0

#Uang Korupsi Atau “Sodaqoh” Sebesar Rp8.544.126.100 Adalah Hasil pemotongan Sebesar 10% - 30% Dari Jumlah Penerimaan insentif Pajak Terhadap 77 Pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo Sejak 2021 – 2023, Dan Setoran Khusus Ke Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor Sebesar Rp50 Juta Setiap Bulan. Lalu bagaimana “Nasib” Rizqi Nourma, Yulis Sarah Rizkya, Heri Sumaeko dan Sintya Nur Afrianti serta Rahma Fitri Christiani Yang Turut Memungut Potongan Terhadap Penerima Insentif Pajak?#

BERITAKORUPSI.CO –
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andry Lesmana, Arif Usman, Januar Dwi Nugroho dan Gilang Gemilang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 8 Juli 2024, menyeret Ari Suryono selaku Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo ke Hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk diadili sebagai Terdakwa dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Penerima Insentif Pajak terhadap pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo per Triwulan sejak Triwulan IV tahun 2021 sampai dengan Triwulan IV 2023 sejumlah Rp8.544.126.100 (delapan miliar lima ratus empat puluh empat juta seratus dua puluh enam ribu seratus rupiah), dan sebesar Rp7.137.592.281 (tujuh miliar seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus Sembilan puluh dua ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah) untuk Terdakwa Ari Suryono sendiri serta Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor selaku Bupati Sidoarjo periode 2021 – 2024 sebesar Rp1.406.533.819 satu miliar empat ratus enam juta lima ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus Sembilan belas rupiah)

Kasus yang menyeret Ari Suryono selaku Kepala Badan (Kaban) Pelayanan Pajak Daerah (Kaban-PPD) Kabupaten Sidoarjo berawal dari kegiatan tangkap tangan atau OTT yang dilakukan oleh KPK di Sidoarjo pada  tanggal 25 - 26 Januari 2024.

Saat itu (Senin, 25 dan 26 Januari 2024), Tim penyidik KPK mengamankan sebanyak 11 orang, yaitu 1. Siska Wati (Terdakwa) selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo bersama anaknya yakni 2. Nur Ramadan dan suami Siska Wati, yaitu 3. Agung Sugiarto selaku Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Sidoarjo.

Kemudian kakak ipar Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor (Bupati Sidoarjo) yaitu 4. Robith Fuadi, 5. Aswin Reza Sumantri selaku Asisten Pribadi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Lalu 6. Rizqi Nourma Tanya selaku Bendahara BPPD Sidoarjo, dan 7. Umi Laila selaku Kepala Bank Jatim Cabang Sidoarjo,  8. Heri Sumarko selaku Bendahara BPPD Sidoarjo, 9. Rahma Fitri Cristiani fungsional BPPD Sidoarjo dan 10. Tholib selaku Kepala Bidang BPPD Sidoarjo serta 11. Ari Suryono selaku Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo

Tiga dari 11 orang yang diamanahkan KPK saat itu ditetapkan sebagai Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemotongan dan Penerimaan Uang atau pajak intensif pegawai (ASN) Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo antara 10 hingga 30 persen yang berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023 sebesar Rp2,7 miliar 
Ketiga Tersangka/Terdakwa itu adalah Siska Wati selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo dan (Terdakwa) Ari Suryono selaku Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo (Keduanya sudah diadili) serta Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor (Bupati Sidoarjo) selaku Bupati Sidoarjo periode 2021 – 2024 (ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK pada Senin, 7 Mei 2024)

Dalam surat dakwaan JPU KPK terhadap Terdakwa Siska Wati selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo (Sidang pada Senin, 24 Juni 2024) dan Terdakwa Ari Suryono selaku Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo (Senin, 8 Juli 2024) disebutkan;

Sekitar bulan Oktober 2021, setelah Terdakwa Ari Suryono dilantik Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, lalu Terdakwa Ari Suryono dipanggil oleh Ahmad Muhdlor Ali untuk menghadap dan bertemu di Pendopo atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo.

Selanjutnya Ahmad Muhdlor Ali menanyakan mengenai pemotongan insentif pegawai penerimaan pajak daerah di lingkungan Kabupaten Sidoarjo kepada Terdakwa Ari Suryono yang kemudian dijawab oleh Terdakwa Ari Suryono bahwa pemotongan insentif tersebut masih berlangsung.

Kemudian Ahmad Muhdlor Ali meminta Terdakwa Ari Suryono agar memberikan uang sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) setiap bulannya dari hasil pemotongan insentif, yang digunakan untuk kepentingan pribadi Ahmad Muhdlor Ali  melalui supirnya yaitu Achad Masruri, dan atas permintaan tersebut Terdakwa Ari Suryono menyanggupinya. 

Kemudian Terdakwa Ari Suryono menunjuk Siska Wati selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo untuk mengumpulkan serta mengatur besaran pemotongan insentif terhadap pegawai penerimaan insentif pajak daerah dilingkungan Kabupaten Sidoarjo yang dikenal dengan istilah “Sodaqoh”.

Selanjutnya Siska Wati membuat draft Surat Keputusan Bupati Sidoarjo tentang Penerimaan dan Besaran Insentif Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Triwulan IV Tahun Anggaran 2021 beserta lampirannya, kemudian draft tersebut disetujui oleh Terdakwa, dengan besaran maksimal pemberian insentif sebagai berikut:
  1. Untuk Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan Pegawai BPPD dari unsur Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah, sebesar 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan masing-masing yang melekat/ bulan;
  2. Untuk Pegawai BPPD dari unsur Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, sebesar 1 (satu) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat/ triwulan.
Sebelum uang insentif penerimaan pajak masuk ke rekening masing-masing pegawai penerima, Terdakwa Ari Suryono meminta Siska Wati untuk melakukan penghitungan pemotongan atau “Sodaqoh” yang akan dikenakan kepada pegawai penerima insentif pajak di BPPD Kabupaten Sidoarjo dengan ketentuan cara perhitungan yaitu besaran pemotongan 10% - 30% dari jumlah insentif yang diterima dengan tetap memperhatikan jumlah insentif yang diterima tidak akan kurang dari triwulan sebelumnya.

Perhitungan pemotongan pajak tersebut dilakukan terhadap 77 orang pegawai penerima insentif pajak di BPPD Kabupaten Sidoarjo yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Aparatur Sipil Negara (ASN), kecuali Terdakwa Ari Suryono selaku Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selanjutnya Siska Wati menyampaikan hasil penghitungannya dalam bentuk print out excel dan menyampaikan kepada Terdakwa Ari Suryono, setelah disetujui oleh Terdakwa Ari Suryono, kemudian Siska Wati menulis inisial nama pegawai penerima insentif di BPPD Kabupaten Sidoarjo beserta besaran potongannya pada kertas kecil / kertas post it atau yang biasa disebut dengan isitlah “Kitir”.

Kemudian Siska Watii menyerahkannya kepada:
  1. Rizqi Nourma Tanya untuk memungut potongan terhadap penerima insentif pajak di Sekretariat BPPD Kabupaten Sidoarjo;
  2. Yulis Sarah Rizkya untuk memungut potongan terhadap penerima insentif pajak di Bidang Pajak Daerah I;
  3. Heri Sumaeko dan Sintya Nur Afrianti untuk memungut potongan terhadap penerima insentif pajak di Bidang Pajak Daerah II;
  4. Rahma Fitri Christiani untuk memungut potongan terhadap penerima insentif pajak di Bidang Pajak Daerah III. 
Setelah dikumpulkan secara tunai, kemudian diserahkan kepada Siska Wati, lalu Siska Wati menyerahkan kepada Terdakwa Ari Suryono dan menyisakan sebagian untuk disimpan Siska Wati dengan penggunaan uangnya sesuai permintaan dan arahan Terdakwa Ari Suryono yang digunakan untuk kepentingan Ahmad Muhdlor Ali dan Terdakwa Ari Suryono

Pertamyaannya adalah, kalau Siska Wati diadili sebagai Terdakwa (bersama Terdakwa Ari Suryono) karena melakukan pemotongan terhadap penerima insentif pajak, lalu bagaimana dengan Rizqi Nourma, Yulis Sarah Rizkya, Heri Sumaeko dan Sintya Nur Afrianti serta Rahma Fitri Christiani yang turut melakukan atau memungut Potongan terhadap penerima insentif pajak? Apakah mereka ini cukup sebagai saksi di persidangan?

Surat dakwaan terhadap Terdakwa Ari Suryono selaku Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo yang didampingi Tim Penasehat Hukum-nya, dibacakan JPU Andry Lesmana, Arif Usman, Januar Dwi Nugroho dan Gilang Gemilang dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Senin, 8 Juli 2024, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani, SH., MH yang dibantu 2 Hakim anggota yaitu Athoillah, SH., MH dan Ibnu Abas Ali, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) yang menjelaskan;
 
Bahwa Terdakwa ARI SURYONO  selaku Pegawai Negeri yaitu Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 821.2/9165/438.1.1/2021 tentang Pengangkatan dalam Jabatan tanggal 21 Oktober 2021 dan Penyelenggara Negara yaitu Pejabat Pengguna Anggaran pada BPPD Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 188/636/438.1.1.3/2021 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 188/7/438.1.1.3/2021 tentang Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2021 Tanggal 02 November 2021 
Bersama-sama dengan AHMAD MUHDLOR ALI (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Penyelenggara Negara yaitu Bupati Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.35.-312 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Jawa Timur tanggal 23 Februari 2021 dan SISKA WATI (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Pegawai Negeri

Yaitu Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 821.2/368/404.6.1/2016 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Atas Nama SISKA WATI tanggal 30 Desember 2016 dan selaku Penyelenggara Negara yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor: 188/0001/438.6.3/2022 tentang Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2022 tanggal 3 Januari 2022,

Pada bulan Oktober 2021 sampai dengan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo, Kantor BPPD Kabupaten Sidoarjo yang teletak di Jalan Pahlawan Nomor 56 Kwedengan Barat, Lemahputro, Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,   
Yang melakukan atau turut serta melakukan, beberapa  perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut yang pada waktu menjalankan tugas yaitu pada saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, bersama-sama AHMAD MUHDLOR ALI yang menjabat sebagai Bupati Sidoarjo dan SISKA WATI menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara yang lain atau kepada kas umum

Yaitu melakukan pemotongan penerima insentif Pajak terhadap pegawai pada BPPD Kabupaten Sidoarjo per triwulan sejak triwulan IV 2021 sampai dengan triwulan IV 2023 dengan total keseluruhan sejumlah Rp8.544.126.100,00 (delapan miliar lima ratus empat puluh empat juta seratus dua puluh enam ribu seratus rupiah) dengan rincian AHMAD MUHDLOR ALI menerima sebesar Rp1.406.533.819,00 (satu miliar empat ratus enam juta lima ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus Sembilan belas rupiah)

Dan Terdakwa menerima sebesar Rp7.137.592.281,00 (tujuh miliar seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus Sembilan puluh dua ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara yang lain atau kepada kas umum mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui hal tersebut bukan merupakan utang  yaitu seolah-olah penerima insentif pajak daerah Kabupaten Sidoarjo tersebut mempunyai utang kepada Terdakwa, AHMAD MUHDLOR ARI dan SISKA WATI padahal pemotongan tersebut bukanlah merupakan utang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:  
Bahwa AHMAD MUDLOR ALI adalah Bupati Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35.-312 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Jawa Timur tanggal 23 Februari 2021.

Bahwa Terdakwa merupakan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 821.2/9165/438.1.1/2021 tentang Pengangkatan dalam Jabatan tanggal 21 Oktober 2021 dan Pejabat Pengguna Anggaran Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 188/636/438.1.1.3/2021 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 188/7/438.1.1.3/2021 tentang Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2021 Tanggal 02 November 2021.

Bahwa SISKA WATI adalah Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 821.2/368/404.6.1/2016 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan tanggal 30 Desember 2016 dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 188/0001/438.6.3/2022 tentang Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2022 Tanggal 3 Januari 2022. 
Bahwa sekitar bulan Oktober 2021 setelah Terdakwa dilantik oleh AHMAD MUHDLOR ALI sebagai Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa dipanggil oleh AHMAD MUHDLOR ALI untuk menghadap dan bertemu di Pendopo atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo. Selanjutnya AHMAD MUHDLOR ALI menanyakan mengenai pemotongan insentif pegawai penerimaan pajak daerah di lingkungan Kabupaten Sidoarjo kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menjawab pemotongan insentif tersebut masih berlangsung.

Kemudian AHMAD MUHDLOR ALI meminta Terdakwa agar memberikan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) setiap bulannya dari pemotongan insentif, yang digunakan untuk kepentingan pribadi AHMAD MUHDLOR ALI melalui supirnya yaitu ACHMAD MASRURI, atas permintaan tersebut Terdakwa menyanggupinya.

Kemudian Terdakwa menunjuk SISKA WATI yang merupakan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo untuk mengumpulkan serta mengatur besaran pemotongan insentif terhadap pegawai penerimaan insentif pajak daerah dilingkungan Kabupaten Sidoarjo yang dikenal dengan istilah “Sodaqoh”.

Selanjutnya SISKA WATI membuat draft Surat Keputusan Bupati Sidoarjo tentang Penerimaan dan Besaran Insentif Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Triwulan IV Tahun Anggaran 2021 beserta lampirannya, kemudian draft tersebut disetujui oleh Terdakwa, dengan besaran maksimal pemberian insentif sebagai berikut:
  1. Untuk Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan Pegawai BPPD dari unsur Pegawai aNegeri  Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah, sebesar 7 (tujuh) kali gaji pokok dan  tunjangan masing-masing yang melekat/ bulan;
  2. Untuk Pegawai BPPD dari unsur Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, sebesar 1 (satu) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat/ triwulan.
Setelah itu Surat Keputusan Bupati Sidoarjo tentang Penerimaan dan Besaran Insentif Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Triwulan IV Tahun Anggaran 2021 beserta lampirannya dibawa oleh SISKA WATI untuk meminta tandatangan AHMAD MUHDLOR ALI selaku Bupati Sidoarjo dan AHMAD MUHDLOR ALI menandatangani Surat Keputusan tersebut.

Setelah Surat Keputusan tersebut ditandatangani, Terdakwa menyampaikan kepada SISKA WATI terkait permintaan uang oleh AHMAD MUHDLOR ALI sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) perbulan dari pemotongan penerimaan insentif pada pegawai di BPPD Kab. Sidoarjo, atas penyampaian Terdakwa tersebut SISKA WATI menyanggupinya.

Selanjutnya SISKA WATI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPPD Kabupaten Sidoarjo menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran untuk pencairan insentif penerimaan pajak dan mengajukannya kepada Terdakwa. Setelah itu diterbitkan Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Terdakwa yang nilainya merujuk kepada Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/7/438.1.1.3/2022 tanggal 6 Januari 2022 tentang Penerimaan dan Besaran Insentif Pajak Daerah Kab. Sidoarjo Triwulan IV Tahun Anggaran 2021 beserta lampirannya,

Lalu Surat Perintah Membayar tersebut diajukan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sidoarjo kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran insentif pemungutan pajak daerah Kabupaten Sidoarjo, selanjutnya ditransfer ke rekening masing-masing penerima insentif.  
Bahwa sebelum uang insentif penerimaan pajak masuk ke rekening masing-masing pegawai penerima, Terdakwa meminta SISKA WATI untuk melakukan penghitungan pemotongan atau “Sodaqoh” yang akan dikenakan kepada pegawai penerima insentif pajak di BPPD Kabupaten Sidoarjo dengan ketentuan cara perhitungan yaitu besaran pemotongan 10% (sepuluh persen) sampai dengan 30% (tiga puluh persen) dari jumlah insentif yang diterima dengan tetap memperhatikan jumlah insentif yang diterima tidak akan kurang dari triwulan sebelumnya.

Perhitungan pemotongan pajak tersebut dilakukan terhadap 77 (tujuh puluh tujuh) orang pegawai penerima insentif pajak pada BPPD Kabupaten Sidoarjo yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Aparatur Sipil Negara (ASN), kecuali Terdakwa selaku Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selanjutnya SISKA WATI menyampaikan hasil penghitungannya dalam bentuk print out excel dan menyampaikan kepada Terdakwa, setelah disetujui oleh Terdakwa, kemudian SISKA WATI menulis inisial nama pegawai penerima insentif di BPPD Kabupaten Sidoarjo beserta besaran potongannya pada kertas kecil / kertas post it atau yang biasa disebut dengan isitlah “Kitir”. Kemudian SISKA WATI menyerahkannya kepada:
  1. RIZQI NOURMA TANYA untuk memungut potongan terhadap penerima insentif pajak di Sekretariat BPPD Kabupaten Sidoarjo;
  2. YULIS SARAH RIZKYA untuk memungut potongan terhadap penerima insentif pajak di Bidang Pajak Daerah I;
  3. HERI SUMAEKO dan SINTYA NUR AFRIANTI untuk memungut potongan terhadap penerima insentif pajak di Bidang Pajak Daerah II;
  4. RAHMA FITRI CHRISTIANI untuk memungut potongan terhadap penerima insentif pajak di Bidang Pajak Daerah III.
Setelah dikumpulkan secara tunai, kemudian diserahkan kepada SISKA WATI, lalu SISKA WATI menyerahkan kepada Terdakwa dan menyisakan sebagian untuk disimpan SISKA WATI dengan penggunaan uangnya sesuai permintaan dan arahan Terdakwa yang digunakan untuk kepentingan AHMAD MUHDLOR ALI dan Terdakwa.

Bahwa terhadap pemberian insentif pajak di Kab. Sidoarjo untuk triwulan IV tahun 2021 sampai dengan Triwulan IV tahun 2023, AHMAD MUHDLOR ALI menandatangani Surat Keputusan Bupati tentang Penerimaan dan Besaran Insentif Pajak Daerah Kab. Sidoarjo, sebagai berikut: 
 
Bahwa terhadap pemberian insentif pajak di Kab. Sidoarjo untuk triwulan IV tahun 2021 sampai dengan Triwulan IV tahun 2023, AHMAD MUHDLOR ALI menandatangani Surat Keputusan Bupati tentang Penerimaan dan Besaran Insentif Pajak Daerah Kab. Sidoarjo, sebagai berikut:
 
· Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/7/438.1.1.3/2022 tanggal 6 Januari 2022 tentang Penerimaan dan Besaran Insentif Pajak Daerah Kab. Sidoarjo Triwulan IV Tahun Anggaran 2021 beserta lampirannya 

· Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/    /438.1.1.3/2022 tanggal 2022 tentang Penerimaan dan Besaran Insentif Pajak Daerah Kab. Sidoarjo Triwulan I Tahun Anggaran 2022 beserta lampirannya; 

· Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/376/438.1.1.3/2022 tanggal 23 Juni 2022 tentang Penerimaan dan Besaran Insentif Pajak Daerah Kab. Sidoarjo Triwulan II Tahun Anggaran 2022 beserta lampirannya; 

· Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/560/438.1.1.3/2022 tanggal 24 Oktober 2022 tentang Penerimaan dan Besaran Insentif Pajak Daerah Kab. Sidoarjo Triwulan III Tahun Anggaran 2022 beserta lampirannya;   
· Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/ /438.1.1.3/2023 tanggal Januari 2023 tentang Penerimaan dan Besaran Insentif Pajak Daerah Kab. Sidoarjo Triwulan IV Tahun Anggaran 2022 beserta lampirannya; 

· Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/265/438.1.1.3/2023 tanggal 14 April 2023 tentang Penerimaan dan Besaran Insentif Pajak Daerah Kab. Sidoarjo Triwulan I Tahun Anggaran 2023 beserta lampirannya.

· Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/379/438.1.1.3/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Penerimaan dan Besaran Insentif Pajak Daerah Kab. Sidoarjo Triwulan II Tahun Anggaran 2023 beserta lampirannya.

· Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/493/438.1.1.3/2023 tanggal 6 Oktober 2023 tentang Penerimaan dan Besaran Insentif Pajak Daerah Kab. Sidoarjo Triwulan III Tahun Anggaran 2023 beserta lampirannya; 

· Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 100.3.3.2/25/438.1.1.3/2024 tanggal 18 Januari 2024 tentang Penerima dan Besaran Insentif Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Triwulan IV Tahun Anggaran 2023 beserta lampiran

Dan Terdakwa selaku Pengguna Anggaran pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kab. Sidoarjo menandatangani Surat Perintah Membayar, sebagai berikut:
 
· Surat Perintah Membayar (SPM) BPPD Tahun Anggaran 2021 Nomor: 0007/SPM-LS/5020300/2022 Tanggal 12 Januari 2022 uang sebesar Rp5.988.600.049,00 (lima miliar sembilan ratus delapan puluh delapan juta enam ratus ribu empat puluh Sembilan rupiah) untuk keperluan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Triwulan IV Tahun 2021.

·    Surat Perintah Membayar (SPM) BPPD Tahun Anggaran 2022 Nomor: 00055/SPM-LS/5020300/2021 Tanggal 12 April 2022 uang sebesar Rp6.234.615.875,00 (enam miliar dua ratus tiga puluh empat enam ratus lima belas ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) untuk keperluan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Triwulan I Tahun 2022

· Surat Perintah Membayar (SPM) BPPD Tahun Anggaran 2022 Nomor: 00121/SPM-LS/5020300/2021 Tanggal 04 Juli 2022 uang sebesar Rp6.545.604.611,00 (enam miliar lima ratus empat puluh lima juta enam ratus empat juta enam ratus sebelas rupiah) untuk keperluan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Triwulan II Tahun 2022.

· Surat Perintah Membayar (SPM) BPPD Tahun Anggaran 2022 Nomor: 00175/SPM-LS/5020300/2021 Tanggal 28 Oktober 2022 uang sebesar Rp6.578.813.698,00 (enam miliar lima ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus tiga belas ribu enam ratus Sembilan puluh delapan rupiah) untuk keperluan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Triwulan III Tahun 2022. 

· Surat Perintah Membayar (SPM) BPPD Tahun Anggaran 2022 Nomor: 00012/SPM-LS/5020300/2021 Tanggal 20 Januari 2023 uang sebesar Rp6.565.647.937,00 (enam miliar lima ratus enam puluh lima juta enam ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah) untuk keperluan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Triwulan IV Tahun 2022.

· Surat Perintah Membayar (SPM) BPPD Tahun Anggaran 2023 Nomor: 0073/SPM-LS/5020300/2021 Tanggal 14 April 2023 uang sebesar Rp6.437.096.548,00 (enam miliar empat ratus tiga puluh tujuh juta sembilan puluh enam ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah) untuk keperluan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Triwulan I Tahun 2023.

· Surat Perintah Membayar (SPM) BPPD Tahun Anggaran 2023 Nomor: 00123/SPM-LS/5020300/2023 Tanggal 06 Juli 2023 uang sebesar Rp6.453.070.078,00 (enam miliar empat ratus lima puluh tiga juta tujuh puluh ribu tujuh puluh delapan rupiah) untuk keperluan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Triwulan II Tahun 2023.

·  Surat Perintah Membayar (SPM) BPPD Tahun Anggaran 2023 Nomor: 00202/SPM-LS/5020300/2023 Tanggal 06 Oktober 2023 uang sebesar Rp6.527.078.417,00 (enam miliar lima ratus dua puluh tujuh juta tujuh puluh delapan ribu empat ratus tujuh belas rupiah) untuk keperluan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Triwulan III Tahun 2023.

· Surat Perintah Membayar (SPM) BPPD Tahun Anggaran 2023 Nomor: 00011/SPM-LS/5020300/2021 Tanggal 19 Januari 2024 uang sebesar Rp6.106.864.002,00 (enam miliar seratus enam juta delapan ratus enam puluh empat ribu dua rupiah) untuk keperluan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Triwulan IV Tahun 2023.

Kemudian ditindak lanjuti dengan mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sebagai berikut:
· Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor DD/000120/SP2D-LS/2022 Tanggal 21 Januari 2022 uang sebesar Rp5.988.600.049,00 (lima miliar sembilan ratus delapan puluh delapan juta enam ratus ribu empat puluh sembilan rupiah) untuk keperluan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Triwulan IV Tahun 2021.

· Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor DD/001671/SP2D-LS/2022 Tanggal 13 April 2022 uang sebesar Rp6.234.615.875,00 (enam miliar dua ratus tiga puluh empat enam ratus lima belas ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) untuk keperluan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Triwulan I Tahun 2022. 
· Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor DD/003626/SP2D-LS/2022 Tanggal 05 Juli 2022 uang sebesar Rp6.545.604.611,00 (enam miliar lima ratus empat puluh lima juta enam ratus empat juta enam ratus sebelas rupiah) untuk keperluan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Triwulan II Tahun 2022.

· Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor DD/006467/SP2D-LS/2022 Tanggal 31 Oktober 2022 uang sebesar Rp6.578.813.698,00 (enam miliar lima ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus tiga belas ribu enam ratus Sembilan puluh delapan rupiah) untuk keperluan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Triwulan III Tahun 2022.

· Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: DD/000095/SP2D-LS/2023 Tanggal 24 Januari 2023 uang sebesar Rp6.565.647.937,00 (enam miliar lima ratus enam puluh lima juta enam ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah) untuk keperluan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Triwulan IV Tahun 2022.

· Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: DD/001956/SP2D-LS/2023 Tanggal 18 April 2023  uang sebesar Rp6.437.096.548,00 (enam miliar empat ratus tiga puluh tujuh juta sembilan puluh enam ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah) untuk keperluan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Triwulan I Tahun 2023.

· Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: DD/003809/SP2D-LS/2023 Tanggal 7 Juli 2023 uang sebesar Rp6.453.070.078,00 (enam miliar empat ratus lima puluh tiga juta tujuh puluh ribu tujuh puluh delapan rupiah) untuk keperluan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Triwulan II Tahun 2023. 
·  Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: DD/005657/SP2D-LS/2023 Tanggal 9 Oktober 2023 uang sebesar Rp6.527.078.417,00 (enam miliar lima ratus dua puluh tujuh juta tujuh puluh delapan ribu empat ratus tujuh belas rupiah) untuk keperluan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Triwulan III Tahun 2023.

· Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: DD/000116/SP2D-LS/2024 Tanggal 22 Januari 2024 uang sebesar Rp6.106.864.002,00 (enam miliar seratus enam juta delapan ratus enam puluh empat ribu dua rupiah) untuk keperluan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Triwulan IV Tahun 2023.

Bahwa pemotongan insentif pajak dari pegawai penerimaan Insentif pajak tersebut yang dilakukan sejak triwulan IV tahun 2021 sampai dengan Triwulan IV tahun 2023, dengan perincian sebagai berikut:

Triwulan/Tahun

Sekretariat BPPD Kab.Sidoarjo

(Rp)

Bidang Pajak Daerah I BPPD Kab.Sidoarjo

(Rp)

Bidang Pajak Daerah II BPPD Kab.Sidoarjo

(Rp)

Bidang Pajak Daerah III BPPD Kab.Sidoarjo

(Rp)

Total

4/2021

 224.005.000,00

222.720.000,00

418.307.000,00

133.060.000,00

998.092.000,00

1/2022

225.564.000,00

235.960.000,00

425.226.000,00

131.710.900,00

1.018.460.900,00

2/2022

242.374.000,00

278.895.000,00

452.687.000,00

152.498.600,00

1.126.454.600,00

3/2022

243.853.000,00

282.405.000,00

424.503.000,00

151.746.500,00

1.102.507.500,00

4/2022

241.408.000,00

269.644.000,00

397.991.000,00

146.287.600,00

1.055.330.600,00

1/2023

236.827.000,00

270.636.000,00

399.841.000,00

142.970.100,00

1.050.274.100,00

2/2023

218.603.000,00

251.939.000,00

392.525.000,00

147.197.000,00

1.010.264.000,00

3/2023

233.212.000,00

258.559.000,00

424.122.000,00

159.579.400,00

1.075.472.400,00

4/2023

107.270.000,00

0

0

0

107.270.000,00

 

 

 

 

 

8.544.126.100,00

 
Sehingga total pemotongan dari penerima insentif pajak terhadap 77 (tujuh puluh tujuh) pegawai penerima insentif pajak pada BPPD Kab. Sidoarjo dari triwulan IV 2021 sampai dengan triwulan IV tahun 2023 sejumlah Rp8.544.126.100,00 (delapan miliar lima ratus empat puluh empat juta seratus dua puluh enam ribu seratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu. 


Bahwa dari uang pemotongan penerima insentif pajak pada pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa dan SISKA WATI menyerahkan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) setiap awal bulan kepada AHMAD MUHDLOR ALI melalui ACHMAD MASRURI yang merupakan supir AHMAD MUHDLOR ALI, sebagaimana permintaan dari AHMAD MUHDLOR ALI sebelumnya.

Bahwa setiap awal bulan sejak Januari 2022 sampai dengan Januari 2024, ACHMAD MASRURI menghubungi Terdakwa atau melalui FARITS FACHRUS FAHRA ZEIN NURANI yang merupakan supir Terdakwa untuk mengambil uang Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) guna memenuhi kebutuhan AHMAD MUHDLOR ALI, dengan total keseluruhan uang yang diterima oleh AHMAD MUDHLOR ALI sejumlah Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).

Bahwa selain dari pada permintaan perbulan tersebut, AHMAD MUHDLOR ALI juga meminta Terdakwa untuk memberikan uang dari pemotongan insentif pajak tersebut guna memenuhi kebutuhan pribadinya, yaitu:
  1. Pada tanggal 30 Juni 2022, sebesar Rp26.090.603,00 (dua puluh enam juta Sembilan puluh ribu enam ratus tiga rupiah) untuk Biaya Pajak Penghasilan AHMAD MUHDLOR.
  2. Pada tanggal 15 Januari 2024, Sebesar Rp27.631.170,00 (dua puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh satu ribu seratus tujuh puluh rupiah) untuk pembayaran Pajak Bea Cukai atas nama SA’ADAH yang merupakan istri dari AHMAD MUHDLOR ALI.   
  3. Pada tanggal 15 Januari 2024, Sebesar Rp2.812.046,00 (dua juta delapan ratus dua belas ribu empat puluh enam rupiah) untuk pembayaran Biaya DHL (jasa pengiriman barang) atas nama SA’ADAH.
  4. Pada 19 Januari 2024, Sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk diberikan kepada M. ROBITH FUADI yang merupakan saudara ipar AHMAD MUHDLOR ALI.
Bahwa dari total pemotongan insentif pajak pada pegawai penerima insentif pajak di BPPD Kabupaten Sidoarjo, selain untuk kepentingan AHMAD MUHDLOR ALI, uang pemotongan insentif pajak tersebut juga digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya sejumlah Rp7.137.592.281,00 (tujuh miliar seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus Sembilan puluh dua ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah).

Perbuatan Terdakwa bersama-sama AHMAD MUHDLOR ALI, SISKA WATI dalam melakukan pemotongan penerima insentif Pajak terhadap pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo sejak triwulan IV 2021 sampai dengan triwulan IV 2023, seolah-olah penerima insentif pajak daerah Kabupaten Sidoarjo tersebut mempunyai utang kepada Terdakwa, AHMAD MUHDLOR ARI dan SISKA WATI padahal pemotongan tersebut bukanlah merupakan utang.

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf f Atau Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top