0
 

#Apakah Kasus Perkara Korupsi Kredit/Pinjaman Sama Dengan Perampokan  Sehingga Yang Diadili Hanya Peminjam Seperti Yang Terjadi Dalam Perkara Korupsi Dana Pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel di Kota Malang Yang menyeret Dewi Maria, SH., MM Selaku  Ketua dan Terdakwa Veronica Dwi A.W selaku Bendahara Koperasi? Lalu Bagaimana Dengan Pihak Lain Termasuk Pihak LPDB?#

BERITAKORUPSI.CO -
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman (Vonis) pidana penjara berbeda terhadap 2 (dua) Terdakwa selaku pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel Kota Malang karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada tahun 2013 - 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.608.832.000 sesuai hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur tanggal 26 Oktober 2023

Kedua Terdakwa itu adalah Dewi Maria, SH.,MM selaku Ketua KSU Montana Hotel Kota Malang divonis pidana penjara selama 4 (empat) dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, dan Terdakwa Veronica Dwi A.W  selaku Bendahara KSU Montana Hotel Kota Malang divonis pidana penjara selama 4 (empat) bulan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
"Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Dewi Maria, SH., .MM dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dan denda sebesar dua ratus juta rupiah dengan ketentuan apabila dengan tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ucap Ketua Majelis Hakim dalam Putusannya 

Baca juga : 
Dua Pengurus KSU Montana Hotel Kota Malang Diadili Karena Dugaan Korupsi Dana LPDB-KUMKM Sebesar Rp2,608 M - https://www.beritakorupsi.co/2024/03/dua-pengurus-ksu-montana-hotel-kota.html?m=1

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung hari ini, Rabu, 12 Juni 2024 dengan agenda Putusan yang diketuai Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Manambis Pasaribu, SH., MH menggantikan Alex Cahyono, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta Panitra Pembantu (PP) Suwarningsih, SH., M.Hum dan Erwin Aprilliyaning Wulan, SH., MH yang dihadiri Kedua Terdakwa dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya secara Teleconverenci atau Zoom dari Rutan Lokowaru Kota Malang dan dihadiri Tim JPU Kejari Kota Malang
Menurut Majelis Hakim, bahwa perbuatan Terdakwa Dewi Maria, SH.,MM dan Terdakwa Veronica Dwi A.W, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Namun dalam perkara ini ada yang menggelitik sekaligus menimbulkan pertanyaan terkait perkara kasus kredit maupun pinjaman, dimana Tersangka/Terdakwa yang diadili hanya pihak peminjam atau Debitur. Sedangkan pihak Kreditur atau pemberi pinjaman/kredit sepertinya aman sentosa karena tidak tersentuh hukum

Pertanyaannya adalah, apakah Kasus Perkara Korupsi Kredit/Pinjaman sama dengan perampokan yang dilakukan oleh sekelompok perampok atau maling, sehingga yang diadili hanya peminjam/debitur, sperti beberapa kasus perkara yang terjadi termasuk dalam perkara Korupsi Dana Pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel di Kota Malang Yang menyeret Dewi Maria, SH., MM Selaku  Ketua dan Terdakwa Veronica Dwi A.W selaku Bendahara Koperasi? Lalu Bagaimana Dengan Pihak Lain Termasuk Pihak LPDB?
Sebab JPU menjelaskan dalam surat dakwaannya, bahwa pengajuan permohonan Dana Pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tanpa persetujuan Rapat Anggota, dan membuat daftar definitif tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya/ketentuan, serta tidak meneruskan pinjaman LPDB-KUMKM kepada UMK yang telah ditetapkan sesuai dengan daftar definitif;

Selain itu, JPU juga menjelaskan tentang tugas LPDB-KUMKM, yaitu melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pinjaman dan/atau pembiayaan KUMKM tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara fakta dalam persidangan beberapa minggu lalu saat LPDB dihadirkan dalam persidangan terungkap, bahwa LPDB hanya melakukan verifikasi secara acak sebelum permohonan tersebut disetujui

Sedangkan fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa dana dari LPDB-KUMKM kepada KSU Montana Hotel Kota Malang masih ada dan diakui para anggota yang meminjam dana yang disalurkan oleh KSU Montana Hotel Kota Malang serta masih adanya pembayaran hingga saat ini. 
Sedangkan jaminan dari KSU Montana Hotel Kota Malang berupa sebidang tanah dengan SHM termasuk Bank Gransi yang nilainya 10% dari nilai pinjaman masih berada di LPDB

Namun yang menjadi pertanyaannya adalah, apakah LPDB-KUMKM tidak berkewajiban untuk melakukan verifikasi data swcara faktual kepada nama-nama yang dibuat oleh Terdakwa dalam permohonan pengajuan dana kepada LPDB? 

Lalu seperti apa yang dimaksud tugas LPDB-KUMKM, yaitu melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pinjaman dan/atau pembiayaan KUMKM tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan? Sudahkah LPDB-KUMKM melaksanakannya? Kalau sudah, mengapa kasus ini sampai ke meja Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan kemudian diadili?

Mengapa LPDB-KUMKM menyetujui permohonan dan mencairkan dana kepada  KSU Montana Hotel Kota Malang kalau memang permohanan itu tidak sesuai peraturan? Apakah pihak LPDB tidak turut bertanggung jawab?

Terkait pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus perkara ini, JPU Kejari Kota Malang yang hadir dalam persidangan saat ditanya,  menjelaskan tidak ada lagi Tersangka baru sudah selesai disini

"Sudah tidak ada selesai disini," jawab JPU seusai persidangan, Rabu, 12 Juni 2024. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top