0
Keteranga Foto dalam monitor: Terdakwa drg. Kartika Trisulandari Selaku PKK yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu (bawah) dan Terdakwa Abdul Khanif Prasetyo selaku Pengendali Proyek Rehablitasi Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu

#Apakah JPU Kajari Batu Maupun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Akan Menghadirkan Dr. Supriyanto, S.H., M.H Selaku Kajari Batu Tahun 2021, BPK RI dan Tim ahli dari ITS Surabaya Sebagai Saksi Dalam Perkara Dugaan Korupsi Proyek Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji Tahun 2021 Yang Menyeret Terdakwa Kartika Trisulandari selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Bersama Beberapa Terdakwa Lainnya? Atau Ada Sesuatu Yang Tertutupi dan Tidak Akan Terbuka???#

BERITAKORUPSI.CO –
Pujo Rasmoyo, SH, MH, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu (Jumat, 28 Juni 2024), kembali menyeret 2 (dua) Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi proyek pekerjaan Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu, Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2021 yang menelan anggaran sebesar Rp3.120.203.000 dan merugkan keuangan negara sebesar Rp197.491.828,66 berdasarkan hasil penghitungan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : PE.03.03/SR-1067/PW13/5.2/2023 tanggal 29 Desember 2023 untuk diadili sebagai Terdakwa dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya

Kedua Tersangka/Terdakwa itu adalah drg. Kartika Trisulandari selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Pengguna Anggaran pada proyek pekerjaan Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji tahun 2021 yang juga selaku Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu dalam perkara Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby, dan Abdul Khanif Prasetyo selaku pengendali pekerjaan konstruksi Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji Tahun Anggaran 2021, dalam perkara Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby (diajukan dalam penuntutan terpisah). 
Terdakwa Terdakwa Angga Dwi Prastya Bin Legyo Iswanto selaku Direktur CV. Punakawan dan Terdakwa Diah Aryanti selaku Direktur CV. Diah Anugrah Pratama (perpakaian putih)
Sebelumnya, 2 (dua) Terdakwa sudah sudah diadili terlebih dahulu, yaitu Angga Dwi Prastya Bin Legyo Iswanto selaku Direktur CV. Punakawan sebagai pemenang lelang yang mengerjakan perkerjaan Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu tahun 2021, dan Terdakwa Diah Aryanti selaku Direktur CV. Diah Anugrah Pratama sebagai Konsultan pengawas pada pekerjaan Rehabilitasi Puskesmas Bumiaji (diajukan dalam penuntutan terpisah);

Sedangkan 2 (dua) lagi Tersangka, yakni Artanto Adji Waskito dan Monika Kartikaning Fajar Aln, selaku pengelola keuangan yang melaksanakan tugas sebagai tim teknis dalam pekerjaan konstruksi Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji Tahun Anggaran 2021. Hal ini terungkap dalam surat dakwaan JPU

Untuk perlu diketahui, pada tanggal 7 Mei 2024, JPU Kejri Batu menghadrikan Artanto Adji Waskito dan Monika Kartikaning Fajar Aln, sebagai saksi dalam perkara ini dan terungkap bahwa Tim Teknis tidak memiliki SK sebagai Tim Teknis Pekarjaan namun menandatangani laporan progres pekerjaan mingguan dan bulanan serta dokumen untuk pencairan anggaran

Baca juga :
Apakah Kejari Batu Akan Menyeret Semua Pihak Yang Terlibat Dalam Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji Sebesar Rp197,491 Juta? - https://www.beritakorupsi.co/2024/05/apakah-kejari-batu-akan-menyeret-semua.html 
Artanto Adji Waskito
Penetetapan “Tersangka” terhadap Artanto Adji Waskito dan Monika Kartikaning Fajar Aln oleh penyidik Kejari Batu, sepertinya setelah keduanya dihadirkan sebaga saksi dalam persidangan pada tanggal 7 Mei 2024. Karena dalam artikel berita yang ditulis pada 7 Mei 2024 adalah mempertanyakan tentang status Artanto Adji Waskito, Monika Kartikaning Fajar Aln, Vian Eka Putra, Nurul Zuroidah.

Sebab dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa perjaan Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu tahun Anggaran 2021 tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang terpasang sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP (Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Provinsi Jawa Timur tanggal 18 Mei 2022,

Selain itu, JPU juga menyebutkan, bahwa Terdakwa Angga Dwi Prastya Bin Legyo Iswanto selaku Direktur CV. Punakawan telah memalsukan tanda tangan saksi Doddy Irawan Ali Pasono selaku pelaksana lapangan dalam laporan-laporan progres pekerjaan Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji Tahun Anggaran 2021 dan Terdakwa selaku Direktur CV. Punakawan sebagai penyedia jasa konstruksi telah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak yang mengakibatkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan terpasang,

Dan sepertinya penyidik Kejari Batu “bingung” untuk menetapkan siapa-siapa saja yang terlibat dan untuk dijadikan sebagai Tersangka. Sehingga penyidikan akan dibantu dalam persidangan. Lalu apakah akan ada Tersangka lain setelah saksi-saksi akan dihadirkan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi proyek pekerjaan Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu tahun 2021 dengan Terdakwa drg. Kartika Trisulandari dan Abdul Khanif Prasetyo 
Pertanyaannya kembali, bagaimana ‘nasib’-nya Vian Eka Putra selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan), Runi’ati selaku PPK-SKPD (Penjabat Penatausahaan Keuangan - Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan Nurul Zuroidah selaku Bendahara Pengeluaran? Apakah mereka ini akan menyusul sebagai ‘Tersangka’ setelah ‘penyidikan’ alias sebagai saksi dalam persidangan? Atau mereka ini cukup sebagai saksi karena dianggap tidak turut serta dalam perkara ini?

Namun pertanyaan yang paling menarik adalah, apakah JPU Kajari Batu maupun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya akan Menghadirkan Dr. Supriyanto, S.H., M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Batu tahun 2021, BPK RI dan Tim ahli dari ITS Surabaya sebagai Saksi dalam perkara dugaan Korupsi Proyek Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji tahun 2021? Atau adakah sesuatu yang tertutupi dan tTidak akan terbuka???

Sebab, sebelum dilaksanakan tender pekerjaan oleh bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Pemerita Kota Batu,  Terdakwa drg. Kartika Trisulandari selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu sudah mengajukan permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batu untuk mendapatkan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu, berdasarkan surat Nomor : 440/2452/422.107/2021, Tanggal 9 Juni 2021 tentang Permohonan pendampingan pelaksanaan program/ kegiatan di Dinas Kesehatan Kota Batu

Atas permohonan dari drg. Kartika Trisulandari (Terdakwa) selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, pada tanggal 12 Agustus 2021, Kepala Kejaksaan Negeri Batu menanggapi dengan mengundang Terdakwa untuk ekspose/pemaparan rencana kegiatan yang bertempat di kantor Kejaksaan, dan dalam pertemuan tersebut Terdakwa pemaparan pekerjaan

Dari hasil ekspose/pemaparan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Batu menindaklanjuti dengan surat Nomor : B-1572/ M.5.44/Gs/08/2021, tanggal 23 Agustus 2021, perihal jawaban atas permohonan pendampingan kegiatan 2021, yang menugaskan 6 (enam) orang Jaksa Pengacara Negara (JPN) guna pendampingan kegiatan tersebut. Hal ini diungkapkan Tim Penasehat Hukum dari Terdakwa drg. Kartika Trisulandari yang terdiri dari Haris Fajar K, SH, Meftahurrohman, SH., MH, Dian Aminudin, SH dan Samuel H. Pangemanan, SE., SH., MH dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Jumat, 05 Juli 2024 
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Jumat, 05 Juli 2024 adalah agenda pembacaah Eksepsi atau Keberatan Terdakwa melalui Tim Penasehat Hukum-nya atas surat dakwaan JPU, dihadapan hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Darwanto, SH., MH yang dibantu 2 (dua) Hakim anggota yaitu Alex Cahyono, SH.,, MH dan Arief Agus Nindito, SH., MH masing-masing Ad Hoc dan Panitra Pengganti (PP) Maya Yunita Sari Hidayat, SH., MH dan Achmad Sffwan Mustafiddin, SH., MH yang dihadiri JPU Kejari Batu dan dihadiri pula oleh Terdakwa (drg. Kartika Trisulandari dan Abdul Khanif Prasetyo, masing-masing berkas perkara penuntutan terpisah) memalui Zoom dari Lapas Kota Malang

Dihadapan Majelis Hakim, Tim Penasehat Hukum Terdakwa juga menyampaikan dalam Eksepsinya, bahwa dalam pelaksanaan kegatan proyek pekerjaan Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu pada saat CV. Punakawan selaku penyedia mengalami keterlambatan pekerjaan, Terdakwa drg. Kartika Trisulandari sudah menyampaikan hal tersebut kepada Kejaksaan Negeri Batu, yang kemudian memfasilitasi dilakukannya show cause meeting di kantor Kejaksaan Negeri Batu pada tanggal 9 Desember 2021 yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu beserta jajarannya, Terdakwa drg. Kartika Trisulandari selaku Pejabat Pembuat Komitmen, CV. Punakawan selaku penyedia, Konsultan Pengawas, Perencana, Tim Teknis dan PPTK

Selain itu, Tim Penasehat Hukum Terdakwa juga menyampaikan, pembayaran (pencairan) termin dilakukan hanya setelah dikonsultasikan terlebih dahulu  dengan Inspektorat Kota Batu, dan begitu juga dalam proses pembayaran/pencairan termin kepada CV. Punakawan selaku penyedia pada bulan Desember 2021 Terdakwa drg. Kartika Trisulandari terlebih dahulu berkonsultasi dengan Inspektorat Kota Batu, yang berdasarkan hasil konsultasi tersebut barulah dilakukan pembayaran termin sesuai dengan prestasi kerja

Lebih lanjut Tim Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan, bahwa  terhadap kegiatan Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu, di samping dilakukan audit kinerja oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tanggal 1 Desember 2021, setelah tahap  pekerjaan selesai pada tanggal 11 Januari 2022, BPK-RI dan Tim Ahli Bangunan/Konstruksi dari Institus Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya juga melakukan audit atas laporan keuangan kegiatan Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu 
“Berdasarkan hasil Review Badan Pemeriksa Keuangan tersebut, barulah Terdakwa melakukan pembayaran (pencairan) sisa nilai kontrak yang belum terbayar kepada CV. Punakawan selaku penyedia,” ucap Samuel H. Pangemanan, SE., SH., MH

“Sungguh di luar dugaan dan tak dapat dibayangkan, bahwa kegiatan yang pelaksanaannya dalam  pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Batu, dalam arahan dan konsultasi Inspektorat Kota Batu dan kemudian telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan R.I selaku satu-satunya lembaga negara yang secara konstitusional memiliki kewenangan untuk men-declare adanya kerugian negara, serta telah melalui pemeriksaan pekerjaan oleh  Tim Ahli Bangunan/Konstruksi - Institus Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya tersebut, ternyata Kejaksaan Negeri Batu menghadapkan dan mendakwa Terdakwa Kartika Trisulandari telah melakukan Tindak Pidana Korupsi di persidangan yang terhormat ini, dengan menggunakan hasil audit dari institusi lain yaitu  Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, dan Tim Struktur/Konstruksi dari Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang,” ucapnya lebih lanjut

 Sementara dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batu terhadap Terdakwa Kartika Trisulandari selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Pengguna Anggaran pada proyek pekerjaan Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji tahun 2021 yang juga selaku Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu dijelaskan,;


 


 
 

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top