0

#Uang Sebesar Rp150.200.298.000 yang diterima Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo bersama suaminya, Hasan Aminuddin adalah berasal : dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo sebesar Rp7.377.127.000 dan barang senilai Rp4.485.570.000. Dari para pengusaha sebesar Rp137.329.601.000 dan barang senilai Rp1.008.000.000, dengan rincian ; 1. dari Rismillah selaku Komisaris PT Griya Sheilla Ammaris (GSA) sebesar Rp80.000.000 melalui Saleh; 2. dari Achmad Badawi selaku Direktur CV. Raya Properti sebesar Rp420.000.000; 3. dari Achmad Rifa’i  selaku pengusaha tanah kavling sebesar Rp175.000.000; 4. dari Abdullah Agus Salim Chamid selaku Direktur PT Sys Smart Sejahtera melalui Saleh sebesar Rp100.000.000; 5. dari Adnan Mohammad selaku rekanan perorangan pengurusan izin PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) Wilayah Jember sebesar Rp920.000.000; 6. dari Khasan Masud selaku License Staff PT Indomarco Pristama (Indomaret) Cabang Jember sebesar Rp1.200.000.000; 7. dari Rudy Sufianto selaku manager CV. Tambak Inti Budidaya Bersama sebesar Rp50.000.000; 8. dari Deni Surya Utama selaku Manager PT Sindomukti Berkah Properti sebesar Rp200.000.000; 10. dari Joko Prastiyono selaku Pemilik Rumah Makan Bawangan Probolinggo melalui Saiful Farid Cahyonobhakti sebesar Rp13.000.000; 11. dari Kevin Iskandar selaku Direktur Utama CV Agro Bentar Gemilang melalui Saiful Farid Cahyonobhakti sebesar Rp10.000.000; 12. dari Liena Lius selaku Marketing PT. Sani Tiara Prima dan PT. Rindang Bumi Utama sebesar Rp1.389.792.000; 13. dari pemilik PT Malindo menerima mebel melalui Hadi Prayitno senilai Rp400.000.000; 14. dari pemilik PT Mitra Jaya Succesindo (MJS) melalui Hadi Prayitno sebesar Rp200.000.000, dan 15. dari pihak swasta lainnya sebesar Rp133.139.809.000. Dan kemudian dipergunakan untuk pembayaran Obligasi Negara Ritel, pembelian tanah dan bangunan, kendaraan, Polis Asuransi, ditipkan kepada Zulkifar Imawan yang totalnya sebesar Rp106.193.864.875 dan emas dengan berat keseluruhan 1.733 gram#

BERITAKORUPSI.CO –

“Sudah jatuh tertimpa tangga terinjak pula”. Mungkin ungkapan inilah yang saat ini dialami Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2013 – 2018 dan 2018 – 2022 bersama suaminya, Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo periode 2003 – 2008 dan 2008- 2013

Sebab pasangan suami istri ini, sedang menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) sebagai narapidana Koruptor yang bermula dari kasus Korupsi Suap tangkap tangan atau OTT KPK pada hari Minggu, 29 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wib, dimana saat itu tim penyidik KPK meringkus Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo bersama suaminya, Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI, dan 17 calon Pj (Pejabat) Kades (Kepala Desa) serta 2 Camat

“Sudah jatuh tertimpa tangga terinjak pula”, karena belum selesai menjalani hukuman pidana penjara sebagai narapidana Koruptor, kini pasangan suami istri iniun kembali diseret oleh JPU KPK ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya untuk diadili sebagai Terdakwa dalam perkara dugaan Korupsi Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) sebesar Rp150.200.298.000

Uang Sebesar Rp150.200.298.000 yang diterima Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo bersama suaminya, Hasan Aminuddin selaaku anggota DPR RI ini adalah berasal : dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo sebesar Rp7.377.127.000 dan barang senilai Rp4.485.570.000. Dari para pengusaha sebesar Rp137.329.601.000 dan barang senilai Rp1.008.000.000, dengan rincian ; 1. dari Rismillah selaku Komisaris PT Griya Sheilla Ammaris (GSA) sebesar Rp80.000.000 melalui Saleh; 2. dari Achmad Badawi selaku Direktur CV. Raya Properti sebesar Rp420.000.000; 3. dari Achmad Rifa’i  selaku pengusaha tanah kavling sebesar Rp175.000.000; 4. dari Abdullah Agus Salim Chamid selaku Direktur PT Sys Smart Sejahtera melalui Saleh sebesar Rp100.000.000; 5. dari Adnan Mohammad selaku rekanan perorangan pengurusan izin PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) Wilayah Jember sebesar Rp920.000.000; 6. dari Khasan Masud selaku License Staff PT Indomarco Pristama (Indomaret) Cabang Jember sebesar Rp1.200.000.000; 7. dari Rudy Sufianto selaku manager CV. Tambak Inti Budidaya Bersama sebesar Rp50.000.000; 8. dari Deni Surya Utama selaku Manager PT Sindomukti Berkah Properti sebesar Rp200.000.000; 10. dari Joko Prastiyono selaku Pemilik Rumah Makan Bawangan Probolinggo melalui Saiful Farid Cahyonobhakti sebesar Rp13.000.000; 11. dari Kevin Iskandar selaku Direktur Utama CV Agro Bentar Gemilang melalui Saiful Farid Cahyonobhakti sebesar Rp10.000.000; 12. dari Liena Lius selaku Marketing PT. Sani Tiara Prima dan PT. Rindang Bumi Utama sebesar Rp1.389.792.000; 13. dari pemilik PT Malindo menerima mebel melalui Hadi Prayitno senilai Rp400.000.000; 14. dari pemilik PT Mitra Jaya Succesindo (MJS) melalui Hadi Prayitno sebesar Rp200.000.000, dan 15. dari pihak swasta lainnya sebesar Rp133.139.809.000. Dan kemudian dipergunakan untuk pembayaran Obligasi Negara Ritel, pembelian tanah dan bangunan, kendaraan, Polis Asuransi, ditipkan kepada Zulkifar Imawan yang totalnya sebesar Rp106.193.864.875 dan emas dengan berat keseluruhan 1.733 gram
Akibatnya, Terdakwa Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo bersama suaminya, Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI inipun terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun sesuai dengan Pasal 12 B UU No. 31/1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 atas perubahan UU No. 31/1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak hanya diancam dengan Undang-Undang Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasangan suami istri ini juga diancam dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) Nomor 8 tahun 2010 Pasal 3 atau Pasal 4 karena uang sebesar Rp150.200.298.000 yang diterima Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo bersama suaminya, Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI sebagian dipergunakan untuk pembayaran Obligasi Negara Ritel, pembelian tanah dan bangunan, pembelian kendaraan, pembayaran Polis Asuransi, ditipkan kepada Zulkifar Imawan dan lain sebagaianya yang totalnya sebesar Rp106.193.864.875 dan emas seberat 1.733 gram. Hal ini sebagaimana dibacakan JPU KPK Arif Suhermanto dkk dalam surat dakwaannya di persidangan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Kamis, 13 Juni 2024

Namun ibarat janji pasangan sejoli yang menjadi nyata, yaitu “susah dan senang dijalani bersama”. Mungkin inipulalah yang dialami Puput Tantriana Sari bersama suaminya, Hasan Aminuddin. Bayangkan, keduanya sama-sama menikmati tampuk pimpinan tertinggi di Kabupaten Probolinggo sebagai Bupati, masing-masing selama 10 tahun. Dan selama 10 tahun, seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo menundukan kepala bila bertemu kedua pasangan suami istri ini karena sebagai pejabat

Dan kini ibarat ungkapan “habis terang datanglah gelap” karena kedua pasangan suami istri (Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin inipun) inipun sama-sama menjalani hidup sebagai narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, dan juga sama-sama menyandang gelar sebagai Terdakwa serta sama-sama diadili pula dalam perkara yang sama dan terancam hidup di penjara untuk lebih lama lagi

Baca juga:
Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan Hasan Aminuddin Anggota DPR RI Diadili Karena Diduga Menerima Suap - https://www.beritakorupsi.co/2022/01/puput-tantriana-sari-selaku-bupati.html

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suaminya, Hasan Aminuddin Di Vonis 4 Tahun Penjara Karena Terbukti Korupsi - https://www.beritakorupsi.co/2022/06/bupati-probolinggo-puput-tantriana-sari.html
 
Kasus yang menyeret Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo bersama suaminya, Hasan Aminuddin selaku Anggota DPR RI yang juga mantan Bupati Probolinggo bermula pada Minggu, 29 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wib

Saat itu (Minggu, 29 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wib), KPK melakukan Tangkap Tangan karena diketahui ada “bisnis jual beli jabatan” di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, dan hasilnya Tim penyidik KPK mengamankan sebayak 22 orang dengan barang bukti sejumlah uang  

Ke 22 orang itu adalah terdiri dari 1 Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo yang baru 4 hari dilantik, yakni Sumarto dan 17 calon Pj Kades di 2 Kecamatan (Kecamatan Krenjengan dan Kecamatan Paiton) yaitu; 1. Ali Wafa, 2. Mawardi, 3. Mashudi, 4. Maliha, 5. Mohammad Bambang, 6. Masruhen, 7. Abdul Wafi, 8. Kho’im, 9. Ahkmad Saifullah, 10. Jaelani, 11. Uhar, 12. Nurul Hadi (ASN di Kecamatan Krejengan, satu berkas perkara. Dan di koordinator oleh Sumarto dan Doddy Kurniawan selaku Camat), 13. Nuruh Huda, 14. Hasan, 15. Sahir, 16. Sugito dan 17. Samsudin (ASN di Kecamatan Paiton, satu berkas perkara. Yang di Koordinator oleh Muhamad Ridwan selaku Camat)

Dan 2 Camat yaitu Doddy Kurniawan selaku Camat Krenjengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton Kabupaten Probolinggo serta Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2013 - 2024 dan suaminya, Hasan Aminudin selaku anggota DPR RI periode 2019 – 2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo periode 2003 - 2013

Dari 22 orang Terdakwa ini, 20 diantaranya sudah terlebih dahulu dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena Terbuti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama

Peran Doddy Kurniawan selaku Camat Krenjengan dalam perkara ini adalah menerima duit sebesar Rp260 juta dari 13 orang anak buahnya yang dicalonkan sebagai Pj. Kades yang masing-masing sebesar Rp20 juta. Sedangkan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton menerima sebesar Rp100 juta dari 5 orang anak buahnya yang juga dicalonkan sebagai Pj. Kades.

Duit yang terkumpul ditangan Doddy Kurniawan dan Muhamad Ridwan, akan diserahkan ke Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari melalui suaminya, Hasan Aminudin, karena Hasan Aminudin punya peran penting dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo

Nah, ternyata duit yang diterima Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo, bukan hanya dari 18 ASN di dua Kecamatan (Krenjengan dan Paiton) Kabupaten Probolinggo yang akan dilantik sebagai Pj. Kades, namun dari beberapa pihak lainnya. 
Itulah sebabnya, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2013 - 2022 dan suaminya, Hasan Aminudin selaku anggota DPR RI periode 2014 – 2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo periode 2003 - 2013 sebagai Tersangka kasus dugaan Korupsi Gratifikasi dan TPPU sebelaum diadili dalam perkara Korupsi Suap OTT KPK pada tahun 2021 lalu

Sementara surat dakwaan terhadap Terdakwa I Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2013 - 2022 dan Terdakwa II Hasan Aminudin selaku anggota DPR RI periode 2014 – 2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo periode 2003 – 2013 dibacakan JPU KPK Arif Suhermanto dkk dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Kamis, 13 Juni 2024) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ferdinan Marcus Leander, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Abdul Gani, SH., MH dan Pultoni, SH., MH masing-masing Ad Hock serta Panitra Pengganti yang dihadiri Kedua Terdakwa dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya  
 
Dalam  surat dakwaannya JPU KPK Arif Suheramto menjelaskan, bahwa Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu sebagai Bupati Probolinggo periode tahun 2013 s.d 2018 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-120 Tahun 2013 tertanggal 6 Februari 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Probolinggo Provinsi Jawa Timur, dan  periode  tahun  2018  s.d  2023, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-5858 Tahun 2018 tertanggal 5 September 2018 tentang Pengangkatan Bupati Probolinggo Provinsi Jawa Timur, bersama-sama dengan Terdakwa II HASAN AMINUDDIN selaku suami dari Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI yang menduduki jabatan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi NasDem periode tahun 2014 s.d 2019 dan tahun 2019 s.d 2024, yaitu pada bulan Februari 2013 sampai dengan bulan Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, di Kantor Bupati Probolinggo Jalan Raya Dringu Nomor 901 Kabupaten Probolinggo (kantor lama) dan Jalan Raya Panglima Sudirman No.134 Patokan Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo (kantor baru),     
Di
Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Probolinggo, di Kantor Dinas PU Bina Marga Kabupaten Probolinggo, di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo, di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo, di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo, di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, di Kantor Badan Keuangan Daerah/Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo Kabupaten Probolinggo, di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Probolinggo, di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Probolinggo, di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo, di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Probolinggo, di Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Probolinggo, di Kantor Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, di Kantor Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo, di Kantor Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo, di Kantor Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo,  
 
Di Kantor Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo, di Kantor Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo, di Kantor Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo, di Kantor Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo, di Kantor Kecamatan Sumber Kabupaten Probolinggo, di Kantor Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo, di Rumah Dinas Camat Paiton Kabupaten Probolinggo, di Kantor Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo, di Kantor Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo,di Kantor PCNU Kabupaten Probolinggo, di Kantor PCNU Kota Kraksaan, di Stadion Gelora Merdeka Probolinggo Jalan Panglima Sudirman, Karang Dampit, Kebonagung, Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, di Kantor Islamic Center Kabupaten Probolinggo, di ATM Bank Jatim Cabang Kraksaan Kabupaten Probolinggo, di Kantor Bank Jatim Cabang Kota Probolinggo, di Warung Kopi Triple A Jalan Pahlawan Kota Probolinggo, di rumah DWIJOKO NURJAYADI Jalan Edelweis I No.4 Green Royal Residence Kelurahan Kedopok Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo, di rumah YAHYADI Dusun Lengkong RT 10 RW 08 Desa Gebangan Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo, di Asrama Haji Sukolilo Jalan Manyar Kertoadi No.1 Klampis Ngasem Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya, di Perumahan Regency Surabaya, di Tunjungan Plaza Mall Surabaya Jalan Jenderal Basuki Rachmat No. 8-12 Kelurahan Kedungdoro Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya,  
 
 Di Galaxy Mall (GM) Surabaya Jalan Dharmahusada Indah Timur 35-37 Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi yaitu menerima uang dan barang total sejumlah Rp150.200.298.000,00 (seratus lima puluh miliar dua ratus juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu dengan rincian menerima uang sejumlah Rp144.706.728.000,00 (seratus empat puluh empat miliar tujuh ratus enam juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu dan barang senilai Rp5.493.570.000 (lima miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah)   
Atau sekitar jumlah itu
berupa paket qurban sapi, paket makanan, paket sembako, paket sayuran, paket buah-buahan, paket sarung, 1 (satu) unit Sepeda Merek ALEX MOULTON berwarna Merah, dan 1 (satu) unit Sepeda Merek TREK model Emonda SLR 800 OCLV Carbon berwarna Hitam dengan corak biru, dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu berhubungan dengan jabatan Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI selaku Bupati Probolinggo yang bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pasal 28 huruf d UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU RI Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 76 ayat (1) huruf e UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
 
§  Bahwa Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI menjabat sebagai Bupati Probolinggo periode tahun 2013 s.d 2018 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-120 Tahun 2013 tertanggal 6 Februari 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Probolinggo Provinsi Jawa Timur dan periode tahun 2018 s.d 2023 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-5858 Tahun 2018 tertanggal 5 September 2018 tentang Pengangkatan Bupati Probolinggo Provinsi Jawa Timur, sedangkan Terdakwa II HASAN AMINUDDIN merupakan suami dari Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI yang menduduki jabatan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi NasDem periode tahun 2014 s.d 2019 dan tahun 2019 s.d 2024, yang sebelumnya adalah Bupati Probolinggo selama 2 (dua) periode yaitu pada tahun 2003 s.d 2008 dan tahun 2008 s.d 2013;
 

§  Bahwa Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI selaku Bupati Probolinggo memberikan keleluasaan penuh kepada Terdakwa II HASAN AMINUDDIN untuk turut terlibat dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya selaku Bupati Probolinggo terkait promosi, demosi ataupun mutasi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, serta terkait perizinan dan pelaksanaan proyek oleh rekanan di Kabupaten Probolinggo, padahal tidak ada aturan yang secara atributif memberikan kewenangan kepada Terdakwa II HASAN AMINUDDIN selaku Anggota DPR RI untuk ikut terlibat dalam pelaksanaan tugas-tugas Bupati Probolinggo;

 

§  Bahwa selama Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI menjabat sebagai Bupati Probolinggo, bersama-sama dengan Terdakwa II HASAN AMINUDDIN telah menerima gratifikasi berupa uang dan barang dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yaitu:

 

A.  Penerimaan uang sejumlah Rp7.377.127.000,00 (tujuh miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta seratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dan barang senilai Rp4.485.570.000,00 (empat miliar empat ratus delapan puluh lima juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, dengan rincian sebagai berikut: 

1.  Penerimaan uang sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta rupiah) dari SOEPARWIYONO selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, yaitu:

1)    Pada bulan Mei 2021 bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) melalui PITRA JAYA KESUMA.

2)    Pada bulan Juni 2021, bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) melalui PITRA JAYA KESUMA .

 

2. Penerimaan uang sejumlah Rp684.000.000 (enam ratus delapan puluh empat juta rupiah) dari PRIJONO selaku Kepala Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Probolinggo periode Januari 2009 s.d November 2016, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Probolinggo periode Desember 2016 s.d Maret 2019, dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Probolinggo periode April 2019 s.d Juni 2019, yaitu:

 

1)    Pada tahun 2013 s.d 2019 bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp526.000.000,00 (lima ratus dua puluh enam juta rupiah) melalui SOEDIJANTO sebagai operasional tahunan, dengan rincian sebagai berikut:

-       Pada tahun 2013 menerima uang sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah);

-       Pada tahun 2014 menerima uang sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);

-       Pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah);

-       Pada tahun 2016 menerima uang sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);

-       Pada tahun 2017 menerima uang sebesar Rp86.000.000,00 (delapan puluh enam juta

      rupiah);

-       Pada tahun 2018 menerima uang sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);

-       Pada tahun 2019 menerima uang sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);

 

2)    Pada tahun 2013 s.d 2020 menjelang hari raya idul fitri, bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per tahun selama 8 (delapan) tahun sebagai THR;

 

3)    Pada tahun 2016 s.d 2019 bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) melalui SOEDIJANTO sebagai iuran haji/umroh, dengan rincian sebagai berikut:

-       Pada tahun 2016 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);

-       Pada tahun 2017 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);

-       Pada tahun 2018 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) ;

-       Pada tahun 2019 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);

 

4)    Pada tahun 2016 s.d April 2021, bertempat di Ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah) melalui EDI SUYITNO dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 64 (enam puluh empat) bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);   

5)   Pada tahun 2015 s.d 2020, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima paket makanan dan uang sejumlah Rp16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) melalui NURUL YAQIN, dengan rincian:

-       Pada tahun 2015 sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);

-       Pada tahun 2016 s.d 2020 sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per tahun selama 5 (lima) tahun;

 

6)    Pada tahun 2017 s.d 2020, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 48 (empat puluh delapan) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;

 

7)    Pada tahun 2017, bertempat di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) melalui ANGGIT HERMANUADI yang digunakan untuk kegiatan pameran.

 

3. Penerimaan uang sejumlah Rp434.000.000,00 (empat ratus tiga puluh empat juta rupiah) dari RACHMAD WALUYO selaku Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Probolinggo periode tahun 2010 s.d 2016, Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Probolinggo periode tahun 2016 s.d 2017, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo periode tahun 2017 s.d 2019, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Probolinggo periode tahun 2019 s.d 2021, yaitu:

 

1)    Pada tahun 2013 s.d 2019, bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp305.000.000,00 (tiga ratus lima juta rupiah) melalui SOEDIJANTO sebagai operasional tahunan, dengan rincian sebagai berikut;

-       Pada tahun 2013 sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);

-       Pada tahun 2014 sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);

-       Pada tahun 2015 sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);

-       Pada tahun 2016 sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);

-       Pada tahun 2017 sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);

-       Pada tahun 2018 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);

-       Pada tahun 2019 sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);

 

2)    Pada tahun 2013 s.d 2020 menjelang hari raya idul fitri, menerima uang sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) sebagai THR dengan rincian sebagai berikut:

-       Pada tahun 2013 s.d 2016, bertempat di Kantor Badan Keuangan Daerah/Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo Kabupaten Probolinggo, sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per tahun selama 4 (empat) tahun melalui SOEDIJANTO;

-       Pada tahun 2017 s.d 2020, bertempat di Kantor Bappeda Kabupaten 

Probolinggo, sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per tahun selama 4 (empat) tahun melalui SANTIYONO;

   

3)    Pada tahun 2016 s.d 2018, bertempat di Ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) melalui EDI SUYITNO dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 36 (tiga puluh enam) bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

4)    Pada tahun 2016, 2017, 2018, dan 2020, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) melalui staf Dinas Pendidikan dengan rincian sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per tahun selama 4 (empat) tahun;

 

5)    Pada tahun 2017 s.d 2018, menerima uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo, dengan rincian sebagai berikut:

-       Pada tahun 2017 bertempat di Kantor Dinas PU Bina Marga Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 12 (dua belas) bulan;

-       Pada tahun 2018 bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 12 (dua belas) bulan;

 

6)    Pada tahun 2019, bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui SOEDIJANTO sebagai iuran haji/umroh;

 

4. Penerimaan uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari HENGKI CAHJO SAPUTRO selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Probolinggo, yaitu:

1)    Pada bulan Juli s.d Agustus 2021, bertempat di Kantor Dinas  PUPR Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) melalui staf Sekretariat Daerah dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 2 (dua) bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati).

2)    Pada bulan Juli s.d Agustus 2021, bertempat di Kantor Dinas  PUPR Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 2 (dua) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;

5. Penerimaan uang sejumlah Rp71.000.000,00 (tujuh puluh satu juta rupiah) dari ANGGIT HERMANUADI selaku Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Probolinggo periode tahun 2009 s.d tanggal 7 April 2015, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo periode tanggal 8 April 2015 s.d tanggal 27 Desember 2016, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Probolinggo periode tanggal 28 Desember 2016 s.d tanggal 9 Desember 2018, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Probolinggo periode tanggal 10 Desember 2018 s.d Januari 2021, yaitu:

 

1)    Pada bulan April 2015 s.d Januari 2021, menerima uang sejumlah Rp34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah) melalui EDI SUYITNO yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati), dengan rincian sebagai berikut:

 

-       Pada bulan April 2015 s.d November 2016 bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama  20 (dua puluh) bulan;

-       Pada bulan Desember 2016 s.d November 2018 bertempat di Kantor Bappeda Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama  24 (dua puluh empat) bulan;

-       Pada bulan Desember 2018 s.d Januari 2021 bertempat di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan sebanyak 24 (dua puluh empat) kali;

 

2)    Pada bulan April 2015 s.d Januari 2021, menerima uang sejumlah Rp34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah) melalui EDI SUYITNO untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo, dengan rincian sebagai berikut:

-       Pada bulan April 2015 s.d November 2016 bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama  20 (dua puluh) bulan;

-       Pada bulan Desember 2016 s.d November  2018 bertempat di Kantor Bappeda Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama  24 (dua puluh empat) bulan;

-       Pada bulan Desember 2018 s.d Januari 2021 bertempat di Kantor BPBD Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 24 (dua puluh empat) kali;

 

3)    Pada tahun 2015 s.d 2021, bertempat di Ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) melalui EDI SUYITNO dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) kali.  



6. Penerimaan uang sejumlah Rp245.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) dari TUTUG EDI UTOMO selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo periode tahun 2013 s.d 2016, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Probolinggo periode tahun 2016 s.d 2017, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Probolinggo periode tahun 2018 s.d 2019, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Probolinggo periode tahun 2020 s.d 2021, Kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo sejak tahun 2021, yaitu:

 

1)     Pada tahun 2013 s.d 2019 menjelang hari raya idul fitri, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) sebagai THR, dengan rincian sebagai berikut;

-       Pada tahun 2013 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);

-       Pada tahun 2014 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);

-       Pada tahun 2015 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);

-       Pada tahun 2016 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);

-       Pada tahun 2017 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

-       Pada tahun 2018 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

-       Pada tahun 2019 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

 

2)    Pada tahun 2013 s.d 2016, bertempat di rumah dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) per tahun selama 4 (empat) tahun yang digunakan untuk pembelian bingkisan berupa kain kepada para pegawai;

 

3)    Pada tahun 2019, bertempat di rumah dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sebagai operasional tahunan;

 

4)    Pada tahun 2019, bertempat di rumah dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani No.23 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sebagai iuran haji/umroh;

 

5)    Pada bulan April  2021 s.d September 2021, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 6 (enam) bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati)


7. Penerimaan uang sejumlah Rp275.800.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) dari ABDUL HALIM selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo periode tahun 2012 s.d 2013, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo periode tahun 2013 s.d 2014, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo periode tahun 2014 s.d 2019, Asisten Administrasi Umum  Kabupaten Probolinggo periode tahun 2019 s.d Juli 2020, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Probolinggo periode Agustus 2020 s.d Desember 2020, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Probolinggo sejak bulan Desember 2020, yaitu:

 

1)    Pada tahun 2013 s.d 2018 menjelang hari raya idul fitri, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagai THR dengan rincian sebagai berikut:

-       Pada tahun 2013 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);

-       Pada tahun 2014 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);

-       Pada tahun 2015 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);

-       Pada tahun 2016 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);

-       Pada tahun 2017 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);

-       Pada tahun 2018 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);

 

2)    Pada setiap akhir tahun 2014 s.d 2018 dan tahun 2020, bertempat di Kantor Badan Keuangan Daerah/Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) melalui staf Badan Keuangan Daerah dengan rincian sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per tahun selama 6 (enam) tahun sebagai iuran akhir tahun;

 

3)    Pada bulan Maret 2014 s.d April 2019, bertempat di Kantor Badan Keuangan Daerah/Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp24.800.000,00 (dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per bulan selama 62 (enam puluh dua) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;

 

4)    Pada bulan Maret 2014 s.d April 2019, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) melalui NAWI dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 62 (enam puluh dua) bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

8.  Penerimaan uang sebesar Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) dari HERI SULISTIYANTO selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Probolinggo periode tahun 2013 s.d 2016, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Probolinggo periode tahun 2016 s.d 30 Desember 2018, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo periode tanggal 31 Desember 2018 s.d tanggal 16 April 2021, yaitu:

 

1)    Pada tahun 2013 s.d 2018 menjelang hari raya idul fitri, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) per tahun selama 6 (enam) tahun sebagai THR;

 

2)   Pada tahun 2013 s.d 2018, bertempat di Kantor Bank Jatim Cabang Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo, dengan rincian sebagai berikut:

-       Pada tahun 2013 s.d 2018 sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 72 (tujuh puluh dua) bulan;

-       Pada bulan April 2020 s.d Agustus 2021 sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 18 (delapan belas) bulan.

 

3)    Pada tahun 2013 s.d 2018, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per tahun selama 6 (enam) tahun sebagai iuran akhir tahun;

 

4)    Pada tahun 2013 s.d 2021, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah), yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati), dengan rincian sebagai berikut:

-       pada tahun 2013 s.d 2018 sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 72 (tujuh puluh dua) bulan;

-       Pada bulan April 2020 s.d Agustus 2021 sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 18 (delapan belas) bulan.  


9. Penerimaan uang sejumlah Rp134.000.000,00 (seratus tiga puluh empat juta rupiah) dari ANUNG WIDIARTO selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo periode tahun 2013 s.d 2014, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Probolinggo periode tahun 2014 s.d 2015, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Probolinggo periode tahun 2015 s.d 2017, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Probolinggo periode tahun 2017 s.d 2018, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Probolinggo periode tahun 2018 s.d 2019, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Probolinggo sejak tahun 2019, yaitu:

1)    Pada tahun 2013 s.d 2020 menjelang hari raya idul fitri, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) sebagai THR, dengan rincian sebagai berikut:

-       Pada tahun 2013 s.d 2019 sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per tahun selama 7 (tujuh) tahun;

-       Pada tahun 2020 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui DEWI KORINA;

 

2)    Pada periode bulan Juli 2016 s.d Juli 2021, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 54 (lima puluh empat)  kali yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;

 

3)    Pada periode bulan Juli 2016 s.d bulan Juli 2021, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 54 (lima puluh empat) kali;


10.  Penerimaan uang sejumlah Rp186.000.000,00 (seratus delapan puluh enam juta rupiah) dari MAHBUB ZAUNAIDI selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo periode tahun 2013 s.d 2016, Staf Ahli Bidang Ekonomi Kabupaten Probolinggo periode tahun 2016 s.d Mei 2018, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Probolinggo periode bulan Juni 2018 s.d Desember 2019, Asisten Administrasi Umum Kabupaten Probolinggo periode tahun 2020 s.d April 2021, yaitu:

1)    Pada tahun 2013 s.d 2016 dan tahun 2018 s.d 2020, menerima uang sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) sebagai THR dengan rincian sebagai berikut:

-       Pada tahun 2013 s.d 2016, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per tahun selama 4 (empat) tahun;

-       Pada tahun 2018 s.d 2019, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per tahun selama 2 (dua) tahun;

-       Pada tahun 2020, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

 

2)    Pada tahun 2013 s.d 2015 dan tahun 2018 s.d 2019, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) sebagai iuran akhir tahun, dengan rincian sebagai berikut:

-       Pada tahun 2013 s.d 2015 sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per tahun selama 3 (tiga) tahun;

-       Pada tahun 2018 s.d 2019 sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per tahun selama 2 (dua) tahun;


3)    Pada tahun 2015 bertempat di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo dan tahun 2018 s.d 2019 bertempat di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 36 (tiga puluh enam) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;

 

4)    Pada tahun 2015 dan tahun 2018 s.d 2019, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 36 (tiga puluh enam) bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

11. Penerimaan uang sejumlah Rp102.000.000,00 (seratus dua juta rupiah) dari DODDY NUR BASKORO selaku Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Probolinggo periode tahun 2013 s.d 2014, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo periode tahun 2014 s.d 2018, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Probolinggo tahun 2018, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo periode tahun 2019 s.d 2021, yaitu:

1)    Pada tahun 2013 dan tahun 2018 s.d 2020 menjelang hari raya idul fitri, menerima uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) sebagai THR, dengan rincian sebagai berikut;

-        Pada tahun 2013 bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jl Ahmad Yani No.23 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);

-        Pada tahun 2018 bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);

-        Pada tahun 2019 bertempat di Kantor Bappeda Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui SANTIYONO;

-        Pada tahun 2020 bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

 

2)    Pada tahun 2015 s.d 2020 bertempat di Kantor Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 72 (tujuh puluh dua) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;

 

3)    Pada tahun 2015 s.d 2020 bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 72 (tujuh puluh dua) bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

12.  Penerimaan uang sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dari ANANG BUDI YOELIJANTO selaku Direktur RSUD Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo periode tahun 2013 s.d 2015, Staf Ahli Bupati Probolinggo periode tahun 2015 s.d 2016, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Probolinggo periode tahun 2016 s.d 2018, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo periode bulan Desember 2018 s.d Agustus 2020, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Probolinggo sejak bulan September 2020, yaitu:

1)    Pada tahun 2013 s.d 2015 dan tahun 2017 s.d 2021, menjelang hari raya idul fitri, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per tahun selama 8 (delapan) tahun sebagai THR;

 

2)    Pada tahun 2015 dan tahun 2017 s.d 2021, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 72 (tujuh puluh dua) bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

3)    Pada tahun 2021 bertempat di Kantor Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 8 (delapan) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo; 



13.  Penerimaan uang sejumlah Rp81.000.000,00 (delapan puluh satu juta rupiah) dari SHODIQ TJAHJONO selaku Direktur RSUD Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo periode tahun 2010 s.d 2013, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Probolinggo periode tahun 2013 s.d 2014, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo periode tahun 2014 s.d 2018, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Probolinggo periode tahun 2019 s.d 2020, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo sejak tahun 2020, yaitu:

1)     Pada tahun 2013 s.d 2018 dan tahun 2020 s.d 2021 menjelang hari raya idul fitri, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) sebagai THR dengan rincian sebagai berikut:

-        Pada tahun 2013 s.d 2018, sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per tahun selama 6 (enam) tahun;

-        Pada tahun 2020 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);

-        Pada tahun 2021 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

2)     Pada tahun 2016 s.d Juni 2021, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 66 (enam puluh enam) bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

3)     Pada bulan Januari 2021 s.d Juni 2021, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 6 (enam) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;

 

14.  Penerimaan uang dan barang sejumlah Rp1.077.600.000,00 (satu miliar tujuh puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dengan rincian penerimaan uang sejumlah Rp881.000.000,00 (delapan ratus delapan puluh satu juta rupiah) dan barang senilai Rp196.600.000,00 (seratus sembilan puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) dari DWIJOKO NURJAYADI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Probolinggo periode tanggal 20 Agustus 2013 s.d 27 Desember 2016, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Probolinggo periode tanggal 28 Desember 2016 s.d 7 Januari 2020, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Probolinggo periode tanggal 8 Januari 2020 s.d 9 Agustus 2020, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo sejak tanggal 10 Agustus 2020, yaitu

 

1)     Pada tahun 2014, bertempat di rumah DWIJOKO NURJAYADI Jalan Edelweis I No.4 Green Royal Residence Kelurahan Kedopok Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) melalui MUSAYYIB ;

 

2)     Pada tahun 2016 s.d 2021 menjelang hari raya idul fitri, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp205.000.000,00 (dua ratus lima juta rupiah) sebagai THR, dengan rincian sebagai berikut:

-     Tahun 2016 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

-     Tahun 2017 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);

-     Tahun 2018 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);

-     Tahun 2019 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);

-     Tahun 2020 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

-     Tahun 2021 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); 

3)     Pada tahun 2016 s.d 2019, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per tahun selama 4 (empat) tahun yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

4)     Pada tahun 2016 s.d 2019, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima paket makanan senilai Rp17.600.000,00 (tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah) dengan rincian senilai Rp4.400.000,00 (empat juta empat ratus ribu rupiah) per tahun selama 4 (empat) tahun;

5)     Pada bulan Maret 2020, bertempat di rumah pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

 

6)     Pada bulan April 2020, bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) melalui MUHAMMAD SUKRI;

 

7)     Pada bulan Oktober 2020, bertempat di rumah pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima 1 (satu) unit Sepeda Merek ALEX MOULTON berwarna Merah senilai Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah);

 

8)     Pada tanggal 03 November 2020, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima 1 (satu) unit Sepeda Merek TREK model Emonda SLR 800 OCLV Carbon berwarna Hitam dengan corak biru senilai Rp114.000.000,00 (seratus empat belas juta rupiah);

 

9)     Pada bulan Desember 2020, bertempat di rumah pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sebagai iuran akhir tahun;

 

10)   Pada akhir tahun 2020, bertempat di rumah pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);

 

15.  Penerimaan uang sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari DEWI KORINA selaku Kepala Bappeda Kabupaten Probolinggo periode tahun 2011 s.d 2016, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo periode tahun 2017 s.d 2019 dan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo periode tahun 2020 s.d sekarang, yaitu:

1)    Pada tahun 2016 s.d 2021 menjelang hari raya idul fitri, menerima uang sejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) sebagai THR dengan rincian sebagai berikut:

-     Tahun 2016 bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);

-     Tahun 2017 s.d 2019 bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per tahun selama 3 (tiga) tahun;

-     Tahun 2020 bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui SANTIYONO;

2)    Pada tahun 2016 s.d 2019, menerima uang sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) sebagai iuran akhir tahun, dengan rincian sebagai berikut;

-     Tahun 2016 bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

-     Tahun 2017 s.d 2019 bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per tahun selama 3 (tiga) tahun;

3)    Pada akhir tahun 2016 s.d 2019, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per tahun selama 4 (empat) tahun sebagai iuran haji/umroh;

 

4)    Pada tahun 2017 s.d Juni 2021, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) melalui EDI SUYITNO dengan rincian Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 54 (lima puluh empat) bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

5)    Pada tahun 2017 s.d 2019, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima paket makanan dan uang sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) melalui NURUL YAQIN dengan rincian sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per tahun selama 3 (tiga) tahun;

 

6)    Pada tahun 2018 dan tahun 2021, menerima uang sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang digunakan sebagai operasional tahunan, dengan rincian sebagai berikut:

-     Pada tahun 2018 bertempat di Kantor Badan Keuangan Daerah/Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) melalui SOEDIJANTO;

-     Pada tahun 2021 menerima uang sejumlah Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) dengan rincian diterima sebanyak 2 (dua) kali, yaitu bertempat di Kantor Badan Keuangan Daerah/Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo Kabupaten Probolinggo sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) melalui PITRA JAYA KUSUMA, dan bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) melalui PITRA JAYA KUSUMA;

 

7)    Pada tahun 2019 s.d Juni 2021, menerima uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 30 (tiga puluh) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo, dengan rincian sebagai berikut:

-     Pada tahun 2019 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);

-     Pada tahun 2020 s.d Juni 2021 bertempat di Kantor Badan Keuangan Daerah/Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);

 

8)    Pada tahun 2021 bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui NURUL YAQIN;

 

16.  Penerimaan uang dan barang sejumlah Rp70.500.000,00 (tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian penerimaan uang sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan barang senilai Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dari ACHMAD ARIF selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, yaitu:

1)    Pada tahun 2019 s.d 2021 menjelang hari raya idul fitri, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per tahun selama 3 (tiga) tahun sebagai THR;

 

2)    Pada tahun 2019 s.d April 2021, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 28 (dua puluh delapan) bulan melalui EDI SUYITNO yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

3)    Pada tahun 2019 s.d 2021, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima barang berupa paket makanan senilai Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per tahun selama 3 (tiga) tahun;

 

4)    Pada tahun 2019, bertempat di Kantor Badan Keuangan Daerah/Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) melalui SOEDIJANTO sebagai iuran haji/umroh;

 

5)    Pada tahun 2019 s.d Juni 2021, bertempat di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 30 (tiga puluh) bulan yang digunakan untuk keperluan PC NU Kabupaten Probolinggo;   

17.  Penerimaan uang dan barang sejumlah Rp75.600.000,00 (tujuh puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) dengan rincian penerimaan uang sejumlah Rp72.500.000,00 (tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan barang senilai Rp3.100.000,00 (tiga juta seratus ribu rupiah) dari UGAS IRWANTO selaku Camat Sumber Kabupaten Probolinggo periode tahun 2013 s.d 2015, Camat Sumberasih Kabupaten Probolinggo periode tahun 2015 s.d 2019, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Probolinggo sejak tahun 2019, dengan rincian sebagai berikut :

1)    Pada periode tahun 2013 s.d 2015, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima barang berupa paket sayuran senilai Rp2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah);

 

2)    Pada periode tahun 2015 s.d 2019, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima barang berupa paket buah-buahan senilai Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);

 

3)    Pada tahun 2019 menjelang hari raya idul fitri, bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sebagai THR;

 

4)    Pada bulan Juni 2019 s.d Juni 2021 bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 25 (dua puluh lima) bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

5)    Pada bulan Desember 2019, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

 

18.  Penerimaan uang sejumlah Rp45.600.000,00 (empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) dari MUHAMMAD ABDUH RAMIN selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Probolinggo periode tahun 2015 s.d 2016, Camat Kraksaan Kabupaten Probolinggo periode tahun 2016 s.d 2017, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Probolinggo periode tahun 2017 s.d 2018, Camat Gending Kabupaten Probolinggo periode tahun 2018 s.d 2019, yaitu:

 

1)    Pada periode tahun 2015 s.d 2019, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 48 (empat puluh delapan) kali pemberian yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

2)    Pada tahun 2015 s.d 2019, menerima uang sejumlah Rp21.600.000,00 (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

-     Pada tahun 2015 bertempat di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 12 (dua belas) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kota Kraksaan;

 

-     Pada tahun 2016 bertempat di Kantor Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per bulan selama 12 (dua belas) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;

 

-     Pada tahun 2017 bertempat di Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 12 (dua belas) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kota Kraksaan;

 

-     Pada tahun 2018 bertempat di Kantor Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per bulan selama 12 (dua belas) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;  

19.  Penerimaan uang dari ABU SAMSUDIN selaku Pj. Kepala Desa Jatiadi Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo, yaitu pada tahun 2019 bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp11.400.000,00 (sebelas juta empat ratus ribu rupiah) melalui MUHAMMAD ABDUH RAMIN;

 

20.  Penerimaan uang dari DEMOKRATUS KRISNA YUSTISIA, yaitu pada tahun 2019 bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui MUHAMMAD ABDUH RAMIN;

 

21.  Penerimaan uang sejumlah Rp52.000.000,00 (lima puluh dua juta rupiah) dari MARIONO selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo periode tahun 2019 s.d Juni 2021, yaitu:

1)    Pada tahun 2019 s.d 2020 menjelang hari raya idul fitri, bertempat di Kantor Badan Keuangan Daerah/Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui SOEDIJANTO dengan rincian sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per tahun selama 2 (dua) tahun sebagai THR, 

 

2)    Pada Bulan Januari 2019 s.d Juni 2021, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) melalui EDI SUYITNO dengan rincian sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bulan selama 30 (tiga puluh) bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

3)    Pada bulan Januari 2019 s.d Juni 2021, bertempat di Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per bulan selama 30 (tiga puluh) bulan yang digunakan untuk keperluan PC NU Kabupaten Probolinggo

 

22.  Penerimaan uang sejumlah Rp90.600.000,00 (sembilan puluh juta enam ratus ribu rupiah) dari EDY SURYANTO selaku Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo periode tahun 2015 s.d 2016, Camat Kraksaan Kabupaten Probolinggo periode tahun 2017 s.d 2018, Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo periode tahun 2018 s.d Nopember 2019, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Probolinggo sejak bulan Desember 2019, yaitu:

 

1)    Pada tahun 2016, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang digunakan untuk pembangunan di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

2)    Pada periode tahun 2017 s.d Agustus 2021, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp19.300.000,00 (sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah), melalui EDI SUYITNO yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati), dengan rincian sebagai berikut:

-     Pada tahun 2017 s.d Nopember 2018 menerima uang sejumlah Rp3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 11 (sebelas) kali;

-     Pada periode bulan Desember 2018 s.d Desember 2019 menerima uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) kali;

-     Pada bulan Januari 2020 s.d Agustus 2021 menerima uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 20 (dua puluh) bulan;

 

3)    Pada periode tahun 2017 s.d Agustus 2021, menerima uang sejumlah Rp19.300.000,00 (sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah), yang digunakan untuk keperluan PC NU Kabupaten Probolinggo, dengan rincian sebagai berikut:

-     Pada periode tahun 2017 s.d Nopember 2018, bertempat di Kantor Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 11 (sebelas) kali;

-     Pada periode bulan Desember 2018 s.d Desember 2019, bertempat di Kantor Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) kali;

-     Pada bulan Januari 2020 s.d Agustus 2021, bertempat di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 20 (dua puluh) bulan;

-     Pada tahun 2017 s.d 2020, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per tahun selama 4 (empat) tahun;

 

4)    Pada tahun 2017 s.d 2020, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per tahun selama 4 (empat) tahun; 

23.  Penerimaan uang sejumlah Rp144.500.000,00 (seratus empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dari DEDDY ISFANDI selaku Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo sejak tahun 2013, yaitu:

1)    Pada tahun 2019 s.d 2020 menjelang hari raya idul fitri, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) melalui PITRA JAYA KUSUMA sebagai THR, dengan rincian sebagai berikut:

-     Pada tahun 2019 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

-     Pada tahun 2020 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);

 

2)    Pada bulan Januari 2019 s.d Agustus 2021, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) melalui EDI SUYITNO dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 32 (tiga puluh dua) bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

3)    Pada bulan Januari 2019 s.d Agustus 2021, bertempat di Kantor PCNU Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 32 (tiga puluh dua) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;

 

4)    Pada periode tahun 2019 s.d Agustus 2021, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) kali;

 

5)    Pada tahun 2019 dan tahun 2020, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) melalui PITRA JAYA KUSUMA sebagai iuran akhir tahun, dengan rincian sebagai berikut:

-     Pada tahun 2019 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);

-     Pada tahun 2020 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

 

24.  Penerimaan uang dan barang sejumlah Rp181.980.000,00 (seratus delapan puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian penerimaan uang sejumlah Rp181.500.000,00 (seratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan barang senilai Rp480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dari SUGENG WIYANTO selaku Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo sejak tahun 2019, dengan rincian sebagai berikut:

1)     Pada bulan Nopember 2019, bertempat di Asrama Haji Sukolilo Jalan Manyar Kertoadi No.1 Klampis Ngasem Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya, menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) melalui MUHAMMAD SUKRI;

 

2)     Pada tahun 2020 menjelang hari raya idul fitri, bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui PITRA JAYA KESUMA sebagai THR;

 

3)     Pada bulan September 2019 s.d Juli 2020, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah), melalui EDI SUYITNO dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 11 (sebelas) bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

4)     Pada bulan Januari s.d Agustus 2019, bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo menerima uang sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) kali, yang digunakan untuk keperluan PC NU Kabupaten Probolinggo;

 

5)     Pada bulan Mei 2020, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima barang berupa paket sarung senilai Rp480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);

 

6)     Pada bulan Juli 2021, bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk pembayaran pembelian meja billiard;

 

7)     Pada tahun 2021 bertempat di beberapa rumah makan di Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang digunakan untuk pembayaran makan tamu Para Terdakwa yang berkunjung ke Kabupaten Probolinggo;  



25.  Penerimaan uang sejumlah Rp 275.500.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dari SANTIYONO selaku Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Probolinggo periode tahun 2012 s.d 2015, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Probolinggo periode tahun 2015 s.d 2017, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo periode tahun 2017 s.d 2020, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Probolinggo sejak tahun 2020, yaitu:

1)     Pada tahun 2013 s.d 2020 menjelang hari raya idul fitri, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) sebagai THR, dengan rincian sebagai berikut:

-     Pada tahun 2013 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);

-     Pada tahun 2014 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);

-     Pada tahun 2015 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);

-     Pada tahun 2016 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);

-     Pada tahun 2017 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);

-     Pada tahun 2018 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);

-     Pada tahun 2019 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);

-     Pada tahun 2020 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

 

2)     Pada tahun 2015 s.d 2020, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah), dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 72 (tujuh puluh dua) bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

3)     Pada tahun 2015 s.d 2020, bertempat di Kantor PCNU Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah), dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 72 (tujuh puluh dua) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU kabupaten Probolinggo;

 

4)     Pada tahun 2017 s.d 2018, bertempat di Kantor Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) sebagai iuran akhir tahun, dengan rincian sebagai berikut:

-     Pada tahun 2017 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);

-     Pada tahun 2018 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

 

5)     Pada tahun 2018, bertempat di Kantor Badan Keuangan Daerah/Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) melalui SOEDIJANTO sebagai iuran haji/umroh;

6)     Pada tahun 2018, bertempat di ruang Bidang Perbendaharaan Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui SOEDIJANTO yang digunakan untuk acara INBOX SCTV;

 

26.  Penerimaan uang sejumlah Rp278.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) dari HUDAN SYARIFUDDIN selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo periode tahun 2013 s.d 2018, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo periode tahun 2019 s.d Maret 2021, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo sejak bulan April 2021, yaitu:

1)     Pada periode tahun 2013 s.d Juli 2021, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp46.000.000,00 (empat puluh enam juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 92 (sembilan puluh dua) bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

2)     Pada periode tahun 2013 s.d Juli 2021, bertempat di ruang staf Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp46.000.000,00 (empat puluh enam juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 92 (sembilan puluh dua) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;

 

3)     Pada tahun 2019, bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

4)     Pada tahun 2020 dan 2021 menjelang hari raya idul fitri, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) sebagai THR, dengan rincian sebagai berikut:

-       Pada tahun 2020 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);

-       Pada tahun 2021 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) melalui PITRA JAYA KESUMA; 

5)     Pada tahun 2020 s.d 2021, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) melalui PITRA JAYA KESUMA dengan rincian sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per tahun selama 2 (dua) tahun sebagai iuran akhir tahun;

6)     Pada tahun 2020 s.d 2021 bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo menerima uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per tahun selama 2 (dua) tahun. 

 

27.  Penerimaan uang sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) dari YAHYADI selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Probolinggo, yaitu:

1)     Pada tahun 2020, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 12 (dua belas) bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

2)     Pada tahun 2020, bertempat di rumah YAHYADI Dusun Lengkong RT 10 RW 08 Desa Gebangan Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), yang digunakan untuk keperluan PC NU Kabupaten Probolinggo, dengan rincian sebagai berikut:

-     Pada bulan Agustus 2020 sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);

-     Pada bulan Oktober 2020 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);

 

28.  Penerimaan barang dari PRIYO SISWOYO selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, yaitu pada bulan Juli 2021 bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima barang berupa paket makanan senilai Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

29.  Penerimaan uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dari AHMAD HASYIM ASHARI selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo, yaitu pada bulan Agustus 2017 s.d Juli 2018, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 12 (dua belas) bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

30.  Penerimaan uang sejumlah Rp17.400.000,00 (tujuh belas juta empat ratus ribu rupiah) dari SANIWAR selaku Camat Sumber Kabupaten Probolinggo periode tahun 2018 s.d 2019, Camat Kuripan Kabupaten Probolinggo periode tahun 2019 s.d 2020, Camat Bantaran Kabupaten Probolinggo sejak tahun 2020, yaitu:

1)     Pada bulan Januari 2019 s.d bulan Februari 2021, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 26 (dua puluh enam) bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional Pondok Hati;

2)     Pada bulan Januari 2020 s.d Agustus 2020, bertempat di Kantor PCNU Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan selama 8 (delapan) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;

3)     Pada tahun 2019 s.d 2020 menjelang hari raya idul fitri, menerima uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sebagai THR, dengan rincian sebagai berikut:

-     Pada tahun 2019, bertempat di Kantor Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) melalui KRISTIANA RULIANI;

-     Pada tahun 2019, bertempat di Kantor Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) melalui RR. DENY KARTIKA SARI; 

31.  Penerimaan uang sejumlah Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dari WIWIT SURYANINGSIH selaku Camat Sumberasih Kabupaten Probolinggo, yaitu:

1)     Pada bulan September 2020 sd September 2021, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) kali yang digunakan untuk operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

2)     Pada bulan Januari 2021 s.d Juni 2021, bertempat di Kantor PCNU Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 6 (enam) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;

3)     Pada tahun 2021, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui RR. DENY KARTIKA SARI;

 

32.  Penerimaan uang sejumlah Rp111.000.000,00 (seratus sebelas juta rupiah) dari KRISTIANA RULIANI selaku Camat Dringu Kabupaten Probolinggo periode tahun 2014 s.d 2019, Camat Leces Kabupaten Probolinggo tahun 2019, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Probolinggo periode Desember 2019 s.d 2021, yaitu:

1)     Pada periode tahun 2014 s.d 2020, bertempat di Kantor Badan Keuangan Daerah/Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) melalui SOEDIJANTO dengan rincian sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebanyak 3 (tiga) kali sebagai iuran haji/umroh;

 

2)     Pada tahun 2017 s.d 2020, bertempat di ruang Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 48 (empat puluh delapan) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;

3)     Pada bulan Desember 2019, bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);

 

4)     Pada periode tahun 2019 s.d 2020, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);

5)     Pada tahun 2020, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

 

33.  Penerimaan uang dan barang sejumlah Rp31.750.000,00 (tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian penerimaan uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan barang senilai Rp16.750.000,00 (enam belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari SAIFUL FARID CAHYONOBHAKTI selaku Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kabid P2T PMPTSP) Kabupaten Probolinggo, yaitu:

1)    Pada bulan Januari 2017 s.d Agustus 2021, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima paket sembako berupa beras senilai Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) dengan rincian senilai Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan selama 56 (lima puluh enam) bulan;

 

2)    Pada periode tahun 2016 s.d Agustus 2021, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);

 

3)    Pada tahun 2018 menjelang hari raya idul adha, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima 1 (satu) ekor kambing senilai Rp.2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk keperluan qurban di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);   

34.  Penerimaan uang sejumlah Rp60.400.000,00 (enam puluh juta empat ratus ribu rupiah) dari SUATMADI selaku Camat Leces Kabupaten Probolinggo periode tanggal 27 September 2019 s.d 16 Juni 2020, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo periode tanggal 16 Juni 2020 s.d 16 April 2021, Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo periode tanggal 16 April 2021 s.d Juni 2021, dan Kepala Bagian Barang dan Jasa Kabupaten Probolinggo sejak bulan Juli 2021, yaitu:

1)    Pada tahun 2019 bertempat di Kantor Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) melalui NURIZ ZAMZAMI;

2)    Pada periode tahun 2020, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) melalui EDI SUYITNO yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

3)    Pada periode tahun 2020 bertempat di Kantor Kecamatan Leces  Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per bulan selama 6 (enam) kali yang digunakan untuk keperluan PC NUKota Kraksaan;

4)    Pada tahun 2020 menjelang hari raya idul fitri, bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani No. 9 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagai THR;

 

35.  Penerimaan uang dan barang sejumlah Rp33.300.000,00 (tiga puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian Penerimaan uang sejumlah Rp28.300.000,00 (dua puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah) dan barang senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari HARI PRIBADI selaku Camat Pakuniran Kabupaten Probolinggo periode bulan Oktober 2019 s.d Juli 2021, Camat Krucil Kabupaten Probolinggo sejak bulan Juli 2021, yaitu:

1)     Pada tahun 2020 s.d 2021 menjelang hari raya idul adha, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima 2 (dua) ekor kambing senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan rincian senilai Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per tahun selama 2 (dua) tahun untuk keperluan qurban di Pondok Hati;

 

2)     Pada tahun 2019 s.d Juli 2021, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) melalui EDI SUYITNO dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 22 (dua puluh dua) bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

3)     Pada tahun 2019 s.d Juli 2021, bertempat di ruang staf Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp8.800.000,00 (delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per bulan selama 22 (dua puluh dua) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kota Kraksaan;

4)     Pada tahun 2020, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui RR. DENY KARTIKA SARI sebagai THR;

 

5)     Pada tahun 2020 s.d 2021, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per tahun selama 2 (dua) tahun melalui RR. DENY KARTIKA SARI sebagai iuran akhir tahun;

6)     Pada tahun 2020, bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) melalui RR. DENY KARTIKA SARI sebagai iuran haji/ umroh.

7)     Pada tahun 2019 s.d 2020, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per tahun selama 2 (dua) tahun melalui EDI SUYITNO;

36.  Penerimaan uang sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dari RR. DENY KARTIKA SARI selaku Camat Gending Kabupaten Probolinggo, yaitu:

1)    Pada periode bulan April 2020 s.d Juli 2021, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) kali yang digunakan untuk keperluan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

2)    Pada periode bulan April 2020 s.d Juli 2021 bertempat di Kantor PCNU Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) kali yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;

 

37.  Penerimaan uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dari HARY TJAHJONO selaku Camat Gading Kabupaten Probolinggo, yaitu bulan Agustus 2020 s.d Juli 2021, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) selama 6 (enam) kali yang digunakan untuk operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

38.  Penerimaan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari SUBUR selaku Pj Kades Dandang, yaitu bulan Maret 2021 bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui HARY TJAHJONO;

 

39.  Penerimaan uang sejumlah Rp9.250.000,00 (sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari SUHARTO selaku Camat Krejengan Kabupaten Probolinggo periode tahun 2013 s.d 2016, Camat Kotaanyar Kabupaten Probolinggo periode tahun 2016 s.d 2017, yaitu:

1)    Pada tahun 2013 s.d 2015 menjelang hari raya idul adha, menerima uang sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) melalui M. YASIN untuk keperluan qurban di Pondok Hati, dengan rincian:

-  pada bulan Februari 2013, bertempat di depan Kantor Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

-     pada bulan Mei 2014, bertempat di Stadion Gelora Merdeka Probolinggo Jalan Panglima Sudirman, Karang Dampit, Kebonagung, Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

-  pada bulan Agustus 2015, bertempat di parkiran Kantor Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo, sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

2)    Pada tahun 2014 s.d 2016 menjelang hari raya idul fitri, menerima uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui M. YASIN sebagai THR, dengan rincian:

-       pada bulan Juli 2014, bertempat di parkiran Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);

-       pada bulan September 2015, bertempat di depan Kantor Bupati Probolinggo sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);

-       pada bulan Desember 2016, bertempat di depan Kantor Bupati Probolinggo, sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);

3)    Pada bulan Juni 2013 s.d 2017, menerima uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) melalui M. YASIN sebagai iuran haji/umroh, dengan rincian:

-       pada bulan Juni 2013, bertempat di Rumah Dinas Camat Paiton Kabupaten Probolinggo, sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);

-       pada bulan Maret 2016, bertempat di parkiran Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);

-       pada bulan Juni 2017, bertempat di depan Kantor Bupati Probolinggo, sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);

4)    Pada bulan April 2013 bertempat di Rumah Dinas Camat Paiton Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui M. YASIN;

40.  Penerimaan uang sejumlah Rp14.100.000,00 (empat belas juta seratus ribu rupiah) dari PUJA KURNIAWAN selaku Camat Besuk Kabupaten Probolinggo, yaitu:

1)    Pada bulan Juni 2019 sd Agustus 2020, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) melalui EDI SUYITNO dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 14 (empat belas) bulan yang digunakan untuk operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

2)    Pada bulan Juni 2019 s.d Agustus 2020, bertempat di Kantor Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per bulan selama 14 (empat belas) bulan yang digunakan untuk kepentingan PCNU Kabupaten Probolinggo;

3)    Pada tahun 2020 menjelang hari raya idul fitri, bertempat di Kantor Bupati Probolinggo, menerima uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui RR. DENY KARTIKA SARI sebagai THR;

41.  Penerimaan uang dan barang sejumlah Rp102.800.000,00 (seratus dua juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian Penerimaan uang sejumlah Rp99.800.000,00 (sembilan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) dan barang senilai Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dari MUHAMAD RIDWAN selaku Camat Krucil Kabupaten Probolinggo periode tahun 2011 s.d 2014, Camat Gending Kabupaten Probolinggo periode tahun 2015 s.d Nopember 2018, Camat Kraksaan Kabupaten Probolinggo periode Desember 2018 s.d September 2020, Camat Paiton Kabupaten Probolinggo sejak Agustus 2020, yaitu:

 

1)    Pada tahun 2013 s.d 2020 menjelang hari raya idul fitri, bertempat di kantor Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo dan di Kantor Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp29.000.000,00 (dua puluh sembilan juta rupiah) melalui M. YASIN sebagai THR, dengan rincian sebagai berikut:

-     Pada tahun 2013 s.d 2018 sejumlah Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per tahun selama 6 (enam) tahun;

-     Pada tahun 2019 s.d 2020 sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per tahun selama 2 (dua) tahun;

 

2)    Pada periode tahun 2013 s.d 2021, bertempat di ruang staf Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp29.800.000,00 (dua puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk keperluan PCNU Kota Kraksaan, dengan rincian sebagai berikut;

-     Pada bulan Februari 2013 s.d Nopember 2018 sejumlah Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan selama 70 (tujuh puluh) bulan;

-     Pada bulan Desember 2018 s.d Juli 2021 sejumlah Rp8.800.000,00 (delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per bulan selama 22 (dua puluh dua) bulan;

 

3)    Pada bulan Februari 2013 s.d Juli 2021, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp41.000.000,00 (empat puluh satu juta rupiah) melalui EDY SUYITNO dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 82 (delapan puluh dua) bulan yang digunakan untuk operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

4)    Pada tahun 2021, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima paket makanan berupa 2 (dua) kwintal ikan senilai Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 

42.  Penerimaan uang sejumlah Rp92.500.000,00 (sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dari PONIRIN selaku Camat Kotaanyar Kabupaten Probolinggo periode bulan Februari 2016 s.d April 2019, Camat Krejengan Kabupaten Probolinggo periode Mei 2019 s.d Juli 2020, Camat Kraksaan Kabupaten Probolinggo sejak Agustus 2020, yaitu:

1)    Pada bulan Mei 2016, bertempat di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) melalui NURIZ ZAMZAMI;

 

2)    Pada bulan Februari 2016 s.d Juli 2021, menerima uang sejumlah Rp26.400.000,00 (dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk keperluan PCNU Kota Kraksaan, dengan rincian sebagai berikut:

 

-     Pada bulan Februari 2016 s.d April 2019, bertempat di Kantor Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo, sejumlah Rp15.600.000,00 (lima belas juta enam ratus ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per bulan selama 39 (tiga puluh sembilan) bulan;

-     Pada bulan Februari 2016 s.d Juli 2020, bertempat di Kantor Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo, sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per bulan selama 15 (lima belas) bulan;

-     Pada bulan Agustus 2020 s.d Juli 2021, bertempat di Kantor Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, sejumlah Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per bulan selama 12 (dua belas) bulan;

 

3)    Pada bulan Februari 2016 s.d Juli 2021, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) melalui EDI SUYITNO dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 66 (enam puluh enam) bulan yang digunakan untuk operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

4)    Pada tahun 2017 s.d 2019 menjelang Hari Raya Idul Adha, bertempat di Kantor Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui KRISTIANA RULIANI dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per tahun selama 3 (tiga) tahun untuk keperluan qurban di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

5)    Pada tahun 2020 s.d 2021, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), dengan rincian:

-       pada tahun 2020 sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);

-       pada tahun 2021 sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);

 

6)    Pada tahun 2016 s.d 2019, bertempat di Kantor Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) melalui KRISTIANA RULIANI dengan rincian sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per tahun selama 4 (empat) tahun sebagai THR;

 

43.  Penerimaan uang sejumlah Rp64.900.000,00 (enam puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) dari RACHMAD HIDAYANTO, selaku Camat Krejengan Kabupaten Probolinggo periode Juli 2016 s.d April 2019, Camat Sumberasih Kabupaten Probolinggo periode bulan Mei 2019 s.d bulan Agustus 2020, Camat Pajarakan Kabupaten Probolinggo periode bulan September 2020 s.d 2021, yaitu:

1)    Pada bulan Juli 2016 s.d Juli 2021, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp30.500.000,00 (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) melalui EDI SUYITNO dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 61 (enam puluh satu) bulan yang digunakan untuk operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

2)    Pada bulan Juli 2016 s.d Juli 2021, menerima uang sejumlah Rp24.400.000,00 (dua puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo, dengan rincian sebagai berikut:

-     Pada bulan Juli 2016 s.d April 2019 bertempat di Kantor Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp13.600.000,00 (tiga belas juta enam ratus ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per bulan selama 34 (tiga puluh empat) bulan;

-     Pada bulan Mei 2019 s.d Agustus 2020, bertempat di Kantor Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per bulan selama 16 (enam belas) bulan;

-     Pada bulan September 2020 s.d Juli 2021, bertempat di Kantor Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp4.400.000,00 (empat juta empat ratus ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per bulan selama 11 (sebelas) bulan;

 

3)    Pada tahun 2021 saat bulan ramadhan, bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui PITRA JAYA KESUMA;
 

44. 
Penerimaan uang dan barang sejumlah Rp71.000.000,00 (tujuh puluh satu juta rupiah) dengan rincian penerimaan uang sejumlah Rp51.000.000,00 (lima puluh satu juta rupiah) dan barang senilai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari TAUFIK ALAMI selaku Camat Wonomerto Kabupaten Probolinggo periode tahun 2017 s.d Nopember 2018, Camat Gading Kabupaten Probolinggo periode bulan Desember 2018 s.d Juli 2020, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Probolinggo periode bulan Agustus 2020 s.d Juli 2021, yaitu:

1)    Pada bulan Mei 2018 saat bulan ramadhan, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima barang berupa 400 (empat ratus) paket sarung senilai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);

 

2)    Pada bulan Januari 2019 s.d Juli 2021, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 31 (tiga puluh satu) bulan melalui EDI SUYITNO yang digunakan untuk operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

3)    Pada bulan Januari 2019 s.d Juli 2021, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 31 (tiga puluh satu) bulan melalui EDI SUYITNO yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;

 

4)    Pada akhir tahun 2020, bertempat di Kantor Badan Keuangan Daerah/Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) melalui AHMAD HASYIM ASHARI sebagai iuran akhir tahun;

 

45.  Penerimaan uang dan barang sejumlah Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah) dengan rincian penerimaan uang sejumlah Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) dan barang senilai Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dari MUDJITO selaku Camat Maron Kabupaten Probolinggo, yaitu:

1)    Pada bulan Juli 2020 s.d Agustus 2021, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 14 (empat belas) bulan melalui EDI SUYITNO yang digunakan untuk operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

2)    Pada bulan Juli 2020 s.d Agustus 2021, bertempat di kantor PCNU Kota Kraksaan, menerima uang sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 14 (empat belas) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kota Kraksaan;

 

3)    Pada tahun 2020 s.d 2021 menjelang hari raya idul fitri, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima barang berupa 200 (dua ratus) paket sarung senilai Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);

4)    Pada tahun 2021, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima paket makanan berupa 200 (dua ratus) kilogram ayam potong senilai Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);

 

46.  Penerimaan uang sejumlah Rp16.300.000,00 (enam belas juta tiga ratus ribu rupiah) dari HERI MULYADI selaku Camat Leces Kabupaten Probolinggo periode tahun 2015 s.d 2018, Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo periode tahun 2018 s.d 2019, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo periode tahun 2019 s.d 2020, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo sejak tahun 2020, yaitu:

1)    Pada tahun 2017 s.d Juli 2021 bertempat di ruang staf Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) perbulan selama 12 (dua belas) kali yang digunakan untuk keperluan PCNU Kota Kraksaan dan PCNU Kabupaten Probolinggo;

 

2)    Pada bulan Desember 2018 s.d Maret 2021 bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) melalui EDI SUYITNO dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) selama 13 (tiga belas) kali yang digunakan untuk operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

3)    Pada tahun 2020 di Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui MUHAMMAD SUKRI;

47.  Penerimaan uang sejumlah Rp8.200.000,00 (delapan juta dua ratus ribu rupiah) dari EDY SUNYOTO, selaku Camat Sumber Kabupaten Probolinggo, yaitu:

1)    Pada bulan September 2020 s.d April 2021, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) melalui EDI SUYITNO dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 8 (delapan) bulan yang digunakan untuk operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

2)    Pada bulan September 2020 s.d April 2021, bertempat di Kantor Kecamatan Sumber Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per bulan selama 8 (delapan) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;

3)    Pada tahun 2021, bertempat di Kantor Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) melalui RR. DENY KARTIKA SARI sebagai iuran haji/umroh;

 

48.  Penerimaan uang sejumlah Rp53.400.000,00 (lima puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) dari TEGUH PRIHANTORO, selaku Camat Sumber Kabupaten Probolinggo periode Tahun 2015 s.d 2016, Kabag Protokol Pemerintah Kabupaten Probolinggo periode Tahun 2016 s.d 2017, Camat Besuk Kabupaten Probolinggo periode Tahun 2017 s.d 2019 dan Camat Kotaanyar Kabupaten Probolinggo periode Tahun 2019 s.d 2021 yaitu:

1)    Pada tahun 2016 s.d 2020, menerima uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagai THR, dengan rincian:

-       Pada tahun 2016 s.d 2019, bertempat di Kantor Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo, sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) yaitu sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per tahun selama 4 (empat) tahun, melalui KRISTIANA RULIANI;

-       Pada tahun 2020, bertempat di Kantor Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo, sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) melalui RR. DENY KARTIKA SARI.

 

2)    Pada tahun 2017 s.d 2020, menerima uang sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), dengan rincian:

-       Pada tahun 2017 s.d 2019, bertempat di Kantor Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo, sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yaitu sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per tahun selama 4 (empat) tahun melalui KRISTIANA RULIANI;

-       Pada tahun 2020, bertempat di Kantor Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo, sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) melalui RR. DENY KARTIKA SARI;

 

3)    Pada tahun 2017 s.d 2020, menerima uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sebagai iuran haji/umroh, dengan rincian:

-       Pada tahun 2018 s.d 2019, bertempat di Kantor Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo, sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yaitu pada tahun 2018 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan pada tahun 2019 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) melalui KRISTIANA RULIANI;

-       Pada tahun 2021, bertempat di Kantor Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo, sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) melalui RR. DENY KARTIKA SARI;

 

4)    Pada tahun 2016 s.d 2020, bertempat di Ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) melalui EDI SUYITNO yang digunakan untuk operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati), dengan rincian:

-       pada tahun 2016 sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);

-       pada tahun 2017 s.d 2020 sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yaitu sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per tahun selama 4 (empat) tahun;

 

5)    Pada tahun 2018, bertempat di Ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) melalui EDI SUYITNO;

6)    Pada tahun 2016 s.d 2020, bertempat di di ruang staf Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp18.400.000,00 (delapan belas juta empat ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo dengan rincian:

-       pada tahun 2016 sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah);

-       pada tahun 2017 s.d 2020 sejumlah Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) yaitu sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per tahun selama 4 (empat) tahun.

49.  Penerimaan uang dan barang sejumlah Rp102.900.000,00 (seratus dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan rincian penerimaan uang sejumlah Rp102.500.000,00 (seratus dua juta lima ratus ribu rupiah) dan barang senilai Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dari SITI MU’ALIMAH, selaku Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo periode Tahun 2013 s.d 2018, Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo per

iode Tahun 2018 s.d 2020 dan Camat Dringu Kabupaten Probolinggo periode Juni 2020 s.d Juni 2021 yaitu:

 

1)    Pada bulan Februari 2013 s.d Juni 2021, bertempat di Kantor Islamic Center Kabupaten Probolinggo dan di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp47.750.000,00 (empat puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo, dengan rincian:

-       Pada bulan Februari 2013 s.d Desember 2013 sejumlah Rp2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan selama 11 (sebelas) bulan;

-       Pada bulan Januari 2014 s.d Juni 2021 sejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)  dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 90 (sembilan puluh) bulan;

 

2)    Pada bulan Januari 2015 s.d Juni 2021, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah) melalui EDI SUYITNO dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) kali yang digunakan untuk keperluan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

3)    Pada tahun 2013 s.d 2021, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp7.750.000,00 (tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) melalui EDI SUYITNO untuk keperluan qurban di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati), dengan rincian:

-       Pada tahun 2013 s.d Juni 2020, sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) yaitu sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebanyak 7 (tujuh) kali;

-       Pada tahun 2021, sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

 

4)    Pada tahun 2013 s.d 2020 menjelang hari raya idul fitri, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo dan di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) yaitu sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per tahun selama 8 (delapan) tahun sebagai THR;

5)    Pada bulan Juli 2020 s.d Juni 2021, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima paket makanan senilai Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);

 

50.  Penerimaan uang dan barang sejumlah Rp8.340.000,00 (delapan juta rupiah tiga ratus empat puluh ribu rupiah)  dengan rincian penerimaan uang sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dan barang senilai Rp340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dari MOHAMMAD SAID selaku Camat Wonomerto Kabupaten Probolinggo, yaitu:

1)    Pada bulan Desember 2020 s.d September 2021, bertempat di Kantor Bupati Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah melalui RR. DENY KARTIKA SARI dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) kali yang digunakan untuk keperluan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

2)    Pada tahun 2020, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima barang berupa paket makanan senilai Rp340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);

3)    Pada bulan Desember 2020 s.d September 2021, bertempat di ATM Bank Jatim Cabang Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) melalui H. MUHAMMAD HASAN dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) kali yang digunakan untuk keperluan PCNU Kota Kraksaan.

51.  Penerimaan uang dan barang sejumlah Rp16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah)  dengan rincian penerimaan uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan barang senilai Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari IMRON ROSYADI selaku Camat Tiris Kabupaten Probolinggo, yaitu:

1)    Pada tahun 2020 s.d 2021, bertempat di Kantor Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per tahun selama 2 (dua) tahun melalui RR. DENY KARTIKA SARI sebagai THR;

2)    Pada tahun 2019 s.d 2020, menerima uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), dengan rincian:

-       pada tahun 2019, bertempat di Kantor Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) melalui KRISTIANA RULIANI;

-       pada tahun 2020, bertempat di Kantor Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) melalui RR. DENY KARTIKA SARI;

 

3)    Pada tahun 2020, bertempat di Kantor Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui RR. DENY KARTIKA SARI untuk keperluan qurban di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati).

4)    Pada tahun 2021, bertempat di Kantor Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) melalui RR. DENY KARTIKA SARI sebagai iuran haji/umroh;

 

5)    Pada tahun 2020, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima barang berupa paket makanan senilai Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupah) sebanyak 6 (enam) kali;

6)    Pada bulan Januari 2020 s.d Juni 2021, bertempat di ruang staf Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 18 (delapan belas) bulan untuk keperluan PCNU Kota Kraksaan.

 

52.  Penerimaan uang sejumlah Rp20.500.000,00 (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) dari JUNAEDI selaku Camat Lumbang Kabupaten Probolinggo, yaitu:

1)    Pada bulan Juli 2020, bertempat di Kantor Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) melalui RR. DENY KARTIKA SARI, untuk keperluan qurban di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

2)    Pada tahun 2019 dan 2020 menjelang hari raya idul fitri, menerima uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebagai THR, dengan rincian:

-       Tahun 2019, bertempat di Kantor Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo, sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) melalui KRISTIANA RULIANI;

-       Tahun 2020, bertempat di Kantor Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo, sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) melalui RR. DENY KARTIKA SARI;

 

3)    Pada bulan Mei 2019 s.d Juli 2021, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) melalui EDI SUYITNO dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 27 (dua puluh tujuh) bulan, yang digunakan untuk operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

4)    Pada bulan Oktober 2020 s.d Juli 2021, bertempat di Kantor Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 10 (sepuluh) bulan, yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo.

 

53.  Penerimaan uang dan barang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)  dengan rincian penerimaan uang sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan barang senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari ABDUL GHOFUR selaku Camat Tiris Kabupaten Probolinggo periode November 2018 s.d Desember 2019 dan Camat Tongas Kabupaten Probolinggo sejak bulan Desember 2019, yaitu:

1)    Pada bulan November 2018 s.d Desember 2019, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) kali yang digunakan untuk operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

2)    Pada bulan Februari 2019, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima barang senilai Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah):

3)    Pada bulan Januari 2019 s.d November 2019, bertempat di ruang staf Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), dengan rincian:  

-       Pada bulan Januari 2019 s.d September 2019 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) kali yang digunakan untuk keperluan PCNU Kota Kraksaan;

-       Pada bulan November 2019 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;

 

4)    Pada bulan Desember 2019, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima barang berupa paket makanan senilai Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);

54.  Penerimaan uang sejumlah Rp31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) dari IMAM SYAFI’ I selaku Camat Banyuanyar Kabupaten Probolinggo, yaitu:

1)    Pada tahun 2019 s.d 2021, bertempat di ruang Sekretariat Daerah kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) melalui EDI SUYITNO dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 31 (tiga puluh satu) kali, yang digunakan untuk keperluan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

2)    Pada tahun 2019 s.d 2021, bertempat di ruang Sekretariat Daerah kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 31 (tiga puluh satu) kali, yang digunakan untuk keperluan PCNU Kota Kraksaan;

 

55.  Penerimaan uang sejumlah Rp25.500.000,00 (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dari A’AT KARDONO selaku Camat Tegal Siwalan Kabupaten Probolinggo, yaitu:

1)    Pada Januari 2020 s.d Agustus 2021, bertempat di ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui EDI SUYITNO dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 20 (dua puluh) bulan yang digunakan untuk keperluan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

2)    Pada Januari 2020 s.d Agustus 2021, bertempat di Kantor PCNU Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 20 (dua puluh) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;

3)    Pada tahun 2020, bertempat di Kantor Camat Gending Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui RR. DENY KARTIKA SARI sebagai THR;

 

4)    Pada tahun 2020 s.d 2021, bertempat di Kantor Camat Gending Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) melalui RR. DENY KARTIKA SARI, dengan rincian sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebanyak 2 kali, untuk keperluan qurban di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

5)    Pada tahun 2020, bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebagai iuran haji/umroh.

 

56.  Penerimaan uang dan barang sejumlah Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah)  dengan rincian penerimaan uang sejumlah Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) dan barang senilai Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari ROCHMAD WIDIARTO, selaku Kepala Bidang Disiplin Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo periode bulan Maret 2020 s.d Agustus 2020 dan Camat Sukapura Kabupaten Probolinggo sejak tanggal13 Agustus 2020,  yaitu:

1)    Pada tahun 2019 s.d 2021, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) melalui EDI SUYITNO, dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) kali, yang digunakan untuk keperluan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

2)    Pada tahun 2019 s.d 2021, bertempat di Kantor PCNU Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah), dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) kali, yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;

3)    Pada tahun 2020, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui RR. DENY KARTIKA SARI sebagai THR;

 

4)    Pada tahun 2020, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) melalui RR. DENY KARTIKA SARI, untuk keperluan qurban di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

5)    Pada tahun 2020, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima barang berupa paket makanan senilai Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);

57.  Penerimaan uang dari JURIANTO selaku Kepala Bidang Anggaran Badan keuangan Daerah/Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo,  yaitu pada bulan Januari 2019 s.d Juli 2021, bertempat di Kantor Badan Keuangan Daerah/Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp23.250.000,00 (dua puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) melalui SOEDIJANTO dengan rincian sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan selama 31 (tiga puluh satu) bulan yang digunakan untuk keperluan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

58.  Penerimaan uang dan barang sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah)  dengan rincian penerimaan uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan barang senilai Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dari FATHUR ROZI selaku PLT Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo periode Januari 2020 s.d Agustus 2020 dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo sejak tahun 2020, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, yaitu:

-       Pada bulan Juni 2020 menerima barang berupa paket makanan senilai Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);

-       Pada bulan Agustus 2020 menerima uang sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui NURUL YAQIN;

-       Pada bulan Maret 2021 menerima barang berupa paket makanan senilai Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

59.  Penerimaan uang sejumlah Rp31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) dari MOH. SYARIFUDDIN selaku Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo periode tahun 2012 s.d Nopember 2018, Camat Banyuanyar periode bulan Desember 2018 s.d Mei 2020, Camat Leces sejak bulan Juni 2020, yaitu:

1)    Pada tahun 2015 s.d 2018 bertempat di ATM Bank Jatim Cabang Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sebanyak 48 (empat puluh delapan) kali yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;

2)    Pada bulan Januari 2019 s.d Agustus 2021, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) melalui EDY SUYITNO dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 30 (tiga puluh) kali yang digunakan untuk operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

60.  Penerimaan uang dari BAMBANG SINGGIH HARTADI, selaku Kepala UPTD Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo periode tahun 2010 s.d Nopember 2018, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo sejak tahun 2018, yaitu pada bulan Desember 2018, bertempat Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) melalui DODDY NUR BASKORO;

 

61.  Penerimaan uang dari RULI NASRULLAH selaku Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas PU Bina Marga Kabupaten Probolinggo, yaitu pada tahun 2014 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui SUDARMONO;

 

62.  Penerimaan uang dari M. ABDI UTOYO selaku Kepala Bidang Perumahan di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo, yaitu pada bulan Oktober 2019 s.d Desember 2019 menerima uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), yaitu:

1)    Pada bulan Oktober 2019 bertempat di Warung Kopi Triple A Jalan Pahlawan Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) melalui TAUFIQI;

2)    Pada bulan Desember 2019 bertempat di ruang Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) melalui TAUFIQI;  

63.  Penerimaan uang dari ANDI WIROSO selaku Kepala Bidang Perdagangan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Probolinggo, yaitu pada bulan Januari 2019 bertempat di ruang Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) melalui TAUFIQI;

 

64.  Penerimaan uang dari ASRUL BUSTAMI selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, yaitu pada bulan Mei 2019 bertempat di Kantor Dinas PUPR Bina Marga Kabupaten Probolinggo, menerima uang  sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) melalui ALI SYAFII;

 

65.  Penerimaan uang sejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) dari SUMAIDI selaku Camat Bantaran Kabupaten Probolinggo periode tahun 2013 s.d 2015, Camat Krejengan Kabupaten Probolinggo periode tahun 2015 s.d 2016, yaitu:

1)    Pada tahun 2013 s.d 2016 menjelang hari raya idul fitri, bertempat di Kantor Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui M. YASIN dengan rincian sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per tahun selama 4 (empat) tahun sebagai THR;

2)    Pada tahun 2014 bertempat di Kantor Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui M. YASIN;

 

3)    Pada tahun 2014 dan 2015 bertempat di Kantor Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) melalui M. YASIN dengan rincian sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sebanyak 2 (dua) kali;

4)    Pada tahun 2014 s.d 2016 bertempat di Kantor Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) melalui M. YASIN dengan rincian sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per tahun selama 3 (tiga) tahun sebagai iuran haji/umroh;

 

5)    Pada tahun 2015 s.d 2016 bertempat di ruang staf Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 18 (delapan belas) kali yang digunakan untuk operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

6)    Pada tahun 2015 s.d 2016 bertempat di ruang staf Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 18 (delapan belas) kali pemberian yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;

 

66.  Penerimaan uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari FEBRYA ILHAM HIDAYAT selaku Kepala UPT Besuk Dinas Pengairan Kabupaten Probolinggo periode tahun 2003 s.d 2017, Kabid Binamarga Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo periode tahun 2017 s.d 2019, Camat Krucil Kabupaten Probolinggo periode tahun 2019 s.d Juli 2021, yaitu:

1)     Pada tahun 2013 s.d 2016 bertempat di Kantor Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebagai THR;

2)     Pada tahun 2019 s.d Juli 2021 bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) melalui EDY SUYITNO dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 24 (dua puluh empat) kali pemberian yang digunakan untuk operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

3)     Pada tahun 2019 s.d Juli 2021 bertempat di ruang staf Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 24 (dua puluh empat) kali pemberian yang digunakan untuk keperluan PCNU Kota Kraksaan;

 

67.  Penerimaan barang dari SUDARMONO, selaku Kasi Pembangunan Jalan Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, yaitu pada tahun 2015 bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima 1 (satu) ekor kambing senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) melalui NURIZ ZAMZAMI untuk keperluan qurban di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

68.  Penerimaan barang dari LASMONO selaku Pj. Kepala Desa Ledokombo Kabupaten Probolinggo, yaitu pada bulan September 2020 bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima paket makanan senilai Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk kegiatan di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

69.  Penerimaan uang dari para pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Probolinggo, yaitu pada tahun 2020, bertempat Kantor Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp511.000.000,00 (lima ratus sebelas juta rupiah) melalui TUTUG EDI UTOMO yang digunakan untuk program “Gerakan Shodaqoh Hati”.

 

70.  Penerimaan uang dari para pejabat eselon II di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Probolinggo, yaitu pada tahun 2021 menjelang hari raya idul fitri, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) melalui UGAS IRWANTO sebagai THR;

 

71.  Penerimaan uang dari para Kabag di lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintahan Kabupaten Probolinggo, yaitu pada tahun 2021 menjelang hari raya idul fitri, bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) melalui HERI MULYADI sebagai THR;

 

72.  Penerimaan uang dari para Camat di Kabupaten Probolinggo yang dikumpulkan oleh PONIRIN dan RR. DENY KARTIKA SARI, yaitu pada tahun 2021 menjelang hari raya idul fitri, bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) melalui PITRA JAYA KESUMA sebagai THR;

 

73.  Penerimaan barang dari para Kepala SKPD/OPD yaitu pada tahun 2015 s.d 2021 menjelang hari raya idul adha, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima sapi sebanyak 140 (seratus empat puluh) ekor senilai Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) melalui NURUL YAQIN dengan rincian sebanyak 20 (dua puluh) ekor sapi per tahun selama 7 (tujuh) tahun untuk keperluan qurban di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

74.  Penerimaan uang dari para Kepala SKPD/OPD, para Camat dan para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, yaitu pada tahun 2017, bertempat di ruang Bidang Perbendaharaan Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) melalui SOEDIJANTO yang digunakan untuk acara INBOX SCTV dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Probolinggo;

 

75.  Penerimaan fasilitas berupa pemberian biaya operasional atas penggunaan alat berat dari Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo sejumlah Rp128.927.000,00 (seratus dua puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah, yaitu pada tahun 2017 s.d 2021 bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima fasilitas berupa pemberian biaya operasional atas penggunaan alat berat untuk kepentingan proyek Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati), dengan rincian sebagai berikut:

-     Pada tahun 2017 senilai Rp11.603.000,00 (sebelas juta enam ratus tiga ribu rupiah);

-     Pada tahun 2018 senilai Rp25.241.500,00 (dua puluh lima juta dua ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah);

-     Pada tahun 2019 senilai Rp24.052.500,00 (dua puluh empat juta lima puluh dua ribu lima ratus rupiah);

-     Pada tahun 2020 senilai Rp14.210.000,00 (empat belas juta dua ratus sepuluh ribu rupiah);

-     Pada tahun 2021 senilai Rp53.820.000,00 (lima puluh tiga juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah);  

B. Penerimaan uang sejumlah Rp137.329.601.000,00 (seratus tiga puluh tujuh miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta enam ratus satu ribu rupiah) dan barang senilai Rp1.008.000.000,00 (satu miliar delapan juta rupiah) dari pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, dengan rincian sebagai berikut:

1.      Penerimaan barang dari RISMILLAH selaku Komisaris PT GRIYA SHEILLA AMARIS (GSA), yaitu pada tahun 2013 s.d 2015, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima 2 (dua) bidang tanah kavling seluas 168 m2 (seratus enam puluh delapan meter persegi) di Blok G6 dan G7 Perumahan Gending Raya Permai Desa Brumbungan Lor Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo senilai Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) melalui SALEH.

 

2.      Penerimaan uang dan barang sejumlah Rp420.000.000,00 (empat ratus dua puluh juta rupiah) dengan rincian penerimaan uang sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), dan barang senilai Rp340.000.000,00 (tiga ratus empat puluh juta rupiah) dari ACHMAD BADAWI selaku Direktur CV. Raya Properti, yaitu:

1)     Pada tahun 2013, bertempat di rumah dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima barang berupa 1 (satu) bidang tanah kavling B1 seluas 140 m2 (seratus empat puluh meter persegi) di Desa Bulu Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo senilai Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) melalui SALEH;

2)     Pada tahun 2013, bertempat di rumah dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima barang berupa 1 (satu) bidang tanah kavling nomor 22 seluas 108 m2 (seratus delapan meter persegi) di Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo senilai Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) melalui SALEH;

 

3)     Pada tahun 2013, bertempat di rumah dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima 1 (satu) unit rumah di Blok D No. 09 Perumahan Griya Taman Kota Desa Sumber Lele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo dengan luas tanah 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi) dan luas bangunan 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi) senilai Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) melalui SALEH;

4)     Pada tahun 2014 bertempat di rumah dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) melalui SALEH.

3.      Penerimaan barang senilai Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari ACHMAD RIFA’I selaku pengusaha tanah kavling, yaitu pada tahun 203 dan tahun 2015, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, dengan rincian sebagai berikut:

1)     Pada tahun 2013, menerima 1 (satu) bidang tanah seluas 100 m2 (seratus meter persegi) yang terletak di Desa Sumber Lele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo senilai Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);

2)     Pada tahun 2015, menerima 2 (dua) bidang tanah kavling seluas 339 m2 (tiga ratus tiga puluh sembilan meter persegi) di Desa Alas Kandang Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo senilai Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah);

 

4.      Penerimaan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari ABDULLAH AGUS SALIM CHAMID selaku Direktur PT SYS SMART SEJAHTERA, yaitu pada pada tahun 2013 s.d 2015, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) melalui SALEH;

 

5.      Penerimaan uang sebesar Rp920.000.000,00 (sembilan ratus dua puluh juta rupiah) dari ADNAN MOCHAMMAD selaku rekanan perorangan pengurusan izin PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA (Alfamart) Wilayah Jember, yaitu:

1)    Pada tahun 2014 s.d 2016, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo dan di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp720.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) melalui SALEH dengan rincian sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) per titik/lokasi sebanyak 18 (delapan belas) titik/lokasi;

2)    Pada tahun 2019 s.d 2020, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) melalui SAIFUL FARID CAHYONOBHAKTI dengan rincian sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per titik/lokasi sebanyak 4 (empat) titik/lokasi;

 

6.      Penerimaan uang sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dari KHASAN MASÚD selaku License Staff PT INDOMARCO PRISMATAMA (Indomaret) Cabang Jember periode tahun 2011 s.d 2015, License Supervisor PT INDOMARCO PRISMATAMA (Indomaret) periode tahun 2016 s.d 2020, yaitu:

1)     Pada tahun 2014 s.d 2016, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo dan di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan kabupaten Probolinggo menerima uang sejumlah Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) melalui SALEH dengan rincian sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per titik/lokasi sebanyak 11 (sebelas) titik/lokasi;

 

2)     Pada tahun 2017 s.d 2020, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan kabupaten Probolinggo menerima uang sejumlah Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) melalui SAIFUL FARID CAHYONOBHAKTI dengan rincian sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per titik/lokasi sebanyak 13 (tiga belas) titik/lokasi;

7.      Penerimaan uang dari RUDY SUFIANTO selaku manager CV. TAMBAK INTI BUDIDAYA BERSAMA, yaitu pada tahun 2020 bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) melalui SAIFUL FARID CAHYONOBHAKTI;

 

8.      Penerimaan uang dari ABDUL KOMAR selaku Pengusaha Tanah Kavling, yaitu pada tahun 2020 bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) melalui SAIFUL FARID CAHYONOBHAKTI;

 

9.      Penerimaan uang dari DENI SURYA UTAMA selaku Manager PT SIDOMUKTI BERKAH PROPERTI, yaitu pada bulan Februari 2021 s.d Maret 2021, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan kabupaten Probolinggo menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) melalui SAIFUL FARID CAHYONOBHAKTI;

 

10.   Penerimaan barang dari JOKO PRASTIYANTO selaku Pemilik Rumah Makan Bawangan Probolinggo, yaitu pada tahun 2019 bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan kabupaten Probolinggo menerima paket sarung senilai Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) melalui SAIFUL FARID CAHYONOBHAKTI;

 

11.   Penerimaan uang dari KEVIN ISKANDAR selaku Direktur Utama CV Agro Bentar Gemilang, yaitu pada tahun 2020 bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan kabupaten Probolinggo menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui SAIFUL FARID CAHYONOBHAKTI;

 

12.   Penerimaan uang dari LIENA LIUS selaku Marketing PT. Sani Tiara Prima dan PT. Rindang Bumi Utama, yaitu pada bulan Maret 2017 s.d bulan Juli 2021 bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, di Perumahan Regency Surabaya, di Tunjungan Plaza Mall Surabaya Jalan Jenderal Basuki Rachmat No. 8-12 Kelurahan Kedungdoro Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya, dan di Galaxy Mall (GM) Surabaya Jalan Dharmahusada Indah Timur 35-37 Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya, menerima uang sejumlah Rp1.389.792.000,00 (satu miliar tiga ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);

 

13.   Penerimaan barang dari pemilik PT Malindo, yaitu pada tahun 2018 bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima mebel senilai Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dari pemilik PT Malindo melalui HADI PRAYITNO;

 

14.   Penerimaan uang dari pemilik PT Mitra Jaya Succesindo (MJS), yaitu pada tahun 2019 bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) pemilik PT Mitra Jaya Succesindo (MJS) melalui HADI PRAYITNO;

 

15.   Penerimaan dari pihak swasta lainnya, yaitu pada tahun 2013 s.d 2020 bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo dan di Pondok Hati Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp133.139.809.000,00 (seratus tiga puluh tiga miliar seratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus sembilan ribu rupiah).

    

Bahwa terhadap penerimaan uang dan barang total sejumlah Rp150.200.298.000,00 (seratus lima puluh miliar dua ratus juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu dengan rincian menerima uang sejumlah Rp144.706.728.000,00 (seratus empat puluh empat miliar tujuh ratus enam juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu dan barang senilai Rp5.493.570.000 (lima miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu, Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI tidak melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana ditentukan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI a Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, padahal penerimaan tersebut tanpa alas hak yang sah menurut hukum;
 
    Bahwa Perbuatan Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI bersama-sama dengan Terdakwa II HASAN AMINUDDIN menerima uang dan barang total sejumlah Rp150.200.298.000,00 (seratus lima puluh miliar dua ratus juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu dengan rincian menerima uang sejumlah Rp144.706.728.000,00 (seratus empat puluh empat miliar tujuh ratus enam juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu dan barang senilai Rp5.493.570.000 (lima miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) 

 

   Atau sekitar jumlah itu haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI selaku Penyelenggara Negara yaitu sebagai Bupati Probolinggo periode tahun 2013 s.d 2018 dan tahun 2018 s.d 2023, dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pasal 28 huruf d UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU RI Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 76 ayat (1) huruf e UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
 
   Perbuatan Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI bersama-sama dengan Terdakwa II HASAN AMINUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. 
 

     DAN  KEDUA
     Pertama:
Bahwa Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu sebagai Bupati Probolinggo periode tahun 2013 s.d 2018 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-120 Tahun 2013 tertanggal 6 Februari 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Probolinggo Provinsi Jawa Timur, dan  periode  tahun  2018  s.d  2023, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-5858 Tahun 2018 tertanggal 5 September 2018 tentang Pengangkatan Bupati Probolinggo Provinsi Jawa Timur, bersama-sama dengan Terdakwa II HASAN AMINUDDIN selaku suami dari Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI yang menduduki jabatan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi NasDem periode tahun 2014 s.d 2019 dan tahun 2019 s.d 2024, yaitu pada bulan Februari 2013 sampai dengan bulan Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, di Kantor Bupati Probolinggo Jalan Raya Dringu Nomor 901 Kabupaten Probolinggo (kantor lama) dan Jalan Raya Panglima Sudirman No.134 Patokan Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo (kantor baru),  
 
Di Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Probolinggo, di Kantor Dinas PU Bina Marga Kabupaten Probolinggo, di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo, di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo, di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo, di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, di Kantor Badan Keuangan Daerah/Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo Kabupaten Probolinggo, di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Probolinggo, di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Probolinggo, di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo, di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Probolinggo, di Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Probolinggo, di Kantor Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, di Kantor Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo, di Kantor Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo, di Kantor Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo,  
Di Kantor Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo, di Kantor Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo, di Kantor Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo, di Kantor Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo, di Kantor Kecamatan Sumber Kabupaten Probolinggo, di Kantor Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo, di Rumah Dinas Camat Paiton Kabupaten Probolinggo, di Kantor Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo, di Kantor Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo,di Kantor PCNU Kabupaten Probolinggo, di Kantor PCNU Kota Kraksaan, di Stadion Gelora Merdeka Probolinggo Jalan Panglima Sudirman, Karang Dampit, Kebonagung, Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, di Kantor Islamic Center Kabupaten Probolinggo, di ATM Bank Jatim Cabang Kraksaan Kabupaten Probolinggo, di Kantor Bank Jatim Cabang Kota Probolinggo, di Warung Kopi Triple A Jalan Pahlawan Kota Probolinggo, di rumah DWIJOKO NURJAYADI Jalan Edelweis I No.4 Green Royal Residence Kelurahan Kedopok Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo, di rumah YAHYADI Dusun Lengkong RT 10 RW 08 Desa Gebangan Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo, di Asrama Haji Sukolilo Jalan Manyar Kertoadi No.1 Klampis Ngasem Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya, di Perumahan Regency Surabaya, di Tunjungan Plaza Mall Surabaya Jalan Jenderal Basuki Rachmat No. 8-12 Kelurahan Kedungdoro Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya,  
 
Di Galaxy Mall (GM) Surabaya Jalan Dharmahusada Indah Timur 35-37 Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi yaitu menerima uang dan barang total sejumlah Rp150.200.298.000,00 (seratus lima puluh miliar dua ratus juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu dengan rincian menerima uang sejumlah Rp144.706.728.000,00 (seratus empat puluh empat miliar tujuh ratus enam juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu dan barang senilai Rp5.493.570.000 (lima miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) 
 
Atau sekitar jumlah itu berupa paket qurban sapi, paket makanan, paket sembako, paket sayuran, paket buah-buahan, paket sarung, 1 (satu) unit Sepeda Merek ALEX MOULTON berwarna Merah, dan 1 (satu) unit Sepeda Merek TREK model Emonda SLR 800 OCLV Carbon berwarna Hitam dengan corak biru, dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu berhubungan dengan jabatan Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI selaku Bupati Probolinggo yang bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pasal 28 huruf d UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU RI Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 76 ayat (1) huruf e UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI dilantik sebagai Bupati Kabupaten Probolinggo periode Tahun 2013 s.d 2018 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-120 Tahun 2013 tanggal 06 Februari 2013 dan periode Tahun 2018 s.d 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-5858 Tahun 2018 tanggal 05 September 2018.
Bahwa Terdakwa II HASAN AMINUDDIN merupakan suami Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI berdasarkan Kartu Keluarga No.3513141511053112 tanggal 28 Juni 2010, yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo selama 2 periode yaitu periode tahun 2003 s.d 2008 dan periode tahun 2008 s.d 2013.

NO

THN

GAJI

OPERASIONAL

HONOR KEGIATAN

UPAH PUNGUT PAD

JUMLAH

1

2013

62.046.000,00

227.500.000,00

179.142.355,00

346.059.030,00

 

1

2014

74.509.800,00

319.399.200,00

266.159.630,00

125.502.900,00

 

2

2015

74.659.800,00

449.594.800,00

260.071.831,00

176.815.950,00

 

3

2016

80.865.600,00

392.052.000,00

286.066.562,00

284.395.769,00

 

4

2017

82.965.600.00

392.052.000,00

342.074.969,00

235.363.500,00

 

5

2018

31.121.500,00

355.274.940,00

444.613.263,00

62.600.000,00

 

6

2019

87.039.600,00

390.000.000,00

263.494.618,00

42.750.000,00

 

7

2020

74.526.000,00

390.000.000,00

312.568.348,00

84.155.000,00

 

8

2021

68.821.900,00

390.000.000,00

138.382.223,00

13.840.313,00

 

JUMLAH

636.555.800,00

3.305.872.940,00

2.492.573.799,00

1.371.482.462,00

7.806.485.001,00

Bahwa selaku Bupati Probolinggo, Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI dalam kurun waktu tahun 2013 s/d tahun 2021 menerima penghasilan resmi yang berasal dari gaji, operasional, honor kegiatan dan upah pungut Pajak Retribusi Daerah yang seluruhnya berjumlah Rp7.806.485.001,00 (tujuh miliar delapan ratus enam juta empat ratus delapan puluh lima ribu satu rupiah), dengavn rincian sebagai berikut:
 
Bahwa berdasarkan data LHKPN Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI melaporkan penghasilan dari pekerjaannya pada tahun 2015, 2017 s.d 2020 sebagai Bupati Probolinggo, sebagai berikut:
- Tahun 2015 keseluruhannya berjumlah Rp1.087.318.400,00 (satu miliar delapan puluh tujuh juta tiga ratus delapan belas ribu empat ratus rupiah);
- Tahun 2017 keseluruhannya berjumlah Rp776.432.860,00 (tujuh ratus tujuh puluh enam juta empat ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus enam puluh rupiah);
- Tahun 2018 keseluruhannya berjumlah Rp1.460.415.900,00 (satu miliar empat ratus enam puluh juta empat ratus lima belas ribu sembilan ratus rupiah);
- Tahun 2019 keseluruhannya berjumlah Rp1.340.415.900,00 (satu miliar tiga ratus empat puluh juta empat ratus lima belas ribu sembilan ratus rupiah);
- Tahun 2020 keseluruhannya berjumlah Rp1.363.445.875,00 (satu miliar tiga ratus enam puluh tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah).
Bahwa berdasarkan data LHKPN Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI melaporkan Harta kekayaannya pada tahun 2015, 2017 s.d 2020 sebagai Bupati Probolinggo, sebagai berikut:
- Tahun 2015 keseluruhannya berjumlah Rp5.140.214.022,64 (lima miliar seratus empat puluh juta dua ratus empat belas ribu dua puluh dua koma enam puluh empat rupiah)
- Tahun 2017 keseluruhannya berjumlah Rp6.579.757.993,00 (enam miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus Sembilan puluh tiga rupiah)
- Tahun 2018 keseluruhannya berjumlah Rp7.325.637.536,00 (tujuh miliar tiga ratus dua puluh lima juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah)

Tahun 2019 keseluruhannya berjumlah Rp7.425.424.785,00 (tujuh miliar empat ratus dua puluh lima juta empat ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah)
- Tahun 2020 keseluruhannya berjumlah Rp10.019.266.906,00 (sepuluh miliar sembilan belas juta dua ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus enam rupiah)
Bahwa selain itu Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI juga melaporkan Pengeluaran antara lain sebagai berikut:
- Tahun 2015 sejumlah Rp425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah)
-  Tahun 2017 sejumlah Rp540.000.000,00 (lima ratus empat puluh juta rupiah)
- Tahun 2018 sejumlah Rp2.490.000.000,00 (dua miliar empat ratus Sembilan puluh juta rupiah)
- Tahun 2019 sejumlah Rp490.000.000,00 (empat ratus Sembilan puluh juta rupiah)
- Tahun 2020 sejumlah Rp490.000.000,00 (empat ratus Sembilan puluh juta rupiah) 
Bahwa selaku Anggota DPRRI Fraksi Nasdem, Terdakwa II HASAN AMINUDDIN dalam kurun waktu tahun 2014 s/d tahun 2021 menerima penghasilan resmi dari Gaji Pokok dan Tunjangan yang seluruhnya berjumlah Rp5.148.954.140,00 (lima miliar seratus empat puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh empat ribu seratus empat puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
No

THN

GAJI POKOK

TUNJANGAN

JUMLAH

1

Oktober s/d Desember 2014

48.283.500,00

125.868.000,00

 

2

2015

195.544.400,00

503.472.000,00

 

3

2016

216.274.800,00

503.472.000,00

 

4

2017

216.274.800,00

503.472.000,00

 

5

2018

228.562.800,00

572.056.800,00

 

 

2019

48.896.740,00

575.660.800,00

 

 

2020

195.296.400,00

593.680.800,00

 

 

2021

176.027.700,00

445.260.800,00

 

JUMLAH

1.325.161.140,00

3.822.943.000,00

5.148.104.140,00

Bahwa berdasarkan data LHKPN Terdakwa II HASAN AMINUDDIN melaporkan penghasilan dari pekerjaannya pada tahun 2015 dan tahun 2018 sebagai Anggota DPR RI Fraksi Nasdem, sebagai berikut:

-  Tahun 2015 keseluruhannya berjumlah Rp197.397.600,00 (seratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah)

 
- Tahun 2018 keseluruhannya berjumlah Rp1.840.415.900,00 (satu miliar delapan ratus empat puluh juta empat ratus lima belas ribu sembilan ratus rupiah)


Bahwa berdasarkan data LHKPN Terdakwa II HASAN AMINUDDIN melaporkan Harta kekayaannya pada tahun 2015 dan tahun 2018 sebagai Anggota DPR RI Fraksi Nasdem, sebagai berikut:
 

- Tahun 2015 keseluruhannya berjumlah Rp5.201.584.565,00 (lima miliar dua ratus satu juta lima ratus delapan puluh empat ribu lima ratus enam puluh lima rupiah)
 

- Tahun 2018 keseluruhannya berjumlah Rp7.325.637.536,00 (tujuh miliar tiga ratus dua puluh lima juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah)
 

Bahwa selain itu Terdakwa Terdakwa II HASAN AMINUDDIN juga melaporkan Pengeluaran antara lain sebagai berikut:
-  Tahun 2015 sejumlah Rp410.000.000,00 (empat ratus sepuluh juta rupiah)
-  Tahun 2018 sejumlah Rp490.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh juta rupiah)

Bahwa dalam kurun waktu antara bulan Februari 2013 sampai dengan bulan Agustus 2018 Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI dan Terdakwa II HASAN AMINUDDIN telah menerima Gratifikasi terkait dengan jabatan Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI selaku Bupati Probolinggo seluruhnya berjumlah Rp150.200.298.000,00 (seratus lima puluh miliar dua ratus juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu dengan rincian sebagai berikut:

a. Gratifikasi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo berupa penerimaan uang sejumlah Rp7.377.127.000,00 (tujuh miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta seratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dan barang senilai Rp4.485.570.000,00 (empat miliar empat ratus delapan puluh lima juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah)

b. Gratifikasi dari pihak swasta di Kabupaten Probolinggo berupa Penerimaan uang sejumlah Rp137.329.601.000,00 (seratus tiga puluh tujuh miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta enam ratus satu ribu rupiah) dan barang senilai Rp1.008.000.000,00 (satu miliar delapan juta rupiah).

Bahwa terhadap penerimaan uang-uang yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, Para Terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan telah melakukan perbuatan-perbuatan sebagai berikut:

A. Menempatkan uang pada rekening Tabungan, Deposito, dan Reksa Dana baik yang dibuka atas namanya sendiri maupun dengan meminjam dan menggunakan identitas orang lain, yaitu:

1. Pada tanggal 25 Februari 2016 membuka deposito berjangka pada Bank BCA KCU Probolinggo No. AH 979523 pada Rekening Nomor 0390783744 atas nama NAJLATUN NAQIYAH jumlah Rp670.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh juta rupiah), dengan saldo akhir pada tanggal 5 januari 2023 berjumlah Rp832.637.509,41 (delapan ratus tiga puluh dua juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus sembilan koma empat puluh satu rupiah).

2. Membuka Deposito Berjangka pada Bank Jatim Cabang Probolinggo yang sumber dananya berasal dari Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI melalui terdakwa II HASAN AMINUDDIN dengan akun menggunakan nama orang lain sebagai berikut: 

1) Pada tanggal 03 Februari 2020 membuka deposito berjangka dengan No. Seri: 428451; No. Rek. / Account: BB 205.01.00 pada Rekening nomor 0123366999 atas nama ACH. SYAIFUDDIN sejumlah Rp2.259.720.000,00 (dua miliar dua ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dengan saldo akhir pada tanggal 17 Oktober 2022 sejumlah Rp2.504.062.002,00 (dua miliar lima ratus empat juta enam puluh dua ribu dua rupiah)


2) Pada tanggal 08 Desember 2020 membuka deposito berjangka dengan No. SERI/Serial No.: DB. 483251; No. REK / Account No.: BB. 205.01.00 pada Rekening nomor 0123021576 atas nama ZULFIKAR IMAWAN H IR sejumlah Rp3,400,000,000,00 (tiga miliar empat ratus juta rupiah) dengan saldo akhir pada tanggal 27 Desember 2021 sejumlah Rp3.538.735.577,55 (tiga miliar lima ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh tujuh koma lima puluh lima rupiah)

3. Membuka Deposito dan Deposito berjangka tipe Automatic Roll-Over (ARO) pada Bank Jatim cabang Kraksaan yang sumber dananya berasal dari Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI melalui terdakwa II HASAN AMINUDDIN dengan akun menggunakan nama orang lain sebagai berikut:

1) Pada tanggal 02 April 2016 membuka deposito berjangka dengan No. Seri:  359435; No. Rek./Account: DB 205.01.00 Pada Rekening Nomor 1613002029 atas nama NANIK MELANI sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan saldo akhir pada tanggal 05 Agustus 2022 sejumlah Rp249.900.000,00 (dua ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah)

2) Pada tanggal 18 Januari 2018 membuka Deposito berjangka Automatic Roll-Over (ARO) dengan No. Seri: DB 359510; No. Rek: BB. 205.01.00 pada rekening Nomor 0132053499 atas nama MUHAMMAD SAJJAD sejumlah Rp.1.307.000.000,00 (satu miliar tiga ratus tujuh juta rupiah) dengan saldo akhir pada tanggal 29 November 2021 sejumlah Rp1.515.455.326,94 (satu miliar lima ratus lima belas juta empat ratus lima puluh lima ribu tiga ratus dua puluh enam koma sembilan puluh empat rupiah)

3) Pada tanggal 22 Maret 2018 membuka deposito berjangka Automatic Roll-Over (ARO) dengan No. Seri: DB 359432; No. Rek: BB. 205.01.00 pada Rekening nomor 1613055441 atas nama INDRI ASTITI HJ sejumlah Rp821.640.000,00 (delapan ratus dua puluh satu juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) dengan saldo akhir pada tanggal 29 November 2021 sejumlah Rp954.870.665,44 (sembilan ratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu enam ratus enam puluh lima koma empat puluh empat rupiah)

4) Pada tanggal 03 April 2018 membuka deposito berjangka Automatic Roll-Over (ARO) dengan No. Seri: DB 359089; No. Rek: BB. 205.01.00 pada Rekening nomor 0712912910 atas nama ANWAR sejumlah Rp.1.061.100.000,00 (satu miliar enam puluh satu juta seratus ribu rupiah) dengan saldo akhir pada tanggal 29 November 2021 sejumlah Rp1.060.850.000,00 (satu miliar enam puluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

5) Pada tanggal 09 April 2018 membuka Deposito berjangka Automatic Roll-Over (ARO) dengan No. Seri: DB 359093; No. Rek: BB. 205.01.00 pada Rekening Nomor 0712131411 atas nama ABDUL HAMID MAHMUDI H sejumlah Rp2.487.200.000,00 (dua miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dengan saldo akhir pada tanggal 29 November 2021 sejumlah Rp2.486.950.000,00 (dua miliar empat ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) beserta dengan bunganya pada rekening Tabungan No : A 2539106 No. rekening: 0712131411 atas nama : ABDUL HAMID MAHMUDI H dengan jumlah Rp388.176.420,25 (tiga ratus delapan puluh delapan juta seratus tujuh puluh enam ribu empat ratus dua puluh koma dua puluh lima rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp2.875.126.420,25 (dua miliar delapan ratus tujuh tujuh puluh lima juta seratus dua puluh enam ribu empat ratus dua puluh koma dua puluh lima rupiah)  
6) Pada tanggal 10 April 2018 membuka deposito berjangka Automatic Roll-Over (ARO) dengan No. Seri: DB 359441; No. Rek: BB. 205.01.00 pada rekening nomor 1612027869 atas nama TUTIK RUSIATI sejumlah Rp1.740.600.000,00 (satu miliar tujuh ratus empat puluh juta enam ratus ribu rupiah) dengan saldo akhir pada tanggal 29 November 2021 sejumlah Rp2.013.594.365,08 (dua miliar tiga belas juta lima ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus enam puluh lima koma nol delapan rupiah)

7) Pada tanggal 10 April 2018 membuka deposito berjangka Automatic Roll-Over (ARO) dengan No. Seri: DB 359442; No. Rek: BB. 205.01.00 pada Rekening nomor 1613055441 atas nama INDRI ASTITI HJ sejumlah Rp301.100.000,00 (Tiga ratus satu juta seratus ribu rupiah) dengan saldo akhir pada tanggal 29 November 2021 sejumlah Rp348.716.864,84 (tiga ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus enam belas ribu delapan ratus enam puluh empat koma delapan puluh empat rupiah).

8) Pada tanggal 16 April 2018 membuka deposito berjangka Automatic Roll-Over (ARO) dengan No. Seri: DB 359507; No. Rek: BB. 205.01.00 pada Rekening Nomor 0136595954 atas nama ISMAIL SLAMET MARLIANTO sejumlah Rp1.229.250.000,00 (satu miliar dua ratus dua puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan saldo akhir pada tanggal 29 November 2021 sejumlah Rp1.425.289.768,56 (satu miliar empat ratus dua puluh lima juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh delapan koma lima puluh enam rupiah).

9) Pada tanggal 19 April 2018 membuka deposito berjangka Automatic Roll-Over (ARO) dengan No. Seri: DB 359446; No. Rek: BB. 205.01.00 pada Rekening nomor 1612003196 atas nama SARIDI sejumlah Rp1.583.550.000,00 (satu miliar lima ratus delapan puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan saldo akhir pada tanggal 29 November 2021 sejumlah Rp1.834.658.473,04 (satu miliar delapan ratus tiga puluh empat juta enam ratus lima puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh tiga koma nol empat rupiah)

10) Pada tanggal 24 April 2018 membuka deposito berjangka Automatic Roll-Over (ARO) dengan No. Seri: DB 359438; No. Rek: BB. 205.01.00 pada Rekening Nomor 1612820593 atas nama ISMAIL SLAMET MARLIANTO sejumlah Rp1.689.250.000,00 (satu miliar enam ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan saldo akhir pada tanggal 29 November 2021 sejumlah Rp1.954.185.184,50 (satu miliar sembilan ratus lima puluh empat juta seratus delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh empat koma lima puluh rupiah)

11) Pada tanggal 09 Mei 2018 membuka deposito berjangka Automatic Roll-Over (ARO) dengan No. Seri: DB 359449; No. Rek: BB. 205.01.00 pada Rekening nomor 1612057717 atas nama ABDUL HADI SYAIFULLOH sejumlah Rp1.523.450.000,00 (satu miliar lima ratus dua puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan saldo akhir pada tanggal 29 November 2021 sejumlah Rp1.756.006.128,63 (satu miliar tujuh ratus lima puluh enam juta enam ribu seratus dua puluh delapan koma enam puluh tiga rupiah).

12) Pada tanggal 09 Mei 2018 membuka deposito berjangka Automatic Roll-Over (ARO) dengan No. Seri: DB 359450; No. Rek: BB. 205.01.00 pada Rekening nomor 1612057709 atas nama DWI AGUS HARIYANTO sejumlah Rp1.015.550.000,00 (satu miliar lima belas juta juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan saldo akhir pada tanggal 29 November 2021 sejumlah Rp1.170.491.351,20 (satu miliar seratus tujuh puluh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh satu koma dua puluh rupiah). 
13) Pada tanggal 14 Mei 2018 membuka deposito berjangka Automatic Roll-Over (ARO) dengan No. Seri: DB 359094; No. Rek: BB. 205.01.00 pada Rekening nomor 0712044578 atas nama EDI SAPUTRO sejumlah Rp1.478.000.000,00 (satu miliar empat ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) dengan saldo akhir pada tanggal 29 November 2021 sejumlah Rp1.477.750.000,00 (satu miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) beserta dengan bunganya yang masuk pada rekening nomor 0712044578 atas nama EDI SAPUTRO dengan saldo akhir pada tanggal 05 Agustus 2022 sejumlah sejumlah Rp231.422.963,92 (dua ratus tiga puluh satu juta empat ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh tiga koma Sembilan puluh dua rupiah) sehingga keseluruhan sejumlah Rp1.709.172.963,92 (satu miliar tujuh ratus sembilan juta seratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh tiga koma sembilan puluh dua rupiah)

14) Pada tanggal 17 Mei 2018 membuka deposito berjangka Automatic Roll-Over (ARO) dengan No. Seri: 359701; pada Rekening nomor 1612027869 atas nama TUTIK RUSIATI sejumlah Rp1.007.650.000,00 (satu miliar tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan saldo akhir pada tanggal 29 November 2021 sejumlah Rp1.163.710.287,40 (satu miliar seratus enam puluh tiga juta tujuh ratus sepuluh ribu dua ratus delapan puluh tujuh koma empat puluh rupiah)

15) Pada tanggal 09 Januari 2020 membuka deposito berjangka Automatic Roll-Over (ARO) dengan No. Seri: 414315; pada Rekening nomor 1616666165 atas nama BASUKI RAHMAD sejumlah Rp961.388.000,00 (sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dengan saldo akhir pada tanggal 29 November 2021 sejumlah Rp1.077.966.234,13 (satu miliar tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh enam ribu dua ratus tiga puluh empat koma tiga belas rupiah)

16) Pada tanggal 09 Januari 2020 membuka deposito berjangka Automatic Roll-Over (ARO) dengan No. Seri: 414316; pada Rekening nomor 1616666165 atas nama BASUKI RAHMAD sejumlah Rp1.552.500.000,00 (satu miliar lima ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan saldo akhir pada tanggal 29 November 2021 sejumlah Rp1.239.698.669,24 (satu miliar dua ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus enam puluh sembilan koma dua puluh empat rupiah).

17) Pada tanggal 03 Februari 2020 membuka deposito berjangka dengan No. Seri: 414322; Pada Rekening Nomor 1613002029 atas nama NANIK MELANI sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan saldo akhir pada tanggal 05 Agustus 2022 sejumlah Rp249.900.000,00 (dua ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah)

18) Pada tanggal 09 Februari 2020 membuka deposito berjangka dengan No. SERI/Serial No.: DB. 414427; No. REK / Account No.: BB. 205.01.00 pada rekening nomor 0132999333 atas nama SYARIFAH NOOR sejumlah Rp1.831.000.000,00 (satu miliar delapan ratus tiga puluh satu juta rupiah) dengan saldo akhir pada tanggal 29 November 2021 sejumlah Rp1.881.660.504,17 (satu miliar delapan ratus delapan puluh satu juta enam ratus enam puluh ribu lima ratus empat koma tujuh belas rupiah)

19) Pada tanggal 29 Desember 2020 membuka deposito berjangka dengan No. SERI/Serial No.: DB. 414727; No. REK / Account No.: BB. 205.01.00 pada Rekening nomor 1616666165 atas nama BASUKI RAHMAD sejumlah Rp915.768.394,00 (sembilan ratus lima belas juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) dengan saldo akhir pada tanggal 29 November 2021 sejumlah Rp937.997.934,54 (sembilan ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh empat koma lima puluh empat rupiah)

20) Pada tanggal 29 Desember 2020 membuka deposito berjangka dengan No. SERI/Serial No.: DB. 414726; No. REK / Account No.: BB. 205.01.00 pada Rekening nomor 1612004966 atas nama DWI AGUS HARIYANTO sejumlah Rp915.768.394,00 (sembilan ratus lima belas juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) dengan saldo akhir pada tanggal 05 Agustus 2022 sejumlah Rp954.687.260,78 (sembilan ratus lima puluh empat juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh koma tujuh puluh delapan rupiah).

21) Pada tanggal 12 Oktober 2021 membuka deposito berjangka Automatic Roll-Over (ARO) dengan No. Seri: 549356; pada Rekening nomor 1612003196 atas nama SARIDI sejumlah Rp.3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) dengan saldo akhir pada tanggal 29 November 2021 sejumlah Rp3.496.500.000,00 (tiga miliar empat ratus sembilan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).

4. Membuka Deposito Berjangka, Reksa Dana dan Tabungan pada Bank Mandiri Cabang Probolinggo Kraksaan yang sumber dananya dari terdakwa II HASAN AMINUDDIN dan terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI dengan akun menggunakan nama orang lain sebagai berikut: 
1) Pada tanggal 20 April 2015 membuka tabungan pada rekening nomor 1430014851867 atas nama: IMAM ABD MALIK dengan saldo akhir pada tanggal 02 Februari 2023 sejumlah Rp439.929.569,00 (empat ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah).

2)  Pada tanggal 14 Juni 2016 membuka Deposito berjangka dengan Bilyet No. AD 039389 pada Rekening Nomor 1430204443152: atas nama NANIK MELANI sejumlah Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dengan saldo akhir pada tanggal 02 Februari 2023 sejumlah Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) beserta bunganya yang disimpan pada Rekening Nomor 1430002806600 atas nama NANIK MELANI sejumlah Rp178.286.507,00 (seratus tujuh puluh delapan juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus tujuh rupiah) sehingga seluruhnya sejumlah Rp2.678.286.507,00 (dua miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus tujuh rupiah)

3) Pada tanggal 19 Desember 2016 membuka Deposito pada Bank Mandiri Nomor 1430003309000 atas Nama ABDUL WASIK HANNAN sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang selanjutnya pada bulan Oktober 2021 Terdakwa II HASAN AMINUDDIN melalui ABDUL WASIK HANAN mencairkan dana tersebut sejumlah Rp1.593.700.000,00 (satu miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) sehingga pada tanggal 02 Februari 2023 tersisa saldo akhir sejumlah Rp1.044.372.728,00 (satu miliar empat puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah).

4) Pada tanggal 03 maret 2017 membuka Deposito berjangka dengan Bilyet No. AD 039472; pada Rekening nomor 1430204475519 atas nama YOESSEFIN ANITA CHANDRA sejumlah Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dengan saldo akhir pada tanggal 02 Februari 2023 beserta dengan bunganya sejumlah Rp2.693.060.744,00 (dua miliar enam ratus sembilan puluh tiga juta enam puluh ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah).

5)  Pada tanggal 03 Maret 2017 membuka Deposito berjangka dengan Bilyet No. AD 039473; pada Rekening nomor 1430204475493 atas nama GUNAWAN ATMOJA sejumlah Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dengan saldo akhir pada tanggal 02 Februari 2023 sejumlah Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) beserta dengan bunganya yang disimpan dalam rekening nomor 1430016605568 atas Nama GUNAWAN ATMOJA sejumlah Rp193.073.197,00 (seratus sembilan puluh tiga juta tujuh puluh tiga ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah) sehingga seluruhnya sejumlah Rp2.693.073.197,00 (dua miliar enam ratus sembilan puluh tiga juta tujuh puluh tiga ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah).

6) Pada tanggal 17 April 2017 membuka Deposito berjangka dengan Bilyet No. AD 039479; pada Rekening nomor 1430204481004 atas nama MOCH EDI SAPUTRO sejumlah Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dengan saldo akhir pada tanggal 02 Februari 2023 sejumlah Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) beserta dengan bunganya pada Rekening Nomor 1430070000078 sejumlah Rp53.867.748,00 (lima puluh tiga juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah) sehingga seluruhnya sejumlah Rp2.553.867.748,00 (dua miliar lima ratus lima puluh tiga juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah)

5. Rekening Deposito dan tabungan pada Bank Mandiri Cabang Probolinggo Suroyo milik terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI dan Terdakwa II HASAN AMINUDDIN, dengan akun menggunakan nama para Terdakwa dan nama orang lain sebagai berikut:

1) Pada tanggal 10 Mei 2010 membuka rekening tabungan pada Rekening nomor 1430010295531 atas nama PUPUT TANTRIANA SARI dengan saldo akhir pada tanggal 21 Februari 2023 sejumlah Rp2.802.641.877,00 (dua miliar delapan ratus dua juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah).  
2) Pada tanggal 13 Agustus 2014 membuka Deposito Berjangka Bank Mandiri dengan No. Seri : AD 434518 pada Rekening Nomor 1430204349450 atas nama PUPUT TANTRIANA SARI S.E. QQ DAFFA TAAJ MULKIL sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan saldo akhir pada tanggal 14 Februari 2023 sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) beserta bunganya yang terdapat pada Rekening nomor 1430014293243 atas nama PUPUT TANTRIANA SARI dengan saldo akhir pada tanggal 15 Februari 2023 sejumlah Rp165.676.349,00 (seratus enam puluh lima juta enam ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah), sehingga seluruhnya berjumlah Rp1.165.676.349,00 (satu miliar seratus enam puluh lima juta enam ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah).

3) Pada tanggal 13 Agustus 2014 membuka Deposito Berjangka Bank Mandiri dengan No. Seri : AD 434519 pada Rekening nomor 1430204349433 atas nama PUPUT TANTRIANA SARI S.E. QQ ATHAYA KAHFI MULKIL sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan saldo akhir pada tanggal 14 Februari 2023 sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) beserta bunganya yang terdapat pada Rekening nomor 1430014293227 atas nama PUPUT TANTRIANA SARI dengan saldo akhir pada tanggal 15 Februari 2023 sejumlah Rp165.408.710,00 (seratus enam puluh lima juta empat ratus delapan ribu tujuh ratus sepuluh rupiah), sehingga seluruhnya sejumlah Rp1.165.408.710,00 (satu miliar seratus enam puluh lima juta empat ratus delapan ribu tujuh ratus sepuluh rupiah).

4) Pada tanggal 30 September 2014 membuka rekening tabungan pada Rekening nomor 1220006676905 atas nama HASAN AMINUDDIN dengan saldo akhir pada tanggal 13 Februari 2023 sejumlah Rp1.323.144.511,00 (satu miliar tiga ratus dua puluh tiga juta seratus empat puluh empat ribu lima ratus sebelas rupiah).

5) Pada tanggal 08 Desember 2017 membuka rekening tabungan pada Rekening nomor 1430070010077 atas nama HASAN AMINUDDIN dengan saldo akhir pada tanggal 15 Februari 2023 sejumlah Rp683.316.178,00 (enam ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus enam belas ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah).

6) Pada tanggal 14 Desember 2017 membuka tabungan pada rekening nomor 1430204508764 atas nama HASAN AMINUDDIN dengan saldo akhir pada 15 Februari 2023 sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

7) Pada tanggal 23 Maret 2018 membuka Deposito Berjangka Bank Mandiri No. Seri: AE 537185   pada Rekening Nomor 1430204522567 atas nama PUPUT TANTRIANA SARI S.E. QQ DAFFA TAAJ M sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan saldo akhir pada tanggal 14 Februari 2023 sejumlah Rp292.840.631,30 (dua ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu enam ratus tiga puluh satu koma tiga puluh rupiah)

8) Pada tanggal 23 Maret 2018 membuka Deposito Berjangka Bank Mandiri No. Seri: AE 537186 pada Rekening nomor 1430204522575 atas nama PUPUT TANTRIANA SARI S.E. QQ ATHAYA KAHFI M sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan saldo akhir pada tanggal 14 Februari 2023 sejumlah Rp292.840.631,30 (dua ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu enam ratus tiga puluh satu koma tiga puluh rupiah). 

9) Pada tanggal 12 Agustus 2021 membuka rekening tabungan nomor 1430024144261 dan rekening Deposito berjangka dengan bilyet No. 380126 pada Rekening nomor 1430204739583 atas nama SUPOYO sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan saldo akhir Deposito pada tanggal 14 Februari 2023 sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) beserta bunganya yang terdapat pada rekening tabungan nomor 1430024144261 atas nama SUPOYO dengan saldo akhir pada tanggal 15 Februari 2023 sejumlah Rp65.664.749,00 (enam puluh lima juta enam ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah), sehingga seluruhnya berjumlah Rp2.065.664.749,00 (dua miliar enam puluh lima juta enam ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah).

6.Membuka Deposito pada Bank BNI KCP Kraksaan yang sumber dananya dari Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI melalui terdakwa II HASAN AMINUDDIN dengan akun menggunakan nama orang lain sebagai berikut:

1) Pada tanggal 13 Agustus 2015 membuka Deposito dengan No. Seri. PAB 0256956  pada Rekening nomor 0394680621 atas nama AHMAD RIFA’I sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan saldo akhir pada tanggal 05 Agustus 2022 sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

2) Pada tanggal 12 Maret 2018 membuka Deposito dengan No. Seri. PAB 0829950 pada Rekening nomor 0693169977 atas nama EDI SAPUTRO sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dengan saldo akhir pada tanggal 05 Agustus 2022 sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

7. Pada tanggal 21 Maret 2014 membuka produk Deposito berjangka pada Bank Mega KC Probolinggo Nomor AA 035522; No. Grup:2-166-00067-6 pada rekening nomor 21660030007580, atas nama MUHAMMAD SAJJAD dengan jumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan saldo akhir pada tanggal 08 Agustus 2022 sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

B. Membelanjakan atau membayarkan, yaitu membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian Obligasi Negara Ritel (ORI), yakni:

1. Pada tanggal 23 Juni 2020 membeli Obligasi Negara Ritel (ORI) 017 pada rekening nomor 1430010295531 atas nama PUPUT TANTRIANA SARI sejumlah Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dengan saldo akhir pada tanggal 21 Februari 2023 sejumlah Rp2.460.807.171,00 (dua miliar empat ratus enam puluh juta delapan ratus tujuh ribu seratus tujuh puluh satu rupiah).

2. Pada awal tahun 2021 membeli Obligasi Negara Ritel ORI 019 pada rekening nomor 1430010295531 atas nama PUPUT TANTRIANA SARI dengan saldo akhir pada tanggal 21 Februari 2023 sejumlah Rp980.178.322,00 (sembilan ratus delapan puluh juta seratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah).

C. Membelanjakan atau membayarkan, yaitu membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian asset tanah dan bangunan, yakni:
1.  Pada tanggal 06 Februari 2013 membeli 1 (satu) unit Apartemen FX RESIDENCE unit 16B dengan luas 92 m2 yang terletak di Jl. Jenderal Sudirman Jl. Pintu Satu Senayan RT.14 RW.1 Bend. Hilir Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat dari REYNA USMAN dengan harga yang tercantum dalam Akta Perjanjian Pengalihan Hak Hunian Fx Residence Nomor 5 tanggal 06 Pebruari 2013 sejumlah Rp1.650.000.000,00 (satu miliar enam ratus lima puluh juta rupiah). Pembayaran dilakukan secara tunai, yang penerima pengalihan hak hunian diatasnamakan MOHAMAD HAERUL AMRI. Kemudian berdasarkan Salinan Surat Perjanjian Pengalihan Hak Hunian Atas Unit Hunian FX RESIDENCE Nomor 7 tanggal 18 Oktober 2019, unit tersebut dialihkan dari MUHAMMAD HAERUL AMRI kepada LUQMANUL HAKIM dengan harga yang tercantum sejumlah Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);

2. Pada tanggal 15 Februari 2013 membeli 1 (satu) bidang Tanah dengan luas 107 m2 yang terletak di Desa Sidomukti Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo dari ACHMAD BADAWI dengan harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor: 340/2015 Tanggal 16 September 2015 sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) padahal harga sebenarnya adalah Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) yang didasarkan pada Buku Tanah Hak Milik Nomor: 684 diatasnamakan DINI RAHMANIA.

3. Pada tanggal 15 Februari 2013 membeli 1 (satu) Bidang tanah seluas 107 m2 yang terletak di Desa Sidomukti Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo Jawa Timur dengan Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) yang didasarkan pada Buku Tanah Hak Milik No. 685 atas nama MEHDINSAREZA WIRIARSA 
4. Pada tanggal 20 Maret 2013 Membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 670 m2 yang terletak di Desa Krenjengan Kecamatan Krenjengan Kabupaten Probolinggo dari SUHERMAN dengan harga sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor 165/PPAT/KREJ/2013 tanggal 28 Maret 2013 sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah.

5. Pada bulan November 2013 membeli 2 (dua) bidang tanah yang terletak di Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo dari MUHAMMAD JUNAIDI dengan harga Rp28.000.000,00 (dua puluh depalan juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

1). 1 (satu) bidang tanah seluas 1.119 m2 dengan harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor: 152/Kraksaan/XI/2023 tanggal 15 November 2013 sejumlah Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) yang kepemilikannya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 57 diatasnamakan HASAN AMINUDDIN.

2). 1 (satu) bidang tanah seluas 757 m2 dengan harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor: 153/Kraksaan/XI/2023 tanggal 15 November 2023 sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) yang kepemilikannya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 59 diatasnamakan HASAN AMINUDDIN

6. Pada tanggal 27 Desember 2013 membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 944 m2 yang terletak di Kelurahan Kraksaan Wetan Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo dari JA’FAR SHODIQ ASSEGAF dengan harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor 201/Kraksaan/XII/2013 tanggal 27 Desember 2013 sejumlah Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah). Pembayaran dilakukan secara tunai yang kepemilikannya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 450 diatasnamakan HASAN AMINUDDIN.

7.  Pada akhir tahun 2013 melalui HAJI MUSTOFA membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 2.455 m2 yang terletak di Desa Kedungcaluk Kecamatan Krenjengan Kabupaten Krenjengan Kabupaten Probolinggo dari IMROATUL HASANAH dengan harga sejumlah Rp105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah). Pembayaran dilakukan secara tunai yang kepemilikannya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00847 diatasnamakan MUHAMMAD ICHSAN SANI

8.  Pada awal tahun 2014 membeli 3 (tiga) bidang tanah dari NUR FAIZAH dan HERRY BUDIAWAN dengan harga yang tercantum didalam Akta Jual Beli seluruhnya berjumlah Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah), padahal harga harga sebenarnya sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), yang pembayarannya dilakukan secara tunai, dengan rincian sebagai berikut:

1). 1 (satu) bidang tanah seluas 516 m2 yang terletak di Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo dari NUR FAIZAH dengan harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor: 004/Kraksaan/I/2014 tanggal 7 Januari 2014 sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang kepemilikannya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 88 diatasnamakan PUPUT TANTRIANA SARI

2). 1 (satu) bidang tanah seluas 749 m2 yang terletak di Kelurahan Kandangjati Kulon Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo dari HERRY BUDIAWAN dengan harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor 006/KRAKSAAN/I/2014 tanggal 07 Januari 2014 sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang kepemilikannya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 294 diatasnamakan PUPUT TANTRIANA SARI

3). 1 (satu) bidang tanah seluas 1.660 m2 yang terletak di Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo dari HERRY BUDIAWAN dengan harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor 005/KRAKSAAN/I/2014 tanggal 7 Januari 2014 sejumlah Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) yang kepemilikannya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 89 diatasnamakan PUPUT TANTRIANA SARI

9.  Pada tahun 2014 membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 6.859 m2 yang terletak di Desa Lumbang Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo dari SUMARDJI dengan harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor 003/2014 tanggal 03 April 2014 sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), padahal harga sebenarnya adalah sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pembayaran dilakukan secara tunai yang kepemilikannya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 35 diatasnamakan HASAN AMINUDDIN. 
10. Pada bulan Agustus 2014 membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 3.316 m2 yang terletak di Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo dari ABU AMIN dengan harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor 331/2014 tanggal 29 Agustus 2014 sejumlah Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Padahal harga sebenarnya Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Pembayarannya dilakukan secara tunai dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 646 diatasnamakan ZULMI NOOR HASANI.

11. Pada tanggal 27 November 2014 membeli 1 (satu) bidang Tanah dengan luas 8.043 m2 yang terletak di Desa Kregenan Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo dari M. NUR HIDAYAT dengan harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor: 29/2014 tanggal 27 November 2014 sejumlah Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) padahal harga sebenarnya adalah Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah), dengan bukti kepemilikan didasarkan pada Buku Tanah Hak Milik Nomor 090 diatasnamakan DINI RAHMANIA

12. Pada pertengahan tahun 2015 dan awal tahun 2016 membeli 1 (satu) hamparan tanah seluas 12.850 m2 yang terletak di Desa Kedungcaluk Kecamatan Krenjengan Kabupaten Probolinggo dari HASYIM dan PURNADI/BURATI dengan harga seluruhnya sejumlah Rp950.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

1) Pada pertengahan tahun 2015 membeli 1 (satu) bidang tanah dengan luas 5.700 m2 dengan harga sejumlah Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah).

2) Pada awal tahun 2016 membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 7.150 m2 dengan harga sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Atas dua bidang tanah seluas 12.850 m2 tersebut bukti kepemilikannya didasarkan pada Buku Tanah Hak Milik Nomor 00329 diatasnamakan MUHAMMAD ICHSAN SANI.

13. pada tahun 2015 membeli 7 (tujuh) bidang tanah tanah yang terletak di Desa Betek Kecamatan Krucil Kabupaten Probolinggo dari SAYADI dengan harga seluruhnya berjumlah Rp1.010.000.000,00 (satu miliar sepuluh juta rupiah) dalam 3 kali pembayaran secara tunai, dengan rincian sebagai berikut:
1). 1 (satu) Bidang tanah Yasan Persil Nomor 149 Blok D.V Kohir Nomor C.373 seluas 11.835 m2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 75/KecamatanKrucil/2015 tanggal 13 Mei 2015 dengan Penjual SAYADI, SH dan Pembeli KHOIRIYAH yang dibuat oleh PPATS Kec Krucil, Drs. ZAINUDDIN, MM.

2). 1 (satu) Bidang tanah Yasan Persil Nomor 72 Blok D.IV Kohir Nomor C.29 seluas 11.839 m2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 74/KecamatanKrucil/2015 tanggal 13 Mei 2015 dengan Penjual SAYADI, SH dan Pembeli KHOIRIYAH yang dibuat oleh PPATS Kec Krucil, Drs. ZAINUDDIN, MM.

3). 1 (satu) Bidang tanah Yasan Persil Nomor 115 Blok D.II Kohir Nomor C.693 seluas 9.695 m2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 80/KecamatanKrucil/2015 tanggal 13 Mei 2015 dengan Penjual SAYADI, SH dan Pembeli KHOIRIYAH yang dibuat oleh PPATS Kec Krucil, Drs. ZAINUDDIN, MM.

4). 1 (satu) Bidang tanah Yasan Persil Nomor 92 Blok D.III Kohir Nomor C.29 seluas 6.870 m2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 72/KecamatanKrucil/2015 tanggal 13 Mei 2015 dengan Penjual SAYADI, SH dan Pembeli KHOIRIYAH yang dibuat oleh PPATS Kec Krucil, Drs. ZAINUDDIN, MM.

5). 1 (satu) Bidang tanah Yasan Persil Nomor 72 Blok D.II Kohir Nomor C.590 seluas 4.700 m2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 70/KecamatanKrucil/2015 tanggal 13 Mei 2015 dengan Penjual SAYADI, SH dan Pembeli KHOIRIYAH yang dibuat oleh PPATS Kec Krucil, Drs. ZAINUDDIN, MM.

6). 1 (satu) Bidang tanah Yasan Persil Nomor 128 Blok D.IV Kohir Nomor C.504 seluas 6.947 m2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 73/KecamatanKrucil/2015 tanggal 13 Mei 2015 dengan Penjual SAYADI, SH dan Pembeli KHOIRIYAH yang dibuat oleh PPATS Kec Krucil, Drs. ZAINUDDIN, MM.

7). 1 (satu) Bidang tanah Yasan Persil Nomor 106 Blok D.III Kohir Nomor C.252 seluas 4.990 m2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 71/KecamatanKrucil/2015 tanggal 13 Mei 2015 dengan Penjual SAYADI, SH dan Pembeli KHOIRIYAH yang dibuat oleh PPATS Kec Krucil, Drs. ZAINUDDIN, MM.

14. Pada tanggal 17 Agustus 2015 membeli 1 (satu) unit Apartemen FX RESIDENCE unit 20D dengan luas 150 m2 yang terletak di Jl. Jenderal Sudirman / Jl. Pintu Satu Senayan RT.14 RW.1 Bend. Hilir Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat dari SILVIA KRISDJAJA FRASER dengan harga sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian Pengalihan Hak Hunian Atas Unit Hunian FX RESIDENCE Nomor 153 tanggal 17 Agustus 2015 sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Pembayaran dilakukan secara setoran tunai ke rekening SILVIA KRISDJAJA FRASER yang kepemilikannya berupa Buku Kepemilikan Hak Hunian FX Residence Hak Hunian Nomor: 071/20D-fxResidence/XII/2012 atas nama SILVIA KRISDJAJA FRASER dan Perjanjian Pengalihan Hak Hunian Atas Unit Hunian FX RESIDENCE Nomor 152 tanggal 17 Agustus 2015 yang dialihkan kepada FAJAR NUGROHO EKA PUTRA.

15. Pada bulan Maret 2016 membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 17.485 m2 yang terletak di Desa Asembakor Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo dari MUKLAS P. ILHAFA, dengan harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor 102/2016 tanggal 10 Maret 2016 sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), padahal harga sebenarnya adalah sejumlah Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah). Pembayaran dilakukan secara tunai yang kepemilikannya didasarkan pada Buku Tanah Hak Milik Nomor 00100 diatasnamakan ZULMI NOOR HASANI.

16. Pada tanggal 30 Maret 2016 membeli 1 (satu) bidang tanah dengan luas 21.795 m2 yang terletak di Desa Curahsawo Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo dari SATRUJI dengan harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor: 08/2016 tanggal 30 Maret 2016 sejumlah Rp220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah), padahal harga sebenarnya adalah sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pembayaran dilakukan secara tunai yang bukti kepemilikan didasarkan pada Buku Tanah Hak Milik Nomor 63 atas nama MOH. HASAN ZAMZAMI 
17. Pada tanggal 28 Oktober 2016 membeli 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 1.074 m2 yang terletak di Kelurahan Sukabumi Kecamatan Mayangan Kabupaten Probolinggo dari POEDJO HARTONO, Hj. PAMUDJI RESMI, POEDJO WIDODO, PRILY PEBRIANA, PRILA AYU PRASTIWI, POEDJI WIDAJANI dan PUDJI WITJAKSONO (ahli waris dari Alm. MUCHTADI) dengan harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor: 479/2016 tanggal 28 Oktober 2016 sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), padahal harga sebenarnya adalah sejumlah Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah). Pembayaran dilakukan secara tunai yang kepemilikannya berupa Sertifikat hak Milik (SHM) Nomor 03534 diatasnamakan PUPUT TANTRIANA SARI

18. Pada tanggal 31 Juli 2017 membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 150 m2 beserta bangunannya yang terletak di Kelurahan Kedungbaruk Kecamatan Rungkut Kota Surabaya dari TJONDROSUSILO dengan harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor 780/2017 tanggal 31 Juli 2017 sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) padahal harga sebenarnya sejumlah Rp1.875.000.000,00 (satu miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang pembayarannya dilakukan secara tunai bertahap dengan bukti kepemilikannya didasarkan pada Buku Tanah Nomor 925 diatasnamakan DINI RAHMANIA.

19. Pada tanggal 10 Oktober 2017 membeli 5 (lima) bidang tanah yang terletak di Desa Karangren Kecamatan Krenjengan Kabupaten Probolinggo dari MUCHDAR SOEDARJO dengan harga sebenarnya Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) yang pembayarannya dilakukan secara tunai dengan rincian sebagai berikut:

1). 1 (satu) bidang tanah seluas 9.570 m2 dengan harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor: 126/2017 tanggal 09 Oktober 2017 sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang pembelinya diatasnamakan ANDHIKA KURNIAWAN CAHYONO.

2). 1 (satu) bidang tanah seluas 7.440 m2 dengan harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor: 127/2017 tanggal 09 Oktober 2017 sejumlah Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) yang kepemilikannya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 27 diatasnamakan ANDHIKA KURNIAWAN CAHYONO.

3). 1 (satu) bidang tanah seluas 2.070 m2 yang kepemilikannya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 680 diatasnamakan ANDHIKA KURNIAWAN CAHYONO.

4). 1 (satu) bidang tanah seluas 8.244 m2 yang kepemilikannya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 681 diatasnamakan ANDHIKA KURNIAWAN CAHYONO.

5). 1 (satu) bidang Tanah dengan luas 1.881 m2 yang kepemilikannya didasarkan pada dokumen Persil Nomor Hak C Desa No 870/39/S.8/2.300 m2 diatasnamakan ANDHIKA KURNIAWAN CAHYONO
20. Pada tahun 2018 membeli 2 (dua) bidang tanah yang terletak di Desa Kedungcaluk Kecamatan Krenjengan Kabupaten Probolinggo dari HELMAWATI dengan harga sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang pembayaran dilakukan secara tunai, dengan rincian sebagai berikut:

1). 1 (satu) bidang tanah seluas 1.841 m2 yang kepemilikannya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 645/kedungcaluk diatasnamakan MUHAMMAD ICHAN SANI

2). 1 (satu) bidang tanah seluas 2.297 m2 yang kepemilikiannya berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 824/Kedungcaluk/2018 Tanggal 15 November 2018 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01066 diatasnamakan MUHAMMAD ICHSAN SANI

21. Pada pertengahan tahun 2018 membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 4.766 m2 yang terletak di Desa Kedungcaluk Kecamatan Krenjengan Kabupaten Probolinggo dari PURNADI dengan harga sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pembayaran dilakukan secara tunai yang kepemilikannya berupa Sertifikat hak Milik (SHM) Nomor 00532 diatasnamakan MUHAMMAD ICHSAN SANI.

22. Pada pertengahan tahun 2018 membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 2.184 m2 yang terletak di Desa Kedungcaluk Kecamatan Krenjengan Kabupaten Probolinggo dari BAHAR dengan harga sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pembayaran dilakukan secara tunai yang kepemilikannya didasarkan pada Buku Tanah Hak Milik Nomor 01133/Kedungcaluk diatasnamakan MUHAMMAD ICHSAN SANI.

23. Pada tanggal 4 September 2018 membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 3.293 m2 yang terletak di Desa Kedungcaluk Kecamatan Krenjengan Kabupaten Probolinggo dari MARIAM (H. BAIDAWI) dengan harga sebenarnya adalah sejumlah Rp.27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) yang kepemilikannya berupa Sertifikat hak Milik (SHM) Nomor 1297 diatasnamakan MUHAMMAD ICHSAN SANI

24. Pada tanggal 26 September 2018 membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 107 m2 yang terletak di Desa Sidomukti Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo dari MAHSUN dengan harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 1615/2018 tanggal 26 September 2018 sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang kepemilikannya didasarkan pada Buku Tanah nomor 656 diatasnamakan IMAM SUHROHOWARDI.

25. Pada bulan Desember 2018 Membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 1.635 m2 yang terletak di Kelurahan Kandangjatikulon Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo dari POEDJIONO, ASTONO SOTJAHYO dan BUDI MIHARJO dengan harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor 223/2018 tanggal 04 Desember 2018 sejumlah Rp105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah), padahal harga sebenarnya adalah sejumlah Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah), yang kepemilikannya berupa Sertifikat hak Milik (SHM) Nomor 128 diatasnamakan HASAN AMINUDDIN.

26. Pada tahun 2019 Membeli 2 (dua) bidang tanah yang terletak di Desa Klampokan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo dari JUMALI FIRDAUS dengan harga sebenarnya sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang pembayarannya dilakukan secara tunai, dengan rincian sebagai berikut:

1). 1 (satu) bidang tanah seluas 1.884 m2 yang kepemilikannya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 293 dan Buku Tanah Hak Milik No.00923 diatasnamakan MUHAMMAD ICHSAN SANI

2). 1 (satu) bidang tanah seluas 5.100 m2 yang kepemilikannya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 292 dan Buku Tanah Hak Milik No.00292 diatasnamakan MUHAMMAD ICHSAN SANI 
27. Pada tanggal 09 Januari 2019 membeli 1 (satu) bidang tanah kavling seluas 107 m2 yang terletak di Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo dari WINDA PERMATA ERIANTI dengan harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 5/JB/Kr.sn/I/2019 tanggal 9 Januari 2019 sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), padahal harga sebenarnya sejumlah Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah). Pembayaran dilakukan secara tunai yang kepemilikannya berupa Sertifikat hak Milik (SHM) Nomor 661 diatasnamakan VEGA BATHARI RETMANING TYAS

28. Pada tanggal 22 Agustus 2019 membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 27.650 m2 yang terletak di Desa Binor Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo dari ABDUL KOMAR dan MUSTAFA dengan harga sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah). Pembayarannya dilakukan secara tunai dan transfer dalam 3 tahap yang kepemilikannya didasarkan pada Buku Tanah Nomor 599 diatasnamakan ZULMI NOOR HASANI

29. Pada tanggal 10 Oktober 2019 membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 327 m2 yang terletak di Desa Sukabumi Kecamatan Mayangan Kabupaten Probolinggo dari SUPIYAH dengan harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor 186/2019 tanggal 16 Desember 2019 sejumlah Rp1.225.000.000 (satu miliar dua ratus dua puluh lima juta rupiah). Pembayaran dilakukan secara transfer yang kepemilikannya berupa Sertifikat hak Milik (SHM) Nomor Nomor 03530/Sukabumi atas nama PUPUT TANTRIANA SARI.

30. Pada tahun 2020 membeli 1 bidang tanah seluas 6.724 m2 yang terletak di Desa Binor Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo dari INDRA BAGUS NUGROHO dengan harga sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pembayaran dilakukan secara tunai dalam dua tahap yang kepemilikannya didasarkan pada Buku Tanah Nomor 602 diatasnamakan ZULMI NOOR HASANI.

31. Pada pertengahan tahun 2020 membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 3.934 m2 yang terletak di Desa Wonokerto Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo dari SARIMOKO dengan harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor: 01/Sukapura/I 2021 tanggal 18 Januari 2021 sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), padahal harga sebenarnya adalah sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pembayaran dilakukan secara tunai bertahap yang kepemilikannya berupa Sertifikat hak Milik (SHM) Nomor Nomor 113 diatasnamakan BAYU WIDYA TANTRA;

32. Pada bulan Oktober 2020 Membeli 2 (dua) bidang tanah yang terletak di Desa Gerongan Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo dari SALIM BUFTEM, ANISAH, NAFISA, FATIMUZ, ZAHRO, SAKINAH ERNA, SALEH BOFTEM, SALEH BUFTHEM dan MUHAMMAD BUFTAIM dengan harga sejumlah Rp588.000.000,00 (lima ratus delapan puluh delapan juta rupiah) yang pembayarannya dilakukan secara tunai, dengan rincian sebagai berikut:

1). 1 (satu) bidang tanah seluas 10.010 m2 dengan harga yang tertera pada Akta Jual Beli Nomor: 106/2020 tanggal 12 Oktober 2020 sejumlah Rp294.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh empat juta rupiah) yang kepemilikannya didasarkan pada Buku Tanah Hak Milik Nomor 00325 diatasnamakan MUHAMMAD ICHSAN SANI.

2). 1 (satu) bidang tanah seluas 7.025 m2 dengan harga yang tertera pada Akta Jual Beli (AJB) Nomor 106/2020 tanggal 12 Oktober 2020 sejumlah Rp294.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh empat juta rupiah) yang kepemilikannya didasarkan pada Buku Tanah Hak Milik Nomor 00326 diatasnamakan MUHAMMAD ICHSAN SANI. 
33. Pada tanggal 16 Oktober 2020 membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 2.642 m2 yang terletak di Kelurahan Sumber Watan Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo dari SITI AISYA dengan harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 563/2020 tanggal 16 Oktober 2020 sejumlah Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah), padahal harga sebenarnya sejumlah Rp1.600.000.000,00 (satu miliar enam ratus juta rupiah). Pembayaran dilakukan secara tunai yang kepemilikannya berupa Sertifikat hak Milik (SHM) Nomor 1092 diatasnamakan HASAN AMINUDDIN

34. Pada tanggal 08 November 2020 membeli 1 (satu) bidang Tanah dan bangunan dengan luas 98 m2  yang terletak di Desa Wonokerto Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo dari SETIYO BUDI TRIPIYONOdengan harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor:340/2021 Tanggal 28 Mei 2021 sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) padahal harga sebenarnya Rp658.000.000,00 (enam ratus lima puluh delapan juta rupiah), dengan bukti kepemilikan didasarkan pada Buku Tanah Hak Milik Nomor 124 diatasnamakan DINI RAHMANIA

35. Pada tanggal 05 Februari 2021 membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 4.420 m2 yang terletak di Desa Kertosuko Kecamatan Krucil Kabupaten Probolinggo dari OSEN dengan harga sebenarnya dan harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 012/KecamatanKrucil/2021 tanggal 05 Februari 2021 sejumlah Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) yang bukti kepemilikan berdasarkan AJB yang dibuat oleh PPATS FEBRYA ILHAM HIDAYAT diatasnamakan MUHAMMAD ICHSAN SANI

36. Pada tanggal 09 Februari 2021 membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 2.185 m2 yang terletak di Desa Krucil Kecamatan Krucil Kabupaten Probolinggo dari SABI dengan harga berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 015/KecamatanKrucil/2021 tanggal 09 Februari 2021 sejumlah Rp57.000.000,00 (lima puluh tujuh juta rupiah) yang bukti kepemilikannya berdasarkan AJB yang dibuat oleh PPATS FEBRYA ILHAM HIDAYAT diatasnamakan MUHAMMAD ICHSAN SANI.

37. Pada tanggal 29 Maret 2021 membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 1.473 m2 yang terletak di Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo dari HASANUDDIN, MOCH. SIDDIQ, ABD. RAHIM, KHAMSIYAH, MOHAMMAD FATONO HASAN, HALIMATUS SA’DIYAH, ABDUL JAMIL NAWAWI, H.A. HAMID NAWAWI, SITI KHODIJAH, JAMILATUR LAILIYAH, dan INAYAH dengan harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor: 121/2021 tanggal 29 maret 2021 sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), padahal harga sebenarnya sejumlah Rp2.250.000.000,00 (dua miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang kepemilikannya didasarkan pada Buku Tanah Hak Milik Nomor 01040 diatasnamakan HASAN AMINUDDIN

38. Pada tanggal 28 April 2021 membeli 1 (satu) bidang Tanah dengan luas 1.381 m2 yang terletak di Desa Purut Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo dari FELIX THIE dengan harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor:122/2021 Tanggal 30 April 2021 sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Padahal harga sebenarnya adalah Rp820.000.000,00 (delapan ratus dua puluh juta rupiah) yang pembayaran dilakukan secara transfer dengan bukti kepemilikan didasarkan pada Buku Tanah Hak Milik Nomor 458 diatasnamakan DINI RAHMANI 
39. Pada tanggal 27 Juli 2021 membeli 2 (dua) bidang tanah yang terletak di Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo dari DIEN SITI FARIDA dengan harga Rp2.254.000.000,00 (dua miliar dua ratus lima puluh empat juta rupiah) sebagai berikut:

1). 1 (satu) bidang tanah Persil No.68 Kelas Desa S.III Kohir Nomor c:75 Provinsi Jatim seluas 33.110 m2 dengan harga sebenarnya dan yang tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 40/2021 tanggal 27 Juli 2021 sejumlah Rp2.200.000.000 (dua miliar dua ratus juta rupiah) yang dibuat oleh PPAT YOAN BUDIYANTO, S.H., M.Kn diatasnamakan PUPUT TANTRIANA SARI

2). 1 (satu) bidang tanah persil No. 69 Kelas Desa S.III Kohir Nomor C:75 Provinsi Jatim seluas 830 m2 dengan harga sebenarnya dan yang tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 41/2021 tanggal 27 Juli 2021 sejumlah Rp54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah) yang dibuat oleh PPAT YOAN BUDIYANTO, S.H., M.Kn diatasnamakan PUPUT TANTRIANA SARI

D.   Membelanjakan atau membayarkan, yaitu membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian kendaraan, yakni:
1. Pada tanggal 24 Desember 2017 di rumah FARADINA SALAMAH Jalan Arif Rahman Hakim Regency 21 Kavling E-5 Kota Surabaya, membeli 1 (satu) unit mobil Merek: MITSUBISHI, Type : PAJERO SPT 2.4 L DKR-H 4X4 AT, Nomor polisi: N 111 HT, Atas nama : SUGIATI, Warna : Hitam Mika, Nomor Rangka: MK2KSWPNUHJ000549, Nomor Mesin: 4N15UBM5876, Dealer Mitshubishi dari H. JOHAN di Probolinggo dengan harga Rp634.950.000,00 (enam ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya kepemilikan mobil tersebut diatasnamakan SUGIATI

2. Pada Tanggal 28 September 2019 di Showroom mobil Auto One Kelapa Gading Jalan Boulevard Timur Raya Bursa Mobil 1 No.3 Kelapa Gading RT.1/RW.13 Kelapa Gading Timur Jakarta Utara Daerah Khusus Ibukota Jakarta, membeli 1 (satu) unit mobil LEXUS, type LX 570 4X4 AT, Nopol: B 99 BRM, warna putih Metalik dengan Nomor rangka: JTJHY00W6G4218153; Nomor Mesin: 3UR3296946 dari ADRIAN SANTOSO LESMANA dengan harga Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Pembayaran dilakukan secara cash 2 tahap yang kepemilikannya diatasnamakan PT. MAHKOTA PUTRA LOGISTIK

3. Pada tanggal 23 Oktober 2019 di PT. MITSUBISHI MOTORS KRAMA YUDHA SALES INDONESIA Jalan Jend. A. Yani – Pulomas Jakarta, membeli 1 (satu) unit mobil Merek: MITSUBISHI, Type : XPANDER 1.5 L ULTIMATE-K (4X2) A/T, Warna : Putih Mutiara, Nopol : AE 1498 VA, , Nomor Rangka: MK2NCWTARKJ016342, Nomor Mesin: 4A91GT4340 dengan harga Rp263.000.000,00 (dua ratus enam puluh tiga juta rupiah). Pembayaran dilakukan secara tunai dengan DP Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan pelunasan Rp258.000.000,00 (dua ratus lima puluh delapan juta rupiah) selanjutnya kepemilikan mobil tersebut diatasnamakan HAYU KINANTHI SEKAR MAHARANI. 

E. Membelanjakan atau membayarkan, yaitu membelanjakan atau membayarkan untuk Polis Asuransi, yakni:
1. Pada tanggal 02 Maret 2010 membuka/membayarkan Polis Asuransi Jiwa Prudential Nomor Polis : 38866549 Pemegang Polis : PUPUT TANTRIANA SARI tertanggung PUPUT TANTRIANA SARI dengan status aktif dan premi yang telah dibayarkan Rp480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah) oleh terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI dengan nilai pertanggungan sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang pertanggal 13 Maret 2024 dilakukan penyitaan sejumlah Rp239.960.115,92 (dua ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh ribu seratus lima belas koma sembilan puluh dua rupiah).

2. Pada tanggal 02 Maret 2010 membuka/membayarkan Polis Asuransi Jiwa Prudential Nomor Polis : 38839648 Pemegang Polis : PUPUT TANTRIANA SARI; tertanggung: DAFFA TAJJ MULKILAKBAR dengan status aktif dan premi yang telah dibayarkan Rp96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah) oleh terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI dengan nilai pertanggungan sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang pertanggal 13 Maret 2024 dilakukan penyitaan sejumlah Rp44.574.959,96 (empat puluh empat juta lima ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh sembilan koma sembilan puluh enam rupiah).

3. Pada tanggal 30 September 2013 membuka/membayarkan Polis Asuransi PT Asuransi Jiwa Sequis Life Nomor Polis : 300177671-9; Pemegang Polis : PUPUT TANTRIANA SARI; Tertanggung : DAFFA TAAJ MULKILAKBAR; jangka waktu Asuransi: 82 tahun (29 september 2095) dengan status aktif dan premi yang telah dibayarkan sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) oleh  terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI dengan nilai pertanggungan sejumlah Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang pertanggal 18 Maret 2024 dilakukan penyitaan sejumlah Rp524.498.351,00 (lima ratus dua puluh empat juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah).

4. Pada tanggal 30 September 2013 membuka/membayarkan Polis Asuransi PT Asuransi Jiwa Sequis Life Nomor Polis: 300177644-2; Pemegang Polis : PUPUT TANTRIANA SARI; Tertanggung : ATHAYA KAHFI MULKILAKBAR; Jangka waktu Asuransi: 85 Tahun (29 September 2098) dengan status aktif dan premi yang telah dibayar senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) oleh Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI dengan nilai pertanggungan sejumlah Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang pertanggal 18 Maret 2024 dilakukan penyitaan sejumlah Rp524.218.195,00 (lima ratus dua puluh empat juta dua ratus delapan belas ribu seratus sembilan puluh lima rupiah).

5. Pada tanggal 04 September 2015 membuka/membayarkan Polis Asuransi Jiwa AXA Mandiri nomor polis: 515-7308452 Pemegang Polis HASAN AMINUDDIN Tertanggung ATHAYA KAHFI MULKILAKBAR Jenis Asuransi: Mandiri Sejahtera Mapan dengan status aktif dan premi yang telah dibayarkan Rp201.342.247,20 (dua ratus satu juta tiga ratus empat puluh dua ribu dua ratus empat puluh tujuh koma dua puluh rupiah) oleh terdakwa II HASAN AMINUDDIN dengan nilai pertanggungan sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang pertanggal 28 Maret 2024 dilakukan penyitaan sejumlah Rp119.419.443,11 (seratus sembilan belas juta empat ratus sembilan belas ribu empat ratus empat puluh tiga koma sebelas rupiah).

6. Pada tanggal 03 September 2015 membuka/membayarkan Polis Asuransi Jiwa AXA Mandiri nomor polis 515-7329797 Pemegang Polis HASAN AMINUDDIN Tertanggung DAFFA TAAJ MULKILAKBAR Jenis Asuransi : Mandiri Sejahtera Mapan dengan status aktif dan premi yang telah dibayarkan Rp201.379.382,80 (dua ratus satu juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh dua koma delapan puluh rupiah) oleh terdakwa II HASAN AMINUDDIN dengan nilai pertanggungan sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang pertanggal 28 Maret 2024 dilakukan penyitaan sejumlah Rp119.771.143,64 (seratus sembilan belas juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu seratus empat puluh tiga koma enam puluh empat rupiah)
mm
F. Membelanjakan atau membayarkan, yaitu membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian emas, yakni:
1.    Pada tanggal 06 Januari 2021 melalui RICHARDUS SIGIT APRIJOKO membeli logam mulia berupa 3 (tiga) keping emas Antam masing-masing seberat 25 (dua puluh lima) gram, 1 (satu) keping emas Antam seberat 10 (sepuluh) gram dan 1 (satu) keping emas Antam seberat 5 (lima) gram di Mall City of Tomorrow Surabaya dengan harga Rp84.498.000,00 (delapan puluh empat juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).

2.    Pada tahun 2013 s.d 2021 membeli logam mulia dengan rincian sebagai berikut:
-       1 (satu) keping logam mulia emas Antam dengan berat 3 gram
-       3 (tiga) keping logam mulia emas Antam dengan berat masing-masing 5 gram.
-       4 (empat) keping logam mulia emas Antam dengan berat masing-masing 10 gram
-       25 (dua puluh lima) keping logam mulia emas Antam dengan berat masing-masing 25 gram
-       3 (tiga) keping logam mulia emas Antam dengan berat masing-masing 50 gram
-       5 (lima) keping logam mulia emas Antam dengan berat masing-masing 100 gram
-       4 (empat) keping emas logam mulia emas HWT dengan berat masing-masing 100 gram

G. menempatkan atau menitipkan, yaitu pada tahun 2018 s.d 2021 bertempat di rumah ZULFIKAR IMAWAN Jalan Yos Sudarso Arum Permai I No. 17 Mangunharjo Kota Probolinggo menempatkan atau menitipkan uang sejumlah Rp5.350.000.000,00 (lima miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah). Kemudian setelah Para Terdakwa ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada awal September 2021 uang tersebut dibawa oleh ZULFIKAR IMAWAN bersama dengan NASARUDIN alias UDIN.

Bahwa Terdakwa mengetahui atau patut menduga harta kekayaannya yang ditempatkan di Penyedia Jasa Keuangan yang seluruhnya berjumlah Rp61.350.516.923,00 (enam puluh satu miliar tiga ratus lima puluh juta lima ratus enam belas ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah) dengan saldo akhir beserta dengan bunganya yang dimiliki dan dipergunakan oleh para Terdakwa berjumlah Rp64.489.997.621,22 (enam puluh empat miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh satu koma dua puluh dua rupiah);

Yang dipakai untuk membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian Obligasi Negara Ritel (ORI) seluruhnya berjumlah Rp3.480.178.322,00 (tiga miliar empat ratus delapan puluh juta seratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah) dengan saldo akhir yang dimiliki dan dipergunakan oleh para Terdakwa berjumlah Rp3.440.985.493,00 (tiga miliar empat ratus empat puluh juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah);

Yang digunakan untuk membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan seluruhnya berjumlah Rp30.552.000.000,00 (tiga puluh miliar lima ratus lima puluh dua juta rupiah); yang digunakan untuk membelanjakan atau membayarkan pembelian kendaraan seluruhnya berjumlah Rp3.397.950.000,00 (tiga miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);

Yang digunakan untuk membelanjakan atau membayarkan Polis Asuransi seluruhnya berjumlah Rp1.978.721.630,00 (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh satu ribu enam ratus tiga puluh rupiah) (yang nilai saldo akhir sejumlah Rp1.572.442.208,63 (satu miliar lima ratus tujuh puluh dua juta empat ratus empat puluh dua ribu dua ratus delapan koma enam puluh tiga rupiah);

Yang digunakan untuk membelanjakan atau membayarkan pembelian emas seluruhnya berjumlah Rp84.498.000,00 (delapan puluh empat juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan emas dengan berat keseluruhan 1.733 gram;

Yang di tempatkan atau dititipkan kepada ZULFIKAR IMAWAN seluruhnya berjumlah Rp5.350.000.000,00 (lima miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp106.193.864.875,00 (seratus enam miliar seratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus enam puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah)

Dan emas dengan berat keseluruhan 1.733 gram atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut yang merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa I selaku Bupati Kabupaten Probolinggo periode tahun 2013 s.d 2018 dan periode tahun 2018 s.d 2023 bersama-sama dengan terdakwa II sebagai suami Terdakwa I dan sekaligus selaku Anggota DPR RI periode tahun 2014 s.d 2019 dan periode 2019 s.d 2024,

Karena penghasilan resmi Terdakwa I sebagai Bupati Probolinggo dan terdakwa II sebagai suami Terdakwa I dan sekaligus Anggota DPR RI tersebut tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki para Terdakwa baik berupa benda bergerak/tidak bergerak, sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh para Terdakwa karena menyimpang dari profil penghasilan para Terdakwa.

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top