0

#Kasi Intel Kejari Bondowoso Syamsu Yoni mengakui menerima uang Rp150 juta dalam perkara Korupsi penjualan Alsintan atau alat mesin pertanian berupa Traktor di Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso dan diserahkan kepada Terdakwa Puji Triasmoro selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setelah diambil Rp20 juta.#

BERITAKORUPSI.co -
Sepertinya penyidik begitu mudah memperoleh duit puluhan bahkan ratusan juta dari Kepala Dinas saat sedang menangani kasus dugaan Korupsi agar Kepala Dinas tersebut tidak terseret. Inilah yang terungkap dari keterangan saksi-saksi di persidangan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Suap Tangkap Tangan atau OTT KPK pada Rabu, 15 November 2023 lalu terhadap Puji Triasmoro selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso dkk.

Pertanyaannya adalah, apakah hal ini hanya terjadi di Kabupaten Bondowoso hingga menyeret Kepala Kejaksaan dan Kasi Pidsus Kejari Bondowo? Atau terjadi juga di Kabupaten/Kota lainnya?

Sementara fakta hukum yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, ternyata bukan hanya di Bondowoso, namun terjadi juga Kabupaten Pamekasan hingga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, (mantan Narapidana) Rudi Indra Prasetya tertangkap tangan KPK pada tanggal 2 Agusutus 2017

Dan terjadi juga di Kabupaten Sumenep saat penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sedang melakukan penyelidikan/Penyidikan kasus dugaan Korupsi TKD, dimana salah seorang Jaksa penyidik Kejari Jatim yaitu (manatan narapidana) Ahmad Fauzi tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) Kejaksaan Agung RI dan Kejati Jatim, pada Rabu, 24 November 2016 seusai menerima duit haram dari dari Abdul Manaf (juga mantan narapidana) sebesar Rp1,5 M agar tidak dijadikan Tersangka  
Nah, untuk sidang perkara Korupsi Suap Tangkap Tangan atau OTT KPK di Bondowoso pada Rabu, 15 November 2023 lalu, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 13 Maret 2024, menghadirkan Kepala Seksi Intlejen (Kasi Intel) Kejari Bondowoso Syamsu Yoni dan Direktur CV Delta Cipta Dedi Kuswanto sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Suap Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu, 15 November 2023 lalu dengan Terdakwa Puji Triasmoro selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bondowoso dan 2 Kakak beradik selaku pengusaha kontraktor yakni Terdakwa Andika Imam Wijaya (Direktur CV. Wijaya Gemilang) dan Yossy Sandra Setiawan (Direktur CV. Yoko)

Dari Keempat Terdakwa, Tiga diantaranya mengikuti persidangan secara langsung, yaitu Terdakwa Puji Triasmoro selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Terdakwa Andika Imam Wijaya selaku Direktur CV. Wijaya Gemilang dan Terdakwa Yossy Sandra Setiawan selau Direktur CV. Yoko (Keduanya adalah kakak beradik yang mengelola puluhan perusahaan dibidang konstruksi/kontraktor)
 
Sedangkan Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen selaku Kasi Pidsus Kejari Bondowoso mengikuti persidangan  melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) gedung merah putih milik KPK di Jakarta    
Sementara saksi yang dihadrikan JPU KPK yaitu Syamsu Yoni selaku Kasi Intel Kejari Bondowoso memberikan keterangan secara daring (dalam jaringan) atau online dari Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso dengan memakai masker berwarna putih untuk menutupi sebagian wajahnya walau kemudian diminta untuk dibuka dan diperintahkan hadir dalam persidangan pada pekan depan (Senin, 18 Maret 2024). Dan untuk saksi Dedi Kuswanto selaku Direktur CV Delta Cipta hadir secara langsug dalam persidangan

Baca juga:
Sidang Korupsi Suap Kajari Bondowoso dkk Terungkap, Fee Proyek sebesar 10 - 17,5 Persen Mengalir Ke Semua Forkopimda Kabupaten Bondowoso - https://www.beritakorupsi.co/2024/03/sidang-korupsi-suap-kajari-bondowoso.html

JPU KPK Menghadirkan Istri, Ayah, Om dan Saudara Terdakwa Dalam Sidang Korupsi Suap OTT KPK Di Bondowoso - https://www.beritakorupsi.co/2024/02/jpu-menghadirkan-istri-ayah-om-dan.html


Persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra gedung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raaya Juanda Sidarjo, Jawa Timur (Rabu, 13 Maret 2024) diketui Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, SH., MH dengan dibantu dua Hakim anggota yaitu Athoillah, SH dan Ibnu Abas Ali, SH selaku Hakim Ad Hock serta Panitra Pengganti (PP) Muliani Buraera, SH, Didik Dwi Riyanto, SH., MH dan Eni Fauzi, SH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum masing-masing Terdakwa
Nah, saksi Syamsu Yoni selaku Kasi Intel Kejari Bondowoso dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim mengaku telah menerima uang sebesar Rp150 juta dari H.Munandar, SP., MM terkait penanganan kasus perkara Korupsi penjualan alsintan atau alat mesin pertanian berupa tarktor roda 4 bantuan dari Dirjen Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso kepada Poktan (Kelompok Tani)

Menurut saksi Syamsu Yoni, bahwa duit sebesar Rp150 juta tersebut, Rp130 juta diserahkan ke Terdakwa Puji Triasmoro selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, sedangkan yang Rp20 juta diambilnya sendiri

Baca juga:
Majelis Hakim Perintahkan JPU Memeriksa Kadis Pertanian Kab. Bondowo H.Munandar, SP., MM - https://www.beritakorupsi.co/2023/10/majelis-hakim-perintahkan-jpu-memeriksa.html

Saksi Syamsu Yoni juga selaku Kasi Intel Kejari Bondowoso juga mengakui kepada Majelis Hakim, menerima duit sebesar Rp300 juta Dinas PUPR atau yang sekarang Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) yang saat itu dijabat Ansori selaku Pj. Kepala Dinas sekaligus Sekretaris BSBK Kabupaten Bondowoso menggantikan H.Munandar, SP., MM yang ditarik sebagai staf ahli Bupati  

Kasi Intel Kejari Bondowoso Syamsu Yoni menjelaskan, dari uang sebesar Rp300 juta tersebut, Rp25 juta diambilnya sebagai pinjaman karena ada kebutahan pribadinya, dan sisanya sebesar Rp225 juta diserahkan ke Terdakwa Puji Triasmoro selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso   

“Terima tiga ratus juta, saya serahkan dua ratus dua puluh lima juta. Yang dua piluh lima juta berupa pinjaman karena ada kebutuhan saya bangun rumah,” jawab saksi Syamsu Yoni kepada Majelis Hakim atas pertanyaan JPU KPK 
Selain itu, Kasi Intel Kejari Bondowoso Syamsu Yoni juga menjelaskan, bahwa dirinya pernah diajak oleh Terdakwa Puji Triasmoro selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso   untuk konsolidasi di Pemkab Bondowoso mengenai PSD atau proyek strategis daerah.

Syamsu Yoni menjelaskan kepada Majelis Hakim, bahwa dalam pertemuan tersebut dihadiri Bupati, Sekda, Kepala Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan

“Meminta ada pendampingan proyek PSD dan disepakati fee dua setengah persen (2.5%) antara Pak Puji (Puji Triasmoro) dengan Kepada Dinas PUPR,” jawab Syamsu Yoni kepada Majelis Hakim atas pertanyaan JPU KPK

Namun Kasi Intel Kejari Bondowoso Syamsu Yoni menjawab “tidak tahu” atas pertanyaan JPU KPK terkait keterangan saksi pada sidang sebelumnya yang telah menyerahkan uang sebesar Rp700 juta untuk penghentian penyelidikan proyek APBD Kabupaten Bondowoso yang sedang ditangai Kejari Bondowoso

Keterangan saksi Syamsu Yoni selaku Kasi Intel Kejari Bondowoso terkait duit sebesar Rp150 juta dibantah oleh Terdakwa Puji Triasmoro selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso

Alasan Terdakwa Puji Triasmoro selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, bahwa kasus penjualan traktor sudah menjadi atensi sejak 2023 dan sudah disidangkan dengan menyeret 4 (empat) Terdakwa
 
Terkait uang yang Rp275 juta, diakui oleh Terdakwa Puji Triasmoro setelah Saksi meyakinkan bahwa duit tersebut aman. Padahal Terdakwa sempat keberatan karena Pj. Kepala Dinas saat itu dijabat oleh Samsuri

"Yang seratus dua puluh lima saya ambil dan seratus lima puluh saya kasi ke Kasi Intel untuk dibagi dengan Tim-nya," kata Terdakwa dengan jujur

Namun saksi Syamsu Yoni selaku Kasi Intel Kejari Bondowoso mengatakan kepada Majelis Hakim tetap pada keteranyannya, walau Terdakwa Puji Triasmoro menggapnya tidak jujur sesuai keterangannya dalam BAP (berita acara pemeriksaan), Terdakwa Puji Triasmoro pun meinta kepada JPU KPK untuk membuka CCTV yang disita oleh KPK pada saat tangkap tangan atau OTT pada Rabu, 15 November 2023 lalu

“Saya meminta kepada Jaksa untuk membuka CCTV karena ruangan saya di lantai 2 ada 6 CCTV yang saya pasang,” kata Terdakwa Puji Triasmoro 
Sementara keterangan saksi Dedi Kuswanto selaku Direktur CV Delta Cipta yang mengerjakan proyek peningkatan Jalan lingkaran Pancoran - Kejawan Kabupaten Bondowoso dengan nilai anggaran dari APBD Kabupaten Bondowoso sebesar Rp3,8 miliar mengakui, bahwa dirinya pernah diminta uang sebesar Rp150 juta oleh Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen selaku Kasi Pidsus Kejari Bondowoso

Menurut saksi Dedi Kuswanto, karena dirinya merasa keberatan sehingga permintaan itu tidak diakbulkannya namun hanya memberikan sebesar Rp30 juta. Namun apa yang disampaikan saksi ini dibantah oleh  Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top