Penasehat Hukum Kedua Terpidana, Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, SH., MH : “Ini pembunuhan krakter. Pemilik tanah disebut Korupsi sedangkan di PN Pasuruan disebutkan bahwa tanah ini adalah milik tanah Christiana (Terpidana). Layakkah JPU menyodorkan perkara ini ke Pengadilan?”
BERITAKORUPSI.co -Dua Terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2014 - 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp118.853.000, yaitu Christiana dan Woe Chandra Xenney Wirya mengajukan upaya hukum luar biasa yakni PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pada PN Surabaya, Kamis, 18 April 2024
Sebelumnya, Terpidana Christiana dan Woe Chandra Xenney Wirya (serta empat Terdakwa lainnya dalam berkas perkara penuntutan terpisah) divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Kamis, 2 Pebruari 2023.
Majelis Hakim mengatakan, bahwa Terdakwa Christiana dan Woe Chandra Xenney Wirya (serta empat Terdakwa lainnya dalam berkas perkara penuntutan terpisah) terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh JPU tetapi bukan merupakan tindak pidana, sehingga Ke- 6 Terdakwa pun divonis lepas Sementara tuntutan JPU Kejari Kota Pasuruan mengatakan, bahwa Terdakwa Christiana dan Woe Chandra Xenney Wirya (serta empat Terdakwa lainnya dalam berkas perkara penuntutan terpisah) terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi menerima uang dalam proyek pengadaan tanah untuk pembangunan jalan lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2014 - 2019 sebesar Rp118.853.000 dengan menggunakan dokumen palsu
Sehingga Christiana dan Woe Chandra Xenney Wirya dituntut oleh JPU Kejari Kota Pasuruan dengan pidana penjaraa masing-masing 4 (empat) tahun denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti untuk Terdakwa Christina sebesar Rp118.853.000 subsider 2 (dua) tahun penjara
Sementara Eempat Terdakwa lain yang dimaksud adalah Drs. H. Sugiarto, MM mantan Camat Gadingrejo Kota Pasuruan selaku PPAS (Pejabat Pembuat Akta Sementara) yang juga anggota DPRD Kota Pasuruan periode 2019 - 2024 dan Eko Wahyudi (PNS Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan) dituntut pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun denda masing-masing sebesar Rp50 juta Subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
Sedangkan Budi Priyanto, SP selaku Lurah Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan dan Hilmy Yuliardi. S (Staf Kelurahan Gadingrejo Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan) dituntut pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan denda masing-masing sebesar Rp50 juta Subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
Atas vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya terhadap ke- 6 Terdakwa, JPU Kejari Kota Pasruan pun melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agus RI. Dan hasilnya, Terdakwa Drs. H. Sugiarto, MM, Eko Wahyudi, Budi Priyanto, SP dan Terdakwa Hilmy Yuliardi. S divonis bebas Sedangkan Christiana dan Woe Chandra Xenney Wirya dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2014 - 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp118.853.000
Oleh Mahkamah Agung, Terdakwa Christiana dan Terdakwa Woe Chandra Xenney Wirya divonis pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp50 juta Subsider pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
Disisi lain, saat Terdakwa Christiana diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Terdakwa Christiana juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pasuruan dengan Perkara Nomor : 10/Pdt.G/2023/PN Psr. Hasilnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan mengatakan bahwa tanah tersbut adalah milik Christiana. Hal ini dikatakan langsung oleh Terpidana Christiana maupun Tim Penasehat Hukumnya, Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, S.H., M.H, dkk kepada beritakorupsi.co seusai persidangan dengan agenda penandatangan berkas, Kamis, 18 April 2024
“Di MA saya dana Woe Chandra Xenney Wirya divonis masing-masing satu setengah tahun (1 tahun dan 6 bulan.Red) denda lima puluh juta subsider satu bulan. Uang pengganti seratus lapan belas juta sesuai tuntutan jakasa (Rp118.853.000) subsidera satu tahun penjara. Ini sudah saya bayarkan semua. Tapi putusan PN Pasuruan bahwa tanah itu milik saya,” kata Terpidana Christiana kepada beritakorupsi.co
Terpisah. Penasehat Hukum Terpidana Christiana, Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, S.H., M.H mantan anggota DPR RI dua periode yang juga mantan Hakim Agung MK kepada beritakorupsi.co mengatakan, bahwa perkara yang menjerat Terpidana Christiana adalah pembunuhan krakter, sebab tanah yang dipermasalahkan dan dianggap perkara Korupsi oleh JPU Kejari Kota Pasuruan adalah milik Christiana
“Ini adalah pembunuhan krakter. Pemilik tanah disebut Korupsi sedangkan di PN Pasuruan disebutkan bahwa tanah ini adalah milik Christiana (Terpidana). Layakkah JPU menyodorkan perkara ini ke Pengadilan?,” kata Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, S.H., M.H atau yang akrab disapa Prof. Gayus
Terkait novum atau bukti baru yang diajukan oleh Terpidana Christiana dalam pegujuan PK, Prof. Gayus mengatakan, bahwa mengenai pemilik tanah yang seharusnya berhak menerima pembayaran atas tanahnya dan dianggap sah
“Kepemilikan itu bisa timbu dari beberapa dasar. Dasar kepemilikan sertifikat, Girik juga bagian dari kepemilikan. Tapi yang paling kuat adalah putusan Hakim yang menyebutkan bahwa ini adalah milik seseorang itu. Ini disebutkan di PN Pasuruan,” ucap Prof. Gayus
Terkait upaya hukum luar biasa yaitu PK yang diajukan oleh Terpidana Christiana melalui Tim Penasehat Hukum-nya, Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, S.H., M.H, dkk, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Pasuruan Yusak Suyudi, SH tak merespon panggilan telepon maupun pesan WhastApp beritakorupsi.co
Diberitakan sebelumnya. Kasus ini berawal pada tahun 2011, dimana pemerintah Kota Pasuruan telah membentuk Dana Cadangan melalui Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 29 Tahun 2011 tanggal 30 September 2011 yang digunakan untuk membiayai program pembangunan jalan dan jembatan, kegiatan pembebasan tanah jalan lingkar utara Kota Pasuruan yang pelaksanaannya ditetapkan pada tahun 2014 dalam rangka mengurangi kemacetan dalam Kota Pasuruan serta mengangkat potensi kelautan Kota Pasuruan;
Besaran dana cadangan untuk program/kegiatan dimaksud ditetapkan sebesar Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah) yang bersumber dari penyisihan atas Penerimaan Daerah yang dilakukan setiap tahun anggaran yang dimulai sejak Tahun Anggaran 2011 sampai dengan Tahun Anggaran 2014, dengan rincian sebagai berikut:
a. Tahun Anggaran 2011 : Rp. 10.000.000.000,-
b. Tahun Anggaran 2012 : Rp. 15.000.000.000,-
c. Tahun Anggaran 2013 : Rp. 17.500.000.000,-
d. Tahun Anggaran 2014 : Rp. 17.500.000.000,- +
Total : Rp. 60.000.000.000. Terbilang: Enam Puluh Miliar Rupiah. Untuk melaksanakan program/kegiatan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan yang ditunjuk selaku instansi yang memerlukan tanah (pemohon) telah membuat rencana Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum untuk pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan sebagaimana tertuang dalam Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah yang telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Surat Walikota Pasuruan Nomor: 590/3017/423.108/2013 tanggal 26 September 2013 perihal Permohonan Persetujuan Penetapan Lokasi Bagi Pembangunan Jalan Lingkar Utara;
Menindaklanjuti surat dari Walikota Pasuruan tersebut, Gubernur Jawa Timur telah membentuk Tim Persiapan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/117/KPTS/013/2014 Tentang Tim Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Provinsi Jawa Timur dan telah melaksanakan tugas-tugas hingga kemudian mengeluarkan Keputusan Nomor: 188/501/KPTS/013/2014 Tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur tertanggal 28 Agustus 2014 yang berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan, dengan Lokasi Pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur seluas 160.000 M² yang terdiri dari:
a. Wilayah Kecamatan Bugul Kidul, seluas : 82.384 M²;
b. Wilayah Kecamatan Panggungrejo, seluas : 37.888 M²;
c. Wilayah Kecamatan Gadingrejo, seluas : 39.728 M² +
Total : 160.000 M²
Berdasarkan Penetapan Lokasi tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan selaku Instansi yang memerlukan tanah telah mengajukan pelaksanaan Pengadaan Tanah kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi Jawa Timur selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah melalui Surat Walikota Pasuruan Nomor: 600/2142/423.108/2014 tertanggal September 2014, dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur telah menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 246/KEP-35.10/X/2014 Tentang Penugasan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pasuruan Sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan seluas + 160.000 M² tertanggal 2 Oktober 2014; Selanjutnya, Saksi Drs. AGUS SUGIANTO, S.H. M.Hum. selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Pasuruan telah membentuk susunan keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah melalui Surat Keputusan Nomor: 99/Kep-35.75/X/2014 Tentang Susunan Keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan Seluas + 160.000 M², Terletak Di Kelurahan Gadingrejo, Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kelurahan Tamba’an, Kelurahan Mandaranrejo, Kelurahan Ngemplakrejo, Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kelurahan Tapa’an, Kelurahan Kepel, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur Dan Sekretariat tertanggal 24 Oktober 2014, dengan susunan sebagai berikut:
a. Pelaksana Pengadaan Tanah:
1) Kepala Kantor Pertanahan sebagai Ketua;
2) Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah sebagai Anggota;
3) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan sebagai Anggota;
4) Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kota Pasuruan sebagai Anggota;
5) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Pemkot Pasuruan sebagai Anggota;
6) Camat Gadingrejo sebagai Anggota;
7) Camat Panggungrejo sebagai Anggota;
8) Camat Bugulkidul sebagai Anggota;
9) Lurah Gadingrejo sebagai Anggota;
10) Lurah Karangketug sebagai Anggota;
11) Lurah Tamba’an sebagai Anggota;
12) Lurah Ngemplakrejo sebagai Anggota;
13) Lurah Mandaranrejo sebagai Anggota;
14) Lurah Panggungrejo sebagai Anggota;
15) Lurah Tapa’an sebagai Anggota;
16) Lurah Kepel sebagai Anggota;
17) Lurah Blandongan sebagai Anggota;
18) Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah sebagai Sekretaris merangkap Anggota.
b. Sekretariat:
1) DWI RETNANINGSIH, S.H.
2) MUJIYANTO, S.S.T. Berdasarkan penetapan bentuk Ganti Kerugian oleh Pelaksana Pengadaan Tanah, kemudian Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Kota Pasuruan telah menerbitkan Validasi Nomor: 026/PPT/XI/2015 tertanggal 11 November 2015 yang ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan yang dijadikan sebagai dasar pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk uang kepada Pihak yang Berhak dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan di wilayah Kelurahan Gadingrejo Kecamatan Gadingrejo,
Dalam kenyataannya, penentuan salah satu Pihak yang Berhak, yaitu atas nama Saksi CHRISTIANA, SE dalam penerimaan Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB): 01391 sebagaimana tertuang dalam Nomor Urut: 14 Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Lingkar Utara Terletak di Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan Nomor: 009/PPT/VII/2015 tanggal 09 Juli 2015 dan Nomor Urut: 14 Validasi Nomor: 026/PPT/XI/2015 tertanggal 11 November 2015 tidak menggunakan Surat Tanda Bukti/Alas Hak/bukti penguasaan Saksi CHRISTIANA, SE atas bidang tanah berupa Persil 5 Blok S.IV Kohir Nomor 709 (Letter C),
Melainkan telah menggunakan dokumen Letter C. 773 Persil 5 Klas. S.IV atas nama JAOSIN yang telah dinyatakan beralih kepemilikkannya kepada Saksi CHRISTIANA, SE melalui penerbitan Akta Jual Beli Nomor: 56.B/PPAT-GR/2012 tertanggal 21 Nopember 2012 yang dibuat oleh Terdakwa I yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATs) Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan;
Atas perbuatan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II tersebut telah mengakibatkan Saksi CHRISTIANA, SE telah ditetapkan sebagai Pihak yang Berhak atas Objek Pengadaan Tanah dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB): 01391 dalam pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan, sehingga yang bersangkutan telah menerima keuntungan berupa uang Ganti Kerugian sebesar Rp118.853.000,- (Seratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah);
Saksi CHRISTIANA, SE tidak berhak atas penerimaan uang Ganti Kerugian sebesar Rp118.853.000,- (Seratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah), karena Akta Jual Beli Nomor: 56.B/PPAT-GR/2012 tanggal 21 Nopember 2012 yang telah dijadikan sebagai dokumen tanah yang terkena dampak rencana pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan ternyata letak bidang tanahnya sebagian dari luas 8.770 M² tidak ada yang terkena trase pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan. Hal ini sebagaimana hasil kegiatan Sidang Pemeriksaan Tanah oleh Panitia Pemeriksaan Tanah A yang telah dituangkan dalam Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A Nomor: 36/2019 tertanggal 27 Pebruari 2019;
Saksi CHRISTIANA, SE seharusnya mengembalikan uang sebesar Rp118.853.000,- (Seratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah) kepada Negara ketika sejak diketahui bahwa sebagian tanah seluas 470 M² yang terkena proyek Jalan Lingkar Utara (JLU) ternyata bidang tanah milik orang lain, yaitu MATIM berdasarkan Surat Tanda Bukti/Alas Hak berupa Letter C. 709 Persil 5 Klas. S.IV sebagian dari luas 2.360 M².
Namun ternyata hal tersebut tidak dilakukan oleh Saksi CHRISTIANA, SE, melainkan bersama dengan Saksi WOE CHANDRA XENNEDY WIRYA, S.E telah melakukan perbuatan memproses peralihan hak atas bidang tanah milik MATIM tersebut agar dipaksakan dapat beralih menjadi milik Saksi CHRISTIANA, SE dengan menggunakan bukti transaksi fiktif yang dibuat seolah-olah telah terjadi peralihan hak pada tanggal 10 Pebruari 1996 melalui peran Terdakwa III selaku Kepala Kelurahan Gadingrejo Kota Pasuruan dan Terdakwa IV selaku Staf Kelurahan Gadingrejo Kota Pasuruan atas saran/solusi dari Terdakwa II;
Terdakwa III yang menjabat sebagai Lurah atau Kepala Kelurahan Gadingrejo Kota Pasuruan berdasarkan Pasal 229 Ayat (4) Huruf g Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah telah diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, diantaranya adalah diberi kewenangan untuk membuat surat keterangan yang menguatkan sebagai bukti hak atas tanah dengan yang bersangkutan yang menguasai bidang tanah yang telah ditentukan (vide Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah);
Dalam mempergunakan wewenangnya tersebut, Terdakwa III bersama dengan Terdakwa IV dan Terdakwa II seharusnya tidak memproses peralihan hak atas bidang tanah dari MATIM kepada Saksi CHRISTIANA, SE karena tidak ada bukti kwitansi peralihan hak yang terjadi pada tanggal 10 Pebruari 1996 (fiktif), Dan berdasarkan Buku A (Peta Kretek Desa), Buku B (Peta Kerawangan Desa) dan Buku C Desa (Letter C) di Kantor Kelurahan Gadingrejo Kota Pasuruan setidak-tidaknya telah diketahui oleh Terdakwa III dan Terdakwa IV bahwa riwayat kepemilikan pertama sampai dengan pemilik terakhir atas bidang tanah berdasarkan Letter C. 709 Persil 5 Klas. S.IV seluas 2.360 M² adalah atas nama MATIM selaku pemilik terakhir;
Terdakwa III bersama-sama dengan Terdakwa IV dan Terdakwa II (masing-masing selaku Pejabat Pemerintahan yang merupakan unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan) telah mengeluarkan/memberikan tindakan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan tidak mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, karena keputusan/tindakan yang diambil tersebut tidak didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan,
Sehingga mengakibatkan tidak sesuai/bertentangan dengan tujuan dari wewenang yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang seharusnya dijadikan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa II dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan pendaftaran tanah di Kantor Kelurahan Gadingrejo Kota Pasuruan
Atas serangkaian perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV sebagaimana tersebut di atas telah menguntungkan Saksi CHRISTIANA, SE atas penerimaan uang Ganti Kerugian dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan sebesar Rp118.853.000,- (Seratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah) yang sudah diterimanya sejak tanggal 23 Desember 2015, sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara Cq. Pemerintah Kota Pasuruan sebesar Rp118.853.000,- (Seratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah) berdasarkan Berita Acara Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2014 s.d 2019 tertanggal 11 Agustus 2022. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :