Prodeo alias jeruji sel tahanan di ruamah tahanan negara (Rutan)
Dan bisa jadi, alasan Terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur dan mungkin hingga Kasasi ke Mahkamah Agung agar tidak masuk penjara.
Namun yang menggelitik dan menjadi pertanyaan adalah terkait proses penetapan lokasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan kawasan kaki jembatan Suramadu sisi Madura (rest arca/parkir umum) di Desa Sukolilo Barat, Kec. Labang, Kab. Bangkalan pada tahun 2017 hingga terjadi pembayaran sebanyak dua kali untuk lokasi tanah yang sama
Pertanyaannya adalah, apakah yang terlibat dalam kasus Korupsi Pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan kawasan kaki jembatan Suramadu sisi Madura (Rest Area/Parkir Umum) di Desa Sukolilo Barat, Kec. Labang, Kab. Bangkalan mulai dari pengukuran hingga pembayaran hanya Terdakwa Hj. Ngatmisih, SH., M.Hum selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan dan H. Moch. Suharsono, S.H (berkas perkara penuntutan terpisah) selaku penerima ganti rugi tanah? Atau ada pihak lain?
Menanggapi hal ini, Fakhri, SH., MH selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangkalan kepada beritakorupsi.co menjelaskan, bahwa yang terlibat dalam perkara ini ada dua orang, yaitu Terdakwa Hj. Ngatmisih, SH., M.Hum selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan dan H. Moch. Suharsono, S.H selaku penerima ganti rugi tanah
"Ada dua orang. Suharsono habis ini kita tetapkan sebagai Tersangka setelah Praperadilannya ditotal Pengadilan," kata Fakhri. (Jnt)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat, 15 Maret 2024 menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Hj. Ngatmisih, SH., M.Hum selaku Kepala Kantor Pertanahan Kab. Bangkalan Tahun 2017-2018 dengan pidana penjara selama 6 tahun denda sebesar 200 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pembangunan Kawasan Kaki Jembatan Suramadu Sisi Madura (Rest Area/Parkir Umum) Di Desa Sukolilo Barat, Kec. Labang, Kab. Bangkalan pada tahun 2017 hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.278.900.000
Pada sidang sebelumnya, JPU Kejari Bangkalan menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 4 (empat) bulan tanpa membayar uang pengganti. Sebab uang sebesar Rp1.278.900.000 yang menjadi kerugian negara di nikmati oleh H. Moch. Suharsono, S.H (berkas perkara penuntutan terpisah) selaku penerima ganti rugi tanah yang dibebani untuk mengembalikannya
Hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Hj. Ngatmisih, SH., M.Hum dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra gedung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, 13 Maret 2024 dengan Ketua Majelis Hakim Ferdinan Marcus Leander, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Abdul Gani, SH., MH dan Pultoni, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta Panitra Pembantu (PP) Yanid Indra, SH., MH yang dihadiri Terdakwa yang tidak ditahan sejak awal, dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya
Majelis Hakim mengatakan dalam putusannya, bahwa pelaksanaan Pengadaan Tanah Kab. Bangkalan, yang salah satunya dalam laporan tersebut dengan nomor urut 10 atas nama Suharsono dengan luas tanah 1.267 M² yang terletak di Desa Sukolilo Barat, Kec. Labang, Kab. Bangkalan, dengan nilai penggantian wajar sebesarbRp1.278.900.000 adalah merupakan bagian dari tanah milik PT. PKHI sesuai dengan peta bidang tanah Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 00491 seluas 80.700 M²
Baca juga:
Hj. Ngatmisih, SH., M.Hum Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan Diadili Karena Dugaan Korupsi Rp1.278 M - https://www.beritakorupsi.co/2023/11/hj-ngatmisih-sh-mhum-mantan-kepala.html
Meskipun tanpa adanya Penetapan Jasa Penilai dari Ketua Pelaksanaan Pengadaan Tanah Kab. Bangkalan, yang salah satunya dalam laporan tersebut dengan nomor urut 10 atas nama Suharsono dengan luas tanah 1.267 M² yang terletak di Desa Sukolilo Barat, Kec. Labang, Kab. Bangkalan, dengan nilai penggantian wajar sebesarbRp1.278.900.000 adalah merupakan bagian dari tanah milik PT. PKHI sesuai dengan peta bidang tanah Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 00491 seluas 80.700 M² yang ditandatangani oleh saksi Mohammad Wildan Basori, SH., MM selaku Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan / ketua Satuan Tugas Al pada tanggal 05 November 2015
Dengan dilakukannya pembayaran ganti kerugian kepada saksi H. Moch. Suharsono, SH pada tanggal 14 Desember 2017 sebesar Rp1.278.900.000, maka terjadilah dua kali pembayaran, karena sebelumnya telah dilakukan pemberian ganti rugi terhadap bidang yang sama kepada PT. PKHI senilai Rp39.544.100.000 sesuai dengan Penetapan Konsinyasi Nomor: 01/Pdt.P.CON/2017/PN. Bkl tanggal 08 Mei 2017,
Sehingga pembayaran kepada saksi H. Moch. Suharsono, SH sebesar Rp1.278.900.000 (satu miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) seharusnya tidak dilakukan
Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Hj. Ngatmisih, SH., M.Hum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum
“Menyatakan Terdakwa Hj. Ngatmisih, SH., M.Hum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum
Namun Terdakwa tidak dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1. 278.900.000, sebab yang menikmatinya adalah H. Moch. Suharsono, SH. Sehingga dibebani untuk membayar uang pengganti. Hal ini juga sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Bangkalan
Majelis Hakim mengatakan, oleh karena Terdakwa terbukti bersalah, haruslah dihukum sesuai dengan perbuatannya dan dijatuhui hukuman tambahan berupa membayar denda
“MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Hj. Ngatmisih, SH., M.Hum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primer;
2. Menghukum Terdakwa Hj. Ngatmisih, SH., M.Hum oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (tahun) tahun;
3. Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Ferdinan Marcus Leander, SH., MH
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukum-nya langsung mengatakan banding. Sementara JPU mengatakan "pikir-pikir".
Sekalipun Terdakwa dijatuhui (Vonis) hukuman pidana penjara, hingga saat ini Terdakwa masih bebas menghirup uadara segar dan menikmati indahnya Kota Pahlawan. Sebab Terdakwa sejak awal ditetapkan mejadi Tersangka belum menimati pengapnya udaha kamar Hotel Prodeo alias jeruji sel tahanan di ruamah tahanan negara (Rutan)
Dan bisa jadi, alasan Terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur dan mungkin hingga Kasasi ke Mahkamah Agung agar tidak masuk penjara.
Namun yang menggelitik dan menjadi pertanyaan adalah terkait proses penetapan lokasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan kawasan kaki jembatan Suramadu sisi Madura (rest arca/parkir umum) di Desa Sukolilo Barat, Kec. Labang, Kab. Bangkalan pada tahun 2017 hingga terjadi pembayaran sebanyak dua kali untuk lokasi tanah yang sama
Pertanyaannya adalah, apakah yang terlibat dalam kasus Korupsi Pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan kawasan kaki jembatan Suramadu sisi Madura (Rest Area/Parkir Umum) di Desa Sukolilo Barat, Kec. Labang, Kab. Bangkalan mulai dari pengukuran hingga pembayaran hanya Terdakwa Hj. Ngatmisih, SH., M.Hum selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan dan H. Moch. Suharsono, S.H (berkas perkara penuntutan terpisah) selaku penerima ganti rugi tanah? Atau ada pihak lain?
Menanggapi hal ini, Fakhri, SH., MH selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangkalan kepada beritakorupsi.co menjelaskan, bahwa yang terlibat dalam perkara ini ada dua orang, yaitu Terdakwa Hj. Ngatmisih, SH., M.Hum selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan dan H. Moch. Suharsono, S.H selaku penerima ganti rugi tanah
"Ada dua orang. Suharsono habis ini kita tetapkan sebagai Tersangka setelah Praperadilannya ditotal Pengadilan," kata Fakhri. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :