0

#JPU KPK Menghadirkan 5 Orang Saksi Dalam Perkara Korupsi Grtaifikasi dan TPPU Sebesar Rp150,200 Miliar Dengan Terdakwa Puput Tantriana Sari Selaku Bupati Probolinggo dan Suaminya, Hasan Aminuddin Selaku Anggota DPR RI Dari F-Nasdem#

BERITAKORUPSI.CO –
Jaksa Penuntut Umum (JPPU) Arif Suhermanto dkk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 18 Juli 2024, menghadirkan sebanyak 5 orang saksi kehdapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Suarabaya untuk didengar keterangannya dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) pada tahun 2013 sampai dengan bulan Agustus 2021 sebesar Rp150.200.298.000 dengan Terdakwa I Puput Tantriana Sari Selaku Bupati Probolinggo periode 2013 – 2018 dan 2018 – 2023 dan Suaminya, Terdakwa II Hasan Aminuddin Selaku Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem periode 2014 - 2019 dan tahun 2019 – 2024 dan mantan Bupati Probolinggo tahun 2003 - 2008 dan 2008 - 2013

Ke- 5 orang saksi tersebut adalah ; 1. Anggit Hermanuadi selaku Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Probolinggo periode tahun 2009 - tanggal 7 April 2015, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo periode tanggal 8 April 2015 - tanggal 27 Desember 2016, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Probolinggo periode tanggal 28 Desember 2016 - tanggal 9 Desember 2018, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Probolinggo periode tanggal 10 Desember 2018 - Januari 2021 yang memberikan uang kepada Terdakwa I Puput Tantriana Sari Selaku Bupati Probolinggo dan Suaminya, Terdakwa II Hasan Aminuddin Selaku Anggota DPR RI sebesar Rp71 juta

2. Abdul Halim selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo periode tahun 2012 - 2013, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo periode tahun 2013 - 2014, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo periode tahun 2014 - 2019, Asisten Administrasi Umum  Kabupaten Probolinggo periode tahun 2019 - Juli 2020, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Probolinggo periode Agustus 2020 - Desember 2020, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Probolinggo sejak bulan Desember 2020 yang memberikan uang kepada Terdakwa I Puput Tantriana Sari Selaku Bupati Probolinggo dan Suaminya, Terdakwa II Hasan Aminuddin Selaku Anggota DPR RI sebesar Rp275 juta 
3. Mahbub Zaunaidi selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo periode tahun 2013 - 2016, Staf Ahli Bidang Ekonomi Kabupaten Probolinggo periode tahun 2016 - Mei 2018, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Probolinggo periode bulan Juni 2018 - Desember 2019, Asisten Administrasi Umum Kabupaten Probolinggo periode tahun 2020 - April 2021 yang memberikan uang kepada Terdakwa I Puput Tantriana Sari Selaku Bupati Probolinggo dan Suaminya, Terdakwa II Hasan Aminuddin Selaku Anggota DPR RI sebesar Rp186 juta

4. Nur Baskoro selaku Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Probolinggo periode tahun 2013 - 2014, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo periode tahun 2014 - 2018, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Probolinggo tahun 2018, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo periode tahun 2019 - 2021 yang memberikan uang kepada Terdakwa I Puput Tantriana Sari Selaku Bupati Probolinggo dan Suaminya, Terdakwa II Hasan Aminuddin Selaku Anggota DPR RI sebesar Rp102 juta

5. Anang Budi Yoelijanto selaku Direktur RSUD Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo periode tahun 2013 - 2015, Staf Ahli Bupati Probolinggo periode tahun 2015 - 2016, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Probolinggo periode tahun 2016 - 2018, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo periode bulan Desember 2018 - Agustus 2020, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Probolinggo sejak bulan September 2020 yang memberikan uang kepada Terdakwa I Puput Tantriana Sari Selaku Bupati Probolinggo dan Suaminya, Terdakwa II Hasan Aminuddin Selaku Anggota DPR RI sebesar Rp120 juta

Baca juga :
Sidang Terdakwa Korupsi Puput Tantriana Sari Selaku Bupati Probolinggo dan Suaminya, Hasan Aminuddin Terungkap Adanya Pengaturan Pemenang Lelang - https://www.beritakorupsi.co/2024/07/sidang-terdakwa-korupsi-puput-tantriana.html

Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan Suaminya, Hasan Aminuddin Selaku Anggota DPR RI Kemabali Diadili Dalam Perkara Korupsi dan TPPU Sebesar Rp150,200 M - https://www.beritakorupsi.co/2024/06/puput-tantriana-sari-selaku-bupati.html
 
Dihadrikannya ke-5 saksi ini bagian dari 300 orang saksi, karena dalam surat dakwaan JPU KPK dijelaskan terkait penerimaan uang sebesar Rp7.377.127.000 dan barang senilai Rp4.485.570.000 oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, yaitu diantaranya ; Anggit Hermanuadi sebesar Rp71 juta; Abdul Halim sebesar Rp275.800.000 ; Mahbub Zunaidi sebesar Rp186 juta; Doddy Nur Baskoro sebesaar Rp102 juta; Anang Boedi Joelianto sebesar Rp120 juta ; Soeparwiyono mantan Sekda yang saat ini Plt. Bupati Kabupaten Probolinggo sebesar Rp150 juta; Prijono mantan kepala Disperkim (Kepala Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Probolinggo periode Januari 2009 – 2016) sebesar Rp684 juta; Rachmad Waluyo mantan Kepala Dinas PU dan BPBD sebesar Rp434 juta; Hengki Cahjo Saputro selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo sebesar Rp2 juta; Tutug Edi Utomo Asisten Pemerintahan sebesar Rp245 juta; ; Heri Sulisyanto selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Probolinggo yang saat ini Pj. Sekda Kabupaten Probolinggosebesar Rp240 juta.

Dalam persidangan (Kamis, 18 Juli 2024) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ferdinan Marcus Leander, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Abdul Gani, SH., MH dan Pultoni, SH., MH masing-masing Ad Hock serta Panitra Pengganti, yang dihadiri Kedua Terdakwa dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya terungkap, bahwa pengaturan Proyek APBD Di Kab. Probolinggo maupun menentukan nasib alias mutasi bagi ASN Eslon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggi diatur oleh Terdakwa Hasan Aminuddin mantan Bupati Probolinggo tahun 2003 - 2008 dan 2008 - 2013, anggota DPR RI periode 2014 - 2024 yang juga  suami Terdakwa Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2013 - 2023

Pengaturan proyek APBD dan mutasi di Pemkab Probolinggo ditentukan oleh Terdakwa Hasanah Aminuddin,  diungkapkan Saksi Anggit Hermanuadi selaku Kepala Dinas PU Bina Marga periode 2009-2015, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo periode 2015-2016, Kepala Bappeda periode 2016-2018 dan  Kepala BPBD Kabupaten Probolinggo periode 2018-2021, dan saksi Abdul Halim selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo periode tahun 2012 - 2013, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo periode tahun 2013 - 2014, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo periode tahun 2014 - 2019, Asisten Administrasi Umum  Kabupaten Probolinggo periode tahun 2019 - Juli 2020, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Probolinggo periode Agustus 2020 - Desember 2020, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Probolinggo sejak bulan Desember 2020 
Kepada Majelis Hakim, Saksi Anggit menjelaskan bahwa daftar list kegiatan berupa proyek tanpa mencantumkan nama rekanan atau kontraktor diserahkan kepada Noris Zamzami selaku Kasi di Dinas PU Bina Marga,  kemudian daftar list tersebut diserahkan Noris kepada Terdakwa Hasana Aminuddin, lalu Noris Zamzami mengembalikannya kepada Saksi Anggit, di mana dalam daftar list tersebut sudah tercantum nama rekanan

"Daftar list berupa kegiatan proyek Saya serahkan ke Noris kosongan belum ada nama rekanan dari Noris ke Pak Hasan dan dikembalikan lagi ke saya dan sudah ada nama-nama rekanan," jawab Saksi Anggit menjawab pertanyaan Majelis Hakim

Baca juga:
Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan Hasan Aminuddin Anggota DPR RI Diadili Karena Diduga Menerima Suap - https://www.beritakorupsi.co/2022/01/puput-tantriana-sari-selaku-bupati.html

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suaminya, Hasan Aminuddin Di Vonis 4 Tahun Penjara Karena Terbukti Korupsi - https://www.beritakorupsi.co/2022/06/bupati-probolinggo-puput-tantriana-sari.html   


Keterangan saksi Anggit dalam persidangan kali ini Kamis 18 Juli 2024, memperkuat surat dakwaan JPU KPK maupun keterangan saksi pada persidangan sebelumnya, Kamis, 11 Juli 2024 yaitu Saksi Hengky Cahyo Saputro selaku Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Probolinggo

Saksi Hengky dalam persidangan kepada Majelis Hakim menjelaskan,  bahwa pengaturan pemenang lelang proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Probolinggo sudah ditentukan sebelum dilaksanakannya tender oleh Noris  Zamzmi  yang saat itu menjabat sebagai Kasi di Dinas PU Bina Marga Kabupaten Probolinggo

Hengky juga menjelaskan, selain di Dinas PU Bina Marga, Noris Zamzami juga ikut mengurusi proyek-proyek di Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Probolinggo karena antara saksi Hengky dan Nuris Zamzami pernah satu pekerjaan proyek PL atau penunjukan langsung termasuk dalam kegiatan perencanaan dan pengawasan

Nah, sementara keterangan Abdul Halim adalah terkait nasib atu mutasi bagi pegawai atau ASN Eslon III di lingkungan Pemeritah Kabupaten Probolinggo ditentuan oleh Terdakwa II Hasan Aminuddin bukan ditentukan Bupati yang dijabat istrinya, Puput Tantriana Sari
Kepada Majelis Hakim, Saksi Abdul Hali menjelaskan, bahwa untuk Pegawai Eslon III yaitu Kabid dan Camat ditentuan oleh Hasan Aminuddin (Terdawak). Sedangkan untuk Eslon I dan II jabatan Kepala Dinas adalah Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) dimana Bupati (Terdakwa Puput Tantriana Sari) termasuk didalamnya

“Yang Eslon III jabatan Kabid dan Camat ditentukan oleh Pak Hasan (Terdakwa Hasan Aminuddin.Red). Kalau Eslon I dan II jabatan Kepala Dinas ke Baperjakat dimana Bupati ada didalamnya,” jawab Saksi Abdul Halim

Ketua Majelis Hakim pun sontak kaget mendengar jawab Saksi yang mengatakan bahwa dalam susunan Baperjakat Pemkab Probolinggo ada nama Bupati atau Terdakwa Puput Tantiriana Sari

“Bupati termasuk dalam Baperjakat itu,” tanya Ketua Majelis Hakim yang dijawab oleh saksi “ada”.

“Saya di pernah dipanggil ke Pendopo. Dalam pertemuan di Pendopo itu Pak Hasan menyebutkan nama-nama yanga akan dipindah saya hanya mencatat,” lanjut Saksi menjelaskan kepada Majelis Hakim

Saksi Abdul Halim menjelaskan, bahwa pegawai yang dianggap tidak loyal kepada Terdakwa Hasan Aminuddun akan segera dipindahkan dari jabatannya, salah satu yang disampaikan Saksi adalah Sekretaris Daerah yang tiba-tiba dimutasi menjadi staf kecamatan hanya karena tidak mengikuti arahan Terdakwa Hasan Aminuddin

“Memutasi ternyata banyak yang tidak memenuhi syarat. Ya saya tetap laksanakan karena kalau dari sejarah itu seperti saya contohkan, (ada pejabat) dari sekda menjadi staf kecamatan,” ungkap Saksi Abdul Halim kepada Majelis Hakim

Keterangan Saksi Abdul Halim dalam persidangan kali ini, selaras dengan informasi yang diterima beritakorupsi.co, yaitu saat Sekda (Sekretaris Daerah) di jabat Kusnadi yang saat ini menjabat sebagai ketua DPRD Jawa Timur periode 2019 – 2024

Menuru informasi dari narasumber menjelaskan, bahwa Kusnadi sebelum menjadi anggota DPRD Jatim periode 2014 – 2019, Kunadi adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo dan kemudian di pindah menjadi staf disalah satu Kecamatan di Kabupaten Probolinggo. Dan tahun 2014, Kusnadi mengundurkan diri dan memilih maju sebaga Caleg yang kemudian terpilih menjadi anggota PPRD Jatim periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024. (Jnt).

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top