0

“Apakah Akan Terungkap 11 Nama ‘Siluman’ Yang Turut Membagikan Dana Hibah Pokir DPRD Jatim TA 2020 – 2023 Yang Totalnya Sebesar Rp8,369 T, dan Kemana Masuk Ke Kantong Siapa Dana Hibah Pokir Sebesar Rp2,4 T Serta Apa Yang Dibahas Mantan Sekda Pemprov Dengan Mantan Kepala Kantor BPK Jatim Setelah KPK Meringkus  Terdakwa Sahat Tua Parulian Simanjuntak Selaku Wakil Ketua DPRD Jatim Dari F-Golkar Periode 2019 – 2014? Dan Bagaimana Pula Nasib 115 Anggota DPRD Jatim Serta Beberapa Pejabat Pemprov Jatim?”

BERITAKORUPSI.CO –
“Lama ada yang ditunggu, cepat ada yang dikejar”. Ungkapan inilah yang barangkali dialami oleh penyidik maupun pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penangan pengembangan (Jilid II) kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pokir (pokok-pokok pikiran) DPRD Jawa Timur Periode 2019 – 2024 Tahun Anggaran 2020 – 2023 sebesar Rp8.369.720.515.064 (delapan triliun tiga ratus enam puluh sembilan miliar tujuh ratus dua puluh juta lima ratus lima belas ribu enam puluh empat rupiah) yang sudah menetapkan sebanyak 12 orang Tersangka, dan 4 diantanya adalah anggota DPRD Jatim periode 2019 – 2014

Keempat anggota DPRD Jatim periode 2019 – 2024 yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka, bisa jadi Kusnadi selaku Ketua dan 3 Wakil yaitu Anik Maslachah, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar. Karena sebelumnya, keempat orang ini sudah pernah di cekal untuk tidak bepergian meninggalkan Indonesia atau Jawa Timur. Hal itu dibenarkan salah satu sumber di internal KPK

“Ya itulah,” kata sumber singkat

Sementara Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dihubungi beritakorupsi.co mengatakan akan memberikan rilis secara resmi setelah kegiatan sudah selesai

“Nanti kalau sudah selesai kegiatan, kami akan memberikan rilis secara resmi,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis, 11 Juli 2024

Awal Mula Kasus Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim Sebesar Rp8.369.720.515.064
Terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak dan Rudi (Dok. BK)
Kasus ini bermula pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIBB, Tim Penyidik KPK melakukan kegiatan tangkap tangan atau OTT terhadap Ilham Wahyudi alias Eeng selaku Koordinator lapangan Pokmas (Kelompk Masyarakat) Kabupaten Sampang, dan Rusdi selaku Staf Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Parulian Simanjuntak di sekitar Jembatan Merah Plaza (JMP) Surabaya dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp1 miliar rupiah

Setelah Tim KPK mengamankan Ilham Wahyudi alias Eeng dan Rusdi, beberapa jam kemudian di hari yang sama, Tim KPK meringkus Sahat Tua Parulian Simanjuntak selaaku Wakil Ketua DPRD Jatim dari F-Golkar periode 2019 – 204, dan Abdul Hamid Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang selaku Koordinator Pokmas Kabupaten Sampang, dan kemudian keempatnya diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya

Dalam persidangan terungkap, bahwa total uang ijon atau uang muka dana hibah Pokir TA 2020, 2020 – 2023 dan 2024 sebesar Rp270.479.066.000 milik Sahat Tua Parulian Simanjuntak yang diberikan Abdul Hamid melalui Ilham Wahyudi kepada Sahat Tua Parulian Simanjuntak baik langsung maupun melalui Rusi adalah sebesar Rp39.500.000.000. Dana hibah Pokir sebesar Rp270.479.066.000 dibagikan ke 320 Pokmas di Kabupaten Sampang, dimana Pokmas banyak yang terdapat fiktif termasuk kegiatannya 
Foto Dok. BK
Itulah sebabnya, Majelis Hakim mengatakan bahwa Abdul Hamid, Ilham Wahyudi, Rusdi dan Sahat Tua Parulian Simanjuntak dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut

Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng divonis pidan penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan denda masing-masing sebesar Rp50.000.000 subsider pidana kurungan selama 2 bulan (Sidang pada tanggal 16 Mei 2023). Abdlu Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Sedangkan Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak divonis pidana penjara selama 9 tahun denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp39.5000.000.000 subiseder pidana penjara selama 4 tahun serta pencabutan hak politik selama 4 tahun. Sementara Rusdi divonis pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp200 juta subisder pidana kurungan selama 3 bulan (Sidang pada Selasa, 25 September 2023)

Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak dan Rusdi terbukti bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP;

Dana Hibah Pokir DPRD Jatim Sebesar Rp8.369.720.515.064 Bisa Menyeret 120 Anggota DPRD Jatim Periode 2019 - 2024, Termasuk 11 Orang ‘Siluman’, Raibnya Dana Hibah Pokir Sebesar Rp2,4 T, Ketua Koordinator Pokmas di 38 Kabupaten/Kota, Serta Beberapa Pejabat Pemprov Jatim. Lalu Bagaimana Dengan Gubernur Jatim? 
Kusnadi Ketua DPRD Jatim periode 2019 - 2024. Foto. Dok. BK
Kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jawa Timur Periode 2019 – 2024 ini tak jauh beda dengan kasus perkara Korupsi suap uang ketuk palu pembahasan APBD dan APBD Perubahan, uang Pokir, Uang ‘Sampah’ yang menyeret 42 dari 45 jumlah anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019, Kepala Dinas PUPR Kota Malang, Sekda dan Walikota Malang. Dan semunya saat ini sudah menyandang gelar mantan Koruptor

Awalnya, pada saat KPK menyeret Moch Arief Wicaksono selaku Ketua DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019, dan Jarot Edy Sulistiyo selaku Kepala DinasPUPR  Kota Malang ke Pengadilan Tipikor, tak satupun anggota DPRD Kota Malang yang mengaku telah menerima duit haram

Namun setelah KPK menetapkan 42 dari 45 jumlah anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019 sebagai Tersangka dan kemudian diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, barulah para Terdakwa ramai-ramai antri di meja JPU KPK dalam persidangan mengembalikan sejumlah uang haram yang diterimanya

Nah, kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jawa Timur Periode 2019 – 2024 (Jilid II) Tahun Anggaran 2020 – 2023 sebesar Rp8.369.720.515.064 (delapan triliun tiga ratus enam puluh sembilan miliar tujuh ratus dua puluh juta lima ratus lima belas ribu enam puluh empat rupiah) pun demikian, karena bisa menyeret seluruh anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 – 20224 Termasuk Sahat Tua Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim yang sudah diadili terlebih dahulu dan sudah divonis pidana penjara selama 9 tahun 
Foto Dok. BK
Bisa menyeret seluruh anggota DPR Jatim periode 2019 – 2024, karena surat dakwaan JPU KPK terhadap Sahat Tua Parulian Simanjuntak menyebutkan, dalam APBD Provinsi Jawa Timur TA 2020 - 2023, terdapat alokasi Dana Hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) yang proses pengusulannya melalui anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dengan nilai total anggaran sebesar Rp8.369.720.515.064 (delapan triliun tiga ratus enam puluh sembilan miliar tujuh ratus dua puluh juta lima ratus lima belas ribu enam puluh empat rupiah) sebagai berikut:
  1. Pada TA 2020 sebesar Rp2.822.936.367.500;
  2. Pada TA 2021 sebesar Rp1.993.243.057.000 ;
  3. Pada TA 2022 sebesar Rp2.136.928.840.564; dan
  4.  Pada TA 2023 sebesar Rp1.416.612.250.000
Dari anggaran Dana Hibah Pokir sebesar sebesar Rp8.369.720.515.064 itu, masing-masing anggota DPRD Jatim memiliki jatah alokasi dana hibah Pokir sebagaimana yang telah disepakati oleh Pimpinan dengan para Ketua Fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur perode 2019 – 2024, yang masing-masing anggota ada yang mendapat alokasi dana hibah Pokir yang bersarnya puluhan hingga ratusan miliar

Sekalipun dalam persidangan saat JPU KPK menghadirkan Ketua dan 3 Wakil Ketua, 9 Ketua Fraksi dan 5 Ketua Komisi DPRD Jawa Timur periode 2019 - 2024, Sekda dan mantan Sekda Pemprov Jatim, Kepala Dinas PU Bima Marga dan Kepala Dinas PU SDA Pemprov Jatim, mantan Kepala Bapeda, mantan Kepala BPKAD dan beberapa saksi lainnya sepertinya tidak jujur saat memberikan keterangan karena “berbohong dianggap salah satu cabang olah raga bela diri agar tidak terseret sebagai Tersangka”,   JPU dan penyidik serta pimpinan KPK ternasuk penulis tidak percaya begitu saja 
Buktinya, saat ini penyidik KPK telah melakukan penyidikan baru sebagai pengembangan dari kasus perkara Korupsi dan hibah Pokir Jilid I, dan penyidik telah menetapkan 4 orang anggota DPRD Jatim periode 2019 – 2024 yang tak lama lagi KPK akan mengumumkan secara resmi dan bisa jadi sekalian akan melakukan penahanan terhadap para Tersangka

Selain para anggota DPRD Jatim periode 2019 – 2024 yang berjumlah 120 orang, kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jawa Timur Periode 2019 – 2024 Jilid II inipun bisa mengungkap dan menyeret 11 nama ‘siluman’ yang turut kebagian menyalurkan dana hibah Pokir DPRD Jatim periode 2019 – 2024 sehingga berjulah 131 orang.

Sebab dalam fakta persidangan terungkap, bahwa yang menyalurkan dana hibah Pokir milik DPRD Jatim periode 2019 2024 bukan 120 sesuai jumlah anggota DPRD yang terpilih dan dilantik, melainkan sebanyak 131 orang tetapi siapa nama-nama yang 11 orang tersebut tak satu saksipun yang mengetahui.

Pertanyaannya adalah, munkinkah ada “roh halus” di gedung DPRD atau di Pemprov Jatim sehingga 11 nama yang ikut menyalurkan dana hibah Pokir DPRD Jatim itu tidak ada yang tau? Karena dalam fakta persidangan terungkap bahwa penyaluran dana hibah Pokir bukan masing-masing anggota DPRD melainkan pejabat Pemprov di Bapeda atau di BPKAD.
Kemudian, kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jawa Timur Periode 2019 – 2024 Jilid II inipun bisa menyeret para Koordinator Pokmas di 38 Kabupate/Kota di Jawa Timur. Sebab menilik kasus Terdakwa Sahat Tua Parulian Simanjuntak yang memperjual belikan dana hinah Pokir miliknya adalah melalui Koordinator Pokmas, lalu Koordinator Pokmas berhubungan dengan para Ketua Pokmas tingkat Kecamatan/Kelurahan/Desa.

Tidak hanya disitu. Kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jawa Timur Periode 2019 – 2024 Jilid II inipun bisa menyeret beberapa pejabat Pemprov khusunya yang bertugas melakukan verfikasi data 4.500 Pokmas di Jawa Timur tetapi tidak melakukan verifikasi faktual melainkan hanya verfikasi data dengan alasan tidak cukup waktu. Seperti yang dikatakan saksi Edy Tambeng Widjaja, ST., M.Si selaku Kepala Dinas PU Bina Marga Jatim Pemrov Jatim dan saksi Ir. Baju Trihaksoro selaku Kepala Dinas PU Sumber Daya Air Pemrov Jatim kepada Majelis Hakim dalam persidangan, 6 Juni 2023

Dalam persidangan dihapan Majelis Hakim, saksi Edy Tambeng Widjaja, ST., M.Si selaku Kepala Dinas PU Bina Marga Jatim Pemrov Jatim dan saksi Ir. Baju Trihaksoro selaku Kepala Dinas PU Sumber Daya Air Pemrov Jatim Timur sama-sama mengakui bahwa sejumlah Pokmas selaku penerima dana hibah Pokir DPRD yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim hanya dilakukan verifikasi data

“Hanya verifikasi data karena waktu tidak cukup,” kata saksi Edy Tambeng Widjaja, ST., M.Si kepada Majelis Hakim seakan tidak punya tanggungjawab
Foto Dok. BK
Keterangan saksi Edy Tambeng Widjaja, ST., M.Si dan saksi Ir. Baju Trihaksoro tak jauh beda dengan keterangan saksi Aryo Dwl Wiratno selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) di Dinas PU Bina Marga Pemprov Jatim yang mengatakan bahwa dirinya hanya menerima SP2D (surat perintah pencairan dana) yang sudah ditandatangani oleh PA (pengguna anggaran) yaitu Kepala Dinas tanpa data dari masing-masing Pokmas

Pertanyaannya adalah, apakah memang verifikasi Pokmas hanya cukup berupa data yang terlampir pada masing-masing proposal dari setiap pokmas seperti yang dilakukan Dinas PU Bina Marga dan Dinas PU SDA Pemprov Jatim, dan tidak perlu verifikasi secara lengkap (kelapangan) untuk menghindari adanya Pokmas fiktif? Dan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa banyak Pokmas yang fiktif termasuk kegiatannya

Namun ada sedikit yang menarik perhatian dalam persidangan saat itu, yaitu saksi Ir. Baju Trihaksoro yang tiba-tiba “bisu sejenak seperti disambar petir disiang hari bolong”.

Kejadian yang dialami si Baju adalah saat JPU KPK Arif Suhermanto menanyakkan saksi Baju terkait kejanggalan nilai nominal pencairan dana hibah antara 60 - 70 miliar rupiah ke 40 Pokmas dimana Dinas PU SDA adalah salah satu aspirator Terdakwa Sahat Tua Parulian Simanjuntak, ada aliran uang dari Ilaham Wahyudi alias Eeng selaku Korlap Pokmas melalui  Sherlita Ratna Dewi sebesar Rp50 juta dan melalui Citra BS sebesar Rp75.5 juta.

Setelah terdiam sejenak, “Sherlita pada tahun 2020 masih bertugas di Dinas Perhubungan,” kata Baju membela diri

Selain itu, kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jawa Timur Periode 2019 – 2024 Jilid II inipun bisa mngungkap kemana raibnya dana hibah Pokir sebesar Rp1.720.367.500 pada tahun 2021 dan sebesar Rp751.594.700 tahun 2022 atau sebesar Rp2,4 triliu? Apakah ada kaitannya dengan pesta demokrasi atau Pilpres dan Pileg pada Pebruari 2024 atau Pilkada serentak pada November 2024 menadatang?
Foto Dok. BK
Sebab dari dokumen berupa tabel yang diperlihatkan JPU KPK dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim terliha jelas, bahwa dana hibah anggota DPRD Jatim yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan ada yang masih “misterius” sebesar Rp1.720.367.500 pada tahun 2021 dan sebesar Rp751.594.700 tahun 2022. Sedaangkan tahun 2022 dan tahun 20223 kosong alias nol. Lalu kemana “raibnya” dana sebesar Rp2,4 triliun lebih ini? Masuk ke kantong saipakah duit sebanyak itu?

Lalu bagaimana dengan Gubernur? Apakah Gubernur Khofifah Indar Parawansa hanya sebagai pendengar yang setia mengetahui kasus perkara Korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim yang bersumber dari hasil keringat masyarakat Jawa Timur dalam APBD Pemprov Jatim dari berita-beria baik cetak, TV maupun Online karena tidak punya tanggung jawab sama sekali?

Sementara, penandatanganan Proposal Pokmas adalah antara Ketua Pokmas dengan Gubernur dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dimana puluhan bahkan ratusan atau ribuan Pokmas yang fiktif termasuk kegiatannya.

Sebelumnya, JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan bisa jadi ada pengembangan. “Bisa jadi ada pengembangan, ikuti aja persidangan," ucap JPU KPK Arif Suhermanto kepada beritakorupsi.co seusai persidangan, Selasa, 07 Maret 2023
JPU KPK Arif Suheramnto menjelaskan, dari keterangan saksi-saksi terkait pertemuan di Jogja tidak banyak yang disampaikan. Saksi lebih banyak mengatakan bahwa itu hanya pertemuan biasa karena sudah lama tidak bertemu.

“Tetapi ini menjadi aneh ketika pertemuan itu ada mantan Sekda Heru Cahyono, ada Kepala Bapeda M. Yasin dan Boby. Pertemuan itu ada Pak Heru Cahyono, Pak Yasin, Pak Boby, Pak Joko dan Avita. Padahal Pak Joko sudah pidah ke Bali,” ujar JPU KPK Arif Suheramnto

Terkait jumlah anggota DPRD Jatim sebanyak 120 orang namun yang menyalurkan sebanyak 131 orang, JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan, karena ada beberapa yang mungkin PAW atau mungkin dilanjutkan oleh anggota DPRD yang lain sehingga catatan yang muncul itu angka-angka statistik.

“Dari fakta persidangan keterangan saksi-saksi yang lain sebelumnya itu terverifikasi hanya tercatat dari data yang SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah) yang dikumpulkan. Sehingga tercatat seperti itu,” ucapnya

JPU KPK Arif Suhermanto, mengenai persentase dana hibah, sesuai himbauan dari Kemendagri hanya 10 persen dari PAD (pendapatan asli daerah) tetapi fakta dari sejak tahun 2020 - 2021 hampir menembus 18 persen.

“Tetapi sampai pada porsi pertemuan dengan Kemendagri di Jakarta itu karena masih diatas 10 persen,” ujarnya. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top