0
Prof. Dr. Ir. Akhmad Fauzi, MMT.,IPU Rektor UPN (Universitas Pembangunan Nasional) Veteran Jatim. Foto. BK

Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM : “Saya merasa dikorbankan dalam kasus ini karena saya sendirilah yang membongkar dan melaporkan ke Pembina pada tahun 2016 ada bau-bau tak sedap di pengurus lama”.

 

Achmad Suhairi, Penasehat Hukum Terdakwa : “Pengurus Koperasi sebelumnya punya hutang sekian miliar tetapi dibebankan kepada klien kami. Itu diketahui Januari 2016. Artinya sejak enam bulan klien kami menjabat sebagai Ketua Koperasi”

BERITAKORUPSI.CO –
Jaksa Penunutut Umum (JPU) Ananto Tri Sudibyo, SH., MH yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur dkk (Senin, 27 Mei 2024), menghadirikan Prof. Dr. Ir. Akhmad Fauzi, MMT.,IPU selaku Rektor UPN (Universitas Pembangunan Nasional) Veteran Jatim sebagai saksi di persidangan dalam Perkara dugaan Korupsi Kredit macet Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara oleh Primkop (Primer Koperasi) UPN Veteran Jawa Timur pada tahun 2015 sebesar 5 (lima) miliar rupiah hingga merugikan keuangan/perekonomian negara cq. Bank Jatim sebsar Rp4.436.748.265,22 berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : PE.03.03/SR-706/PW13/5/2022 Tanggal 21 Oktober 2022 dengan Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM selaku Ketua Primkop UPN Veteran Jawa Timur (periode 2015 - Mei 2016) dan Terdakwa Ir. Sri Risnojatiningsih, MP selaku sekretaris serta Terdakwa Wiwik Indrawati selaku pegawai Administrasi Umum (Kasir) Primkop UPN Veteran Jawa Timur. Sdangkan Ir. Pancadewi S,. MT bernasib lain dari ketiga Terdakwa, karena Ir. Pancadewi S,. MT sudah terlebih dahullu menghadap sang pencipta atau telah meninggal dunia  

Dalam perssidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra gedung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raaya Juanda Sidarjo, Jawa Timur (Kamis, 07 Maret 2024) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadrikan JPU, diketuai Majelis Hakim Ferdinan Marcus Leander, SH., MH dengan dibantu dua hakim anggota yaitu Abdul Gani, SH., MH dan Pultoni, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Penganti (PP) Yanid Indra Harjono, SH., MH, dan Dicky Aditya Herwindo, SH., MH yang dihadiri para Terdakwa dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya, Achmad Suhairi, dkk
 
Baca : 
Tiga Pengurus Koperasi UPN Veteran Jatim Diadili Karena Dugaan Korupsi Kredit Bank Jatim Sebesar Rp4,436 Miliar - https://www.beritakorupsi.co/2024/03/tiga-pengus-koperasi-upn-veteran-jatim.html 
Sebelum menjabat Rektor UPN Veteran Jawa Timur periode 2018 – 2022 dan 2022 – 2026, Prof. Dr. Ir. Akhmad Fauzi, MMT.,IPU menjabat sebagai Wakil Rektor 2016 – 2018, sedangkan Rektor di jabat Prof. Dr. Ir. Teguh Soedarto, MP, Dr. (HC) periode tahun 1998 - 2014 dan 2014 – 2018. UPN Veteran Jawa Timur awalnya berstatus Swasta, namun pada tanggal 6 Oktober 2014 berubah status menjadi Negeri

Sementara dalam susunan pengurus Primkop (Primer Koperasi) UPN Veteran Jawa Timur, Rektor menjabat sebagai Pembina Utama dan Wakil Rektor sebagai Pembina Harian. Hal ini disampaikan oleh Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM selaku Ketua Primkop UPN Veteran Jawa Timur (periode 2015 - Mei 2016) kepada wartawan beritakorupsi.co

Namun dalam persidangan (Senin, 27 Mei 2024), dihadapan Majelis Hakim, ada yang aneh dan menjadi pertanyaan dari keterangan saksi Prof. Dr. Ir. H. Akhmad Fauzi, MMT., IPU kepada Majelis Hakim, yaitu pada tahun 2018 setelah menjabat sebagai Rektor, pernah memimpin rapat dengan Pengurus Primkop UPN Veteran karena ada masalah, namun tidak tau masalah apa

“Saya lupa,” kata Saksi Prof. Dr. Ir. H. Akhmad Fauzi, MMT., IPU kepada Majelis Hakim menjawab pertanyaan Penasehat Hukum Terdakwa  
Hal itu dikatakan Prof. Dr. Ir. H. Akhmad Fauzi, MMT., IPU menjawab pertanyaan Achmad Suhairi selaku Penasehat Hukum Terdakwa. Namun saat Achmad Suhairi kembali mepertanyakan Saksi terkait masalah yang dimaksud oleh saksi, saksi selaku Rektor UPN Veteran Jatim mengatakan bahwa ada masalah di pengurus Koperasi sejak tahun 2016 tetapi tidak menjelaskan secara rinci masalah apa yang dimaksud

“Ada masalah di pengurus yang lama,” jawab Saksi Prof. Dr. Ir. H. Akhmad Fauzi, MMT., IPU

Anehnya lagi dari keterangan Saksi Prof. Dr. Ir. H. Akhmad Fauzi, MMT., IPU adalah, bahwa Saksi menjelaskan pada tahun 2016 saat Rektor (Prof. Dr. Ir. Teguh Soedarto, MP, Dr. (HC)) mengadakan rapat dengan Pengurus Primkop UPN Veteran dimana Saksi saat itu diundang namun kemudian diusir. Tetapi dalam fakta yang disampaikan Penasehat Hukum Terdakwa, bahwa Saksi membuat Notulen Rapat

Yang tak kalah menariknya dari keterangan Saksi Prof. Dr. Ir. H. Akhmad Fauzi, MMT., IPU adalah, adanya pemotongan gaji para Dosen dan Pegawai UPN Veteran yang sudah berlangsung bertahun-tahun, dan hasil  pemotongan itu diserahkan ke pengurus Koperasi untuk membayar kewajiabannya, namun ada yang tidak menerima uang (pinjaman) dari Koperasi tapi tercantum namanya

Dan Saksi Prof. Dr. Ir. H. Akhmad Fauzi, MMT., IPU mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa pemotongan itu baru dihentikan pada tahun 2020 atas saran dari penyidik Polrestabes Surabaya saat Prof. A. Fauzi dipanggil penyidik

“Sudah dihentikan tahun 2020,” jawab Saksi enteng 
Yang menjadi pertanyaan dari keterangan Profesor ini terkait rapat yang dipimpinnya karena ada masalah tetapi tidak menjelaskan secara rinci malah apa yang dimaksud, masuk akalkah seorang Rektor memimpin Rapat karena ada masalah di Koperasi tetapi tidak menjelaskan secara jelas dan terang benderang masalah apa yang dibahas dalam rapat tersebut?

Atau memang ada sesuatu “bangkai” yang diketahui oleh sangk Rektor namun beruhasa menutupi agar tidak menguap? Lalu sampai kapan? Apakah para Dosen dan pegawai UPN Veteran pernah melakukan protes karena gajinya dipotong dan diserahkan kepada Koperasi dimana nama-nama para Dosen dan pegawai tersebut tercantum di Koperasi tetapi tidak pernah menerima uang (pinjaman) dari Koperasi?

Kalau terjadi pemotongan gaji para Dosen dan pegawai UPN Veteran Jatim, dimana UPN Veteran Jatum adalah Universitan Negeri sejak 2014 lau, yang artinya bahwa para Dosen dan pegawainya berstaus PNS atau ASN, apakah itu sah atau masuk dalam kategori Korupsi?

Lalu apakah aparat penegak hukum yaitu Kepolisian dan Kejaksaan yang sudah mengetahui sebelumnya bahkan dalam fakta persidangan adanya pemotongan gaji para Dosen dan pegawai yang tidak ada aturan hukumnya akan menyelamatkan hal ini?  
Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM (kiri) didampingi Penasehat Hukum-nya
Terkait pemotongan gaji para Dosen dan Pegawai UPN Veteran, Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM selaku Ketua Primkop UPN Veteran Jawa Timur periode 2015 - Mei 2016 kepada Wartawan beritakorupsi.co mengatakan, bahwa pemotongan gaji Dosen dan Pegawai UPN Veteran sudah berlangsung sejak 1989 saat Primkop UPN Veteran berdiri

“Pemotongan itu sudah berlangsung lama sejak 1989 sejak Koperasi berdiri,” kata Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM kepada beritakorupsi.co seusai persidangan

Menurut Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM, bahwa pemotongan gaji tersebut dilakukan oleh Bendahara Rektorat dan hasil pemotongan gaji tersebut diserahkan ke Koperasi untuk membayar pinjaman para Dosen dan Pegawai

“Pasti Rektor tau karena yang melakukan pemotongan itu adalah Bendahara Rektorat dan menyerahkan ke Koperasi. Tidak ada Dosen ataupun pegawai yang melalukan protes,” ucap Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM

Terkait penghentian pemotongan gaji Dosen dan pegawai, Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM mengatakan bahwa penghentian pemotongan gaji yang dimaksud oleh Saksi Prof. Dr. Ir. H. Akhmad Fauzi, MMT., IPU adalah tidak dibuat dalam bentuk surat edaran atau apapun

“Tidak ada surat edaran atau apapun,” kata Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM 
Penasehat Hukum Terdakwa
Menurut Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM, bahwa dirinya merasa dikorbankan dalam perkara ini untuk ‘menyelamatkan pihak-pihak yang terlibat. Karena menurut Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM, bahwa pada tahun 2016, setelah Terdakwa sendirilah yang membongkar adanya ‘bau busuk’ dalam kepengurusan Primkop UPN Veteran Jatim yang lama setelah Terdakwa menjabat Ketua Primkop UPN Veteran Jatim 2015 – 2016

“Saya merasa dikorbankan dalam kasus ini karena saya sendirilah yang membongkar dan melaporkan ke Pembina. Saya tujuh bulan menjadi anggota melaporkan ke Pembina Pak Teguh (Prof. Dr. Ir. Teguh Soedarto, MP, Dr. (HC)) ada bau-bau tak sedap Koperasi ini. Kalau ke Pak Fauzi (Prof. Dr. Ir. H. Akhmad Fauzi, MMT., IPU) saya sering minta saran minta pendapat tapi Dia tidak mau,” ungkap Terdakwa

Terkait nama-nama Dosen dan pegawai UPN Veteran Jatim yang dikatakan tercantum namanya tetapi tidak menerima uang dari Koperasi dan tidak pernah protes terkait adanya pemotongan gaji, Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM mengatakan bahwa uang pinjaman Koperasi dari Bank Jatim ada di anggota Koperasi

“Uangnya ada di anggota, ya anggotanya Dosen dan Pendik, Petugas Pendidikan di UPN. Semua ada buktinya berupa cek,” jawab Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM

Sementara tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa terkait keterangan Saksi Prof. Dr. Ir. H. Akhmad Fauzi, MMT., IPU, menjelasakan tidak masuk akal karena sebagai pimpinan tidak mungkin tidak tau adanya pemotongan itu

“Ada saksi sebelumnya mengatakan bahwa pemotongan itu ada intruksi dari pimpinan. Jadi tidak masuk akal kalau Saksi tadi mengatakan tidak tau,” jawanya 
Terkait rapat tahun 2018 yang dipimpin Saksi Prof. Dr. Ir. H. Akhmad Fauzi, MMT., IPU selaku Rektor UPN Veteran Jatim yang mengatakan ada masalah tetapi tidak menjelaskan masalah apa, siapa dan mengapa, Achmad Suhairi yang juga Penasehat Hukum Terdakwa menjelaskan bahwa Saksi terkesan menutup-nutupi

“Artinya tidak mungkin seseorang mengundang orang lain untuk mengadakan perkumpulan, pertemuan tanpa tidak tau apa yang menjadi bahan dibicarakan. Menjadi lucu, dimana mengatakan ada masalah tapi tidak tau masalah apa. Dan situlah ada sesuatu untuk menyelamatkan mungkin dari pihak UPN itu sendiri supaya persoalan seluruhnya tidak terbongkar. Namun memang Saksi menjelaskan ada borok-borok sebelumnya, sebelum Koperasi dipimpin oleh Terdakwa,” kata Achmad Suhairi

Namun setelah saya kejar, lanjut Achmad Suhairi, Dia (Prof. Dr. Ir. H. Akhmad Fauzi, MMT., IPU) menutup-nutupi lagi. Padahal berdasarkan fakta yang saya ajukan di persidangan, bahwa sejak bulan Januari 2016 ini sudah diketahui bahwa ada sejumlah uang yang memang itu fiktif yang hutang yang menjadi borok sebelumnya ditanggungkan kepada Klien kami

“Pengurus Koperasi sebelumnya punya hutang sekian miliar tetapi dibebankan kepada klien kami. Itu diketahui Januari 2016. Artinya sejak enam bulan klien kami menjabat sebagai Ketua,”
ungkap Achmad Suhairi

Apa yang dikatakan oleh Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM di ‘ia’ kan oleh Achmad Suheri, bahwa Ketiga Terdakwa merasa dikorbankan dalam perkara ini untuk menyelamatkan pihak-pihak tertentu. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top