0

"Tahun 2015 - 2017 Perangkat Desa Dlambah Dajah, Kec. Tanah Merah, Kab. Bangkalan Tidak Di Gaji Sama Sekali. Tahun 2018 - 2020 Barulah Di Gai Tetapi Hanya Sebesar Rp5.500.000 Per Orang Per Tahun Yang Dibayar Setiap 6 Bulan Sekali"

BERITAKORUPSI.CO –
Kasus Pemotongan Penghasilan Tetap atau Gaji Perangkat Desa di Desa Dlambah Dajah, Kec. Tanah Merah, Kab. Bangkalan inipun hampir hilang dari ingatan masyarakat khususnya Bangkalan, karena sejak tahun 2022, penyidik Polres Bangkalan sudah melakukan penyidikan dan menetapkan Siti Aminah selaku Kepala Desa bersama suaminya, Farid selaku Sekretaris Desa sebagai Tersangka

Bahkan sejak tahun 2023, beberapa warga Desa Dlambah Dajah, Kec. Tanah Merah, Kab. Bangkalan berkali-kali menyampaikannya kepada Wartawan beritakorupsi.co baik melalui akun media sosial (Sosmed) maupun telepon terkait kasus Pemotongan Penghasilan Tetap atau Gaji Perangkat Desa yang tak kunjung tuntas di tangan penyidik Polres Bangkalan. Dan Wartawan beritakorupsi.co juga beberapa kali menghubungi Kapolres Bangkalan

Dan akhirnya, pada Juni 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kasi Pidsus Kejari Bangkalan M Fakhry, SH., MH, dkk, menyeret Siti Aminah selaku Kepala Desa (Kades) Desa Dlambah Dajah, Kec. Tanah Merah, Kab. Bangkalan periode tahun 2015 – 2021, bersama Suaminya, Farid Selaku Sekretaris Desa (Sekdes) ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya untuk diadili sebgai Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Penghasilan Tetap atau Gaji Perangkat Desa yang bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa) Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun 2020 yang merugikan keuangan negara/Daerah sebesar Rp494.634.539 berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Bangkalan Nomor : X.700/26/TT/433.206/2022 tanggal 19 April 2022 
Terdakwa Siti Aminah tidak diinapkan kamar Hotel Prodeo alias tidak ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) tetapi tahanan Kota/Kabupaten Bangkalan karena Siti Aminah mengidap penyakit paru-paru (TBC). Sedangkan suaminya, Farid diinapkan di kamar Hotel Prodeo alias Rutan Kejaksaan Tinggi - Jawa Timur Cabang Surabaya

“Siti Aminah tidak ditahan. Awalnya kami mau menanhan tetapi ternyata sakit TBC jadi tahanan Kota. Kalau sidang dari Kejari dengan ruangan terbuka. Kalau Farid kami tahan di Kejati,” ucap Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, M Fakhry

Nah, uang sebesar Rp494.634.539 ini adalah hasil pemotongan penghasilan tetap atau gaji para perangkat Desa yang dilakukan oleh Siti Aminah selaku Kepala Desa bersama suaminya, Farid selaku Sekretaris Desa dengan sejak tahun 2018, 2019 dan 2020 yang dilakukan dengan cara, bahwa setiap perangkat Desa yang dibuatkan buku rekenining dan ATM di Bank Jatim Cabang Bangkalan kemudian buku rekening dan ATM masing-masing perangkat Desa diminta oleh Farid dan tidak pernah diserahkan kepada pemiliknya. Hal ini tertuang dalam surat dakwaan JPU Kejari Bangkalan terhadap Terdakwa Siti Aminah dan Terdakwa Farid (berkas perkara penuntutan terpisah)

Sementara pengakuan beberapa penrangkat Desa kepada beritakorupsi.co saat ditemui di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur sebelum dimulainya persidangan pada Rabu, 28 Juni 2024 mengatakan, tahun 2015  hingga 2017, para perangkat Desa tidak di gagi sama sekali. Dan pada tahun 2018, 2019 dan 2020 barulah di gaji masing-masing sebesar Rp5.500.000 per bulan yang dibayarkan 6 bulan sekali sebesar Rp2.500.000

“Kami jadi perangkat Desa itu sejak tahun 2015 sampai 2020. Tahun 2015 sampai 2017 kami tidak digaji sama sekali. Tahun 2018, 2019 dan 2020 kami di gaji sebesar Rp5.500.000 per bulan yang dibayarkan setiap 6 bulan sekali sebesar Rp2.500.000,” ungkap Mulyono dan beberapa perangkat lainnya kepada beritakorupsi.co

Lebih lanjut para perangkat Desa itupun bercerita, bahwa mereka dibuatkan buku rekening dan ATM tetapi langsung diambil oleh Farid selaku Sekdes dan tidak pernah diserahkan apalagi tidak tau sama sekali berapa gaji yang sebenarnya.

“Kami tidak tau berap gaji kami. Buku rekening dan ATM langsung diambil oleh Farid. Farid ini Sekdes. Kami juga nggak berani tanya,” ucap para perangkat Desa. 
Sementara persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Rabu, 28 Juni 2028 adalah agenda pemeriksaan 10 orang saksi selaku peraangkat Desa yang dihadirkan oleh JPU Kejari Bangkalan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Penghasilan Tetap atau Gaji Perangkat Desa yang bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa) Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun 2020 yang merugikan keuangan negara/Daerah sebesar Rp494.634.539 dengan Terdakwa Siti Aminah dan Farid

Ke- 10 saksi itu adalah 1. Mah Rumah,; 2. Mawi,; 3. Sahron,; 4. Samsul,; 5. Hasan,; 6. Abdul Muhi,; 7. Haribun,; 8. Sodiq,; 9. Mulyono, dan 10. Samsuri

Persidangan diketuai Majelis Hamim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Arief Agus Nindito, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta Panitra Pengganti (PP) Kristanto Haroan William Budi, SH dan Ervin Aprilliang Wulan, SH., MH yang dihari oleh Tim Penasehat Hukum Kedua Terdakwa. Serta Terdakwa Siti Aminah mengikuti persidangan secara Virtual (Zoom) dari Kejaksaan Negeri Bangkalan. Sementara Terdakwa Farid menghadiri persidangan juga secara Virtual dari Rutan Kejati Jatim.

Dalam dakwaannya JPU menjelasakan, bahwa ia Terdakwa SITI AMINA Binti H. JONI selaku Kepala Desa Dlambah Dajah Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan periode Tahun 2015 sampai dengan tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/095/KD/433.204/2015 tanggal 08 Juli 2015 tentang Pengesahan Penetapan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Dlambah Dajah Kec. Tanah Merah Kabupaten Bangkalan, bersama- sama dengan saksi FARID Bin MOH. FUDOLI (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) selaku suami dari Terdakwa SITI AMINA Binti H. JONI dan selaku Sekretaris Desa Dlambah Dajah Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan periode Tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Dlambah Dajah Nomor : 188/08/Kpts/433.313.16/2019 tanggal 07 Januari 2019 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Dlambah Dajah Kec. Tanah Merah Kabupaten Bangkalan,

Pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Desa Dlambah Dajah Kec. Tanah Merah Kabupaten Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya Jawa Timur pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan,  
Atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu secara melawan hukum :

Bahwa pada tahun 2018 Terdakwa tanpa melalui mekanisme dan tahapan sebagaimana mestinya telah mengangkat saksi Samsuri, saksi Molyono, saksi Badrut Tamam, saksi Eni Laeluva, saksi Irham, saksi Muzamil, saksi Sulaiman, saksi Bahrom dan saksi Mahrumah sebagai Perangkat Desa Dlambah Dajah Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan tahun 2018 sesuai dengan arahan dari Saksi Farid (suami terdakwa), selanjutnya

Untuk menguasai penerimaan siltap dari perangkat desa yang telah diangkat tersebut kemudian Saksi Farid mengajak saksi Samsuri, saksi Molyono, saksi Badrut Tamam, saksi Eni Laeluva, saksi Irham, saksi Muzamil, saksi Sulaiman, saksi Bahrom dan saksi Mahrumah untuk membuka rekening tabungan beserta kartu ATM ke Bank Jatim baik Cabang Tanah Merah ataupun Cabang Kwanyar,

Setelah buku rekening tabungan dan kartu ATM tersebut selesai dibuat kemudian Saksi Farid meminta kartu ATM beserta buku rekening tabungan tersebut sehingga kesembilan buku rekening tabungan dan kartu ATM dikuasai oleh Saksi Farid, kemudian terdakwa menyetujui setiap pencairan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Periode Januari sampai dengan Juni 2018 serta Juli sampai dengan Desember 2018 meskipun Terdakwa telah mengetahui jika terdapat 9 (sembilan) Perangkat Desa yang diangkat tidak sesuai dengan mekanisme dan tahapan sebagaimana mestinya dan buku tabungan serta ATM kesembilan perangkat desa tersebut telah dikuasai oleh Saksi Farid, sehingga setiap pencairan Siltap dan Tunjangan 9 (sembilan) Perangkat Desa yang telah disetujui oleh terdakwa tersebut diambil oleh Saksi Farid.

Bahwa pada tahun 2019 Terdakwa tanpa melalui mekanisme dan tahapan sebagaimana mestinya telah mengangkat saksi Faruk, dan mengangkat kembali saksi Samsuri, saksi Molyono, saksi Badrut Tamam, saksi Eni Laeluva, saksi Irham, saksi Muzamil, saksi Sulaiman, saksi Bahrom dan saksi Mahrumah sebagai Perangkat Desa Dlambah Dajah Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan sesuai dengan arahan dari Saksi Farid (suami terdakwa), selanjutnya untuk menguasai penerimaan siltap dari perangkat desa yang telah diangkat tersebut dikarenakan Saksi Farid belum memiliki kartu ATM dan buku tabungan saksi Faruk untuk penerimaan siltap maka Saksi Farid mengajak saksi Faruk, untuk membuka rekening tabungan beserta kartu ATM ke Bank Jatim Cabang Tanah Merah,  
Setelah buku rekening tabungan dan kartu ATM tersebut selesai dibuat kemudian Saksi Farid meminta kartu ATM beserta buku rekening tabungan tersebut sehingga total keseluruhan buku rekening dan kartu ATM perangkat desa yang dikuasai oleh Saksi Farid ada 10 (sepuluh), kemudian terdakwa menyetujui setiap pencairan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat periode Januari sampai dengan Juni 2019 serta Juli sampai dengan Desember 2019 yang telah diverifikasi sebelumnya oleh Saksi Farid selaku Sekretaris Desa meskipun Terdakwa dan Saksi Farid telah mengetahui jika terdapat 10 (sepuluh) Perangkat Desa yang diangkat tidak sesuai dengan mekanisme dan tahapan sebagaimana mestinya dan buku tabungan serta ATM kesepuluh perangkat desa tersebut telah dikuasai oleh Saksi Farid,

Sehingga setiap pencairan Siltap dan Tunjangan 10 (sepuluh) Perangkat Desa yang telah diverifikasi oleh Saksi Farid dan disetujui oleh terdakwa tersebut diambil oleh Saksi Farid. Selain dari pada itu terdakwa juga mengangkat saksi Qurrotul Aini sebagai staf tambahantanpa sepengetahuan yang bersangkutan, kemudian setiap pencairan belanja jasa honorarium untuk saksi Qurrotul Aini sebagai staf tambahan yag telah diverifikasi oleh Saksi Farid selaku Sekretaris Desa dan disetujui oleh terdakwa selaku Kepala Desa untuk periode Januari s/d Desember 2019 tidak diberikan kepada saksi Qurrotul Aini melainkan diambil dan dikuasai oleh Saksi Farid.

Pada tahun 2019 terdakwa juga menyetujui pengeluaran untuk kegiatan Non Infrastruktur APBDes Tahun Anggaran 2019 yang sebelumnya telah diverifikasi oleh Saksi Farid selaku Sekretaris Desa yang kemudian dibuat seolah-olah kegiatan tersebut telah dilaksanakan sebagaimana mestinya, sedangkan dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kegiatan Non Infrastruktur APBDes Tahun Anggaran 2019 baik Tahap I dan Tahap II yang tidak dilaksanakan (fiktif) untuk kegiatan Non Infrastruktur APBDes Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 81.900.839,- (delapan puluh satu juta Sembilan ratus ribu delapan ratus tiga puluh Sembilan rupiah), melainkan uang tersebut diambil oleh Saksi Farid.

Bahwa pada tahun 2020 Terdakwa menyetujui setiap pencairan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat yang sebelumnya telah diverifikasi oleh Saksi Farid selaku Sekretaris Desa Periode Januari sampai dengan Mei 2020, Juni 2020, Juli 2020, Agustus sampai dengan November 2020 dan Desember 2020, meskipun Terdakwa dan Saksi Farid telah mengetahui jika pembayaran tersebut untuk Perangkat Desa yang sama pada tahun sebelumnya sehingga terdapat 10 (sepuluh) Perangkat Desa yang diangkat tidak sesuai dengan mekanisme dan tahapan sebagaimana mestinya dan buku tabungan serta ATM kesepuluh perangkat desa tersebut telah dikuasai oleh Saksi Farid,  
Sehingga setiap pencairan Siltap dan Tunjangan 10 (sepuluh) Perangkat Desa yang telah diverifikasi oleh Saksi Farid dan disetujui oleh terdakwa tersebut diambil oleh Saksi Farid yang bertentangan dengan :
a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
    1. Pasal 24 huruf g “Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas akuntabilitas.”
    2. Pasal 49 ayat (2) “Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh      Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati / Walikota”.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan   Pemberhentian Perangkat Desa.
     1. Pasal 4 ayat (1) “Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut :
         a. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris dan
             minimal seorang anggota;
        b. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan                     oleh Tim;
        c. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama             2 (dua) bulan setelah Jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
       d. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua)                   orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
       e.  Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7                (tujuh) hari kerja;
      f.    Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan             yang ditentukan;
      g.    Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa                tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
     h.    Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan                       penyaringan kembali calon Perangkat Desa.”
 
c.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
1. Pasal 2 ayat (1) “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”
2.    Pasal 8 ayat (2) huruf b “Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran Desa  dalam rangka pelaksanaan APB Desa”
3.    Pasal 51 ayat (2) “Setiap pengeluaran sebagimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”
4.    Pasal 51 ayat (3) “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan Kepala Desa dan Kepala Desa bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.”
5.    Pasal 55 ayat (1) “Pengajuan SPP untuk kegiatan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa diterima”.
6.    Pasal 55 ayat (2) “Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
    a. pernyataan tanggung jawab belanja; dan
    b. bukti penerimaan barang/jasa di tempat”.

7.    Pasal 55 ayat (3) “Dalam setiap pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris Desa berkewajiban untuk:
a. meneliti kelengkapan permintaan pembayaran yang diajukan oleh Kaur  dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran;
b. menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APB Desa yang tercantum dalam permintaan pembayaran;
c. menguji ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud; dan
d. menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan”.
8.    Pasal 55 ayat (4) “Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh sekretaris Desa”.
9.    Pasal 55 ayat (5) “Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari kepala Desa”.
10. Pasal 66 ayat (1) “Pengeluaran atas beban APBDesa dilakukan berdasarkan RAK Desa yang disetujui oleh Kepala Desa.”
11. Pasal 66 ayat (2) “Pengeluaran atas beban APBDesa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan serta telah disetujui oleh Kepala Desa.”
12.    Pasal 66 ayat (3) “Pengeluaran atas beban APBDesa untuk kegiatan yang dilakukan melalui penyedian barang / jasa dikeluarkan oleh Kaur Keuangan langsung kepada penyedia atas dasar DPA dan SPP yang diajukan oleh Kasi pelaksana kegiatan anggaran dan telah disetujui oleh Kepala Desa.”
13.    Pasal 66 ayat (4) “Pengeluaran atas beban APBDesa untuk belanja pegawai, dilakukan secara langsung oleh Kaur Keuangan dan diketahui oleh Kepala Desa.”
14.    Pasal 66 ayat (5) “Pengeluaran atas beban APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dibuktikan dengan kuitansi pengeluaran dan kuitansi penerimaan”

d. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa Bab IV huruf B, angka (1) “Setiap pengeluaran belanja atas beban APB Desa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.” 
f. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa:
1. Pasal 3 Ayat (1) “Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
a.    Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
b.    Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;
c.    pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan diberhentikan;
d.    hasil perangkat desa kosong atau penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang- kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
e.    Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
f.    rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
g.    dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
h.    dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
g.    Peraturan Bupati bangkalan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
     
     i. Pasal 4 Ayat (1) “Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut :
a.    Kepala Desa membentuk Panitia yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota serta seksi-seksi;
b.    Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa yang dilakukan oleh Panitia;
c.    Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan Perangkat Desa kosong atau diberhentikan;
d.    Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa paling sedikit 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
e.    Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
f.    Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
g.    Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
h.    Dalam hal rekomendasi camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan Kembali calon Perangkat Desa. 
2.    Pasal 5 “Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui tahapan :
a. Persiapan;
b. Pengumuman dan pendaftaran; dan
c. Seleksi”.

3. Pasal 6
   a. Ayat (1) “Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, meliputi :
    - Pembentukan panitia; dan
    - Pembentukan tata tertib pendaftaran Perangkat Desa”.
   b. Ayat (2) “Tahap pengumuman dan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, meliputi :
-    Pengumuman lowongan jabatan perangkat desa oleh panitia;
-    Pendaftaran bakal calon;
-    Penelitian kelengkapan dan seabsahan administrasi calon Perangkat Desa”.

c.    Ayat (3) “Tahap seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, meliputi :
-    Seleksi tingkat desa; dan
-    Seleksi tingkat kecamatan.

h. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah.

- Bab VII Perihal Pencairan Dana
- Angka (3) “Kaur dan Kasi mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) panjar dan definitive kepada Sekretaris Desa untuk diverifikasi sesuai dengan periode yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dengan nominal sama besar atau kurang dari yang tertera dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang selanjutnya disetujui oleh Kepala Desa.”

- Angka (4) “SPP Panjar sebagaimana angka (3) yang telah disetujui oleh Kepala Desa menjadi dasar keuangan untuk melakukan penarikan dana di Rekening Kas Desa (RKDesa).”

- Angka (5) “Pengajuan SPP Definitif sebagaimana angka (3) dilakukan dengan melengkapi dokumen :
a. Surat Pernyataan Tanggjungjawab Belanja yang disahkan oleh Kepala Desa; dan
b. Bukti Penerimaan Barang / Jasa (kuitansi, nota, dll) dari pihak penyedia.
-  Angka (6) ”Dokumen dimaksud pada angka (5) menjadi persyaratan pengajuan SPP kepada Kepala Desa.”
-    Angka (7) “Dokumen SPP sebagaimana dimaksud pada angka (6) yang disetujui Kepala Desa menjadi dasar Kaur Keungan untuk melakukan penarikan dana di rekening kas desa (RKDesa).”
-    Angka (8) “Kepala Desa melalui Kaur Keuangan membuat Surat Pengantar penarikan dana pada rekening kas Desa (RKDesa) yang ditujukan kepada Bank yang ditunjuk berdasarkan SPP.” 
Romawi VIII, Huruf B
- Angka (1) “Penghasilan Tetap (Siltap) serta tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan pada akhir bulan setiap bulannya.”
- Angka (8)
  a. Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa
        No. 1 : Pemberian Siltap kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa, bagi Desa dengan perolehan                     ADD  sampai dengan  Rp. 500.000.000,- dengan rincian sebagai berikut             
             a.    Kepala Desa    :         Rp. 1.100.000,- / bulan
            b.    Sekretaris Desa    :     Rp.770.000,- / bulan
            c.    Kasi, Kaur, Kadus    : Rp.550.000,- / bula

        No. 2 : Pemberian Siltap kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa, bagi Desa dengan perolehan                     ADD lebih dari Rp. 500.000.000,- sampai dengan Rp. 700.000.000,- dengan rincian sebagai
                berikut :
            a.    Kepala Desa    : Rp. 1.200.000,- / bulan
            b.    Sekretaris Desa    : Rp.840.000,- / bulan
            c.    Kasi, Kaur, Kadus    : Rp.600.000,- / bulan

        No. 3 : Pemberian Siltap kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa, bagi Desa dengan perolehan                     ADD  lebih dari Rp. 700.000.000,- sampai dengan Rp. 900.000.000,- dengan rincian sebagai                 berikut :
                a.    Kepala Desa    : Rp. 2.000.000,- / bulan
                b.    Sekretaris Desa    : Rp. 1.400.000,- / bulan
                c.    Kasi, Kaur, Kadus    : Rp. 1.000.000,- / bulan

b. Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
    No. 1 : Pemberian Tunjangan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa bagi Desa dengan rincian                       sebagai berikut :
            a.    Kepala Desa    : Rp. 540.000,- / bulan
            b.    Sekretaris Desa    : Rp. 490.000,- / bulan
            c .   Kasi, Kaur, Kadus    : Rp. 350.000,- / bulan

i. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pembagian, Penetapan, dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2020.
1.    Pasal 33 ayat (1) “Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberi Siltap dan Tunjangan setiap bulannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
2.    Pasal 33 ayat (2) Besaran Siltap kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf a, dialokasikan dengan rincian sebagai berikut :
a.    Kepala Desa    : Rp. 2.426.640,- / bulan
b.    Sekretaris Desa    : Rp. 2.224.420,- / bulan
c.    Kasi, Kaur, Kadus    : Rp. 2.022.200,- / bulan
3.    Pasal 33 ayat (3) “Siltap serta Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf a, diberikan pada akhir bulan setiap bulannya.”       
4.    Pasal 34 ayat (1) “Besaran Tunjangan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf b, dialokasikan dengan rincian sebagai berikut :
a.    Kepala Desa            : Rp. 540.000,- / bulan
b.    Sekretaris Desa        : Rp. 490.000,- / bulan
c.    Kasi, Kaur, Kadus    : Rp. 350.000,- / bulan,

Melakukan perbuatan memperkaya diri Terdakwa SITI AMINA Binti H. JONI sebesar Rp379.134.539,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta seratus tiga puluh empat ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah)atau orang lain yaitu:
1.    Saksi Habibun sebesar     Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah);
2.    Saksi Sodik sebesar     Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah);
3.    Saksi Tasar sebesar     Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah);
4.    Saksi Sahron sebesar     Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah);
5.    Saksi Abd. Muhyi sebesar     Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah)
6.    Saksi Mawi sebesar     Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah);
7.    Saksi samsul sebesar R    p. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah). 
Yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 494.634.539,-(empat ratus sembilan puluh empat juta enam ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah) atau setidak- tidaknya sekitar sejumlah tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PKKN) Inspektorat Kabupaten Bangkalan terhadap ADD Tahun Anggaran 2019 dan Pembayarn Penghasilan Tetap Perangkat Desa Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun 2020 Desa Dlambah Dajah Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan Nomor : X.700/26/TT/433.206/2022 tanggal 19 April 2022, yang dilakukan oleh Terdakwa SITI AMINA Binti H. JONI bersama sama dengan saksi FARID Bin MUH. FUDOLI dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas, bermula pada akhir tahun 2017 Saksi Farid Bin Moh. Fudoli selaku suami terdakwa mengetahui informasi jika persyaratan perangkat desa mulai tahun 2018 minimal berijazah Sekolah Menengah Umum / sederajat, sehingga Terdakwa perlu melakukan pengangkatan Perangkat Desa Desa Dlambah Dajah yang memiliki ijazah Sekolah Menengah Umum atau sederajat pada tahun 2018.

Bahwa adapun mekanisme pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,

Serta Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagai berikut :
a.    Kepala Desa dapat membentuk Tim / Panitia yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
b.    Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim / Panitia;
c.    Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan Perangkat Desa kosong atau diberhentikan;
d.    Hasil penjaringan dan Penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
e.    Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
f.    Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
g.    Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
h.    Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa 
Sedangkan tahapan pengangkatan Perangkat Desa sesuai dengan Pasal 5 dan Pasal 6 Ayat (1), (2) dan (3), Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yaitu dilaksanakan melalui tahapan:
1. Tahapan persiapan, meliputi:
    a. Pembentukan panitia; dan
    b. Pembentukan tata tertib pendaftaran Perangkat Desa.
2. Tahapan pengumuman dan pendaftaran, meliputi:
    a. Pengumuman lowongan jabatan perangkat desa oleh panitia;
    b. Pendaftaran bakal calon;
    c. Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi calon Perangkat Desa.
3. Tahapan seleksi meliputi:
     a. Seleksi tingkat Desa, dan
     b. Seleksi tingkat kecamatan

Bahwa kemudian Terdakwa selaku Kepala Desa Dlambah Dajah Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan pada Tahun 2018 mengangkat Perangkat Desa Dlambah Dajah akan tetapi pengangkatan Perakat Desa tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dan tahapan sebagaimana ketentuan tersebut diatasmelainkan pengangkatan perangkat desa tersebut dilakukan terdakwa dengan cara Saksi Farid meminta ijasah Sekolah Menengah Umum / sederajat baik secara langsung maupun melalui perantara hingga terkumpul 9 (sembilan) fotocopi ijazah milik saksi Samsuri, saksi Molyono, saksi Badrut Tamam, saksi Eni Laeluva, saksi Irham, saksi Muzamil, saksi Sulaiman, saksi Bahrom dan saksi Mahrumah, selanjutnya Saksi Farid menelpon saksi Moch. Hudri selaku operator desa untuk datang ke rumahnya lalu setelah saksi Moch. Hudri berada di rumah saksi Farid,

Kemudian saksi Farid menyerahkan fotocopi ijazah tersebut dengan mengatakan “ini ijazahnya yang dibuatkan SK Perangkat, namanya sesuaikan ijazah itu”, lalu saksi Moch. Hudri membawa pulang ijazah tersebut untuk dibuatkan SK Perangkat Desa sesuai permintaan saksi Farid. Keesokan harinya saksi Moch. Hudri menyerahkan SK Perangkat Desa yang telah dibuatnya tersebut kepada saksi Farid untuk ditanda tangani oleh Terdakwa,

KemudianTerdakwa selaku Kepala Desa Desa Dlambah Dajah menandatangani SK Perangkat Desa Dlambah Dajah Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan Tahun 2018 sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Dlambah Dajah Nomor : 188/01/Kpts/433.413.16/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Desa Dlambah Dajah Nomor : 188/09/Kpts/433.16/2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa tanggal 03 Januari 2018 meskipun terdakwa mengetahui jika pengangkatan Perangkat Desa tersebut tidak melalui mekanisme dan tahapan sebagaimana mestinya, dengan susunan sebagai berikut :

No

   Nama Perangkat Lama

    Nama Perangkat Baru

                  Jabatan

1

Abd. Aziz

Samsuri

Pjs. Sekretaris Desa

2

Husnatun

Molyono

Pjs. Umum dan Perencanaan

3

Mukminah

Mukminah

Kaur Keuangan

4

Molyono

Molyono

Kasi Pemerintahan

5

Samsuri

Samsuri

Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

6

Bahrom

Bahrom

Kadus Ngasoran Laok

7

Irham

Irham

Kadus Ngasoran Dajah

8

Sulaiman

Sulaiman

Kadus Pasar Lorong Barat

9

Muzammil

Muzammil

Kadus Pasar Lorong Temor

10

M. Badruttamam

M. Badruttamam

Kadus Angsokah

11

Eni Laeluva

Eni Laeluva

Kadus Plenggiyen

12

Mahrumah

Mahrumah

Kadus Kedduh

 
Pengangkatan Perangkat Desa yang dilakukan terdakwa bersama-sama saksi Farid bukan untuk memenuhi syarat pengangkatan perangkat desa melainkan untuk dapat menguasai penerimaan penghasilan tetap dan tunjangan dari perangkat desa yang baru dibentuk tersebut.

Selanjutnya untuk mempermudah proses pencairan dan penguasaan Penghasilan Tetap (Siltap) dan tunjangan terhadap Perangkat Desa yang baru dibentuk tersebut, kemudian saksi Farid mengajak saksi Samsuri, saksi Molyono, saksi Badrut Tamam, saksi Eni Laeluva, saksi Irham, saksi Muzamil, saksi Sulaiman, saksi Bahrom dan saksi Mahrumah untuk membuka rekening beserta kartu ATM ke Bank Jatim baik Cabang Tanah Merah ataupun Cabang Kwanyar, setelah buku rekening dan kartu ATM tersebut selesai dibuat kemudian saksi Farid meminta kartu ATM beserta buku rekening tersebut sehingga kesembilan buku rekening dan kartu ATM dikuasai oleh Saksi Farid.

Kemudian saksi Farid menyuruh saksi Moch. Hudri untuk membuat penatausahaan pengeluaran sehubungan dengan pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Periode Januari sampai dengan Juni 2018 yang dibuat oleh saksi Moch. Hudri pada tanggal 15 Mei 2018 serta Periode Juli sampai dengan Desember 2018 yang dibuat oleh saksi Moch. Hudri pada tanggal 24 September 2018, yang
Kemudian administrasi pengeluaran tersebut disetujui oleh Terdakwa meskipun Terdakwa telah mengetahui jika pembayaran tersebut untuk Perangkat Desa dimana dalam pencairan terdapat 9 (sembilan) Perangkat Desa yang diangkat tidak sesuai dengan mekanisme dan tahapan sebagaimana mestinya, yang mana buku rekening dan kartu ATM Perangkat Desa tersebut telah dikuasai oleh saksi Farid.

Lebih lanjut Terdakwa bersama dengan saksi Mukminah selaku Bendahara Desa mengajukan pemindahbukuan dana Siltap, Tunjangan Kepala Desa, dan Perangkat dan Operator Desa dan Tunjangan BPD periode :
1.    Januari sampai dengan Juni 2018 sebesar Rp 103.380.000,- (seratus tiga juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) sesuai Surat Nomor : 141/10/433.413.16/2018 tanggal 22 Juni 2018 dan SPP Nomor : 0001/SPP/13.16/2018 tanggal 15 Mei 2018 untuk keperluan Kegiatan Pembayaran Penghasilan Tetapdan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
2.    Juli sampai dengan Desember 2018 sebesar Rp 103.380.000,- (seratus tiga juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) sesuai Surat Nomor : 141/20/433.413.16/2018 tanggal 26 Oktober 2018 dan SPP Nomor : 0020/SPP/13.16/2018 tanggal 24 September 2018 untuk keperluan Kegiatan Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. 
Bahwa setelah Dana Siltap tersebut masuk ke rekening masing-masing Perangkat Desa dengan rincian sebagai berikut :  

  No

Nama

Jumlah

Realisasi

Selisih

 1

SITI AMINAH (Kepala Desa)

 Rp.

18.480.000,-

Rp.

18.480.000,-

-

 2

SAMSURI (Pjs. Sekretaris Desa)

 Rp.

5.880.000,-

-

Rp

5.880.000,-

 3

MOLYONO (Pjs. Umum dan Perencanaan)

 Rp.

3.600.000,-

-

Rp.

3.600.000,-

 4

MUKMINAH (Bendahara Desa)

 Rp.

9.600.000,-

Rp.

9.600.000,-

-

 5

MOLYONO (Kasi Pemerintahan)

 Rp.

10.200.000,-

-

Rp.

10.200.000,-

 6

SAMSURI

(Kasi Kesejahteraan & Pelayanan)

 Rp.

10.200.000,-

-

Rp.

10.200.000,-

 7

BAHROM

(Kadus Ngasoran Laok)

 Rp.

9.600.000,-

-

Rp.

9.600.000,-

8

IRHAM

(Kadus Ngasoran Dajah)

 Rp.

9.600.000,-

-

Rp.

9.600.000,-

 9

SULAIMAN

(Kadus Pasar Lorong Barat)

 Rp.

9.600.000,-

-

Rp.

9.600.000,-

 10

MUZAMMIL

(Kadus Pasar Lorong Temor)

 Rp.

9.600.000,-

-

Rp.

9.600.000,-

 11

M. BADRUT TAMAM (Kadus Angsokah)

 Rp.

9.600.000,-

-

Rp.

9.600.000,-

 12

ENI LAELUVA (Kadus Plenggiyen)

 Rp.

9.600.000,-

-

Rp.

9.600.000,-

 13

MAHRUMAH (Kadus Kedduh)

 Rp.

9.600.000,-

-

Rp.

9.600.000,-

14

MOCH. HUDRI  (Operator Desa)

 Rp.

10.200.000,-

Rp.

10.200.000,-

-

                                         Total

 Rp.

135.360.000,-

Rp. 38.280.000,-

Rp.

97.080.000,-


Kemudian Saksi Farid yang memegang buku rekening dan kartu ATM Perangkat Desamelakukan penarikan terhadap Dana Siltap dan tunjangan itu secara bergantian dengan waktu hampir bersamaan di mesin ATM Bank Jatim Cabang Tanah Merah, dimana saksi Farid mendapatkan nomor PIN kartu ATM dari masing- masing amplop kartu ATM Perangkat Desa tersebut sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 97.080.000,- (sembilan puluh tujuh juta delapan puluh ribu rupiah), selanjutnya Saksi Farid menyimpan uang tersebut di rumah, lalu menggunakan sebagian uang tersebut untukmelakukan pembayaran Siltap kepada Kepala Dusun yang tidak mempunyai SK yang diberikan secara tunai melalui saksi H. Joni / H. Selat dengan rincian sebagai berikut:

No

Nama

Pelaksana

Jumlah yang diterima

1

Habibun

Kadus Ngasoran Laok

Rp.  5.500.000,-

2

Sodik

Kadus Ngasoran Dajah

Rp.  5.500.000,-

3

Tasar

Kadus Pasar Lorong Barat

Rp.  5.500.000,-

4

Sahron

Kadus Pasar Lorong Temor

Rp.  5.500.000,-

5

Abd. Muhyi

Kadus Angsokah

Rp.  5.500.000,-

6

Mawi

Kadus Plenggiyen

Rp.  5.500.000,-

7

Samsul

Kadus Kedduh

Rp.  5.500.000,-

Total

Rp. 38.500.000,-

  
Sementara sisa Siltap dan Tunjangan Perangkat Desa tahun 2018 tersebut sebesar Rp. 58.580.000,- (lima puluh delapan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) digunakan Saksi Farid untuk memenuhi kepentingan terdakwa yaitu untuk diberikan kepada pihak-pihak yang mendukung Terdakwa pada saat pemilihan Kepala Desa Dlambah Dajah Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan.

Bahwa pada tahun 2019 Terdakwa mengangkat kembali Perangkat Desa Dlambah Dajah Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan tidak sesuai mekanisme dan tahapan sebagaimana mestinya yang dilakukan dengan cara saksi Farid selaku suami Terdakwa meminta fotocopi ijazah Sekolah Menengah Umum / sederajat milik saksi Faruk,

Selanjutnya saksi Farid meminta saksi Moch. Hudri untuk membuat SK Perangkat Desa dengan memasukkan nama saksi Farid selaku Sekretaris Desa, saksi Faruk selaku Kaur Umum dan Perencanaan dan 9 (Sembilan) nama yakni saksi Samsuri, saksi Molyono, saksi Badrut Tamam, saksi Eni Laeluva, saksi Irham, saksi Muzamil, saksi Sulaiman, saksi Bahrom dan saksi Mahrumah yang telah diangkat sebelumnya, lalu saksi Moch. Hudri menyerahkan SK Perangkat yang telah dibuatnya tersebut kepada saksi Farid untuk ditanda tangani oleh Terdakwa,

Kemudian Terdakwa selaku Kepala Desa Desa Dlambah Dajah Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan menandatangani SK Perangkat Desa Dlambah Dajah Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan Tahun 2019 meskipun tidak melalui mekanisme dan tahapan sebagaimana mestinya yang tertuang dalam Keputusan Kepala Desa Dlambah Dajah Nomor : 188/08/Kpts/433.413.26/2019 tanggal 07 Januari 2019 tentang Susunan Perangkat Desa Dlambah Dajah Tahun 2019 dengan susunan sebagai berikut :

No

Nama Perangkat

Jabatan

1

Farid

Sekretaris Desa

2

Molyono

Kasi Pemerintahan

3

Mukminah

Kaur Keuangan

4

Faruk

Kaur Umum dan Perncanaan

5

Samsuri

Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

6

Bahrom

Kadus Ngasoran Laok

7

Irham

Kadus Ngasoran Dajah

8

Sulaiman

Kadus Pasar Lorong Barat

9

Muzammil

Kadus Pasar Lorong Timur

10

M. Badruttamam

Kadus Angsokah

11

Eni Laeluva

Kadus Plenggiyen

12

Mahrumah

Kadus Kedduh

 
 Pengangkatan kembali Perangkat Desa yang dilakukan terdakwa bersama-sama saksi Farid bukan untuk memenuhi syarat pengangkatan perangkat desa melainkan untuk dapat menguasai penerimaan penghasilan tetap dan tunjangan dari perangkat desa yang baru dibentuk tersebut.

Selanjutnya untuk mempermudah proses pencairan danpenguasaan Penghasilan Tetap (Siltap) dan tunjangan terhadap Perangkat Desa yang baru dibentuk tersebut dimana saksi Farid belum memiliki buku tabungan dan kartu ATM dari saksi Faruk maka, kemudian saksi Farid mengajak saksi Faruk untuk membuka rekening beserta kartu ATM ke Bank Jatim Cabang Tanah Merah, setelah buku rekening dan kartu ATM tersebut selesai dibuat kemudian saksi Farid meminta kartu ATM beserta buku rekening saksi Faruk sehingga total buku rekening dan kartu ATM untuk penerimaan Penghasilan Tetap Perangkat Desa Dlambah Dajah yang dikuasai oleh saksi Farid sebanyak 10 (sepuluh) buah. 

   Kemudian saksi Farid menyuruh saksi Moch. Hudri untuk membuat penatausahaan pengeluaran sehubungan dengan pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Periode Januari sampai dengan Juni 2019 yang dibuat oleh saksi Moch. Hudri pada tanggal 31 Mei 2019 serta Periode Juli sampai dengan Desember 2019 yang dibuat oleh saksi Moch. Hudri pada tanggal 15 November 2019, yang kemudian administrasi pengeluaran tersebut diverifikasi oleh saksi Farid selaku Sekretaris Desa dan disetujui oleh Terdakwa meskipun Terdakwa dan saksi Farid telah mengetahui jika pembayaran tersebut untuk Perangkat Desa dimana dalam pencairan terdapat 10 (sepuluh) Perangkat Desa yang diangkat tidak sesuai dengan mekanisme dan tahapan sebagaimana mestinya, yang mana buku rekening dan kartu ATM Perangkat Desa tersebut telah dikuasai oleh saksi Farid.

Lebih lanjut Terdakwa bersama dengan saksi Mukminah selaku Bendahara Desa mengajukan pemindah bukuan dana Siltap, Tunjangan Kepala Desa, dan Perangkat dan Operator Desa dan Tunjangan BPD periode:
1.    Januari sampai dengan Juni 2019 sesuai Surat Nomor : 141/12/433.413.16/2019 tanggal 31 Mei 2019senilai Rp. 128.040.000,- (seratus dua puluh delapan juta empat puluh ribu rupiah) sesuai Surat Nomor : 141/12/433.413.16/2019 tanggal 31 Mei 2019 yang terdiri dari :
- SPP Nomor : 0013/SPP/13.2016/2019 tanggal 31 Mei 2019 sebesar Rp. 6.900.000,- (enam juta
    sembilan ratus ribu rupiah) untuk keperluan Staf Tambahan Operator;
-  SPP Nomor : 0001/SPP/13.2016/2019 tanggal 31 Mei 2019 sebesar Rp. 9.840.000,- (sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk keperluan Siltap dan Tunjangan Kepala Desa;
-  SPP Nomor : 0002/SPP/13.2016/2019 tanggal 31 Mei 2019 sebesar Rp. 59.040.000,- (lima puluh sembilan juta empat puluh ribu rupiah) untuk keperluan Siltap dan Tunjangan Perangkat Desa;
-  SPP Nomor : 0003/SPP/13.2016/2019 tanggal 31 Mei 2019 sebesar Rp. 46.560.000,- (empat puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) untuk keperluan Siltap dan Tunjangan BPD;
-  SPP Nomor : 0012/SPP/13.2016/2019 tanggal 31 Mei 2019 sebesar Rp. 5.700.000,- (lima  juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk keperluan Operator Desa

2. Januari sampai dengan Juni 2019 sebesar Rp 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah) sesuai Surat Nomor : 141/13/433.413.16/2019 tanggal 15 November 2019 dan SPP Nomor : 0026/SPP/13.2016/2019 tanggal 15 November 2019 untuk keperluan Siltap dan Tunjangan Perangkat Desa (untuk saksi Faruk);

3. Juli sampai dengan Desember 2019 sesuai Surat Nomor : 141/22/433.413.16/2019 tanggal 15 November 2019 senilai Rp. 125.380.000,- (seratus dua puluh lima juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), yang terdiri dari :
-    SPP Nomor : 0038/SPP/13.2016/2019 tanggal 15 November 2019 sebesar Rp. 9.840.000,- (sembilan
juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk keperluan Siltap dan Tunjangan Kepala Desa;
-    SPP Nomor : 0039/SPP/13.2016/2019 tanggal 15 November 2019 sebesar Rp. 64.140.000,- (enam puluh empat juta seratus empat puluh ribu rupiah) untuk keperluan Siltap dan Tunjangan Perangkat Desa;
-    SPP Nomor : 0040/SPP/13.2016/2019 tanggal 15 November 2019 sebesar Rp. 38.800.000,- (tiga puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) untuk keperluan Siltap dan Tunjangan BPD;
-    SPP Nomor : 0041/SPP/13.2016/2019 tanggal 15 November 2019 sebesar Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk keperluan Operator Desa;
-    SPP Nomor : 0042/SPP/13.2016/2019 tanggal 15 November 2019 sebesar Rp. 6.900.000,- (enam juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk keperluan Staf Tambahan Operator. 
Bahwa setelah Dana Siltap tersebut masuk ke rekening masing-masing Perangkat Desa dengan rincian sebagai berikut :

No

Nama

Jumlah

Realisasi

Selisih

1

SITI AMINAH (Kepala Desa)

Rp.

19.680.000,-

Rp.

19.680.000,-

-

2

FARID (sekretaris Desa)

Rp.

14.880.000,-

Rp.

14.880.000,-

-

3

FARUK (Kaur Umum dan Perencanaan)

Rp.

10.200.000,-

Rp.

3.000.000,-

Rp.

7.200.000,-

4

MUKMINAH (Kaur Keuangan)

Rp.

10.200.000,-

Rp.

10.200.000,-

-

5

MOLYONO (Kasi Pemerintahan)

Rp.

10.800.000,-

Rp.

1.000.000,-

Rp.

9.800.000,-

6

SAMSURI (Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan)

Rp.

10.800.000,-

Rp.

150.000,-

Rp.

10.650.000,-

7

BAHROM (Kadus Ngasoran Laok)

Rp.

10.200.000,-

-

Rp.

10.200.000,-

8

IRHAM (Kadus Ngasoran Dajah)

Rp.

10.200.000,-

-

Rp.

10.200.000,-

9

SULAIMAN (Kadus Pasar Lorong Barat)

Rp.

10.200.000,-

-

Rp.

10.200.000,-

10

MUZAMMIL (Kadus Pasar Lorong Timur)

Rp.

10.200.000,-

-

Rp.

10.200.000,-

11

M. BADRUT TAMAM

(Kadus Angsokah)

Rp.

10.200.000,-

-

Rp.

10.200.000,-

12

ENI LAELUVA(Kadus Plenggiyen)

Rp.

10.200.000,-

-

Rp.

10.200.000,-

13

MAHRUMAH (Kadus Kedduh)

Rp.

10.200.000,-

-

Rp.

10.200.000,-

14

MOCH. HUDRI (Operator Desa)

Rp.

11.400.000,-

Rp.

11.400.000,-

-

Total

Rp.

159.360.000,-

Rp. 60.310.000,-

Rp.

99.050.000,-

Kemudian saksi Farid yang memegang buku rekening dan kartu ATM Perangkat Desa melakukan penarikan terhadap Dana Siltap dan Tunjangan itu secara bergantian dengan waktu hampir bersamaan di mesin ATM Bank Jatim Cabang Tanah Merah, dimana saksi Farid mendapatkan nomor PIN kartu ATM dari masing- masing amplop kartu ATM Perangkat Desa, selanjutnya saksi Farid menyimpan uang tersebut di rumah, lalu menggunakan sebagian uang tersebut untuk melakukan pembayaran Siltap kepada Kepala Dusun yang tidak mempunyai SKyang diberikan secara tunai melalui saksi H. Joni / H. Selatdengan rincian sebagai berikut:

No

Nama

Pelaksana

Jumlah yang diterima

1

Habibun

Kadus Ngasoran Laok

Rp.  5.500.000,-

2

Sodik

Kadus Ngasoran Dajah

Rp.  5.500.000,-

3

Tasar

Kadus Pasar Lorong Barat

Rp.  5.500.000,-

4

Sahron

Kadus Pasar Lorong Temor

Rp.  5.500.000,-

5

Abd. Muhyi

Kadus Angsokah

Rp.  5.500.000,-

6

Mawi

Kadus Plenggiyen

Rp.  5.500.000,-

7

Samsul

Kadus Kedduh

Rp.  5.500.000,-

Total

Rp. 38.500.000,-

 

Sementara sisa Siltap dan Tunjangan Perangkat Desa tahun 2019 tersebut sebesar Rp. 60.550.000,- (enam puluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) digunakan saksi Farid untuk memenuhi kepentingan terdakwa yaitu untuk diberikan kepada pihak-pihak yang mendukung Terdakwa pada saat pemilihan Kepala Desa Dlambah Dajah Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan.

Bahwa Terdakwa pada tahun 2019 juga mengangkat saksi Qurrotul Aini sebagai staf tambahan berdasarkan Keputusan Kepala Desa Dlambah Dajah Nomor : 188/05/Kpts/433.313.16/2019 tanggal 15 Januari 2019 tentang Pengangkatan Staf Perangkat Desa Dlambah Dajah Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan Tahun Anggaran 2019 tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,  
Kemudian saksi Farid menyuruh saksi Moch. Hudri untuk membuat penatausahaan pengeluaran sehubungan dengan belanja jasa honorarium Petugas Periode Januari sampai dengan Juni 2019 yang dibuat oleh saksi Moch. Hudri pada tanggal 31 Mei 2019 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) serta Periode Juli sampai dengan Desember 2019 yang dibuat oleh saksi Moch. Hudri pada tanggal 15 November 2019 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah),

Yang kemudian administrasi pengeluaran tersebut diverifikasi oleh saksi Farid selaku Sekretaris Desa dan disetujui oleh Terdakwa meskipun Terdakwa dan saksi Farid telah mengetahui jika pembayaran sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) tersebut tidak diberikan kepada saksi Qurrotul Aini melainkan diambil dan dikuasai oleh saksi Farid untuk diberikan kepada pihak-pihak yang mendukung Terdakwa pada saat pemilihan Kepala Desa Dlambah Dajah Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan.

Bahwa pada tahun 2019 saksi Farid menyuruh saksi Moch. Hudri untuk membuat penatausahaan pengeluaran sehubungan dengan kegiatan Non Infrastruktur APBDes Tahun Anggaran 2019 dengan membuatkan slip penarikan :
1. Tanggal 31 Mei 2019, sebesar Rp. 127.831.065,- (seratus dua puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh satu ribu enam puluh lima rupiah)sesuai :
-    SPP Nomor : 0005/SPP/13.2016/2019 tanggal 31 Mei 2019 sebesar Rp. 6.766.197,- (enam juta tujuh
ratus enam puluh enam ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah) untuk keperluan Operasional Kantor Desa;
-    SPP Nomor : 0010/SPP/13.2016/2019 tanggal 31 Mei 2019 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
untuk keperluan Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, LPJ);
-    SPP Nomor : 0011/SPP/13.2016/2019 tanggal 31 Mei 2019 sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) untuk keperluan Pembangunan Pengeboran Air;
-    SPP Nomor : 0004/SPP/13.2016/2019 tanggal 31 Mei 2019 sebesar Rp. 1.214.868,- (satu juta dua ratus empat belas ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) untuk keperluan BPJS;
-    SPP Nomor : 0009/SPP/13.2016/2019 tanggal 31 Mei 2019 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk keperluan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa;
-    SPP Nomor : 0008/SPP/13.2016/2019 tanggal 31 Mei 2019 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk keperluan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa;
-    SPP Nomor : 0007/SPP/13.2016/2019 tanggal 31 Mei 2019 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk keperluan Operasional BPD;
-    SPP Nomor : 0005/SPP/13.2016/2019 tanggal 31 Mei 2019 sebesar Rp. 72.850.000,- (tujuh puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk keperluan Bidang Sarana Prasarana Pemerintahan Desa; 
2. Tanggal 14 November 2019, sebesar Rp. 43.840.710,- (empat puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu tujuh ratus sepuluh rupiah)sesuai :
-    SPP Nomor : 0036/SPP/13.2016/2019 tanggal 14 November 2019 sebesar Rp. 1.214.868,- (satu juta
   dua ratus empat belas ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) untuk keperluan BPJS;
-    SPP Nomor : 0033/SPP/13.2016/2019 tanggal 14 November 2019 sebesar Rp. 3.125.842,- (tiga juta seratus dua puluh lima ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) untuk keperluan Operasional Kantor Desa;
    - SPP Nomor : 0034/SPP/13.2016/2019 tanggal 14 November 2019 sebesar Rp.  34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) untuk keperluan Kegiatan Peningkatan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa;
-    SPP Nomor : 0035/SPP/13.2016/2019 tanggal 14 November 2019 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk keperluan Kegiatan Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, LPJ);
-    SPP Nomor : 0032/SPP/13.2016/2019 tanggal 14 November 2019 sebesar Rp. 4.500.000,- (satu juta rupiah) untuk keperluan Staf Tambahan;

3. Tanggal 12 Desember 2019, sebesar Rp. 15.915.819,- (lima belas juta Sembilan ratus lima belas ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) sesuai SPP Nomor : 0010/SPP/13.2016/2019 tanggal 11 Desember 2019 untuk keperluan Kegiatan Pemberdayaan Perempuan / PKK;

4. Tanggal 12 Desember 2019, sebesar Rp. 7.042.082,- (tujuh juta empat puluh dua ribu delapan puluh dua rupiah) sesuai SPP Nomor : 0009/SPP/13.2016/2019 tanggal 11 Desember 2019 untuk keperluan Kegiatan Kebudayaan dan Keagamaan;

Kemudian saksi Farid memverifikasi kegiatan tersebut selaku Sekretaris Desa seolah-olah kegiatan itu telah dilaksanakan sebagaimana mestinya yang selanjutnya disetujui oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Dlambah Dajah Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan, sedangkan dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kegiatan Non Infrastruktur APBDes Tahun Anggaran 2019 baik Tahap I dan Tahap II yang tidak dilaksanakan (fiktif), antara lain :
 

No

Kegiatan

Jumlah

Realisasi

Selisih

Ket

1

Belanja ATK dan Benda Pos

Rp.      1.721.197,-

-

Rp.      1.721.197,-

 

2

Belanja Perlengkapan Alat Rumah

Tangga dan kebersihan

Rp.      1.200.000,-

-

Rp.      1.200.000,-

 

3

Belanja       barang       cetak        dan

penggandaan

Rp.      1.125.000,-

-

Rp.      1.125.000,-

 

4

Belanja jasa langganan listrik

Rp.      1.200.000,-

-

Rp.      1.200.000,-

 

5

Belanja modal lainnya

Rp.      1.595.000,-

-

Rp.      1.595.000,-

 

6

Belanja Pengadaan Bilyard

Rp.      7.000.000,-

-

Rp.      7.000.000,-

 

7

Belanja ATK BPD

Rp.      1.029.600,-

-

Rp.      1.029.600,-

 

8

Belanja  cetak  dan  penggandaan

BPD

Rp.         580.400,-

-

Rp.         580.400,-

 

9

Uang Transport Rapat BPD

Rp.      2.025.000,-

-

Rp.      2.025.000,-

 

10

Anggaran Pemilihan BPD

Rp. 20.000.000,-

-

Rp. 20.000.000,-

 

11

Belanja ATK BPD

Rp.      1.029.600,-

-

Rp.      1.029.600,-

 

12

Belanja ATK Rapat Penyelenggaran

Musdes

Rp.         150.000,-

-

Rp.         150.000,-

 

13

Belanja     Makan    Minum     Rapat

Musdes

Rp.         725.000,-

-

Rp.         725.000,-

 

14

Belanja uang sidang rapat Musdes

Rp.      1.125.000,-

-

Rp.      1.125.000,-

 

15

Belanja barang konsumsi

(makan minum)

Rp.         725.000,-

-

Rp.         725.000,-

 

16

Belanja uang sidang rapat

Rp.      1.125.000,-

-

Rp.      1.125.000,-

 

17

Belanja ATK dan benda pos

Rp.         125.000,-

-

Rp.         125.000,-

 

18

Belanja jasa honorarium lainnya

Rp.         875.000,-

-

Rp.         875.000,-

 

19

Belanja    ATK     dan    benda    pos

(materai)

Rp.      1.345.042,-

-

Rp.      1.345.042,-

 

20

Belanja jasa langganan listrik

Rp.      1.200.000,-

-

Rp.      1.200.000,-

 

21

Belanja modal lainnya (ganti oli)

Rp.      1.125.000,-

-

Rp.      1.125.000,-

 

22

Belanja pengadaan terop

Rp. 34.000.000,-

-

Rp. 34.000.000,-

 

23

Uang Lembur

Rp.         875.000,-

-

Rp.         875.000,-

 

Total

Rp. 81.900.839,-

-

Rp. 81.900.839,-

 

 



Bahwa setelah dana tersebut cair dan masuk ke rekening, selanjutnya Terdakwa selaku Kepala Desa Dlambah Dajah mengajak bendahara Desa saksi Mukminah untuk melakukan pencairan dari rekening desa nomor 0252045091 atas nama Kas Pemdes Dlambah Dajah dengan membawa persyaratan, setelah uang diterima saksi Mukminah dari Bank Jatim Tanah Merah kemudian Terdakwa langsung meminta uang yang telah dicairkan tersebut sehingga saksi Mukminah langsung menyerahkannya, lalu uang tersebut diserahkan Terdakwa kepada saksi Farid untuk dikelola,

Dimana uang sebesar Rp. 81.900.839,- (delapan puluh satu juta Sembilan ratus ribu delapan ratus tiga puluh Sembilan rupiah) yang seharusnya digunakan untuk kegiatan Non Infrastruktur APBDes Tahun Anggaran 2019 tersebut, namun digunakan oleh saksi Farid untuk diberikan kepada pihak-pihak yang mendukung Terdakwa pada saat pemilihan Kepala Desa Dlambah Dajah Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan.

Bahwa pada tahun 2020 saksi Farid menyuruh saksi Moch. Hudri untuk membuat penatausahaan pengeluaran sehubungan dengan pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan perangkata desa yang sama pada tahun 2019 sesuai dengan Keputusan Kepala Desa Dlambah Dajah Nomor : 188/08/Kpts/433.413.26/2019 tanggal 07 Januari 2019, untuk Periode :
1. Januari sampai dengan Mei 2020 yang dibuat oleh saksi Moch. Hudri pada tanggal 01 Mei 2020;
2. Juni 2020 yang dibuat oleh saksi Moch. Hudri pada tanggal 24 Juni 2020;
3. Juli 2020 yang dibuat oleh saksi Moch. Hudri pada tanggal 14 Juli 2020;
4. Agustus sampai dengan November 2020 yang dibuat oleh saksi Moch. Hudri pada tanggal  12 November 2020;

5. Desember 2020 yang dibuat oleh saksi Moch. Hudri pada tanggal 02 Desember 2020;
    yang kemudian administrasi pengeluaran tersebut diverifikasi oleh saksi Farid selaku Sekretaris Desa dan disetujui oleh Terdakwa meskipun Terdakwa dan saksi Farid telah mengetahui jika pembayaran tersebut untuk Perangkat Desa yang sama pada tahun sebelumnya yang diangkat tanpa melalui mekanisme dan tahapan sebagaimana mestinya, yang mana buku rekening dan kartu ATM 10 (sepuluh) Perangkat Desa tersebut telah dikuasai oleh saksi Farid.

Lebih lanjut Terdakwa bersama dengan saksi Mukminah selaku Bendahara Desa mengajukan pemindah bukuan dana Siltap, Tunjangan Kepala Desa, dan Perangkat dan Operator Desa dan Tunjangan BPD Periode :
1.    Januari sampai dengan Mei 2020 sesuai Surat Nomor : 140/22/433.413.16/2020 tanggal 01 Mei 2020 senilai Rp. 178.876.300,- (seratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus rupiah), yang terdiri dari :
-  SPP Nomor : 0018/SPP/13.2016/2020 tanggal 01 Mei 2020 sebesar Rp. 12.133.200,- (dua belas
    juta seratus tiga puluh tiga ribu dua ratus rupiah) untuk keperluan Siltap Kepala Desa;
-    SPP Nomor : 0019/SPP/13.2016/2020 tanggal 01 Mei 2020 sebesar Rp. 122.343.100,- (seratus dua puluh dua juta tiga ratus empat puluh tiga ribu seratus rupiah) untuk keperluan Siltap Perangkat Desa;
-    SPP Nomor : 0020/SPP/13.2016/2020 tanggal 01 Mei 2020 sebesar Rp. 32.300.000,- (tiga puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) untuk keperluan Siltap Ketua dan Anggota BPD;
- SPP Nomor : 0021/SPP/13.2016/2020 tanggal 01 Mei 2020 sebesar Rp. 12.100.000,- (dua belas juta seratus ribu rupiah) untuk keperluan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (Siltap Operator Desa / Staf Tambahan); 
2. Juni 2020 sesuai Surat Nomor : 140/60/433.413.16/2020 tanggal 24 Juni 2020 senilai Rp 35.775.260,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus enam puluh rupiah), yang terdiri dari :
-    SPP Nomor : 0025/SPP/13.2016/2020 tanggal 24 Juni 2020 sebesar Rp. 2.426.640,- (dua juta empat
    ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) untuk keperluan Siltap Kepala Desa;
-    SPP Nomor : 0026/SPP/13.2016/2020 tanggal 24 Juni 2020 sebesar Rp. 24.468.620,- (dua puluh empat juta empat ratus enam puluh delapan ribu enam ratus dua puluh rupiah) untuk keperluan Siltap Kepala Desa;
-    SPP Nomor : 0027/SPP/13.2016/2020 tanggal 24 Juni 2020 sebesar Rp. 2.420.000,- (dua juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) untuk keperluan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (Siltap Operator Desa / Staf Tambahan);
- SPP Nomor : 0028/SPP/13.2016/2020 tanggal 24 Juni 2020 sebesar Rp. 6.460.000,- (enam juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) untuk keperluan Siltap Ketua dan Anggota BPD;

3. Juli 2020 sesuai Surat Nomor : 140/70/433.413.16/2020 tanggal 14 Juli 2020 senilai Rp 35.775.260,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus enam puluh rupiah), yang terdiri dari :
-    SPP Nomor : 0033/SPP/13.2016/2020 tanggal 14 Juli 2020 sebesar Rp. 2.426.640,- (dua juta empat
ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) untuk keperluan Siltap Kepala Desa bulan Juli;
-    SPP Nomor : 0034/SPP/13.2016/2020 tanggal 14 Juli 2020 sebesar Rp. 24.468.620,- (dua puluh
empat juta empat ratus enam puluh delapan ribu enam ratus dua puluh rupiah) untuk keperluan Siltap Kepala Desa bulan Juli;
-    SPP Nomor : 0036/SPP/13.2016/2020 tanggal 14 Juli 2020 sebesar Rp. 2.420.000,- (dua juta empat
ratus dua puluh ribu rupiah) untuk keperluan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (Siltap Operator Desa / Staf Tambahan);
-    SPP Nomor : 0035/SPP/13.2016/2020 tanggal 14 Juli 2020 sebesar Rp. 6.460.000,- (enam juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) untuk keperluan Siltap Ketua dan Anggota BPD bulan Juli;

4. Agustus sampai dengan November 2020 sesuai Surat Nomor : 140/110/433.413.16/2020 tanggal 12 November 2020 senilai Rp. 110.424.000,- (seratus sepuluh juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah), yang terdiri dari :
-    SPP Nomor : 0042/SPP/13.2016/2020 tanggal 12 November 2020 sebesar Rp. 7.012.000,- (tujuh
juta dua belas ribu rupiah) untuk keperluan Siltap Kepala Desa bulan Agustus sampai November;
-    SPP Nomor : 0043/SPP/13.2016/2020 tanggal 12 November 2020 sebesar Rp. 64.492.000,- (enam puluh empat juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) untuk keperluan Siltap dan Tunjangan Perangkat Desa bulan Agustus sampai November;
- SPP Nomor : 0044/SPP/13.2016/2020 tanggal 12 November 2020 sebesar Rp. 25.840.000,- (dua puluh lima juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk keperluan Siltap Ketua dan Anggota BPD bulan Agustus sampai November;
-    SPP Nomor : 0045/SPP/13.2016/2020 tanggal 12 November 2020 sebesar Rp. 13.080.000,- (tiga belas juta delapan puluh ribu rupiah) untuk keperluan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (Siltap Operator Desa / Staf Tambahan);
5. Desember 2020 sesuai Surat Nomor : 140/127/433.413.16/2019 tanggal 02 Desember 2020 senilai Rp. 27.606.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus enam ribu rupiah), yang terdiri dari :
-    SPP Nomor : 0058/SPP/13.2016/2020 tanggal 02 Desember 2020 sebesar Rp. 1.753.000,- (satu juta
    tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah) untuk keperluan Siltap Kepala Desa bulan Desember;
-    SPP Nomor : 0059/SPP/13.2016/2020 tanggal 02 Desember 2020 sebesar Rp. 16.123.000,- (enam belas juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah) untuk keperluan Siltap dan Tunjangan Perangkat Desa bulan Desember;
-    SPP Nomor : 0060/SPP/13.2016/2020 tanggal 02 Desember 2020 sebesar Rp. 6.460.000,- (enam juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) untuk keperluan Siltap Ketua dan Anggota BPD bulan Desember;
-    SPP Nomor : 0061/SPP/13.2016/2020 tanggal 02 Desember 2020 sebesar Rp. 3.270.000,- (tiga juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk keperluan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (Siltap Operator Desa / Staf Tambahan);

Bahwa setelah Dana Siltap tersebut masuk ke rekening masing-masing Perangkat Desa dengan rincian sebagai berikut :

No

Nama

Jumlah

Realisasi

Selisih

1

SITI AMINAH

(Kepala Desa)

Rp.

25.751.480,-

Rp.

25.751.480,-

-

2

FARID

(Sekretaris Desa)

Rp.

23.580.940,-

Rp.

23.580.940,-

-

3

FARUK

(Kaur Umum dan Perncanaan)

Rp.

20.710.500,-

-

Rp.

20.710.500,-

4

MUKMINAH

(Kaur Keuangan)

Rp.

20.710.400,-

Rp.

20.710.400,-

-

5

MOLYONO

(Kasi Pemerintahan)

Rp.

20.960.400,-

-

Rp.

20.960.400,-

6

SAMSURI

Rp.

20.960.400,-

-

Rp.

20.960.400,-

 

(Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan)

 

 

 

7

MUKMINAH

(Opeator SINK-NG)

Rp.

1.750.000,-

Rp.

1.750.000,-

 

8

BAHROM

(Kadus Ngasoran Laok)

Rp.

20.710.400,-

-

Rp.

20.710.400,-

9

IRHAM

(Kadus Ngasoran Dajah)

Rp.

20.710.400,-

-

Rp.

20.710.400,-

10

SULAIMAN

(Kadus Pasar Lorong Barat)

Rp.

20.710.400,-

-

Rp.

20.710.400,-

11

MUZAMMIL

(Kadus Pasar Lorong Timur)

Rp.

20.710.400,-

-

Rp.

20.710.400,-

12

M. BADRUT TAMAM

(Kadus Angsokah)

Rp.

20.710.400,-

-

Rp.

20.710.400,-

13

ENI LAELUVA

(Kadus Plenggiyen)

Rp.

20.710.400,-

-

Rp.

20.710.400,-

14

MAHRUMAH

(Kadus Kedduh)

Rp.

20.710.400,-

-

Rp.

20.710.400,-

15

MOCH. HUDRI

(Operator Desa)

Rp.

24.244.200,-

Rp.

24.240.000,-

-

16

MOCH. HUDRI

(Staf Tambahan)

Rp.

7.300.000,-

Rp.

7.300.000,-

-

Total

Rp.

310.941.120,-

Rp. 103.332.420,-

Rp.

207.603.700,-


Kemudian saksi Farid yang memegang buku rekening dan kartu ATM Perangkat Desa melakukan penarikan terhadap Dana Siltap dan Tunjangan itu secara bergantian dengan waktu hampir bersamaan di mesin ATM Bank Jatim Cabang Tanah Merah, dimana saksi Farid mendapatkan nomor PIN kartu ATM dari masing- masing amplop kartu ATM Perangkat Desa, selanjutnya saksi Farid menyimpan uang tersebut di rumah, lalu menggunakan sebagian uang tersebut untuk melakukan pembayaran Siltap kepada Kepala Dusun yang tidak mempunyai SKyang diberikan secara tunai melalui saksi H. Joni / H. Selatdengan rincian sebagai berikut:

No

Nama

Pelaksana

Jumlah yang diterima

1

Habibun

Kadus Ngasoran Laok

Rp.  5.500.000,-

2

Sodik

Kadus Ngasoran Dajah

Rp.  5.500.000,-

3

Tasar

Kadus Pasar Lorong Barat

Rp.  5.500.000,-

4

Sahron

Kadus Pasar Lorong Temor

Rp.  5.500.000,-

5

Abd. Muhyi

Kadus Angsokah

Rp.  5.500.000,-

6

Mawi

Kadus Plenggiyen

Rp.  5.500.000,-

7

Samsul

Kadus Kedduh

Rp.  5.500.000,-

Total

Rp. 38.500.000,-

 Sementara sisa Siltap dan Tunjangan Perangkat Desa tahun 2020 tersebut sebesar Rp. 169.103.700,- (seratus enam puluh sembilan juta seratus tiga ribu tujuh ratus rupiah) digunakan saksi Farid untuk memenuhi kepentingan terdakwa yaitu untuk diberikan kepada pihak-pihak yang mendukung Terdakwa pada saat pemilihan Kepala Desa Dlambah Dajah Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan.

Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Farid sebagaimana tersebut diatas adalah perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terjadinya pembayaran fiktif dan kelebihan bayar pada kegiatan Non Infrastruktur APBDes Dlambah Dajah Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan Tahun Anggaran 2019 yakni sebesar Rp. 81.900.839,- (delapan puluh satu juta sembilan ratus ribu delapan tiga puluh sembilan rupiah)

Serta pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2020 tidak sebagaimana mestinya yakni sebesar Rp. 412.733.700,- (empat ratus dua belas juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) yang menguntungkan terdakwa SITI AMINA Binti H. JONI sebesar Rp. 379.134.539,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta seratus tiga puluh empat ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah) atau orang lain yaitu:
1. Saksi Habibun sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah);
2. Saksi Sodik sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah);
3. Saksi Tasar sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah);
4. Saksi Sahron sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah);
5. Saksi Abd. Muhyi sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah)
6. Saksi Mawi sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah);
7. Saksi samsul sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SITI AMINA Binti H. JONI bersama-sama dengan saksiFarid Bin Moh. Fudoli telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara/Daerah kurang lebih sebesar Rp. 494.634.539,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Enam Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PKKN) Inspektorat Kabupaten Bangkalan terhadap ADD Tahun Anggaran 2019 dan Pembayarn Penghasilan Tetap Perangkat Desa Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun 2020 Desa Dlambah Dajah Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan Nomor : X.700/26/TT/433.206/2022 tanggal 19 April 2022,atausetidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,dengan perhitungan sebagai berikut :

 

No

 

Uraian

Pagu Anggaran ADD

(Rp)

Rincian

(Rp)

LPJ

Realisasi

Selisih

1

Pembayaran    Siltap    dan

Tunjangan Perangkat Desa Tahun 2018

393.091.000,-

393.091.000,-

296.011.000,-

97.080.000,-

2

Pembayaran Siltap dan Tunjangan Perangkat Desa dan Staf Tambahan Tahun 2019, dan Pelaksanaan Kegiatan Non Infrastruktur APBDes TA. 2019

(setelah perubahan)

442.451.775,-

442.451.775,-

252.500.936,-

189.950.839,-

3

Pembayaran Siltap dan Tunjangan Perangkat Desa Tahun2020

(setelah perubahan kedua)

408.664.782,-

408.664.782,-

201.061.082,-

207.603.700,-

Jumlah

494.634.539,-

Terbilang : Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Enam Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah

Bahwa perbuatan Terdakwa SITI AMINA Binti H. JONI (Dan Terdakwa FARID Bin MOH. FUDOLI ) tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top