0

#Lalu Bagaimana ‘Nasib’ Tim Verifikasi, PPTK, PPHP termasuk Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kab. Lumajang selaku Pengguna Anggaran? Apakah PA hanya menerima dan menandatangani dokumen Termasuk Menandatangani Surat Perintah Membayar Tanpa Melakukan Krocek Fakta Dilapangan? Atau Kasus Ini Ada Kemiripannya Dengan Kepala Dinas Pertanian Bondowoso Dalam Perkara Alsintan Yang Memberikan Sejumlah Duit Kepada Kajari (Terdakwa Puji Triasmoro) Agar Tidak Dijadikan Tersangka?#

BERITAKORUPSI.CO –
Tiga Terdakwa kasus perkara dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Pisang Mas Kirana tahun 2020 sebanyak 2.200 bibit dengan anggaran yang bersumber dari APBN sebesar Rp1.423.221.800 melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kab. Lumajang Lumajang untuk disalurkan bagi 42 Kelompok Tani (Poktan) di kabupaten Lumajang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp782.258.485 dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lumajang dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat, 28 Juni 2024

Ketiga Terdakwa itu adalah ;
  1. Ir. Donny Ananto Nilantoko, MP dituntut pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijalani dan denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 2 (dua) bulan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp140 juta (Rp70 juta sudah dikembalikan) subsider pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan
  2. Terdakwa  M. Zurkoni (selaku pelaksana kegiatan yang meminjam bendera CV. Qaisara Mitra  Perkasa) dituntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijalani denda sebesar Rp100 juta subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan (tiga) bulan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp135 juta subsider pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (dua) bulan
  3. Terdakwa Wakini, ST (selaku Direktur CV. Qaisara Mitra Perkasa yang beralamat di Jalan Nginden, Surabaya) dituntut pidana penjara selama 2 (duat) tahun dan 6 (bulan) bulan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijalani denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan (tiga) bulan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp140.752.000 subsider pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan 
JPU menyebutkan dalam tuntutannya, bahwa pebuatan Terdakwa Ir. Donny Ananto Nilantoko, MP, Terdakwa I M. Zurkoni dan Terdakwa II Terdakwa Wakini, ST sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP KUHP.

Hukuman pidana penjara terhadap Ketiga Terdakwa dibacakan JPU secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dihapan Majelis Hakim yang diketuai Halima Umaternate, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Manambus Pasaribu, SH., MH dan Lujianto, SH., MH masing-masing Ad Hoc serta Panitra Pengganti (PP) Usma, SH., M.Hum dan Sigit Nugroho, SH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa serta dihadri pula oleh Ketiga Terdakwa melalui Virtual (Zoom) dari Lapas Kabupaten Lumajang

Atas tuntutan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para Terdakwa atau melalui Tim Penasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pledoi atau pembelaan. Namun Tim Penasehat Hukum para Terdakwa mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar Ketia Terdakwa dapat dihadirkan secara langsung dalam persidangan

“Kami akan berkordinasi dulu dengan pimpinan,” kata JPU menjawab perintah Majelis Hakim

Ketiga Terdakwa didakwa oleh JPU, bahwa pelaksanaan lelang Pengadaan Bibit Pisang Mas Kirana di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lumajang tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp1.423.221.800 dimenangkan CV. Qaisara Mitra Perkasa  
Namun dalam kegiatan pelaksanaan pekerjaan, bukan dikerjakan oleh Terdakwa Wakini selaku Direktur CV. Qaisara Mitra Perkasa, melainkan dikerjakan M.Zurkoni dengan meminjam bendera CV. Qaisara Mitra Perkasa tanpa sepengetahuan DKPP. Selain itu, diduga terjadi Mark-up harga bibit pisang mas kirana dari nilai Rp3.000 per bibit pisang mas kirana menjadi Rp6.300 per bibit dan petani sudah dikondisikan sebelum pelaksanaan lelang dimulai.

Penerima bibit pisang mas Kirana ternyata ada sebanyak 34 Poktan yang sudah menyiapkan bibit sebelum pelaksanaan lelang yang diganti dengan uang. Dari selisih nilai yang di Mark-up tersebut berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan oleh Dirjen Inspektorat, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp782.258.485

Namun yang menjadi pertanyaannya adalah, mengapa JPU hanya menyeret Terdakwa Ir. Donny Ananto Nilantoko, MP selaku PPK? Lalu bagaimana dengan Tim Verifikasi, Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK), Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) termasuk Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kab. Lumajang selaku Pengguna Anggaran?

Apakah PA hanya menerima dan menandatangani dokumen termasuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) tanpa melakukan krocek fakta dilapangan? Apakah kasus dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Pisang Mas Kirana tahun 2020 di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kab. Lumajang hanya menjadi tanggung jawab PPK sementara Kepala Disa selaku PA hanya sebagai penonton alias saksi?

Atau kasus ini ada kemiripannya dengan kaus perkara Korupsi Alsintan (alat mesin pertanian berupa traktor) di Kabupaten Bondowoso diaamana Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso memberikan uang sebesar Rp300 juta kepada Kajari (Terdakwa Puji Triasmoro yang di OTT KPK) agar tidak dijadikan Tersangka?. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top