0

“Uang Pinjaman Koperasi Dari Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara Tahun 2015 – 2016 Sebesar Rp7,005 M, Sebagian Dipergunakan Untuk Membayar Utang Koperasi Periode 2000 – 2009 Sebesar Rp28 Miliar Lebih, dan Sebagian Lagi Dipinjam Oleh Anggota Koperasi Yang Berstatus Dosen dan Pegawai UPN Veteran Jatim dan Belum Dibayar Lunas Hingga Saat Ini. Dan kasus perkara inipun tidak terang benderang karena JPU tidak menghadirkan Prof. Dr. Ir. Teguh Soedarto, MP (mantan Rektor UPN), Patrap Wiprapto (Ketua Koperasi periode 2000 – 2009), Munari (Bendahar Koperasi 2000 – 2004), Heroe Priyono dan Cahya Mananingrum Yang Juga Dosen FEB UPN Vetran Jatim”

BERITAKORUPSI.CO -
Kata kuncinya adalah, andai saja Terdakwa Ir.Yuliatin Ali Syamsiah, MM selaku Ketua Koperasi periode 2015 – 2019 (kemuidan diganti pada tanggal 30 Mei 2016 berdasarkan RAT) tidak melaporkan adanya Penyimpangan Keuangan Koperasi pada Periode tahun 2000 – 2009 dan 2010 – 2014 kepada Pembina Utama Koperasi UPN Veteran Jatim Ex-officio Rektor UPN Veteran Jatim Prof. Dr. Ir. Teguh Soedarto, MP, Dr. (HC), bisa jadi kasus ini tidak akan pernah ada

Tiga Terdakwa selaku Pengurus Primkop (Primer Koperasi) UPN Veteran Jawa Timur dituntut pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur karena dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Kredit macet di Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara pada tahun 2015 sebesar Rp7.005.000.000 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4.436.748.265,22 sesuai dakwaan JPU berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur Nomor : PE.03.03/SR-706/PW13/5/2022 Tanggal 21 Oktober 2022 yang berubah menjadi Rp4.272.000.000 dalam tuntutan JPU 
Ketiga Terdakwa (masing-masing dalam perkara terpisah) dimaksud adalah ;
  1. Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM selaku Ketua Primkop UPN ”Veteran” Jawa Timur periode 2015 – 2019 (30 Mei 2016 dilengserkan hasil rapat anggota tahunan) dituntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp2.174.000.000 subsider pidana penjara serlama 2 (dua) dan 3 (tiga) bulan
  2. Terdakwa Ir. Sri Risnojatiningsih, MP selaku sekretaris Primkop UPN ”Veteran” Jawa Timur dituntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan  denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp1.299.000.000 subsider pidana penjara serlama 2 (dua) dan 3 (tiga) bulan, dan
  3. Wiwik Indrawati selaku pegawai Administrasi Umum (Kasir) Primkop UPN ”Veteran” Jawa Timur dituntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan  denda sebesar Rp100 juta subsider pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp769.000.000 subsider pidana penjara terlama 2 (dua) dan 3 (tiga) bulan
Ketiga Terdakwa (Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM, Ir. Sri Risnojatiningsih, MP dan Wiwik Indrawati) ini dianggap melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP KUHP.

Surat tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Tanjung Perak dalam persidangan yang berlangsung pada Senin, 1 Juli 2024 setelah ditunda pada sidang sebelumnya, Kamis, 27 Juni 2024 dengan alasan tuntutan belum siap

Baca juga :
Menanti Tuntutan JPU Terhadap Tiga Terdakwa Pengurus Koperasi UPN Veteran Jatim - https://www.beritakorupsi.co/2024/06/menanti-tuntutan-jpu-terhadap-tiga.html

"Bau Busuk" Apa Yang Ditutupi Dalam Perkara Dugaan Korupsi Koperasi UPN Veteran Jawa Timur? - https://www.beritakorupsi.co/2024/06/bau-busuk-apa-yang-ditutupi-dalam.html
 
Awal Koperasi UPN Veteran Jatim Mengajukan Kredit ke Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara pada Agunstus 2015 dan Januari 2016 sebesar Rp7.005.000.000

Pada Juni – Juli 2015 saat  Koperasi UPN Veteran Jatim mendapat kucuran dana dari Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara sebesar Rp20 miliar berupa  pinjaman kredit pembiayaan modal kerja pembiayaan kepada anggota koperasi (PKPA) dengan prinsip mudharabah wal murabahah pola Executing Nomor : 053/085/BJS.CSU/BY tanggal 03 Agustus 2015 sebesar Rp5.000.000.000

Jangka waktu pembiayaan selama 60 bulan atau 5 tahun terhitung sejak tanggal 05 Agustus 2015 sampai dengan 05 Agustus 2020 dan dilakukan pengikatan jaminan secara cessie Nomor: 05 Tanggal 05 Agustus 2015 atas asset replacement (piutang anggota Koperasi) sesuai dengan nominatif yang dibuat oleh pihak Primkop UPN Veteran Jatim yang diserahkan kepada pihak Bank Jatim Syariah dan asuransi jiwa oleh Askrida Syariah  

Dan Nomor : 053/0143/BJS.CSU/BY, tanggal 04 Januari 2016 sebesar Rp2.005.000.000 dengan jangka waktu pembiayaan 60 bulan atau 5 tahun  terhitung sejak tanggal 07 Januari 2016 sampai dengan 07 Januari 2021 dan dilakukan pengikatan jaminan secara cessie Nomor: 08 Tanggal 07 Januari 2016 atas asset replacement (piutang anggota Koperasi)   

Ketiga Terdakwa (Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM, Ir. Sri Risnojatiningsih, MP dan Wiwik Indrawati) inipun terancam hidup di penjara untuk beberapa tahun karena hutang atau kredit Koperasi UPN Veteran Jatim ke Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara tahun 2015 dan 2016 sebesar Rp7.005.000.000 yang hingga saat ini belum lunas dan yang dianggap menjadi kerugian negara Rp4.272.000.000 sesuai dalam tuntutan JPU sementar dalam dakwaan sesuai hasil penghitungan BPKP Jatim sebesar Rp4.436.748.265,22
Sebab kredit Koperasi UPN Veteran Jatim ke Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara yang totalnya sebesar Rp7.005.000.000 sebagian dipergunakan untuk mengangsur hutang Koperasi ke 6 Bank (BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank Tugu, Bank Bumi Putra, Bank Jabar Banten dan Bank CIM Niaga) pada periode 2000 – 2009 periode 2010 – 2014 sebesar Rp28.075.000.000 yang saat ini menjadi Rp53.487.855.522 akumulasi pinjaman pokok, bunga dan denda berdasarkan laporan hasil audit keuangan Koperasi yang dilakukan oleh akuntan publik dari kantor Buntaran dan Lisawati Nomor : B/10/I/2023 tanggal 24 Januari 2023

Dan sebagian lagi dipinjam oleh anggota Koperasi yang berstatus Dosen dan pegawai UPN Veteran Jatim dan belum lunas hingga saat ini, dimana uang Koperasi di anggota yang berstatus Dosen dan pegawai UPN Veteran Jatim adalah sebesar Rp8.518.167.070 berdasarkan laporan hasil audit keuangan Koperasi yang dilakukan oleh akuntan publik dari kantor Buntaran dan Lisawati tanggal 29 Desember 2022.

Apa yang dilakukan oleh Terdakwa Ir.Yuliatin Ali Syamsiah, MM terkait, juga sudah terjadi pada saat Terdakwa Ir. Sri Risnojatiningsih, MP sebagai Ketua Koperasi periode 2010 – 2014, dimana saat itu Terdakwa Ir.Yuliatin Ali Syamsiah, MM sebagai Bendahara Koperasi

Uang pinjaman Bank yang dilakukan oleh Koperasi periode 2010 – 2014 juga digunakan galing lubang tutut lubang, yaitu membayar hutang Koperasi periode 2000 – 2009, dimana Ketua Koperasi saat itu adalah Patrap Wiprapto  yang juga Dosen FEB UPN  Veteran Jatim dan Bendahar 2000 – 2004 adalah Munari juga Dosen FEB UPN Veteran Jatim kemudian digantikan Terdakwa Ir. Sri Risnojatiningsih, MP sebagai Bendahara periode 2005 – 2009. Seperti yang disampaikan Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM dan Terdakwa Ir. Sri Risnojatiningsih, MP

Baca juga :
Prof. Dr. Ir. Akhmad Fauzi, MMT.,IPU Selaku Rektor UPN Veteran Jatim hadir Sebagai Saksi Dalam Sidang Perkara Dugaan Korupsi - https://www.beritakorupsi.co/2024/05/prof-dr-ir-akhmad-fauzi-mmtipu-selaku.html


Tiga Pengurus Koperasi UPN Veteran Jatim Diadili Karena Dugaan Korupsi Kredit Bank Jatim Sebesar Rp4,436 Miliar - https://www.beritakorupsi.co/2024/03/tiga-pengus-koperasi-upn-veteran-jatim.html
 
Hutang anggota Koperasi Yang Berstatus Dosen dan Pegawai UPN Vetran Jatim Dibayar Oleh Tiga Terdakwa Dengan Hidup Di Penjara?

“Senyummu adalah tangisku dan kebahagiaanmu menjadi derita hidupku”. Ungkapan inilah yang mungkin terucap dalam hati kecil Ketiga Terdakwa (Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM, Ir. Sri Risnojatiningsih, MP dan Terdakwa Wiwik Indrawati) setelah mendengar tuntutan pidana penjara dari JPU

Sebab uang pinjaman Koperasi dari Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara bukan dinikmati oleh Ketiga Terdakwa melainkan membayar hutang Koperasi ke beberapa Bank di periode 2000 – 20009 dan 2010 – 2014 yang totalnya Rp28 miliar lebih, dan sebagian lagi dinikmati oleh anggota Koperasi yang berstatus Dosen dan pegawai Universitan Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur yang tidak mau membayar hingga saat ini, dan tidak akan terbayar lagi karena dianggap lunas dengan hidup dipenjara oleh Ketiga Terdakwa

Andai saja seluruh anggota Koperasi UPN Veteran Jatim yang berstatus Dosen dan pegawai UPN Veteran Jatim yang meminjam uang dan membayar tepat waktu, yang jelas 3 orang pengurus Koperasi yang menjadi Terdakwa yaitu Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM, Ir. Sri Risnojatiningsih, MP dan Terdakwa Wiwik Indrawati tidak akan diadili oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, dan tidak akan dituntut pidana pedana penajara apalagi akan di hukum atau divonis oleh Marwah Tuhan yaitu Majelis Hakim 
Tim Penasehat Hukum para Terdakwa
Yang paling ironisnya adalah, Ketiga pengurus Koperasi sekaligus sebagai Terdakwa harus membayar dua kali hutang Koperasi UPN Veteran ke Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara sebesaar Rp4.272.000.000 yang menjadi kerugian keuangan negara dalam perkara ini, dimana uang tersebut dinikmati anggota Koperasi UPN Veteran Jatim yang berstatus Dosen dan pegawai UPN Veteran Jatim.

Pembayaran yang dilakukan oleh Ketiga Terdakwa ini atas uang pinjaman di Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara yang dinikmati oleh para anggota yang berstatus Dosen dan pegawai Perguruan Tinggi milik pemerintah ini adalah dengan 2 (dua) cara yaitu;

Pertama ; Akan hidup dipenjara untuk beberapa tahun sesuai dengan putusan (Vonis) dari Majelis Hakim atas tuntutan pidana penjara dari JPU untuk ketiga Terdakwa yang masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda mulai dari Rp300 juta untuk Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM dan sebesar Rp200 juta untuk Terdakwa Ir. Sri Risnojatiningsih, MP serta sebesar Rp100 juta untuk Terdakwa Wiwik Indrawati

Kedua ; Membayar atau mengembalikan kerugian negara berupa uang sebesar Rp4.272.000.000 dibagi 3 untuk masing-masing Terdakwa yang jumlahnya berfariasi tergantung dari jabatannya di Koperasi bukan yang dinikmati para Terdakwa, yaitu ;
  1. Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM sebesar Rp2.174.000.000
  2. Terdakwa Ir. Sri Risnojatiningsih, MP sebesar Rp1.299.000.000
  3. Terdakwa Wiwik Indrawati sebesar Rp769.000.00
Tidak Cuma disitu saja. Harta benda Ketiga Terdakwa inipun teracam akan disita apabila Ketiga Terdakwa ini tidak membayar tepat waktu yaitu 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya berkekuatan hukum tetap atau Inckrah. Tidak hanya cukup disitu. Hukuman pidana penjara Ketiga Terdakwa inipun akan ditambah masing-masing setengah dari hukuman (vonis) pokok  

Pertanyaannya adalah, bagaimana perasaan, perhatian, sikap serta perilaku para anggota Koperasi UPN Veteran Jatim yang berstatus Dosen dan pegawai UPN Veteran Jatim yang meminjam uang puluhan hingga ratusan juta dan tidak membayar hingga saat ini yang kemudian dibayar oleh Ketiga Terdakwa dengan cara hidup dipenjara dan mengembalikan uang kerugian negara dengan uang pribadi masing-masing Terdakwa?

Adakah rasa kepuasan tersendiri bagi anggota Koperasi UPN Veteran Jatim yang berstatus Dosen dan pegawai UPN Veteran Jatim karena uang Koperasi yang dipinjam yang berasal dari kredit Koperasi di Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara, tidak akan ditagih lagi serta dianggap lunas karena sudah dibayar oleh Ketiga Terdakwa?

Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM pun menceritakan awal macetnya angsuran anggota Koperasi ke Koperasi dan Koperasi ke Bank Jatim Syariah Cabang Subaya Utara.

Setelah 9 bulan Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM menjabat sebagai Ketua Koperasi sejak April 2015, tepatnya pada pada tanggal 13 Januari 2016, Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM membuat surat laporan ke Pembina Utama Koperasi Ex-officio Rektor UPN Veteran Jatim, yaitu Prof. Dr. Ir. Teguh Soedarto, MP, Dr. (HC) terkait adanya dugaan penyimpangan Keuangan Koperasi pada Periode tahun 2000 – 2009 dan 2010 – 2014

Tanggal 19 Januari 2016 diadakan rapat tertutup antara pengurus lama periode 2000 – 2009 dan pengurus periode 2010 – 2014 dengan penguru baru periode 2015 - 2019 atas arahan Pembina Utama Koperasi UPN Veteran Jatim Ex-officio Rektor UPN Veteran Jatim terkait surat laporan Ketua Koperasi UPN Veteran Jatim Periode 2015 - 2019 (Terdakwa Ir.Yuliatin Ali Syamsiah, MM) tanggal 13 Januari 2016

Dalam rapat tertutup tanggal 19 Januari 2016, adanya pengakuan dari Ketua Koperasi periode 2000 – 2009 Patrap Wiprapto yang juga Dosen FEB UPN Veteran Jatim dihadapan peserta rapat, bahwa Keuangan Koperasi sudang minus sekitar 1 (satu) miliar rupiah tetapi tidak dibuat dalam laporan pembukuan Koperasi 
Pada tanggal 26 Januari 2016, Badan Pengawas Keuangan Koperasi berkirim surat kepada Pembina Utama Koperasi UPN Veteran Jatim Ex-officio Rektor UPN Veteran Jatim Prof. Dr. Ir. Teguh Soedarto, MP, Dr. (HC) untuk diadakan audit investiagasi Keuangan Koperasi periode 2000 – 2009 dan periode 2010 – 2014 serta tahun 2015 – Maret 2016

Tanggal 19 Mei 2016, Ketua Koperasi UPN Veteran Jatim Periode 2015 - 2019 Ir.Yuliatin Ali Syamsiah, MM (Terdakwa) berkirim surat kepada Pembina Utama Koperasi UPN Veteran Jatim Ex-officio Rektor UPN Veteran Jatim Prof. Dr. Ir. Teguh Soedarto, MP, Dr. (HC) untuk diadakan RAT atau rapat anggota istimewa tanggal 30 Mei 2016

Pada tanggal 30 Mei 2016, diadakan RAT atau rapat anggota istimewa yang dihadiri oleh seluruh anggota, pengurus, pembina, pengawas Koperasi dan memenuhi kourum dengan hasil rapat; “Penunjukan Ketua Baru yaitu Kol. TNI (Purn) Gitojo, SE., MM menggantikan Ketua Koperasi peride 2015 – 2019 Ir.Yuliatin Ali Syamsiah, MM (Terdakwa) serta Penunjukan Tim 5 untuk menyelesaian secara hukum permasalahan yang terjadi di Koperasi”

Tanggal 16 Agustus 2016, Ketua Koperasi periode 2015 – 2019 Ir.Yuliatin Ali Syamsiah, MM (Terdakwa) mengirim surat pengunduran diri  kepada Pembina Utama Koperasi UPN Veteran Jatim Ex-officio Rektor PN Veteran Jatim Prof. Dr. Ir. Teguh Soedarto, MP, Dr. (HC)

Tanggal 29 Desember 2016, diadakan rapat Koperasi yang dihadiri oleh anggota, Pengurus, Pengawas, Pembina Harian Ex-officio Wakil Rektor PN Veteran Jatim Prof. A. Fauzi dan mengetahui Pembina Utama Ex- officio Rektor PN Veteran Jatim Prof. Dr. Ir. Teguh Soedarto, MP, Dr. (HC)

Tanggal 26 September 2018, diadakan rapat Koperasi yang dihadiri oleh Tim 5, Pembina Harian Ex-officio Wakil Rektor PN Veteran Jatim Prof. A. Fauzi, Badan Pengawas Koperasi dan Perawakilan anggota.

Dan pada tanggal 7 Oktober 2019, ada surat pangilan dari penyidik Polrestabes Suarabaya kepada Pengurus Koperasi periode 2015 -2019 yaitu Ir.Yuliatin Ali Syamsiah, MM sebagai Ketua Koperasi (Terdakwa) dan Ir. Sri Risnoyatiningsih selaku Sekretari (Terdakwa) serta Wiwik Indrawati selaku Kasir Koperasi (Terdakwa)

Tanggal 16 Pebruari 2022, Ir.Yuliatin Ali Syamsiah, MM (Terdakwa) menyurati mantan Ketua Koperasi periode 2000 – 2009 yaitu Patrap Wiprapto terkait hutang Koperasi sebesar Rp28 miliar lebih ke beberapa Bank diantaranya BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank Tugu, Bank Bumi Putra, Bank Jabar Banten dan Bank CIM Niaga

Benang Kusut dalam kasus Koperasi UPN Veteran Jatim yang tidak terurai. Apakah memang disengaja Untuk tidak Teruari? 
Kasus inipun ibarat benang layang-layang yang kusut dan tidak terurai. Apakah tidak bisa diurai atau memang sengaja untuk tidak terurai?. Sebab hal itulah yang dipertanyakan oleh para Terdakwa karena ada saksi yang bisa mengurai atau menjelaskan apa yang terjadi di Koperasi sejak tahun 2000 hingga 2009, namun tidak dihadirkan oleh JPU

Siapa orang atau saksi yang dimaksud oleh Terdakwa?. Saksi yang dimaksud oleh Terdakwa Ir.Yuliatin Ali Syamsiah, MM ialah ;
  1. Prof. Dr. Ir. Teguh Soedarto, MP, Dr. (HC) selaku Pembina Utama Koperasi UPN Veteran Jatim Ex-officio Rektor PN Veteran Jatim periode 1998 - 2014 dan 2014 – 2018,;
  2. Patrap Wiprapto,  Ketua Koperasi periode 2000 – 2009 yang juga Dosen FEB UPN  Veteran Jatim,;
  3. Munari, Bendahar Koperasi 2000 – 2004 juga Dosen FEB UPN Veteran Jatim, dan
  4. Heroe Priyono selaku auditor Internal dan External dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) yang juga menjabat sebagai Kepala Jurusan dan Kepala Lan Akutansi UPN Veteran Jatim serta
  5. Cahya Mananingrum yang juga Dosen FEB UPN Vetran Jatim,

Andai saja JPU Kejari Tanjung Perak atau Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya memerithakkan JPU untuk menghadirkan Kelima orang penting diatas, bisa jadi kasus ini akan jauh lebih terang benderang yang lebih terang dari cahaya lampu di ruang sidang Pengadilan Tipikor Suarabaya

Pertanyaan lain dari Terdakwa Ir.Yuliatin Ali Syamsiah, MM ialah terkait “Laporan Polisi Model A dalam kasus dugaan Korupsi Koperasi UPN Veteran Jatim. Laporan tipe atau model “A” adalah aduan yang dibuat oleh internal Kepolisian sesuai Pasal 5 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, ada dua jenis laporan, yaitu tipe A dan B. 
Lalu peratanyaannya adalah, apakah ada seseorang anggota Kepolisian yang masuk ke kantor Koperasi UPN Veteran Jatim dan melihat-lihat dokumen Koperasi lalu dianggap ada sesuatu masalah? Atau ada anggota Kepolisian yang menemukan dokumen Koperasi UPN Veteran Jatim di sesuatu tempat lalu dipelajari? Atau ada pihak-pihak tertentu di tubuh Koperasi UPN Veteran Jatim yang membawa dokumen Koperasi dan menyerahkannya ke Kepolisian?

Apakah ada kaitannya sehingga penyidik Polrestabes tidak mengabulkan laporan dan permohonan Terdakwa Ir.Yuliatin Ali Syamsiah, MM pada tahun 2022, yang meloporkan keuangan Koperasi perode 2000 – 2009 serta  meminta agar penyidik melakukan audit forensik keuangan Koperasi agar tidak terungkap secara terang benderang?

Apakah kasus ini ada kaitannya dengan panggilan penyidik Polrestabes Surabaya kepada 3 pengurus (Terdakwa) Koperasi UPN Veteran Jatim pada tanggal 7 Oktober 2019 setelah rapat Koperasi yang dihadiri oleh Tim 5, Pembina Harian Ex-officio Wakil Rektor PN Veteran Jatim Prof. A. Fauzi, Badan Pengawas Koperasi dan Perawakilan anggota pada tanggal 26 September 2018?

“Ada laporan model A. Saya melaporkan tahun 2022 tapi tidak ditanggapi. Bahkan saya minta penyidik melakukan audit forensik juga tidak ditanggapi,” ucap Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM

Pertanyaan yang lebih menarik adalah, kalau memang penyidik Polrestabes Surabaya dan JPU Kejari Tanjung Perak yang menangani kasus ini sejak awal, sebagai aparat penegak hukum yang “jujur dan bersih dari segala hal”, mengapa hanya melakukan penyidikan terkait “Kredit macet Koperasi UPN Veteran Jatim pada Agustus  2015 dan Januari 2016 yang totalnya sebesar Rp7.005.000.000 dan mengalami kemacetan yang semula sebesar Rp4.272.000.000 sesuai dalam tuntutan berdasarkan hasil penghitungan BPKP Jatim dan menjadi sebesar Rp4.272.000.000 sesuai tuntutan JPU yang dianggap sebagai kerugian keuangan negara  
Dan mengapa penyidik Polrestabes Surabaya tidak sekalian melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait “Kredit macet Koperasi UPN Veteran Jatim di Bank Jatim Syariah, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Rakyat Indonesia (BRI) periode tahun 2000 – 2009 dan periode tahun 2010 – 2014” yang jumlahnya sangat jauh lebih besar dari kredit Koperasi UPN Veteran Jatim tahun 2015/2016?

Sebab hingga saat ini, Koperasi UPN Veteran Jatim mempunyai hutang atau kredit macet ke beberapa Bank diantaranya BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank Tugu, Bank Bumi Putra, Bank Jabar Banten dan Bank CIM Niaga yang totalnya sebesar Rp53.697.855.522 sebagai akumulasi dari pinjaman pokok, bunga dan denda sebesar Rp28.075.000.000 tahun 2000 – 2009 dan 2010 – 2014,

Kata kuncinya adalah, andai saja Terdakwa Ir.Yuliatin Ali Syamsiah, MM selaku Ketua Koperasi periode 2015 – 2019 (kemuidan diganti pada tanggal 30 Mei 2016 berdasarkan RAT) tidak melaporkan adanya Penyimpangan Keuangan Koperasi pada Periode tahun 2000 – 2009 dan 2010 – 2014 kepada Pembina Utama Koperasi UPN Veteran Jatim Ex-officio Rektor UPN Veteran Jatim Prof. Dr. Ir. Teguh Soedarto, MP, Dr. (HC), bisa jadi kasus ini tidak akan pernah ada. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top