Ahli Hukum Pidana Dr. Agus Pramono, SH., MH dari Universitas Wisnu Wardhana Malang saat diambil sumpah oleh Majelis Hakim. Foto. BK |
“Kasus Kredit Macet Koperasi UPN Veteran Jatim di Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara tahun 2015 Sebesar Rp 4,436 Miliar, karena Dosen dan Pegawai UPN selaku anggota Koperasi yang meminjam uang Koperasi tak kunjung bayar hingga 3 pengurus Koperasi diadili dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi”
BERITAKORUPSI.CO –Karena Karena Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM selaku Ketua Primkop UPN Veteran Jawa Timur (Periode April 2015 – Mei 2016) dan Ir. Sri Risnojatiningsih, MP selaku sekretaris serta Terdakwa Wiwik Indrawati selaku pegawai Administrasi Umum (Kasir Primkop UPN Veteran Jawa Timur) merasa tidak menyalah gunakan uang pinjama dari Bank Jatim untuk kepentingan pribadi sebagaimana dalam dakwaan JPU, Kertiga Terdakwa inipun menghadirkan 4 ahli dan dua saksi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Kamis, 13 Juni 2024.
Ahli dan saksi yang dihadirkan Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM dkk melalui Tim Penaehat Hukum-nya adalah Dr. Agus Pramono SH dari Unida Malang, Reza Fahredy dari Dinas Koperasi Surabaya, Dr. Heru Suprehadi (ahli dewan koperasi) dan Lina Fitri dari Dinas Koperasi Surabaya. Dan saksi yaitu Heru Satriyo, S.IP selaku Koordinator Wilayah (Korwil) LSM MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) bersama Ketua Litbang LSM MAKI Jatim
Namun Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM selaku Ketua Koperasi mengatakan, bahwa apapun yang disampaikan ahli dan saksi sepertinya tidak berarti bagi JPU mupun Majelis Hakim. Sebab menurut Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM, dakwaan JPU dianggap “final”.
“Sepertinya apapun yang disampaikan ahli dan Pak Heru dari MAKI di persidangan tidak ada artinya. Surat dakwaan JPU itu final,” ucap Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM kepada beritakorupsi.co
“Derita dan tangisku adalah senyummu. Niat baikku ingin memperbaiki tetapi jadi senjata yang menusuk jantungku. Begitu puaskah kalian?”. Mungkin seperti ungkapan inilah yang ada dibenak ketiga pengurus Primkop (Primer Koperasi) UPN Veteran Jawa Timur (Jatim), yaitu Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM (Ketua Koperasi sejak April 2015 – Mei 2016), dan Ir. Sri Risnojatiningsih, MP (Sekretaris) serta Wiwik Indrawati (pegawai Administrasi Umum atau Kasir)
Sebab Ketiga pengurus Koperasi UPN Veteran Jatim ini harus memikul beban seumur hidup yang tak ada ujud atau fisiknya namun begitu berat, yaitu sebagai Terdakwa dan diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kredit Macet di Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara pada tahun 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,436 miliar
Pertanyaannya adalah, mengapa diadili. Jawabannya adalah karena terjadi kredit macet atau kredit bermasalah di Bank Jatim oleh Koperasi UPN Veteran Jatim tahun 2015 yang belum lunas hingga hari ini. Padahal batas waktu perjanjian kredit adalah tahun 2021 lalu. Sehingga sisa kredit sebesar Rp4.436.748.265,22 dari total pinjaman sebesar Rp7.005.000.000 (dengan rincian, tahun 2015 sebesar Rp5 miliar dan tahun 2016 sebesar Rp2.005 miliar) dianggap sebagai kerugian keuangan negara
Lalu pertanyaannya berikutnya adalah, mengapa terjadi kredit macet atau mengapa tidak diangsur atau dibayar hingga bertahun-tahun? Kemana aliran uang pinjama Koprasi dari Bank Jatim? Apakah uang itu dinikmati oleh para pengurus atau disalurkan kepada para dosen dan pegawai UPN Veteran Jatim sebagai anggota Koperasi? Lalu siapa yang melaporkan Ketiga pengurus Koperasi UPN Veteran Jatim ini ke Polrestabes Surabaya? Apakah pihak pihak Koperasi atau pihak UPN Veteran sendiri? Atau pihak Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara? Atau mungkinkah ada “musuh dalam selimut untuk menyelamatkan tuannya?”
Menurut Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM selaku Ketua Koperasi UPN Veteran Jatim, uang pinjaman Koperasi UPN Veteran Jatim dari Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara pada Agustus 2015 sebesar 5 miliar rupiah, dan dan Januari 2016 sebesar Rp2,005 miliar digunakan untuk membayar utang Koperasi. Karen Koperasi di pengurus periode sebelumnya (2000 – 2009, Ketua Koperasi adalah Patrap), mempunyai hutang puluhan miliar di beberapa Bank, diantaranya Bank Jatim, BNI, Bank Syariah Indonesia (BSI), CIM Niaga, Bank Danamon. Dan sebagian lagi disalurkan ke beberapa dosen dan pegawai UPN Veteran Jatim selaku anggota Koperasi.
“Digunakan untuk membayar utang Koperasi di Bank. Karena Koperasi di pengurus sebelumnya tahun 2000 hingga 2009 punya hutang ke beberapa Bank totalnya 28 miliar lebih. Hasil audit internal UPN adalah WTP (wajar tanpa pengecualian) ternyata itu akal-akalan. Dan sebagian lagi disalurkan ke anggota. Yang ke anggota ini, Koperasi nalangin dulu sebelum pinjaman cair karena para dosen dan pegawai mendesak. Tapi hingga saat ini masih banyak yang belum bayar atau melunasi. Jadi tidak ada uang yang kami salah gunakan,” kata Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM selaku Ketua Koperasi
Nah, “malapetaka” di tubuh Koperasi UPN Veteran ini adalah bermula pada tanggal 13 Januari 2016, atau 9 bulan setelah Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM menduduki jabatan sebagai Ketua Koperasi pada April 2015. Pada Juni 2015, Bank Jatim menawarkan kredit pembiayaan modal kerja pembiayaan kepada anggota koperasi (PKPA) dengan prinsip mudharabah wal murabahah dengan jangka waktu pembiayaan 60 bulan atau 5 tahun sebesar Rp20 miliar
Pada Juli 2015, Ketua Koperasi mengajukan proposal kredit ke Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara, dan kemudian pada Agustus 2015, pinjama sebesar 5 miliar rupiah cair secara bertahap dengan jangka waktu pinjaman selama 5 tahun yang berakhir pada tahun 2020. Pinjaman kedua sebesar Rp2,005 milar, cair pada Januari 2016. Sehingga total pinjaman Koperasi UPN Veteran Jatim ke Bank Jatim Syariah adalah sebesar Rp7,005 miliar
Lalu pada tanggal 13 Januari 2016, atau setelah 9 bulan Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM menjabat sebagai Ketua Koperasi dari hasil RAT (Rapat Anggota Tahunan), membuat surat laporan ke Pembina Utama Koperasi yang juga Rektor UPN Veteran Jatim, yaitu Prof. Dr. Ir. Teguh Soedarto, MP, Dr. (HC) terkait adanya bau tak sedaap di tubuh Koperasi. Dan pada tanggal 19 Januari 2016, Surat balasan dari Pembina Koperasi yang isinya menyarankan agar dilakukan rapat pengurus dan koordinasi
Pada tanggal 26 Januari 2016, diadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), dan salah satu hasil rapat saat itu adalah, Pembina Koperasi menyarankan untuk dilakukan Audit Investigasi. Maka Badan Pengawas Koperasi mengirimkan surat kepada Pembina untuk permohonan persetujuan dilakukannya audit
Tanggal 16 Pebruari 2016, Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM berkirim surat kepada Ketua Koperasi periode 2000 – 2009 terkait hutan Koperasi ke beberapa Bank sebesar Rp29 miliar namun surat itu tidak ada tanggapan sama sekali.
Nah, disinilah “malapetaka itu datang” yang menjadi awal “bencana” terjadinya kemacetan pembayaran angsuran oleh para dosen dan pegawai UPN Veteran Jatim ke Koperasi dan Koperasi UPN Veteran Jatim ke Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara
“Malapetaka” semakin membesar pada tanggal 30 Mei 2016, saat diadakannya Rapat Anggota Istimewa (RAI) setelah Akuntan Publik (KAP) Buntaran dan Lisawati selesai melakukan audit keuangan Koperasi UPN Veteran Jatim sejak tahun 2000 hingga 2015 yang hasilnya bahwa Koperasi UPN Veteran Jatim punya hutang di beberapa Bank sebesar 29 miliar rupiah lebih
Tidak hanya disitu. Ketua Koperasi pun diganti sebelum masa periode berakhir tahun 2015 – 2019 dari Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM ke Kol (Purn) Gitojo, SE., MM. Hasil Rapat Anggota Istimewa pada tanggal 30 Mei 2026 menunjuk Kol (Purn) Gitojo, SE., MM sebagai Ketua Koperasi. Dan pada Agustus 2016, Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM membuat surat permohonan pengunduran diri sebagai Ketua Koperasi yang ditujukan ke Pembina.
“Agustus saya mengundurkan diri karena Ketua baru sudah ditunjuk yaitu Pak Gitojo. Namun Pak Gitojo tidak mau menjalankan tugas sebagai Ketua karena tidak ada SK-nya,” ucap Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM
Nah....inilah “malapetaka” di tubuh Koperasi UPN Veteran Jatim hingga urusan hutang ke Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara tidak ada lagi yang mengurus karena anggota Koperasi tidak ada membayar atau mengangsur pinjaman, dan Koperasi ke Bank Jatim pun demikian.
Pun demikian yang terjadi di tubuh Koperasi UPN Veteran Jatim, Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM selaku meminta saran ke Dinas Koperasi Kota Surabaya dan Jawa Timur. Dan pada tahun 2019, Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM membuat laporan secara lisan ke LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesi untuk membantu mencari dan menyelesaikan “malapetaka” di tubuh Koperasi
Namun apa dikata, “maksud hati Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM ingin memperbaiki masalah yang ada di Koperasi, tapi apa daya, penyidik Polrestabes Surabaya sudah mulai melakukan penyelidikan atas “malapetaka” yang terjadi anatara Koperasi UPN Veteran Jatim dengan Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Uatara, yang menurut Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM adanya laporan “model A”.
Laporan tipe A adalah aduan yang dibuat oleh internal Kepolisian sesuai Pasal 5 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, ada dua jenis laporan, yaitu tipe A dan B.
Dan mungkin karena adanya laporan tipe A ini, sehingga pengaduan yang dibuat oleh Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM pada tahun 2022 ke Polrestabes Surabaya tidak lagi berarti. Dan bahkan Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM meminta penyidik Polrestabes Surabaya melakukan audit forensik juga tak berarti.
“Ada laporan model A. Saya melaporkan tahun 2022 tapi tidak ditanggapi. Bahkan saya minta penyidik melakukan audit forensik juga tidak ditanggapi,” ucap Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM
Bisa jadi laporan dan permintaan Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM ini tidak lagi ditanggapi, karena Pengurus Koperasi UPN Veteran Jatim yaitu Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM dkk “sudah disambut digerbang pintu Hotel Prodeo alias penjara sebagai Tersanka kasus dugaan Korupsi kredit Bank Jatim”
Karena Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM dkk merasa tidak menyalah gunakan uang pinjama dari Bank Jatim untuk kepentingan pribadi sebagaimana dalam dakwaan JPU, Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM pun menghadirkan 4 ahli dan dua saksi dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 13 Juni 2024
Ahli dan saksi yang dihadirkan Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM dkk melalui Tim Penaehat Hukum-nya adalah Dr. Agus Pramono, SH., MH dari Universitas Wisnu Wardhana Malang, Reza Fahredy dari Dinas Koperasi Surabaya, Dr. Heru Suprehadi (ahli dewan koperasi) dan Lina Fitri dari Dinas Koperasi Surabaya. Dan saksi yaitu Heru Satriyo, S.IP selaku Koordinator Wilayah (Korwil) LSM MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) bersama Ketua Litbang LSM MAKI Jatim
Namun Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM selaku Ketua Koperasi mengatakan, bahwa apapun yang disampaikan ahli dan saksi sepertinya tidak berarti bagi JPU mupun Majelis Hakim. Sebab menurut Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM, dakwaan JPU dianggap “final”. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :