0

#Hutang Anggota Koperasi UPN Vertaran Jatim Yang Juga Sebagai Dosen dan Pegawai UPN Veteran Jatim Ke Koperasi dan Koperasi Ke Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara Dibayar Oleh 3 Pengurus Koperasi Dengan Cara Hidup Di Penjara Dan Mengembalian Uang Sebesar Rp2,345 Miliar. Lalu Siapa Dalang Memerintahkan 2 Orang Yang Diduga Dari Pihak UPN Menawarkan Sejumlah Uang Kepada PH Terdakwa Untuk Mundur Setelah Rektor UPN Bersaksi Di Perdingan?#

BERITAKORUPSI.CO –
“Tangisku adalah senyummu, deritaku adalah kebahagiaan hidupmu”. Ungkapan inilah yang mungkin terucap di hati kecil Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM selaku Ketua Koperasi UPN Veteran Jatim 2015 -2019 (30 Mei 2016 dilengserkan karena melaporkan “bau busuk” keuangan Koperasi periode 2000 – 2009 dan 2010 – 2014 Ke Rektor UPN) dan Ir. Sri Risnojatiningsih, MP (Sekretaris) serta Wiwik Indrawati (Kasir) yang ditujukan kepada para anggota Koperasi UPN Veteran Jatim selaku Dosen dan Pegawai Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur (Jatim)

Ungkapan itu mungkin terucap setelah Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM, Ir. Sri Risnojatiningsih, MP dan Wiwik Indrawati setelah mendengar putusan Majelis Hakim pada Kamis, 18 Juli 2024 yang menghukum Ketiganya dengan pidana penjara yang berbeda sebagai Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kredit macet di Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara pada Agustus 2015 sebesar Rp5.000.000.000 dan Januari 2016 sebesar Rp2.005.000.000 atau totalnya sejumlah Rp7.005.000.000 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.345.217.300 sesuai putusan Majelis Hakim, namun dalam dakwah JPU sebesar Rp4.436.748.265,22 berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur Nomor : PE.03.03/SR-706/PW13/5/2022 Tanggal 21 Oktober 2022 (fakta persidangan, BPKP hanya  menerima hasil audit dari penyidik)  dan berkurang menjadi Rp4.272.000.000 sesuai dalam tuntutan JPU

Baca juga :
"Bau Busuk" Apa Yang Ditutupi Dalam Perkara Dugaan Korupsi Koperasi UPN Veteran Jawa Timur? - https://www.beritakorupsi.co/2024/06/bau-busuk-apa-yang-ditutupi-dalam.html  

Prof. Dr. Ir. Akhmad Fauzi, MMT.,IPU Selaku Rektor UPN Veteran Jatim hadir Sebagai Saksi Dalam Sidang Perkara Dugaan Korupsi - https://www.beritakorupsi.co/2024/05/prof-dr-ir-akhmad-fauzi-mmtipu-selaku.html
 
Sebab kredit Koperasi UPN Veteran Jatim ke Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara pada tahun 2015 dan 2016 yang totalnya sebesar Rp7.005.000.000, sebagian dipergunakan untuk mengangsur hutang Koperasi ke- 6 Bank (BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank Tugu, Bank Bumi Putra, Bank Jabar Banten) pada periode 2000 – 2009 dan periode 2010 – 2014 (Ketua Koperasi Patrap Wiprapto  yang juga Dosen FEB UPN  Veteran Jatim dan Munari selaku Bendahara 2000 - 2004 yang juga Dosen FEB UPN Veteran Jatim) yang totalnya sebesar Rp28.075.000.000 (hingga tahun 2023 menjadi Rp53.487.855.522 akumulasi pinjaman pokok, bunga dan denda berdasarkan laporan hasil audit keuangan Koperasi yang dilakukan oleh akuntan publik dari kantor Buntaran dan Lisnawati Nomor : B/10/I/2023 tanggal 24 Januari 2023)

Memang, Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM selaku Ketua Koperasi periode 2015 -2019 (30 Mei 2016 dilengserkan karena melaporkan “bau busuk” keuangan Koperasi periode 2000 – 2009 dan 2010 – 2014 Ke Rektor UPN) mengakui, bahwa uang pinjaman atau kredit dari Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara tidak langsung ke tangan para anggota Koperasi yang juga sebagai Dosen dan pegawai UPN Veteran Jatim tetapi untuk membayar pinjaman ke pihak ketiga yaitu Sutrisno sebesar Rp2,4 miliar (yang sudah dibayar Koperasi Rp2,1 miliar) dan kepada Ir. Sri Risnojatiningsih, MP sebesar Rp750 juta (dibayar Koperasi lunas)

Dimana uang pinjaman Koperasi ke Sutrisno dan Ir. Sri Risnojatiningsih, MP dilakukan karena desakan dari para anggota Koperasi yang juga sebagai Dosen dan pegawai UPN Veteran Jatim dengan cara potong gaji di Bendahara Roktorat bengitu para anggota Koperasi mendengar bahwa Koperasi akan mengajukan pinjaman uang ke Bank

Jadi itulah sebebabnya, Koperasi menyerahkan nama-nama para anggota Koperasi ke Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara sebagai salah satu syarat, dimana nama-nama para anggota Koperasi itu sudah terlebih dahulu dipinjami unag oleh Koperasi dari hasil pinjaman pihak ke tiga yaitu  Sutrisno dan Ir. Sri Risnojatiningsih, MP
Dan uang Koperasi di anggota Koperasi yang belum dibayar hingga tahun 2022 (dan hingga saat ini) adalah sebesar Rp8.518.167.070 berdasarkan laporan hasil audit keuangan Koperasi yang dilakukan oleh akuntan publik dari kantor Buntaran dan Lisawati tanggal 29 Desember 2022.

Andai saja para anggota Koperasi UPN Veteran Jatim yang juga dosen dan pegawai UPN Veteran Jatim bersedia membayar pinjamannya tepat waktu ke Koperasi, maka Koperasipun akan membayar angsuran ke Bank Jatim Syariah Cabang Suaraabaya Utara tepat waktu, dan kasus ini tidak akan sampai ke meja Majelis Hakim Pengadilan Tipikor serta Ketiga Pengurus Koperasi UPN Veteran Jatim inipun tidak akan dihukum ganda yaitu pidana penjara badan, pidana denda dan pidana membayar uang pengganti

Namun akibat tidak adanya para anggota Koperasi yang membayar atau melunasi pinjamannya ke Koperasi dan Koperasi ke Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara sejak 2016 hingga 2022, maka kasus inipun sampai ke meja Majelis Hakim Pengadilan Tipikor melalui penyidik Polrestabes Surabaya dan JPU Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur

Dan akibatnya, Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM selaku Ketua Koperasi UPN Veteran Jatim 2015 -2019 (30 Mei 2016 dilengserkan karena melaporkan “bau busuk” keuangan Koperasi periode 2000 – 2009 dan 2010 – 2014 Ke Rektor UPN) dan Terdakwa Ir. Sri Risnojatiningsih, MP (Sekretaris) serta Terdakwa Wiwik Indrawati (Kasir) dijatuhi hukuman berupa pidana penjara badan,  pidana denda dan pidana membayar uang pengganti yang masing-masing berbeda yang totalnya sebesar Rp2.345.217.300

Baca juga :
Tiga Pengurus Koperasi UPN Veteran Jatim Diadili Karena Dugaan Korupsi Kredit Bank Jatim Sebesar Rp4,436 Miliar - https://www.beritakorupsi.co/2024/03/tiga-pengus-koperasi-upn-veteran-jatim.html   
Yang menarik dari putusan Majelis Hakim ini adalah, adanya Dissenting Opinion atau pendapat yang berbeda adri salah satu anggota Majelis Hakim yaitu Pultoni, SH., MH (Hakim Ad Hoc) dengan Ketua Majelis Hakim Ferdinan Marcus Leander, SH., MH dan  hakim anggota Abdul Gani, SH., MH (Hakim Ad Hock)

Namun karena kalah suara yaitu 1 berbanding 2, sehingga Majelis Hakim mengatakan bahwa Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM, Ir. Sri Risnojatiningsih, MP dan Wiwik Indrawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Ketiganyapun dijatuhi human pidana penjara, pidana denda dan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti yang berbeda-beda

Untuk Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp1.665. 822.300 subsider pidana penjara serlama 1 tahun

Sedangkan Terdakwa Ir. Sri Risnojatiningsih, dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan 6 (enam) bulan  denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp660.000.000 subsider pidana penjara serlama 6 bulan

Sementara Terdakwa Wiwik Indrawati dihukum pidana penjara sama dengan Terdakwa Ir. Sri Risnojatiningsih, MP, kecuali uang pengganti yaitu sebesar Rp19.395.000 subsider 6 bulan penjara

Hukuman pidana penjara Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM, Terdakwa Ir. Sri Risnojatiningsih, MP dan Terdakwa Wiwik Indrawati (berkas perkara penuntutan masing-masing terpisah) dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo Jawa Timur, Kamis, 18 Juli 2024 dengan Ketua Majelis Hakim Ferdinan Marcus Leander, SH., MH dan  dibantu 2 hakim anggota yaitu Abdul Gani, SH., MH dan Pultoni, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Penganti (PP) Yanid Indra Harjono, SH., MH, dan Dicky Aditya Herwindo, SH., MH yang dihadiri para Terdakwa dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya dan dihadiri Tim JPU Kejari Tanjung Perak
 
"Ada perbedaan pendapat diantara Hakim yaitu Hakim Pultoni mengatakan kalau perkara ini perdata. Tapi dari putusan Hakim ini tidak ada perintah ditahan," kata Achmad Suhairi selaku Penasehat Hukum Terdakwa kepada beritakorupsi.co

Awal Mula Kasus Perkara Kredit Macet Koperasi UPN Veteran Jatim
Kasus ini bermula pada tanggal 13 Januari 2016 atau 9 bulan setelah Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM menjabat sebagai Ketua Koperasi sejak April 2015, Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM membuat surat laporan ke Pembina Utama Koperasi Ex-officio Rektor UPN Veteran Jatim, yaitu Prof. Dr. Ir. Teguh Soedarto, MP, Dr. (HC) terkait adanya dugaan penyimpangan Keuangan Koperasi pada Periode tahun 2000 – 2009 dan 2010 – 2014

Tanggal 19 Januari 2016, diadakan rapat tertutup antara pengurus lama periode 2000 – 2009 dan pengurus periode 2010 – 2014 dengan pengurus baru periode 2015 - 2019 atas arahan Pembina Utama Koperasi UPN Veteran Jatim Ex-officio Rektor UPN Veteran Jatim terkait surat laporan Ketua Koperasi UPN Veteran Jatim Periode 2015 - 2019 (Terdakwa Ir.Yuliatin Ali Syamsiah, MM) tanggal 13 Januari 2016

Dalam rapat tertutup tanggal 19 Januari 2016, adanya pengakuan dari Ketua Koperasi periode 2000 – 2009 yaitu Patrap Wiprapto yang juga Dosen FEB UPN Veteran Jatim dihadapan peserta rapat, bahwa Keuangan Koperasi sudang minus sekitar 1 (satu) miliar rupiah tetapi tidak dibuat dalam laporan pembukuan Koperasi

Pada tanggal 26 Januari 2016, Badan Pengawas Keuangan Koperasi berkirim surat kepada Pembina Utama Koperasi UPN Veteran Jatim Ex-officio Rektor UPN Veteran Jatim Prof. Dr. Ir. Teguh Soedarto, MP, Dr. (HC) untuk dilakukan audit investiagasi Keuangan Koperasi periode 2000 – 2009 dan periode 2010 – 2014 serta tahun 2015 – Maret 2016

Tanggal 19 Mei 2016, Ketua Koperasi UPN Veteran Jatim Periode 2015 - 2019 Ir.Yuliatin Ali Syamsiah, MM (Terdakwa) berkirim surat kepada Pembina Utama Koperasi UPN Veteran Jatim Ex-officio Rektor UPN Veteran Jatim Prof. Dr. Ir. Teguh Soedarto, MP, Dr. (HC) untuk diadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) atau rapat anggota istimewa tanggal 30 Mei 2016

Pada tanggal 30 Mei 2016, diadakan RAT atau rapat anggota istimewa yang dihadiri oleh seluruh anggota, pengurus, pembina, pengawas Koperasi dan memenuhi kourum dengan hasil rapat; “Penunjukan Ketua Baru yaitu Kol. TNI (Purn) Gitojo, SE., MM menggantikan Ketua Koperasi peride 2015 – 2019 Ir.Yuliatin Ali Syamsiah, MM (Terdakwa) serta Penunjukan Tim 5 untuk menyelesaian secara hukum permasalahan yang terjadi di Koperasi”

Tanggal 16 Agustus 2016, Ketua Koperasi periode 2015 – 2019 Ir.Yuliatin Ali Syamsiah, MM (Terdakwa) mengirim surat pengunduran diri  kepada Pembina Utama Koperasi UPN Veteran Jatim Ex-officio Rektor PN Veteran Jatim Prof. Dr. Ir. Teguh Soedarto, MP, Dr. (HC) 
Prof. Dr. Ir. Akhmad Fauzi, MMT.,IPU Rektor UPN (Universitas Pembangunan Nasional) Veteran Jatim
Tanggal 29 Desember 2016, diadakan rapat Koperasi yang dihadiri oleh anggota, Pengurus, Pengawas, Pembina Harian Ex-officio Wakil Rektor PN Veteran Jatim Prof. A. Fauzi dan mengetahui Pembina Utama Ex- officio Rektor PN Veteran Jatim Prof. Dr. Ir. Teguh Soedarto, MP, Dr. (HC)

Tanggal 26 September 2018, diadakan rapat Koperasi yang dihadiri oleh Tim 5, Pembina Harian Ex-officio Wakil Rektor PN Veteran Jatim Prof. A. Fauzi, Badan Pengawas Koperasi dan Perawakilan anggota.

Dan pada tanggal 7 Oktober 2019, ada surat panggilan dari penyidik Polrestabes Suarabaya kepada Pengurus Koperasi periode 2015 -2019 yaitu Ir.Yuliatin Ali Syamsiah, MM sebagai Ketua Koperasi (Terdakwa) dan Ir. Sri Risnoyatiningsih selaku Sekretari (Terdakwa) serta Wiwik Indrawati selaku Kasir Koperasi (Terdakwa)

Tanggal 16 Pebruari 2022, Ir.Yuliatin Ali Syamsiah, MM (Terdakwa) menyurati mantan Ketua Koperasi periode 2000 – 2009 yaitu Patrap Wiprapto terkait hutang Koperasi sebesar Rp28 miliar lebih ke beberapa Bank diantaranya BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank Tugu, Bank Bumi Putra, Bank Jabar Banten

Benang Kusut dalam kasus Koperasi UPN Veteran Jatim yang tidak terurai. Apakah memang Disengaja Untuk tidak Teruari?

Kasus inipun ibarat benang layang-layang yang kusut dan tidak terurai. Sebab hal itulah yang dipertanyakan oleh para Terdakwa karena ada saksi yang bisa mengurai atau menjelaskan apa yang terjadi sebenarnya di Koperasi UPN Veteran Jatim sejak tahun 2000 hingga 2009 dan 2010 - 2014, namun sepertinya sengaja tidak dijadikan sebagai saksi

Lalu siapa orang atau saksi yang dimaksud oleh Terdakwa?. Saksi yang dimaksud oleh Terdakwa Ir.Yuliatin Ali Syamsiah, MM ialah ;
  1. Prof. Dr. Ir. Teguh Soedarto, MP, Dr. (HC) selaku Pembina Utama Koperasi UPN Veteran Jatim Ex-officio Rektor PN Veteran Jatim periode 1998 - 2014 dan 2014 – 2018;
  2. Patrap Wiprapto,  Ketua Koperasi periode 2000 – 2009 yang juga Dosen FEB UPN  Veteran Jatim;
  3. Munari, Bendahar Koperasi 2000 – 2004 juga Dosen FEB UPN Veteran Jatim;
  4. Heroe Priyono selaku auditor Internal dan External dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) yang juga menjabat sebagai Kepala Jurusan dan Kepala Lan Akutansi UPN Veteran Jatim, dan
  5. Cahya Mananingrum yang juga Dosen FEB UPN Vetran Jatim,
Andai saja penyidik Polrestabes Surabaya dan JPU Kejari Tanjung Perak atau Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yang mengadili perkara ini memeritahkan JPU untuk menghadirkan Kelima orang penting diatas, bisa jadi benang kusut atau permasalah yang terjadi di Koperasi UPN Veteran Jatim akan jauh lebih terang benderang yang lebih terang dari cahaya lampu di ruang sidang cakra Pengadilan Tipikor Suarabaya

Terdakwa Ir.Yuliatin Ali Syamsiah, MM pun mempertanyakan terkait “Laporan Polisi Model A” dalam kasus dugaan Korupsi Koperasi UPN Veteran Jatim. Laporan tipe atau model “A” adalah aduan yang dibuat oleh internal Kepolisian sesuai Pasal 5 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, ada dua jenis laporan, yaitu tipe A dan B.

“Ada laporan model A. Saya melaporkan tahun 2022 tapi tidak ditanggapi. Bahkan saya minta penyidik melakukan audit forensik juga tidak ditanggapi,” ucap Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM

Lalu peratanyaannya adalah, apakah ada seseorang anggota Kepolisian yang masuk ke kantor Koperasi UPN Veteran Jatim dan melihat-lihat dan membawa dokumen Koperasi lalu dipelajari yang kemudian dari hasil kesimpulannya ada sesuatu masalah?

Atau ada anggota Kepolisian yang menemukan dokumen Koperasi UPN Veteran Jatim di Jalanan atau disesuatu tempat lalu dipelajari? Atau ada pihak-pihak tertentu di tubuh Koperasi UPN Veteran Jatim yang membawa dokumen Koperasi dan menyerahkannya ke Kepolisian? 
Lalu mengapa penyidik Polrestabes Surabaya tidak menindak lanjuti laporan Ir.Yuliatin Ali Syamsiah, MM (Terdakwa) pada tahun 2022, yang melaporkan terkait adanya dugaan penyimpangan keuangan Koperasi UPN Veteran Jatim perode 2000 – 2009 dan 2010 – 2014  sebesar Rp28 miliar lebih, dan juga tidak mengabulkan permohonan Ir.Yuliatin Ali Syamsiah, MM (Terdakwa) agar penyidik Polrestabes Surabaya melakukan audit forensik keuangan Koperasi ?

Apakah penyidik Polrestabes Suarabaya menilai bahwa laporan dan permintaan dari Ir.Yuliatin Ali Syamsiah, MM (Terdakwa) pada tahun 2022 itu tidak penting atau memang agar kasus yang sesungguhnya terjadi di Koperasi UPN Veteran Jatim tidak terungkap?

Apakah ada kaitannya antara rapat Koperasi yang dihadiri oleh Tim 5, Pembina Harian Ex-officio Wakil Rektor PN Veteran Jatim Prof. A. Fauzi, Badan Pengawas Koperasi dan Perawakilan anggota pada tanggal 26 September 2018 dengan surat panggilan penyidik Polrestabe Surabaya pada tanggal 7 Oktober 2019 kepada 3 pengurus (para Terdakwa) Koperasi UPN Veteran Jatim ?

Pertanyaan yang lebih menarik adalah, kalau memang penyidik Polrestabes Surabaya dan JPU Kejari Tanjung Perak sebagai aparat penegak hukum yang “jujur dan bersih dari segala hal”, mengapa hanya melakukan penyidikan terkait “Kredit macet Koperasi UPN Veteran Jatim pada Agustus  2015 dan Januari 2016 yang totalnya sebesar Rp7.005.000.000 yang dianggap merugikan keuangan negara Rp4.272.000.000 (surat dakwaan dan berkurang menjadi Rp4.272.000.000 sesuai tuntutan JPU dan berkurang pula menjadi Rp2.345.217.300 sesuai putusan Majelis Hakim) dan tidak melakukan penyidikan terkait kredit macet Koperasi ke Bank milik negara yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri dan Bank daerah yakni Bank Jatim dan Bank Jabar Banten yang totalnya hingga tahun 2022 sebesar Rp53 miliar?

2 Orang Yang Diduga Dari UPN Menawarkan Ratusan Juta Rupiah Kepada PH Terdakwa Setelah Rektor UPN Bersaksi Di Persidangan 
Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM pun dalam pembelaannya menyampaikan kepada Majelis Hakim, bahwa dirinya merasa dikriminalisasi dalam kasus perkara Kredit macet Koperasi UPN Vetran Jatim ke Bank Jatim Syariah Cabang Suarabaya Utara

Apa yang disampaikan oleh Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM pun dalam pembelaannya bukan tidak beralasan. Sebab, beberapa hari setelah Prof. Dr. Ir. Akhmad Fauzi, MMT.,IPU selaku Rektor UPN (Universitas Pembangunan Nasional) Veteran Jatim menjadi saksi di Persidangan untuk Ketiga Terdakwa (persidangan pada Senin, 27 Mei 2024), ada 2 orang yang diduga dari pihak UPN mendatangi Achmad Suhairi salah seorang Penasehat Hukum Ketiga Terdakwa, ke Sampang, Madura dan meminta agar mundur sebagai Penasehat Hukum Terdakwa dengan menawarkan uang ratusan juta rupiah,

Sebelum menjabat Rektor UPN Veteran Jawa Timur periode 2018 – 2022 dan 2022 – 2026, Prof. Dr. Ir. Akhmad Fauzi, MMT.,IPU menjabat sebagai Wakil Rektor 2016 – 2018, sedangkan Rektor di jabat Prof. Dr. Ir. Teguh Soedarto, MP, Dr. (HC) periode tahun 1998 - 2014 dan 2014 – 2018. UPN Veteran Jawa Timur awalnya berstatus Swasta, namun pada tanggal 6 Oktober 2014 berubah status menjadi Negeri

Namun Achmad Suhairi tidak bersedia dan meminta agar kedua orang tersebut pulang. Hal itu disampiakan Achmad Suhairi kepada beritakorupsi.co.

“Ada 2 orang meminta saya mundur (sebagai PN) dengan menawarkan uang lima ratus juta tetapi saya tidak mau dan meminta mereka pulang. Saya menduga kalau mereka dari pihak UPN karena mereka bilang “kasus UPN”. Mereka datang setelah Rektor UPN (Prof. Dr. Ir. Akhmad Fauzi, MMT.,IPU) sebagai saksi,” ungkap Achamd Suhairi

Terkait hal itu, beritakorupsi.co berusaha untuk mengklarifikasi kepada Prof. Dr. Ir. Akhmad Fauzi, MMT.,IPU selaku Rektor UPN Veteran Jatim dengan mengirim pesan melalui App WhastApp di Nomor +62 812-5225-xxxx dan kemudian meneleponnya namun sang pejabat atau orang nomor satu di UPN Veteran Jatim ini menolak.

Apakah KPK bisa memanggil Prof. Dr. Ir. Akhmad Fauzi, MMT.,IPU selaku Rektor UPN Veteran Jatim terkait hal tersebut diatas? Hingga saat ini beritakorupsi.co belum menanyakkannya. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top