Ahli hukum, Filsafat Hukum dan Kriminologi Dr. Sholahuddin, SH., MH : “Penyelidikan kasus dugaan Korupsi dapat dihentikan berdasarkan rekomendasi dari BPK RI dan UU Tentang BPK RI serta UU tentang Pertanggungjawaban dan Pengelolaan Keuangan negara”
BEROTAKORUPSI.CO –
Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur telah menghentikan Penyelidikan terkait Dumas (Pengaduan Masyarakat) adanya dugaan Korupsi dana bantuan politik (Banpol) oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Serikat Indonesia (DPD PSI) Kota Surabaya sebesar Rp750 juta dari jumlah bantuan APBD Pemkot Surabaya melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.089.096.000. Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak kepada beritakorupsi.co saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu, 20 Juli 2024
Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak menjelaskan, dari hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyebutkan, bahwa ada selisih anggaran yang tidak dipergunakan oleh Parpol sebesar Rp750 juta, yang kemudian uang sebesar Rp750 juta itu telah dikembalikan kepada penyelik Kejari Tanjung Perak
"Sudah ada pengembalian sesuai temuan BPK. Untuk uang yang dikembalikan berdasarkan Berita Acara Penititipan Uang Penyelamatan Keuangan Negara tanggal 28 Juni 2024 oleh saudara Erik Komala yang telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp755.469.844 kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, selanjutnya oleh Kejari Tanjung Perak disetorkan ke Rekening Pengelolaan Lainnya melalui Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Gubeng,” jelasnya
Penghentian penyidikan itu salah satu pertandingannya adalah Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor B-1113/F/Fd.1/05/2010 Tentang Prioritas dan Pencapaian dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-765/F/Fd.1/04/2018 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Tahap Penyelidikan.
Terpisah. Ahli hukum, Filsafat Hukum dan Kriminologi Dr. Sholahuddin, SH., MH Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya saat dihubungi beritakorupsi.co (Sabtu, 20 Juli 2024) menjelaskan, bahwa penyelidikan kasus dugaan Korupsi dapat dihentikan berdasarkan rekomendasi dari BPK RI dan UU Tentang BPK RI serta UU tentang Pertanggungjawaban dan Pengelolaan Keuangan negara
"Nggak apa-apa bisa dihentikan berdasarkan rekomendasi dari BPK kalau tidak ada, itu nggak bisa," terangnya
Dr. Sholahuddin menjelaskan, walaupun batas waktu rekomendasi dari BPK telah lewat, penyelidikan dapat dihentikan
"Ya walaupun lewat nggak apa-apa bisa dihentikan asalkan ada rekomendasi dari BPK," ucapnya.
Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur telah menghentikan Penyelidikan terkait Dumas (Pengaduan Masyarakat) adanya dugaan Korupsi dana bantuan politik (Banpol) oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Serikat Indonesia (DPD PSI) Kota Surabaya sebesar Rp750 juta dari jumlah bantuan APBD Pemkot Surabaya melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.089.096.000. Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak kepada beritakorupsi.co saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu, 20 Juli 2024
Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak menjelaskan, dari hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyebutkan, bahwa ada selisih anggaran yang tidak dipergunakan oleh Parpol sebesar Rp750 juta, yang kemudian uang sebesar Rp750 juta itu telah dikembalikan kepada penyelik Kejari Tanjung Perak
"Sudah ada pengembalian sesuai temuan BPK. Untuk uang yang dikembalikan berdasarkan Berita Acara Penititipan Uang Penyelamatan Keuangan Negara tanggal 28 Juni 2024 oleh saudara Erik Komala yang telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp755.469.844 kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, selanjutnya oleh Kejari Tanjung Perak disetorkan ke Rekening Pengelolaan Lainnya melalui Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Gubeng,” jelasnya
Penghentian penyidikan itu salah satu pertandingannya adalah Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor B-1113/F/Fd.1/05/2010 Tentang Prioritas dan Pencapaian dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-765/F/Fd.1/04/2018 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Tahap Penyelidikan.
Terpisah. Ahli hukum, Filsafat Hukum dan Kriminologi Dr. Sholahuddin, SH., MH Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya saat dihubungi beritakorupsi.co (Sabtu, 20 Juli 2024) menjelaskan, bahwa penyelidikan kasus dugaan Korupsi dapat dihentikan berdasarkan rekomendasi dari BPK RI dan UU Tentang BPK RI serta UU tentang Pertanggungjawaban dan Pengelolaan Keuangan negara
"Nggak apa-apa bisa dihentikan berdasarkan rekomendasi dari BPK kalau tidak ada, itu nggak bisa," terangnya
Dr. Sholahuddin menjelaskan, walaupun batas waktu rekomendasi dari BPK telah lewat, penyelidikan dapat dihentikan
"Ya walaupun lewat nggak apa-apa bisa dihentikan asalkan ada rekomendasi dari BPK," ucapnya.
Posting Komentar
Tulias alamat email :