0
"Uang Korupsi yang disebut “Sodaqoh” sebesar Rp8.544.126.100 yang dikumpulkan Terdakwa Siska Wati selaku Kasubag BPPD sejak Triwulan IV Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Triwulan IV Tahun Anggaran 2023 adalah berasal dari 77 orang pegawai penerima insentif pajak di BPPD Kabupaten Sidoarjo yang sudah berstatus PNS / ASN, kecuali Ari Suryono selaku Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Calon CPNS dan Non PNS / ASN atas perintah Ari Suryono selaku Kepala BPPD dan Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor selaku Bupati Sidoarjo"  

BERITAKORUPSI.CO –
"Pimpinan boleh berganti, tapi apa yang dilakukan terdahulu akan tetap dilanjutkan apalagi bahawan wajib patuh pada pimpinan". Kalimat inilah kira-kira yang mungkin terjadi khususnya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur tetapi bukan program pemerintahan yang baik demi rakyatnya melainkan program Korupsi untuk memenuhi kebutuhan pribadinya

Itulah yang mungkin terjadi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, sehingga 3 Bupati secara berturut-turut sejak periode tahun 2000 hingga 2023 terseret dalam kasus Tindak Pidana Korupsi bahkan ada Bupatinya yang diadili dua kali   
 
 Yang Pertama adalah Win Hendarso, Bupati Sidoarjo 2 periode, tahun 2000 – 2010. Pada tahun 2013, Win Hendarso setelah tidak lagi menjabat sebagai Bupati, bersama Nunik Ariyani selaku Kepala Dinas Pendapatan Pemkab Sidoarjo diseeret Kejaksaan Negeri Sidoarjo bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Pengadilan Tipikor karena perkara Tindak Pidana Koorupsi penyalahgunaan uang kas daerah (Kasda) Tahun Anggaran (TA)  2005 sebesar Rp2,4 miliar. Win Hendaro divonis penjara 5 tahun.
 
Yang Kedua Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo 2 periode,  tahun 2010 – 2020. Saiful Ilah menggantikan Win Hendarso. Saat Win Hendarso sebagai Bupati, Saiful Ilah adalah Wakil Bupati 2 periode. Menjelang 1 tahun akhir jabatan Bupati, Saiful Ilah bersama 3 anak buahnya yaitu Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto (Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo dan Sanadjitu Sangadji (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa) Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo serta 2 kontraktor yakni Ibnu Gofur, M. Totok Sumedi tertangkap tangan atau di OTT KPK pada Selasa, 7 Januari 2020 karena Korupso fee proyek. Keenamnya dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Suap fee proyek termasuk Saiful Ilah divonis 3 tahun penajara karena menerima uang sebesar Rp600 juta

Saiful Ilah kembali diadili pada tahun 2023 setelah selesai menjalani hukuman pidana penjara dalam kasus Korupsi Suap tangkap tangan KPK. Saiful Ilah diadili dalam kasus perkara Korupsi Gratifikasi sebesar Rp44.212.802.754,24 sebagai pengembangan dari kasus yang pertama. Dan dalam kasus perkara ini, Saiful Ilah divonis 5 tahun penjara dan membayar uang pengganti hasil Korupsi sebesar Rp44.212.802.754,24 Subsider pidana penjara selama 3 tahun

Yang ketiga Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, sekretaris GP Ansor, anak keenam dari tokoh Nahdlatul Ulama (NU) K.H. Agoes Ali Masyhuri, Pengasuh Pondok Pesantren Progresif Bumi Shalawat, menjabat Bupati Sidoarjo periode tahun 2021 – 2024 menggantikan Saiful Ilah.

Nasib Ahmad Muhdlor Ali tak jauh beda dengan Terpidana yang juga Terdakwa Korupsi Saiful Ilah, yaitu sama-sama ditangkap KPK menjelang 1 tahun masa jabatan Bupati berakhir. Sedangkan Win Hendaro ditangani Kejaksaan setelah beberapa tahun masa jabatan Bupati berakhir.

Dalam kasus Bupati Sidoarjo yang Ketiga ini, berawal dari tangkap tangan atau OTT yang dilakukan oleh KPK pada  tanggal 25 - 26 Januari 2024. Saat itu (Senin, 25 dan 26 Januari 2024), Tim penyidik KPK mengamankan sebanyak 11 orang, termasuk salah satu keluarga Gus Muhdlor.
 
Dari 11 orang yang diamanahkan KPK saat itu, hanya 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi Korupsi Pemotongan dan Penerimaan Uang atau pajak intensif pegawai (ASN) Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo antara 10 hingga 30 persen yang berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023 sebesar Rp2,7 miliar,

Ketiga Tersangka/Terdakwa itu adalah Siska Wati selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (Kasubag Umum BPPD) Kabupaten Sidoarjo dan Ari Suryono selaku Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo serta Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor selaku Bupati Sidoarjo yang ditetapkan sebagai Tersangka dan langsung dijebloskan ke Rutan Merah Putih Cabang KPK, Jakarta pada tanggal 7 Mei 2024

Namun yang diadili terlebih dahulu dalam kasus perkara Korupsi Pemotongan dan Penerimaan Uang atau pajak intensif pegawai (ASN) Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo adalah ibarat naik tangga, dari bawah baru ke atas, yaitu Terdakwa Siska Wati selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (Kasubag Umum BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Sedangkan pimpinan Terdakwa Siska Wati, yaitu Tersangka Ari Suryono selaku Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dan Tersangka Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor selaku Bupati Sidoarjo akan segera menyusul.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Andry Lesmana, Arif Usman, Januar Dwi Nugroho dan Gilang Gemilang dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Senin, 24 Juni 2024, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani, SH., MH yang dibantu 2 Hakim anggota yaitu Athoillah, SH., MH dan Ibnu Abas Ali, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Agus Widodo, SH., MH menyebutkan, bahwa Terdakwa Siska Wati selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo bersama-sama dengan Ahmad Muhdlor Ali (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Bupati Sidoarjo dan Ari Suryono (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo, pada bulan Oktober 2021 sampai dengan Januari 2024 melakukan atau turut serta melakukan beberapa  perbuatan yaitu meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara yang lain atau kepada kas umum yaitu melakukan pemotongan penerima insentif Pajak terhadap pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo per triwulan sejak triwulan IV 2021 sampai dengan triwulan IV 2023 dengan total keseluruhan sejumlah Rp8.544.126.100 (delapan miliar lima ratus empat puluh empat juta seratus dua puluh enam ribu seratus rupiah)   
Lebih lanjut JPU KPK menjelaskan dalam surat dakwaannya, bahwa Terdakwa SISKA WATI selaku Pegawai Negeri yaitu Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 821.2/368/404.6.1/2016 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Atas Nama SISKA WATI tanggal 30 Desember 2016 dan selaku Penyelenggara Negara

Yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor: 188/0001/438.6.3/2022 tentang Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2022 tanggal 3 Januari 2022 bersama-sama dengan AHMAD MUHDLOR ALI (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Penyelenggara Negara

Yaitu Bupati Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35.-312 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Jawa Timur tanggal 23 Februari 2021 dan ARI SURYONO (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Pegawai Negeri yaitu Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 821.2/9165/438.1.1/2021 tentang Pengangkatan dalam Jabatan tanggal 21 Oktober 2021 dan Penyelenggara Negara     

Yaitu Pejabat Pengguna Anggaran Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 188/636/438.1.1.3/2021 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 188/7/438.1.1.3/2021 tentang Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2021 Tanggal 02 November 2021,

Pada bulan Oktober 2021 sampai dengan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo, Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo yang teletak di Jalan Pahlawan Nomor 56 Kwedengan Barat, Lemahputro, Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur

Atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan atau turut serta melakukan, beberapa  perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut yang pada waktu menjalankan tugas

Yaitu pada saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, bersama-sama AHMAD MUHDLOR ALI yang menjabat sebagai Bupati Sidoarjo dan ARI SURYONO menjabat sebagai Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara yang lain atau kepada kas umum   
Yaitu melakukan pemotongan penerima insentif Pajak terhadap pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo per triwulan sejak triwulan IV 2021 sampai dengan triwulan IV 2023 dengan total keseluruhan sejumlah Rp8.544.126.100,00 (delapan miliar lima ratus empat puluh empat juta seratus dua puluh enam ribu seratus rupiah)

Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara yang lain atau kepada kas umum mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui hal tersebut bukan merupakan utang  yaitu seolah-olah penerima insentif pajak daerah Kabupaten Sidoarjo tersebut mempunyai utang kepada Terdakwa, AHMAD MUHDLOR ARI dan ARI SURYONO padahal pemotongan tersebut bukanlah merupakan utang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa AHMAD MUDLOR ALI adalah Bupati Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35.-312 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Jawa Timur tanggal 23 Februari 2021.

Bahwa ARI SURYONO merupakan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 821.2/9165/438.1.1/2021 tentang Pengangkatan dalam Jabatan tanggal 21 Oktober 2021 dan Pejabat Pengguna Anggaran Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 188/636/438.1.1.3/2021 tentang Perubaha Keenam atas Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 188/7/438.1.1.3/2021 tentang Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2021 Tanggal 02 November 2021. 

Bahwa Terdakwa adalah Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 821.2/368/404.6.1/2016 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan tanggal 30 Desember 2016 dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 188/0001/438.6.3/2022 tentang Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2022 Tanggal 3 Januari 2022.

Bahwa sekitar bulan Oktober 2021 setelah ARI SURYONO dilantik dan menjabat Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, ARI SURYONO dipanggil oleh AHMAD MUHDLOR ALI untuk menghadap dan bertemu di Pendopo atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo,

Selanjutnya AHMAD MUHDLOR ALI menanyakan mengenai pemotongan insentif pegawai penerimaan pajak daerah di lingkungan Kabupaten Sidoarjo kepada ARI SURYONO kemudian ARI SURYONO menjawab pemotongan insentif tersebut masih berlangsung.

Kemudian AHMAD MUHDLOR ALI meminta ARI SURYONO agar memberikan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) setiap bulannya dari pemotongan insentif, yang digunakan untuk kepentingan pribadi AHMAD MUHDLOR ALI melalui supirnya yaitu ACHMAD MASRURI, atas permintaan tersebut ARI SURYONO menyanggupinya.

Kemudian ARI SURYONO menunjuk Terdakwa yang merupakan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (BPPD) Kabupaten Sidoarjo untuk mengumpulkan serta mengatur besaran pemotongan insentif terhadap pegawai penerimaan insentif pajak daerah dilingkungan Kabupaten Sidoarjo yang dikenal dengan istilah “Sodaqoh”.

Selanjutnya Terdakwa membuat draft Surat Keputusan Bupati Sidoarjo tentang Penerimaan dan Besaran Insentif Pajak Daerah Kab. Sidoarjo Triwulan IV Tahun Anggaran 2021 beserta lampirannya, kemudian draft tersebut disetujui oleh ARI SURYONO, dengan besaran maksimal pemberian insentif adalah:
  1. Untuk Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan Pegawai BPPD dari unsur Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah, sebesar 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan masing-masing yang melekat/ bulan;
  2. Untuk Pegawai BPPD dari unsur Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, sebesar 1 (satu) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat/ triwulan. 
Setelah itu Surat Keputusan Bupati Sidoarjo tentang Penerimaan dan Besaran Insentif Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Triwulan IV Tahun Anggaran 2021 beserta lampirannya dibawa oleh Terdakwa untuk meminta tandatangan AHMAD MUHDLOR ALI selaku Bupati Sidoarjo dan AHMAD MUHDLOR ALI menadatangani Surat Keputusan tersebut.

Setelah Surat Keputusan tersebut ditandatangani, ARI SURYONO menyampaikan kepada terdakwa terkait permintaan uang oleh AHMAD MUHDLOR ALI sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) perbulan dari pemotongan penerimaan insentif pada pegawai di BPPD Kab. Sidoarjo, atas penyampaian ARI SURYONO tersebut Terdakwa menyanggupinya.

Selanjutnya Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPPD Kabupaten Sidoarjo menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran untuk pencairan insentif penerimaan pajak dan mengajukannya kepada ARI SURYONO. Setelah itu diterbitkan Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh ARI SURYONO yang nilainya merujuk kepada Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/7/438.1.1.3/2022 tanggal 6 Januari 2022 tentang Penerimaan dan Besaran Insentif Pajak Daerah Kab. Sidoarjo Triwulan IV Tahun Anggaran 2021 beserta lampirannya,

Lalu Surat Perintah Membayar tersebut diajukan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sidoarjo kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran insentif pemungutan pajak daerah Kabupaten Sidoarjo, selanjutnya ditransfer ke rekening masing-masing penerima insentif.

Bahwa sebelum uang masuk ke rekening masing-masing pegawai penerima insentif pajak, ARI SURYONO meminta Terdakwa untuk melakukan penghitungan pemotongan atau “Sodaqoh” yang akan dikenakan kepada penerima insentif pajak di BPPD Kabupaten Sidoarjo dengan ketentuan cara perhitungan yaitu besaran pemotongan 10% (sepuluh persen) sampai dengan 30% (tiga puluh persen) dari jumlah insentif yang diterima dengan tetap memperhatikan jumlah insentif yang diterima tidak akan kurang dari triwulan sebelumnya.

Perhitungan pemotongan pajak tersebut dilakukan terhadap 77 (tujuh puluh tujuh) orang pegawai penerima insentif pajak pada BPPD Kabupaten Sidoarjo yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Aparatur Sipil Negara (ASN), kecuali ARI SURYONO selaku Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Non Aparatur Sipil Negara (ASN). 
Selanjutnya Terdakwa menyampaikan hasil penghitungannya dalam bentuk print out excel dan menyampaikan kepada ARI SURYONO, setelah disetujui oleh ARI SURYONO, kemudian Terdakwa menulis inisial nama pegawai penerima insentif di BPPD Kabupaten Sidoarjo beserta besaran potongannya pada kertas kecil / kertas post it atau yang biasa disebut dengan isitlah “Kitir”, selanjutnya Terdakwa menyerahkannya kepada:
  1. RIZQI NOURMA TANYA untuk memungut potongan terhadap penerima insentif pajak di Sekretariat BPPD Kabupaten Sidoarjo;
  2. YULIS SARAH RIZKYA untuk memungut potongan terhadap penerima insentif pajak di Bidang Pajak Daerah I;
  3. HERI SUMAEKO dan SINTYA NUR AFRIANTI untuk memungut potongan terhadap penerima insentif pajak di Bidang Pajak Daerah II;
  4. RAHMA FITRI CHRISTIANI untuk memungut potongan terhadap penerima insentif pajak di Bidang Pajak Daerah III.
Setelah dikumpulkan secara tunai, kemudian diserahkan kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan kepada ARI SURYONO dan menyisakan sebagian untuk disimpan Terdakwa dengan penggunaan uangnya sesuai permintaan dan arahan ARI SURYONO yang digunakan untuk kepentingan AHMAD MUHDLOR ALI dan ARI SURYONO  
Bahwa terhadap pemberian insentif pajak di Kab. Sidoarjo untuk triwulan IV tahun 2021 sampai dengan Triwulan IV tahun 2023 diberikan bertahap setiap triwulan dan setiap triwulan AHMAD MUHDLOR ALI menandatangani Surat Keputusan Bupati tentang Penerimaan dan Besaran Insentif Pajak Daerah Kab. Sidoarjo yang selanjutnya ARI SURYONO menandatangani Surat Perintah Membayar, dengan Surat Keputusan yaitu:
  • Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/7/438.1.1.3/2022 tanggal 6 Januari 2022 tentang Penerimaan dan Besaran Insentif Pajak Daerah Kab. Sidoarjo Triwulan IV Tahun Anggaran 2021 beserta lampirannya  
  • Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/    /438.1.1.3/2022 tanggal 2022  tentang Penerimaan dan Besaran Insentif Pajak Daerah Kab. Sidoarjo Triwulan I Tahun Anggaran 2022 beserta lampirannya;  
  • Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/376/438.1.1.3/2022 tanggal 23 Juni 2022 tentang Penerimaan dan Besaran Insentif Pajak Daerah Kab. Sidoarjo Triwulan II Tahun Anggaran 2022 beserta lampirannya;  
  • Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/560/438.1.1.3/2022 tanggal 24 Oktober 2022 tentang Penerimaan dan Besaran Insentif Pajak Daerah Kab. Sidoarjo Triwulan III Tahun Anggaran 2022 beserta lampirannya;  
  • Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/ /438.1.1.3/2023 tanggal Januari 2023 tentang Penerimaan dan Besaran Insentif Pajak Daerah Kab. Sidoarjo Triwulan IV Tahun Anggaran 2022 beserta lampirannya;  
  • Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/265/438.1.1.3/2023 tanggal 14 April 2023 tentang Penerimaan dan Besaran Insentif Pajak Daerah Kab. Sidoarjo Triwulan I Tahun Anggaran 2023 beserta lampirannya.
  • Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/379/438.1.1.3/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Penerimaan dan Besaran Insentif Pajak Daerah Kab. Sidoarjo Triwulan II Tahun Anggaran 2023 beserta lampirannya.
  • Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/493/438.1.1.3/2023 tanggal 6 Oktober 2023 tentang Penerimaan dan Besaran Insentif Pajak Daerah Kab. Sidoarjo Triwulan III Tahun Anggaran 2023 beserta lampirannya;  
  • Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 100.3.3.2/25/438.1.1.3/2024 tanggal 18 Januari 2024 tentang Penerima dan Besaran Insentif Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Triwulan IV Tahun Anggaran 2023 beserta lampiran
Bahwa pemotongan dari penerimaan Insentif pajak oleh ARI SURYONO dan Terdakwa tersebut terjadi sejak triwulan IV tahun 2021 sampai dengan Triwulan IV tahun 2023, dengan perincian:

Triwulan/Tahun

Sekretariat BPPD Kab.Sidoarjo

(Rp)

Bidang Pajak Daerah I BPPD Kab.Sidoarjo

(Rp)

Bidang Pajak Daerah II BPPD Kab.Sidoarjo

(Rp)

Bidang Pajak Daerah III BPPD Kab.Sidoarjo

(Rp)

Total

4/2021

 224.005.000,00

222.720.000,00

418.307.000,00

133.060.000,00

998.092.000,00

1/2022

225.564.000,00

235.960.000,00

425.226.000,00

131.710.900,00

1.018.460.900,00

2/2022

242.374.000,00

278.895.000,00

452.687.000,00

152.498.600,00

1.126.454.600,00

3/2022

243.853.000,00

282.405.000,00

424.503.000,00

151.746.500,00

1.102.507.500,00

4/2022

241.408.000,00

269.644.000,00

397.991.000,00

146.287.600,00

1.055.330.600,00

1/2023

236.827.000,00

270.636.000,00

399.841.000,00

142.970.100,00

1.050.274.100,00

2/2023

218.603.000,00

251.939.000,00

392.525.000,00

147.197.000,00

1.010.264.000,00

3/2023

233.212.000,00

258.559.000,00

424.122.000,00

159.579.400,00

1.075.472.400,00

4/2023

107.270.000,00

0

0

0

107.270.000,00

 

 

 

 

 

8.544.126.100,00

Sehingga total pemotongan dari penerima insentif pajak terhadap 77 (tujuh puluh tujuh) pegawai pada BPPD Kab. Sidoarjo dari triwulan IV 2021 sampai dengan triwulan IV tahun 2023 sejumlah Rp8.544.126.100,00 (delapan miliar lima ratus empat puluh empat juta seratus dua puluh enam ribu seratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

Bahwa dari uang pemotongan penerima insentif pajak pada pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa dan ARI SURYONO menyerahkan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) setiap awal bulan kepada ACHMAD MASRURI supir AHMAD MUHDLOR ALI, sebagaimana permintaan dari AHMAD MUHDLOR ALI sebelumnya.

Bahwa setiap awal bulan sejak Januari 2022 sampai dengan Januari 2024, ACHMAD MASRURI menghubungi ARI SURYONO atau melalui FARITS FACHRUS FAHRA ZEIN NURANI  yang merupakan supir di BPPD Kab. Sidoarjo untuk mengambil uang Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) guna memenuhi kebutuhan AHMAD MUHDLOR ALI perbulan, dengan total keseluruhan uang yang diterima oleh AHMAD MUDHLOR ALI sejumlah Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).  
Bahwa selain dari pada permintaan perbulan tersebut, AHMAD MUHDLOR ALI juga meminta ARI SURYONO untuk memberikan uang dari pemotongan insentif pajak tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, yaitu:
  1. Pada tanggal 30 Juni 2022, sebesar Rp26.090.603,00 (dua puluh enam juta Sembilan puluh ribu enam ratus tiga rupiah) untuk Biaya Pajak Penghasilan AHMAD MUHDLOR, kemudian ARI SURYONO meminta Terdakwa untuk membayarnya.
  2. Pada tanggal 15 Januari 2024, Sebesar Rp27.631.170,00 (dua puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh satu ribu seratus tujuh puluh rupiah) untuk pembayaran Pajak Bea Cukai atas nama SA’ADAH yang merupakan istri AHMAD MUHDLOR ALI, kemudian ARI SURYONO meminta Terdakwa untuk membayarnya.    
  3. Pada tanggal 15 Januari 2024, Sebesar Rp2.812.046,00 (dua juta delapan ratus dua belas ribu empat puluh enam rupiah) untuk pembayaran Biaya DHL (jasa pengiriman barang) atas nama SA’ADAH, kemudian ARI SURYONO meminta Terdakwa untuk membayarnya.
  4. Pada 19 Januari 2024, Sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk diberikan kepada M. ROBITH FUADI yang merupakan saudara ipar AHMAD MUHDLOR ALI, kemudian ARI SURYONO Meminta Terdakwa untuk memberikan uang tersebut kepada M. ROBITH FUADI  melalui ASWIN REZA SUMANTRI.   
Perbuatan Terdakwa bersama-sama AHMAD MUHDLOR ALI, ARI SURYONO dalam melakukan pemotongan penerima insentif Pajak terhadap pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo sejak triwulan IV 2021 sampai dengan triwulan IV 2023, seolah-olah penerima insentif pajak daerah Kabupaten Sidoarjo tersebut mempunyai utang kepada Terdakwa, AHMAD MUHDLOR ARI dan ARI SURYONO padahal pemotongan tersebut bukanlah merupakan utang.

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf f Atau Pasal 12 e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top