0
Benarkah Kasus Perkara Dugaan Korupsi Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPKPD Kabupaten Pasuruan Sudah Diatur Mulai Dari Persidangan, Tuntutan Hingga Putusan? Sebab Informasi Dari Salah Satu Narasumber menyebutkan bahwa yang dilaporkan oleh para pegawai BPKPD Ke Kejaksaan Adalah Agung Wara Laksana Selaku Kepala Bidang Pengendalian, Penagihan, dan Pengembangan (Bidang P4). Bahkan Yang Pertamakali Di Geledah Kejari Kabupaten Pasuruan Adalah Kantor Agung Wara Laksana Selaku Kepala Bidang Bidang P4 Di Jln. Panglima Sudirman Kab. Pasuruan”

BERITAKORUPSI.CO –
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, menyeret Drs. Akhmad Khasiani, M.Si selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya untuk diadili sebagai Terdakwa dalam perkara dugaan Korupsi pemotongan dana Insentif pegawai BPKPD Kabupaten Pasuruan sebanyak 150 orang periode IV yakni Otober – Desember 2023 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp610.870.000

Kasus ini tidak jauh beda dengan kasus Korupsi Suap tagkap tangan atau OTT KPK di Sidoarjo pada  tanggal 25 - 26 Januari 2024, terkait Pemotongan dan Penerimaan Uang atau pajak intensif pegawai (ASN) Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo

Kasus perkara dugaan Korupsi pemotongan dana Insentif pegawai BPKPD Kabupaten Pasuruan ini sedikit menggelitik dan menimbulkan berbagai pertanyaan, diantaranya adalah Pasal dalam surat dakwaan JPU yang dikenakan terhadap perbuatan Terdakwa Drs. Akhmad Khasiani, M.Si selaku Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan yang menyebutkan, bahwa terdakwa telah melakukan pemotongan dana insentif pengawai BPKPD Kabupaten Pasuruan sebanyak 151 orang periode ke- IV yakni Otober – Desember 2023 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp610.870.000 sebagaiman dalam Pasal 12 e UU tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 12 berbunyi : Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

Huruf e berbunyi : Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongann, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;  
Disisi lain, JPU menyebutkan dalam surat dakwaannya, bahwa Terdakwa Drs. Akhmad Khasiani, M.Si selaku Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan telah menerima uang yang dianggap Suap sebesar Rp610.870.000 (dari saksi Anik Kusniyah sebesar Rp190.000.000 dan dari saksi Agung Wara Laksana sebesar Rp420.870.000) sebagaimana Pasal 11 UU tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 11 berbunyi : Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Pertanyaannya adalah, apakah Terdakwa Drs. Akhmad Khasiani, M.Si selaku Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan melakukan sendiri pemotongan dana insentif pegawai BPKPD Kabupaten Pasuruan sebanyak 151 orang periode ke- IV yaitu Oktober – Desember 2023 lalu? Atau ada pegawai lain yang turut serta?

Kalau  JPU menyebutkan, bahwa Terdakwa Drs. Akhmad Khasiani, M.Si selaku Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan telah menerima uang  yang dianggap Suap sebesar Rp610.870.000 (dari saksi Anik Kusniyah sebesar Rp190.000.000 dan dari saksi Agung Wara Laksana sebesar Rp420.870.000), mengapa saksi Anik Kusniyah dan dari saksi Agung Wara Laksana tidak dijadikan sebagai Tersangka/Terdakwa selaku pemberi Suap sebagaimana dalam Pasal 13 UU tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dan Mengapa JPU hanya menyeret 1 (satu) orang Tersangka untuk diadili sebagai Terdakwa dalam perkara ini? Atau ada sesuatu yang tersembunyi dalamperkara ini yang membuat masyarakat bingung terutama Majelis Hakim yang mengadilinya?

Benarkah Terdakwa Akhmad Khasiani selaku Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan “dikorbankan untuk menyelamatkan yang lain”? lalu siapa? Jabatannya apa? Benarkah kasus perkara dugaan Korupsi Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPKPD Kabupaten Pasuruan sudah diatur mulai dari persidangan, Tuntutan hingga Putusan?

Benarkah bahwa dana isentif yang seharusnya diterima 151 orang pegawai BPKPD Kabupaten Pasurun dilakukan pemotongan sebesar 30 persen sejak Januari hingga Desember 2023? Benarkah bahwa 10 persen dari dana insentif yang dipotong yang disimpan di Brangkas kantor BPKPD untuk diberikan sebaagai dana insentif termasuk untuk undian biaya Umroh, undian hadiha lainnya serta untuk pihak-pihak lain sesuai permintaan atau proposal yang masuk? Sedangkan yang 20 persen dikelola oleh salah seorang pejabat di BPKPD ?

Sebab salah seorang narasumber yang minta namanya dirahasikan kepada beritakorupsi.co mengatakan, bahwa Terdakwa Akhmad Khasiani dan sudah diatur semua termasuk persidangan, tuntutan dan hukuman. Karena yang dilaporan oleh para pegawai BPKPD Kabupaten Pasuruan ke Kejaksaan bukan Terdakwa Akhmad Khasiani melainkan Agung Wara Laksana selaku Kepala Bidang Pengendalian, Penagihan, dan Pengembangan (Bidang P4) Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan

“Terdakwa Akhmad Khasiani ini kasihan, Cuma karena Dia sebagai Pimpinan jadi harus bertanggung jawab. Dia dikorbankan. Jadi persidangan ini sudah diatur mulai sidang online dan hukuman ringan,” kata Sumber kepada beritakorupsi.co yang minta namanya dirahasiakan, Senin, 24 Juni dan Jumat, 28 Juni 2024
“Sebenarnya yang dilaporkan oleh para pegawai BPKPD dengan mengirim surat kaleng ke Kejaksaan bukan Terdakwa ini tetapi Kabidnya yaitu Agung Wara Laksana. Yang pertama di geledah Kejaksaan itu adalah kantor Kabid di Jalan Panglima Sudirman,” ungkap Sumber

“Bahwa potongan dana insentif yang seharusnya di terima pegawai itu adalah 30 persen. Jadi yang 10 persen itulah yang disimpan di Brangkas Dinas. Inilah yang akan dibagi-bagi termasuk untuk undian umroh, undian berhadiah, dan pihak-pihak lain sesuai proposal yang masuk. Jadi yang 20 persen lagi itu ada di Kabidnya. Jadi para saksi yang diperiksa di persidangan tidak akan jujur,” lanjut Sumber

Sementara JPU Kejari Kabupaten Pasuruan seusia persidangan pada Jumat, 28 Juni 2024 saat ditemui beritakorupsi.co tak banyak memberikan komentar saat ditanya terkait keterlibatan pihak-pihak lain termasuk Bupati dan Sekda.

Bahkan saat disingung terkait bagi-bagi duit dari hasil pemotongan insentif, dimana Sekda lebih besar dari pada Bupati, termasuk peran Agung Wara Laksana selaku Kepala Bidang Pengendalian, Penagihan, dan Pengembangan (Bidang P4) Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, JPU juga tak banya berkomentar.  

Namun JPU mengatakan, bahwa pihaknya menggunakan trik lain dan akan ada pengembangan. “Triknya berbeda. Tunggu aja, ada pengembangan. Pasti,” kata salah seorang JPU bersama JPU Reza.

Sementara persidangan yang berlangsung di ruang sidan Candra gedung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Jumat, 28 Juni 2024 adalah agenda mendengarkan keterangan 10 orang saksi selaku pegawai BPKPD Kabupaten Pasuruan yang dihadirkan JPU dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Darwanto, SH., MH dengan dibaantu 2 Hakim anggota yaitu Alex Cahyono, SH., MH dan Fiktor Panjaitan, SH., MH masing-masing Ad Hoc serta Panitra Pengganti (PP) Sikan, S.Sos, SH yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa serta dihadiri pula oleh Terdakwa secara Virtual (Zoom) dari Lapas Bangil. 
 
Ke- 10 saksi yang dihadirkan JPU adalahDian Prasetyo,Kabid Aset, Roni Sistarnianto, Sukarji, Elisa Carolina, Faiz Hasbullah, Muimijatush Shaalihatul, Aditya Pramawati, Anggi Setyowati, Indah Yuniar, dan Rufianti.

Dihadpan Majelis Hakim, para saksi ini mengatakan tidak tau siapa yang melakukan pemotongan dan berapa potongannya juga tidak tau. Persidangan pun tak begitu lama seperti sidaang-sidang lainnya mengingat saksi yang dihadirkan JPU adalah sebanyak 10 orang.
Lebih lanjut JPU menjelaskan dalam surat dakwaannya, bahwa Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI, M.Si. selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, pada tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan (Gedung Berakhlak Lantai 3) termasuk Jalan Raya Raci Km 9 Desa Raci Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan

Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI, M.Si. diangkat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasuruan Nomor: 821.2/1103/424.103/2020 tentang Pengangkatan dalam Jabatan tanggal 13 November 2020 sebagaimana diperbaharui dengan Surat Keputusan Bupati Pasuruan Nomor: 821.2/39/424.103/2022 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan tanggal 17 Januari 2022 yang mana jabatan tersebut berlaku sampai dengan tanggal 20 Februari 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 00002/23514/AP/02/24 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pemberhentian atas Permintaan Sendiri Dengan Pemberian Pensiun;

Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bupati Kabupaten Pasuruan Nomor 188 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan (selanjutnya disebut BPKPD Kabupaten Pasuruan) memiliki tugas yakni membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang keuangan dan pendapatan, kemudian untuk melaksanakan tugas tersebut, Pasal 4 ayat (2) peraturan bupati a quo menjelaskan bahwa BPKPD Kabupaten Pasuruan memiliki fungsi sebagai berikut:
 
a.    Penyusunan kebijakan teknis bidang keuangan dan pendapatan;      
b.    Pelaksanaan dukungan teknis di bidang keuangan dan pendapatan;      
c.    Pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan dan pendapatan;      
d.   Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang keuangan dan pendapatan;      
e.    Pelaksanaan administrasi badan di bidang keuangan dan pendapatan;      
f.    Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD); dan      
g.    Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.     

BPKPD Kabupaten Pasuruan  dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana tersebut di atas memiliki susunan organisasi sebagai berikut (vide Pasal 3 ayat (1)):
 
a    Sekretariat ;      
b    Bidang pendataan, penetapan dan pelaporan pendapatan daerah (selanjutnya disebut bidang P3);      
c    Bidang pengendalian, penagihan dan pengembangan pendapatan daerah (selanjutnya disebut bidang P4);      
d    Bidang asset;      
e    Bidang anggaran dan belanja;      
f.    Bidang akuntansi;      
g    UPT; dan      
h    Kelompok jabatan fungsional.      
Bahwa atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPKPD Kabupaten Pasuruan dalam menunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang keuangan dan pendapatan,

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (selanjutnya disebut Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010) mengatur pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi kepada instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi.

Penjelasan umum peraturan pemerintah a quo menegaskan pemberian insentif ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi, semangat kerja pejabat atau pegawai instansi serta agar aparat pelaksana pemungutan pajak dan retribusi dapat bekerja dengan jujur, bersih dan bertanggungjawab.

Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 mendefinisikan insentif pemungutan pajak dan retribusi sebagai tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi. Pasal 3 ayat (1) peraturan pemerintah a quo selanjutnya mengatur insentif pemungutan pajak dan retribusi diberikan kepada instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi dan dibayarkan kepada (vide Pasal 3 ayat (2)):
 
a    Pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;      
b    Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;      
c    Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;      
d    Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak; dan      
e    Pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana pemungut Pajak dan Retribusi.     
Insentif pemungutan pajak dan retribusi tersebut bersumber dari pendapatan pajak dan retribusi yang diberikan apabila instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi mencapai kinerja tertentu dengan jangka waktu pembayaran insentif setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya (vide Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 5); 
Pasal 6 selanjutnya mengatur besaran insentif untuk kabupaten / kota sebesar 5 % (lima persen) dari rencana penerimaan pajak dan retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis pajak dan retribusi dengan ketentuan perhitungan sebagai berikut (vide Pasal 7 ayat (1)):
 
a    di bawah Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;      
b    Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp 2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;      
c    di atas Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), sampai dengan Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;      
d    di atas Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.     
Selanjutnya Pasal 9 ayat (1) mengatur bahwa kepala instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi menyusun penganggaran insentif pemungutan pajak dan/atau retribusi.

Dengan demikian, BPKPD Kabupaten Pasuruan dengan tugas dan fungsinya dalam menunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan di bidang keuangan dan pendapatan dapat diklasifikasikan sebagai instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi daerah sehingga berhak atas pembayaran insentif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 di atas;

Bahwa berdasarkan ketentuan pembayaran insentif pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tersebut, pada tanggal 25 Oktober 2023 Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI, M.Si. selaku Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan mengajukan alokasi jumlah anggaran insentif berdasarkan Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Nomor: DPPA/B.1/5.02.0.00.0.00.01.0000/001/2023 Pada Tanggal 25 Oktober 2023 yang disetujui oleh sdr. YUDHA TRIWIDYA SASONGKO, S.Sos., M.Si. selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan dengan alokasi anggaran insentif sebesar Rp23.167.371.416 (Dua Puluh Tiga Milyar Seratus Enam Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Empat Ratus Enam Belas Rupiah) yang dibagi untuk 3 (Tiga) Sub Kegiatan yakni :
1.    Belanja Insentif Bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah sebesar Rp16.880.738.443,00 (Enam Belas Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah) dengan Kode Rekening  5.1.1.03.01 dengan rincian sebagai berikut :
 

No

Kode Rekening

Uraian

Jumlah

1

5.1.1.03.01.0006

Belanja Insentif Bagi ASN atas pemungutan Pajak Hotel

Rp. 439.060.384,00

2

5.1.1.03.01.0007

Belanja Insentif Bagi ASN atas pemungutan Pajak Restoran

Rp1.299.334.587,00

3

5.1.1.03.01.0008

Belanja Insentif Bagi ASN atas Pemungutan Pajak Hiburan

Rp. 582.631.434,00

4

5.1.1.03.01.0009

Belanja Insentif Bagi ASN atas Pemungutan Pajak Reklame

Rp. 111.867.539,00

5

5.1.1.03.01.0010

Belanja Insentif Bagi ASN atas Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ)

Rp. 5.453.560.052,00

6

5.1.1.03.01.0011

Belanja Insentif Bagi ASN atas Pemungutan Pajak Parkir

Rp. 33.343.854,00

7

5.1.1.03.01.0012

Belanja Insentif Bagi ASN atas Pemungutan Pajak Air Tanah

Rp. 1.533.878.873,00

8

5.1.1.03.01.0014

Belanja Insentif Bagi ASN atas Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Rp. 767.918.548,00

9

5.1.1.03.01.0015

Belanja Insentif Bagi ASN atas Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB)

Rp. 3.399.528.599,00

10

5.1.1.03.01.0016

Belanja Insentif Bagi ASN atas Pemungutan Pajak Bea

 Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Rp. 3.259.614.253,00

TOTAL

Rp.16.880.738.443,00

 
2.    Belanja Insentif Bagi Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah atas Pemungutan Pajak Daerah Sebesar Rp.877.821.303,00 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Dua Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Tiga Rupiah) dengan Kode Rekening 5.1.1.05.10   

No

Kode Rekening

Uraian

Jumlah

1

5.1.1.05.10.0006

Belanja Insentif Bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Hotel

Rp22.784.631

2

5.1.1.05.10.0007

Belanja Insentif Bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Restoran

Rp67.453.277

3

5.1.1.05.10.0008

Belanja Insentif Bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Hiburan

Rp29.855.199

4

5.1.1.05.10.0009

Belanja Insentif Bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Reklame

Rp4.687.215

5

5.1.1.05.10.0010

Belanja Insentif Bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ)

Rp284.207.892,00

6

5.1.1.05.10.0011

Belanja Insentif Bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Parkir

Rp1.727.450,00

7

5.1.1.05.10.0012

Belanja Insentif Bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Air Tanah

Rp79.654.002,00

8

5.1.1.05.10.0014

Belanja Insentif Bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Rp39.691.769,00

9

5.1.1.05.10.0015

Belanja Insentif Bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB)

Rp180.042.192

10

5.1.1.05.10.0016

Belanja Insentif Bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Rp167.717.676

TOTAL

Rp.877.821.303

 
3.    Belanja Insentif pegawai Non ASN atas Pajak Daerah sebesar Rp. 5.408.811.665,00 (Lima Milyar Empat Ratus Delapan Juta Delapan Ratus Sebelas Ribu Enam Ratus Enam Puluh Lima Rupiah) dengan Kode Rekening 5.1.2.02.13

No

Kode Rekening

Uraian

Jumlah

1

5.1.2.02.13.0006

Belanja Insentif Bagi pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Hotel

Rp135.969.065

2

5.1.2.02.13.0007

Belanja Insentif Bagi pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Restoran

Rp402.378.407

3

5.1.2.02.13.0008

Belanja Insentif Bagi pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Hiburan

Rp179.676.887

4

5.1.2.02.13.0009

Belanja Insentif Bagi pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Reklame

Rp34.530.062

5

5.1.2.02.13.0010

Belanja Insentif Bagi pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ)

Rp1.687.667.566

6

5.1.2.02.13.0011

Belanja Insentif Bagi pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Parkir

Rp. 10.322.950

7

5.1.2.02.13.0012

Belanja Insentif Bagi pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Air Tanah

Rp474.677.696

8

5.1.2.02.13.0014

Belanja Insentif Bagi pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Rp237.666.598

9

5.1.2.02.13.0015

Belanja Insentif Bagi pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB)

Rp1.237.232.178

10

5.1.2.02.13.0016

Belanja Insentif Bagi pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Rp1.008.689.983

TOTAL

Rp.5.408.811.665

 
Dari total jumlah alokasi anggaran insentif tersebut, sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, penerimaan insentif untuk para pegawai pada BPKPD Kabupaten Pasuruan dicairkan secara bertahap sebanyak 4 (Empat) kali pencairan

Dalam 1 (Satu) Tahun Anggaran yakni setiap 3 (Tiga) bulan sekali / Per Triwulan yang terdiri dari Triwulan I (Januari-Maret), Triwulan II (April-Juni), Triwulan III (Juli-September) dan Triwulan IV (Oktober-Desember) dengan jumlah uang yang dicairkan per triwulan disesuaikan dengan penerimaan / pendapatan pajak per triwulannya.

Bahwa pada tanggal 02 Januari 2023, sdr. M. IRSYAD YUSUF selaku Bupati Pasuruan menandatangani Surat Keputusan Bupati Nomor : 973/114/HK/424.013/2023 tentang Pemberian dan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya Berupa Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun 2023 yang mana dalam surat keputusan bupati tersebut sebagaimana ditegaskan pada diktum KESATU telah ditentukan bahwa jumlah insentif tahun 2023 adalah sebesar 5% (Lima Persen) dari target pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,

Kemudian dalam diktum KETIGA ditentukan insentif retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dijadikan 100% (Seratus Persen) dan secara proporsional dibayarkan kepada :
 
1.    Bupati dan Wakil Bupati selaku Penanggungjawab pengelolaan keuangan daerah masing-masing sebesar 3,5% (Tiga Koma Lima Persen) dan/atau tidak melebihi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;      
2.    Sekretaris Daerah selaku Koordinator pengelolaan keuangan daerah sebesar 4,5% (Empat Koma Lima Persen) dan/atau tidak melebihi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;      
3.    Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan pada tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan, Camat, dan Kepala Desa/Lurah dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh instansi pelaksana pemungut pajak sebesar 5% (lima persen);      
4.    Pejabat dan Pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah sesuai dengan tanggung jawab masing-masing sebesar 88,5% (delapan puluh delapan koma lima persen) untuk insentif Pajak Daerah selain PBB-P2 dan sebesar 83,5% (delapan puluh tiga koma lima persen) untuk insentif PBB-P2.     
Bahwa dalam rangka proses pencairan dana Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi tersebut, Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI, M.Si selaku Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan memerintahkan saksi AGUNG WARA LAKSANA selaku Kepala Bidang Pengendalian, Penagihan, dan Pengembangan (Bidang P4) sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk menyusun perhitungan dana insentif yang diperuntukkan bagi para penerima insentif.

Selain itu, Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI, M.Si juga memerintahkan saksi AGUNG WARA LAKSANA untuk melakukan perhitungan pemotongan insentif bagi semua penerima insentif di BPKPD Kabupaten Pasuruan dan selanjutnya Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI memerintahkan saksi ANI KUSNIYAH selaku bendahara pengeluaran pada BPKPD Kabupaten Pasuruan untuk melakukan pemotongan berdasarkan perhitungan pemotongan insentif yang dilakukan oleh saksi AGUNG WARA LAKSANA serta menyimpan hasil pemotongan insentif tersebut pada brankas bendahara pengeluaran BPKPD Kabupaten Pasuruan.

Atas perintah tersebut, saksi AGUNG WARA LAKSANA selanjutnya memerintahkan saksi AGUNG BROTOSETYONO selaku Kepala UPT Wilayah II untuk membuat draft perhitungan atau formulasi rekapitulasi perhitungan dana insentif serta melakukan perhitungan pemotongan insentif bagi semua penerima insentif di BPKPD Kabupaten Pasuruan sebagaimana perintah Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI, M.Si.,

Lalu draft perhitungan atau formulasi rekapitulasi perhitungan dana insentif beserta hasil perhitungan pemotongan insentif diserahkan kepada saksi AINI FITRIAH selaku staf bidang P4 untuk selanjutnya diserahkan kepada saksi ANI KUSNIYAH selaku bendahara pengeluaran pada BPKPD Kabupaten Pasuruan untuk dilakukan pemotongan insentif sebagaimana perintah Terdakwa AKHMAD KHASANI, M.Si.

Perintah Terdakwa AKHMAD KHASANI, M.Si kepada saksi AGUNG WARA LAKSANA tersebut disampaikan sejak saksi AGUNG WARA LAKSANA menjabat sebagai Kepala Bidang P4 pada BPKPD Kabupaten Pasuruan;

Bahwa dalam rangka proses permohonan pencairan dana Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Triwulan Ke-IV (Oktober – Desember Tahun 2023), pada tanggal 22 Desember 2023, bidang Pendataan, Penetapan dan Pelaporan (Bidang P3) membuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA Smart Report) dalam Aplikasi SIMPADU yang pada pokoknya bahwa uang penerimaan / pendapatan pajak yang terbayarkan dan telah masuk ke Rekening Penampungan sampai dengan tanggal 22 Desember 2023 adalah sebesar Rp497.192.377.294 (Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Milyar Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah) yang merupakan penerimaan / pendapatan daerah dari 10 (sepuluh) jenis pajak dengan rincian sebagai berikut :

No.

Jenis Pajak

Realisasi Penerimaan /

Pendapatan Pajak

1.

Pajak Hotel

Rp.  12.256.395.434,00

2.

Pajak Restoran

Rp.  36.565.990.664,00

3.

Pajak Hiburan

Rp.  16.062.983.278,00

4.

Pajak Reklame

Rp.    3.334.464.686,00

5.

Pajak Penerangan Jalan (PPJ)

Rp.150.330.699.821,00

6.

Pajak Parkir

Rp.       931.636.692,00

7.

Pajak Air Tanah

Rp.  42.549.788.037,00

8.

MBLB

Rp.  22.421.376.572,00

9.

PBB

Rp.  99.555.616.052,00

10.

BPHTB

Rp.113.183.426.055,00

TOTAL

Rp.497.192.377.294,00


Bahwa setelah mendapatkan perolehan realisasi penerimaan / pendapatan pajak untuk periode bulan Oktober - Desember 2023 yang berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, penerimaan insentif untuk para pegawai pada BPKPD Kabupaten Pasuruan bersumber dari pembayaran pajak dan retribusi untuk Triwulan ke-IV Tahun Anggaran 2023,

Berdasarkan perintah Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI, M.Si sebagaimana tersebut di atas, saksi AGUNG WARA LAKSANA memerintahkan saksi AGUNG BROTOSETYONO selaku Kepala UPT Wilayah II untuk membuat draft perhitungan atau formulasi rekapitulasi perhitungan dana insentif untuk Triwulan Ke-IV Tahun Anggaran 2023.

Selanjutnya saksi AGUNG BROTOSETYONO melakukan perhitungan dan memformulasikan rekapitulasi perhitungan dana insentif Triwulan Ke-IV pada tanggal 22 Desember 2023 sesuai dengan formulasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 yakni Target / Rencana Penerimaan Pajak satu tahun anggaran dikalikan 5% (Lima Persen),

Kemudian hasil perhitungan 5% dari Target / Rencana Penerimaan Pajak tersebut dikurangi dengan Nilai Insentif Triwulan I sampai dengan Triwulan III yang sudah dipertanggungjawabkan sesuai dengan Laporan Pertanggung Jawaban,

Sehingga hasil dari perhitungan tersebut maka didapatkan jumlah / besaran nilai insentif untuk Triwulan Ke-IV Tahun 2023 yang mana rincian perhitungannya diuraikan sebagai berikut :

No.

Jenis Pajak

Target / Rencana Penerimaan Pajak Tahun 2023

Insentif Tahun Anggaran 2023

(5%) dari Target)

Nilai Insentif Triwulan I s.d. Triwulan III

Perhitungan Insentif Triwulan Ke IV

a

B

c

D

E

f = (d-e)

1.

Hotel

Rp.11.480.267.480

Rp.574.013.374

Rp.447.305.600

Rp.126.707.774

2.

Restoran

Rp.35.453.351.381

Rp.1.772.667.569

Rp.1.323.319.500

Rp.449.348.069

3.

Hiburan

Rp.15.438.152.568

Rp.771.907.628

Rp.653.573.155

Rp.118.334.473

4.

Reklame

Rp.3.051.873.679

Rp.152.593.683

Rp.129.999.999

Rp.22.593.684

5.

Penerangan Jalan (PPJ)

Rp.148.127.490.250

Rp.7.406.374.512

Rp.5.533.631.249

Rp.1.872.743.263

6.

Parkir

Rp.909.810.340

Rp.45.490.517

Rp.34.400.000

Rp.11.090.517

7.

Air Tanah

Rp.41.845.452.619

Rp.2.092.272.630

Rp.1.556.219.542

Rp.536.053.088

8.

MBLB

Rp.21.953.200.660

Rp.1.097.660.033

Rp.803.250.000

Rp.294.410.033

9.

PBB

Rp.95.667.104.673

Rp.4.783.355.233

Rp.4.127.749.999

Rp.655.605.234

10.

BPHTB

Rp.101.251.074.127

Rp.5.062.553.706

Rp.3.512.425.500

Rp.1.550.128.206

TOTAL

Rp.475.177.777.777

Rp.23.758.888.888

Rp.18.121.874.547

Rp.5.637.014.341

 
Berdasarkan formula perhitungan yang dibuat oleh saksi AGUNG BROTOSETYONO tersebut, besaran nilai Insentif untuk Triwulan Ke IV Tahun 2023 yang dapat diberikan kepada seluruh penerima insentif yaitu sebesar Rp5.637.014.341 (Lima Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Empat Belas Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Satu Rupiah).

Setelah mendapatkan nilai insentif sebesar Rp5.637.014.341, nilai tersebut dibagi lagi yakni ;
1. untuk Bupati sebesar 3,5% dari Nilai Insentif (3,5% dari Rp.5.637.014.341)
2. untuk Sekda sebesar 4,5% dari Nilai Insentif (4,5% dari Rp.5.637.014.341)
3. untuk BPKPD sebesar 88,5% dari Nilai Insentif (88,5% dari Rp.5.637.014.341)
4. untuk Kecamatan dan Desa sebesar 5% dari Nilai Insentif insentif PBB

Sehingga dapat dihitung sebagai berikut :

No.

Jenis Pajak

Nilai Insentif Triwulan Ke IV

Untuk Bupati

(3,5% dari Nilai Insentif)

Untuk Sekda (4,5% dari Nilai Insentif)

Untuk BPKPD

(88,5% dari Nilai Insentif)

Untuk Desa dan Kecamatan

(5% dari nilai insentif PBB)

1.

Hotel

Rp.126.707.774

Rp.3.975.902

Rp.4.255.192

Rp.112.136.380

 

2.

Restoran

Rp.449.348.069

Rp.14.099.875

Rp.15.090.330

Rp.397.673.041

 

3.

Hiburan

Rp.118.334.473

Rp.3.713.160

Rp.3.973.993

Rp.104.726.009

 

4.

Reklame

Rp.22.593.684

Rp.708.956

Rp.758.757

Rp.19.995.410

 

5.

Penerangan Jalan (PPJ)

Rp.1.872.743.263

Rp.58.763.903

Rp.62.891.810

Rp.1.657.377.787

 

6.

Parkir

Rp.11.090.517

Rp.348.004

Rp.372.450.

Rp.9.815.108

 

7.

Air Tanah

Rp.536.053.088

Rp.16.820.550

Rp.18.002.120

Rp.474.406.983

 

8.

Mineral Bukan Logam dan Batuan

Rp.294.410.033

Rp.9.238.150

Rp.9.887.089

Rp.260.552.879

 

9.

Bumi dan Bangunan

Rp.655.605.234

Rp.20.571.919

Rp.22.017.006

Rp.547.430.370

Rp.32.780.262

10.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Rp.1.550.128.206

Rp.48.640.721

Rp.52.057.519

Rp.1.371.863.463

 

TOTAL

Rp.5.637.014.341

Rp.176.881.140

Rp.189.306.266

Rp.4.955.977.430

Rp.32.780.262

 
Dengan demikian, Insentif Triwulan Ke-IV Tahun 2023 yang dibagikan kepada Kepala Daerah, Sekda, Pegawai BPKPD, dan Petugas Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan dan Desa adalah sebagai berikut:
 

1.

untuk Bupati sebesar

Rp176.881.140

2.

untuk Sekda sebesar

Rp189.306.266

3.

untuk BPKPD sebesar

Rp4.955.977.430

4.

untuk Kecamatan dan Desa sebesar

Rp32.780.262     +

 

 

Rp5.354.945.098

5.

sisa

Rp282.069.243

           
Berdasarkan perhitungan tersebut, jumlah insentif untuk setiap penerima insentif pada BPKPD Kabupaten Pasuruan sesuai dengan tugas dan jabatannya dari nilai insentif sebesar Rp4.955.977.430 (Empat Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Rupiah) belum termasuk potongan pajak dan biaya Jaminan Kesehatan BPJS yang akan dibayarkan untuk 151 (Seratus Lima Puluh Satu) orang pegawai baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Tidak Tetap (PTT) maupun Tenaga Harian Lepas (THL).

Bahwa setelah mendapatkan hasil perhitungan jumlah insentif yang akan dibayarkan kepada para penerima insentif, berdasarkan perintah Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI, M.Si sebagaimana tersebut di atas, saksi AGUNG WARA LAKSANA memerintahkan saksi AGUNG BROTOSETYONO untuk melakukan perhitungan pemotongan insentif Triwulan ke-IV Tahun Anggaran 2023 untuk semua penerima insentif di BPKPD Kabupaten Pasuruan,

Lalu saksi AGUNG BROTOSETYONO menyerahkan hasil perhitungan pemotongan insentif Triwulan ke-IV Tahun Anggaran 2023 tersebut kepada saksi AINI FITRIAH untuk selanjutnya diserahkan kepada saksi ANI KUSNIYAH selaku bendahara pengeluaran pada BPKPD Kabupaten Pasuruan untuk dilakukan pemotongan insentif Triwulan ke-IV Tahun Anggaran 2023 dan penyimpanan hasil insentif Triwulan ke-IV Tahun Anggaran 2023 oleh saksi ANI KUSNIYAH pada brankas bendahara pengeluaran BPKPD yang bertempat di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan (Gedung Berakhlak Lantai 3) termasuk Jalan Raya Raci Km 9 Desa Raci Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan;

Bahwa selain itu, pada tanggal 18 Desember 2023, terdapat aspirasi yang disampaikan oleh para penerima insentif pada bidang P3, bidang P4, UPT Wilayah I dan UPT Wilayah II untuk mengadakan undian ibadah umroh dan undian berhadiah yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Maret 2024,

Selanjutnya saksi SANCA DWI ANGGONO selaku kepala sub bidang pelaporan pada bidang P3, saksi KHORIRI selaku kepala sub bidang pendataan pada bidang P3, saksi MULYONO selaku kepala sub bidang pengendalian pada bidang P4, saksi NURUL HIDAYATI selaku kepala sub bidang pengembangan pada bidang P4, saksi HERMIN HIDAYATI selaku kepala UPT Wilayah I, saksi AGUNG BROTOSETYONO selaku kepala UPT Wilayah II dan saksi AGUNG WARA LAKSANA selaku kepala bidang P4 mengadakan rapat untuk merealisasikan aspirasi dan keinginan dari para penerima insentif pada bidang P3, bidang P4, UPT Wilayah I dan UPT Wilayah II yang menghasilkan kesepakatan bersama sebagai berikut:
 

1.

Semua pegawai pendapatan mendesak dan menginginkan adanya hadiah undian Umroh dan undian lainnya untuk pegawai pendapatan sendiri seperti zamannya Kepala Keuangan Pak Luly. Dimana anggarannya secara ikhlas bersumber dari partisipasi kebersamaan semua pegawai pendapatan. Sehingga memang benar-benar bahwa partisipasi kebersamaan dari semua pegawai pendapatan, bisa dimanfaatkan lagi untuk kepetingan pegawai di pendapatan sendiri.

2.

Melaksanakan dan memberikan hadiah umroh untuk 10 ( sepuluh) pegawai pendapatan dengan kriteria sebagai berikut :

a. 5 (lima) Umroh untuk pegawai pendapatan usia tertua

5 ( lima) pegawai x (@37juta biaya umroh) x (@8juta uang saku untuk membelikan oleh-oleh teman kantor dan kerabat).

5 x 45juta = 225juta

b. 5 (lima) Umroh untuk diundi

5 ( lima) pemenang undian x (@37juta biaya umro) x (®️8juta uang saku untuk membelikan oleh-oleh teman kantor dan kerabat).

5 x 45juta = 225juta

3.

Melaksanakan undian berhadiah 2 (dua) sepeda motor Honda Vario 125 CBS dan 6 (enam) sepeda listrik dengan perincian sebagai berikut :

a. 2 (dua) unit sepeda motor Honda Vario @25jt = 50jt rupiah

b. 3 (tiga) sepeda listrik Sierra @10t.= 30jt rupiah

c. 2 (dua) sepeda listrik Cameroon pro NFC lock @7,5jt = 15jt rupiah

d. 1 (satu) sepeda listrik Pasific Armor @5jt = 5jt rupiah

NB: estimasi kurang/lebih harga sepeda motor dan sepeda listrik akan dibicarakan kembali pada saat pembelian unit.

4.

Bahwa kegiatan hadiah dan undian akan dilaksanakan di minggu ketiga bulan Maret 2024 dikarenakan bulan maret adalah bulan Ramadhan dan tren perolehan paja daerah selalu menurun saat ramadhan. Sehingga dapat dimanfaatkan untuk umroh dan memberikan undian

5.

Bahwa penyiapan dana partisipasi kebersamaan untuk kebutuhan tersebut akan diakomodir dan diperhitungkan oleh Bapak Agung Broto yang secara ikhlas disetujui oleh semuanya.

6.

Bahwa atas pertimbangan ecakapan dan sebagai kasubid termuda, maka anggaran umroh dan hadiah undian, sebesar 550 juta rupiah disepakati bersama dipegang dan dipercayakan kepada Bapak Sanca Dwi.

7.

Apabila ada kelebihan / sisa adari partsipasi bersama secara ikhlas tersebut, akan dipegang oleh Ibu Nurul Hidayat dan aka, meegumakan untuk kepentingan pegawai pendapatan sendiri sepert THR bagi semuan-maan bersama dan selametan seluruh pegawai, parcel dan THR bagi sema pegawai pendapatan jika anggaran masih sisa/tidak kurang.

8.

Bahwa semua anggaran yang diperlukan untuk kegiatan tersebut diatas, bersumber dari insentif pegawai pendapatan dan memang berdasarkan keikhlasan dan keinginan semua pegawai pendapatan dan kemudian dipergunakan serta dikembalikan lagi dalam bentuk kegiatan dan kepentingan pegawai pendapatan.

9.

Bahwa kesepakatan ini dibuat untuk internal pegawai pendapatan sendiri dan tidak untuk diinformasikan kepada pihak manapun diluar pendapatan karena untuk menjaga agar tidak menimbulkan keiran, kesenjangan maupun fitnah.

  
Selanjutnya kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama tanggal 18 Desember 2023 yang ditandatangani di atas materai oleh saksi SANCA DWI ANGGONO selaku kepala sub bidang pelaporan pada bidang P3, saksi KHORIRI selaku kepala sub bidang pendataan pada bidang P3, saksi MULYONO selaku kepala sub bidang pengendalian pada bidang P4, saksi NURUL HIDAYATI selaku kepala sub bidang pengembangan pada bidang P4, saksi HERMIN HIDAYATI selaku kepala UPT I, saksi AGUNG BROTOSETYONO selaku kepala UPT II dan saksi AGUNG WARA LAKSANA selaku kepala bidang P4.

Dalam rapat tersebut saksi AGUNG BROTOSETYONO diberi kepercayaan oleh seluruh peserta rapat untuk memformulasikan besaran insentif yang akan disisihkan dari masing-masing penerima insentif pada bidang P3, bidang P4, UPT I dan UPT II sebagai biaya pelaksanaan undian ibadah umroh dan undian berhadiah sebagaimana berita acara kesepakatan Bersama tersebut;

Bahwa selanjutnya setelah mendapakan hasil perhitungan jumlah insentif Triwulan ke-IV Tahun Anggaran 2023 beserta hasil perhitungan pemotongan insentif untuk semua penerima insentif di BPKPD Kabupaten Pasuruan, Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI, M.Si kemudian menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor: 973/275/424.102/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Penerima Pemberian dan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya Berupa Insentif Pemungutan Pajak Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 yang mencantumkan Nama Penerima dan Perhitungan Pembayaran Insentif sebagai dasar untuk pembayaran insentif kepada para penerima.

Dalam lampiran surat keputusan tersebut telah ditetapkan daftar penerima insentif yakni sebanyak 151 (Seratus Lima Puluh Satu) orang  dan jumlah uang insentif yang akan diberikan kepada seluruh penerima insentif baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Tidak Tetap (PTT) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) dengan rincian insentif yang diterima sebagai berikut:

NO

NAMA

INSENTIF DITERIMA

1

Drs, AKHMAD KHASANI ,M.Si

177.389.000

2

YUSWIANTO ,SE, MM

80.428.900

3

AIDA ARINI ,SE, MM

77.817.300

4

DIAN PRASETYO ,SE, MM

77.217.300

5

NURUL KHOLIFAH, S.STP.MM

94.529.800

6

AGUNG WARA LAKSANA ,S.STP., M.AP

108.921.600

7

YETI WAHYUNI ,SE

34.297.600

8

YULI SETYAWATI DWI WAHYU UTAMI ,S.Sos

34.291.600

9

FATHUL JANAH ,SE

23.380.500

10

ASTRID IFSTAMIA ,A.Md

22.580.500

11

ADITYA PRAMAWATIE ,SE., M.M

22.580.500

12

ANI KUSNIYAH

23.580.500

13

KHOIRON

21.583.100

14

TIEN TISNAWATI

21.583.100

15

SUBEKHAN

18.297.000

16

MUHAMMAD LAJIM

18.297.000

17

SITHA NATASYA FEBRYANA

20.454.600

18

ANGGI SETYOWATI

18.297.000

19

SRI MULYANI ,SE,MM

36.139.400

20

INDAH YUNIAR ,SE

34.802.200

21

JENNI RETNO WAHJUNI ,SE., M.M

34.812.000

22

AGUNG NUGROHO

24.786.300

23

CHOIRIYAH ,S.E.

24.786.300

24

WINAR SEKAR ARUM ,S.E.

23.840.000

25

YASHINTA PURNAMI DEWI ,S.E.

23.840.000

26

RUSDIONO

23.840.000

27

MUJITO

23.840.000

28

HERI ISWAHYUDI

23.840.000

29

RUFIANTI

23.840.000

30

PUJI ASTUTI

23.840.000

31

ARSONO WIDHAGDO

21.163.700

32

SUMADI

22.580.500

33

MELYNIA WAHYU FITRIANI

18.297.000

34

ELITA RATRI RUKMINI

18.297.000

35

AFAF MUTIA ZAHWA

18.297.000

36

AULIANSYAH LEDY MUSYARIF ,SE

34.198.300

37

MU`MINATUSH SHAALIHATUL AARIFAH ,SE., M.M

34.198.300

38

NIYA PUSPASARI ,SE

21.702.200

39

RONI SISTARNANTO ,Amd.Ak

23.386.000

40

NUR FITROTUL KAMILAH ,S.E

21.702.200

41

YUANITA ,S.E.

21.702.200

42

SUKARJI ,SH

33.127.300

43

PRAPTI ANDRIANI ,SE

33.292.800

44

ELISA CAROLINA ,S.E

21.055.400

45

MUKHAMMAD SLAMET

16.922.800

46

BAWON UTOMO

16.922.800

47

BUDI SATRIAWAN

16.922.800

48

IIS MAULIDAH

16.922.800

49

DESINA RAHMADIANTI

16.922.800

50

FERNANDA AKSANUDDIN ALMAS

16.922.800

51

TAUFIK MIFTAKHUL RAKHMAN

16.922.800

52

MUHAMMAD KHORIRI ,SE

84.302.400

53

RIZKI AJENG FITRI MEIDIATI ,A.Md

55.556.000

54

LITA TRI ASTUTY

50.028.600

55

FAHMI IZZUL IBRORRI

46.278.600

56

SANCA DWI ANGGORO ,S.Kom.

75.255.700

57

YUMALIAN TULUS MANDRATA ,S.H

58.556.000

58

ARI RAHMAWATI ,S.M

58.556.000

59

MOCHAMAD GRISVIAN GEMA ELVITRA

46.278.600

60

SILVARA PUTRI RAHMA AGUSTYN

46.278.600

61

SULICHA AMININGSIH

59.849.800

62

RANY MARSELLA CANDRIKA PUTRI

46.278.600

63

MULYONO ,SE

83.651.700

64

ABDUL LATIF HIDAYAT ,SE

53.365.400

65

LELLY TRI WULANDARI

52.669.800

66

ALIFAN BAYU MANDAGGORO

46.278.600

67

SAMIADI ,S.Sos.

84.262.700

68

TAMYIS ,SE

62.093.200

69

MUCHAMAD KHASAN SOLEH ,S.E

62.092.600

70

AINI FITRIA NINGTYAS ,SE.

62.093.200

71

TEGUH WINARNO

62.093.200

72

SILVIRA PUTRI RAHMA AGUSTYN

46.278.600

73

DINALD WAFIQ ILMAWAN

46.278.600

74

NURUL HIDAYATI ,SE, MM

84.298.500

75

SITI JAMILAH ,SM

59.485.700

76

FARHAN DWI HILMY

46.278.600

77

HERMIN IDAYATI ,SE., M.M

80.731.400

78

LULIS RATNAWATI YUDI, SE

25.891.600

79

DWI RAHAYU ,A.Md

55.891.600

80

SURYANI

54.658.100

81

AGUNG BROTOSETYONO ,SH

75.360.700

82

BADRIJAH ISNAINI

57.626.200

83

ABDUL KADIR

57.738.400

84

MOCH. ANSORI

53.265.900

85

YONI DEWI ARIPUTRANTI

53.347.200

86

ARIS GUNADI

13.096.375

87

BUDI SUSANTO

13.096.375

88

KRISTYAN TEGUH HARIYADHI, S.M.

13.096.375

89

KISMIATININGSIH, S.M.

14.086.429

90

RENNY ENDAHWATI, SE

14.086.429

91

ACH. YUMARIS IRVANY

13.096.375

92

CICILIA ANGGRAENI, S.M.

35.529.981

93

NUNIK SULISTYOWATI, A. Md

36.972.062

94

SEGER SANTOSA

36.346.205

95

MOCHAMMAD USOLLI

36.383.277

96

AINUR ROFIQ

36.383.277

97

MOH. MA'ARIF

36.383.277

98

MOCH. CHOIRUL ROCHMAN

36.383.277

99

WANTO, ST

34.456.920

100

MOHAMAD ARIFIN

34.456.920

101

MUJIONO, S.M.

34.456.920

102

MATRAIS, SE

34.456.920

103

HARTONO

34.456.920

104

KUNTI SULFIA RANI, A.Md

9.194.285

105

DWI SATYA YUDANTO

10.544.385

106

ITOK INDRIAN

14.037.585

107

FAIZ HASBULLAH, S.AB

9.594.285

108

FRANSISKUS RIZKI APRILIANTO, S.M

9.594.285

109

BRILIAN CANDRA HIDAYATULLAH

9.044.005

110

KHOIRUNISA

4.522.003

111

NATASYA TANZILA AKSARI

9.044.005

112

INOE RAHMAD WINUJU

9.044.005

113

DIWANGKARA AYU KELANA PUTRI

3.014.668

114

NENY HARIYATI

19.437.698

115

ANIK KHUSNIYAH HALIM

19.437.698

116

LIDYA RAMADHANI

12.628.490

117

DADANG PURNOMO

19.437.698

118

RIDLOTUL FIRDAUSI NUZULA

19.437.698

119

SEPTANIA KUSUMA WARDANI

19.437.698

120

EKO WAHYU HARDANA

21.464.795

121

KARTIKA NOVIYANTI

19.437.698

122

PRIMA UTAMI REZKY, SE

19.437.698

123

DEDY KRISNA YANUAR, S.Kom

19.437.698

124

HARIS ESKARIANSYAH

19.437.698

125

ACHMAD CHOLIDIN,SE

19.437.698

126

FAHMI SAHRUL GUNAWAN, S.Ak.

19.437.698

127

NADYA RAMDHANI, SE

20.941.496

128

IID WULAN FITROH,S.A.B

22.892.779

129

DWI ARIANTO

21.110.693

130

WILDA BAGUS OGIANTORO,S.Ak

22.892.779

131

SLAMET

24.055.868

132

MUHAMMAD SYAHRIL FARIH, S.Pd

21.110.693

133

JAKARIA

19.437.698

134

RIZANATUL FUAD

19.437.698

135

ROMAWI

19.437.698

136

TOMMY ARDHIANSA

19.437.698

137

HENDRIK NUR CAHYONO

19.437.698

138

M. FIRMANSYAH

19.437.698

139

ACHMAD BILLY PRATAMA

19.437.698

140

M. ZAKKY ILHAM SUPRIYANTO

6.485.947

141

CATUR WAHYU BUDI SANTOSO

14.118.624

142

GUNAWAN ANDIK SADANA

14.118.076

143

MOKHAMMAD ABDUL ROKHIM

15.758.742

144

JUNAIDI

15.758.742

145

HENDRO SUBEKTI AGUNG

14.560.311

146

IKSAN NUDDIN

14.560.311

147

M. SOLIKIN

5.894.390

148

ANGGRAENY SUSILOWATI

5.894.390

149

Ir. ALAMSYAH SUPRIYADI ,M.Si

53.127.800

150

NOVITA PRIHARTINI ,S.E.

7.217.400

151

RUDI PRIYANTO, SE

4.505.715

 JUMLAH KESELURUHAN

4.955.977.430

   
Bahwa setelah Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI, M.Si menandatangani Surat Keputusan Nomor: 973/275/424.102/2023 tanggal 22 Desember 2023, surat keputusan tersebut diserahkan kepada saksi AGUNG WARA LAKSANA untuk dipergunakan sebagai dasar permohonan pencairan anggaran insentif Triwulan Ke-IV kepada Bendahara Umum Daerah pada BPKPD Kabupaten Pasuruan,

Setelah saksi AGUNG WARA LAKSANA memperoleh Surat Keputusan tersebut, saksi AGUNG WARA LAKSANA kemudian memerintahkan saksi AINI FITRIA NINGTYAS untuk membuat Nota Dinas Permohonan Pencairan Dana Insentif Triwulan Ke-IV Tahun Anggaran 2023. Dan atas perintah tersebut, pada hari yang sama yakni pada tanggal 22 Desember 2023, saksi AINI FITRIA NINGTYAS membuat Nota Dinas Nomor : 973/440.P4/424.102/2023 perihal permohonan merealisasikan insentif pajak daerah Triwulan IV Tahun 2023 sebesar Rp5.354.945.098 (lima milyar tiga ratus lima puluh empat juta sembilan ratus empat puluh lima ribu sembilan puluh delapan rupiah) yang selanjutnya Nota Dinas tersebut ditandatangani oleh saksi AGUNG WARA LAKSANA selaku Kepala Bidang Pengendalian, Penagihan, dan Pengembangan (bidang P4) dan ditujukan kepada Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI, M.Si selaku Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan;

Bahwa isi dari Nota Dinas Nomor : 973/440.P4/424.102/2023 tanggal 22 Desember 2023 pada pokoknya saksi AGUNG WARA LAKSANA selaku Kepala Bidang Pengendalian, Penagihan, dan Pengembangan (bidang P4) melaporkan kepada Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI, M.Si selaku Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan tentang tersedianya anggaran Insentif Triwulan Ke-IV yang akan dilakukan penyerapan atau dimohonkan untuk direalisasikan sejumlah Rp5.354.945.098 (lima milyar tiga ratus lima puluh empat juta sembilan ratus empat puluh lima ribu sembilan puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
 

1.

Dari Kode Rekening 5.1.1.03.01 Untuk Belanja Insentif Bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah, Anggaran yang akan dicairkan sebesar Rp.3.928.350.519,00 (Tiga Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Lima Ratus Sembilan Belas Rupiah)

2.

Dari Kode Rekening 5.1.1.05.10 Untuk Belanja Insentif Bagi Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah atas Pemungutan Pajak Daerah, Anggaran yang akan dicairkan sebesar Rp.176.881.140,00 (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Seratus Empat Puluh Rupiah)

3.

Dari Kode Rekening 5.1.2.02.13 Belanja Insentif pegawai Non ASN atas Pajak Daerah, Anggaran yang akan dicairkan sebesar Rp.1.249.713.439,00 (Satu Milyar Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tiga Belas Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah);


Bahwa setelah nota dinas tersebut ditandatangani oleh saksi AGUNG WARA LAKSANA, nota dinas tersebut dikirimkan kepada Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI, M.Si yang kemudian Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI, M.Si memberikan catatan disposisi dengan perintah untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan, selanjutnya nota dinas tersebut dikembalikan lagi kepada saksi AGUNG WARA LAKSANA. Kemudian saksi AGUNG WARA LAKSANA memerintahkan saksi AINI FITRIAH menyerahkan Nota Dinas Nomor : 973/440.P4/424.102/2023 tanggal 22 Desember 2023, lembar disposisi tanggal 22 Desember 2023, dan Surat Keputusan Nomor: 973/275/424.102/2023 tanggal 22 Desember 2023 kepada saksi ANI KUSNIYAH selaku bendahara BPKPD Kabupaten Pasuruan;

Bahwa pada tanggal 22 Desember 2023 saksi ANI KUSNIYAH selaku bendahara pengeluaran BPKPD Kabupaten Pasuruan menyerahkan nota dinas yang telah didisposisi oleh Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI, M.Si kepada saksi YETI WAHYUNI selaku kasubag keuangan untuk dibuatkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI, M.Si selaku BPKPD Kabupaten Pasuruan tertanggal 22 Desember 2023 dengan rincian sebagai berikut :

1.

Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 00870/SPP-LS/05.02.01.01.00/2023 tanggal 22 Desember 2023 dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00870/SPM-LS/05.02.01.01.00/2023 Tanggal 22 Desember 2023 sebesar Rp.3.928.350.518,- (Tiga Milyard Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Lima Ratus Delapan Belas Rupiah).

2.

Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 00871/SPP-LS/05.02.01.01.00/2023 tanggal 22 Desember 2023 dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00871/SPM-LS/05.02.01.01.00/2023 Tanggal 22 Desember 2023 sebesar Rp.176.881.140,- (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Seratus Empat Puluh Rupiah)

3.

Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 00872/SPP-LS/05.02.01.01.00/2023 tanggal 22 Desember 2023 dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00872/SPM-LS/05.02.01.01.00/2023 Tanggal 22 Desember 2023 sebesar Rp.1.249.713.439,- (Satu Milyard Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tiga Belas Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah)


Selanjutnya Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) diserahkan kepada saksi JENI RETNO selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) pada BPKPD Kabupaten Pasuruan untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dana insentif Triwulan IV Tahun 2023 tertanggal 22 Desember 2023 yang ditandatangani oleh saksi YUSWIANTO selaku Kepala Bidang Anggaran dan Belanja sekaligus Kuasa Bendahara Umum Daerah pada BPKPD Kabupaten Pasuruan dengan rincian sebagai sebagai berikut :
 

1.

Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 00870/SPP-LS/05.02.01.01.00/2023 tanggal 22 Desember 2023, Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00870/SPM-LS/05.02.01.01.00/2023 Tanggal 22 Desember 2023, dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 15963/SP2D-LS/05.02.01.01.00/2023 Tanggal 22 Desember 2023 uang dicairkan sebesar Rp.3.928.350.518,- (Tiga Milyard Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Lima Ratus Delapan Belas Rupiah).

2.

Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 00871/SPP-LS/05.02.01.01.00/2023 tanggal 22 Desember 2023, Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00871/SPM-LS/05.02.01.01.00/2023 Tanggal 22 Desember 2023, dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 15964/SP2D-LS/05.02.01.01.00/2023 Tanggal 22 Desember 2023 uang dicairkan sebesar Rp.176.881.140,- (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Seratus Empat Puluh Rupiah).

3.

Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 00872/SPP-LS/05.02.01.01.00/2023 tanggal 22 Desember 2023, Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00872/SPM-LS/05.02.01.01.00/2023 Tanggal 22 Desember 2023, dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 15965/SP2D-LS/05.02.01.01.00/2023 Tanggal 22 Desember 2023 uang dicairkan sebesar Rp.1.249.713.439,- (Satu Milyard Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tiga Belas Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah).


Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di atas, total anggaran yang diajukan untuk pencairan dana insentif Triwulan ke-IV Tahun Anggaran 2023 sejumlah Rp5.354.945.098 (Lima Milyard Tiga Ratus Lima Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Sembilan Puluh Delapan Rupiah);

Bahwa setelah penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tersebut, saksi HERI ISWAHYUDI selaku staf bendahara umum daerah (BUD) pada BPKPD Kabupaten Pasuruan atas perintah saksi JENI RETNO selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) menyerahkan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada sdri. SALSABILA WARDANI selaku Staf Teller pada Bank Jatim Kantor Fungsional Pemkab Pasuruan dengan total anggaran sejumlah Rp5.354.945.098 (Lima Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Sembilan Puluh Delapan Rupiah).

Selanjutnya sdri. SALSABILA WARDANI melakukan pemindahbukuan anggaran dari rekening RKUD dengan nomor rekening 0231008766 ke rekening BPKPD Kabupaten Pasuruan dengan nomor rekening 0231003347 (berdasarkan mutasi rekening nomor: 0231003347 atas nama BPKPD tanggal 22 Desember 2022 dengan jumlah Rp.5.354.945.098,00 (lima milyar tiga ratus lima puluh empat juta sembilan ratus empat puluh lima ribu sembilan puluh delapan rupiah). 

Selanjutnya pada tanggal 27 Desember 2023, saksi ANI KUSNIYAH menyerahkan cek tunai dengan nomor EG602711 tanggal 27 Desember 2023 kepada saksi DEVI EKA MAYASARI selaku Pemimpin Kantor Fungsional Pemkab Pasuruan pada Bank Jatim Cabang Pasuruan lalu diproses sehingga anggaran tersebut bisa dicairkan. Selanjutnya saksi DEVI EKA MAYASARI menyerahkan cek tunai tersebut kepada sdri. SALSABILA WARDANI untuk dilakukan transaksi penarikan cek melalui sistem bank jatim (core banking sistem bank jatim / ESTIM) sesuai dokumen cek tunai tersebut yang di-approve oleh saksi DEVI EKA MAYASARI

Lalu sdri. SALSABILA WARDANI mencairkan anggaran sejumlah Rp5.354.945.098 (lima milyar tiga ratus lima puluh empat juta sembilan ratus empat puluh lima ribu sembilan puluh delapan rupiah) yang dibulatkan menjadi Rp5.354.945.100 (lima milyar tiga ratus lima puluh empat juta sembilan ratus empat puluh lima ribu seratus rupiah) untuk kemudian diserahkan kepada saksi DEVI EKA MAYASARI,

Kemudian anggaran tersebut diserahkan secara tunai oleh saksi DEVI EKA MAYASARI kepada saksi ANI KUSNIYAH di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan (Gedung Berakhlak Lantai 3) termasuk Jalan Raya Raci Km 9 Desa Raci Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan;

Bahwa setelah pihak Bank Jatim Cabang Pasuruan menyerahkan dana insentif Triwulan ke IV Tahun Anggaran 2023 sejumlah Rp5.354.945.098 (lima milyar tiga ratus lima puluh empat juta sembilan ratus empat puluh lima ribu sembilan puluh delapan rupiah) yang dibulatkan menjadi Rp5.354.945.100 (lima milyar tiga ratus lima puluh empat juta sembilan ratus empat puluh lima ribu seratus rupiah) kepada saksi ANI KUSNIYAH, berdasarkan perintah Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI, M.Si kepada saksi AGUNG WARA LAKSANA yang kemudian diteruskan kepada saksi AINI FITRIAH untuk melakukan perhitungan pemotongan insentif Triwulan ke-IV Tahun Anggaran 2023,

Pada tanggal 27 Desember 2023 saksi AINI FITRIAH menyerahkan hasil perhitungan pemotongan insentif Triwulan ke-IV Tahun Anggaran 2023 yang dibuat oleh saksi AGUNG BROTOSETYONO kepada saksi ANI KUSNIYAH. Setelah itu, saksi ANI KUSNIYAH melaporkan hasil perhitungan pemotongan insentif Triwulan ke-IV Tahun Anggaran 2023 tersebut kepada Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI, M.Si selaku Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan;

Bahwa setelah saksi ANI KUSNIYAH melaporkan hasil perhitungan pemotongan insentif Triwulan ke-IV Tahun Anggaran 2023 kepada Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI, M.Si selaku Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan, dari anggaran sejumlah Rp5.354.945.100 (lima milyar tiga ratus lima puluh empat juta sembilan ratus empat puluh lima ribu seratus rupiah) tersebut, saksi ANI KUSNIYAH kemudian membagi anggaran tersebut,

pertama untuk pembayaran Pph 21 sejumlah Rp257.731.304 (dua ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus empat rupiah) yang dibulatkan menjadi Rp.257.731.500 (dua ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah) dan iuran BPJS sebesar 1% tersebut sejumlah Rp.22.668.917 (dua puluh dua juta enam ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah) yang dibulatkan menjadi Rp22.670.000 (dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Pembayaran pajak Pph 21 dilakukan pada tanggal 27 Desember 2023 berdasarkan bukti penerimaan negara tanggal 28 Desember 2023, sedangkan pembayaran iuran BPJS sebesar 1% dilakukan pada tanggal 28 Desember 2023 berdasarkan bukti setoran bank jatim tanggal 28 Desember 2023. 
Dengan demikian, anggaran insentif yang akan dibagikan kepada para penerima sejumlah R.5.074.543.600 (lima milyar tujuh puluh empat juta lima ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah) yang dibulatkan menjadi Rp5.074.544.000 (lima milyar tujuh puluh empat juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah).

Kedua, saksi ANI KUSNIYAH membagi anggaran sejumlah Rp5.074.544.000 (lima milyar tujuh puluh empat juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) untuk para penerima insentif di bidang P3, bidang P4, UPT Wilayah I dan UPT Wilayah II sejumlah Rp.2.861.714.057 (dua milyar delapan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus empat belas ribu lima puluh tujuh rupiah) yang dibulatkan menjadi Rp2.861.714.000 (dua milyar delapan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah)

Lalu saksi ANI KUSNIYAH menyerahkan anggaran tersebut kepada saksi DINALD, saksi KHASAN SOLEH, dan saksi TEGUH WINARNO untuk dibagikan kepada para penerima insentif di bidang P3, bidang P4, UPT Wilayah I dan UPT Wilayah II.

Ketiga, sisa dari anggaran sejumlah Rp5.074.544.000 (lima milyar tujuh puluh empat juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) dikurangi insentif untuk para penerima insentif di bidang P3, bidang P4, UPT Wilayah I dan UPT Wilayah II sejumlah Rp2.861.714.000 (dua milyar delapan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah) sehingga menjadi Rp2.212.830.000 (dua milyar dua ratus dua belas ribu delapan ratus tiga puluh rupiah).

Keempat, dari anggaran sejumlah Rp2.212.830.000 (dua milyar dua ratus dua belas ribu delapan ratus tiga puluh rupiah) tersebut, saksi ANI KUSNIYAH yang dibantu stafnya yakni saksi KHOIRON mengambilkan insentif untuk sdr. ANDRIYANTO selaku Pj. Bupati Pasuruan dan sdr. YUDHA TRIWIDYA SASONGKO selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan yang awalnya masing-masing sejumlah Rp150.263.409 (seratus lima puluh juta dua ratus enam puluh tiga ribu empat ratu sembilan rupiah) untuk Pj. Bupati dan sejumlah Rp160.821.157 (seratus enam puluh juta delapan ratus dua puluh satu ribu serratus lima puluh tujuh rupiah) untuk sekretaris daerah,

Lalu Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI, M.Si memerintahkan saksi ANI KUSNIYAH agar melakukan pembulatan untuk insentif Pj. Bupati Pasuruan dan Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan masing-masing sejumlah Rp151.000.000 (serratus lima puluh satu juta rupiah) untuk Pj. Bupati Pasuruan dan sejumlah Rp161.000.000 (serratus enam puluh satu juta rupiah) untuk Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan.

Sehingga saksi ANI KUSNIYAH menambahkan bagian untuk Pj. Bupati Pasuruan sejumlah Rp736.591 (tujuh ratus tiga puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah) dan untuk Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan sejumlah Rp178.843 (seratus tujuh puluh delapan delapan ratus empat puluh tiga rupiah). Sehingga total sejumlah Rp915.434 (sembilan ratus lima belas ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah). Selanjutnya, saksi ANI KUSNIYAH menyerahkan insentif secara tunai dengan dibungkus sebuah tas warna coklat bagian Pj. Bupati Pasuruan dan Sekretaris Daerah kepada Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI, M.Si pada tanggal 27 Desember 2023 di lobby Lt. 3 Kantor BPKPD Kabupaten Pasuruan.

Kelima, dari uang sejumlah Rp2.212.830.000 (dua milyar dua ratus dua belas ribu delapan ratus tiga puluh rupiah) dikurangi bagian untuk Pj. Bupati Pasuruan dan Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan masing-masing sejumlah Rp151.000.000 (seratus lima puluh satu juta rupiah) dan Rp161.000.000 (seratus enam puluh satu juta rupiah) sehingga sisanya adalah Rp1.900.830.000 (satu milyar sembilan ratus juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) yang merupakan anggaran insentif untuk para penerima insentif pada bidang sekretariat, bidang akuntansi, bidang anggaran, dan bidang asset;

Bahwa uang sejumlah total Rp1.900.830.000 (satu milyar sembilan ratus juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) yang seharusnya dibayarkan untuk seluruh pegawai baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Tidak Tetap (PTT) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) pada bidang sekretariat, bidang akuntansi, bidang anggaran, dan bidang asset, atas perintah Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI,M.Si Atau atas kebijakan dari Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI,M.Si dalam jabatannya selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, uang tersebut dilakukan pemotongan sehingga uang insentif Triwulan Ke-IV yang dibayarkan kepada pegawai atau uang yang diterima oleh para pegawai tidak utuh atau tidak sesuai dengan nilai insentif yang seharusnya diterima dengan rincian sebagai berikut :

RINCIAN PENERIMAAN INSENTIF SEKRETARIAT

NO

NAMA

INSENTIF DITERIMA

PEMBULATAN

1

Drs, AKHMAD KHASANI ,M.Si

150.667.172

Rp.150.667.000

2

YETI WAHYUNI ,SE

29.137.613

Rp.29.138.000

3

YULI SETYAWATI DWI WAHYU UTAMI ,S.Sos

29.118.184

Rp.29.118.000

4

FATHUL JANAH ,SE

19.790.163

Rp.19.790.000

5

ASTRID IFSTAMIA ,A.Md

19.103.104

Rp.19.103.000

6

ADITYA PRAMAWATIE ,SE., M.M

19.103.104

Rp.19.103.000

7

ANI KUSNIYAH

22.165.669

 

Rp.22.164.000

8

KHOIRON

18.259.302

Rp.18.259.000

9

TIEN TISNAWATI

18.259.302

Rp.18.259.000

10

SUBEKHAN

16.302.627

Rp.16.303.000

11

MUHAMMAD LAJIM

16.302.627

Rp.16.303.000

12

SITHA NATASYA FEBRYANA

18.225.049

Rp.18.225.000

13

ANGGI SETYOWATI

16.302.627

Rp.16.303.000

14

ARIS GUNADI

11.708.427

Rp.11.708.000

15

BUDI SUSANTO

11.708.427

Rp.11.708.000

16

KRISTYAN TEGUH HARIYADHI, S.M.

11.708.427

Rp.11.708.000

17

KUNTI SULFIA RANI, A.Md

8.274.857

Rp.8.275.000

18

M. SOLIKIN

5.304.951

Rp.5.305.000

19

ANGGRAENY SUSILOWATI

5.304.951

Rp.5.305.000

JUMLAH TOTAL

446.746.581

Rp.446.744.000

RINCIAN PENERIMAAN INSENTIF BIDANG AKUNTANSI

NO

NAMA

INSENTIF DITERIMA

PEBULATAN

1

AIDA ARINI ,SE, MM

59.360.467

Rp.59.360.000

2

AULIANSYAH LEDY MUSYARIF ,SE

29.031.190

Rp.29.031.000

3

MU`MINATUSH SHAALIHATUL AARIFAH ,SE., M.M

29.030.845

Rp.29.031.000

4

NIYA PUSPASARI ,SE

18.360.060

Rp.18.360.000

5

RONI SISTARNANTO ,Amd.Ak

19.791.240

Rp.19.791.000

6

NUR FITROTUL KAMILAH ,S.E

18.360.060

Rp.18.360.000

7

YUANITA ,S.E.

18.360.060

Rp.18.360.000

8

FAIZ HASBULLAH, S.AB

8.634.857

Rp.8.635.000

9

FRANSISKUS RIZKI APRILIANTO, S.M

8.634.857

Rp.8.635.000

JUMLAH TOTAL

209.563.636

Rp.209.563.000

 

 

 

 

 

 

RINCIAN PENERIMAAN INSENTIF BIDANG ANGGARAN

NO

NAMA

INSENTIF DITERIMA

PEMBULATAN

1

YUSWIANTO ,SE, MM

61.342.648

Rp.61.343.000

 

2

SRI MULYANI ,SE,MM

30.717.909

Rp.30.718.000

 

3

INDAH YUNIAR ,SE

29.574.603

Rp.29.575.000

 

4

JENNI RETNO WAHJUNI ,SE., M.M

29.575.274

Rp.29.575.000

 

5

AGUNG NUGROHO

20.987.300

Rp.20.987.000

 

6

CHOIRIYAH ,S.E.

20.970.924

Rp.20.970.000

 

7

WINAR SEKAR ARUM ,S.E.

20.168.639

Rp.20.169.000

 

8

YASHINTA PURNAMI DEWI ,S.E.

20.168.639

Rp.20.169.000

 

9

RUSDIONO

20.168.639

Rp.20.169.000

 

10

MUJITO

20.168.639

Rp.20.169.000

 

11

HERI ISWAHYUDI

20.175.862

Rp.20.176.000

 

12

RUFIANTI

20.168.639

Rp.20.169.000

 

13

PUJI ASTUTI

20.168.639

Rp.20.169.000

 

14

ARSONO WIDHAGDO

17.904.489

Rp.17.904.000

 

15

SUMADI

19.107.381

Rp.19.107.000

 

16

MELYNIA WAHYU FITRIANI

16.302.627

Rp.16.303.000

 

17

ELITA RATRI RUKMINI

16.302.627

Rp.16.303.000

 

18

AFAF MUTIA ZAHWA

16.302.627

Rp.16.303.000

 

19

KISMIATININGSIH, S.M.

12.590.565

Rp.12.591.000

 

20

RENNY ENDAHWATI, SE

12.589.215

Rp.12.589.000

 

21

ACH. YUMARIS IRVANY

11.708.427

Rp.11.708.000

 

22

DWI SATYA YUDANTO

9.489.947

Rp.9.490.000

 

23

ITOK INDRIAN

12.633.827

Rp.12.634.000

 

JUMLAH TOTAL

479.288.085

Rp.479.290.000

 

 

RINCIAN PENERIMAAN INSENTIF BIDANG ASET

NO

NAMA

INSENTIF DITERIMA

PEMBULATAN

1

DIAN PRASETYO ,SE, MM

58.905.490

Rp.58.905.000

 

2

SUKARJI ,SH

28.132.706

Rp.28.133.000

 

3

PRAPTI ANDRIANI ,SE

28.236.527

Rp.28.237.000

 

4

ELISA CAROLINA ,S.E

17.812.868

Rp.17.813.000

 

5

MUKHAMMAD SLAMET

15.078.216

Rp.15.078.000

 

6

BAWON UTOMO

15.078.216

Rp.15.078.000

 

7

BUDI SATRIAWAN

15.078.216

Rp.15.078.000

 

8

IIS MAULIDAH

15.078.216

Rp.15.078.000

 

9

DESINA RAHMADIANTI

15.078.216

Rp.15.078.000

 

10

FERNANDA AKSANUDDIN ALMAS

15.078.216

Rp.15.078.000

 

11

TAUFIK MIFTAKHUL RAKHMAN

15.078.216

Rp.15.078.000

 

12

BRILIAN CANDRA HIDAYATULLAH

8.139.605

Rp.8.140.000

 

13

KHOIRUNISA

4.069.803

Rp.4.070.000

 

14

NATASYA TANZILA AKSARI

8.139.605

Rp.8.140.000

 

15

INOE RAHMAD WINUJU

8.139.605

Rp.8.140.000

 

16

DIWANGKARA AYU KELANA PUTRI

2.713.201

Rp.2.713.000

 

JUMLAH TOTAL

269.836.917

Rp.269.837.000

 

 

RINCIAN PENERIMAAN INSENTIF PENSIUNAN

NO

NAMA

INSENTIF DITERIMA

PEMBULATAN

1

Ir. ALAMSYAH SUPRIADI

45.059.396

Rp.45.059.000

2

NOVITA PRIHARTINI

6.787.014

Rp.6.787.000

3

RUDI PRIYANTO

4.474.809

Rp.4.475.000

JUMLAH TOTAL

56.321.219

Rp.56.321.000

 

 

 

RINCIAN PENERIMAAN INSENTIF OB

NO

NAMA

INSENTIF DITERIMA

PEMBULATAN

1

M. SOLIKIN

500.000

Rp.500.000

2

SUSILOWATI

500.000

Rp.500.000

JUMLAH TOTAL

1.000.000

Rp.1.000.000

*untuk OB, sesuai catatan dari sdr. AGUNG BROTO yang memperoleh adalah sdri. IIN, tapi keputusan sdr. ALAMSYAH selaku sekretaris badan diberikan kepada kedua orang di atas.

Berdasarkan tabel tersebut, jumlah uang yang dibagikan kepada masing-masing penerima adalah sebagai berikut:
Bidang Sekretariat        : Rp446.744.000
Bidang Akuntansi        : Rp209.563.000
Bidang Anggaran        : Rp479.290.000
Bidang Aset                : Rp269.837.000
Pensiunan                   : Rp56.321.000
OB                             : Rp1.000.000
Jumlah                       : Rp1.462.755.000   

Sehingga total yang dibagikan kepada para peneriman insentif untuk Triwulan ke-IV Tahun Anggaran 2023 di kantor raci adalah Rp1.462.755.000 (satu milyar empat ratus enam puluh dua juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah). Padahal uang yang seharusnya dibayarkan kepada para pegawai penerima insentif sejumlah Rp1.900.830.000 (satu milyar sembilan ratus juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah)

Sehingga terdapat uang hasil pemotongan pembayaran yang disimpan di brankas oleh saksi ANI KUSNIYAH selaku bendahara Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah sejumlah Rp438.075.000 (empat ratus tiga puluh delapan juta tujuh puluh lima ribu rupiah);

Bahwa pada Tanggal 28 Desember 2023, Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI,M.Si memerintahkan kepada SAKSI ANI KUSNIYAH agar SAKSI ANI KUSNIYAH segera menyerahkan sebagian uang hasil pemotongan pembayaran insentif Triwulan Ke-IV kepada Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI,M.Si, dan atas permintaan tersebut, saksi ANI KUSNIYAH melaksanakan perintah Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI,M.Si dan langsung menyerahkan uang sejumlah Rp190.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) kepada Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI,M.Si, yang mana uang tunai sejumlah Rp175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dimasukan ke dalam tas warna coklat dan diserahkan di ruang kerja Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI,M.Si,

Sedangkan sisanya sejumlah Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) diserahkan melalui transfer ke rekening milik Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI, M.Si, yaitu Rekening Bank Jatim dengan Nomor : 0232239123 pada tanggal 28 Desember 2023;

Setelah uang senilai Rp190.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) diserahkan kepada Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI,M.Si, maka uang hasil pemotongan pembayaran insentif Triwulan Ke-IV Tahun 2023 yang tersisa di brankas bendahara sejumlah Rp248.075.000 (Dua Ratus Empat Puluh Delapan Juta Tujuh Puluh lima ribu Rupiah);

Setelah Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI,M.Si, menerima uang sejumlah Rp190.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Juta Rupiah), uang tersebut Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI,M.Si, gunakan secara bertahap untuk kepentingan pribadi dan tidak dibuatkan pertanggungjawaban penggunaannya;

Bahwa sementara itu, uang sejumlah Rp2.861.714.057 (dua milyar delapan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus empat belas ribu lima puluh tujuh rupiah) yang dibulatkan menjadi Rp2.861.714.000 (dua milyar delapan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah) yang seharusnya dibayarkan ke seluruh pegawai baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Tidak Tetap (PTT) maupun Tenaga Harian Lepas (THL), pada bidang P3, bidang P4, UPT Wilayah I dan UPT Wilayah II, atas perintah atau kebijakan Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI,M.Si dilakukan pemotongan pembayaran,

Sehingga saksi AINI FITRIA NINGTYAS hanya membayarkan uang kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Tidak Tetap (PTT) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) dengan rincian sebagai berikut :

RINCIAN PENERIMAAN INSENTIF BIDANG P3

NO

NAMA PENERIMA

INSENTIF DITERIMA

PEMBULATAN

1

NURUL KHOLIFAH, S.STP.MM

72.123.098

72.123.000

2

MUHAMMAD KHORIRI ,SE

58.560.860

58.560.000

3

RIZKI AJENG FITRI MEIDIATI ,A.MD

34.061.023

34.061.000

4

LITA TRI ASTUTY

31.041.351

31.041.000

5

FAHMI IZZUL IBRORRI

31.041.351

31.041.000

6

SANCA DWI ANGGORO ,S.KOM.

58.551.464

58.551.000

7

YUMALIAN TULUS MANDRATA ,S.H

34.060.917

34.061.000

8

ARI RAHMAWATI ,S.M

34.061.077

34.061.000

9

MOCHAMAD GRISVIAN GEMA ELVITRA

32.541.351

32.541.000

10

SILVARA PUTRI RAHMA AGUSTYN

31.041.351

31.041.000

11

SULICHA AMININGSIH

35.706.489

35.706.000

12

RANY MARSELLA CANDRIKA PUTRI

31.041.351

31.041.000

13

CICILIA ANGGRAENI, S.M.

21.797.796

21.798.000

14

NUNIK SULISTYOWATI, A. MD

25.774.796

25.775.000

15

NENY HARIYATI

13.965.895

13.966.000

16

ANIK KHUSNIYAH HALIM

13.965.895

13.966.000

17

LIDYA RAMADHANI

9.310.597

9.311.000

18

DADANG PURNOMO

13.965.895

13.966.000

19

RIDLOTUL FIRDAUSI NUZULA

13.965.895

13.966.000

20

SEPTANIA KUSUMA WARDANI

13.965.895

13.966.000

21

EKO WAHYU HARDANA

14.955.895

14.956.000

22

KARTIKA NOVIYANTI

13.965.895

13.966.000

23

PRIMA UTAMI REZKY, SE

13.965.895

13.966.000

24

DEDY KRISNA YANUAR, S.KOM

13.965.895

13.966.000

25

MOKHAMMAD ABDUL ROKHIM

10.761.995

10.762.000

26

JUNAIDI

10.761.995

10.762.000

27

HENDRO SUBEKTI AGUNG

9.763.895

9.764.000

28

IKSAN NUDDIN

9.763.895

9.764.000

JUMLAH TOTAL

708.449.707

708.448.000

   

RINCIAN PENERIMAAN INSENTIF BIDANG P4

NO

NAMA PENERIMA

INSENTIF DITERIMA

PEMBULATAN

1

AGUNG WARA LAKSANA ,S.STP., M.AP

103.266.852

103.267.000

2

MULYONO ,SE

58.560.951

58.561.000

3

ABDUL LATIF HIDAYAT ,SE

34.061.461

34.061.000

4

LELLY TRI WULANDARI

34.061.497

34.061.000

5

ALIFAN BAYU MANDAGGORO

32.541.351

32.541.000

6

SAMIADI ,S.Sos.

63.560.978

63.561.000

7

TAMYIS ,SE

39.060.994

39.061.000

8

MUCHAMAD KHASAN SOLEH ,S.E

39.060.339

39.060.000

9

AINI FITRIA NINGTYAS ,SE.

39.061.196

39.061.000

10

TEGUH WINARNO

39.061.162

39.061.000

11

SILVIRA PUTRI RAHMA AGUSTYN

32.541.351

32.541.000

12

DINALD WAFIQ ILMAWAN

31.041.351

31.041.000

13

NURUL HIDAYATI ,SE, MM

58.561.270

58.561.000

14

SITI JAMILAH ,SM

34.061.497

34.061.000

15

FARHAN DWI HILMY

31.041.351

31.041.000

16

HARIS ESKARIANSYAH

13.965.895

13.966.000

17

ACHMAD CHOLIDIN,SE

13.965.895

13.966.000

18

FAHMI SAHRUL GUNAWAN, S.Ak.

13.965.895

13.966.000

19

NADYA RAMDHANI, SE

13.965.895

13.966.000

JUMLAH TOTAL

725.407.181

725.404.000


RINCIAN PENERIMAAN INSENTIF BIDANG UPT WILAYAH I

NO

NAMA

INSENTIF DITERIMA

PEMBULATAN

1

HERMIN IDAYATI ,SE., M.M

63.560.978

63.561.000

2

LULIS RATNAWATI YUDI, SE

17.435.534

17.436.000

3

DWI RAHAYU ,A.Md

34.160.608

34.161.000

4

SURYANI

39.141.351

39.141.000

5

SEGER SANTOSA

25.774.796

25.775.000

6

MOCHAMMAD USOLLI

25.774.796

25.775.000

7

AINUR ROFIQ

25.774.796

25.775.000

8

MOH. MA'ARIF

25.774.796

25.775.000

9

MOCH. CHOIRUL ROCHMAN

25.774.796

25.775.000

10

IID WULAN FITROH,S.A.B

16.955.895

16.956.000

11

DWI ARIANTO

16.955.895

16.956.000

12

WILDA BAGUS OGIANTORO,S.Ak

16.955.895

16.956.000

13

SLAMET

21.265.140

21.265.000

14

MUHAMMAD SYAHRIL FARIH, S.Pd

16.955.895

16.956.000

15

JAKARIA

13.965.895

13.966.000

JUMLAH TOTAL

386.227.064

386.229.000


RINCIAN PENERIMAAN INSENTIF BIDANG UPT WILAYAH II

NO

NAMA

INSENTIF DITERIMA

PEMBULATAN

1

AGUNG BROTOSETYONO ,SH

58.561.407

58.561.000

2

BADRIJAH ISNAINI

34.060.712

34.060.000

3

ABDUL KADIR

34.061.451

34.061.000

4

MOCH. ANSORI

31.045.549

31.045.000

5

YONI DEWI ARIPUTRANTI

31.047.129

31.047.000

6

WANTO, ST

21.773.546

21.774.000

7

MOHAMAD ARIFIN

21.773.546

21.774.000

8

MUJIONO, S.M.

21.773.546

21.774.000

9

MATRAIS, SE

21.773.546

21.774.000

10

HARTONO

21.773.546

21.774.000

11

RIZANATUL FUAD

13.965.895

13.966.000

12

ROMAWI

13.965.895

13.966.000

13

TOMMY ARDHIANSA

13.965.895

13.966.000

14

HENDRIK NUR CAHYONO

13.965.895

13.966.000

15

M. FIRMANSYAH

13.965.895

13.966.000

16

ACHMAD BILLY PRATAMA

13.965.895

13.966.000

17

M. ZAKKY ILHAM SUPRIYANTO

4.655.298

4.655.000

18

CATUR WAHYU BUDI SANTOSO

9.262.595

9.263.000

19

GUNAWAN ANDIK SADANA

9.262.595

9.263.000

JUMLAH TOTAL

404.619.836

404.621.000

  
Berdasarkan tabel tersebut, jumlah uang yang dibagikan kepada masing-masing penerima adalah sebagai berikut:
Bidang P3                :    Rp 708.448.000,-
Bidang P4                :    Rp 725.404.000,-
UPT Wilayah I         :    Rp 386.229.000,-
UPT Wilayah II        :    Rp 404.621.000,-  +
                                      Rp2.224.702.000,-
Sehingga total yang dibagikan kepada para penerima insentif pada bidang P3, bidang P4, UPT Wilayah I dan UPT Wilayah II untuk Triwulan ke-IV Tahun Anggaran 2023 adalah Rp2.224.702.000 (dua milyar dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus dua ribu rupiah).

Padahal uang yang seharusnya dibayarkan kepada para pegawai penerima insentif sejumlah Rp2.861.714.057 (dua milyar delapan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus empat belas ribu lima puluh tujuh rupiah) yang dibulatkan menjadi Rp2.861.714.000 (dua milyar delapan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah) sehingga terdapat uang hasil penyisihan insentif yang berada di saksi AINI FITRIAH sejumlah Rp605.870.000 (Enam Ratus Lima Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah);

Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Bersama tanggal 18 Desember 2023 sebagaimana diuraikan di atas, uang sejumlah Rp605.870.000 (Enam Ratus Lima Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) yang merupakan uang hasil penyisihan yang akan dipergunakan untuk undian ibadah umroh dan undian berhadiah khusus untuk penerima insentif pada bidang P3, bidang P4, UPT Wilayah I, dan UPT Wilayah II sebagai realisasi aspirasi dan keinginan penerima insentif pada bidang P3, bidang P4, UPT Wilayah I, dan UPT Wilayah II untuk mengadakan undian ibadah umroh dan undian berhadiah.

Pada tanggal 28 Desember 2023, saksi AINI FITRIA NINGTYAS mengajak saksi AGUNG BROTOSETIYONO untuk segera melaporkan dan menyerahkan uang hasil penyisihan yang akan dipergunakan untuk undian ibadah umroh dan undian berhadiah kepada saksi AGUNG WARA LAKSANA, kemudian saksi AINI FITRIA NINGTYAS memasukkan uang sejumlah Rp605.870.000 (Enam Ratus Lima Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) ke dalam kresek / plastik warna merah lalu saksi AINI FITRIA NINGTYAS diantar oleh saksi AGUNG BROTOSETIYONO masuk ke ruang kerja saksi AGUNG WARA LAKSANA,

Ketika saksi AINI FITRIA NINGTYAS bertemu saksi AGUNG WARA LAKSANA saat itu juga saksi AINI FITRIA NINGTYAS langsung menyerahkan uang hasil penyisihan yang akan dipergunakan untuk undian ibadah umroh dan undian berhadiah kepada saksi AGUNG WARA LAKSANA dengan cara menaruh uang di atas meja saksi AGUNG WARA LAKSANA yang saat itu langsung disaksikan oleh saksi AGUNG BROTOSETIYONO,

Setelah saksi AINI FITRIA NINGTYAS menyerahkan uang tersebut, saksi AGUNG WARA LAKSANA menyuruh saksi AGUNG BROTOSETIYONO untuk memanggil saksi SANCA DWI ANGGORO kemudian saksi AGUNG BROTOSETIYONO keluar dari ruangan dan memanggil saksi SANCA DWI ANGGORO, 
Saat saksi SANCA DWI ANGGORO masuk ke dalam ruangan tidak lama kemudian saksi AGUNG WARA LAKSANA mengajak saksi AGUNG BROTOSETIYONO dan saksi SANCA DWI ANGGORO untuk mengantarkan uang hasil penyisihan yang akan dipergunakan untuk undian ibadah umroh dan undian berhadiah yang ada di dalam kresek / plastik warna merah kepada Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI, M.Si. di ruangan Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI, M.Si pada Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan yang terletak di Komplek Perkantoran Desa Raci Kabupaten Pasuruan sekaligus melaporkan bahwa terdapat aspirasi dari para penerima insentif pada bidang P3, bidang P4, UPT Wilayah I, dan UPT Wilayah II untuk mengadakan undian ibadah umroh dan undian berhadiah,

Lalu saksi AGUNG WARA LAKSANA, saksi AGUNG BROTOSETIYONO dan saksi SANCA DWI ANGGORO keluar dari ruang kerja saksi AGUNG WARA LAKSANA dan menuju ke mobil dinas. Sesampainya di mobil dinas saksi AGUNG WARA LAKSANA memerintahkan saksi SANCA DWI ANGGORO untuk mengendarai mobil,

Sedangkan saksi AGUNG BROTOSETIYONO diperintahkan untuk membawa kresek / plastik warna merah yang berisi uang sejumlah Rp605.870.000 (Enam Ratus Lima Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah), kemudian ketiganya masuk ke dalam mobil dengan posisi saksi SANCA DWI ANGGORO dan saksi AGUNG BROTOSETIYONO duduk di kursi bagian depan mobil

Sedangkan saksi AGUNG WARA LAKSANA duduk dikursi bagian belakang mobil lalu ketiganya berangkat menuju ke Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan yang terletak di Komplek Perkantoran Desa Raci Kabupaten Pasuruan,

Sesampainya ditempat tersebut saksi AGUNG WARA LAKSANA dan saksi AGUNG BROTOSETIYONO turun dari mobil dan membawa uang yang ada dalam kresek / plastik warna merah menuju lobi kantor, saat sampai di lobi saksi AGUNG BROTOSETIYONO menyerahkan uang yang ada di dalam kresek / plastik warna merah kepada saksi AGUNG WARA LAKSANA,

Kemudian saksi AGUNG WARA LAKSANA membawa uang tersebut ke dalam ruangan kerja Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI, M.Si, sesampainya di ruang kerja Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI, M.Si, saksi AGUNG WARA LAKSANA langsung menyerahkan uang yang totalnya sejumlah Rp605.870.000 (Enam Ratus Lima Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) kepada Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI,M.Si,

Kemudian saksi AGUNG WARA LAKSANA melaporkan bahwa uang tersebut merupakan aspirasi dari penerima insentif di bidang P3, bidang P4, UPT Wilayah I dan UPT Wilayah II  yang rencananya akan dipergunakan untuk kegiatan undian ibadah umroh dan undian berhadiah pada bulan Maret 2024,

Namun Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI, M.Si, menyampaikan “level Sanca kok gowo duwek se mene akehe, diamanno nang kene ae, nek butuh butuh samean ngomongo, yo iki bedone aku karo pak Luli (kepala BPKPD sebelumnya), nek pak Luli iku duwekmu duwekku, duwekku duwekku dewe” yang artinya (level Sanca kok membawa uang segini, diamankan di sini saja, jika ada kebutuhan kamu ngomong saja, ya gini bedanya saya dengan pak Luli, kalau pak Luli uangmu yang uangku, uangku uangku sendiri), 
Kemudian Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI,M.Si hanya memberikan uang tunai sejumlah Rp185.000.000 (Seratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) kepada saksi AGUNG WARA LAKSANA untuk pembayaran uang muka ibadah umroh bagi 10 (sepuluh) orang pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) pada bidang P3, bidang P4, UPT Wilayah I, dan UPT Wilayah II,

Sedangkan sisanya sejumlah Rp420.870.000 (empat ratus dua puluh juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) tetap dikuasai oleh Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI, M.Si. dengan alasan jika suatu saat membutuhkan saksi AGUNG WARA LAKSANA dapat langsung menyampaikannya kepada Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI, M.Si.;

Bahwa setelah Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI,M.Si menyerahkan uang tunai sejumlah Rp185.000.000 (Seratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) kepada saksi AGUNG WARA LAKSANA, uang tersebut kemudian dibawa oleh saksi AGUNG WARA LAKSANA dan diserahkan kepada saksi ZAKKI FIRDAUS,

Kemudian saksi ZAKKI FIRDAUS membawa uang tersebut menuju Kota Malang dan menyerahkan uang tunai sejumlah Rp185.000.000 (Seratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) tersebut kepada saksi HOLID CHOIRON selaku Direktur PT. ISYVALANA SAHARA TRAVEL dan saksi FAHRIZAL BUSTOMI selaku Kepala Accounting PT. ISYVALANA SAHARA TRAVEL dimana keduanya merupakan pihak travel yang akan memberangkatkan para penerima insentif yang mendapatkan undian ibadah umroh,

Selanjutnya saksi HOLID CHOIRON selaku Direktur PT. ISYVALANA SAHARA TRAVEL dan saksi FAHRIZAL BUSTOMI selaku Kepala Accounting PT. ISYVALANA SAHARA TRAVEL membuatkan kwitansi serah terima uang sejumlah Rp185.000.000 (Seratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) untuk keperluan uang muka undian ibadah umroh;

Bahwa sesuai dengan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pembayaran insentif Triwulan ke-IV Tahun Anggaran 2023 menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah uang yang telah dibayarkan kepada para penerima insentif di BPKPD Kabupaten Pasuruan dan jumlah uang insentif yang dipertanggungjawabkan sebagaimana Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Triwulan ke-IV Tahun Anggaran 2023 yang menunjukkan jumlah uang yang dibayarkan kepada para penerima insentif lebih kecil dibandingkan dengan uang yang tercantum dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ);

Bahwa sesuai dengan uraian tersebut diatas, Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI,M.Si, selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan telah memerintahkan saksi ANI KUSNIYAH dan saksi AGUNG WARA LAKSANA untuk melakukan pemotongan atas pembayaran uang insentif Triwulan Ke-IV Tahun 2023,

Dan setelah dilakukan pemotongan terhadap dana insentif Triwulan Ke-IV Tahun 2023 uang hasil pemotongan tersebut terkumpul sejumlah Rp1.043.945.000 (Satu Milyar Empat Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah), kemudian dari hasil pemotongan tersebut Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI, M.Si menerima uang hasil pemotongan insentif Triwulan Ke-IV Tahun Anggaran 2023 dari saksi ANI KUSNIYAH sejumlah Rp190.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) dan dari saksi AGUNG WARA LAKSANA sejumlah Rp420.870.000 (empat ratus dua puluh juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk kepentingan pribadinya

Sehingga menguntungkan diri Terdakwa sendiri dan tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Sedangkan uang sebesar Rp248.075.000 (Dua Ratus Empat Puluh Delapan Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) tetap berada dalam brankas bendahara pengeluaran yakni saksi ANI KUSNIYAH dan uang sebesar Rp185.000.000 (Seratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) telah digunakan untuk pembayaran uang muka perjalanan ibadah umroh kepada PT. ISYVALANA SAHARA selaku travel perjalanan umroh;

Bahwa saksi AGUNG WARA LAKSANA, saksi AGUNG BROTOSETYONO, saksi AINI FITRIAH dan saksi ANI KUSNIYAH merupakan bawahan dari Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI,M.Si selaku Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan sehingga saksi AGUNG WARA LAKSANA, saksi AGUNG BROTOSETYONO, saksi AINI FITRIAH dan saksi ANI KUSNIYAH tidak kuasa menolak perintah Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI,M.Si dan tidak memiliki opsi lain selain menjalankan perintah tersebut mengingat Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI,M.Si merupakan atasan langsung saksi AGUNG WARA LAKSANA, saksi AGUNG BROTOSETYONO, saksi AINI FITRIAH dan saksi ANI KUSNIYAH,

Terlebih Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI,M.Si Selama masa kepemimpinannya di BPKPD Kabupaten Pasuruan memiliki kebijakan mengajukan usul pemindahan pegawai BPKPD Kabupaten Pasuruan yang dianggap tidak sejalan dengan arah kebijakan dan perintah Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI, M.Si,

Selain itu Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI, M.Si selaku Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan juga beberapa kali menyampaikan ancaman jika bawahannya tidak mengikuti kebijakan dan perintahnya akan diusulkan pindah dari BPKPD Kabupaten Pasuruan,

Sehingga para pegawai BPKPD Kabupaten Pasuruan memiliki ketakutan tidak mendapatkan insentif pajak dan retribusi jika dipindah ke dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

Bahwa perbuatan Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI,M.Si selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan bertentangan dengan:

v Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang pada pokoknya menyebutkan :
“Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada peraturan perundang-undangan”.

v    Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor : 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Insentif Daerah, yang pada pokoknya menyebutkan : “Pertanggungjawaban pemberian insentif dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Perbuatan Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI, M.Si. tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Atau Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top