0

#Dalam kasus ini, 2 Guru SMPN 6 Bojonegoro sudah berstatus Terpidana, yaitu Drs. Edi Santoso selaku Bendahara dan Reny Agustina selaku Operator Dana BOS#

BERITAKORUPSI.co -
Terdakwa Drs. Sarwo Edi selaku Kepala SMPN 6 Bojonegoro, divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Senin, 1 April 2024, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan Tindakan Pidana Korupsi penggunaan dana BOS (biaya operasional sekolah) Reguler SMPN 6 Bojonegoro tahun 2020 - 2021 sebesar Rp353.466.250 sesuai hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Nomor : X.700/1614/412.100/2022 tanggal 25 Oktober 2022

Baca juga:
Drs. Sarwo Edi selaku Kepala SMPN 6 Bojonegoro Dituntut 2.6 Tahun Penjara Karena Korupsi Dana BOS Rp353.466.250 - https://www.beritakorupsi.co/2024/03/drs-sarwo-edi-selaku-kepala-smpn-6.html

Menurut Majelis Hakim, bahwa perbuatan Terdakwa Drs. Sarwo Edi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

Majelis Hakim mengatakan,  Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan dana BOS Reguler SMPN 6 Bojonegoro tahun 2020 - 2021 sebesar Rp353.466.250

Selain itu, dana BOS reguler SMPN 6 Bojonegoro tahun 2020 - 2021 sebesar Rp353.466.250 yaang di Korupsi para Terdakwa inipun sudah dikembalikan oleh  ke- 3 Terdakwa pada saat para Terdakwa diadili

Sebelumnya, 2 guru SMPN 6 Bojonegoro sudah diadili terlebih dahulu dan saat ini berstatus Terpidana, yaitu Drs. Edi Santoso selaku Bendahara dan Reny Agustina selaku Operator Dana BOS 
Hukuman pidana penjara Terhadap Terdakwa Drs. Sarwo Edi dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra gedung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda, Jawa Timur yang diketuai Hakim Hj. Halimah Umaternate, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota masing-masing sebagai Hakim Ad Hoc dan Panitra Pengganti (PP) Hj. Erna Puji Lestari, SH., MH yang dihadiri Terdakwa dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya maupun Tim JPU dari Kejari Bojonegoro

Dalam pertimbangan putusannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa dalam menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler SMP Negeri 6 Bojonegoro Tahun Anggaran 2021 dilakukan dengan cara yang sama sebagaimana penyusunan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana BOS Reguler SMP Negeri 6 Bojonegoro Tahun Anggaran 2020 yaitu disesuaikan dengan RKAS yang dilakukan dengan cara membuat kwitansi dan mengumpulkan  kwitansi yang ada dan mencari kwitansi dari pihak ketiga / pihak lain  dengan cara memberi uang kompensasi,  

Selain itu,  Terdakwa menaikan harga  (Mark-Up)  harga barang yang dibeli, sehingga dengan adanya laporan pertanggung jawaban tersebut seolah-olah penggunaan dana BOS Reguler SMP Negeri 6 Bojonegoro TA. 2021 telah dipergunakan sesuai dengan RKAS Tahun  Anggaran 2021.

Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 6 (nam) bulan

Atas putusan dari Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Drs. Sarwo Edi setelah berkonsultasi dengan Tim Penasehat Hukum-nya mengatakan “menerima”, sedankan JPU masih pikir-pikir

“Saudara dituntut oleh JPU selama dua tahun enam bulan. Majelis Hakim setelah berdiskusi menjatuhkan hukuman terhadap saudara dengan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan. Apakah saudara menerima, banding atau pikir-pikir. Silahkan berdiskusi dengan Pensehat Hukum saudara,” ucap Ketua Majelis Hakim Hj. Halimah Umaternate, SH., MH

“Menerima,” jawab Terdakwa Drs. Sarwo Edi singkat.

“Bagaimana dengan saudara Jaksa?,” tanya Ketua Majelis Hakim Hj. Halimah Umaternate, SH., MH kepada JPU, yang dijawab dengaan “Pikir-pikir,”

“Saudara Jaksa masih pikir-pikir. Silahkan dalam waktu tujuh hari deberi waktu,” kata Ketua Majelis Hakim Hj. Halimah Umaternate, SH., MH. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top