0
#JPU KPK juga menuntut 2 Terdakwa lain selaku pemberi suap dalam kasus OTT KPK di Bndowoso, yaitu Andhika Imam Wijaya selaku Direktur PT Andhika Karya Wijaya dan Yossy Sandra Setiawan selaku Direktur CV.Yoko masing-masing dengan pidana penjara selama 2.6 tahun#


BERITAKORUPSI.co -  
“Uang bukanlah segalanya tetapi dengan uang bisa untuk segalanya termasuk memperjual belikan hukum”. Mungkin seperti ungkapan atau kalimat inilah yang ada dibenak Puji Triasmoro saat menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowos dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso sebagai aparat penegak hukum yang punya jabatan, kekuasaan dan kewenangan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bondowoso

“Mimpi tak selamanya indah, hayalan tak selamanya menjadi kenyataan dan harapan tak selalu tergapai serta uangpun bisa membawa petaka”. Dan mungkin seperti kalimat inipulah yang dialami oleh Puji Triasmoro dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen setelah terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap yang totalnya sebesar Rp925 juta dan sebesaar Rp365 juta dan kemudian Tertangkap Tangan atau OTT (Operasi Tangkap Tangan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 15 November 2023 lalu

Puji Triasmoro dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen tertangkap tangan KPK pada Rabu, 15 November 2023 lalu sesaat setelah Alexander Kristian Diliyanto Silaen menerima uang haram dari Andhika Imam Wijaya dan Yossy Sandra Setiawan di kantor Kajaksaan Negeri Bondowoso Jalan Jenderal Ahmad Yani No.82, Penatu, Nangkaan, Kec. Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur

Baca juga :
Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Diadili Karena Diduga Korupsi Suap Sebesar Rp775 Juta - https://www.beritakorupsi.co/2024/02/kajari-dan-kasi-pidsus-kejari-bondowoso.html

Dua Pengusaha Kontraktor Asal Bondowoso Diadili Karena Diduga Menyuap Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Sebesar Rp475 Juta - https://www.beritakorupsi.co/2024/02/dua-pengusaha-kontraktor-asal-bondowoso.html

JPU KPK Menghadirkan Kasi Intel Kejari Bondowoso dan Kontraktor Dalam Sidang Korupsi Suap OTT KPK Terhadap Kajari Dkk - https://www.beritakorupsi.co/2024/03/jpu-kpk-menghadirkan-kasi-intel-kejari.html 
  
Kasus yang menimpa Puji Triasmoro dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen yang tertangkap tangan KPK pada Rabu, 15 November 2023 lalu, bukan hanya mempermalukan diri sendiri atau sebagaai pejabat aparat penegak hukum tetapi juga mempermalukan keluarganya, membuyarkan cita-citanya untuk meraih bintang dan duduk dikursi kekuasaan tertinggi di lembaga Adiyaksa.

Dan yang paling memalukan adalah. Bahwa kasus OTT KPK terhadap Puji Triasmoro selaku Kajari Bondowos dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen selaku Kasi Pidsus Kejari Bondowoso mencoreng wajah lembaga Adiyaksa di tanah air yang terjadi untuk kedua kalinya di Jawa Timur
Duit haram sebesar Rp925 juta yang diterima Puji Triasmoro selaku Kajari Bondowoso, dan duit haram sebesar Rp365 juta yang diterima Alexander Kristian Diliyanto Silaen selaku Kasi Pidsus Kejari Bondowoso adalah dari Andhika Imam Wijaya selaku Direktur PT Andhika Karya Wijaya, Yossy Sandra Setiawan selaku Direktur CV.Yoko, Tjahjono Gunawan selaku Direktur PT. Citra Pembangunan maupun dari Dinas PU atau yang sekarang menjadi Dinas Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK)
 
Duit haram yang diterima Puji Triasmoro selaku Kajari Bondowoso dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen selaku Kasi Pidsus Kejari Bondowoso adalah untuk menghentikan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Bondowoso terkait dugaan Korupsi beberapa proyek APBD Kabupaten Bonowoso termasuk PSD (proyek strategis daerah) yang dikerjakan oleh Andhika Imam Wijaya, Yossy Sandra Setiawan, Tjahjono Gunawan dan Firmansyah

Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Bondowoso terkait dugaan Korupsi Proyek APBD yang dikerjakan Andhika Imam Wijaya selaku Direktur PT Andhika Karya Wijaya, Yossy Sandra Setiawan selaku Direktur CV.Yoko, Tjahjono Gunawan selaku Direktur PT. Citra yang sudah dalam tahap penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso,  adalalah ;

1. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-195/M.5.17/Fd.1/08/2023 untuk melaksanakan pengumpulan data dan keterangan terkait dengan Pekerjaan Kegiatan Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Rehabilitasi Puskesmas Wringin Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2019;

2. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-193/M.5.17/Fd.1/08/2023 untuk melaksanakan pengumpulan data dan keterangan terkait dengan kegiatan Pengadaan Pembangunan Gedung Kantor - Puskesmas Botolinggo (DAK-AFIRMASI) tahun anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso;

3. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-197/M.5.17/Fd.1/08/2023 untuk melaksanakan pengumpulan data dan keterangan terkait dengan kegiatan Rekonstruksi Jalan Krajan - Andungsari Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2021, pada Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso.

4. Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRIN-178/M.5.17/Fd.1/08/2023 tanggal 11 Agustus 2023 terkait dengan Pekerjaan Peningkatan Jembatan Blimbing (Widuri) Tahun Anggaran 2018, serta menunjuk Terdakwa selaku Jaksa Penyelidik

5. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-275/M.5.17/Fd.1/11/2023 untuk melaksanakan pengumpulan data dan keterangan terkait dengan Pengadaan Belanja Benih dan Asam Humad untuk Kawasan Bawang Putih Kegiatan Peningkatan Produksi Sayuran dan Tanaman Obat Program Peningkatan Produksi dan Nilai Tambah Hortikultura Kabupaten Bondowoso Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019,
Selain itu, duit haram yang diterima Puji Triasmoro selaku Kajari Bondowosoadalah sebagai fee proyek sebesar 5% atas pendampingan yang dilakukan oleh Kejari Bondowoso dalam pelaksaan pekerjaan proyek PSD (proyek strategis daerah) dan penanan perkara Korupsi penjualan Alsintan (alat mesin pertanian) berupa traktor roda 4, dimana dalam perkara ini, Kejari Bondowoso telah menyeret 4 Tersangka/Terdakwa/Terpidana

Baca juga :
JPU KPK Menghadirkan Istri, Ayah, Om dan Saudara Terdakwa Dalam Sidang Korupsi Suap OTT KPK Di Bondowoso - https://www.beritakorupsi.co/2024/02/jpu-menghadirkan-istri-ayah-om-dan.html

JPU KPK Menghadirkan Kasi Intel Kejari Bondowoso dan Kontraktor Dalam Sidang Korupsi Suap OTT KPK Terhadap Kajari Dkk - https://www.beritakorupsi.co/2024/03/jpu-kpk-menghadirkan-kasi-intel-kejari.html


Pemberian uang sebesar Rp475 juta oleh Andhika Imam Wijaya dan Yossy Sandra Setiawan serta dari Tjahjono Gunawan selaku Direktur PT. Citra Pembangunan sebesar Rp300 juta dan dari Dinas PU serta Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso kepada Kajari Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen termasuk ke Kasi Intel Kejari Bondowoso Syamsu Yono terungkap juga dalam persidangan dari pengakuan saksi yang dihadirkan JPU KPK, pada Senin, 26 Februari 2024
Saksi yang dihadikan JPU KPK saat itu (Senin, 26 Februari 2024) adalah Nisa Rusmita selaku Direktur CV. Wijaya Gemilang yang juga istri Terdakwa Andika Imam Wijaya,; Sanusi, ayah  Terdakwa Andika Imam Wijaya dan Yossy Sandra Setiawan, selaku Direktur CV. Dwi Karya,; Om  Terdakwa Andika Imam Wijaya dan Yossy Sandra Setiawan, yakni Suhartono selaku Direktur CV. Maju. Kemudian Firmansyah (Jasa Konstruksi), Iskak (Komonditer) dan Tjahjono Gunawan selaku Direktur PT. Citra Pembangunan

Selain dari pengakuan ke- 6 orang saksi diatas (Nisa Rusmita, Sanusi, Suhartono, Firmansyah, Iskak dan Tjahjono Gunawan), juga diakui Syamsu Yono selaku Kasi Intel Kejari Bondowoso telah menerima sejumlah uang, saat dihadirkan JPU KPK sebagai saksi unuk Keempat Terdakwa (Andhika Imam Wijaya, Yossy Sandra Setiawan, Puji Triasmoro dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen), pada Rabu, 13 Maret 2024

Itulah sebabnya, JPU KPK mengatakan dalam dakwaan maupun tuntutannya, bahwa perbuatan Terdakwa Puji Triasmoro selaku Kajari Bondowoso dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen selaku Kasi Pidsus Kejari Bondowoso sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.  
JPU KPK pun menuntut Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 4 (empat) bulan denda sebesar Rp250 subsider 6 (enam) bulan kurungan dan mengembalikan uang Korupsi sebesar Rp365 juta subsider 2 tahun penjara

Sedangkan Terdakwa Puji Triasmoro dituntut pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan dan mengembalikan uang Korupsi sebesar Rp925 juta subsider 2 tahun penjara

Namun yang menjadi pertanyaan adalah, apakah hanya Terdakwa Andhika Imam Wijaya dan Terdakwa Yossy Sandra Setiawan yang adiali terkait pemberian uang kepada kepada Kajari Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen termasuk ke Kasi Intel Kejari Bondowoso Syamsu Yono? Lalu bagimana dengan Tjahjono Gunawan selaku Direktur PT. Citra Pembangunan

Kalau KPK menganggap bahwa Tjahjono Gunawan selaku Direktur PT. Citra Pembangunan tidak bersalah atau uang sebesar Rp300 juta yang diberikannya kepada Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso dianggap sah, mengapa KPK tidak mengembalikan uang itu kepada Tjahjono Gunawan, atau mengapa KPK menghitung total uang yang diterima Puji Triasmoro dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen termasuk bagian dari Tjahjono Gunawan? 
Foto dari kiri, Sanusi selaku Direktur CV Dwi Karya dan Suhartono selaku Direktur CV. Maju  ayah dan Om Terdakwa Andika Imam Wijaya dan Yossy Sandra Setiawan
Pertanyaan selanjutnya adalah, kalau pihak pemberi uang atau hadiah kepada pejabat negara/PNS dianggap tidak melanggar hukum, mengapa KPK tidak mengajukan kepada DPR RI atau mengajukan ke MK agara pasal 5 dan Pasal 13 dalam Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar di hapus atau dirubah?

Anenhya, KPK sepertinya tak jauh beda dengan aparat penegak hukum lainnya yaitu Kejaksaan dan Kepolisian yang tidak menyeret semua pihak-pihak yang terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi. Apakah karena penyidik di Lembaga Antirasuah itu juga berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan?

Terkait hal ini, JPU KPK tak memberikan komentar atau tanggapan apapun. Bisa jadi, karena para pimpinannya di lembaga Antirasuah itu tidak memberikan ijin untuk berkomentar kepada wartawan

Sementara tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa Puji Triasmoro dan Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen (Andhika Imam Wijaya serta Terdakwa Yossy Sandra Setiawan) dibacakan Tim JPU KPK di ruang sidang Cakra gedung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raaya Juanda Sidarjo, Jawa Timur (Rabu, 27 Maret 2024) dihadapan Majelis Hakim yang diketui Ni Putu Sri Indayani, SH., MH dengan dibantu dua Hakim anggota yaitu Athoillah, SH dan Ibnu Abas Ali, SH selaku Hakim Ad Hock serta Panitra Pengganti (PP) Muliani Buraera, SH, Didik Dwi Riyanto, SH., MH dan Eni Fauzi, SH yang Terdakwa Puji Triasmoro (dan Andhika Imam Wijaya serta Terdakwa Yossy Sandra Setiawan) dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya. Sedangkan Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen mengikuti persidangan melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) gedung merah putih milik KPK di Jakarta    
Persidangan berlangsung dalam 3 epssode, yang pertama adalah tuntutan JPU KPK terhadap Terdakwa I Andhika Imam Wijaya dan Terdakwa II Yossy Sandra Setiawan. Dan epossode kedua, tuntutan JPU KPK terhadap Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen dan terakhir, tuntutan JPU KPK terhadap Terdakwa Puji Triasmoro

Dalam surat tuntutannya JPU KPPK mengatakan, "bahwa perbuatan Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen (dan Puji Triasmoro) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP".

“MENUNTUT: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, MEMUTUSKAN ;

1. Menyatakan Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Pertama, Kesatu

Dan atau melanggar Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Kedua, Kesatu

2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 4 (empat) bulan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

3. Menjatuhkan hukum terhadap Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp365.000.000 (tiga ratus enaam puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apa bila Terdakwa membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apa bila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” ucap JPU KPK Wawan Yunarwanto 
Kemudian JPU KPK Wawan Yunarwanto melanjutkan pembacaan surat tuntutan terhadap Puji Triasmoro yang dituntut lebih berat dari Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen yaitu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Selain pidana penjara badan dan pidana denda, Terdakwa Puji Triasmoro juga dituntut untuk mengembaalikan uang Korupsi sebesar Rp925 juta dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap dan apabila Terpidana Tidak membayar maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal harta bedanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun

Sebelumnya, 2 Tedakwa lain yaitu Andhika Imam Wijaya dan Terdakwa Yossy Sandra Setiawan dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp250 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan kurungan.

Atas tuntutan JPU KPK tersebut, ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, SH., MH memberikan kesempatan kepada para Terdakwa maupun melalui Tim Penhasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pledoi atau Pembelaan pada sidang yang akan berlangsung pekan depan. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top