0

#JPU KPK Menghadirkan 17 Saksi Termasuk Pj. Bupati dan Pj. Sekda Kabupaten Probolinggo Dalam Perkara Korupsi Grtaifikasi dan TPPU Sebesar Rp150 Miliar Lebih Dengan Terdakwa Puput Tantriana Sari Selaku Bupati Probolinggo dan Suaminya, Hasan Aminuddin Selaku Anggota DPR RI Dari F-Nasdem#

BERITAKORUPSI.CO –
Jaksa Penuntut Umum Arif Suhermanto dkk dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 11 Juli 2024, menghadirkan sebanyak 17 orang saksi kehdapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Suarabaya untuk didengar keterangannya dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) pada tahun 2013 sampai dengan bulan Agustus 2021 sebesar Rp150.200.298.000 dengan Terdakwa I Puput Tantriana Sari Selaku Bupati Probolinggo periode 2013 – 2018 dan 2018 – 2023 an Suaminya, Terdakwa II Hasan Aminuddin Selaku Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem periode 2014 - 2019 dan tahun 2019 – 2024

Ke- 17 orang saksi tersebut adalah ; 1. Soeparwiyono mantan Sekda yang saat ini Plt. Bupati Kabupaten Probolinggo,; 2. Prijono mantan kepala Disperkim,; 3. Rachmad Waluyo mantan Kepala Dinas PU dan BPBD,; 4. Hengki Cahjo Saputro selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo,; 5. Anggit Hermanuadi mantan Kadis Bina Marga,; 6. Tutug Edi Utomo Asisten Pemerintahan,; 7. Abdul Halim mantan Kepala BKD periode 2014 – 2019,; 8. Heri Sulisyanto Pj. Sekda Kabupaten Probolinggo,; 9. Mahbub Zunaidi mantan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan,; 10. Doddy Nur Baskoro Kepala Badan Kesbangpol,; 11. Anang Boedi Joelianto mantan Direktur RSUD Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo,; 12. Achmad Arief mantan Kepala Dinsos,; 13. Rena Rahmawati Bendahara pengeluaran Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo,; 14. Edi Suyitno mantan Sekpri dan Staf di Kesbangpol,; 15. Soedijanto, Kabid Perbendaharaan BPPKAD,; 16. Mukmina Kasi Pemberdayaan Sosial di Dinsos,; 17. Boidi, Kasubag Keuangan Dishub Kab. Probolinggo

Baca juga ;
Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan Suaminya, Hasan Aminuddin Selaku Anggota DPR RI Kemabali Diadili Dalam Perkara Korupsi dan TPPU Sebesar Rp150,200 M - https://www.beritakorupsi.co/2024/06/puput-tantriana-sari-selaku-bupati.html
Dihadrikannya para saksi ini, karena dalam surat dakwaan JPU KPK dijelaskan terkait penerimaan uang sebesar Rp7.377.127.000 dan barang senilai Rp4.485.570.000 oleh Terdakwa yaitu diantaranya dari Soeparwiyono mantan Sekda yang saat ini Plt. Bupati Kabupaten Probolinggo sebesar Rp150 juta; Prijono mantan kepala Disperkim (Kepala Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Probolinggo periode Januari 2009 – 2016) sebesar Rp684 juta; Rachmad Waluyo mantan Kepala Dinas PU dan BPBD sebesar Rp434 juta; Hengki Cahjo Saputro selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo sebesar Rp2 juta; Anggit Hermanuadi mantan Kadis Bina Marga sebesar Rp71 juta; Tutug Edi Utomo Asisten Pemerintahan sebesar Rp245 juta; Abdul Halim mantan Kepala BKD periode 2014 – 2019 sebesar Rp275.800.000; Heri Sulisyanto selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Probolinggo yang saat ini Pj. Sekda Kabupaten Probolinggosebesar Rp240 juta; Mahbub Zunaidi mantan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan sebesar Rp186 juta; Doddy Nur Baskoro Kepala Badan Kesbangpol sebesaar Rp102 juta; Anang Boedi Joelianto mantan Direktur RSUD Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo sebesar Rp120 juta

Namun dalam persidangan ini, tidak semua saksi didengar keterangannya karena waktu sudah menunjukan pukul 15.00 WIB, dimana Majelis Hakim masih harus menyidangkan beberapa sidang perkara lainnya. Sehingga, sebanyak 13 saksi harus ditunda dalam persidangan pekan depan

Dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim terungkap adanya pengaturan pemenang lelang proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Probolinggo sebelum dilaksanakannya tender yang dilakukan oleh Nuris Zamzami selaku Kasi (Kepala Seksi) Dinas PU Bina Marga Kabupaten Probolinggo, dimana Nuris Zamzami ini adalah keluarga atau keponakan dari Terdakwa II Hasan Aminuddin. Hal itu diungkapkan Hengki Cahjo Saputro selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo kepada Majelis Hakim menjawab pertanyaan JPU KPK, Kamis, 11 Julli 2024 
Selain itu, Hengki juga menjelaskan, bahwa selain di Dinas BM, Nuris Zamzami juga ikut mengurusi proyek di di Dinas Perumahan dan Pemukima karena antara saksi Hengki dan Nuris Zamzami pernah satu pekerjaan proyek PL atau penunjukan langsung termasuk dalam kegiatan perencanaan dan pengawasan

“Pernah dengan Mas Nuris dalam satu pekerjaan PL juga dalam dalam kegiatan perencanaan dan pengawasan,” kata Hengksi kepada Majelis Hakim

Terkait fee proyek sebesar 10 persen seperti yang terungkap dalam perkara Korupsi lainnya yang menyeret puluhan Kepala Daerah (Bupati/Walikota) di Jawa Timur, Saksi Hengki Cahjo Saputro selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo juga mengungkapkannya. Hanya saja saksi Hengki mengatakan bahwa hal itu didengarnya dari rekanan ataau kontraktor

“ada fee saya dengar dari rekanan saya tidak pernah mendengar langsung,” ungkap Saki Hengki kepada Majelis Hakim atas pertannyaan Penesehat Hukum Terdakwa

Sementara Saksi lainnya juga mengungkapkan terkait adanya pergeseran atau pindah jabatan bagi pejabat yang tidak sepaham dengan Terdakwa. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top