0

#Dari 21 Tersangka Terdiri dari 4 Tersangka Yaitu 3 Sebagai Penyelenggara Negara dan 1 Merupakan Staf. Sedangkan 17 Tersangka Lainnya Terdiri dari 15 Pihak Swasta dan 2 Orang Selaku Penyelenggara Negara. Barang Bukti Yang Diamankan KPK Yaitu Uang Rp380 Juta, Kwitansi dan Catatan Penerimaan Uang Berjumlah  Miliaran Rupiah, Bukti Pembelian Rumah, Barang Elektronik Berupa HP dan Media Penyimpanan Lainnya”

BERITAKORUPSI.CO –
Hari ini, Jumat, 12 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merilis (mengumumkan) jumlah Tersangka jilid II dalam kasus dugaan Korupsi Pengurusan Dana Hibah Pokir (pokok-pokok pikiran) DPRD Jawa Timur Periode 2019 – 2024 yang bersumber dari APBD Pemerintah Provovinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Tahun Anggaran 2019 – 2022 yaitu sebanyak 21 orang. Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto dan belum menyebutkan nama-nama atau inisial para Tersangka

“Belum disebutkan,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat, 12 Juli 2024
 
Baca juga :
Menunggu Pengumuman Dari KPK Terkait 4 Anggota DPRD Jatim Bersama Puluhan Orang Lain Sebagai Terangka Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim Jilid II - https://www.beritakorupsi.co/2024/07/menunggu-pengumuman-dari-kpk-terkait-4.html

Ke- 21 Tersangka ini dibagi dalam 2 bagian, yang pertama adalah 4 Tersangka yang terdiri dari 3 orang selaku penyelenggara negara, dan 1 orang selaku staf selaku penerima (uang atau barang). Sedangkan bagian kedua adalah sebanyak 17 Tersangka yang terdiri dari 15 orang dari pihak swasta selaku pemberi dan 2 orang penyelenggara negara selaku penerima

Bila menelisik jumlah Tersangka kasus dugaan Korupsi Pengurusan Dana Hibah Pokir DPRD Jawa Timur Periode 2019 – 2024 jilid II pada bagian pertama sebayak 4 orang yang terdiri 3 orang selaku penyelenggara negara, dan 1 orang selaku Staf adalah Ketua dan 2 Wakil Ketua DPRDD Jatim periode 2019 - 20124.

Sedangkan 1 Wakil Ketua DPRDD Jatim periode 2019 – 20124 masih dalam ‘misteri’ karena unsur Pimpinan DPRD Jatim terdiri dari 1 Ketua dan 4 Wakil, namun bisa jadi yang 1 ini akan terseret dalam perkara jilid III kasus dugaan Korupsi Pengurusan Dana Hibah Pokir DPRD Jawa Timur Periode 2019 – 2024 yang bersumber dari APBD Pemerintah Provovinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Tahun Anggaran 2020 – 2023

Karena ke- 3 Tersangka selaku penyelenggara negara dan 1 selaku staf adakah dalam kasus dugaan Korupsi  Pengurusan Dana Hibah Pokir (pokok-pokok pikiran) DPRD Jawa Timur Periode 2019 – 2024 yang bersumber dari APBD Pemerintah Provovinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Tahun Anggaran 2019 – 2022

Sebab dalam surat dakwaan JPU KPK terhadap Sahat Tua Parulian Simanjuntak menyebutkan, dalam APBD Provinsi Jawa Timur TA 2020 - 2023, terdapat alokasi Dana Hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) yang proses pengusulannya melalui anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dengan nilai total anggaran sebesar Rp8.369.720.515.064 (delapan triliun tiga ratus enam puluh sembilan miliar tujuh ratus dua puluh juta lima ratus lima belas ribu enam puluh empat rupiah) sebagai berikut:
    a.    Pada TA 2020 sebesar Rp2.822.936.367.500;
    b.    Pada TA 2021 sebesar Rp1.993.243.057.000 ;
    c.    Pada TA 2022 sebesar Rp2.136.928.840.564; dan
    d.    Pada TA 2023 sebesar Rp1.416.612.250.000

Dari total anggaran Dana Hibah Pokir sebesar sebesar Rp8.369.720.515.064 itu, masing-masing anggota DPRD Jatim memiliki jatah alokasi dana hibah Pokir sebagaimana yang telah disepakati oleh Pimpinan dengan para Ketua Fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur perode 2019 – 2024, yang masing-masing anggota ada yang mendapat alokasi dana hibah Pokir yang bersarnya puluhan hingga ratusan miliar

Sedangkan Tersangka dalam bagian kedua sebanyak 17 orang yang terdiri dari 15 Tersangka dari pihak swasta selaku pemberi, bisa jadi para Koordinator Pokmas di Kabupaten/Kota, dan 2 Tersangka dari penyelenggara negara selaku penerima, bisa jadi dari pejabat Pemprov Jatim

Dan dari Tersangka Jilid II ini, bisa jadi akan membuka tabir jalan panjang menembus batas untuk menyeret seluruh anggota DPRD Jatim periode 2019 – 2024 yang berjulah 120 orang ditambah 11 orang ‘siluman’ yang turut membagikan dana hibah pokir DPRD Jatim

Selain itu, dalam kasus perkara jillid II ini, juga bisa membuka tabir jalan panjang menembus batas untuk mengungkap raibnya dana hibah pokir DPRD Jatim tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp2.472.124.680.200 (dua triliun empat ratus tujuh puluh dua miliar seratus dua puluh empat juta dua ratus rupiah) atau pada tahun 2021 sebesar Rp1.720.170.367.500 (satu triliun tujuh ratus dua puluh miliar seratus tujuh puluh juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan tahun 2022 sebesaar Rp751.954.312.700 (tujuh ratus lima puluh satu miliar sembilan ratus lima puluh empat juta tiga ratus dua belas ribu tujuh ratus rupiah), siapa yang yang ‘mengantongi’ dan apakah ada kaitannya dengan dana kampanye Pilpres dan Pileg pada Pebruari 2024 lalu atau Pilkada (Gubernur) Jawa Timur pada November 2024 mendatang?

Lebih dalam press release KPK menjelaskan;
  1. Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Penyidikan perkara ini merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua Parulian Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019 – 2014 dari Fraksi Golkar) dan kawan-kawan oleh KPK pada Desember 20
  2. Bahwa dalam Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 (dua puluh satu) tersangka yaitu 4 (empat) Tersangka sebagai Penerima dan 17 (tujuh belas) lainnya sebagai Tersangka Pemberi. 4 (empat) tersangka penerima 3 orang merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara.Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara. Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup
  3. Bahwa sejak tanggal 8 Juli 2024 s.d 12 Juli 2024 (sampai saat ini), KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kab. Bangkalan, Kab. Sampang dan Kab. Sumenep
  4. Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai milyaran rupiah, bukti setoran uang ke Bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, Copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elaktronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik
  5. Demikian hal ini kami sampaikan. KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya
Bila menelisik 3 orang selaku penyelenggara negara, dan 1 orang selaku Staf yang ditetapkan oleh KPK sebagai Tersangka dalam perkara kasus dugaan Korupsi Pengurusan Dana Hibah Pokir DPRD Jawa Timur Periode 2019 – 2024 adalah terdiri dari Ketua dan 2 Wakil Ketua DPRDD Jatim. Sedangkan 1 Wakil Ketua masih dalam ‘misteri’ dan bisa jadi akan terseret dalam perkara jilid III. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top