0

"Tiga Saksi Dalam Kasus Perkara Ini yaitu Ali Subechan, Widodo Agus Haryono dan Andri Mardi Siswoyo akan segera menyusul Kedua Terdakwa (Hadi Suyanto dan Suwarno)"

BERITAKORUPSI.CO –
Dinar H.C.H Woleka, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Selasa, 25 Juni 2024, menyerer Dua Tersangka yaitu Hadi Suyanto, SE  selaku Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Patrang, Kec. Patrang, Kab. Jember, dan Suwarno, S.Sos selaku pegawai BRI Unit Patrang ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya untuk diadili sebagai Terdakwa dalam Kasus perkara  dugaan Korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) rakyat atau Kupedes Rakyat (KUPRA) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Patrang, Jl. Slamet Riyadi No. 172 Baratan Wetan, Kel. Baratan, Kec. Patrang, Kab. Jember pada bulan November 2022 sampai dengan April 2023 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp875.000.000 sesuai hasil penghitungan Muhammad Zainal Abidin, SE.,Ak., MM.,CA.,CPA.,CPI selaku Konsultan Akuntan Publik (KAP) Joko, Sidiq dan Indra, Nomor : 00010/3.0470/NASS/07/140-1/1/XI/2023 tanggal 14 November 2023

Selain Kedua Terdakwa (Terdakwa I Hadi Suyanto, SE dan Terdakwa II Suwarno, S.Sos), 3 orang lainnya yang saat ini masih sebagai saksi yaitu Ali Subechan, Widodo Agus Haryono dan Andri Mardi Siswoyo tak lama lagi akan menyusul  
Hal itu dikatakan Dinar H.C.H Woleka, SH menjawab pertanyaan Majelis Hakim seusai membacakan surat dakwaan dalam persidangan di ruang sidang Candra gedung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarj, Jawa Timur (Selasa, 25 Juni 2024) dengan Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Darwin Panjaitan, SH., MH dan Agus Kasiyanto, SH., MH masing-masing HakimAd Hoc serta Panitra Pengganti (PP) Sunarah, SH yang dihadiri Kedua Terdakwa dengan didampingi Tim Penasehat Hukum

“Saat ini masih Dua Terdakwa ini dulu, Majelis. Yang tiga ini masih dalam penyidikan,” kata JPU Dinar H.C.H Woleka, SH menjawab pertanyaan Anggota Majelis Hakim Agus Kasiyanto, SH., MH yang mempertanyan tiga saksi yang disebut dalam dakwaan “bersama-sama”

Sementara atas dakwaan JPU tersebut, Kedua Terdakwa melalui Tim Penasehat Hukum-nya mengatakan keberatan dan akan mengajukan Eksepsi. Ketua Majelis Hakim pun mempersilahkan dan memberi waktu sepekan untuk menyampaikannya secara tertulis yang dibacakan dalam persidangan

Kasus yang menyeret Terdakwa I Hadi Suyanto, SE dan Terdakwa II Suwarno, S.Sos adalah berumula padasekitar bulan Oktober tahun 2022. Saat itu Terdakwa II Suwarno, S.Sos mendatangi Terdakwa I Hadi Suyanto, SE di kantor BRI unit Patrang di Jl. Slamet Riyadi No. 172 Baratan Wetan, Kel. Baratan, Kec. Patrang, Kab. Jember

Terdakwa II Suwarno, S.Sos menyampaikan maksud dan tujuannya kepada Terdakwa I Hadi Suyanto, SE,  jika ada nasabah yang memerlukan uang sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), yang mana Terdakwa II Suwarno, S.Sos menyatakan kredit tidak bermasalah dan akan melunasi 4 (empat) bulan kemudian, sedangkan bulan ke-1 sampai dengan bulan ke-3, untuk angsuran langsung dipotongkan dari pinjaman,  
Selanjutnya Terdakwa I Hadi Suyanto, SE  menyetujuinya dengan permintaan agar syarat administrasi pengajuan kredit atas nama calon debitur berupa: KTP Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku, Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikirim melalui aplikasi Whatsapp hanya dilakukan oleh Terdakwa II Suwarno, S.Sos, dan langsung dikirimkan kepada Terdakwa I Hadi Suyanto, SE

Setelah adanya kesepakatan bersama antara Terdakwa I Hadi Suyanto, SE  dan Terdakwa II Suwarno, S.Sos tersebut, kemudian Terdakwa II Suwarno, S.Sos mengirim syarat administrasi pengajuan kredit kepada Terdakwa I Hadi Suyanto, SE  atas nama calon debitur 10 Debitur dengan persyaratan berupa : KTP Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku, Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),

Kemudian syarat administrasi pengajuan kredit ke 10 calon debitur tersebut oleh Terdakwa I Hadi Suyanto, SE dikirim melalui Whatsapp kepada para mantri untuk dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan tersebut dan dilakukan survey lapangan (on the spot) yang berkaitan dengan kelayakan usaha berdasarkan analisis 5 C (Character/Karakter Debitur, Capacity/Kapasitas Usahanya, Capital/Modal Usaha, Condition/Kondisi Yang Mempengaruhi Usaha dan Collectral/Jaminan/Agunan), dengan pembagian tugas, yaitu ;

1. Saksi Dicky Sofyan Arif Dwi Permana selaku Mantri melaksanakan penelitian
calon debitur: Slamet Mukahariadji, Riska Frinjani Diah Astuti, Haryanto, Yusbundayati, Sugianto; 2. Saksi Marsella Hamami selaku Mantri melaksanakan penelitian calon debitur: Suwadji, Slamet Harianto, Sulistyowati; 3. Saksi Dewi Ratnasari selaku Mantri melaksanakan penelitian calon debitur: Wahyu Sugianto; dan 4. Saksi Muhammad Faroid selaku Mantri melakukan penelitian calon debitur: Rahmatullah.
Setelah mantri melakukan penelitian administrasi sebagai syarat Pengajuan / Pendaftaran Kredit, terdapat kekurangan yaitu calon debitur atas nama:
1. Riska Frindjani Diyah Astuti tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU);
2. Suwadji tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
3. Sulistyowati tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Para mantri dalam melakukan survey yang berkaitan dengan kelayakan usaha berdasarkan analisis 5 C ( Character / Karakter Debitur, Capacity / Kapasitas Usahanya, Capital / Modal Usaha, Condition / Kondisi yang mempengaruhi Usaha dan Collectral / Jaminan / Agunan), hanya melakukan wawancara terhadap para calon debitur tanpa didukung dengan dokumen laporan keuangan yang memuat data-data keuangan

Sehingga mantri tidak melaksanakan keahliannya dalam menganalisis permohonan kredit para calon debitur secara kehati-hatian (Prudent, Profesional, Jujur, Objektif, Cermat dan seksama).

Bahwa Terdakwa I Hadi Suyanto,SE yang telah mengetahui permohonan kredit seluruh calon debitur tersebut tidak memenuhi syarat dan yang seharusnya ditolak namun oleh Terdakwa I Hadi Suyanto,SE tetap melalukan pemprosesan dengan cara memerintahkan kepada para mantri dengan mengatakan “Bagaimana caranya bisa lolos karena 4 (empat) bulan kredit akan dilunasi”.

Atas perintah Terdakwa I Hadi Suyanto,SE kemudian para mantri  membuat Form Analisis dan Evaluasi dalam aplikasi BRISPOT yang isinya tentang Analisa Usaha (Finansial Laba Rugi) dan Analisa Non Finansial tanpa didukung dengan keadaan yang sebenarnya.  
Lebih lanjut JPU menjelaskan dalam surat dakwaannya, bahwa Terdakwa I HADI SUYANTO, S.E pada saat menjabat sebagai Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Patrang yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk NOKEP : 123/KC_XVI/ SDM/09/2022 tanggal 30 September 2022 tentang Pemindah Jabatan Pekerja di BRI Unit Kantor Cabang Jember bersama-sama dengan Terdakwa II SUWARNO, S.Sos, Saksi ALI SUBECHAN, Saksi WIDODO AGUS HARYONO dan Saksi ANDRI MARDI SISWOYO pada tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 17 April 2023

Atau pada suatu waktu atau pada waktu tertentu pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor BRI Unit Patrang, Jl. Slamet Riyadi No. 172 Baratan Wetan, Kel. Baratan, Kec. Patrang, Kab. Jember atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang mana  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, melakukan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (Voortgezette Handeling), yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI No 01 Tahun 2022 tanggal 18 Januari 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, sebagaimana diubah Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI No 01 Tahun 2023 tanggal 25 Januari 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI No 01 Tahun 2022 tanggal 18 Januari 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, dijelaskan sebagaimana pasal 5 bahwa Bank BRI sebagai pelaksana dan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR). 
Bahwa sebagaimana program Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program seluruh Cabang Bank BRI di seluruh Indonesia maka untuk Bank BRI Unit Patrang juga melaksanakan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagaimana Surat Edaran Direksi BRI Nomor : SE.14-DIR/KRD/03/2022 tanggal 22 Maret 2022 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR)  Mikro dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro, dengan sasaran Sektor Ekonomi yang dibiayai yaitu :
1. Sektor Produksi : pertanian, perburuan, kehutanan, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, konstruksi, pertambangan garam rakyat, pariwisata, jasa produksi, produksi lainnya
2.  Sektor Non Produksi : Sektor perdagangan
    Yang mana penyaluran KUR Mikro dan KUR Super Mikro diprioritaskan kepada sektor produksi.

Bahwa sebagaimana persyaratan dan ketentuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Direksi BRI Nomor SE. 14-DIR/KRD/03/2022 tanggal 22 Maret 2022 pada angka 4 dan prosedur / penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro pada angka 5 mengenai kebijakan prosedur kredit sebagai berikut:

1. Pemasaran KUR
    Untuk menjamin agar pemasaran KUR Mikro dan KUR Super Mikro dapat lebih dan target kinerja dapat terlampaui, maka pemasaran KUR menjadi tanggungjawab semua Pejabat Kredit Lini (PKL) di jajaran bisnis mikro Kantor Cabang dan BRI Unit, yaitu Pemimpin Cabang, MP Bisnis Mikro/ AMP Mikro, Kaunit dan Mantri.

2. Mengingat proses prakarsa kredit KUR Mikro dan KUR Super Mikro menggunakan aplikasi BRISPOT, maka dokumen yang disimpan dalam bentuk file elektronik (dokumen elektronik), antara lain:
a.  KTP Elektronik (KTP-el) atau Surat Pembuatan KTP Elektronik (Surat Bukti Perekan KTP Elektronik) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku serta harus dicocokkan dengan aslinya.
b.    KUR Mikro : Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang dan / atau Surat Keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.    KUR Super Mikro : Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan / desa, atau pejabat yang berwenang, dan/ atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk calon debitur KUR Mikro dengan plafon di atas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 
3.    Permohonan dan Prakarsa Kredit
a.    Permohonan pengajuan kredit dilakukan secara individual oleh calon debitur. Permohonan dapat dilakukan secara manual maupun melalui BRISPOT dan aplikasi pendukung lainnya yang disediakan BRI.

b.    Pada prinsipnya pelayanan KUR Mikro atau KUR Super Mikro berdasarkan asas domisili tempat tinggal. Namun demikian, apabila calon debitur tidak berdomisili di wilayah BRI Unit/Teras BRI, maka BRI Unit /Teras BRI yang berada dlam wilayah domisili tempat usaha calon debitur diperoleh memberikan KUR Mikro atau KUR Super Mikro dengan memperhatikan :
i.    Kepastian asal domisili yang dibuktikan dengan pengecekan dokumen elektronik KTP Elektronik (KTP-el) atau Surat Pembuatan KTP Elektronik (Surat Bukti Perekaman KTP Elektronik) tempat asal yang masih berlaku dan dicocokan dengan aslinya.
ii.    PKL di BRI Unit/Teras BRI harus melakukan konfirmasi dengan BRI Unit/Teras BRI di wilayah kerja tempat tinggal asal calon debitur, misalnya mengenai informasi pinjaman maupun kepastian alamat domisili tempat tinggal calon debitur.

c.    Pendaftaran permohonan kredit di BRI Unit dengan menggunakan aplikasi pinjaman BRI dapat dilakukan antara lain :
i.    Pendafatran di Kantor BRI Unit / Teras BRI oleh Customer Service atau petugas yang ditunjuk oleh unit kerja;
ii.    Pendaftaran pada saat pemasaran kredit yang dilakukan dilapangan oleh petugas BRI Unit (Mantri)
iii.    Pendaftaran oleh calon debitur/ debitur;
iv.    Pendaftaran melalui referral (Agen Brilink / Pekerja BRI).

d.    Pada prinsipnya pelaksanaan pelayanan KUR Mikro dan KUR Super Mikro tetap mengacu kepada skim Kupedes umum, tetapi dengan beberapa ketentuan dan  persyaratan yang lebih ringan disesuaikan dengan kondisi/pola usaha skala mikro dalam rangka memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan.
e.    Setiap proses prakarsa calon debitur/ debitur KUR Mikro atau KUR Super Mikro diwajibkan untuk dilakukan pengecekan pada Sistem layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

4.    Analisis Kredit
a.    Dalam memberikan pelayanan KUR Mikro dan KUR Super Mikro, PKL pemrakarsa harus melakukan analisis kelayakan pemberian kredit. Perangkat yang dipergunakan dalam penilaian risiko adalah dengan menggunakan analisis 5c’s dan Credit Risk Scoring (CRS).
b.    Hasil analisis PKL sebagai dasar pertimbangan bagi Pemutus dalam memberikan putusan kredit. 
5.    Agunan
a.    Agunan Pokok
Agunan Pokok merupakan usaha atau obyek yang dibiayai.
b.    Agunan Tambahan
Calon debitur KUR Mikro atau KUR Super Mikro tidak diperlukan agunan tambahan. Untuk debitur KUR Mikro yang sebelumnya menyerahkan agunan tambahan, maka pada saat debitur mengajukan suplesi atau mengajukan KUR Mikro kembali agar agunan tambahan tersebut dikembalikan kepada debitur.

6.    Type, Struktur dan Syarat Kredit
    Penetapan type, struktur dan syarat kredit berdasarkan hasil analisis pemrakarsa yang meliputi besar kredit yang diusulkan, jangka waktu dan pola angsuran yang dihasilkan secara otomatis by system dalam aplikasi pinjaman BRI.

7.    Kewenangan memutus Kredit
a.    Kewenangan memutus KUR mengacu pada Surat Edaran tentang Putusan delegasi Wewenang Kredit (PDWK) yang berlaku.
b.    Pemberian KUR Mikro atau KUR Super Mikro kepada anggota keluarga pekerja BRI yang diprakarsai BRI Unit harus diputus oleh Pemimpin Cabang. Apabila dalam hal benturan kepentingan (conflict of interest) terjadi pada pemutus kredit (Pemimpin Cabang), maka putusan kredit menjadi kewenangan pemutus setingkat lebih tinggi.

8.    Perjanjian Kredit
    Terhadap Surat Pengakuan Hutang atau Perjanjian Kredit cukup dilakukan di bawah tangan , tidak perlu dilakukan waarmerking atau legalisasi oleh Notaris.
9.    Dokumen SLIK OJK pada saat permohonan kredit harus ditatakerjakan secara digital dengan baik dan apabila diperlukan dapat dilakukan pencetakan.
10.    BRI tidak melayani pola Penyaluran KUR Mikro atau KUR Super Mikro dengan Lembaga Linkage.

Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direksi BRI Nomor : SE.29/DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang KUPEDES, yang ditindak lanjuti dengan Surat Direksi Nomor B. 1753-DIR/MBD/10/2021 perihal Kupedes Rakyat tanggal 29 Oktober 2021 dan Surat Direksi Nomor B.11-DIR/MBD/01/2023 tanggal 03 Januari 2023 perihal Kupedes Rakyat sampai dengan Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah). 
Bahwa sebagaimana persyaratan umum Kupedes Rakyat (KUPRA) sebagaimana tercantum pada point IV Surat Edaran Direksi BRI Nomor : SE.29/DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang KUPEDES yaitu pada point ii.4. khusus untuk calon debitur belum memiliki pinjaman baik di BRI maupun di Bank lain yang berdasarkan hasil penilaian, PKL meyakini calon debitur memenuhi syarat kelayakan 5’C dan memiliki repayment capacity (RPC) yang mengcover angsuran Kupedes diatas > Rp. 100.000.000, dapat dilayani dengan pejabat pemutus harus minimal Pimpinan Cabang, dan prosedur/penyaluran Kupedes Rakyat (KUPRA) tercantum pada angka XI mengenai prosedur pemberian kredit pada point 3 tentang proses permohonan dan Prakarsa Kupedes terdiri atas 2 (dua) tahapan, yaitu saat pendaftaran dan setelah pendaftaran, dengan penjelasan sebagai berikut :

a.    Pendaftaran Permohonan kredit di BRI Unit dilakukan antara lain :
i.    Pendaftaran di Kantor BRI Unit/Teras BRI oleh Customer Service atau petugas yang ditunjuk oleh unit kerja;
ii.    Pendaftaran pada saat pemasaran kredit yang dilakukan di lapangan oleh petugas BRI Unit (Mantri) dengan menggunakan aplikasi;
iii.    Pendaftaran oleh calon debitur/debitur dengan menggunakan aplikasi;
iv.    Pendaftaran melalui referral (Agen Brilink/Pekerja BRI/Calon debitur).
    Adapun kelengkapan data calon debitur/debitur yang harus dilengkapi dalam aplikasi antara lain :
i.    Bukti Identitas Diri (KTP/e-KTP);
ii.    Wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
iii.    Legalitas usaha calon debitur (SIUP/SITU/SPTU/TDP/IUMK/NIB) atau surat keterangan dari desa/lurah atau otoritas lainnya seperti Kepala Pasar untuk calon debitur yang tidak mempunyai Surat Perijinan Usaha;
iv.    Tanda bukti kepemilikan agunan, misalnya tanah atau tanah/bangunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM, SHGB, SHGU, Sertifikat hak Pakai atau bukti kepemilikan tanah lainnya menurut hukum adat setempat seperti Petok, Girik, Pipil, Leter C/D dll. Untuk kendaraan bermotor dibuktikan dengan BPKB kendaraan an. calon Debitur ybs serta bukti kepemilikan agunan lainnya yang sah.  

b.    Setelah pendaftaran
Setelah dilakukan pendaftaran, mantri dapat langsung melakukan prakarsa sesuai dengan data calon debitur/debitur melalui aplikasi. Mantri wajib melakukan pemeriksaan ke tempat tinggal dan tempat usaha debitur, baik debitur lama maupun calon debitur, untuk memastikan domisili sesuai dengan identitas debitur/calon debitur, usaha debitur berjalan dengan baik, sesuai RPT maupun CPP, kondisi agunan memadai, melakukan pemeriksaan di SLIK OJK dan SICD (Sistem Informasi Calon Debitur) dan hal-hal lain yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan dan analisis kredit.

Dan untuk Analisis dan Perhitungan Kebutuhan Kupedes sebagaimana tercantum dalam poin 4.a yaitu analisis didasarkan aspek-aspek yang tercakup dalam 5 C’s meliputi Analisis Watak (Character), Analisis Kemampuan (Capacity), Analisis Modal (Capital), Analisis Kondisi/Prospek Usaha (Condition), Analisis Agunan Kredit (Collateral).

Bahwa sebagaimana Surat Keputusan Nomor PP.8-DIR/KRD/12/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) TBK Bab IV Kebijakan Putusan Kredit huruf E Proses Prakarsa dan Pemberian Putusan Kredit Angka 2 Analisis dan Evaluasi Kredit
a.   Analisis Kredit
    Setelah Mantri menerima hasil Prescreening, kemudian Mantri melakukan pemeriksaan lapangan untuk mendapatkan data-data yang diperlukan dan menganalisis menggunakan aplikasi. Analisis tersebut didasarkan aspek-aspek yang tercakup dalam 5 C's meliputi hal-hal sebagai berikut:
i.     Character
    Character adalah keadaan watak dan sifat dari calon debitur, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam lingkungan usahanya. Penilaian character yang tercermin pada tahap Pre Screening antara lain SLIK, SICD, DHN dan lain-lain.
ii.     Capacity
    Capacity adalah kemampuan yang dimiliki calon debitur dalam mengelola usahanya. Faktor Capacity dapat dilihat dan beberapa aspek, diantaranya:
     ii.1. Aspek Produksi
     il.1.a. Untuk usaha industri, misalnya:
o    Kondisi alat produksi yang dipakai serta kapasitas produksi yang tersedia;
o    Tersedianya bahan baku yang meliputi kualitas dan kontinuitasnya;
o    Tersedianya tenaga kerja, baik dalam jumlah maupun kualitasnya.
il.1.b . Untuk perdagangan/jasa lainnya, antara lain:
          Kemampuan calon debitur dalam membina hubungan dengan supplier dan pelanggan.

il.1.c. Untuk pertanian/bercocok tanam, antara lain:
Luas lahan, jenis produksi, volume produksi per musim, ketersediaan bibit dan kemudahan pemasarannya. Untuk usaha industri, perdagangan dan pertanian memperhatikan kemudahan lokasi usaha dijangkau (strategis).

ii.2. Aspek Pemasaran
Aspek pemasaran, yang harus diperhatikan misalnya: tingkat persaingan, prospek usaha dan hal-hal lain yang terkait dengan pemasaran.
ii.3. Aspek Manajemen
Aspek manajemen, misalnya: hal-hal terkait dengan pengalaman, latar belakang pendidikan dan keahlian, pengelolaan usaha.
iii. Capital
Adalah modal yang dimiliki calon debitur untuk menjalankan dan memelihara kelangsungan usahanya.
iv. Condition
Adalah keadaan sosial ekonomi yang berpotensi dapat mempengaruhi kondisi usaha calon debitur.

v.    Agunan/Collateral
Agunan adalah barang-barang yang diserahkan calon debitur sebagai agunan kredit. Agunan yang diserahkan oleh calon debitur, merupakan second way out. Tujuan penilalan agunan adalah untuk mengetahui seberapa besar nilai agunan dapat menutup risiko tidak dipenuhinya kewajiban finansial kepada BRI. Penilaian barang agunan meliputi antara lain jenis atau macam barang, nilal, lokasi, bukti kepemilikan dan status hukum. 
Tata cara penentuan Nilai Pasar Wajar (NPW) dan Nilai Likuidasi (NL) agunan mengikuti ketentuan penilalan agunan yang berlaku.
Persyaratan ekonomis dan yuridis agunan :
v.1. Persyaratan ekonomis yang dimaksud antara lain :
v.1.a.Harus mempunyai nilai ekonomis, bernilai relatif stabil atau cenderung meningkat;
v.1.b. Strategis atau tidaknya lokasi agunan berupa tanah dan/atau bangunan;
v.1.c. Dapat diperjual belikan secara bebas, mudah dipasarkan dan biaya pencairannya relatif murah;
v.1.d. Nilai ekonomis atau nilai pasar keseluruhan agunan sekurang-kurangnya mengcover pokok pinjaman yang diberikan;
v.1.e.  Manfaat ekonomisnya lebih lama dari jangka waktu Kredit yang diberikan.
v.2. Persyaratan yuridis yang dimaksud antara lain:
vi.2.a. Agunan sebaiknya milik calon debitur sendiri;
vi.2.b. Tidak dalam sengketa;
vi.2.c. Ada bukti pemilikan atau penguasaan yang sah;
vi.2.d. Tidak dijaminkan kepada pihak lain;
vi.2.e. Untuk bangunan harus ada IMB atau surat keterangan sejenis dari instansi yang berwenang;

vi.2.f. Apabila agunan yang diserahkan berupa kendaraan, maka BPKB harus atas nama peminjam. BPKB atas nama orang lain, dapat diterima sebagai agunan sepanjang BPKB tersebut dikeluarkan oleh resort kepolisian yang satu wilayah dengan Kanca BRI dan penyerahan BPKB tersebut harus dilengkapi dengan foto copy KTP dan kwitansi kosong yang telah ditanda tangani oleh pemilik;
vi.2.g. Apabila pemilik agunan atas nama orang lain, maka pihak yang namanya tercatat/tercantum dalam bukti kepemilikanı agunan tersebut harus bertindak sebagai penjamin;
vi.2.h. Untuk jaminan berupa bangunan yang berdiri diatas tanah orang lain (sewa tanah), maka harus dimintakan surat keterangan bahwa pemilik tanah tidak berkeberatan untuk mengalihkan hak sewa lahan kepada pihak lain.

Bahwa Terdakwa I HADI SUYANTO, S.E selaku Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Patrang yang memiliki tugas dan atau kewenangan sebagaimana Surat Keputusan NOKEP : 242-DIR/JBR/04/2019 tanggal 4 April 2019 Tentang Dsekripsi Jabatan Unit Kerja Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk beserta lampirannya yaitu :
Tujuan Jabatan :
Mengoordinasikan dan memonitoring kegiatan perencanaan dan pengembangan Bisnis Mikro di BRI Unit yang meliputi :
1.    Kegiatan pemasaran dan pengelolaan pinjaman, dana, e-Channel, BRILink dan jasa Bank lainnya
2.    Kegaitan Operasional jaringan kerja Kantor dan e-Channel yang di kelola
3.    Pelayanan Prima Pada calon debitur. 
Untuk meningkatkan pertumbuhan Bisnis dan mencapai target kinerja yang telah ditetapkan dengan tetap berdasarkan prinsip kehati-hatian.
Tanggung jawab utamanya
1.    Mengoordinasikan dan memonitor kegiatan pemasaran dan pengelolaan bisnis mikro di BRI unit dan Teras BRI yang meliputi pinjaman, dana, E-channel, BriLink dan jasa bank lainnya untuk meningkatkan profitabilitas dan portofolio keragaman di BRI unit.
2.    Mengordinasikan pengelolaan kualitas pinjaman mikro (Kolektibilitas dalam perhatian khusus / DPK, Non Performing Loan/NPL, dan daftar Hitam / DH ), untuk memitigasi resiko kredit dengan tetap menjaga hubungan baik dengan debitur dan menjaga citra BRI.
3.    Mengoordinasikan pemasaran produk-produk dan meningkatkan transaksi perbankan di BRI sebagai satu kesatuan yang terintegrasi untuk mencapai Integrated Banking Solution.
4.    Mengoordinasikan, memonitor dan mengendalikan operasional secara efisien dan Prudent untuk meningkatkan kepuasan calon debitur.
5.    Mengoordinasikan pemberian layanan prima terhadap setiap aktivitas perbankan di BRI unit untuk mencapai kualiatas layanan yang handal.
6.    Mengoordinasikan layanan produk-produk keuangan terhadap calon debitur dalam bentuk bisnis keagenan brilink untuk menjangkau kebutuhan masyarakat akan kebutuhan keuangan tanpa kantor.
7.    Mengoordinasikan dan melakukan monitoring seluruh aktifitas pekerja dibawah binaannya untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif dan keterikatan antar pekerja Wewenang :
1.    Berwenang menjalankan operasional BRI Unit dan Teras BRI.
2.    Berwenang memutus pinjaman mikro
3.    Berwenang memprakarsai dan merekomendasi permohonan pinjaman mikro
4.    Berwenang melakukan approval terhadap transaksi pinjaman, simpanan, remittance dan Internal Account.
5.    Berwenang menandatangani dokumen kredit dan pengikatannya.
6.    Berwenang melakukan approval pembukuan selisih kas.
7.    Berwenang memutus / memfiat, biaya eksploitasi.
8.    Berwenang menandatangani bilyet eksploitasi.
9.    Berwenang memegang kode putar kunci brankas, kunci ATM, dan kunci kluis lemari berkas pinjaman.
10.    Berwenang menandatangani dokumen keluar dari BRI Unit kepada internal BRI.

Bahwa awalnya sekitar pada bulan Oktober tahun 2022 Terdakwa II SUWARNO, S.Sos
mendatangi Terdakwa I HADI SUYANTO, SE di kantor BRI unit Patrang di Jl. Slamet Riyadi No. 172 Baratan Wetan, Kel. Baratan, Kec. Patrang, Kab. Jember, Terdakwa II SUWARNO, S.Sos menyampaikan maksud dan tujuannya kepada Terdakwa I HADI SUYANTO, SE jika ada nasabah memerlukan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), yang mana terdakwa II SUWARNO S.Sos menyatakan kredit tidak bermasalah dan akan melunasi 4 (empat) bulan kemudian, sedangkan bulan ke-1 sampai dengan bulan ke-3 untuk angsuran langsung dipotongkan dari pinjaman,  
Selanjutnya Terdakwa I HADI SUYANTO, SE menyetujuinya dengan permintaan agar syarat administrasi pengajuan kredit atas nama calon debitur berupa: KTP Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku, Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikirim melalui aplikasi Whatsapp hanya dilakukan oleh Terdakwa II SUWARNO, S.Sos, dan langsung dikirimkan kepada Terdakwa I HADI SUYANTO, SE.

Bahwa setelah adanya kesepakatan bersama antara Terdakwa I HADI SUYANTO, SE dan terdakwa II SUWARNO, S.Sos tersebut kemudian Terdakwa II SUWARNO, S.Sos  mengirim syarat administrasi pengajuan kredit kepada Terdakwa I HADI SUYANTO, SE atas nama calon debitur berupa : KTP Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku, Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), adapun nama calon debitur yang diajukan dan digunakan adalah sebagai berikut :
1.    Slamet Mukariadji adalah calon debitur yang diajukan oleh Saksi WIDODO AGUS HARYONO
2.    Riska Frinjani Diah Astuti
3.    Suwadji
4.    Slamet Harianto
5.    Sugianto
6.    Sulistyowati adalah calon debitur yang diajukan oleh Terdakwa II SUWARNO, S.Sos 
7.    Haryanto adalah calon debitur yang akan digunakan oleh saksi ANDRI MARDI SISWOYO
8.    Wahyu Sugianto
9.    Yusbundayati
10.    Rahmatullah adalah colon debitur yang diajukan oleh Saksi ALI SUBECHAN

Bahwa kemudian syarat administrasi pengajuan kredit ke 10 calon debitur tersebut oleh Terdakwa I HADI SUYANTO,SE dikirim melalui Whatsapp kepada para mantri untuk dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan tersebut dan dilakukan survey lapangan (on the spot) yang berkaitan dengan kelayakan usaha berdasarkan analisis 5 C (Character/Karakter Debitur, Capacity/Kapasitas Usahanya, Capital/Modal Usaha, Condition/Kondisi Yang Mempengaruhi Usaha dan Collectral/Jaminan/Agunan), dengan pembagian tugas sebagai berikut: 
1.    Saksi Dicky Sofyan Arif Dwi Permana selaku Mantri melaksanakan penelitian calon debitur: Slamet Mukahariadji, Riska Frinjani Diah Astuti, Haryanto, Yusbundayati, Sugianto;
2.    Saksi Marsella Hamami selaku Mantri melaksanakan penelitian calon debitur: Suwadji, Slamet Harianto, Sulistyowati;
3.    Saksi Dewi Ratnasari selaku Mantri melaksanakan penelitian calon debitur: Wahyu Sugianto;
4.    Saksi Muhammad Faroid selaku Mantri melakukan penelitian calon debitur: Rahmatullah dengan hasil sebagai berikut:
1.    Saksi Dicky Sofyan Arif Dwi Permana selaku Mantri :
a.    Calon Debitur Slamet Mukahariadji
Dari penelitian melalui Sistim Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK diberikan Jenis Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun pengajuan kredit/pengakuan hutang tahun 2022.
·    Syarat Administrasi: telah dilengkapi      
·    Hasil survey lapangan (On The Spot) yang berkaitan dengan kelayakan usaha berdasarkan analisis 5 C diperoleh :
    Survey dilaksanakan oleh saksi Dicky Sofyan Arif Dwi Permana bersama dengan Terdakwa I HADI SUYANTO,SE ke tempat usaha show room “Time Car Shop” yang diakui sebagai milik calon debitur untuk usaha jual beli sepeda listrik, di tempat survey tersebut juga ada Terdakwa II SUWARNO, S.Sos dan saksi WIDODO AGUS HARYONO sebagai pemilik usaha show room “Time Car Shop”

2. Saksi Dicky Sofyan Arif Dwi Permana melakukan survey hanya mewawancarai calon debitur tanpa didukung dokumen laporan keuangan dalam Analisis Usaha (Finansial Laba Rugi) tentang Omset Penjualan, Biaya Harga Pokok Penjualan (HPP), Biaya Pajak / Retribusi, Biaya Tenaga Kerja, Biaya Sewa Tempat Usaha, Biaya Telp, Air, Listrik, Biaya Rumah Tangga, Angsuran Pinjaman lain, Biaya lain-lain, Total Pengeluaran, Pendapatan Netto, Pendapatan Sampingan, Laba Rugi, Repayment Capacity. 
Dalam hal ini Terdakwa I HADI SUYANTO, SE, Terdakwa SUWARNO, S. Sos dan Saksi WIDODO AGUS HARYONO telah mengetahui bahwa calon debitur Slamet Mukahariadji bukan sebagai pemilik Show Room “Time Car Shop” namun hanya sebagai pegawai Show Room “Time Car Shop” milik Saksi WIDODO AGUS HARYONO.

b.    Riska Frinjani Diah Astuti
Dari penelitian melalui Sistim Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK diberikan Jenis Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun pengajuan kredit/ pengakuan hutang tahun 2022.
·    Syarat Administrasi tidak dipenuhi yaitu tidak memiliki  Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
·    Hasil survey lapangan (On The Spot)
    Survey  dilaksanakan oleh saksi Dicky Sofyan Arif Dwi Permana bersama dengan Terdakwa I HADI SUYANTO,SE ke tempat usaha yang diakui sebagai miliknya untuk usaha konveksi / jual beli pakaian secara online yang sekaligus tempat tinggal calon debitur.

3. Saksi Dicky Sofyan Arif Dwi Permana melakukan survey hanya mewawancarai calon debitur tanpa didukung dokumen laporan keuangan dalam Analisis Usaha (Finansial Laba Rugi) tentang Omset Penjualan, Biaya Harga Pokok Penjualan (HPP), Biaya Pajak / Retribusi, Biaya Tenaga Kerja, Biaya Sewa Tempat Usaha, Biaya Telp, Air, Listrik, Biaya Rumah Tangga, Angsuran Pinjaman lain, Biaya lain-lain, Total Pengeluaran, Pendapatan Netto, Pendapatan Sampingan, Laba Rugi, Repayment Capacity.

Selain itu Saksi Dicky Sofyan Arif Dwi Permana berpendapat bahwa Riska Frinjani Diah Astuti tidak memenuhi syarat kelayakan usaha untuk mendapatkan kredit sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) namun hanya layak diberikan kredit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 
Dalam hal ini Terdakwa I HADI SUYANTO, SE telah mengetahui jika pelaksanaan survey hanya dilakukan dengan cara wawancara tanpa didukung dokumen laporan keuangan dalam Analisis Usaha (Finansial Laba Rugi) dan hanya layak diberikan kredit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

c.    Haryanto
Dari penelitian melalui Sistim Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK diberikan jenis Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun pengajuan kredit/ pengakuan hutang 2022.
·    Syarat Administrasi: telah dilengkapi
·    Hasil survey lapangan (On The Spot)
    Survey  dilaksanakan oleh saksi Dicky Sofyan Arif Dwi Permana bersama dengan Terdakwa I HADI SUYANTO,SE ke tempat usaha yang diakui sebagai miliknya untuk usaha Caffe DEJAVU sekaligus tempat tinggalnya.
    
4. Saksi Dicky Sofyan Arif Dwi Permana melakukan survey hanya mewawancarai calon debitur tanpa didukung dokumen laporan keuangan dalam Analisis Usaha (Finansial Laba Rugi) tentang Omset Penjualan, Biaya Harga Pokok Penjualan (HPP), Biaya Pajak / Retribusi, Biaya Tenaga Kerja, Biaya Sewa Tempat Usaha, Biaya Telp, Air, Listrik, Biaya Rumah Tangga, Angsuran Pinjaman lain, Biaya lain-lain, Total Pengeluaran, Pendapatan Netto, Pendapatan Sampingan, Laba Rugi, Repayment Capacity.

Dalam hal ini Terdakwa I HADI SUYANTO, SE telah mengetahui jika pelaksanaan survey hanya dilakukan dengan cara wawancara tanpa didukung dokumen laporan keuangan dalam Analisis Usaha (Finansial Laba Rugi).

d.    Yusbundayati
Dari penelitian melalui Sistim Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK diberikan Jenis Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun pengajuan kredit/ pengakuan hutang tahun 2023.
·    Syarat Administrasi: telah dilengkapi
·    Hasil survey lapangan (On The Spot)
    Survey  dilaksanakan oleh saksi Dicky Sofyan Arif Dwi Permana sedangkan Terdakwa I HADI SUYANTO,SE mengikuti melalui Video Call ke tempat usaha yang diakui sebagai miliknya untuk usaha penjualan buah menggunakan mobil pickup dan juga ke tempat tinggal calon debitur namun ternyata usaha tersebut merupakan milik teman anaknya. 
 
5. Saksi Dicky Sofyan Arif Dwi Permana melakukan survey hanya mewawancarai calon debitur tanpa didukung dokumen laporan keuangan dalam Analisis Usaha (Finansial Laba Rugi) tentang Omset Penjualan, Biaya Harga Pokok Penjualan (HPP), Biaya Pajak / Retribusi, Biaya Tenaga Kerja, Biaya Sewa Tempat Usaha, Biaya Telp, Air, Listrik, Biaya Rumah Tangga, Angsuran Pinjaman lain, Biaya lain-lain, Total Pengeluaran, Pendapatan Netto, Pendapatan Sampingan, Laba Rugi, Repayment Capacity, selain itu Saksi Dicky Sofyan Arif Dwi Permana berpendapat bahwa calon debitur Yusbundayati tidak memenuhi syarat kelayakan usaha untuk mendapatkan kredit sebesar Rp 75.000.000,- (tujuhpuluh lima juta rupiah).

Dalam hal ini Terdakwa I HADI SUYANTO, SE telah mengetahui jika pelaksanaan survey hanya dilakukan dengan cara wawancara tanpa didukung dokumen laporan keuangan dalam Analisis Usaha (Finansial Laba Rugi) dan calon debitur Yusbundayati tidak memenuhi syarat kelayakan usaha untuk mendapatkan kredit sebesar Rp 75.000.000,- (tujuhpuluh lima juta rupiah).

e.    Sugianto
Dari penelitian melalui Sistim Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK diberikan Jenis Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun pengajuan kredit/ pengakuan hutang tahun 2023.
·    Syarat Administrasi : telah dilengkapi
·    Hasil survey lapangan (On The Spot)
    Survey  dilaksanakan oleh saksi Dicky Sofyan Arif Dwi Permana bersama dengan Terdakwa I HADI SUYANTO,SE ke tempat usaha yang diakui sebagai miliknya untuk usaha travel / Grab / rental mobil yang sekaligus tempat tinggal calon debitur. Namun setelah dilakukan survey ternyata hanya layak mendapatkan kredit sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

1. Saksi Dicky Sofyan Arif Dwi Permana melakukan survey hanya mewawancarai calon debitur tanpa didukung dokumen laporan keuangan dalam Analisis Usaha (Finansial Laba Rugi) tentang Omset Penjualan, Biaya Harga Pokok Penjualan (HPP), Biaya Pajak / Retribusi, Biaya Tenaga Kerja, Biaya Sewa Tempat Usaha, Biaya Telp, Air, Listrik, Biaya Rumah Tangga, Angsuran Pinjaman lain, Biaya lain-lain, Total Pengeluaran, Pendaapatan Netto, Pendapatan Sampingan, Laba Rugi, Repayment Capacity, selain itu Saksi Dicky Sofyan Arif Dwi Permana berpendapat bahwa calon debitur Sugianto tidak memenuhi syarat kelayakan usaha untuk mendapatkan kredit sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
 
Dalam hal ini Terdakwa I HADI SUYANTO, SE telah mengetahui jika pelaksanaan survey hanya dilakukan dengan cara wawancara tanpa didukung dokumen laporan keuangan dalam Analisis Usaha (Finansial Laba Rugi) dan calon debitur Sugianto tidak memenuhi syarat kelayakan usaha untuk mendapatkan kredit sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tetapi hanya sebesar Rp. 20.000.000,- (duapuluh juta rupiah).   
    
2.    Saksi Marsella Hamami selaku Mantri :
a.    Suwadji
Dari penelitian melalui Sistim Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK diberikan Jenis Kredit Kupedes Rakyat (KUPRA) tahun pengajuan kredit/ pengakuan hutang tahun 2023.
·    Syarat Administrasi tidak dipenuhi yaitu tidak memiliki  Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

·    Hasil survey lapangan (On The Spot)
Survey dilaksanakan oleh saksi Marsella Hamami bersama dengan Terdakwa I HADI SUYANTO,SE ke tempat usaha yang diakui sebagai miliknya untuk usaha perkebunan / penanaman pepaya sekaligus tempat tinggalnya yang berada di sekitar lokasi usaha.
b. Saksi Marsella Hamami melakukan survey hanya mewawancarai calon debitur tanpa didukung dokumen laporan keuangan dalam Analisis Usaha (Finansial Laba Rugi) tentang Omset Penjualan, Biaya Harga Pokok Penjualan (HPP), Biaya Pajak / Retribusi, Biaya Tenaga Kerja, Biaya Sewa Tempat Usaha, Biaya Telp, Air, Listrik, Biaya Rumah Tangga, Angsuran Pinjaman lain, Biaya lain-lain, Total Pengeluaran, Pendapatan Netto, Pendapatan Sampingan, Laba Rugi, Repayment Capacity.

Dalam hal ini Terdakwa I HADI SUYANTO, SE telah mengetahui jika pelaksanaan survey hanya dilakukan dengan cara wawancara tanpa didukung dokumen laporan keuangan dalam Analisis Usaha (Finansial Laba Rugi) dan calon debitur Suwadji tidak memiliki tidak memiliki  Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

b.    Slamet Harianto
Dari penelitian melalui Sistim Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK diberikan Jenis Kredit Kupedes Rakyat (KUPRA) tahun pengajuan kredit/ pengakuan hutang 2023.
·    Syarat Administrasi : telah dilengkapi.
·    Hasil survey lapangan (On The Spot)
    Survey dilaksanakan oleh saksi Marsella Hamami tanpa terdakwa I HADI SUYANTO,SE ke tempat usaha yang diakui sebagai miliknya untuk usaha peternakan ayam. Namun peternakan tersebut bukan miliknya akan tetapi milik Terdakwa II SUWARNO, S.Sos. selain itu Saksi Marsella Hamami berpendapat bahwa Slamet Harianto tidak memenuhi syarat pengajuan kredit karena didalam kandang tidak terdapat ayam serta untuk omset maupun penghasilan diragukan.

2. Saksi Marsella Hamami melakukan survey hanya mewawancarai calon debitur tanpa didukung dokumen laporan keuangan dalam Analisis Usaha (Finansial Laba Rugi) tentang Omset Penjualan, Biaya Harga Pokok Penjualan (HPP), Biaya Pajak / Retribusi, Biaya Tenaga Kerja, Biaya Sewa Tempat Usaha, Biaya Telp, Air, Listrik, Biaya Rumah Tangga, Angsuran Pinjaman lain, Biaya lain-lain, Total Pengeluaran, Pendapatan Netto, Pendapatan Sampingan, Laba Rugi, Repayment Capacity.

Dalam hal ini Terdakwa I HADI SUYANTO, SE telah mengetahui jika pelaksanaan survey hanya dilakukan dengan cara wawancara tanpa didukung dokumen laporan keuangan dalam Analisis Usaha (Finansial Laba Rugi) dan calon debitur Slamet Haryanto tidak layak diberikan kredit. 
c.    Sulistyowati
    Dari penelitian melalui Sistim Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK diberikan Jenis Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun pengajuan kredit/ pengakuan hutang tahun 2023.
·    Syarat Administrasi tidak dipenuhi yaitu tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
·    Hasil survey lapangan (On The Spot)
    Survey dilaksanakan oleh saksi Marsella Hamami tanpa terdakwa I HADI SUYANTO,SE ke tempat usaha yang diakui sebagai miliknya untuk usaha catering.

3. Saksi Marsella Hamami melakukan survey hanya mewawancarai calon debitur tanpa didukung dokumen laporan keuangan dalam Analisis Usaha (Finansial Laba Rugi) tentang Omset Penjualan, Biaya Harga Pokok Penjualan (HPP), Biaya Pajak / Retribusi, Biaya Tenaga Kerja, Biaya Sewa Tempat Usaha, Biaya Telp, Air, Listrik, Biaya Rumah Tangga, Angsuran Pinjaman lain, Biaya lain-lain, Total Pengeluaran, Pendapatan Netto, Pendapatan Sampingan, Laba Rugi, Repayment Capacity.

Dalam hal ini Terdakwa I HADI SUYANTO, SE telah mengetahui jika pelaksanaan survey hanya dilakukan dengan cara wawancara tanpa didukung dokumen laporan keuangan dalam Analisis Usaha (Finansial Laba Rugi) dan calon debitur Sulistyowati tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

3.    Saksi DEWI RATNASARI selaku Mantri :
a.    Wahyu Sugianto
Dari penelitian melalui Sistim Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK diberikan Jenis Kredit Kupedes Rakyat (KUPRA) tahun pengajuan kredit/ pengakuan hutang tahun 2023.
·    Persyaratan Administrasi telah terpenuhi
·    Hasil survey lapangan (On The Spot)
    Survey  dilaksanakan oleh saksi Dewi Ratnasari tanpa terdakwa I HADI SUYANTO,SE ke tempat usaha yang diakui sebagai miliknya untuk usaha warung nasi pecel, selain itu Saksi Dewi Ratnasari berpendapat tidak layak diberikan kredit sebesar Rp. 100.000.000,- tetapi berdasarkan kelayakan usaha cukup diberikan kredit Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). 
b. Saksi Dewi Ratnasari melakukan survey hanya mewawancarai calon debitur tanpa didukung dokumen laporan keuangan dalam Analisis Usaha (Finansial Laba Rugi) tentang Omset Penjualan, Biaya Harga Pokok Penjualan (HPP), Biaya Pajak / Retribusi, Biaya Tenaga Kerja, Biaya Sewa Tempat Usaha, Biaya Telp, Air, Listrik, Biaya Rumah Tangga, Angsuran Pinjaman lain, Biaya lain-lain, Total Pengeluaran, Pendaapatan Netto, Pendapatan Sampingan, Laba Rugi, Repayment Capacity.

Dalam hal ini Terdakwa I HADI SUYANTO, SE telah mengetahui jika pelaksanaan survey hanya dilakukan dengan cara wawancara tanpa didukung dokumen laporan keuangan dalam Analisis Usaha (Finansial Laba Rugi) dan calon debitur hanya cukup diberikan kredit sebesar Rp. 20.000.000,- (duapuluh juta rupiah).

4.    Saksi Muhammad Faroid selaku Mantri :
a.    Rahmatullah
Dari penelitian melalui Sistim Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK diberikan Jenis Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun pengajuan kredit/ pengakuan hutang tahun 2023.
· Persyaratan Administrasi telah terpenuhi
· Hasil survey lapangan (On The Spot)
Survey dilaksanakan oleh saksi Muhammad Faroid ke tempat usaha yang diakui sebagai miliknya untuk usaha bengkel sepeda motor dan jual beli spare part sepeda motor, sedangkan terdakwa I HADI SUYANTO melakukan wawancara kepada calon debitur Rahmatullah melalui video call.

b. Saksi Muhammad Faroid telah melaporkan jika saksi Rahmatullah tidak dapat  menjelaskan harga satuan barang-barang yang dijual sehingga dicurigai bukan sebegai pemilik bengkel dan jual beli spare part sepeda motor sehingga tidak memenuhi syarat kelayakan usaha.

c. Saksi Muhammad Faroid melakukan survey hanya mewawancarai calon debitur tanpa didukung dokumen laporan keuangan dalam Analisis Usaha (Finansial Laba Rugi) tentang Omset Penjualan, Biaya Harga Pokok Penjualan (HPP), Biaya Pajak / Retribusi, Biaya Tenaga Kerja, Biaya Sewa Tempat Usaha, Biaya Telp, Air, Listrik, Biaya Rumah Tangga, Angsuran Pinjaman lain, Biaya lain-lain, Total Pengeluaran, Pendapatan Netto, Pendapatan Sampingan, Laba Rugi, Repayment Capacity. 

Dalam hal ini Terdakwa I HADI SUYANTO, SE telah mengetahui jika pelaksanaan survey hanya dilakukan dengan cara wawancara tanpa didukung dokumen laporan keuangan dalam Analisis Usaha (Finansial Laba Rugi) dan calon debitur tidak layak diberikan kredit.

Bahwa setelah mantri melakukan penelitian administrasi sebagai syarat Pengajuan / Pendaftaran Kredit terdapat kekurangan yaitu calon debitur atas nama:
1.    Riska Frindjani Diyah Astuti tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU);
2.    Suwadji tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
3.    Sulistyowati tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bahwa para mantri dalam melakukan survey yang berkaitan dengan kelayakan usaha berdasarkan analisis 5 C ( Character / Karakter Debitur, Capacity / Kapasitas Usahanya, Capital / Modal Usaha, Condition / Kondisi yang mempengaruhi Usaha dan Collectral / Jaminan / Agunan) hanya melakukan wawancara terhadap para calon debitur tanpa didukung dengan dokumen laporan keuangan yang memuat data-data keuangan sehingga mantri tidak melaksanakan keahliannya dalam menganalisis permohonan kredit para calon debitur secara kehati-hatian (Prudent, Profesional, Jujur, Objektif, Cermat dan seksama).

Bahwa Terdakwa I HADI SUYANTO,SE yang telah mengetahui permohonan kredit seluruh calon debitur tersebut tidak memenuhi syarat dan yang seharusnya ditolak namun oleh Terdakwa I HADI SUYANTO, SE tetap melalukan pemprosesan dengan cara memerintahkan kepada para mantri dengan mengatakan “Bagaimana caranya bisa lolos karena 4 (empat) bulan kredit akan dilunasi”. Atas perintah Terdakwa I HADI SUYANTO, SE

Kemudian para mantri  membuat FORM ANALISIS DAN EVALUASI dalam aplikasi BRISPOT yang isinya tentang ANALISIS USAHA (FINANSIAL LABA RUGI) dan ANALISIS NON FINANSIAL tanpa didukung dengan keadaan yang sebenarnya. Selanjutnya permohonan kredit yang di ajukan oleh para mantri melalui aplikasi BRISPOT pada FORM ANALISIS DAN EVALUASI kemudian diputus dalam FORM REKOMENDASI PINJAMAN oleh pemutus.

Dalam hal ini terhadap pinjaman sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah) dilakukan oleh Kepala Unit sedangkan pinjaman diatas Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dilakukan oleh Manajer Bisnis Mikro (MBM), atas rekomendasi pinjaman yang telah disetujui, kemudian dilanjutkan proses pencairan oleh Kepala Unit yang dalam hal ini oleh Terdakwa I HADI SYANTO,SE selaku Kepala BRI Unit Patrang yang tertuang dalam FORM PUTUSAN DAN PENCAIRAN PINJAMAN adalah sebagai berikut :

No

Nama Debitur

No. Rekening Pinjaman

No. Rekening tabungan

Plafon Pinjaman

(Rp)

No/Tgl. Surat Pengakuan Hutang (SPH)

Tanggal  Jatuh

Tempo

Jenis Kredit

 

1.

  Riska

Frinjadni Diah Astuti

 

774801007701107

 

774801019013532

 

 

100.000.000,00

 

98948562/7748/12/22

22/12/2022

 

22/12/

2027

 

KUR

2.

Sugianto

774801008043104

774801019430530

 

100.000.000,00

101372111/7748/03/23

29/03/2023

23/03/

2028

KUR

3.

Haryanto

774801007730106

774801019047531

 

75.000.000,00

99167659/7748/12/22

29/12/2022

25/12/

2027

KUR

4.

Yusbundayati

774801008112107

774801019523537

 

75.000.000,00

102138079/7748/04/23

17/04/2023

17/04/

2028

KUR

5.

Sulistyowati

774801008080106

774801019472532

 

100.000.000,00

101786222/7748/04/23

10/04/2023

10/04/

2028

KUR

6.

Slamet

Mukahariadji

774801007466105

774801018794533

 

75.000.000,00

96882318/7748/10/22

20/10/2022

10/10/

2027

KUR

7.

Rahmatullah

774801008053109

774801019444539

 

100.000.000,00

101495207/7748/03/23

31/03/2023

31/03/

2028

KUR

8.

Wahyu

Sugianto

774801007922101

774801019301537

 

100.000.000,00

100552912/7748/03/23

03/03/2023

03/03/

2028

KUPRA

9.

Suwadji

774801007845105

774801019214536

 

75.000.000,00

99904751/7748/02/23

07/02/2023

07/02/

2028

KUPRA

10.

Slamet

Hariyanto

774801019278530

774801019278530

 

75.000.000,00

100460617/7748/02/23

27/02/2023

27/02/

2028

KUPRA

 

 Jumlah

 

 

 875.000.000,00

 

 

 


Bahwa setelah penandatanganan Surat Pengakuan Hutang (SPH) tersebut, uang pencairan kredit masuk ke dalam rekening pinjaman masing-masing debitur, kemudian masing-masing debitur kredit mendapatkan buku Tabungan Simpanan, kartu ATM beserta nomor PIN.

Bahwa para debitur yaitu Saksi Riska Frinjani Diah Astuti, Saksi Sugianto, Saksi Haryanto, Saksi Suwadji, Saksi Slamet Hariyanto, Saksi Sulistyowati setelah mendapatkan buku Tabungan Simpanan, Kartu ATM beserta nomor PIN kemudian diserahkan kepada Terdakwa II SUWARNO, S.Sos yang kemudian terdakwa II SUWARNO, S.Sos mentransfer uang pinjaman para debitur tersebut kerekening pribadi atas nama terdakwa II SUWARNO, S.Sos dan kerekening atas nama PT. Agro Sari Tunggal dengan rincian sebagai berikut :

1.  Uang pinjaman Saksi Riska Frinjani Diah Astuti di transfer ke Rekening Bank BRI milik Terdakwa II SUWARNO, S.Sos No. Rekening 00070102159507 pada tanggal 22 Desember 2022 sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dan pada tanggal 23 Desember 2022 sebesar Rp. 47.450.000,00 (Empat puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), dengan jumlah seluruhnya Rp. 97.450.000,00,- (sembilan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

2.  Uang pinjaman Saksi Sugianto di transfer ke Rekening Bank BRI milik Terdakwa II SUWARNO, S.Sos No. Rekening 00070102159507 pada tanggal 29 Maret 2023 sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah), kemudian Terdakwa II SUWARNO, S.Sos menyerahkan buku Tabungan Simpanan, Kartu ATM beserta nomor PIN kepada Saksi ALI SUBHECAN untuk dipergunakan usahanya sebagaimana kesepakatan yang disepakati pada saat sebelum pengajuan kredit. 
3. Uang pinjaman Saksi Haryanto di transfer ke Rekening Bank BRI milik Terdakwa II SUWARNO, S.Sos No. Rekening 00070102159507 pada tanggal 31 Desember 2022 pukul 17:14:40 sebesar Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) dan pukul 17:15:22 sebesar Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah), tanggal 02 Januari 2023 sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dengan jumlah keseluruhan Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

4. Uang pinjaman Saksi Suwadji di transfer ke Rekening Bank BRI milik Terdakwa II SUWARNO, S.Sos No. Rekening 00070102159507 pada tanggal 07 Februari 2023 Sebesar Rp. 68.350.000,00 (Enam puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)

5. Uang pinjaman Saksi Slamet Hariyanto di transfer ke Rekening Bank BRI milik Terdakwa II SUWARNO, S.Sos No. Rekening 00070102159507 pada tanggal 28 Februari 2023 sebesar Rp. 17.000.000,00 (Tujuh belas juta rupiah) dan ke Bank BRI atas nama PT. Agro Sari Tunggal pada tanggal 27 Februari 2023 sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan jumlah sebesar Rp. 67.000.000,00 (enam puluh tujuh juta rupiah).

6.  Uang pinjaman Saksi Sulistyowati di transfer ke Rekening Bank BRI milik Saksi WIDODO AGUS HARYONO No. Rekening 227001010504504 tanggal 11 April 2023 pukul 17:03:01 sebesar Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah), pukul 17:04:08 sebesar Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah) serta pada tanggal 12 April 2023 sebesar Rp. 9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah), dan ke rekening BRI Terdakwa II SUWARNO, S.Sos No. Rekening 00070102159507 pada tanggal 12 April 2023 sebesar Rp. 8.700.000,00 (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) dan No. Rekening 633301018999539 pada tanggal 12 April 2023 sebesar Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) dengan jumlah sebesar Rp. 87.700.000,00 (delapan puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah). 
Sedangkan Saksi Yusbundayati, Saksi Rahmatullah, Saksi Wahyu Sugianto setelah mendapatkan buku Tabungan Simpanan, kartu ATM beserta nomor PIN kemudian langsung menyerahkan kepada Saksi ALI SUBHECAN kemudian Saksi ALI SUBHECAN mentransfer uang para debitur ke Rekening atas Nama Hendrik Kurniawan, Rekening Atas Nama Risma Pramadani, Rekening Andi Budi Wahyudi, rekening atas nama MOHAMAD HENDRIK dan rekening atas nama WIDODO AGUS HARYONO dengan rincian sebagai berikut :

1. Uang pinjaman Saksi Yusbundayati di transfer ke Rekening Bank BRI nomor rekening 774801019320531 atas nama Hendrik Kurniawan tanggal 17 April 2023 sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), kerekening Bank BCA nomor rekening 0240455552 atas nama Risma Pramadani tanggal 19 April 2023 sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), kerekening Bank BCA Nomor 0240880920 atas nama Andi Budi Wahyudi tanggal 2 Mei 2023 sebesar  Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan jumlah sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

2. Uang pinjaman Saksi Rahmatullah di transfer ke Rekening Bank BCA nomor rekening : 0240379171 atas nama WIDODO AGUS HARYONO tanggal 31/03/2023 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), ke rekening BRI nomor: 774801019320531 atas nama HENDRIK KURNIAWAN tanggal 31/03/2023 sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) dan ke rekening BRI nomor: 774801019435530 atas nama MOHAMAD HENDRIK tanggal 31/03/2023 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan jumlah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

3. Uang pinjaman Saksi Wahyu Sugianto di transfer ke Rekening BRI nomor: 622301026062537 atas nama DONY SUYITNOWARDw tanggal 03/03/2023 sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah), ke rekening Bank BCA Nomor: 0240455552 atas nama RISMA PRAMADANI sebanyak 3 kali tanggal 03/03/2003 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 04/03/2023 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 05/03/2023 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan jumlah sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Sedangkan Saksi Slamet Mukahariadji setelah mendapatkan buku Tabungan Simpanan, kartu ATM beserta nomor PIN kemudian langsung menyerahkan kepada Saksi WIDODO AGUS HARYONO kemudian Saksi WIDODO AGUS HARYONO mentransfer uang pinjaman tersebut ke Rekening atas nama STIVANUS CATUR dengan rincian sebagai berikut :  
Uang pinjaman Saksi Slamet Mukahariadji di transfer ke ke Rekening BRI nomor: 000701113079502 atas nama STIVANUS CATUR sebanyak 2 kali tanggal 29/10/2022 sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) , tanggal 31/10/2022 sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah).
-
Bahwa perbuatan Terdakwa I HADI SUYANTO,SE bersama dengan Terdakwa II SUWARNO, S.Sos, Saksi ALI SUBECHAN, dan Saksi WIDODO AGUS HARYONO telah melanggar :
1. Surat Edaran Direksi BRI Nomor SE. 14-DIR/KRD/03/2022 tanggal 22 Maret 2022 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR)  Mikro dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro angka 3 Permohonan dan Prakarsa Kredit huruf a Permohonan pengajuan kredit dilakukan secara individual oleh calon debitur. Permohonan dapat dilakukan secara manual maupun melalui BRISPOT dan aplikasi pendukung lainnya yang disediakan BRI. 

Pada faktanya dilakukan oleh  Terdakwa I HADI SUYANTO, S.E, Terdakwa II SUWARNO, S.Sos, Saksi ALI SUBECHAN, Saksi WIDODO AGUS HARYONO dan saksi ANDRI MARDI SISWOYO yaitu melakukan pendaftaran permohonan pengajuan kredit dengan cara bekerja sama menyiapkan syarat administrasi pengajuan kredit berupa KTP Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku, Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hanya melalui Terdakwa II SUWARNO, S.Sos kepada Terdakwa I HADI SUYANTO,SE melalui WhatsApp.

2. Surat Edaran Direksi BRI Nomor SE. 14-DIR/KRD/03/2022 tanggal 22 Maret 2022 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro Angka 5 kebijakan prosedur kredit angka 2 huruf d Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk calon debitur KUR Mikro dengan plafon di atas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
 
Pada faktanya terdapat calon debitur yang tidak memenuhi syarat Pengajuan / Pendaftaran Kredit yaitu calon debitur atas nama Riska Frindjani Diyah Astuti tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Suwadji tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sulistyowati tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan tetapi Terdakwa I HADI SUYANTO,SE tetap memproses permohonan kredit tersebut. 
 
3. Surat Edaran Direksi BRI Nomor SE. 14-DIR/KRD/03/2022 tanggal 22 Maret 2022 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR)  Mikro dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro angka 4 Analisis Kredit Huruf a Dalam memberikan pelayanan KUR Mikro dan KUR Super Mikro, PKL pemrakarsa harus melakukan analisis kelayakan pemberian kredit. Perangkat yang dipergunakan dalam penilaian risiko adalah dengan menggunakan analisis 5c’s dan Credit Risk Scoring (CRS). Huruf b Hasil analisis PKL sebagai dasar pertimbangan bagi Pemutus dalam memberikan putusan kredit.

4.    Surat Keputusan Nomor PP.8-DIR/KRD/12/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (PERSERO)TBK Bab III Organisasi dan Manajemen Perkreditan Bisnis Mikro Huruf C PEJABAT YANG TERLIBAT DALAM PROSES PRAKARSA DAN PUTUSAN KREDIT
    Pelaksanaan proses putusan kredit dilaksanakan minimal oleh dua orang Pejabat Kredit Lini, yaitu pejabat yang berfungsi selaku pejabat pemrakarsa dan pejabat yang berfungsi selaku pejabat pemutus, yaitu :

1.    Pejabat Pemrakarsa
    Adalah Pejabat Kredit Lini yang melakukan prakarsa dan analisis terhadap calon debitur/pemohon kredit berdasarkan RMT, RBB dan CPP yang telah disusun, melakukan pemeriksaan langsung ke tempat usaha nasabah (on the spot) dan menganalisa aspek-aspek penting yang berkaitan dengan permohonan kredit serta memberikan pertimbangan kepada pejabat pemutus atas suatu pemohonan kredit.

2.    Pejabat Pemutus
    Adalah Pejabat Kredit Lini yang memberikan putusan kredit berdasarkan penilalannya atas usulan dan rekomendasi pemberian kredit dari Pejabat Pemrakarsa, yang dilakukan secara profesional, jujur, objektif, cermat dan seksama.

3.    Customer Service
    Adalah Pejabat Kredit Support yang melakukan realisasi kredit setelah terlebih dahulu memastikan bahwa seluruh persyaratan pencairan kredit telah dipenuhi oleh debitur, memastikan bahwa pihak yang menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) atau Perjanjian Kredit (PK) adalah benar sesuai asli identitas Debitur, serta melaksanakan fungsi administrasi pinjaman (termasuk penyimpanan berkas).

5.    Surat Keputusan Nomor PP.8-DIR/KRD/12/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) TBK Bab IV Kebijakan Putusan Kredit huruf E Proses Prakarsa dan Pemberian Putusan Kredit Angka 2 Analisis dan Evaluasi Kredit
a.     Analisis Kredit
    Setelah Mantri menerima hasil Prescreening, kemudian Mantri melakukan pemeriksaan lapangan untuk mendapatkan data-data yang diperlukan dan menganalisis menggunakan aplikasi. Analisis tersebut didasarkan aspek-aspek yang tercakup dalam 5 C's meliputi hal-hal sebagai berikut:

i.     Character
      Character adalah keadaan watak dan sifat dari calon debitur, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam lingkungan usahanya. Penilaian character yang tercermin pada tahap Pre Screening antara lain SLIK, SICD, DHN dan lain-lain.

ii. Capacity
    Capacity adalah kemampuan yang dimiliki calon debitur dalam mengelola usahanya. Faktor Capacity dapat dilihat dan beberapa aspek, diantaranya:
ii.1. Aspek Produksi
il.1.a. Untuk usaha industri, misalnya :
o    Kondisi alat produksi yang dipakai serta kapasitas produksi yang tersedia;
o    Tersedianya bahan baku yang meliputi kualitas dan kontinuitasnya;
o    Tersedianya tenaga kerja, baik dalam jumlah maupun kualitasnya.
il.1.b . Untuk perdagangan / jasa lainnya, antara lain :
    Kemampuan calon debitur dalam membina hubungan dengan supplier dan pelanggan.
il.1.c. Untuk pertanian/bercocok tanam, antara lain:
      Luas lahan, jenis produksi, volume produksi per musim, ketersediaan bibit dan kemudahan  
     pemasarannya. Untuk usaha industri, perdagangan dan pertanian memperhatikan kemudahan lokasi  
      usaha dijangkau (strategis).
ii.2. Aspek Pemasaran
    Aspek pemasaran, yang harus diperhatikan misalnya: tingkat persaingan, prospek usaha dan hal-hal lain yang terkait dengan pemasaran.
ii.3. Aspek Manajemen
    Aspek manajemen, misalnya: hal-hal terkait dengan pengalaman, latar belakang pendidikan dan keahlian, pengelolaan usaha.

iii. Capital
    Adalah modal yang dimiliki calon debitur untuk menjalankan dan memelihara kelangsungan usahanya.
iv. Condition
    Adalah keadaan sosial ekonomi yang berpotensi dapat mempengaruhi kondisi usaha calon debitur.

v. Agunan/Collateral
        Agunan adalah barang-barang yang diserahkan calon debitur sebagai agunan kredit. Agunan yang diserahkan oleh calon debitur, merupakan second way out. Tujuan penilalan agunan adalah untuk mengetahui seberapa besar nilai agunan dapat menutup risiko tidak dipenuhinya kewajiban finansial kepada BRI. Penilaian barang agunan meliputi antara lain jenis atau macam barang, nilal, lokasi, bukti kepemilikan dan status hukum.

    Tata cara penentuan Nilai Pasar Wajar (NPW) dan Nilai Likuidasi (NL) agunan mengikuti ketentuan penilalan agunan yang berlaku. Persyaratan ekonomis dan yuridis agunan:
v.1. Persyaratan ekonomis yang dimaksud antara lain:
v.1.a. Harus mempunyai nilai ekonomis, bernilai relatif stabil atau cenderung meningkat;
v.1.b. Strategis atau tidaknya lokasi agunan berupa tanah dan/atau bangunan;
v.1.c. Dapat diperjual belikan secara bebas, mudah dipasarkan dan biaya pencairannya relatif murah;
v.1.d. Nilai ekonomis atau nilai pasar keseluruhan agunan sekurang-kurangnya meng-cover pokok pinjaman yang diberikan;
v.1.e. Manfaat ekonomisnya lebih lama dari jangka waktu Kredit yang diberikan.
v.2. Persyaratan yuridis yang dimaksud antara lain:
vi.2.a. Agunan sebaiknya milik calon debitur sendiri;
vi.2.b. Tidak dalam sengketa;
vi.2.c. Ada bukti pemilikan atau penguasaan yang sah;
vi.2.d. Tidak dijaminkan kepada pihak lain;
vi.2.e. Untuk bangunan harus ada IMB atau surat keterangan sejenis dari   instansi yang berwenang;

vi.2.f. Apabila agunan yang diserahkan berupa kendaraan, maka BPKB harus atas nama peminjam. BPKB atas nama orang lain, dapat diterima sebagai agunan sepanjang BPKB tersebut dikeluarkan oleh resort kepolisian yang satu wilayah dengan Kanca BRI dan penyerahan BPKB tersebut harus dilengkapi dengan foto copy KTP dan kwitansi kosong yang telah ditanda tangani oleh pemilik;

vi.2.g. Apabila pemilik agunan atas nama orang lain, maka pihak yang namanya tercatat/tercantum dalam bukti kepemilikanı agunan tersebut harus bertindak sebagai penjamin;
vi.2.h. Untuk jaminan berupa bangunan yang berdiri diatas tanah orang lain (sewa tanah), maka harus dimintakan surat keterangan bahwa pemilik tanah tidak berkeberatan untuk mengalihkan hak sewa lahan kepada pihak lain. 
Dari regulasi diatas pada faktanya Terdakwa I HADI SUYANTO,SE telah mengetahui permohonan kredit semua calon debitur tidak memenuhi syarat, namun meminta kepada para mantri untuk segera melanjutkan proses permohonan pengajuan kredit semua calon debitur tersebut dan mengatakan “Bagaimana caranya bisa lolos karena 4 (empat) bulan kredit akan dilunasi”.

Atas perintah Terdakwa I HADI SUYANTO, SE kemudian para mantri membuat FORM ANALISIS DAN EVALUASI dalam aplikasi BRISPOT yang isinya tentang ANALISIS USAHA (FINANSIAL LABA RUGI) dan ANALISIS NON FINANSIAL tanpa didukung dengan keadaan yang sebenarnya. Selanjutnya permohonan kredit yang di ajukan oleh para mantri melalui aplikasi BRISPOT pada FORM ANALISIS DAN EVALUASI kemudian diputus dalam FORM REKOMENDASI PINJAMAN oleh pemutus. Dalam hal ini terhadap pinjaman sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah) dilakukan oleh Kepala Unit sedangkan pinjaman diatas Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dilakukan oleh Manajer Bisnis Mikro (MBM),

Atas rekomendasi pinjaman yang telah disetujui kemudian dilanjutkan proses pencairan oleh Kepala Unit yang tertuang dalam FORM PUTUSAN DAN PENCAIRAN PINJAMAN.

Bahwa sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam prosedur pengajuan, pemberian, dan penggunaan Kredit Usah Rakyat (KUR) mikro dan kredit Kupedes Rakyat (KUPRA) dari BRI Unit Patrang kepada 10 (sepuluh) debitur di Kabupaten Jember tahun buku 2022 Nomor : 00010/3.0470/NASS/07/140-1/1/XI/2023 tanggal 14 November 2023 yang dibuat oleh MUHAMMAD ZAINAL ABIDIN,SE.,Ak., MM.,CA.,CPA.,CPI selaku Konsultan Akuntan Publik (KAP) JOKO, SIDIQ & INDRA, diperoleh hasil kerugian keuangan negara cq. BRI Unit Patrang Jember dengan rincian sebagai berikut:
 
a.    Jumlah pokok pinjaman yang diberikan (dicairkan) kepada sepuluh debitur KUR Mikro dan KUPRA     Rp. 875.000.000,00      
b.    Jumlah pokok pinjaman yang seharusnya tidak diberikan (dicairkan) kepada sepuluh debitur KUR Mikro dan KUPRA      Rp. 0,00      
c.    Jumlah kerugian keuangan negara cq. BRI unit Patrang Jember (a-b)    Rp. 875.000.000,00     

Atas perbuatan para Terdakwa terdapat kerugian keuangan Negara Cq BRI Unit Patrang sebesar Rp. 875.000.000 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top