0
Arif Suhermanto Kasatgas Penuntutan KPK. Foto BK

"Salah satu kebijakan KPK pada 2024 adalah memaksimalkan serta memberikan optimalisasi pengembalian pengembalian kerugian keuangan negara atau  asset recovery"

BERITAKORUPSI.CO - 
Arif Suhermanto selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh eksistensi Unit Forensic Accounting di Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Hallo itu disampaikan Arif Suhermanto saat mengikuti Diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II angkatan ke- III Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (ESDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 

Arif Suhermanto mengatakan, salah satu arah kebijakan KPK pada 2024 adalah memaksimalkan serta memberikan optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara atau asset recovery.

"Optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara atau asset recovery yaitu melalui penanganan perkara dalam bentuk case building TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), dan tindak pidana dengan korporasi sebagai subjek hukum," ujar Arif Suhermanto 

Arif Suhermanto menjelaskan, sebagai landasan KPK memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara untuk dijadikan dasar dalam Penuntutan  subjek hukum di persidangan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 31/ PUU-X/2012

"Dalam prosesnya terkadang ada hambatan atau kendala di birokrasi maupun durasi waktu yang lama untuk mendapatkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari lembaga yang memiliki kewenangan itu," ungkap Arif Suhermanto 

Arif Suhermanto selaku Kasatgas Penuntutan KPK menegaskan, bahwa alternatif yang dapat menjadi opsi bagi KPK yakni dengan mendukung peran aktif Unit Forensic Accounting yang berada di Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi

"Tugas dan kewenangan Forensic Accounting di antaranya, yaitu melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, yang hasilnya dapat digunakan untuk kebutuhan pencegahan, penindakan dalam proses peradilan," kata Arif Suhermanto 

Lebih lanjut Arif Suhermanto menjelaskan salah satu contoh perkara yang menggunakan hasil olahan data dan metode dari Unit Forensic Accounting adalah perkara korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU Tahun 2016 dengan terdakwa Irfan Kurnia Saleh, yang nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp738,9 miliar. 

"Salah satu contohnya adalah perkara korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU Tahun 2016. Dalam perkara itu salah satu Jaksanya, Saya," ungkap Arif Suhermanto

Arif Suhermanto menambahkan, perkara lain yang juga memanfaatkan hasil penghitungan kerugian negara Unit Forensic Accounting, yakni korupsi pengadaan monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla) TA 2016 dengan Terdakwa Korporasi PT Merial Esa, dan korupsi pengadaan Quayside Container Crane (QCC) di PT Pelindo II 2010 dengan terdakwa RJ Lino.

"Putusan untuk Ketiga perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap," kata Arif Suhermanto 

Kasatgas Penuntutan KPK inipun memberikan masukan yaitu agar dibuat keputusan pimpinan dalam bentuk Surat Edaran berkaitan dengan penguatan dan pemanfaatan forensik akuntansi termasuk penyusunan naskah akademik dalam penguatan kelembagaan

"Ini mendapatkan persetujuan dari para stakeholder KPK. Kita berharap dalam penyelesaian perkara dicapai pemulihan kerugian keuangan negara yang selanjutnya disetorkan ke kas negara,"  ucap Arif Suhermanto. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top