#Bupati Probolinggo tahun 2013 – 2018 dan 2018 – 2022 adalah Puput Tantriana Sari, Tetapi Hasan Aminuddin diberi kewenangan penuh untuk turut terlibat dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya selaku Bupati Probolinggo terkait promosi, demosi ataupun mutasi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, termasuk pemberiaan ijin dan pelaksanaan proyek oleh Kontraktor. Apakah terjadi juga di beberapa Kabupaten/Kota lainnya?#
BERITAKORUPSI.CO –
“Sudah jatuh tertimpa tangga terinjak pula”. Mungkin ungkapan inilah yang saat ini dialami Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2013 – 2018 dan 2018 – 2022 bersama suaminya, Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo periode 2003 – 2008 dan 2008- 2013
Sebab pasangan suami istri ini, sedang menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) sebagai narapidana Koruptor yang bermula dari kasus Korupsi Suap tangkap tangan atau OTT KPK pada hari Minggu, 29 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wib, dimana saat itu tim penyidik KPK meringkus Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo bersama suaminya, Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI, dan 17 calon Pj (Pejabat) Kades (Kepala Desa) serta 2 Camat
“Sudah jatuh tertimpa tangga terinjak pula”, karena belum selesai menjalani hukuman pidana penjara sebagai narapidana Koruptor, kini pasangan suami istri iniun kembali diseret oleh JPU KPK ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya untuk diadili sebagai Terdakwa dalam perkara dugaan Korupsi Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) sebesar Rp150.200.298.000 Uang Sebesar Rp150.200.298.000 yang diterima Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo bersama suaminya, Hasan Aminuddin selaaku anggota DPR RI ini adalah berasal : dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo sebesar Rp7.377.127.000 dan barang senilai Rp4.485.570.000. Dari para pengusaha sebesar Rp137.329.601.000 dan barang senilai Rp1.008.000.000, dengan rincian ; 1. dari Rismillah selaku Komisaris PT Griya Sheilla Ammaris (GSA) sebesar Rp80.000.000 melalui Saleh; 2. dari Achmad Badawi selaku Direktur CV. Raya Properti sebesar Rp420.000.000; 3. dari Achmad Rifa’i selaku pengusaha tanah kavling sebesar Rp175.000.000; 4. dari Abdullah Agus Salim Chamid selaku Direktur PT Sys Smart Sejahtera melalui Saleh sebesar Rp100.000.000; 5. dari Adnan Mohammad selaku rekanan perorangan pengurusan izin PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) Wilayah Jember sebesar Rp920.000.000; 6. dari Khasan Masud selaku License Staff PT Indomarco Pristama (Indomaret) Cabang Jember sebesar Rp1.200.000.000; 7. dari Rudy Sufianto selaku manager CV. Tambak Inti Budidaya Bersama sebesar Rp50.000.000; 8. dari Deni Surya Utama selaku Manager PT Sindomukti Berkah Properti sebesar Rp200.000.000; 10. dari Joko Prastiyono selaku Pemilik Rumah Makan Bawangan Probolinggo melalui Saiful Farid Cahyonobhakti sebesar Rp13.000.000; 11. dari Kevin Iskandar selaku Direktur Utama CV Agro Bentar Gemilang melalui Saiful Farid Cahyonobhakti sebesar Rp10.000.000; 12. dari Liena Lius selaku Marketing PT. Sani Tiara Prima dan PT. Rindang Bumi Utama sebesar Rp1.389.792.000; 13. dari pemilik PT Malindo menerima mebel melalui Hadi Prayitno senilai Rp400.000.000; 14. dari pemilik PT Mitra Jaya Succesindo (MJS) melalui Hadi Prayitno sebesar Rp200.000.000, dan 15. dari pihak swasta lainnya sebesar Rp133.139.809.000. Dan kemudian dipergunakan untuk pembayaran Obligasi Negara Ritel, pembelian tanah dan bangunan, kendaraan, Polis Asuransi, ditipkan kepada Zulkifar Imawan yang totalnya sebesar Rp106.193.864.875 dan emas dengan berat keseluruhan 1.733 gram
Akibatnya, Terdakwa Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo bersama suaminya, Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI inipun terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun sesuai dengan Pasal 12 B UU No. 31/1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 atas perubahan UU No. 31/1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tidak hanya diancam dengan Undang-Undang Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasangan suami istri ini juga diancam dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) Nomor 8 tahun 2010 Pasal 3 atau Pasal 4 karena uang sebesar Rp150.200.298.000 yang diterima Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo bersama suaminya, Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI sebagian dipergunakan untuk pembayaran Obligasi Negara Ritel, pembelian tanah dan bangunan, pembelian kendaraan, pembayaran Polis Asuransi, ditipkan kepada Zulkifar Imawan dan lain sebagaianya yang totalnya sebesar Rp106.193.864.875 dan emas seberat 1.733 gram. Hal ini sebagaimana dibacakan JPU KPK Arif Suhermanto dkk dalam surat dakwaannya di persidangan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Kamis, 13 Juni 2024
Namun ibarat janji pasangan sejoli yang menjadi nyata, yaitu “susah dan senang dijalani bersama”. Mungkin inipulalah yang dialami Puput Tantriana Sari bersama suaminya, Hasan Aminuddin. Bayangkan, keduanya sama-sama menikmati tampuk pimpinan tertinggi di Kabupaten Probolinggo sebagai Bupati, masing-masing selama 10 tahun. Dan selama 10 tahun, seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo menundukan kepala bila bertemu kedua pasangan suami istri ini karena sebagai pejabat
Dan kini ibarat ungkapan “habis terang datanglah gelap” karena kedua pasangan suami istri (Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin inipun) inipun sama-sama menjalani hidup sebagai narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, dan juga sama-sama menyandang gelar sebagai Terdakwa serta sama-sama diadili pula dalam perkara yang sama dan terancam hidup di penjara untuk lebih lama lagi Anehnya, Bupati Probolinggo tahun 2013 – 2018 dan 2018 – 2022 adalah Puput Tantriana Sari, Tetapi Hasan Aminuddin diberi kewenangan penuh untuk turut terlibat dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya selaku Bupati Probolinggo terkait promosi, demosi ataupun mutasi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, termasuk pemberiaan ijin dan pelaksanaan proyek oleh Kontraktor. Apakah terjadi juga di beberapa Kabupaten/Kota lainnya
Hal inipun sudah terungkap dalam persidangan saat pasangan suami istri ini diadili dalam perkara Korupsi Suap tahun 2021. Dalam persidangan saat itu, JPU KPK memperlihatkan bukti berupa dokumen dimana dalam dokumen tersebut ada paraf Terdakwa yang juga narapidana ini sebagai tanda persetujuan untuk kemudian dilaksanakan oleh istrinya, Puput Tantriana Sari selaku Bupati.
Pertanyaannya adalah, apakah hal ini hanya berlaku di Kabupaten Probolinggo atau berlaku juga di beberapa Kabupaten/Kota di penjuru nusantara namun tak terugkap karena tidak mengalami seperi yang dialamai Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin ini?
Sementara surat dakwaan terhadap Terdakwa I Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2013 - 2022 dan Terdakwa II Hasan Aminudin selaku anggota DPR RI periode 2014 – 2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo periode 2003 – 2013 dibacakan JPU KPK Arif Suhermanto dkk dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Kamis, 13 Juni 2024) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ferdinan Marcus Leander, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Abdul Gani, SH., MH dan Pultoni, SH., MH masing-masing Ad Hock serta Panitra Pengganti yang dihadiri Kedua Terdakwa dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya
Tak terima didakwa telah menerima Gratifikasi dan TPPU sebesar Rp150.200.298.000 oleh JPU KPK, Terdakwa I Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2013 - 2022 dan Terdakwa II Hasan Aminudin selaku anggota DPR RI periode 2014 – 2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo periode 2003 – 2013 mungkin berharap bebas sehingga mengajukan Eksepsi atau kebertan atas surat dakwaan JPU KPK
Alasan Terdakwa mantan anggota legislator Hasan Aminuddin mengatakan, “karena sudah diadili dalam perkara sebelumnya” yaitu dalam perkara Korupsi Suap tangkap tangan atau OTT KPK pada Minggu, 29 Agustus 2021 tahun lalu
Padahal yang diadili saat itu adalah terkait sejumlah uang yang diterima Terdakwa I Puput Tantriana Sari dan Terdakwa II Hasan Aminudin dari 1 Pj. Kades dan 17 Calon Pj Kades melalui 2 Camat (semuanya sudah divonis pidana penjara). Sementara uang sebesar Rp150 miliar lebih adalah pengembangan yang dilakukan penyidik KPK saat itu.
Kasus yang menyeret Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo bersama suaminya, Hasan Aminuddin selaku Anggota DPR RI yang juga mantan Bupati Probolinggo bermula pada Minggu, 29 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wib
Saat itu (Minggu, 29 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wib), KPK melakukan Tangkap Tangan karena diketahui ada “bisnis jual beli jabatan” di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, dan hasilnya Tim penyidik KPK mengamankan sebayak 22 orang dengan barang bukti sejumlah uang
Ke 22 orang itu adalah terdiri dari 1 Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo yang baru 4 hari dilantik, yakni Sumarto dan 17 calon Pj Kades di 2 Kecamatan (Kecamatan Krenjengan dan Kecamatan Paiton) yaitu; 1. Ali Wafa, 2. Mawardi, 3. Mashudi, 4. Maliha, 5. Mohammad Bambang, 6. Masruhen, 7. Abdul Wafi, 8. Kho’im, 9. Ahkmad Saifullah, 10. Jaelani, 11. Uhar, 12. Nurul Hadi (ASN di Kecamatan Krejengan, satu berkas perkara. Dan di koordinator oleh Sumarto dan Doddy Kurniawan selaku Camat), 13. Nuruh Huda, 14. Hasan, 15. Sahir, 16. Sugito dan 17. Samsudin (ASN di Kecamatan Paiton, satu berkas perkara. Yang di Koordinator oleh Muhamad Ridwan selaku Camat)
Dan 2 Camat yaitu Doddy Kurniawan selaku Camat Krenjengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton Kabupaten Probolinggo serta Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2013 - 2024 dan suaminya, Hasan Aminudin selaku anggota DPR RI periode 2019 – 2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo periode 2003 - 2013
Dari 22 orang Terdakwa ini, 20 diantaranya sudah terlebih dahulu dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena Terbuti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama Peran Doddy Kurniawan selaku Camat Krenjengan dalam perkara ini adalah menerima duit sebesar Rp260 juta dari 13 orang anak buahnya yang dicalonkan sebagai Pj. Kades yang masing-masing sebesar Rp20 juta. Sedangkan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton menerima sebesar Rp100 juta dari 5 orang anak buahnya yang juga dicalonkan sebagai Pj. Kades.
Duit yang terkumpul ditangan Doddy Kurniawan dan Muhamad Ridwan, akan diserahkan ke Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari melalui suaminya, Hasan Aminudin, karena Hasan Aminudin punya peran penting dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo
Nah, ternyata duit yang diterima Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo, bukan hanya dari 18 ASN di dua Kecamatan (Krenjengan dan Paiton) Kabupaten Probolinggo yang akan dilantik sebagai Pj. Kades, namun dari beberapa pihak lainnya.
Itulah sebabnya, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2013 - 2022 dan suaminya, Hasan Aminudin selaku anggota DPR RI periode 2014 – 2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo periode 2003 - 2013 sebagai Tersangka kasus dugaan Korupsi Gratifikasi dan TPPU sebelaum diadili dalam perkara Korupsi Suap OTT KPK pada tahun 2021 lalu. (Jnt)
“Sudah jatuh tertimpa tangga terinjak pula”. Mungkin ungkapan inilah yang saat ini dialami Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2013 – 2018 dan 2018 – 2022 bersama suaminya, Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo periode 2003 – 2008 dan 2008- 2013
Sebab pasangan suami istri ini, sedang menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) sebagai narapidana Koruptor yang bermula dari kasus Korupsi Suap tangkap tangan atau OTT KPK pada hari Minggu, 29 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wib, dimana saat itu tim penyidik KPK meringkus Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo bersama suaminya, Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI, dan 17 calon Pj (Pejabat) Kades (Kepala Desa) serta 2 Camat
“Sudah jatuh tertimpa tangga terinjak pula”, karena belum selesai menjalani hukuman pidana penjara sebagai narapidana Koruptor, kini pasangan suami istri iniun kembali diseret oleh JPU KPK ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya untuk diadili sebagai Terdakwa dalam perkara dugaan Korupsi Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) sebesar Rp150.200.298.000 Uang Sebesar Rp150.200.298.000 yang diterima Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo bersama suaminya, Hasan Aminuddin selaaku anggota DPR RI ini adalah berasal : dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo sebesar Rp7.377.127.000 dan barang senilai Rp4.485.570.000. Dari para pengusaha sebesar Rp137.329.601.000 dan barang senilai Rp1.008.000.000, dengan rincian ; 1. dari Rismillah selaku Komisaris PT Griya Sheilla Ammaris (GSA) sebesar Rp80.000.000 melalui Saleh; 2. dari Achmad Badawi selaku Direktur CV. Raya Properti sebesar Rp420.000.000; 3. dari Achmad Rifa’i selaku pengusaha tanah kavling sebesar Rp175.000.000; 4. dari Abdullah Agus Salim Chamid selaku Direktur PT Sys Smart Sejahtera melalui Saleh sebesar Rp100.000.000; 5. dari Adnan Mohammad selaku rekanan perorangan pengurusan izin PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) Wilayah Jember sebesar Rp920.000.000; 6. dari Khasan Masud selaku License Staff PT Indomarco Pristama (Indomaret) Cabang Jember sebesar Rp1.200.000.000; 7. dari Rudy Sufianto selaku manager CV. Tambak Inti Budidaya Bersama sebesar Rp50.000.000; 8. dari Deni Surya Utama selaku Manager PT Sindomukti Berkah Properti sebesar Rp200.000.000; 10. dari Joko Prastiyono selaku Pemilik Rumah Makan Bawangan Probolinggo melalui Saiful Farid Cahyonobhakti sebesar Rp13.000.000; 11. dari Kevin Iskandar selaku Direktur Utama CV Agro Bentar Gemilang melalui Saiful Farid Cahyonobhakti sebesar Rp10.000.000; 12. dari Liena Lius selaku Marketing PT. Sani Tiara Prima dan PT. Rindang Bumi Utama sebesar Rp1.389.792.000; 13. dari pemilik PT Malindo menerima mebel melalui Hadi Prayitno senilai Rp400.000.000; 14. dari pemilik PT Mitra Jaya Succesindo (MJS) melalui Hadi Prayitno sebesar Rp200.000.000, dan 15. dari pihak swasta lainnya sebesar Rp133.139.809.000. Dan kemudian dipergunakan untuk pembayaran Obligasi Negara Ritel, pembelian tanah dan bangunan, kendaraan, Polis Asuransi, ditipkan kepada Zulkifar Imawan yang totalnya sebesar Rp106.193.864.875 dan emas dengan berat keseluruhan 1.733 gram
Akibatnya, Terdakwa Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo bersama suaminya, Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI inipun terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun sesuai dengan Pasal 12 B UU No. 31/1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 atas perubahan UU No. 31/1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tidak hanya diancam dengan Undang-Undang Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasangan suami istri ini juga diancam dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) Nomor 8 tahun 2010 Pasal 3 atau Pasal 4 karena uang sebesar Rp150.200.298.000 yang diterima Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo bersama suaminya, Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI sebagian dipergunakan untuk pembayaran Obligasi Negara Ritel, pembelian tanah dan bangunan, pembelian kendaraan, pembayaran Polis Asuransi, ditipkan kepada Zulkifar Imawan dan lain sebagaianya yang totalnya sebesar Rp106.193.864.875 dan emas seberat 1.733 gram. Hal ini sebagaimana dibacakan JPU KPK Arif Suhermanto dkk dalam surat dakwaannya di persidangan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Kamis, 13 Juni 2024
Namun ibarat janji pasangan sejoli yang menjadi nyata, yaitu “susah dan senang dijalani bersama”. Mungkin inipulalah yang dialami Puput Tantriana Sari bersama suaminya, Hasan Aminuddin. Bayangkan, keduanya sama-sama menikmati tampuk pimpinan tertinggi di Kabupaten Probolinggo sebagai Bupati, masing-masing selama 10 tahun. Dan selama 10 tahun, seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo menundukan kepala bila bertemu kedua pasangan suami istri ini karena sebagai pejabat
Dan kini ibarat ungkapan “habis terang datanglah gelap” karena kedua pasangan suami istri (Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin inipun) inipun sama-sama menjalani hidup sebagai narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, dan juga sama-sama menyandang gelar sebagai Terdakwa serta sama-sama diadili pula dalam perkara yang sama dan terancam hidup di penjara untuk lebih lama lagi Anehnya, Bupati Probolinggo tahun 2013 – 2018 dan 2018 – 2022 adalah Puput Tantriana Sari, Tetapi Hasan Aminuddin diberi kewenangan penuh untuk turut terlibat dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya selaku Bupati Probolinggo terkait promosi, demosi ataupun mutasi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, termasuk pemberiaan ijin dan pelaksanaan proyek oleh Kontraktor. Apakah terjadi juga di beberapa Kabupaten/Kota lainnya
Hal inipun sudah terungkap dalam persidangan saat pasangan suami istri ini diadili dalam perkara Korupsi Suap tahun 2021. Dalam persidangan saat itu, JPU KPK memperlihatkan bukti berupa dokumen dimana dalam dokumen tersebut ada paraf Terdakwa yang juga narapidana ini sebagai tanda persetujuan untuk kemudian dilaksanakan oleh istrinya, Puput Tantriana Sari selaku Bupati.
Pertanyaannya adalah, apakah hal ini hanya berlaku di Kabupaten Probolinggo atau berlaku juga di beberapa Kabupaten/Kota di penjuru nusantara namun tak terugkap karena tidak mengalami seperi yang dialamai Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin ini?
Sementara surat dakwaan terhadap Terdakwa I Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2013 - 2022 dan Terdakwa II Hasan Aminudin selaku anggota DPR RI periode 2014 – 2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo periode 2003 – 2013 dibacakan JPU KPK Arif Suhermanto dkk dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Kamis, 13 Juni 2024) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ferdinan Marcus Leander, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Abdul Gani, SH., MH dan Pultoni, SH., MH masing-masing Ad Hock serta Panitra Pengganti yang dihadiri Kedua Terdakwa dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya
Tak terima didakwa telah menerima Gratifikasi dan TPPU sebesar Rp150.200.298.000 oleh JPU KPK, Terdakwa I Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2013 - 2022 dan Terdakwa II Hasan Aminudin selaku anggota DPR RI periode 2014 – 2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo periode 2003 – 2013 mungkin berharap bebas sehingga mengajukan Eksepsi atau kebertan atas surat dakwaan JPU KPK
Alasan Terdakwa mantan anggota legislator Hasan Aminuddin mengatakan, “karena sudah diadili dalam perkara sebelumnya” yaitu dalam perkara Korupsi Suap tangkap tangan atau OTT KPK pada Minggu, 29 Agustus 2021 tahun lalu
Padahal yang diadili saat itu adalah terkait sejumlah uang yang diterima Terdakwa I Puput Tantriana Sari dan Terdakwa II Hasan Aminudin dari 1 Pj. Kades dan 17 Calon Pj Kades melalui 2 Camat (semuanya sudah divonis pidana penjara). Sementara uang sebesar Rp150 miliar lebih adalah pengembangan yang dilakukan penyidik KPK saat itu.
Kasus yang menyeret Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo bersama suaminya, Hasan Aminuddin selaku Anggota DPR RI yang juga mantan Bupati Probolinggo bermula pada Minggu, 29 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wib
Saat itu (Minggu, 29 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wib), KPK melakukan Tangkap Tangan karena diketahui ada “bisnis jual beli jabatan” di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, dan hasilnya Tim penyidik KPK mengamankan sebayak 22 orang dengan barang bukti sejumlah uang
Ke 22 orang itu adalah terdiri dari 1 Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo yang baru 4 hari dilantik, yakni Sumarto dan 17 calon Pj Kades di 2 Kecamatan (Kecamatan Krenjengan dan Kecamatan Paiton) yaitu; 1. Ali Wafa, 2. Mawardi, 3. Mashudi, 4. Maliha, 5. Mohammad Bambang, 6. Masruhen, 7. Abdul Wafi, 8. Kho’im, 9. Ahkmad Saifullah, 10. Jaelani, 11. Uhar, 12. Nurul Hadi (ASN di Kecamatan Krejengan, satu berkas perkara. Dan di koordinator oleh Sumarto dan Doddy Kurniawan selaku Camat), 13. Nuruh Huda, 14. Hasan, 15. Sahir, 16. Sugito dan 17. Samsudin (ASN di Kecamatan Paiton, satu berkas perkara. Yang di Koordinator oleh Muhamad Ridwan selaku Camat)
Dan 2 Camat yaitu Doddy Kurniawan selaku Camat Krenjengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton Kabupaten Probolinggo serta Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2013 - 2024 dan suaminya, Hasan Aminudin selaku anggota DPR RI periode 2019 – 2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo periode 2003 - 2013
Dari 22 orang Terdakwa ini, 20 diantaranya sudah terlebih dahulu dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena Terbuti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama Peran Doddy Kurniawan selaku Camat Krenjengan dalam perkara ini adalah menerima duit sebesar Rp260 juta dari 13 orang anak buahnya yang dicalonkan sebagai Pj. Kades yang masing-masing sebesar Rp20 juta. Sedangkan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton menerima sebesar Rp100 juta dari 5 orang anak buahnya yang juga dicalonkan sebagai Pj. Kades.
Duit yang terkumpul ditangan Doddy Kurniawan dan Muhamad Ridwan, akan diserahkan ke Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari melalui suaminya, Hasan Aminudin, karena Hasan Aminudin punya peran penting dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo
Nah, ternyata duit yang diterima Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo, bukan hanya dari 18 ASN di dua Kecamatan (Krenjengan dan Paiton) Kabupaten Probolinggo yang akan dilantik sebagai Pj. Kades, namun dari beberapa pihak lainnya.
Itulah sebabnya, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2013 - 2022 dan suaminya, Hasan Aminudin selaku anggota DPR RI periode 2014 – 2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo periode 2003 - 2013 sebagai Tersangka kasus dugaan Korupsi Gratifikasi dan TPPU sebelaum diadili dalam perkara Korupsi Suap OTT KPK pada tahun 2021 lalu. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :