#Terdakwa Sumitro Sitorus selaku Direktur Utama PT. Anugrah Bersama Berkah Abadi (PT Agra) tidak melaksanakan perjanjian kerjasama dengan 8 Ansuransi yaitu Aspan, Askrida, Askrindo, Jamkrida, Jamkrido, Mega Insurance, Pan Pasific dan SLU tentang Restitusi Premi atau Refund Premi dan Resturno (fee base) serta tidak mengembalikan Resturno (fee base) 10 % kepada 10 kantor cabang PT. BPD Jatim, Tbk hingga merugikan keuangan negara c/q. PT. BPD Jatim atau Bank Jatim sebesar Rp6.366.608.917#
BERITAKORUPSI.co -Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Selasa, 05 Maret 2024, menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Sumitro Sitorus selaku Direktur Utama PT. Anugrah Bersama Berkah Abadi (PT Agra) dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) denda sebesar Rp400 juta subsider pidana kurungan selama 4 (empat) bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp6.028.608.917, 05 (enam miliar dua puluh delapan juta enam ratus delapan ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah koma nol lima sen) subsider pidana penjara selama 4 (empat) tahun karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan uang premi kepada Asuransi Askrida Cabang Surabaya, tidak meneruskan restitusi atau refund premi serta tidak mengembalikan resturno atau fee base sebesar 10% kepada 10 kantor cabang PT. BPD Jatim (PT Bank Pembangunan - Jawa Timur), Tbk atau Bank Jatim hingga merugikan keuangan negara c/q. Bank Jatim sebesar Rp6.366.608.917 (enam puluh satu miliar dua ratus juta tujuh puluh dua juta empat ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu) berdasarkan Laporan Progres Permasalahan Pialang Asuransi PT. Agra Divisi Audit Internal PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk, Nomor : 059/22/AUI/SAA/SPC/NOTA Tanggal 18 Agustus 2020
Baca juga :
Sumitro Sitorus, Direktur Utama PT. Agra Diadili Karena Dugaan Korupsi Sebesar Rp6.366 M - https://www.beritakorupsi.co/2023/10/sumitro-sitorus-direktur-utama-pt-agra.html Majelis Hakim mengatakan, bahwa Terdakwa Sumitro Sitorus selaku Direktur Utama PT. Anugrah Bersama Berkah Abadi (PT Agra) tidak melaksanakan perjanjian kerjasama dengan 8 Ansuransi yaitu Aspan, Askrida, Askrindo, Jamkrida, Jamkrido, Mega Insurance, Pan Pasific dan SLU tentang Restitusi Premi atau Refund Premi dan Resturno (fee base) serta tidak mengembalikan Resturno (fee base) 10 % kepada 10 kantor cabang PT. BPD Jatim, Tbk hingga merugikan keuangan negara c/q. PT. BPD Jatim atau Bank Jatim sebesar Rp6.366.608.917
Bahwa Terdakwa Sumitro Sitorus selaku Direktur Utama PT. Anugrah Bersama Berkah Abadi (PT Agra) juga tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 11 dan pasal 22 ayat 2 perjanjian kerjasama antara PT. Anugrah Bersama Berkah Abadi dengan 8 asuransi yaitu ASPAN, ASKRIDA, ASKRINDO, JAMKRIDA, JAMKRINDO, MEGA INSURANCE, PAN PASIFIC dan SLU tentang restitusi premi atau refund premi dan resturno (fee base) yaitu tidak meneruskan restitusi premi atau refund premi serta tidak mengembalikan resturno (fee base) 10 % kepada 10 kantor cabang PT. BPD Jatim, Tbk.
Selain itu, Terdakwa juga tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian baik Perjanjian Kerjasama antara PT. Anugerah Bersama Berkah Abadi dengan PT. BPD Jatim, Tbk pasal 3 ayat 2 huruf a dan b maupun Perjanjian Kerjasama antara PT. Anugrah Bersama Berkah Abadi dengan para pihak asuransi pasal 11 dan pasal 22 ayat 2, yaitu:
a. Tidak menyerahkan premi; b. Tidak melaporkan kepada pihak kedua (Bank Jatim, Tbk) evaluasi performa dan kinerja serta hasil - hasil pelaksanaan tugas;
c. Tidak meneruskan Restitusi atau Refund Premi kepada 10 kantor cabang Bank Jatim, Tbk; d. Tidak mengembalikan pembayaran Resturno 10 % (Fee Base) kepada 10 kantor cabang Bank Jatim
Hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Sumitro Sitorus selaku Direktur
Utama PT. Anugrah Bersama Berkah Abadi (PT Agra) dibacakan dalam
putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya secara Virtual
(Zoom) di ruang sidang Cakra gedung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya
Jalan Raaya Juanda Sidarjo, Jawa Timur (Selasa, 05 Maret 2024) dengan
agenda putusan yang diketuai Majelis Hakim Tongani, SH., MH dan dibantu
dua hakim anggota yaitu Manambus Pasaribu, SH., MH dan Lujianto, SH., MH
masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Penganti (PP) Irawan
Djatmiko, SH., MH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa, JPU Kejari
Surabaya dan dihadiri pula oleh Terdakwa Sumitro Sitorus melalui
Virtual (Zoom) dari Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cabang Surabaya
Majelis Hakim mengatakan dalam putusannya, bahwa Terdakwa Sumitro Sitorus selaku Direktur Utama PT. Anugrah Bersama Berkah Abadi (PT Agra) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primer melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis Hakim mengatakan, oleh karena Terdakwa terbukti bersalah, haruslah dihukum sesuai dengan perbuatannya dan dijatuhui hukuman tambahan berupa membayar denda dan uang pengganti
“MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Sumitro Sitorus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primer;
2. Menghukum Terdakwa Sumitro Sitorus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun;
3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
4. Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
5. Menghukum Terdakwa Sumitro Sitorus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.028.608.917,05 (enam miliar dua puluh delapan juta enam ratus delapan ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah koma nol lima sen) dengan ketentuan apa bila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu (1) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengaan pidana penjara selama 4 (empat) tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Tongani, SH., MH
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukum-nya maupun JPU sama-sama mengatakan "pikir-pikir". (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :