Foto : Google. |
Sumber beritakorupsi.co menjelaskan, “Penggunaan dana BOS Di SDN Se-Kecamatan Tempurejo Kab. Jember sebanyak 5.553 siswa berupa iuran rutin setiap bulan sebesar Rp13.000 per siswa yang sudah berlangsung sejak 2013 untuk digunakan kegiatan K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) diluar kegiatan sekolah seperti plesiran ke Bali dan Yogya”
BERITAKORUPSI.CO –Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di SDN se-Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember yang berjumlah 43 lembaga atau Sekaolah Dasar Negeri. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Jember kepada beritakorupsi.co
“Kasi intel itu bang. Belum ke aku. Masih di tangani Intel,” kata Kasi Pidsus Kejari Jember Dinar Dinar Hadi Chrisna Hartanto Woleka kepada beritakorupsi.co melali pesan WhastApp-nya
“Masih puldata (pengupulan data.Red) bang,” ucap Kasi Intel Kejari Jember Arief Fatchurrohman beberapa menit kemudian setelah Kasi Pidsus
Berdasar penelusuran di data Sekolah Kecamatan Tempurejo - Dapodikdasmen (https://dapo.kemdikbud.go.id), bahwa di Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember terdapat 43 lembaga atau Sekolah Dasar Negeri (SDN) dengan jumlah siswa sebanyak 5.553 anak
Ke- 43 SDN tersebut yaitu; 1. SDN Andongrejo 01 sebanyak 134 siswa; 2. SDN Andongrejo 02 sebanyak 110 siswa; 3. SDN Andongrejo 03 sebanyak 86 siswa; 4. SDN Andongrejo 04 sebanyak 7 siswa; 5. SDN Curahnongko 01 sebanyak 142 siswa; 6. SDN Curahnongko 02 sebanyak 172 siswa; 7. SDN Curahnongko 03 sebanyak 47 siswa; 8. SDN Curahnongko 04 sebanyak 19 siswa; 9. SDN Curahnongko 06 sebanyak 179 siswa; 10. SDN Curahnongko 07 sebanyak 96 siswa;
Lalu 11. SDN Curahnongko 08 sebanyak 36 siswa; 12. SDN Curahtikir 01 sebanyak 76 siswa; 13. SDN Curahtikir 02 sebanyak 141 siswa; 14. SDN Curahtikir 03 sebanyak 68 siswa; 15. SDN Curahtikir 04 sebanyak 336 siswa; 16. SDN Curahtikir 06 sebanyak 166 siswa; 17. SDN Curahtikir 07 sebanyak 122 siswa; 18. SDN Pondokrejo 01 sebanyak 144 siswa; 19. SDN Pondokrejo 02 sebanyak 183 siswa; 20. SDN Pondokrejo 03 sebanyak 143 siswa;
Kemudian 21. SDN Pondokrejo 04 sebanyak 102 siswa; 22. SDN Pondokrejo 05 sebanyak 148 siswa; 23. SDN SANENREJO 01 sebanyak 136 siswa; 24. SDN Sanenrejo 02 sebanyak 124 siswa; 25. SDN Sanenrejo 03 sebanyak 93 siswav; 26. SDN Sanenrejo 04 sebanyak 234 siswa; 27. SDN Sanenrejo 05 sebanyak 124 siswa; 28. SDN Sidodai 01 sebanyak 55 siswa; 29. SDN Sidodai 02 sebanyak 109 siswa; 30. SDN Sidodai 03 sebanyak 33 siswa;
Dan 31. SDN Sidodai 04 sebanyak 21 siswa; 32. SDN Sidodai 05 sebanyak 119 siswa; 33. SDN Sidodai 06 sebanyak 129 siswa; 34. SDN Tempurejo 01 sebanyak 228 siswa; 35. SDN Tempurejo 02 sebanyak 315 siswa; 36. SDN Tempurejo 03 sebanyak 231 siswa; 37. SDN Tempurejo 04 sebanyak 323 siswa; 38. SDN Tempurejo 05 sebanyak 108 siswa; 39. SDN Tempurejo 06 sebanyak 42 siswa; 40. SDN Tempurejo 07 sebanyak 123 siswa; 41. SDN Wonosari 01 sebanyak 80 siswa; 42. SDN Wonosari02 sebanyak 120 siswa; 43. SDN Wonosari 03 sebanyak 149 siswa. Total sebanyak 5.553 siswa
Berdasarkan narasumber beritakorupsi.co yang meinta namanya tidak di tulis demi keselamatan jiawanya mengatakan, bahwa K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) memungut iuran rutin ke setiap lembaga (SDN) sebesar Rp13.000 per jumlah siswa untuk dipergunakan diluar kegiatan sekolah atau belajar mengajar seperti pleiran ke Bali dan Yogya
“Setia bulan ditarik iuran rutin ke masing-masing lembaga (sekolah) sebesar tiga belas ribu (Rp13.000) dikalikan jumlah siswa. Misalnya jumlah siswa di salah satu SDN adalah dua ratus orang anak, maka tiga belas ribu dikalikan dua ratus siswa (Rp13.000 x 200 siswa) per bulan. Di Kecamatan Tempurejo itu ada 43 lembaga,” kata sumber
Sumber melanjutkan, “uang itu adalah dari dana BOS. Iuran perbulan itu digunakan oleh K3S untuk kegiatan diluar sekolah atau belajar mengajar. Alasannya bahwa iuran tersebut dikembalikan untuk kegiatan siswa tetapi riilnya tidak ada tetapi untuk plesiran seperti ke Bali dan Yogya. Setiap ada kegiatan K3S selalu melakukan tarikan dana ke lembaga. Dan ini sudah berlangsung sejak 2018 tapi menurut Kejaksaan sudah sejak 2013”.
Dari penjelasan sumber tersebut diatas, beritakorupsi.co mencoba merinci uang yang terkumpul yang diduga bersumber dari dana BOS, yaitu;
Jumlah siswa/i di 43 SDN se-Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember adalah 5.553 x Rp13.000 (tiga belas ribu rupiah) = Rp72.189.000 (tujuh puluh dua juta seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) x 12 bulan = Rp886.268.000 (delapan ratus delapan puluh enam juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah) x 6 tahun (2018 – 20123) = RP5.197.608.000 (lima miliar seratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus delapan ribu rupiah) atau Rp886.268.000 (delapan ratus delapan puluh enam juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah) x 11 tahun (2013 – 20123) = Rp9.748.948.000 (sembilan miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah)
Bila benar hal ini terjadi, melihat data diatas dan apa yang disampakan sumber beritakorupsi.co, betapa sadisnya dunia pendidikan ditingkat dasar di Kecatamatan Tempurejo Kabupaten Jember yang menggunakan dana BOS untuk kegiatan pribadi
Pertanyaannya adalah, apakah hal ini hanya terjadi di SDN se-Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember? Mengingat Kabupaten Jember terdiri dari 31 Kecamatan dengan jumlah SDN hingga tahun 2023 adalah 1. 037 dan SDSwasta sebanyak 1. 044. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :